| Reason | |||
|---|---|---|---|
Tiur Papua Jaya | 06*3**1****52**0 | Rp 1,136,047,777 | - |
| 0749201075952000 | Rp 1,176,838,915 | calon penyedia telah melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) | |
CV Teratai Yonokong | 00*2**9****52**0 | Rp 1,344,000,000 | - |
| 0018266775952000 | - | - | |
Sagu Mutiara Aqeela | 09*9**8****52**0 | - | - |
| 0025701699952000 | Rp 1,351,555,556 | Mohon Calon Penyedia meperhatikan kembali kesesuai Dokumen Persyaratan Kualifikasi yang di unggah dengan membanding dokumen pemilihan BAB V No.29.11 Poin 3, 6 BAB IV LDP No. 17.3 Poin 5 | |
| 0754309391952000 | - | - | |
| 0727089336952000 | - | - | |
| 0030101117952000 | Rp 1,292,034,422 | Mohon Calon Penyedia meperhatikan kembali kesesuai Dokumen Persyaratan Kualifikasi yang di unggah dengan membanding dokumen pemilihan BAB V No.29.11 Poin 3 dan 6 | |
CV Kurnia Bangkit | 00*6**7****52**0 | - | - |
CV Kencana Azkatama | 06*9**3****52**0 | Rp 1,202,105,440 | Mohon Calon Penyedia meperhatikan kembali kesesuai Dokumen Persyaratan Kualifikasi yang di unggah dengan membanding dokumen pemilihan BAB V No.29.11 Poin 9,13 dan 14 |
CV Mega Karya Papua | 02*2**4****52**0 | Rp 1,158,874,592 | Mohon Calon Penyedia meperhatikan kembali kesesuai Dokumen Persyaratan Kualifikasi yang di unggah dengan membanding dokumen pemilihan BAB V No.29.11 Poin 1 dan 9 |
| 0715093811952000 | Rp 1,333,788,117 | Mohon Calon Penyedia meperhatikan kembali kesesuai Dokumen Persyaratan Kualifikasi yang di unggah dengan membanding dokumen pemilihan BAB V No.29.11 Poin 6 dan BAB IV LDP No. 17.3 poin 5 | |
CV Tetelestai | 09*4**1****52**0 | - | - |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - |
| 0032729485952000 | - | - | |
CV Lambunik Mandiri | 09*5**2****52**0 | - | - |
| 0023397383952000 | - | - | |
CV Stemar Papua | 04*1**8****52**0 | - | - |
CV Felle Berkarya | 09*1**1****52**0 | - | - |
CV Berlian Pasifik | 08*1**9****52**0 | - | - |
CV Berlian Jaya | 08*9**6****52**0 | - | - |
CV Kinotabi Jaya Lestari | 05*8**9****52**0 | - | - |
| 0031361025952000 | - | - | |
CV Giffer Jaya | 00*6**9****52**0 | - | - |
CV Mahajan Makmur Abadi Jaya | 04*8**1****52**0 | - | - |
CV Luistien | 07*1**4****52**0 | - | - |
| 0800036238952000 | - | - | |
| 0755003704952000 | - | - | |
| 0711676924952000 | - | - | |
| 0018266569952000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0950614560952000 | - | - | |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
CV Cahya Mulia Konstruksi | 05*3**1****52**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
DINAS PENDIDIKAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SD PERSIAPAN
NEGERI KWARJA DISTRIK YAPSI BESERTA PERABOTNYA
LOKASI :
DISTRIK YAPSI, KABUPATEN JAYAPURA
PROVINSI PAPUA
TAHUN 2024
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
INSTANSI : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JAYAPURA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SD PERSIAPAN NEGERI KWARJA
LOKASI : DISTRIK YAPSI, KABUPATEN JAYAPURA
SYARAT- SYARAT TEKNIK
Pasal 1.
SITUASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini terletak di lokasi Distrik Yapsi- Kabupaten Jayapura.
Pasal 2.
PENJELASAN POKOK-POKOK PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dikerjakan ialah :
- Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Dan 1 Ruang Kantor (7x8x4)
Pasal 3.
RENCANA KERJA
1. Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun rencana
kerja, rencana terperinci termasuk jadwal pelaksanaan ( Time Schedule ) dan Net Work
Planning diajukan kepada Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan selambat-lambatnya satu
minggu setelah menunjukan pemenang untuk disetujui.
2. Setelah disetujui, maka harus dicetak dan cetakannya harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas / Direksi Pekerjaan 3 ( tiga ) lembar. Sedangkan cetakan lainnya harus selalu
terpampang di tempat pekerjaan dan juga dilampirkan dokumen kontrak.
3. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat-alat dan bahan-bahan bantu
sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal, yang
harus dipertimbangkan lebih dahulu dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
4. Rencana kerja ini akan dipakai oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan sebagai dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan
penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
Pasal 4.
BANGUNAN SEMENTARA
1. Kantor Pemborong, los kerja, tempat simpan.
a) Luas bangunan-bangunan ini diserahkan pada pemborong termasuk konstruksinya,
dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan bahaya kebakaran.
b) Tempat simpan bahan terbuka seperti penyimpanan pasir, kerikil, dibuat merupakan kotak
dengan lantai beton tumbuk 1:3:5, dipagari papan, cukup rapat, sehingga bahan-bahan
tersebut tidak dicampur.
2. Pemborong wajib memelihara semua bangunan sementara dan pagar, hingga selesai
pelaksanaan proyek.
3. Setelah selesai, semua bangunan sementara ini menjadi milik Pemborong dan harus
dibongkar atas perintah Direksi Pekerjaan.
Pasal 5.
SYARAT-SYARAT DAN PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
Kecuali bahan yang diberikan oleh Pemberi Tugas maka pada sebagian atau seluruhnya tugas
mendatangkan / pengolahan bahan oleh Pemborong berlaku:
1. Jika tidak ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini, maka seluruh bahan
harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam A.V.
