Pengawasan Pembangunan Unit Sekolah Baru (Smp N 1 Sentani)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3045647
Date: 1 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Jayapura
Work Unit: Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 516,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 515,997,000
Winner (Pemenang): CV Art Lixal
NPWP: 020962221952000
RUP Code: 42684608
Work Location: Sentani - Jayapura (Kab.)
Participants: 30
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020962221952000Rp 413,058,75078.9183.12-
0022821540952000Rp 413,147,55067.7874.21-
0823513767952000---penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK
CV Lima Bersaudara
04*0**8****52**0---penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK
0767250806952000---Calon penyedia tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
CV Teras Papua Konsultan
04*6**2****54**0---penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK
0436089775952000---penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK
0017690868952000---penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK
0016156374952000----
0758325120952000---Calon penyedia tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0015876972954001---penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK
0924202542952000---penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK
0812269157952000---penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK
0017688912952000---penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK
CV Nusa Cipta Konsultan
06*2**9****52**0----
CV Faitbas Abadi Konsultan
09*2**8****52**0----
CV Giffer Jaya
00*6**9****52**0----
0940095128951000----
0032729485952000----
0933129637952000----
0020961652952000----
0020960605952000----
0314391772652000----
CV Gleniv Papua
00*2**5****52**0----
0947223079952000----
Bhuyakha Papua Jaya
04*2**7****52**0----
0030669576952000----
0023399298954000----
0020706313952000----
CV Thomie Sentani
05*4**0****52**0----
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN        JAYAPURA                    
                                                                          
                   DINAS       PENDIDIKAN                                 
                                                                          
           Jalan Raya Sentani – Depapre Gunung Merah Telepon (0967) 594716 Sentani
                       Email : dkabupatenjayapura@yahoo.com               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            KERANGKA       ACUAN    KERJA     (KAK)                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       PENGAWASAN                                         
                                                                          
       PEMBANGUNAN          SMP   NEGERI    1 SENTANI                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   SATKER/SKPD       : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JAYAPURA                
                                                                          
                                                                          
   NAMA PPK          : Drs. EQBERTH CLEMEN KOPEUW, M.Pd.                  
                                                                          
   SUMBER DANA       : DAU.                                               
                                                                          
   TAHUN ANGGARAN    : 2023                                               
                                                        Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                                                                          
                   KERANGKA   ACUAN   KERJA  (KAK)                        
                                                                          
       PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN  SMP NEGERI 1 SENTANI           
                           KABUPATEN JAYAPURA                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. LATAR          : 1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik yang dilakukan oleh kontraktor
    BELAKANG                                                              
                       pelaksana harus mendapat pengawasan secara teknis dilapangan, agar
                                                                          
                       rencana teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar
                       pelaksanaan kontruksi dapat berlangsung operasional efektif.
                                                                          
                    2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
                       pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara penuh dengan
                                                                          
                       menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
                                                                          
                       kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.              
                    3. Salah satu keberhasilan pembangunan kota adalah tersedianya sarana
                                                                          
                       gedung yang baik di daerah tersebut. Selain berperan dalam
                       menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar juga akan
                                                                          
                       menunjang perkembangan fisik di daerah yang bersangkutan.
                       Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan visi sebagai Pusat Pendidikan
                                                                          
                       yang sangat pesat dan daya saing yang baik, baik pertumbuhan siswa-
                                                                          
                       siswa maupun sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten
                       Jayapura yang dimilikinya, Untuk mendukung visi dan misi tersebut
                                                                          
                       maka Pemerintah, selalu berupaya untuk memberikan layanan yang
                       terbaik kepada siswa-siswa yang salah satu diantaranya pada sarana
                                                                          
                       gedung.                                            
                                                                          
                    4. Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan tersebut maka Dinas
                       Pendidikan Kabupaten Jayapura memandang perlu adanya
                                                                          
                       pembangunan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut di
                       atas, dengan harapan agar didapat hasil yang memenuhi persyaratan
                                                                          
                       dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai
                                                                          
                       bagian dari Pekerjaan Pembangunan Smp Negeri 1 Sentani Kabupaten
                       Jayapura yang berkualitas untuk mendukung belajar mengajar.
                                                                          
                                                                          
 2. MAKSUD DAN     :                                                      
                     a. Maksud                                            
    TUJUAN                                                                
                       Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
                       Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
                       yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam
                                                                          
                       pelaksanaan tugas pengawasan.                      
                                                                          
