| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Narapati Daksa Arta | 06*6**3****35**0 | Rp 340,000,000 | - |
| 0029406204331000 | Rp 357,013,845 | - | |
| 0026095653333000 | - | - | |
| 0933285124331000 | Rp 334,984,081 | Bukti Nota Pembelian salah satu peralatan bor tidak mempunyai kapasitas sesuai yang dipersyaratkan, NIB yg tertera di Aplikasi SPSE Non Kecil | |
CV Family Perkasa Konstruksi | 09*6**6****31**0 | Rp 365,282,677 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi terkait peralatan serta tidak menyampaikan surat perjanjian paket pekerjaan yang sedang berjalan |
| 0024444648331000 | Rp 327,866,478 | Peralatan Geanset bukan Pabrikan (mempunyai Resiko yang besar) dan tidak ada bukti Nota pembelian dan Invoice Pertama Pembelian | |
| 0915387625331000 | - | - | |
| 0015145253333000 | - | - | |
| 0639605104335000 | - | - | |
| 0832676381001000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0012401477333000 | - | - | |
| 0749364816331000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0316867050331000 | - | - | |
Arkade | 06*6**5****01**0 | - | - |
CV Izora Jaya Mandiri | 06*5**1****31**0 | - | - |
| 0662607951203000 | - | - | |
CV Tuah Payung Sekaki | 00*0**7****08**0 | - | - |
| 0026031740331000 | - | - | |
| 0031344237333000 | - | - | |
| 0702662412331000 | - | - | |
| 0020619185331000 | - | - | |
PT Thirah Wiguna Indonesia | 04*8**7****31**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PELAKSANAAN
RENOVASI RUANG MAKAN (APBD MURNI)
SMAN TT HAS JAMBI
LOKASI :
KABUPATEN MUARO JAMBI
TAHUN ANGGARAN :
2024
DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAMBI
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Jenderal A. Yani No. 6 Telanaipura Jambi Kode Pos 36122 Tlp. 0741-63197 Fax. 63197
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PELAKSANAAN RENOVASI RUANG MAKAN
SMAN TT HAS JAMBI
1. LATAR BELAKANG : 1. Pendahuluan
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai contoh
bagi lingkungannya. Serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur Indonesia.
b. Dalam hal pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan atau
rehabilitasi gedung negara juga harus disiapkan dokumen
perencanaan dan dibangun dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
c. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk bangunan gedung
negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sesuai dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22 Tahun 2018, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan jasa pelaksanaan
konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
2. Dasar hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
c. Peraturan Presiden No.16 tahun 2020 beserta perubahannya.
d. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Lembaran Daerah
Provinsi jambi Tahun 2011 Nomor 2).
e. Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan
Barang/ Jasa
f. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022
g. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 57 Tahun 2011 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
h. SK Gubernur Jambi Nomor : 35/ KEP.GUB/ BPKPD-6.3/2024 tanggal
15 Januari 2024 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa
Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan Pembantu pada Sekretariat
DPRD, Dinas, Inspektorat, Badan, Lembaga Teknis Provinsi Jambi
Tahun Anggaran 2024;
i. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku
Pengguna Anggaran Nomor KPTS-19/ DISDIK-1.2/ I/ 2024, tanggal 16
Januari 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2024;
j. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku Pengguna
Anggaran (PA) Nomor KPTS-17/ DISDIK-1.2/ I/ 2024, tentang
penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2024.
2. MAKSUD DAN : Maksud dan tujuan dari pekerjaan ini adalah menambah penyediaan
bangunan gedung sekolah sebagai sarana dan prasarana bangunan
TUJUAN
fasilitas pendidikan, sebagai upaya untuk menambah daya tampung siswa
sekolah yang dilakukan pembangunan, pada akhirnya dapat
meningkatkan mutu Pendidikan.
3. TARGET/ SASARAN : Target dan sasaran dari pekerjaan ini
Tercapainya pelaksanaan Program Kegiatan Pembangunan dan Penyediaan
Sarpras Pendidikan SMA dalam penyelesaian pekerjaan RENOVASI RUANG
MAKAN SMAN TT HAS JAMBI ini secara baik dan tertib, efektif dan efisien
sesuai manfaat dan fungsinya sesuai dengan gambar kerja & Spesifikasi
Teknis secara tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan keuangan.
4. NAMA : Nama organisasi yang pelaksanaan pengadaan :
ORGANISASI a. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jambi
PENGADAAN b. Satker/OPD : Dinas Pendidikanan
BARANG c. PPK : Harmadeli, S.Pd, M.Pd
d. PPTK : Iwan Safri, ME
e. Bendahara Pengeluaran : Irhamni Fitri, SE
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana Pekerjaan Pengadaaan Konstruksi Pekerjaan Pelaksanaan
RENOVASI RUANG MAKAN SMAN TT HAS JAMBI ini bersumber dari Dana
DAN PERKIRAAN
APBD Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Nilai HPS untuk pekerjaan Pengadaaan Konstruksi Pekerjaan Pelaksanaan
RENOVASI RUANG MAKAN SMAN TT HAS JAMBI ini adalah Rp.