2. Direksi Pekerjaan berhak meminta keterangan mengenai asal dari bahan-bahan yang
didatangkan ke lapangan oleh Pemborong. Bahan-bahan terbuat sebelum dipergunakan akan
diperiksa di tempat pekerjaan. Apabila terdapat perselisihan pendapat mengenai pemeriksaan
kualitas bahan, Direksi Pekerjaan berhak mengirim contoh bahan tersebut ke Balai Penelitian
Bahan-Bahan yang diakui oleh Pemerintah. Segala ongkos yang bertalian dengan
pemeriksaan tersebut adalah tanggungan Pemborong.
Pasal 6.
MESIN-MESIN DAN ALAT-ALAT UKUR
1. Daftar peralatan yang minimal disediakan :
a) Mollen kapasitas 1 m3 : 2 buah
b) Vibrator kecil : 1 buah - 1 1/2"
c) Perancah dari kayu
d) Beton mollen dengan kapasitas / volume kecil hanya dipergunakan untuk pekerjaan
pembuatan adukan spesi / mortar. Untuk pekerjaan beton konstruksi, Pemborong
diharuskan menyediakan batching plant atau memakai beton mollen dengan kapasitas
minimal 1 m3.
e) Peralatan Tukang
2. Disamping alat-alat yang disebutkan Pemborong harus menyediakan alat ukur, "waterpass"
yang diperlukan guna menentukan / pemeriksaan letak bangunan yang sedang dilaksanakan
sesuai rencana. Dalam hal ini Direksi Pekerjaan berhak untuk menugaskan pengukuran-
pengukuran pada pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Pasal 7.
PENGUKURAN TAPAK KEMBALI
1. Pemborong diwajibkan melakukan pengecekan dengan mengadakan pengukuran dan
menggambar kembali dari tapak, secara lengkap mengenai ukuran-ukuran batas tanah, peil-
peil, letak-letak pohon dan bangunan-bangunan yang ada pada saat tapak diserahkan.
2. Perbedaan-perbedaan antara keadaan lapangan dan gambar, wajib segera dilaporkan pada
Direksi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
Pasal 8.
PAPAN PATOK UKUR ( "BOUWPLANK" )
1. Papan patok, termasuk patok pemasangan dibuat dari kayu klas II. Patok pemasangan ditanam,
tidak dapat digerak-gerakan, dengan jarak maksimum 200 cm, satu sama lain.
2. Papan patok dibuat dengan tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus, diserut rata pada sisi sebelah
atasnya. Tinggi sisi-sisi atas papan patok ukuran harus sama dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Direksi Pekerjaan. Papan-papan ini dipasang minimal sejauh 200 cm dari
as pondasi terluar.
3. Pemasangan patok ukur dianggap selesai setelah ada persetujuan Direksi Pekerjaan.
Pasal 9.
UKURAN-UKURAN
1. Ukuran-ukuran ruangan, pandangan, penampang-penampang, termasuk ukuran-ukuran tinggi
dari lantai, "luifel", talang, nok bubungan dan lain-lain diambil seperti yang telah ditetapkan
dalam gambar-gambar.
2. Semua ukuran pada gambar arsitektur adalah ukuran jadi, sesudah mendapat penyelesaian (
"finishing" ), sedangkan ukuran pada gambar sipil ( konstruksi ) adalah sebelum penyelesaian.
3. Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar utama dan gambar detail, yang berlaku adalah
gambar detail ( gambar berskala besar ).
Pasal 10.
PELAKSANAAN DAN GAMBAR PELAKSANAAN
1) Ketentuan umum mengenai pelaksanaan dan gambar.
a) Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat
sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun pekerjaan instalasi
elektrikal / mekanikal.
b) Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan.
c) Apabila ada perbedaan gambar atau ukuran-ukuran antara gambar ukuran kecil dan
gambar detail atau ada perbedaan antara bestek dengan gambar, maka yang berlaku
adalah menurut urutan-urutan yang lebih menentukan seperti di bawah ini :
▪ Bestek.
▪ Gambar dengan skala yang lebih besar.
d) Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan,
menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal yang dianggap perlu lainnya.
e) Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju
penyelesaian dan pelaksanaan secara tepat, baik dan lengkap.
f) Dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja,
konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan tanah,
baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh Direksi
Pekerjaan / Pemberi Tugas, jika diduga terdapat kekurangan, Pemborong diwajibkan
mengadakan konsultasi dengan Direksi Pekerjaan / Pemberi Tugas sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
g) Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi
akibat letak daerah proyek dan memperhitungkannya di dalam harga yang termuat pada
surat penawaran, termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
h) Tanah dan halaman untuk pembangunan ini diserahkan kepada Pemborong dalam
keadaan pada saat seperti penjelasan/peninjauan di lapangan.
i) Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa
sehingga lingkungan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada
malam hari, Pemborong harus minta persetujuan kepada Direksi Pekerjaan / Pegawai
terlebih dahulu.
j) Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna pada Pemebri
Tugas / Direksi Pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul akibat pelaksanaan,
pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
2) Ketentuan-ketentuan lain.
Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat di dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a) Gambar.
• Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan
ini.
• Gambar detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas / Direksi Pekerjaan.
b) Petunjuk.
• Petunjuk teknis atau keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan pekerjaan (
aanwijzing ), yang tercantum dalam berita acara rapat penjelasan.
• Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
Tugas / Direksi Pekerjaan, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum.
c) Peraturan.
• Semua undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk semua
pelaksanaan pemborong.
• Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan dari Pekerjaan Umum di
Indonesia yang disahkan dengan SK pemerintah tanggal 28 Mei 1941 (AV) kecuali
dinyatakan lain dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Pasal 11.
UKURAN TINGGI PEIL
1. Peil 0.00 m seperti tertera dalam gambar diambil 1.30 cm di atas satu titik referensinya
yaitu tanah asli.
2. Ukuran tinggi yang tetap terhadap peil 0.00 m ini, dinyatakan kemudian dengan tanda
tetap di halaman pembangunan.
3. Pemborong diwajibkan membuat tanda tetap ini atas persetujuan Direksi Pekerjaan. Selama
masa pelaksanaan, Pemborong wajib memelihara tanda tetap ini, agar tidak mengalami
perubahan.
Pasal 12.
