Renovasi Ruang Makan Sman Tt Has Jambi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9980070
Date: 17 July 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Jambi
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 367,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 367,070,958
Winner (Pemenang): CV Narapati Daksa Arta
NPWP: 6*6**3****35**0
RUP Code: 52036732
Work Location: SMAN TT HAS Jambi - Muaro Jambi (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Reason
CV Narapati Daksa Arta
06*6**3****35**0Rp 340,000,000-
0029406204331000Rp 357,013,845-
0026095653333000--
0933285124331000Rp 334,984,081Bukti Nota Pembelian salah satu peralatan bor tidak mempunyai kapasitas sesuai yang dipersyaratkan, NIB yg tertera di Aplikasi SPSE Non Kecil
CV Family Perkasa Konstruksi
09*6**6****31**0Rp 365,282,677Tidak menghadiri undangan klarifikasi terkait peralatan serta tidak menyampaikan surat perjanjian paket pekerjaan yang sedang berjalan
0024444648331000Rp 327,866,478Peralatan Geanset bukan Pabrikan (mempunyai Resiko yang besar) dan tidak ada bukti Nota pembelian dan Invoice Pertama Pembelian
0915387625331000--
0015145253333000--
0639605104335000--
0832676381001000--
0026260281122000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0012401477333000--
0749364816331000--
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0--
0316867050331000--
Arkade
06*6**5****01**0--
CV Izora Jaya Mandiri
06*5**1****31**0--
0662607951203000--
CV Tuah Payung Sekaki
00*0**7****08**0--
0026031740331000--
0031344237333000--
0702662412331000--
0020619185331000--
PT Thirah Wiguna Indonesia
04*8**7****31**0--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                   PEKERJAAN :                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                   PELAKSANAAN                                
                                                                              
                        RENOVASI RUANG MAKAN  (APBD MURNI)                    
                                                                              
                                SMAN  TT HAS JAMBI                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                     LOKASI :                                 
                                                                              
                             KABUPATEN  MUARO  JAMBI                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                TAHUN ANGGARAN   :                            
                                                                              
                                       2024                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                               DINAS  PENDIDIKAN                              
                                                                              
                                PROVINSI   JAMBI                              
                        PEMERINTAH     PROVINSI   JAMBI                       
                          DINAS     PENDIDIKAN                                
                                                                              
                                                                              
                Jl. Jenderal A. Yani No. 6 Telanaipura Jambi Kode Pos 36122 Tlp. 0741-63197 Fax. 63197
                                                                              
                      SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                            
                                                                              
                    PELAKSANAAN RENOVASI RUANG MAKAN                          
                                                                              
                            SMAN TT HAS JAMBI                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
1.  LATAR BELAKANG : 1. Pendahuluan                                           
                                                                              
                       a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
                          baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
                          bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai contoh
                                                                              
                          bagi lingkungannya. Serta berkontribusi positif bagi perkembangan
                          arsitektur Indonesia.                               
                                                                              
                       b. Dalam hal pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan atau
                          rehabilitasi gedung negara juga harus disiapkan dokumen
                          perencanaan dan dibangun dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
                                                                              
                          memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
                          dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
                       c. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk bangunan gedung
                                                                              
                          negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sesuai dengan
                          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                          22 Tahun 2018, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
                                                                              
                          teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                          norma serta tata laku profesional.                  
                       d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa pelaksanaan
                                                                              
                          konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
                          mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan
                          kegiatan.                                           
                                                                              
                                                                              
                     2. Dasar hukum                                           
                                                                              
                       a. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
                                                                              
                          Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.           
                       b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
                          Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.         
                                                                              
                       c. Peraturan Presiden No.16 tahun 2020 beserta perubahannya.
                       d. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
                          atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
                                                                              
                          Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Lembaran Daerah
                          Provinsi jambi Tahun 2011 Nomor 2).                 
                       e. Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan
                                                                              
                          Barang/ Jasa                                        
                       f. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2022 tentang
                          Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022
                       g. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem dan
                                                                              
                          Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
                       h. SK Gubernur Jambi Nomor : 35/ KEP.GUB/ BPKPD-6.3/2024 tanggal
                          15 Januari 2024 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa
                                                                              
                          Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan,
                          Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu pada Sekretariat
                          DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis Provinsi Jambi
                                                                              
                          Tahun Anggaran 2024;                                
                       i. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku
                          Pengguna Anggaran Nomor KPTS-19/ DISDIK-1.2/ I/ 2024, tanggal 16
                                                                              
                          Januari 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen
                          (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2024;
                                                                              
                       j. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku Pengguna
                          Anggaran (PA) Nomor KPTS-17/ DISDIK-1.2/ I/ 2024, tentang
                          penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan
                                                                              
