Sertifikasi Ispo Di Kab. Sarolangun, Muaro Jambi Dan Batanghari Kegiatan Biocf

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9969070
Status: Seleksi Gagal
Date: 27 June 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Perkebunan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 255,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 254,368,000
RUP Code: 51705152
Work Location: Kab. Batanghari - Batang Hari (Kab.)|Kab. Sarolangun - Sarolangun (Kab.)|Kab. Muaro Jambi - Muaro Jambi (Kab.)
Participants: 12
Applicants
0016551004331000-
0015148877331000-
0025374497331000-
0031759020331000-
0013476965431000-
PT Tsi Sertifikasi Internasional
06*0**0****11**0-
0022013726216000-
0838367589814000-
0032161721331000-
0015355795331000-
0023274343218000-
0740068952333000-
Attachment
URAIAN       SINGKAT       PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
PA/KPA             : KEPALA DINAS PERKEBUNAN  PROVINSI JAMBI              
                                                                          
SATKER/SKPD        : PERKEBUNAN   PROVINSI JAMBI/DINAS PERKEBUNAN         
                     PROVINSI JAMBI                                       
                                                                          
NAMA PPK           : Ir. PUTRI LIESDIYANTHI                               
                                                                          
NAMA PEKERJAAN     : PENGADAAN   SERTIFIKASI ISPO KEGIATAN RINTISAN       
                     PENERBITAN  SERTIFIKASI ISPO SWADAYA BIO-CF          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             SUMBER       DANA    APBD-BIOCF                              
                                                                          
      DINAS     PERKEBUNAN          PROVINSI      JAMBI                   
               TAHUN      ANGGARAN         2024                           
                        I.  PENDAHULUAN                                   
                                                                          
                                                                          
A.  Latar Belakang                                                        
                                                                          
        Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Sustainable
    Palm Oil, merupakan kewajiban yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam
    upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial dan
    penegakan peraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapaan-sawitan.
    Penyempurnaan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/OT.140/3/2011
                                                                          
    yang kemudian telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38
    Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit
    Berkelanjutan Indonesia. Peraturan ini menyatakan untuk menjamin Perkebunan
    Kelapa Sawit Indonesia yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO kepada
                                                                          
    Perusahaan Perkebunan dan Pekebun.                                    
        Melalui program Reduction Emition Deforestry and Forest Degradation
    (REDD+) dengan menggunakan Dana BioCF yang ditalangi Dana APBD Dinas  
    Perkebunan Provinsi Jambi maka dilakukan upaya penurunan Emisi Gas Rumah
    kaca (GRK) yang sangat penting artinya bagi lingkungan global untuk mencegah
                                                                          
    terjadinya peningkatan suhu global dan muka air laut. Salah satunya, Dinas
    Perkebunan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Rintisan Sertifikasi ISPO
    Swadaya. Pembangunan perkebunan kelapa sawit merupakan pembangunan    
    lintas sektor, sehingga harus tunduk dan  patuh  pada  seluruh        
                                                                          
    ketentuan/perundangan yang berlaku, tidak hanya dibidang pertanian/perkebunan
    saja, dengan maksud agar mengikat secara utuh untuk pembangunan perkebunan
    kelapa sawit secara lestari/berkelanjutan.                            
                                                                          
B.  DASAR HUKUM                                                           
                                                                          
    -   Undang – Undang Perkebunan Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
    -   Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan
        jasa                                                              
    -   Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 Tahun 2013 tentang Pedoman 
                                                                          
        Perizinan Usaha Perkebunan.                                       
    -   Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 38 Tahun 2020  tentang        
        Penyelenggaraan Sertfikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan  
        (Indonesian Sustainable Palm Oil /ISPO.                           
    -   Peraturan Gubernur Jambi Nomor : 30 Tahun 2008 tentang UraianTugas
                                                                          
        Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Provinsi Jambi.                     
                                                                          
C.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                    
    1.  Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi lembaga sertifikasi
                                                                          
        yang memuat masukan, azaz, kriteria, keluaran, dan proses yang harus
        dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan
        kegiatan.                                                         
    2.  Dengan Uraian Singkat Pekerjaan ini diharapkan lembaga sertifikasi dapat
        melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan     
                                                                          
        keluaran yang baik sesusai Uraian Singkat Pekerjaan ini.          
                 II. KEGIATAN PENGADAAN  BARANG                           
                                                                          
                                                                          
A.  Jenis Pekerjaan                                                       
                                                                          
    Melakukan Pengadaan Sertifikasi ISPO Kegiatan Rintisan Penerbitan Sertifikasi
    ISPO Swadaya Bio-CF pada kebun swadaya dengan tahap sebagai berikut : 
    a.  Pengadaan jasa konsultan lembaga sertifikasi sesuai ketentuan     
    b.  Kontrak Kerja antara kelembagaan pekebun dan Lembaga sertifikasi dengan
        Dinas Perkebunan Provinsi Jambi                                   
                                                                          
    c.  Melakukan persiapan pra audit,                                    
    d.  Melakukan Audit tahap I dan Audit Tahap II;                       
    e.  Melakukan verifikasi laporan audit ke Sekretariat Komisi ISPO;    
    f.  Menerbitkan Sertifikat ISPO;                                      
                                                                          
                                                                          
B.  Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                 
    Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Barang/Jasa
    :                                                                     
    a.  Pemerintah Daerah        : Pemerintah Provinsi Jambi              
                                                                          
    b.  Pengguna Anggaran        : Kepala Dinas Perkebunan                
    c.  Kuasa Penggunan Anggaran : Kepala Bidang Pengembangan dan         
                                  Penyuluhan                              
    d.  PPK                      : Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi   
                                                                          
                                  Jambi                                   
    e.  PPTK                     : Kepala Seksi Pengembangan Usaha,       
                                  Pembiayaan dan Investasi                
        PPTK bertanggung-jawab dalam pelaksana teknis harian kegiatan, untuk itu
        lembaga sertifikasi nantinya akan melakukan koordinasi ke PPTK selama
                                                                          
        pelaksanaan kegiatan.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                          III. PENUTUP                                    
                                                                          
                                                                          
Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Sertifikasi ISPO Kegiatan Rintisan Penerbitan
Sertifikasi ISPO Swadaya Bio-CF Tahun 2024 ini dibuat sebagai pedoman dalam
pelaksanaannya. Apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan
penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Jambi,    Juni 2024               
                                        Yang Menetapkan,                  
                                        PPK                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Ir. PUTRI LIESDIYANTHI            
                                        Pembina Tk I                      
                                        NIP. 19660715 199203 2 003