PEKERJAAN TANAH
1. Pemborong diwajibkan melaksanakan galian dan penimbunan tanah menurut peil tanah
seperti dinyatakan dalam gambar dengan mempergunakan alat gali mesin / tangan dan
penggunaannya disesuaikan dengan kondisi lapangan dengan mempertimbangkan
keamanan dan pengamanan lingkungan. Penimbunan tanah harus betul-betul padat ( 95%
kepadatan ) dengan mempergunakan mesin "Soil Compactor" atau alat-alat lain yang
disetujui Direksi Pekerjaan.
2. Untuk keperluan semua pondasi, harus diadakan pengukuran lengkap terlebih dahulu oleh
Pemborong bagi semua bangunan atau/dan seluruh yang tertera dalam gambar dasar
dengan mamakai papan ( bouwplank ) dari kayu Matoa tebal 2,5 cm. Pada tengah sumbu
dinding tembok dan sebagainya dengan mamakai tanda yang tidak boleh berubah. Hasil
pengukuran ini sebelum galian tanah dimulai, harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
3. Lapisan tanah yang diatas ( humuslaag ) dan lapisan rumput yang berada di seluruh
permukaan bagian tanah yang ditutup bangunan harus digali dan ditimbun pada tempat
yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
4. Galian tanah untuk tempat pondasi harus cukup dalam dan lebar serta cukup miring keluar
kearah atas, sehingga dinding galian tidak longsor. Setelah galian tempat pondasi menurut
petunjuk diatas selesai dasar pondasi harus senantiasa dalam keadaan kering dan
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dahulu sebelum Pemborong diperbolehkan
mulai dengan pemasangan pondasi.
5. Selain galian pondasi gedung, juga harus dilakukan oleh Pemborong galian tanah untuk
pembuatan selokan-selokan, sumur-sumur periksa, selokan pekarangan dan jalan.
6. Tanah bekas galian pondasi dapat dipergunakan untuk mengisi lubang pondasi sebelah
dalam dan dibawah lantai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan terlebih dahulu.
7. Semua puing-puing, sisa-sisa dari dari adukan tanah kelebihan dan lain-lain harus dibuang
dan pekarangan dibersihkan dari segala macam kotoran-kotoran, menurut petunjuk Direksi
Pekerjaan, semuanya atas tanggungan Pemborong.
8. Pemadatan tanah.
a. Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada tempat-tempat yang telah selesai
dikupas, pemborong harus mengisi lubang-lubang dan sebagainya dengan
menggunakan tanah urug dan harus segera dilakukan perataan-perataan pada
permukaan tanah tersebut.
b. Sebelum penimbunan dimulai permukaan tanah yang telah dikupas itu harus
dipadatkan dulu minimal sampai dengan 95% dari kepadatan ( kering ) maksimum.
c. Penimbunan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tidak lebih dari 20 cm sampai
mencapai kepadatan yang merata untuk sluruh tebalnya.
d. Pemborong harus mengatur kadar air agar dapat dicapai kepadatan yang maksimum
dan semua material lepas harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
dipersyaratkan.
9. Penimbunan tanah atau peninggian lantai akan ditentukan Direksi Pekerjaan, sebelum atau
sesudah pemasangan sloof beton. Tanah untuk penimbunan, bebas dari bahan-bahan yang
dapat membusuk atau mempengaruhi kemantapan penimbunan.
10. Penimbunan pasir urug / pasang dilakukan sesuai gambar, baik ketebalan maupun
tempatnya. Untuk penimbunan ini tidak diperkenankan mamakai pasir laut. Pekerjaan
urugan pasir ini harus betul-betul padat, dilaksanakan dengan mesin "soil compactor".
11. Dalam pelaksanaan penggalian tanah pondasi Pemborong wajib melakukan tindakan
pencegahan berupa konstruksi sementara, guna pengamanan semua sarana, seperti pipa-
pipa gas, kabel tanah dan lain-lain. Termasuk juga dalam hal ini pengamanan terhadap
kemungkinan bahaya yang timbul terhadap manusia, pekerja dan lingkungan sekitarnya
termasuk bangunan yang ada. Akibat-akibat yang timbul dari pekerja tanah pondasi ini
menjadai tanggungan pemborong sepenuhnya.
Pasal 13.
PEKERJAAN BATU
1. Batu kali / batu gunung yang digunakan adalah batu pecah, sudut yang runcing warna abu-
abu hitam, keras dan tidak "porous", ukuran minimal 15 cm.
2. Untuk pengerjaan pondasi titik / umpak sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat
profil-profil pondasi dari bambu / kayu pada setiap sudut galian dengan bentuk dan ukuran
yang sesuai dengan penampang pondasi.
3. Adukan untuk pondasi menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 4 pasir. Bagian atas
pondasi setebal 20 cm menggunakan adukan tahan air 1 PC : 2 pasir.
4. Adukan harus membungkus pondasi sedemikian rupa, sehingga tidak ada bagian dari
pondasi yang berongga / tidak padat.
5. Pada pondasi untuk kolom-kolom beton praktis harus disediakan stek tulangan kolom yang
tertanam baik dalam pondasi dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan
kolom.
Pasal 14.
PEKERJAAN BETON
Yang harus dikerjakan ialah pekerjaan beton yang dinyatakan dalam gambar.
1. Pekerjaan beton tidak bertulang dengan campuran 1 PC : 3 PSR : 5 KRL dipakai pada
semua lantai bangunan.
2. Pekerjaan beton bertulang dengan campuran 1 PC : 2 PSR : 3 KRL dipakai untuk semua
Sloof, Kolom, Ringbalk, Plat Lantai & Listplank Beton.
Pasal 15.
