| 0013476965431000 | - | |
Rimba Bungaron Indonesia | 07*4**5****31**0 | - |
| 0025374497331000 | - | |
| 0032161721331000 | - | |
PT Tsi Sertifikasi Internasional | 06*0**0****11**0 | - |
| 0015147242331000 | - | |
PT Lima Pilar Manajemen | 07*7**0****53**0 | - |
| 0015148877331000 | - | |
| 0029121837331000 | - | |
| 0016551004331000 | - | |
| 0721540292331000 | - | |
| 0027002369609000 | - | |
| 0031759020331000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : KEPALA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAMBI
SATKER/SKPD : PERKEBUNAN PROVINSI JAMBI/DINAS PERKEBUNAN
PROVINSI JAMBI
NAMA PPK : Ir. PUTRI LIESDIYANTHI
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN SERTIFIKASI ISPO KEGIATAN RINTISAN
PENERBITAN SERTIFIKASI ISPO SWADAYA BIO-CF
SUMBER DANA APBD-BIOCF
DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2024
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Sustainable
Palm Oil, merupakan kewajiban yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam
upaya memelihara lingkungan, meningkatkan kegiatan ekonomi, sosial dan
penegakan peraturan perundangan Indonesia di bidang perkelapaan-sawitan.
Penyempurnaan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/OT.140/3/2011
yang kemudian telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia. Peraturan ini menyatakan untuk menjamin Perkebunan
Kelapa Sawit Indonesia yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO kepada
Perusahaan Perkebunan dan Pekebun.
Melalui program Reduction Emition Deforestry and Forest Degradation
(REDD+) dengan menggunakan Dana BioCF yang ditalangi Dana APBD Dinas
Perkebunan Provinsi Jambi maka dilakukan upaya penurunan Emisi Gas Rumah
kaca (GRK) yang sangat penting artinya bagi lingkungan global untuk mencegah
terjadinya peningkatan suhu global dan muka air laut. Salah satunya, Dinas
Perkebunan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Rintisan Sertifikasi ISPO
Swadaya. Pembangunan perkebunan kelapa sawit merupakan pembangunan
lintas sektor, sehingga harus tunduk dan patuh pada seluruh
ketentuan/perundangan yang berlaku, tidak hanya dibidang pertanian/perkebunan
saja, dengan maksud agar mengikat secara utuh untuk pembangunan perkebunan
kelapa sawit secara lestari/berkelanjutan.
B. DASAR HUKUM
- Undang – Undang Perkebunan Nomor : 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan
jasa
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98 Tahun 2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan.
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 38 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Sertfikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
(Indonesian Sustainable Palm Oil /ISPO.
- Peraturan Gubernur Jambi Nomor : 30 Tahun 2008 tentang UraianTugas
Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Provinsi Jambi.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi lembaga sertifikasi
yang memuat masukan, azaz, kriteria, keluaran, dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan
kegiatan.
2. Dengan Uraian Singkat Pekerjaan ini diharapkan lembaga sertifikasi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang baik sesusai Uraian Singkat Pekerjaan ini.
II. KEGIATAN PENGADAAN BARANG
A. Jenis Pekerjaan
Melakukan Pengadaan Sertifikasi ISPO Kegiatan Rintisan Penerbitan Sertifikasi
ISPO Swadaya Bio-CF pada kebun swadaya dengan tahap sebagai berikut :
a. Pengadaan jasa konsultan lembaga sertifikasi sesuai ketentuan
b. Kontrak Kerja antara kelembagaan pekebun dan Lembaga sertifikasi dengan
Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
c. Melakukan persiapan pra audit,
d. Melakukan Audit tahap I dan Audit Tahap II;
e. Melakukan verifikasi laporan audit ke Sekretariat Komisi ISPO;
f. Menerbitkan Sertifikat ISPO;
B. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Barang/Jasa
:
a. Pemerintah Daerah : Pemerintah Provinsi Jambi
b. Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Perkebunan
c. Kuasa Penggunan Anggaran : Kepala Bidang Pengembangan dan
Penyuluhan
d. PPK : Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi
Jambi
e. PPTK : Kepala Seksi Pengembangan Usaha,
Pembiayaan dan Investasi
PPTK bertanggung-jawab dalam pelaksana teknis harian kegiatan, untuk itu
lembaga sertifikasi nantinya akan melakukan koordinasi ke PPTK selama
pelaksanaan kegiatan.
III. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Sertifikasi ISPO Kegiatan Rintisan Penerbitan
Sertifikasi ISPO Swadaya Bio-CF Tahun 2024 ini dibuat sebagai pedoman dalam
pelaksanaannya. Apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan
penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Jambi, Juni 2024
Yang Menetapkan,
PPK
Ir. PUTRI LIESDIYANTHI
Pembina Tk I
NIP. 19660715 199203 2 003