                          Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2024.         
                                                                              
                                                                              
2.  MAKSUD DAN     :   Maksud dan tujuan dari pekerjaan ini adalah menambah penyediaan
                       bangunan gedung sekolah sebagai sarana dan prasarana bangunan
    TUJUAN                                                                    
                       fasilitas pendidikan, sebagai upaya untuk menambah daya tampung siswa
                       sekolah yang dilakukan pembangunan, pada akhirnya dapat
                       meningkatkan mutu Pendidikan.                          
                                                                              
                                                                              
3.  TARGET/ SASARAN : Target dan sasaran dari pekerjaan ini                   
                                                                              
                     Tercapainya pelaksanaan Program Kegiatan Pembangunan dan Penyediaan
                     Sarpras Pendidikan SMA dalam penyelesaian pekerjaan RENOVASI RUANG
                                                                              
                     MAKAN SMAN TT HAS JAMBI ini secara baik dan tertib, efektif dan efisien
                                                                              
                     sesuai manfaat dan fungsinya sesuai dengan gambar kerja & Spesifikasi
                                                                              
                     Teknis secara tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan keuangan.
                                                                              
                                                                              
4.  NAMA           : Nama organisasi yang pelaksanaan pengadaan :             
    ORGANISASI          a. K/L/D/I           :  Pemerintah Provinsi Jambi     
                                                                              
    PENGADAAN           b. Satker/OPD        :  Dinas Pendidikanan            
    BARANG              c. PPK               :  Harmadeli, S.Pd, M.Pd         
                        d. PPTK              :  Iwan Safri, ME                
                                                                              
                        e. Bendahara Pengeluaran : Irhamni Fitri, SE          
                                                                              
5.  SUMBER DANA    :   a. Sumber dana Pekerjaan Pengadaaan Konstruksi Pekerjaan Pelaksanaan
                                                                              
                       RENOVASI RUANG MAKAN SMAN TT HAS JAMBI ini bersumber dari Dana
    DAN PERKIRAAN                                                             
                       APBD Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
    BIAYA                                                                     
                       b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :             
                       Nilai HPS untuk pekerjaan Pengadaaan Konstruksi Pekerjaan Pelaksanaan
                       RENOVASI RUANG MAKAN SMAN TT HAS JAMBI ini adalah Rp.  
                       367.070.829,- (Tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh ribu delapan
                                                                              
                       ratus dua puluh sembilan rupiah)                       
                                                                              
6.  JENIS KONTRAK  :    a. Berdasarkan cara pembayaran adalah kontrak Harga Satuan
                                                                              
                        b. Berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran adalah Kontrak
                        Tahun Tunggal                                         
                        c. Berdasarkan sumber pendanaan adalah kontrak pengadaan tunggal
                                                                              
                        d. Berdasarkan jenis pekerjaan adalah kontrak pengadaan tunggal
                                                                              
7.  JENIS, ISI,    : Laporan kemajuan progres pekerjaan terdiri dari Laporan Harian, Mingguan,
                                                                              
    LAPORAN          Bulanan                                                  
                                                                              
                                                                              
8.  JANGKA WAKTU   : Pelaksanaan Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung
    PELAKSANAAN      sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja           
    PEKERJAAN                                                                 
                                                                              
                                                                              
9.  RUANG LINGKUP, :   a. Ruang lingkup pekerjaan Pengadaaan Konstruksi Pekerjaan
    LOKASI PEKERJAAN   RENOVASI RUANG MAKAN SMAN TT HAS JAMBI , sebagai mana yang
                                                                              
                       tercantum dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun
                       Anggaran 2024 beserta rincian pekerjaan yang tertuang dalam Harga
                       Perhitungan Sendiri (HPS).                             
                                                                              
                       b. Lokasi Pekerjaan : KABUPATEN MUARO JAMBI            
                                                                              
10. KELUARAN/      : - Selesainya pekerjaan RENOVASI RUANG MAKAN SMAN TT HAS JAMBI
                       dengan baik dengan memenuhi persyaratan dan proses serta aturan yang
    PRODUK YANG                                                               
                       berlaku.                                               
    DIHASILKAN                                                                
                                                                              
                                                                              
11. Daftar Pekerjaan    No      Pekerjaan Utama         Identifikasi          
                                                         Bahaya               
    Utama dan                                                                 
                        1   Pekerjaan Atap dan Plafond 1. Terjatuh dan Tertimpa
    Identifikasi Bahaya                             Material                  
                                                  2. Terjatuh dari ketinggian 
                                                  3. Terkena sengatan listrik 
                                                                              
