| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020962221952000 | Rp 413,058,750 | 78.91 | 83.12 | - | |
| 0022821540952000 | Rp 413,147,550 | 67.78 | 74.21 | - | |
| 0823513767952000 | - | - | - | penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK | |
CV Lima Bersaudara | 04*0**8****52**0 | - | - | - | penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK |
| 0767250806952000 | - | - | - | Calon penyedia tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
CV Teras Papua Konsultan | 04*6**2****54**0 | - | - | - | penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK |
| 0436089775952000 | - | - | - | penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK | |
| 0017690868952000 | - | - | - | penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK | |
| 0016156374952000 | - | - | - | - | |
| 0758325120952000 | - | - | - | Calon penyedia tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015876972954001 | - | - | - | penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK | |
| 0924202542952000 | - | - | - | penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK | |
| 0812269157952000 | - | - | - | penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK | |
| 0017688912952000 | - | - | - | penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK | |
CV Nusa Cipta Konsultan | 06*2**9****52**0 | - | - | - | - |
CV Faitbas Abadi Konsultan | 09*2**8****52**0 | - | - | - | - |
CV Giffer Jaya | 00*6**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0940095128951000 | - | - | - | - | |
| 0032729485952000 | - | - | - | - | |
| 0933129637952000 | - | - | - | - | |
| 0020961652952000 | - | - | - | - | |
| 0020960605952000 | - | - | - | - | |
| 0314391772652000 | - | - | - | - | |
CV Gleniv Papua | 00*2**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0947223079952000 | - | - | - | - | |
Bhuyakha Papua Jaya | 04*2**7****52**0 | - | - | - | - |
| 0030669576952000 | - | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | - | |
| 0020706313952000 | - | - | - | - | |
CV Thomie Sentani | 05*4**0****52**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
DINAS PENDIDIKAN
Jalan Raya Sentani – Depapre Gunung Merah Telepon (0967) 594716 Sentani
Email : dkabupatenjayapura@yahoo.com
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN
PEMBANGUNAN SMP NEGERI 1 SENTANI
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JAYAPURA
NAMA PPK : Drs. EQBERTH CLEMEN KOPEUW, M.Pd.
SUMBER DANA : DAU.
TAHUN ANGGARAN : 2023
Kerangka Acuan Kerja
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN SMP NEGERI 1 SENTANI
KABUPATEN JAYAPURA
1. LATAR : 1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor
BELAKANG
pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis dilapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar
pelaksanaan kontruksi dapat berlangsung operasional efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Salah satu keberhasilan pembangunan kota adalah tersedianya sarana
gedung yang baik di daerah tersebut. Selain berperan dalam
menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar juga akan
menunjang perkembangan fisik di daerah yang bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan visi sebagai Pusat Pendidikan
yang sangat pesat dan daya saing yang baik, baik pertumbuhan siswa-
siswa maupun sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten
Jayapura yang dimilikinya, Untuk mendukung visi dan misi tersebut
maka Pemerintah, selalu berupaya untuk memberikan layanan yang
terbaik kepada siswa-siswa yang salah satu diantaranya pada sarana
gedung.
4. Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan tersebut maka Dinas
Pendidikan Kabupaten Jayapura memandang perlu adanya
pembangunan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut di
atas, dengan harapan agar didapat hasil yang memenuhi persyaratan
dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai
bagian dari Pekerjaan Pembangunan Smp Negeri 1 Sentani Kabupaten
Jayapura yang berkualitas untuk mendukung belajar mengajar.
2. MAKSUD DAN :
a. Maksud
TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani Hal. 1
Kerangka Acuan Kerja
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan, Pengawasan Pembangunan Smp
Negeri 1 Sentani adalah sebagai berikut :
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan adalah
SASARAN
tercapainya pelaksanaan kegiatan fisik Pembangunan Smp Negeri 1
Sentani sesuai dengan hasil perencanaan secara tepat mutu, tepat waktu,
tertib administrasi dan keuangan.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI
pekerjaan :
PENGADAAN
KONSULTANSI
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Jayapura.
b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura
c. PPK : Drs. Eqberth Clemen Kopeuw, M.Pd..
d. NIP. : 19681211 199501 1 001
e. Alamat : Jalan Raya Sentani – Depapre Gunung Merah
Telepon (0967) 594716 Sentani
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
BIAYA
jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Smp Negeri 1 Sentani
adalah Dana Alokasi Umum Kabupaten Jayapura pada Tahun
Anggaran 2023
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan jasa konsultansi
Pengawasan Pembangunan Smp Negeri 1 Sentani Dengan Pagu
Anggaran Rp. 516.000.000 (Lima Ratus Enam Belas Juta Rupiah),
Termasuk PPN Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dapat dilihat pada
data aplikasi SPSE Termasuk PPN;
6. RUANG : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan pengawasan ini mencakup hal-hal
LINGKUP,
sebagai berikut:
LOKASI
PEKERJAAN,
A. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :
FASILITAS
PENUNJANG
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani Hal. 2
Kerangka Acuan Kerja
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan Mingguan dan laporan Bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat lapangan,
Laporan harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Pemborong.
6. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan
pekerjaan, serah Terima pertama dan Kedua pekerjaan
Konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh Pemborong.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawings) sebelum Serah Terima Pertama.
9. Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
10. Bersama Konsultan perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
b. Lokasi pengadaan pekerjaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Smp
Negeri 1 Sentani ini dilaksanakan di Distrik Sentani Kabupaten
Jayapura;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (apabila
diperlukan);
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan swakelola 150 hari/ 5
PELAKSANAAN
bulan, terhitung sejak di keluarkan Surat Perintah Kerja/ SPK.
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani Hal. 3
Kerangka Acuan Kerja
8. TENAGA KERJA : Tenaga kerja upah borongan dan/ atau tenaga ahli yang diperlukan untuk
DAN/ ATAU
melaksanakan pengadaan pekerjaan :
TENAGA AHLI
PERSEORANGAN
No Tenaga Ahli Pengalaman Keterangan
1. S1 Teknik Arsitek/Sipil 5 Tahun Supervisi Engineer
2. Teknik Sipil 2 Tahun Quality Control
3. D3 Teknis 3 Tahun Inspektor
4. SMU/SMK 3 Tahun Administrasi
9. PERALATAN : Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pemberi Tugas dalam hal ini Pejabat
MATERIAL,
Pembuat Komitmen akan menunjuk personil yang bertugas untuk
PERSONIL DAN
FASILITAS DARI melakukan evaluasi terhadap kinerja konsultan dilapangan.
PEJABAT
PEMBUAT
KOMITMEN
10 PERALATAN : Dalam pelaksanaan kegiatan ini konsultan pengawas teknis menyediakan
DAN MATERIAL
. peralatan sebagai berikut :
DARI PENYEDIA
JASA a) Laptop/PC
KONSULTASI.
b) Printer A4/A3
c) Roll Meter
d) Kamera Digital
11 KUALIFIKASI : 1. Penyedia Badan Usaha dengan Kualifikasi perusahaan kecil.
PENYEDIA
2. Memiliki IUJK Konsultansi yang masih berlaku dan bukan surat
keterangan perpanjangan IUJK.
3. Kode SBU : Jasa Konsultansi Konstruksi/ RK001, Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.
4. Memiliki KTA / Asosiasi jasa Konsultan yang masih berlaku.
5. Memiliki TDP / OSS (berkas diunggah).
6. Akta Pendirian Perusahaan yang telah dikukuhkan Kemenkumham.
7. Memiliki Pengalaman Pekerjaan Sejenis / Subklasifikasi dengan
melampirkan bukti kontrak dan PHO.
11 KELUARAN/ : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
PRODUK YANG
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat
DIHASILKAN
Perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Laporan Pendahuluan Jumlah 5 Buku
Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 15 (lima belas) Hari
Kalender setelah diterbitkan SPMK sebagai bahan pendahuluan,
Laporan ini minimal berisi hal-hal sebagai berikut :
• Kajian awal terhadap kondisi dan lingkup pekerjaan;
• Status revisi pekerjaan fisik/Change Order/Addendum;
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani Hal. 4
Kerangka Acuan Kerja
• Rencana kerja secara rinci untuk kegiatan dilapangan/kantor;
• Rencana mobilisasi/jadwal pekerjaan Dan Personil disajikan dengan
Bar-Chart;
• Metodologi Kerja yang akan digunakan dalam kegiatan ini.
• Foto Lokasi/tempat pekerjaan progres 0 % pekerjaan, dalam hal ini
dokumentasi foto pekerjaan yang dilaksanakan;
• Hal-hal lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
B. Laporan Progres Bulanan Jumlah 5 Buku
Laporan Bulanan disampaikan setiap tanggal 30 (tiga puluh) setiap
bulanya, Laporan ini minimal berisi hal-hal sebagai berikut :
• Merupakan data progres kemajuan fisik pekerjaan per tanggal 30
(tiga puluh) setiap bulannya;
• Foto Lokasi/tempat pekerjaan sesuai progres pekerjaan, dalam hal
ini dokumentasi foto pekerjaan yang dilaksanakan;
• Laporan kondisi cuaca, Jenis Material yang digunakan, hambatan
yang terjadi dilapangan dan penanganannya (bila ada) serta Metode
Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di lapangan;
C. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran.
D. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang.
E. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).
F. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.
Laporan Akhir disampaikan paling lambat 01 (Satu) Hari Kalender
setelah berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK), Laporan ini minimal
berisi hal-hal sebagai :
• Merupakan data progres kemajuan akhir fisik pekerjaan setelah batas
akhir waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam SPMK
(Surat Perintah Mulai Kerja);
• Foto Lokasi/tempat pekerjaan progres akhir dalam hal ini
dokumentasi foto pekerjaan setelah batas akhir waktu pelaksanaan
pekerjaan yang ditentukan dalam SPMK (Surat Perintah Mulai
Kerja);
• Data lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
G. Dokumentasi ( 0%, 50% Dan 100%)
H. Soft Copy (Flasdisk) Jumlah 2 Buah
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani Hal. 5
Kerangka Acuan Kerja
Seluruh Produk-produk tersebut (A s/d G) data-datanya dimasukan
dalam Flashdisk dalam bentuk soft Copy dengan tetap memberikan
dalam bentuk Buku sesuai yang disyaratkan;
12 PENDEKATAN : Pada pekerjaan pengawasan ini, pada prinsipnya mempertimbangkan
DAN
beberapa aspek pokok yang sangat menentukan didalam menerapkan
METODELOGI
kebijaksanaan dasar pengawasan, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut
:
a. Tahap Persiapan, Dalam tahapan ini meliputi :
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
konsultan pengawasan;
• Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan
untuk disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan
oleh Penyedia (time schedule / bar chart);
• Menetapkan lokasi yang akan disurvey.
b. Tahap Pelaksanaan Teknis, Dalam tahapan ini meliputi :
• Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administratif teknis yang dilakukan dapat secara
terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan;
• Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas, dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja;
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang
tercantum dalam dokumen kontrak dipenuhi;
• Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan
pekerjaan dan harus menyampaikan kepada pengelola kegiatan
untuk dipertimbangkan.
c. Tahap Konsultansi Teknis, Dalam tahapan ini meliputi :
• Melakukan konsultansi dengan pengelola kegiatan/ Pejabat
Pembuat Komitmen untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan;
• Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan
dengan pengelola kegiatan dan pejabat pembuat komitmen,
perencana, dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai
dengan kontrak, Untuk kemudian membuat risalah rapat dan
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani Hal. 6
Kerangka Acuan Kerja
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian
d. Tahap Pelaporan, Dalam Tahapan ini meliputi :
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui;
• Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan;
• Melaporkan hal lainnya yang berkenaan dengan teknis pekerjaan
sesuai jadwal yang telah disepakati dengan Pengelola
kegiatan/PPK;
e. Tahap Memeriksa Dan Menyiapkan Dokumen, Dalam tahapan ini
meliputi :
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
pelaksana pekerjaan apabila yang mengakibatkan tambah atau
kurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan (shop drawing);
• Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran;
• Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran;
• Mempersiapkan formulir laporan harian, laporan mingguan, dan
bulanan serta Berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama serta formulir – formulir lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
13 KRITERIA : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada
Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
B. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani Hal. 7
Kerangka Acuan Kerja
kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang
secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA.
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan
yang berlaku, antara lain :
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan,
yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya.
14 PROGRAM : A. Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus segera
KERJA
menyusun :
1. Program kerja termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan Pengawas harus
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan
dari Pemberi Tugas.
15 RENCANA : A. Lingkup Pekerjaan :
KESELAMATAN
1. Pekerjaan ini adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan
KERJA (RKK)
Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
Keselamatan Konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah segala
kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi
dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani Hal. 8
Kerangka Acuan Kerja
keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik dan lingkungan.
2. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tertuang
dalam permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta peraturan
terkait lainnya.
3. Penyedia jasa Konsultansi Pengawasan harus Menerapkan SMKK
dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan dengan item sebagai
berikut :
a. penyiapan RKK Pengawasan;
b. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; dan
c. kegiatan dan peralatan terkait pengendalian risiko Keselamatan
Konstruksi.
4. Penyedia jasa Konsultansi Pengawasan juga harus menyusun
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan
yang merupakan bagian dari dokumen penawaran.
15 PENUTUP A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman
konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga dicapai suatu
hasil yang baik dari Pekerjaan ini.
Hal lain yang belum diatur dalam KAK ini termasuk perubahan-
perubahan yang dipandang perlu akan diatur lebih lanjut dalam Surat
Perintah Kerja (SPK).
Sentani, Juni 2023
Pejabat pembuat Komitmen
Selaku Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Jayapura
Drs. EQBERTH CLEMEN KOPEUW, M.Pd.
NIP. 19681211 199501 1 001
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani Hal. 9