                                                                          
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani                     Hal. 1    
                                                        Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                                                                          
                     b. Tujuan                                            
                                                                          
                       Tujuan dari pengadaan pekerjaan, Pengawasan Pembangunan Smp
                       Negeri 1 Sentani adalah sebagai berikut :          
                                                                          
                       Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan pengawas dapat
                       melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                                                                          
                       keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.             
                                                                          
                                                                          
 3. TARGET/        : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan adalah
    SASARAN                                                               
                     tercapainya pelaksanaan kegiatan fisik Pembangunan Smp Negeri 1
                     Sentani sesuai dengan hasil perencanaan secara tepat mutu, tepat waktu,
                     tertib administrasi dan keuangan.                    
                                                                          
                                                                          
 4. NAMA           : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
    ORGANISASI                                                            
                     pekerjaan :                                          
    PENGADAAN                                                             
    KONSULTANSI                                                           
                     a. K/L/D/I  : Pemerintah Kabupaten Jayapura.         
                     b. Satker/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura 
                                                                          
                     c. PPK      : Drs. Eqberth Clemen Kopeuw, M.Pd..     
                     d. NIP.     : 19681211 199501 1 001                  
                                                                          
                     e. Alamat   : Jalan Raya Sentani – Depapre Gunung Merah
                                  Telepon (0967) 594716 Sentani           
                                                                          
                                                                          
 5. SUMBER DANA    : a. Sumber Dana :                                     
    DAN PERKIRAAN                                                         
                       Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
    BIAYA                                                                 
                       jasa konsultansi Pengawasan Pembangunan Smp Negeri 1 Sentani
                       adalah Dana Alokasi Umum Kabupaten Jayapura pada Tahun
                       Anggaran 2023                                      
                                                                          
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :           
                                                                          
                       Perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengadaan jasa konsultansi
                                                                          
                       Pengawasan Pembangunan Smp Negeri 1 Sentani Dengan Pagu
                                                                          
                       Anggaran Rp. 516.000.000 (Lima Ratus Enam Belas Juta Rupiah),
                       Termasuk PPN Dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Dapat dilihat pada
                                                                          
                       data aplikasi SPSE Termasuk PPN;                   
 6. RUANG          : a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan pengawasan ini mencakup hal-hal
    LINGKUP,                                                              
                       sebagai berikut:                                   
    LOKASI                                                                
    PEKERJAAN,                                                            
                       A. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :  
    FASILITAS                                                             
    PENUNJANG                                                             
                                                                          
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani                     Hal. 2    
                                                        Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                                                                          
                         1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                           konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                                                                          
                           pekerjaan di lapangan.                         
                         2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                                                                          
                           pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                                                                          
                           pekerjaan konstruksi.                          
                         3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
                                                                          
                           kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
                         4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                          
                           memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                                                                          
                           konstruksi.                                    
                         5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                                                                          
                           membuat laporan Mingguan dan laporan Bulanan pekerjaan
                           pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat lapangan,
                                                                          
                           Laporan harian, Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi
                                                                          
                           yang dibuat oleh Pemborong.                    
                         6. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan
                                                                          
                           pekerjaan, serah Terima pertama dan Kedua pekerjaan
                           Konstruksi.                                    
                                                                          
                         7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
                                                                          
                           diajukan oleh Pemborong.                       
                         8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
                                                                          
                           (As-Built Drawings) sebelum Serah Terima Pertama.
                         9. Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah Terima
                                                                          
                           Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan
                           Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.            
                                                                          
                        10. Bersama Konsultan perencana menyusun petunjuk 
                                                                          
                           pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung    
                     b. Lokasi pengadaan pekerjaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Smp
                                                                          
                       Negeri 1 Sentani ini dilaksanakan di Distrik Sentani Kabupaten
                       Jayapura;                                          
                                                                          
                     c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (apabila
                                                                          
                       diperlukan);                                       
                                                                          
