| 0933129637952000 | - | |
| 0026584268952000 | - | |
| 0018266569952000 | - | |
| 0030100580952000 | - | |
| 0606164671952000 | - | |
| 0906979919952000 | - | |
| 0928194505952000 | - | |
| 0631693884952000 | - | |
| 0960278299952000 | - | |
| 0824929467952000 | - | |
CV Azarya Konstruksi Papua | 01*6**6****52**0 | - |
CV Berlian Pasifik | 08*1**9****52**0 | - |
| 0032729485952000 | - | |
| 0954034393955000 | - | |
CV Stemar Papua | 04*1**8****52**0 | - |
| 0030103949952000 | - | |
CV Busroy | 00*3**6****52**0 | - |
| 0032251142952000 | - | |
CV Toratan Papua | 0722178027952000 | - |
| 0401815329952000 | - | |
| 0802372920952000 | - | |
| 0727089336952000 | - | |
| 0439480138824000 | - | |
| 0026411520824000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN JAYAPURA
Nama PA :
AGUS SALIM KORWA, ST.,M.Si
Nama Pekerjaan :
PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN
SPAM KAMPUNG KWARJA DISTRIK YAPSI
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM KAMPUNG
KWARJA DISTRIK YAPSI
1. LATAR BELAKANG Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat
diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia
dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sesuai dengan
kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan publik
kepada masyarakat di daerah merupakan tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk pelayanan air minum.
Namun demikian, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk
turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air minum yang
berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan pengembangan
Sarana Air Bersih (SAB) sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
yaitu :
1) Terciptanya pegelolaan dan pelayanan air minum yang
berkualitas dengan harga terjangkau,
2) Tercapainya kepentingan yang seimbang antara
konsumen dan penyedia jasa pelayanan, serta
3) Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
Untuk itu sejalan dengan peran pemerintah pusat sebagai
fasilitator dalam era otonomi daerah dan dalam kaitan dengan
diterbitkannya UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA, pemerintah
telah menerbitkan produk pengaturan setingkat peraturan
pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dengan diterbitkannya PP ini diharapkan kualitas teknis
penyelenggara pelayanan air minum kepada masyarakat
pengguna/pelanggan mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan hingga pada tahap pengelolaan memenuhi syarat
kualitas berdasarkan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
(Peraturan Menteri Kesehatan No 417 tahun 2000).
Kondisi geografis, topografis dan geologis dan juga aspek
sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di
Indonesia menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi
pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi
penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing
wilayah. Untuk meminimalisasi perbedaan yang dapat terjadi,
maka diperlukan suatu pedoman penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, guna mewujudkan penyediaan air
minum yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan
yang ada.
Selain itu untuk mewujudkan target SDG’s dimana pada tahun
2030 pelayanan air Minum harus mencapai 100% dari total
jiwa/penduduk yang belum terlayani saat ini.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka pada tahun 2024 ini,
pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang melakukukan Pembangunan Jaringan
Perpipaan SPAM Kampung Kwarja Distrik Yapsi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Umum
Uraian Singkat Pekerjaan (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan
penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan
pekerjaan fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM
Kampung Kwarja Distrik Yapsi yang sesuai dengan Detail Engineering
Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai
dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan
fisik.
3. TARGET DAN SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
tersedianya Jaringan Perpipaan SPAM di Kampung Kwarja Distrik Yapsi
di Kabupaten Jayapura.
4. NAMA ORGANISASI DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGGUNA JASA
pengadaan pekerjaan konstruksi :
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG KABUPATEN
JAYAPURA
Alamat : Jalan Raya Sentani – Depapre Kompleks Kantor Bupati Gunung
Merah.
PPK : SENI, ST.,MM
5. SUMBER DANA, a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Jaringan Perpipaan
PERKIRAAN BIAYA DAN
SPAM di Kampung Kwarja Distrik Yapsi berasal dari Dana DPA-
HPS
SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Jayapura Tahun Anggaran 2024, dengan DPA Nomor kode belanja
kegiatan 5.2.04.03.01.0005, Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku
Lainnya
Sumber Dana : OTSUS
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (PAGU) adalah sebesar Rp.
1.284.689.980,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta
Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan
Puluh Rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp.
1.284.670.422,90 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta
Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Koma
Sembilan Puluh Rupiah).
6. RUANG LINGKUP, LOKASI
a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
PEKERJAAN, FASILITAS
1) Menyediakan tenaga Teknis / terampil, bahan-bahan, peralatan
PENUNJANG
berikut alat bantu lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak lokasi
pekerjaan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah
Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kampung Kwarja
Distrik Yapsi dengan item pekerjaan sebagai berikut :
PEKERJAAN PENDAHULUAN
PEMBUATAN INTAKE
PEMBUATAN RESERVOAR 20 M3
PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 90 MM
PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 63 MM
SAMBUNGAN RUMAH
PENGADAAN DAN PEMASANGAN ASESORIS PIPA
PEKERJAAN K3
PEKERJAAN PENYELESAIAN
b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Kampung
Kwarja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura.
Sentani, Mei 2024
PPK
SENI, ST.,MM
NIP. 19780820 199803 1 006