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Besi Beton :
a. Pada pekerjaan ini digunakan besi beton biasa jenis bulat polos ( plain round steel
bars ) dari jenis U - 24 ( tegangan leleh - karakteristik = 2.400 Kg/ Cm2 ).
b. Besi beton yang dipergunakan tidak boleh cacat seperti serpihan, retak gelembung,
lipatan atau bagian - bagian yang tidak sempurna. Pada percobaan lengkung 180
derajat tidak terlihat adanya tanda – tanda getas.
c. Besi beton yang tidak memenuhi syarat - syarat tersebut harus segera disingkirkan
dan dikeluarkan dari tempat pekerjaan dalam waktu 3 x 24 jam sesudah ada perintah
dari Direksi / Pengawas.
d. Besi beton harus bersih dari kotoran, lemak dan karat yang lepas.
e. Kawat pengikat besi beton harus berkwalitet besi lunak dengan tebal kurang lebih 1
mm, selanjutnya harus memenuhi syarat- syarat dalam SNI 2002 / PBI.1971.
f. Apabila dalam pelaksanaan terdapat penyambungan besi ( over lap ), maka
pelaksanaannya untuk beton tekan adalah 28.D ( dia meter ) dan beton tarik adalah 40
.D ( dia meter ).
2. Penggantian Besi :
Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar.
a. Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
yang terdekat dengan catatan, Harus ada persetujuan dari Pengawas Lapangan.
b. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
c. Penggantian tersebut boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut
atau didaerah sambungan yang dapat menyulitkan pengecoran atau getaran.
d. Biaya tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi adalah menjadi
tanggung jawab pemborong.
3. A c u a n ( Bekisting ) :
a. Bahan yang digunakan sebagai acuan ( bekisting ) harus dari bahan yang baik dan
dipasang sesuai dengan ukuran - ukuran yang telah ditetapkan / yang diperlukan
didalam gambar konstruksi dan bahan ini harus mendapat persetujuan dari Pengawas
Lapangan.
b. Semua sambungan - sambungan dalam pekerjaan acuan ini harus dibuat sedemikian
rupa sehingga pada waktu pengecoran air semen dari adukan beton tidak mengalir
keluar.
c. Acuan harus sedemikian kuatnya sehingga dapat menahan getaran - getaran vibrator
dan kejutan - kejutan lain yang mungkin diterima, tanpa menyebabkan acuan tersebut
berubah bentuk selama diadakan pengecoran.
d. Pemakaian ikatan - ikatan pada acuan dengan kawat - kawat tidak diperkenankan.
e. Pemborong harus bertanggung jawab penuh terhadap ketetapan semua ukuran -
ukuran acuan tersebut.
f. Pembongkaran acuan boleh dilaksanakan setelah memenuhi syarat - syarat yang
tercantum dalam SNI 2002 / PBI.1971 dan telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.
4. Mutu Beton :
a. Mutu beton yang digunakan adalah K.175.
b. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh pemborong dengan percobaan hancur
kubus / beton dari Laboratorium.
c. Pengambilan contoh adukan beton ( benda uji ) yang akan ditest harus disaksikan oleh
Pengawas.
d. Jumlah benda uji dibuat sesuai dengan ketentuan dalam SNI 2002 / PBI.1971 dan
mutu beton harus diperiksa untuk umur 3 ( tiga ) hari, untuk setiap macam adukan
yang diambil contohnya. Hasil dari pemeriksaan laboratorium harus segera diserahkan
kepada Direksi / Pengawas Lapangan.
5. Persyaratan Bahan :
a. A i r .
Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran atau larutan
- larutan minyak, asam garam basah dan bahan - bahan organis lainnya. Apabila air
tersebut didapat dari sumber lain ( mata air dan sebagainya ), maka segala biaya
penyambungan, pemakaian air dan pembongkarannya kembali adalah beban
pemborong. Penggunaan air agar mengikuti dan memenuhi syarat - syarat
sebagaimana diuraikan serta dinyatakan dalam SNI 2002 / PBI.1971.
b. Pasir Beton.
Pasir beton harus terdiri dari pasir dengan batuan yang bersih dan tidak boleh
mengandung kotoran / lumpur lebih dari 5% dan juga memenuhi komposisi butir serta
kekerasan sesuai dengan syarat - syarat yang tertera dalam SNI 2002 / PBI.1971.
c. Kerikil.
Kerikil yang digunakan harus bersih, bermutu baik dan berbentuk pecahan tidak bulat,
licin ataupun mempunyai gradasi berkisar antara 2 s/d 3 cm diameternya dan
kekerasan sesuai dengan syarat - syarat yang terera dalam SNI 2002 / PBI.1971.
d. Portland Cement ( PC ).
• Digunakan Portland Cement biasa mempunyai kwalitas minimal sama dengan S -
400 berdasarkan kwalitas / kwalifikasi yang ditetapkan dalam NI – 8
• Sedapat mungkin dari satu macam merk dan bila terpaksa dipakai merk lain harus
disetujui dahulu oleh Direksi.
• Kantong - kantong PC yang rusak jahitannya dan robek - robek, maka PC ini
diperkenankan untuk dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan - pekerjaan yang
bukan pekerjaan konstruksi.
• PC yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak boleh
dipergunakan.
• Selanjutnya harus memenuhi syarat - syarat sebagaimana diuraikan dalam SNI
2002 / PBI.1971.
6. Pelaksanaannya.
a. Pengecoran.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis dari
Pengawas Lapangan.
• Pengecoran beton harus dilakukan dengan baik.
• Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya,
maka tempat perhentian pengecoran harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
• Setelah pengecoran, maka beton harus selalu dalam keadaan basah secara terus
menerus selama tidak kurang dari 7 ( tujuh ) hari dalam keadaan masa
pengerasan.
• Hubungan / sambungan harus pada tempat yang disetujui Direksi. Sebelum
pengecoran baru dilakukan, maka pada bagian yang lama, semua air - air, kotoran
- kotoran dan sebagainya harus dihilangkan dari permukaan sambungan.
Permukaan harus dikasarkan, dibersihkan dan dibasahi serta ditutup dengan
lapisan tipis grout terdiri dari campuran dengan volume yang sama antara semen
dan pasir untuk menjamin suatu ikatan yang baik.
b. Lubang - lubang dan Pipa - pipa.
• Pemasangan dan lubang- lubang pada beton harus disiapkan sebelum persetujuan
Pengawas Lapangan.
• Pipa - pipa dan lubang - lubang pada beton tidak boleh sampai merugikan
kekuatan konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam SNI 2002 / PBI.1971.
Pasal 16.
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1. Persyaratan Bahan :
a. Portland Cement ( PC ).