 7. JANGKA WAKTU   : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan swakelola 150 hari/ 5
    PELAKSANAAN                                                           
                     bulan, terhitung sejak di keluarkan Surat Perintah Kerja/ SPK.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani                     Hal. 3    
                                                        Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                                                                          
 8. TENAGA KERJA   : Tenaga kerja upah borongan dan/ atau tenaga ahli yang diperlukan untuk
    DAN/ ATAU                                                             
                     melaksanakan pengadaan pekerjaan :                   
    TENAGA AHLI                                                           
    PERSEORANGAN                                                          
                     No   Tenaga Ahli         Pengalaman Keterangan       
                     1.   S1 Teknik Arsitek/Sipil 5 Tahun Supervisi Engineer
                     2.   Teknik Sipil        2 Tahun   Quality Control   
                     3.   D3 Teknis           3 Tahun   Inspektor         
                     4.   SMU/SMK             3 Tahun   Administrasi      
                                                                          
 9. PERALATAN      : Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pemberi Tugas dalam hal ini Pejabat
    MATERIAL,                                                             
                     Pembuat Komitmen akan menunjuk personil yang bertugas untuk
    PERSONIL DAN                                                          
    FASILITAS DARI   melakukan evaluasi terhadap kinerja konsultan dilapangan.
    PEJABAT                                                               
    PEMBUAT                                                               
    KOMITMEN                                                              
                                                                          
 10 PERALATAN      : Dalam pelaksanaan kegiatan ini konsultan pengawas teknis menyediakan
    DAN MATERIAL                                                          
 .                   peralatan sebagai berikut :                          
    DARI PENYEDIA                                                         
    JASA             a) Laptop/PC                                         
    KONSULTASI.                                                           
                     b) Printer A4/A3                                     
                     c) Roll Meter                                        
                     d) Kamera Digital                                    
 11 KUALIFIKASI    : 1. Penyedia Badan Usaha dengan Kualifikasi perusahaan kecil.
    PENYEDIA                                                              
                     2. Memiliki IUJK Konsultansi yang masih berlaku dan bukan surat
                                                                          
                      keterangan perpanjangan IUJK.                       
                     3. Kode SBU : Jasa Konsultansi Konstruksi/ RK001, Jasa Rekayasa
                                                                          
                      Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.   
                     4. Memiliki KTA / Asosiasi jasa Konsultan yang masih berlaku.
                                                                          
                     5. Memiliki TDP / OSS (berkas diunggah).             
                                                                          
                     6. Akta Pendirian Perusahaan yang telah dikukuhkan Kemenkumham.
                     7. Memiliki Pengalaman Pekerjaan Sejenis / Subklasifikasi dengan
                                                                          
                      melampirkan bukti kontrak dan PHO.                  
 11 KELUARAN/      : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan
    PRODUK YANG                                                           
                     Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat
    DIHASILKAN                                                            
                     Perjanjian, yang minimal meliputi :                  
                     A. Laporan Pendahuluan Jumlah 5 Buku                 
                                                                          
                       Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 15 (lima belas) Hari
                       Kalender setelah diterbitkan SPMK sebagai bahan pendahuluan,
                                                                          
                       Laporan ini minimal berisi hal-hal sebagai berikut :
                                                                          
                       • Kajian awal terhadap kondisi dan lingkup pekerjaan;
                       • Status revisi pekerjaan fisik/Change Order/Addendum;
                                                                          
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani                     Hal. 4    
                                                        Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                                                                          
                       • Rencana kerja secara rinci untuk kegiatan dilapangan/kantor;
                       • Rencana mobilisasi/jadwal pekerjaan Dan Personil disajikan dengan
                                                                          
                        Bar-Chart;                                        
                                                                          
                       • Metodologi Kerja yang akan digunakan dalam kegiatan ini.
                       • Foto Lokasi/tempat pekerjaan progres 0 % pekerjaan, dalam hal ini
                                                                          
                        dokumentasi foto pekerjaan yang dilaksanakan;     
                                                                          
                       • Hal-hal lainnya yang digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
                     B. Laporan Progres Bulanan Jumlah 5 Buku             
                                                                          
                       Laporan Bulanan disampaikan setiap tanggal 30 (tiga puluh) setiap
                       bulanya, Laporan ini minimal berisi hal-hal sebagai berikut :
                                                                          
                       • Merupakan data progres kemajuan fisik pekerjaan per tanggal 30
                                                                          
                        (tiga puluh) setiap bulannya;                     
                       • Foto Lokasi/tempat pekerjaan sesuai progres pekerjaan, dalam hal
                                                                          
                        ini dokumentasi foto pekerjaan yang dilaksanakan; 
                                                                          
