Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Kampung Kwarja Distrik Yapsi

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3154647
Status: Tender Batal
Date: 12 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Jayapura
Work Unit: Dinas Pekerejaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,284,689,980
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,284,670,423
RUP Code: 49841588
Work Location: Kampung Kwarja Distrik Yapsi - Jayapura (Kab.)
Participants: 24
Applicants
0933129637952000-
0026584268952000-
0018266569952000-
0030100580952000-
0606164671952000-
0906979919952000-
0928194505952000-
0631693884952000-
0960278299952000-
0824929467952000-
CV Azarya Konstruksi Papua
01*6**6****52**0-
CV Berlian Pasifik
08*1**9****52**0-
0032729485952000-
0954034393955000-
CV Stemar Papua
04*1**8****52**0-
0030103949952000-
CV Busroy
00*3**6****52**0-
0032251142952000-
CV Toratan Papua
0722178027952000-
0401815329952000-
0802372920952000-
0727089336952000-
0439480138824000-
0026411520824000-
Attachment
URAIAN      SINGKAT                                   
                                                                           
                                                                           
                         PEKERJAAN                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) :                   
                                                                           
                DINAS PEKERJAAN UMUM  DAN PENATAAN                         
                                                                           
                    RUANG KABUPATEN  JAYAPURA                              
                                                                           
                                                                           
                             Nama PA :                                     
                                                                           
                     AGUS SALIM KORWA, ST.,M.Si                            
                                                                           
                                                                           
                           Nama Pekerjaan :                                
                                                                           
                 PEMBANGUNAN   JARINGAN PERPIPAAN                          
                                                                           
                SPAM KAMPUNG  KWARJA  DISTRIK YAPSI                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       TAHUN ANGGARAN   2024                               
                        KERANGKA    ACUAN  KERJA                           
                                                                           
                                PEKERJAAN :                                
                  PEMBANGUNAN JARINGAN PERPIPAAN SPAM KAMPUNG              
                             KWARJA DISTRIK YAPSI                          
                                                                           
1.  LATAR BELAKANG        Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat
                                                                           
                          diperlukan dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia
                          dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Sesuai dengan
                                                                           
                          kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan pelayanan publik
                          kepada masyarakat di daerah merupakan tanggung jawab
                                                                           
                          Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk pelayanan air minum.
                          Namun demikian, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk
                                                                           
                          turut menjamin penyelenggaraan pelayanan air minum yang
                          berkualitas, sehingga dapat dicapai tujuan pengembangan
                                                                           
                          Sarana Air Bersih (SAB) sebagaimana disebutkan dalam
                          Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,
                          yaitu :                                          
                                                                           
                           1) Terciptanya pegelolaan dan pelayanan air minum yang
                              berkualitas dengan harga terjangkau,         
                                                                           
                           2) Tercapainya kepentingan yang seimbang antara 
                              konsumen dan penyedia jasa pelayanan, serta  
                                                                           
                           3) Meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
                                                                           
                                                                           
                          Untuk itu sejalan dengan peran pemerintah pusat sebagai
                          fasilitator dalam era otonomi daerah dan dalam kaitan dengan
                                                                           
                          diterbitkannya UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA, pemerintah
                          telah menerbitkan produk pengaturan setingkat peraturan
                          pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2005
                                                                           
                          tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
                          Dengan diterbitkannya PP ini diharapkan kualitas teknis
                                                                           
                          penyelenggara pelayanan air minum kepada masyarakat
                          pengguna/pelanggan mulai dari tahap perencanaan, 
                                                                           
                          pelaksanaan hingga pada tahap pengelolaan memenuhi syarat
                          kualitas berdasarkan Peraturan Menteri  yang     
                                                                           
                          menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
                          (Peraturan Menteri Kesehatan No 417 tahun 2000). 
                                                                           
                                                                           
                          Kondisi geografis, topografis dan geologis dan juga aspek
                                                                           
                          sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di
                          Indonesia menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi
                          pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi
                                                                           
                          penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing
                          wilayah. Untuk meminimalisasi perbedaan yang dapat terjadi,
                                                                           