Semen untuk pekerjaan pasangan dan plesteran, sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
b. P a s i r.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, kadar lumpur yang
dikandung tidak boleh lebih dari 5 % harus sesuai dan memenuhi persyaratan SNI
2002 / PBI 1971 atau NI-3.
c. A i r.
Air yang digunakan untuk pasangan dan plesteran sama dengan air yang digunakan
untuk pekerjaan beton.
d. Batu tela.
Batu tela harus mempunyai rusuk - rusuk yang tajam dan siku. Bidang - bidang sisinya
harus datar, tidak menunjukan retak – retak. Ukuran batu tela harus sama dan
memenuhi syarat SNI 2002 dan PUBI 1970 ( NI-3 ).
e. Perbandingan Campuran :
1. Campuran 1 PC : 2 PSR digunakan untuk :
a. Pasangan trasraam ( kedap air ).
b. Plesteran trasraam dan plesteran beton kedap air.
c. Pekerjaan pemasangan plint dan keramik.
d. Semua dinding km/wc setinggi 160 cm dari peil lantai.
e. Semua bak mandi dan bak cuci.
f. Pasangan tembok setinggi 20 cm diatas lantai 60 cm dibawah lantai.
2. Campuran 1 PC : 3 PSR digunakan untuk :
a. Pesteran beton bertulang biasa ( tidak kedap air ).
b. Plesteran sponing.
c. Rollag pasangan batu tela.
d. Pemasangan keramik yang menempel pada pasangan atau dinding.
e. Untuk spesi / adukan keramik dibawah lantai.
3. Campuran 1 PC : 4 PSR digunakan untuk :
a. Pasangan pondasi batu kali pondasi dan talud, plesteran mata sapi Talud.
b. Pasangan batu tela tidak kedap air.
c. Plesteran dinding tidak kedap air ( bagian luar dan bagian dalam ).
2. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Pemasangan Batu Tela.
Semua batu tela yang akan dipasang terlebih dahulu harus direndam air hingga
jenuh dan harus bebas dari segala kotoran sebelum dipasang. Cara
pemasangannya harus lurus dan batu tela yang pecah tidak boleh melebihi 5 %.
Pemasangan dalam satu hari tidak boleh melebihi dari satu meter, untuk 1/2 batu
tela yang luasnya yang melebihi 12 m2 harus diberi rangka penguat dari besi beton
bertulang. Dalam proses pengeringannya harus selalu dibasahi dengan air minimal 7
hari. Pasangan tidak boleh diterobos perancak. Seluruh campuran adukan harus
memakai mesin pengaduk. Pengadukan dengan tangan hanya boleh dilakukan atas
persetujuan Pengawas Lapangan. Tempat adukan tidak boleh langsung diatas
tanah, tetapi harus memakai alas ( kayu dan lain - lain ). Lubang tembok diatas
kosen yang bentangannya lebih dari 100 cm, harus dipasang balok latei beton
bertulang.
b. Plesteran Dinding dan Sponing.
Semua dinding yang akan diplester harus bersih dari kotoran dan disirami dengan
air. tebal plesteran minimal 1,5 cm dan maksimal 2 cm. Plesteran yang baru saja
selesai tidak boleh langsung difinish. Selama proses pengeringan, plesteran harus
selalu disiram dengan air agar tidak retak – retak rambut akibat proses pengeringan
yang terlalu cepat selama 7 hari. Adukan hanya boleh dicampur dengan mesin
pengaduk, dan campuran dengan tangan hanya dapat dilaksanakan atas ijin
Pengawas Lapangan. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok atau dikapur,
penyelesaian terakhir harus digosok dengan amplas bekas pakai atau dengan kertas
sak semen. semua beton yang akan diplester harus dibuat kasar dahulu dengan
cara membetelnya, agar plesteran dapat melekat dengan baik. Sponing harus rata,
siku dan tajam pada sudutnya.
Pasal 17.
PEKERJAAN LANTAI DAN KERAMIK
1. Persyaratan Bahan :
a. Lantai Cor.
Lantai cor pada ruang - ruang yang ditentukan sesuai gambar rencana dengan
ketebalan adalah 5 cm.
b. K e r a m i k.
Keramik yang dipakai adalah type kelas I atau berkwalitet baik dan disetujui Direksi /
Pengawas. Ukuran keramik 40/40 cm atau sesuai dengan gambar rencana,
sedangkan plint keramik berukuran 10/40 cm atau dikerjakan sesuai dengan gambar
rencana. Untuk km/wc lantai memakai keramik anti slip dinding 20/20 cm dan untuk
dinding ukuran keramik 20/25 cm, type dan jenis disetujui Direksi/ Pengawas.
2. Macam Pekerjaan :
a. Pekerjaan lantai cor dilaksanakan sesuai gambar dan disetujui Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan lantai meliputi pemasangan keramik serta pekerjaan lainnya yang berkaitan
dengan pekerjaan lantai. Pekerjaan lantai keramik dilaksanakan pada ruang - ruang
lantai sesuai gambar.
c. Pekerjaan pemasangan dinding keramik dilaksanakan pada dinding km / wc, bak air,
bak cuci, serta tempat - tempat tertentu sesuai gambar.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Lantai dan Rabat Beton.
Lantai yang terbuat dari beton, pembuatannya harus sesuai ketebalan pada gambar
rencana, dengan campuran beton adalah 1 PC : 3 PSR : 5 KRL, serta dilaksanakan
atas petunjuk pengawas lapangan. Untuk lantai rabat permukaannya harus datar,
berstektur dan di Aci halus.
b. Lantai dan Dinding Keramik.
Untuk lantai keramik yang dipasang diatas pasir harus sesuai gambar dan dipadatkan
dengan baik dedangkan untuk dinding dipasang setelah pasangan batu tela benar –
benar kering. Pemasangan keramik harus dengan adukan 1 PC : 3 PSR dengan
ketebalan adukan 3 cm untuk dipasang diatas lantai beton. Celah antara keramik
lebarnya minimal 3 mm. Setelah pemasangan cukup kering baru disiram pasta semen
sesuai warna keramik, kemudian dibersihkan dengan serbuk gergaji.
c. Pemotongan Keramik.