                       • Laporan kondisi cuaca, Jenis Material yang digunakan, hambatan
                        yang terjadi dilapangan dan penanganannya (bila ada) serta Metode
                                                                          
                        Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di lapangan; 
                     C. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran.
                                                                          
                     D. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
                       Pekerjaan Tambah Kurang.                           
                                                                          
                     E. Laporan Rapat di lapangan (site meeting).         
                                                                          
                     F. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.              
                       Laporan Akhir disampaikan paling lambat 01 (Satu) Hari Kalender
                                                                          
                       setelah berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK), Laporan ini minimal
                       berisi hal-hal sebagai :                           
                                                                          
                       • Merupakan data progres kemajuan akhir fisik pekerjaan setelah batas
                                                                          
                        akhir waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditentukan dalam SPMK
                        (Surat Perintah Mulai Kerja);                     
                                                                          
                       • Foto Lokasi/tempat pekerjaan progres akhir dalam hal ini
                                                                          
                        dokumentasi foto pekerjaan setelah batas akhir waktu pelaksanaan
                        pekerjaan yang ditentukan dalam SPMK (Surat Perintah Mulai
                                                                          
                        Kerja);                                           
                       • Data lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan ini.
                                                                          
                     G. Dokumentasi ( 0%, 50% Dan 100%)                   
                                                                          
                     H. Soft Copy (Flasdisk) Jumlah 2 Buah                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani                     Hal. 5    
                                                        Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                                                                          
                       Seluruh Produk-produk tersebut (A s/d G) data-datanya dimasukan
                       dalam Flashdisk dalam bentuk soft Copy dengan tetap memberikan
                                                                          
                       dalam bentuk Buku sesuai yang disyaratkan;         
                                                                          
                                                                          
 12 PENDEKATAN     : Pada pekerjaan pengawasan ini, pada prinsipnya mempertimbangkan
    DAN                                                                   
                     beberapa aspek pokok yang sangat menentukan didalam menerapkan
    METODELOGI                                                            
                     kebijaksanaan dasar pengawasan, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut
                     :                                                    
                     a. Tahap Persiapan, Dalam tahapan ini meliputi :     
                       • Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                                                                          
                         konsultan pengawasan;                            
                                                                          
                       • Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan
                         untuk disetujui, mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan
                                                                          
                         oleh Penyedia (time schedule / bar chart);       
                       • Menetapkan lokasi yang akan disurvey.            
                                                                          
                     b. Tahap Pelaksanaan Teknis, Dalam tahapan ini meliputi :
                                                                          
                       • Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan,
                         koordinasi dan inspeksi kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
                                                                          
                         teknis maupun administratif teknis yang dilakukan dapat secara
                         terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan;
                                                                          
                       • Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas, dan kuantitas dari bahan
                                                                          
                         atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama
                         pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja;
                                                                          
                       • Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang
                         tepat dan cepat, agar batas waktu serta kondisi seperti yang
                                                                          
                         tercantum dalam dokumen kontrak dipenuhi;        
                                                                          
                       • Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan
                         pekerjaan dan harus menyampaikan kepada pengelola kegiatan
                                                                          
                         untuk dipertimbangkan.                           
                     c. Tahap Konsultansi Teknis, Dalam tahapan ini meliputi :
                                                                          
                       • Melakukan konsultansi dengan pengelola kegiatan/ Pejabat
                                                                          
                         Pembuat Komitmen untuk membicarakan masalah dan persoalan
                         yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan;   
                                                                          
                       • Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan
                         dengan pengelola kegiatan dan pejabat pembuat komitmen,
                                                                          
                         perencana, dan kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
                         masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai
                                                                          
                         dengan kontrak, Untuk kemudian membuat risalah rapat dan
                                                                          
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani                     Hal. 6    
                                                        Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                                                                          
                         mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
                         diterima paling lambat 1 minggu kemudian         
                                                                          
                     d. Tahap Pelaporan, Dalam Tahapan ini meliputi :     
                       • Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
                                                                          
                         dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui; 
                                                                          
                       • Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
                         kerja dan alat yang digunakan;                   
                                                                          
                       • Melaporkan hal lainnya yang berkenaan dengan teknis pekerjaan
                         sesuai jadwal yang telah disepakati dengan Pengelola
                                                                          
                         kegiatan/PPK;                                    
                                                                          
                     e. Tahap Memeriksa Dan Menyiapkan Dokumen, Dalam tahapan ini
                       meliputi :                                         
                                                                          