367.070.829,- (Tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh ribu delapan
ratus dua puluh sembilan rupiah)
6. JENIS KONTRAK : a. Berdasarkan cara pembayaran adalah kontrak Harga Satuan
b. Berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran adalah Kontrak
Tahun Tunggal
c. Berdasarkan sumber pendanaan adalah kontrak pengadaan tunggal
d. Berdasarkan jenis pekerjaan adalah kontrak pengadaan tunggal
7. JENIS, ISI, : Laporan kemajuan progres pekerjaan terdiri dari Laporan Harian, Mingguan,
LAPORAN Bulanan
8. JANGKA WAKTU : Pelaksanaan Pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung
PELAKSANAAN sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja
PEKERJAAN
9. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pekerjaan Pengadaaan Konstruksi Pekerjaan
LOKASI PEKERJAAN RENOVASI RUANG MAKAN SMAN TT HAS JAMBI , sebagai mana yang
tercantum dalam DPA SKPD Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun
Anggaran 2024 beserta rincian pekerjaan yang tertuang dalam Harga
Perhitungan Sendiri (HPS).
b. Lokasi Pekerjaan : KABUPATEN MUARO JAMBI
10. KELUARAN/ : - Selesainya pekerjaan RENOVASI RUANG MAKAN SMAN TT HAS JAMBI
dengan baik dengan memenuhi persyaratan dan proses serta aturan yang
PRODUK YANG
berlaku.
DIHASILKAN
11. Daftar Pekerjaan No Pekerjaan Utama Identifikasi
Bahaya
Utama dan
1 Pekerjaan Atap dan Plafond 1. Terjatuh dan Tertimpa
Identifikasi Bahaya Material
2. Terjatuh dari ketinggian
3. Terkena sengatan listrik
12. Peralatan Peralatan minimal yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah
No. Nama Peralatan Jumlah Kapasitas
1 Scafolding 2 Set 10 Unit
2 Genset 1 Unit 10 KVA
3 Bor Besi 1 Unit 6,5 mm
4 Bor Kayu 1 Unit 13 mm
13. DAFTAR PERSONIL : Daftar tenaga teknis minimal yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah
INTI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pegadaan pekerjaan
konstruksi :
Pengala
No. Jabatan Pendidikan Keahlian Jumlah
man
(TA 022) atau (TS
052) Pelaksana
Bangunan
Gedung/Pekerjaan
SMK/
1. Pelaksana Gedung atau 2 Tahun 1 Orang
Sederajat
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
(Jenjang 4)
Petugas K-3 SMK/
2. Petugas 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi Sederajat
13. MASA BERLAKU : 90 (sermbilan puluh) Hari Kalender
PENAWARAN
14. SPESIFIKASI TEKNIS : a. Ketentuan Penggunaan Bahan/ Material Yang di Perlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang di perlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/ prosedur pelaksana pekerjaan;
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
i. DLL yang diperlukan;
15. PERSYARATAN : a. Memiliki SBU : Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Jasa
KUALIFIKASI Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 007) ; atau SBU terbaru
untuk konstruksi bangunan pendidikan (BG 006).
b. NIB RBA Klasifikasi Menengah Tinggi Subkualifikasi KBLI 41016
(Konstruksi Bangunan Pendidikan)
c. Memiliki NPWP dan PKP;
d. Memiliki pengalaman pada subbidang Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Bangunan Sejenis;
e. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang
dari 1 (satu) tahun;
f. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta
personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
g. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
h. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir dengan
melampirkan Bukti Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023.
i. Persyaratan lain sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen
pengadaan,
16. METODA : 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
/TAHAPAN 2. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
3. PEKERJAAN TERALIS, INSTALASI LISTRIK DAN TITIK LAMPU
PELAKSANAAN
4. PEKERJAAN PINTU, KUNCI DAN KACA
5. PEKERJAAN PENGECATAN FINISHING.
17 JAMINAN : a. Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% dari Nilai Kontrak dengan masa berlaku
selama 100 (Seratus) hari kalender (sejak tanggal kontrak sampai serah
terima hasil pekerjaan)
b. Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai Kontrak, masa berlaku
jaminan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
18. HAL-HAL LAIN : Photo dokumentasi berisi photo kegiatan kontraktor yang meliputi kegiatan
YANG DIPERLUKAN sebelum dilaksanakan, sedang dilaksanakan, dan selesai dilaksanakan sampai
penyerahan hasil pekerjaan.
Demikian spesifikasi teknis ini kami buat dengan tujuan dapat memperlancar pekerjaan di
lapangan.
Jambi, Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Pembinaan SMA
Harmadeli, S.Pd, M.Pd
NIP. 196610091994032002