                          maka diperlukan suatu pedoman penyelenggaraan sistem
                          penyediaan air minum, guna mewujudkan penyediaan air
                          minum yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan
                                                                           
                          yang ada.                                        
                          Selain itu untuk mewujudkan target SDG’s dimana pada tahun
                                                                           
                          2030 pelayanan air Minum harus mencapai 100% dari total
                          jiwa/penduduk yang belum terlayani saat ini.     
                       Berdasarkan hal tersebut diatas maka pada tahun 2024 ini,
                                                                           
                       pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pekerjaan Umum
                       dan Penataan Ruang melakukukan Pembangunan Jaringan 
                       Perpipaan SPAM Kampung Kwarja Distrik Yapsi.        
2.  MAKSUD DAN TUJUAN  1. Umum                                             
                         Uraian Singkat Pekerjaan (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                         pelaksana konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas,
                         kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                         serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan
                         penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat
                         melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan
                         pekerjaan fisik yang memadai                      
                       2. Khusus                                           
                         Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM
                         Kampung Kwarja Distrik Yapsi yang sesuai dengan Detail Engineering
                         Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai
                         dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan
                         fisik.                                            
3.  TARGET DAN SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan konstruksi adalah
                       tersedianya Jaringan Perpipaan SPAM di Kampung Kwarja Distrik Yapsi
                       di Kabupaten Jayapura.                              
4.  NAMA ORGANISASI DAN Nama   organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
    PENGGUNA JASA                                                          
                       pengadaan pekerjaan konstruksi :                    
                       DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAN RUANG KABUPATEN    
                       JAYAPURA                                            
                       Alamat : Jalan Raya Sentani – Depapre Kompleks Kantor Bupati Gunung
                       Merah.                                              
                       PPK : SENI, ST.,MM                                  
5.  SUMBER DANA,       a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Jaringan Perpipaan
    PERKIRAAN BIAYA DAN                                                    
                          SPAM di Kampung Kwarja Distrik Yapsi berasal dari Dana DPA-
    HPS                                                                    
                          SKPD Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
                          Jayapura Tahun Anggaran 2024, dengan DPA Nomor kode belanja
                          kegiatan 5.2.04.03.01.0005, Belanja Modal Instalasi Air Bersih/Air Baku
                          Lainnya                                          
                          Sumber Dana : OTSUS                              
                       b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (PAGU) adalah sebesar Rp.
                          1.284.689.980,00 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta
                          Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan
                          Puluh Rupiah).                                   
                       c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp.
                          1.284.670.422,90 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta
                          Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Koma
                          Sembilan Puluh Rupiah).                          
6.  RUANG LINGKUP, LOKASI                                                  
                       a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :           
    PEKERJAAN, FASILITAS                                                   
                          1) Menyediakan tenaga Teknis / terampil, bahan-bahan, peralatan
    PENUNJANG                                                              
                             berikut alat bantu lainnya.                   
                          2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
                             terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
                             masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
                             selesai dengan sempurna.                      
                          3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak lokasi
                             pekerjaan sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
                          4) Pekerjaan   yang      dilaksanakan  adalah    
                             Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Kampung Kwarja
                             Distrik Yapsi dengan item pekerjaan sebagai berikut :
                                 PEKERJAAN PENDAHULUAN                    
                                 PEMBUATAN INTAKE                         
                                 PEMBUATAN RESERVOAR 20 M3                
                                 PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 90 MM
                                 PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA HDPE DIA. 63 MM
                                 SAMBUNGAN RUMAH                          
                                 PENGADAAN DAN PEMASANGAN ASESORIS PIPA   
                                 PEKERJAAN K3                             
                                 PEKERJAAN PENYELESAIAN                   
                       b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah Kampung
                          Kwarja Distrik Yapsi Kabupaten Jayapura.         
                                                                           
                                      Sentani, Mei 2024                    
                                                                           
                                                                           
                                          PPK                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       SENI, ST.,MM                        
                                      NIP. 19780820 199803 1 006