                       • Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
                         pelaksana pekerjaan apabila yang mengakibatkan tambah atau
                                                                          
                         kurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
                                                                          
                         konstruksi yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan (shop drawing);
                       • Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
                                                                          
                         penyelesaian pekerjaan di lapangan atau pengurangan pekerjaan
                         guna keperluan pembayaran;                       
                                                                          
                       • Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan
                                                                          
                         penyelesaian pekerjaan di lapangan atau pengurangan pekerjaan
                         guna keperluan pembayaran;                       
                                                                          
                       • Mempersiapkan formulir laporan harian, laporan mingguan, dan
                         bulanan serta Berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
                                                                          
                         pertama serta formulir – formulir lainnya yang diperlukan dalam
                         pelaksanaan pekerjaan ini.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 13 KRITERIA       : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada
                     Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
                                                                          
                     sebagai berikut :                                    
                                                                          
                     A. PERSYARATAN  UMUM PEKERJAAN                       
                        Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara
                                                                          
                        benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
                                                                          
                        dan diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.      
                                                                          
                     B. PERSYARATAN  OBYEKTIF                             
                        Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif
                                                                          
                        untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
                                                                          
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani                     Hal. 7    
                                                        Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                                                                          
                        kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
                        hasil kerja pengawasan yang berlaku.              
                                                                          
                     C. PERSYARATAN  FUNGSIONAL                           
                                                                          
                        Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
                        profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang
                                                                          
                        secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
                                                                          
                     D. PERSYARATAN  PROSEDURAL                           
                                                                          
                        Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan
                        harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
                                                                          
                        berlaku.                                          
                                                                          
                     E. PERSYARATAN  TEKNIS LAINNYA.                      
                        Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku
                                                                          
                        pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan
                                                                          
                        yang berlaku, antara lain :                       
                        1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan,
                                                                          
                          yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta
                          kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar
                                                                          
                          perjanjiannya.                                  
                                                                          
                                                                          
 14 PROGRAM        : A. Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus segera
    KERJA                                                                 
                        menyusun :                                        
                        1. Program kerja termasuk jadwal kegiatan secara detail.
                        2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
                                                                          
                        3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan Pengawas harus
                                                                          
                          mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.     
                        4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.        
                                                                          
                     B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan
                        dari Pemberi Tugas.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 15 RENCANA        : A. Lingkup Pekerjaan :                               
    KESELAMATAN                                                           
                       1. Pekerjaan ini adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan
    KERJA (RKK)                                                           
                          Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya
                          Keselamatan Konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah segala
                          kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi
                          dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
                                                                          
                          kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani                     Hal. 8    
                                                        Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
                                                                          
                          keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
                          keselamatan publik dan lingkungan.              
                                                                          
                        2. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tertuang
                          dalam permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang pedoman
                                                                          
                          Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta peraturan
                                                                          
                          terkait lainnya.                                
                        3. Penyedia jasa Konsultansi Pengawasan harus Menerapkan SMKK
                                                                          
                          dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan dengan item sebagai
                          berikut :                                       
                                                                          
                          a. penyiapan RKK Pengawasan;                    
                                                                          
                          b. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; dan
                          c. kegiatan dan peralatan terkait pengendalian risiko Keselamatan
                                                                          
                           Konstruksi.                                    
                        4. Penyedia jasa Konsultansi Pengawasan juga harus menyusun
                                                                          
                          Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan
                                                                          
                          yang merupakan bagian dari dokumen penawaran.   
 15 PENUTUP          A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman
                                                                          
                        konsultan dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga dicapai suatu
                        hasil yang baik dari Pekerjaan ini.               
                                                                          
                        Hal lain yang belum diatur dalam KAK ini termasuk perubahan-
                                                                          
                        perubahan yang dipandang perlu akan diatur lebih lanjut dalam Surat
                        Perintah Kerja (SPK).                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Sentani, Juni 2023                
                                                                          
                                       Pejabat pembuat Komitmen           
                                     Selaku Kepala Dinas Pendidikan       
                                         Kabupaten Jayapura               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                Drs. EQBERTH CLEMEN KOPEUW, M.Pd.         
                                     NIP. 19681211 199501 1 001           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pengawasan Pembangunan SMP Negeri 1 Sentani                     Hal. 9