Pada prinsipnya pemotongan keramik harus dihindarkan. jika terpaksa harus dipotong,
maka potongan terkecil tidak boleh kurang dari setengah ukuran keramik. pemotongan
harus dilakukan dengan teliti, hati - hati dan rapih.
Pasal 18.
PEKERJAAN KAYU
1. Persyaratan Bahan :
a. Kayu yang dipakai dari kayu kelas I yang berkwalitas baik, tua kering dan tidak
bercacat, pecah – pecah serta tidak terdapat kayu mudahnya ( spint ).
b. Kelembaban kayu yang dipakai untuk pekerjaan kayu yang didalam dan pekerjaan
kayu halus, harus kurang dari 15 %, Untuk pekerjaan kayu yang kasar harus kurang
dari 20 %. Kelembaban tersebut untuk kayu yang dikirimkan ketempat pekerjaan dan
harus konstan sampai bangunan selesai.
c. Mutu dan kekeringan kayu selama pelaksanaan, harus dijaga dengan menyimpannya
ditempat yang kering dan terlindung dari hujan dan panas, khususnya kosen - kosen
dan rangka pintu yang telah distel.
2. Macam Pekerjaan :
Konstruksi dan macam pekerjaan kayu menggunakan jenis kayu sebagai berikut
a. Kayu Besi ( kayu kelas I )
• Semua kusen, rangka pintu dan jendela kayu 5/10.
• Semua jalusi kayu 2/10.
b. Kayu Matoa ( kayu kelas II )
• Semua rangka plafond kayu 5/5 & 5/10.
• Semua list profil plafon kayu 2/4 diProfil.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pekerjaan kayu yang tampak dan sisi bawah rangka langit - langit, harus
diserut rata. Khususnya kayu untuk kosen, rangka pintu / jendela dan bidang - bidang
kayu yang dipolitur / teak oil harus benar - benar rata, licin dan diselesaikan dengan
memuaskan.
b. Semua sambungan kosen dan rangka harus dikerjakan dengan penuh keahlian, rapat
dan rapih dan harus dimeni.
c. Semua pekerjaan kayu yang akan diplitur harus diketam rata dan licin serta tidak ada
lubang atau mata kayunya.
Pasal 19.
PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan bahan, penyetelan dan pemasangan
kosen / kaca pada tempat - tempat sesuai dengan gambar kerja.
b. Mengatur pekerjaan kosen dengan pekerjaan - pekerjaan bidang lain yang
bersangkutan terutama pekerjaan kaca.
c. Membuat gambar - gambar kerja serta perhitungan - perhitungan apabila diminta dan
disesuaikan dengan gambar rencana dan RKS.
2. Kaca dan Cermin.
a. Produksi dari pabrik terkenal kaca Ryben tebal 5 mm.
b. Mempunyai bidang licin, sejajar, tidak bergelombang - gelombang dan tidak
menunjukan efek lensa ukuran disesuaikan dengan gambar atau atas petunjuk
Pengawas Lapangan.
3. Macam Pekerjaan :
a. Lingkup pekerjaan adalah pengadaan bahan, alat pemotong, pembersih, penggosok
tepi serta tenaga kerja untuk pemasangan kaca.
b. Pemasangan kaca pada bidang kusen sesuai gambar kerja.
4. Cara Pelaksanaan :
a. Kaca harus dipotong menurut ukuran kusen, kelonggarannya cukup sehingga pada
waktu kaca berkembang tidak pecah.
b. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapih dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut - sudutnya.
c. Kaca yang dipasang pada kosen, semua sudutnya harus ditumpulkan dari sisi tepinya
hingga tidak tajam.
d. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan yang retak / pecah atau tergores
harus diganti.
Pasal 20.
PEKERJAAN CAT, POLITUR DAN KAPURAN
1. Persyaratan Bahan :
a. Pengertian cat dalam hal ini adalah : emulsi, enamel, fernis, serta pelapis lainnya yang
dipakai sebagai dasar cat perantara dan cat akhir.
b. Cat pigmen harus dimasukan dalam kaleng, untuk cat tembok maksimum 15 liter /
kaleng, cat kayu maksimum 10 kg / kaleng, cat logam maksimum 12 kg / kaleng. Pada
kaleng harus tertera nama perusahaan pembuat, petunjuk pemakaiannya, formula,
warna, nomor seri dan tanggal pembuatannya.
c. Semua cat dan bahan pengencer yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
d. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu, di usahakan menggunakan
merk yang sama dengan merk cat yang dipilih.
e. Untuk politur, teak oil dan fernis yang akan digunakan, harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
2. Macam Pekerjaan :
a. Mengecat dengan cat tembok semua dinding dalam dan luar, plafond dan bidang –
bidang seperti yang dinyatakan dalam gambar.
b. Mengecat dengan cat kayu semua bidang - bidang permukaan kayu yang nyata -
nyata harus dicat seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Memolitur dan menteakoil semua bidang permukaan kayu seperti dinding papan,
dinding tripleks, panil daun pintu dan lain - lain seperti tertera dalam gambar.
d. Memeni dengan kayu untuk semua bidang yang akan dicat kayu termasuk bidang
sambungan dan potongan kayu. memeni besi untuk semua bidang yang akan dicat
besi, termasuk beugel, angker, bout dan sebagainya serta memeni semua bidang kayu
dan besi yang tertanam dalam tembok.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Cat Tembok.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok
dengan memakai kain dibasahi air, setelah kering, didempul pada tempat yang
bergelombang sehingga permukaannya rata dan licin, kemudian dicat paling sedikit
dua kali dengan roller 20 cm sampai baik, atau dengan cara yang telah ditentukan
pabrik.
b. Cat Kayu.
Menggunakan cara seperti petunjuk pabriknya atau sebelum pekerjaan cat dimulai,
kayu harus kering dan digosok dengan kertas amplas sampai halus, didempul pada
tempat yang bergelombang, selanjutnya diplamur hingga permukaannya menjadi rata /
licin, kemudian dicat minimum 2 kali sapuan. Pengecatan dilakukan pada tempat yang
bebas dari panas matahari secara langsung.
c. Cat besi.
