| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0734146145621000 | - | tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan yang disyaratkan didalam MDP | |
| 0025374497331000 | - | tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan yang disyaratkan didalam MDP | |
| 0015148877331000 | - | tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan yang disyaratkan didalam MDP | |
Kjpp Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun Dan Rekan | 0026242487331001 | - | - |
| 0023274343218000 | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0662082320331000 | - | tidak melampirkan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan yang disyaratkan didalam MDP | |
Kjpp Tobing Panuturi Dan Rekan | 0951626647006000 | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi |
| 0811420751331000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0705497428541000 | - | - | |
| 0945342319331000 | - | - | |
| 0016551004331000 | - | - | |
| 0018873901331000 | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | |
CV Archigraha Design Center | 00*0**9****31**0 | - | - |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | |
| 0032496838331000 | - | - | |
| 0760362848113000 | - | - | |
| 0031759020331000 | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI JAMBI
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
ARSITEKTUR-JASA ARSITEKTUR LAINNYA
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Latar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Belakang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanahkan bahwa
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas
fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan
kepastian nilai.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi Perencanaan Kebutuhan
dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan
dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan dan pengawasan dan pengendalian.
Penghapusan sebagai salah satu rangkaian pengelolaan Barang Milik
Daerah merupakan kegiatan akhir dari pelaksanaan pengelolaan Barang
Milik Daerah, sebagai upaya untuk membersihkan pembukuan dan laporan
Barang Milik Daerah dari catatan atas Barang Milik Daerah yang sudah
tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang/Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan selalu memperhatikan asas-asas
dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Setelah ditetapkan keputusan penghapusan oleh pejabat yang berwenang,
hal ini akan membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau
Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas
barang yang berada dalam penguasaannya.
Berdasarkan bahasan di atas, Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan
dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi bermaksud untuk melakukan
verifikasi atas Barang Milik Daerah yang tercatat pada Pembukuan BMD
dengan kondisinya di lapangan sekaligus melakukan penilaian manfaat
ekonomis yang masih dimiliki oleh Barang Milik Daerah yang akan
diusulkan untuk dilakukan penghapusan. Untuk itu diperlukan Kegiatan
Jasa Konsultan Inventarisasi Aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP).
Maksud Maksud dari kegiatan Jasa Konsultasi Inventaris Aset ini adalah
dan Tujuan memperoleh data yang lebih rinci dan akurat dari Barang Milik Daerah
sebagai dasar pengajuan penghapusan yang dapat memenuhi beberapa
hal berikut:
a. Menghindari biaya pemeliharaan yang lebih besar karena dengan
melakukan penghapusan akan mengurangi beban/kerugian dalam
pemeliharaan dan perawatan sehingga biaya yang dikeluarkan
pemerintah menjadi lebih efisien.
b. Mengurangi penggunaan ruangan untuk gudang/tempat penyimpanan
barang-barang rusak, tidak terpakai, dan kadaluwarsa sehingga
ruangan dapat dioptimalkan untuk kegiatan yang lebih produktif selain
juga untuk menjaga kenyamanan dan keindahan.
c. Mengurangi beban dalam penatausahaan barang karena dengan
penghapusan, penatausahaan lebih diprioritaskan untuk barang-barang
yang produktif yang ada dalam penguasaan pengguna/kuasa pengguna
barang.
d. Sejalan dengan tujuan penatausahaan bahwa pengguan barang/kuasa
pengguna barang yang secara fisik ada dalam penguasaannya
sehingga untuk barang yang tidak ada secara fisik maka harus
dihapuskan dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna.
Tujuan dari kegiatan Jasa Konsultasi Inventaris Aset ini adalah tersedianya
Daftar Barang Milik Daerah yang dapat diusulkan (memenuhi kriteria)
dilakukannya penghapusan dan terpenuhinya secara administratif
mekanisme pengajuan penghapusan Barang Milik Daerah.
S asaran a. Barang milik daerah Provinsi Jambi, termasuk barang yang dibeli atas
beban dana tugas pembantuan, dana dekonsentrasi dan barang yang
dipisahkan pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah.
b. Barang milik/kekayaan negara atau pemerintah pusat yang
dipergunakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Barang milik daerah yang
dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada
perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah lainnya yang
anggarannya dibebankan pada anggaran perusahaan daerah atau
badan usaha milik daerah lainnya.
Lingkup Lingkup pekerjaan dalam kegiatan ini adalah meliputi beberapa rangkaian
Kegiatan kegiatan yang terdiri dari :
1. Persiapan;
a. Pembagian tim inventarisasi BMD bersama dengan SKPD yang
dilakukan inventarisasi;
b. Menyiapkan kertas kerja inventarisasi BMD;
c. Sosialisasi tata cara sensus BMD terhadap fisik BMD di lapangan pada
masing- masing UPB;
2. Inspeksi Lapangan
a. Melakukan pengecekan/verifikasi antara data BMD dengan fisik
barang di lapangan;
b.Melakukan perekaman/pemutakhiran data atas permasalahan kondisi
BMD yang ditemukan pada saat inventarisasi. Hasil dari pengecekan
fisik atas barang yang bermasalah dikelompokan menjadi 8 jenis yaitu
:
1) Fisik barang tidak ditemukan/hilang;
2) Fisik barang ada tetapi dalam kondisi rusak berat;
3) Fisik barang ada tetapi masih dalam sengketa;
4) Fisik barang tidak ditemukan karena dikuasai oleh pihak ketiga;
5) Fisik barang tidak ada karena telah dimutasikan ke UPB lain;
6) Fisik barang tidak ada karena barang sudah dihibahkan;
7) Fisik barang ada tetapi bukan merupakan golongan aset tetap;
8) Lain-lain
3. Analisa Data dan melakukan Penilaian;
4. Penyusunan Laporan Inventarisasi