                                                                              
12. Peralatan        Peralatan minimal yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah
                                                                              
                                                                              
                      No.      Nama Peralatan    Jumlah   Kapasitas           
                                                                              
                       1   Scafolding           2 Set  10 Unit                
                       2   Genset               1 Unit 10 KVA                 
                                                                              
                       3   Bor Besi             1 Unit 6,5 mm                 
                                                                              
                       4   Bor Kayu             1 Unit 13 mm                  
13. DAFTAR PERSONIL : Daftar tenaga teknis minimal yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah
    INTI             Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pegadaan pekerjaan
                                                                              
                     konstruksi :                                             
                                                                              
                                                         Pengala              
                      No.    Jabatan Pendidikan Keahlian        Jumlah        
                                                          man                 
                                             (TA 022) atau (TS                
                                              052) Pelaksana                  
                                               Bangunan                       
                                                                              
                                             Gedung/Pekerjaan                 
                                      SMK/                                    
                       1.   Pelaksana         Gedung atau 2 Tahun 1 Orang     
                                     Sederajat                                
                                               Pelaksana                      
                                               Lapangan                       
                                             Pekerjaan Gedung                 
                                               (Jenjang 4)                    
                            Petugas K-3 SMK/                                  
                       2.                       Petugas  0 Tahun 1 Orang      
                            Konstruksi Sederajat                              
                                                                              
13. MASA BERLAKU   : 90 (sermbilan puluh) Hari Kalender                       
                                                                              
    PENAWARAN                                                                 
                                                                              
                                                                              
14. SPESIFIKASI TEKNIS : a. Ketentuan Penggunaan Bahan/ Material Yang di Perlukan;
                                                                              
                       b. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan;    
                       c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                  
                       d. Metode kerja/ prosedur pelaksana pekerjaan;         
                                                                              
                       e. Ketentuan gambar kerja;                             
                       f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
                       g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;        
                                                                              
                       h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi
                       (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);                     
                       i. DLL yang diperlukan;                                
                                                                              
                                                                              
15. PERSYARATAN    :    a. Memiliki SBU : Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Jasa
    KUALIFIKASI         Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007) ; atau SBU terbaru
                                                                              
                        untuk konstruksi bangunan pendidikan (BG 006).        
                        b. NIB RBA Klasifikasi Menengah Tinggi Subkualifikasi KBLI 41016
                        (Konstruksi Bangunan Pendidikan)                      
                                                                              
                        c. Memiliki NPWP dan PKP;                             
                                                                              
                                                                              
                        d. Memiliki pengalaman pada subbidang Jasa Pelaksana untuk
                        Konstruksi Bangunan Sejenis;                          
                        e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam
                                                                              
                        kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
                        maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta
                        Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang
                        dari 1 (satu) tahun;                                  
                        f. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta
                                                                              
                        personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; 
                        g. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
                        h. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir dengan
                                                                              
                        melampirkan Bukti Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023.
                        i. Persyaratan lain sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen
                        pengadaan,                                            
                                                                              
                                                                              
16. METODA         :      1.   PEKERJAAN PERSIAPAN                            
    /TAHAPAN              2.   PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND                     
                                                                              
                          3.   PEKERJAAN TERALIS, INSTALASI LISTRIK DAN TITIK LAMPU
    PELAKSANAAN                                                               
                          4.   PEKERJAAN PINTU, KUNCI DAN KACA                
                          5.   PEKERJAAN PENGECATAN FINISHING.                
                                                                              
                                                                              
17  JAMINAN        :   a. Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari Nilai Kontrak dengan masa berlaku
                       selama 100 (Seratus) hari kalender (sejak tanggal kontrak sampai serah
                       terima hasil pekerjaan)                                
                                                                              
                       b. Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai Kontrak, masa berlaku
                       jaminan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
                                                                              
                                                                              
18. HAL-HAL LAIN   : Photo dokumentasi berisi photo kegiatan kontraktor yang meliputi kegiatan
    YANG DIPERLUKAN  sebelum dilaksanakan, sedang dilaksanakan, dan selesai dilaksanakan sampai
                     penyerahan hasil pekerjaan.                              
                                                                              
                                                                              
         Demikian spesifikasi teknis ini kami buat dengan tujuan dapat memperlancar pekerjaan di
                                                                              
    lapangan.                                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                            Jambi,  Agustus 2024              
                                            Pejabat Pembuat Komitmen          
                                            Bidang Pembinaan SMA              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                            Harmadeli, S.Pd, M.Pd             
                                            NIP. 196610091994032002