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi, baru boleh dicat besi setelah terlebih
dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel, pengecatan minimum dua kali
sapuan. Pengecatan dilakukan diluar ketika keadaan mendung dan hujan tidak
diperkenankan.
d. Cat Meni Kayu.
Bidang kayu yang akan dimeni harus bersih dan dalam keadaan kering. Pengecatan
harus merata dan tidak terlihat lagi serat - serat kayu yang dicat.
e. Rencana Pengecatan.
Rencana pengecatan seperti terlihat pada tabel sebagai berikut :
Untuk Pekerjaan : Interior : Exterior :
Plesteran Cat dasar alkali + 2 x cat Cat dasar alkali + 3 x cat emulsi
Plafond 2 x cat emulsi 2 x cat emulsi
Semua dinding kayu, tripleks 2 x teak oil 2 x teak oil
dan pintu
Panil pintu, jendela, jalusi dll cat dasar pigmen + 2 x cat dasar pigmen + 2 x cat enamel
enamel
Lisplank kayu cat dasar pigmen + 2 x cat dasar pigmen + 2 x cat enamel
enamel
Pasal 21.
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Persyaratan Bahan :
a. Kunci tanam dipilih yang bermutu baik dengan assesorisnya dipasang pada semua
pintu, dengan sistem penguncian dua slaag ( 2 x putar ).
b. Engsel yang digunakan adalah engsel besar dari bahan tembaga atau engsel nylon.
c. Grendel tanam menggunakan mutu yang baik , ukuran panjang kurang lebih 10 cm
untuk pintu, dan 5 cm untuk jendela.
d. Grendel kosong / isi buatan dalam negeri.
e. Hak / kait angin buatan dalam negeri.
f. Untuk alat - alat gantung dan kunci khusus, kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
terlebih dahulu guna mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
2. Macam Pekerjaan.
a. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada semua pintu sesuai rencana yang
tertera pada gambar.
b. Pada setiap pintu hall dipasang kunci khusus sesuai petunjuk Direksi.
c. Memasang 3 buah engsel pada setiap daun pintu dan 2 buah engsel pada setiap
daun jendela.
d. Memasang grendel pada daun pintu km / wc.
e. Memasang hak / kait angin pada jendela panil kaca / jungkit.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Semua pemasangan harus rapih sehingga pintu dan jendela dapat dibuka dan ditutup
dengan mudah, lancar dan ringan.
b. Sebelum menyerahkan pekerjaan, semua kunci harus di uji coba terlebih dahulu dan
diminyaki agar berfungsi dengan baik.
Pasal 22.
PEKERJAAN BAHAN PENUTUP ATAP
14.1. Persyaratan Bahan :
a. Bahan.
Bahan penutup atap yang digunakan adalah atap Seng Gelombang BJLS 30
b. Macam Pekerjaan.
Pemasangan sempurna penutup atap sesuai ketentuan dari pabriknya, atau harus
dilaksanakan dengan penuh keahlian.
14.2. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Cara Menyimpan.
~ Sebelum dipasang lembaran Seng Gelombang BJLS 30 dijaga agar tetap kering
dengan meletakannya ditempat terlindung.
~ Jika ditutup dengan lembaran plastik / terpal, pastikan agar terdapat cukup aliran
udara.
~ Penumpukan dilakukan diatas dasar yang rata.
b. Cara Pemasangan.
~ Pemasangan Seng Gelombang BJLS 30 harus sangat berhati – hati dan teliti,
pemasangan dari bawah keatas dan pemotongan pada sudut nok harus rapih agar
tidak terjadi cipratan air hujan.
14.3. Rangka kap yang dipakai adalah dengan kayu besi ukuran 5/10 cm, gording kayu matoa
5/10 cm, dan listplank papan kayu besi 2/20 cm.
14.4. Tidak dibenarkan Pekerjaan dilaksanakan tanpa ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas. Setiap jenis pekerjaan yang akan dikerjakan harus mengetahui Pemberi Tugas
dan Pengawas lapangan.
Pasal 23.
PEKERJAAN PLAFOND
1. Persyaratan Bahan :
Tripleks yang dipakai adalah produksi dalam negeri yang bermutu baik dan telah
disetujui oleh pengawas dan direksi teknis, dengan ukuran tripleks yang digunakan
adalah 60 x 120 cm dengan ketebalan tripleks 4 mm. Sedangkan sebagai list plafond
menggunakan list profil kayu 2/4 diRotter.
2. Macam Pekerjaan.
a. Memasang plafond tripleks pada bagian ruang - ruang yang dinyatakan dalam gambar
rencana.
b. Memasang kerangka plafond dan penggantung kayu kelas II 5/5 cm dan 5/10 cm
untuk sudut plafond dimensinya sesuai ukuran dalam gambar sehingga membentuk
bidang - bidang yang datar.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Sebelum lembaran penutup plafond dipasang, kontraktor wajib memeriksa bahan
kerangka kayu untuk bidang plafond tersebut apakah letak, pola dan ukurannya sudah
sesuai petunjuk gambar.
b. Permukaan bawah kerangka plafond harus diserut rata agar lembaran plafon dapat
menempel dengan baik, rata dan tidak bergelombang.
c. Celah / nat plafond Tripleks antara lembar plafond berupa garis lurus berwarna hitam
dengan lebar 3 mm. Untuk hal tersebut, sebelum plafond dipasang maka permukaan
bawah rangka plafond yang sudah diserut halus, harus dicat hitam terlebih dahulu
minimal 2 kali sapuan.
d. Seluruh struktur kerangka harus mempunyai hubungan yang kuat dan ditahan dengan
baik oleh struktur atap, lantai dan dinding.
e. Rangka harus dilindungi terhadap rayap dengan cara di meni seluruh rangka plafond.
Pasal 24.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. S i s t e m.
a. Sistem instalasi listrik didalam proyek ini secara keseluruhan menggunakan sumber
daya dari Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) serta cadangan daya ( jika terdapat
gangguan / pemadaman di PLN ) dari Generator Set ( genset ).
b. Pada setiap unit bangunan ditempatkan sub - sub panel tersendiri, dan pada sub panel
tersebut dilakukan pengelompokan dari jenis beban yang berbeda yaitu antara beban
penerangan dan beban stop kontak sehingga diharapkan beban - beban itu tidak
saling mempengaruhi dan lebih mudah maintenancenya.
2. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi listrik di proyek ini meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan penerangan / armeture yang disyaratkan sesuai gambar
rencana dan RKS, termasuk pengamatannya dari titik nyala lampu sampai dengan
panel pembagi.
b. Pengadaan dan pemasangan stop kontak biasa, termasuk pengamatan dari titik nyala
stop kontak sampai dengan panel - panel pembagi.
c. Pengadaan dan pemasangan " panel utama distribusi" maupun panel - panel pembagi
beserta perlengkapan pendukungnya.
d. Pelaksanaan pekerjaan finishing akibat adanya pekerjaan instalasi listrik.
e. Melakukan pengurusan permohonan penyambungan daya yang diperlukan untuk
system instalasi yang terpasang.
f. Melakukan pengujian untuk semua instalasi listrik yang terpasang sesuai yang
diisyaratkan.
g. Melakukan " masa pemeliharaan " dan jaminan dari instalasi yang terpasang.
3. Persyaratan Teknis.
a. Sistem Illuminasi.
Secara umum sistem illuminasi meliputi lampu - lampu, assesoris, peralatan serta
benda yang diperlukan untuk operasi lengkap dan sempurna dari semua peralatan /
fixture. sistem ini harus sesuai dengan yang disyaratkan dan ditunjuk dalam gambar
rencana.
• Kwalitas dan Pengerjaan :
Semua material dan assesoris bermutu baik.
Disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan.
Menghasilkan fixture penerangan dari peralatan penerangan klas utama yang
setara dengan standar utama.
Pengerjaannya harus kelas satu.
Fixture harus sesuai dengan gambar spesifikasi.
• Material :
Harus dari bahan yang tidak mudah menyala atau terbakar.
b. Fixture / Armature.
• Lampu yang dipakai terdiri dari jenis sebagai berikut :
• Lampu lampu philips SL.14 watt; Lampu Philips SL.20 watt.
• Fitting lampu dengan nominal voltage 250 - 300 volt, kwalitas Philips Holland.
c. Pemasangan Lampu / Armature.
• Semua fixture / armature dan perlengkapannya harus dipasang oleh tenaga
berpengalaman, dengan cara yang disetujui oleh Direksi / Pengawas.
• Setelah fixture penerangan selesai dipasang, harus berfungsi dengan sempurna
dan bebas dari cacat / kekurangan.
• Pada pemeriksaan terakhir, semua fixture dan perlengkapannya harus menyala
lengkap, kecuali dipersyaratkan lain.
d. Stop Kontak dan Saklar.
• Tipenya adalah inbow atau out bow, pada tempat yang tidak dimungkinkan
dipasang cara inbow. Rated current minimal dari peralatan ini adalah 10 A /250
volt, dengan kwalitas MK England.
• Setiap pengadaan dan pemasangan stop kontak, harus sudah dilengkapi stekker
yang sesuai dengan tipe stop kontak yang digunakan.
e. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar.
• Stop kontak dan saklar dipasang rata dengan tepi muka kotak atau plester penutup
dan rata dengan finishing dinding atau garis plafon dan jika dipasang pada dinding
/ plafon dari konstruksi yang tidak dapat terbakar, maka pemasangannya tidak
lebih dari 0,63 mm ( 1/2" ) dibelakangnya, kecuali dipersyaratkan.
• Jika pemasangan tidak tercatat atau dipersyaratkan, tinggi pemasangan kotak
saklar dinding harus 145 cm dan kotak stop kontaknya minimum 95 cm dari
permukaan lantai atau sesuai kebutuhan. Jika ada lebih dari 5 saklar atau stop
kontak, penempatannya ditunjuk pada tempat yang sama, maka 2 deret kotak-
kotak yang tunggal, ganda atau multi gang, sesuai dengan kebutuhannya harus
dipasang satu diatas lainnya dengan titik tengah deretan tersebut harus berada
145 cm diatas permukaan lantai.
• Kotak kontak dekat pintu atau jendela, harus dipasang dekat kosen pinggir, pada
sisi kunci.
f. Kabel dan Kawat.
• Kabel dan kawat meliputi tegangan rendah, control accessories, peralatan dan
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi sistem. kabel dan kawat tegangan
rendah 600 volt atau lebih kecil, kecuali dipersyaratkan lain, harus dari tipe : NYY,
NYA dan NYFGBY yang sesuai dengan SPLN serta melalui suatu pengujian.
• Kawat berpenampang lebih dari 10 mm2 harus multi stranded dan tidak boleh ada
kawat yang lebih kecil dari 2,5 mm2. kecuali untuk sambungan antar lampu satu
saklar dan kawat untuk pemakaian "remote control" yang kurang dari 30 meter
panjangnya.
g. Pemasangan dan Penyambungan Kabel.
• Semua kabel penerangan dan stop kontak, harus terpasang dalam conduit union
3/4" dan dipasang dengan klem, diberi penguat/ pendukung sesuai dengan
keperluan dimaksud.
• Semua kabel yang terpasang lurus atau sejajar, hanya boleh mempunyai jari - jari
lengkung minimal 15 x diameter kabel.
• Pemborong harus menyediakan built insert, sleeve dan lain - lain peralatan
tambahan yang dibutuhkan, yang harus dipendam didalam tembok/ beton atau
pekerjaan pemasangan kabel ditempat lain yang tertentu.
h. Pentanahan / Grounding.
• Seluruh peralatan/ asesoris listrik yang menggunakan atau terbuat dari metal
seperti panel armature, harus mempunyai hubungan kawat / kabel ketanah guna
menyalurkan kemungkinan timbulnya arus lebih akibat kebocoran / short circuit.
Pasal 25.
PEKERJAAN PEMBERSIHAN HALAMAN / FINISHING
1. Pekerjaan pembersihan halaman harus dilaksanakan sebagai bagian dari pekerjaan sampai
masa pemeliharaan berakhir, dan pelaksanaannya mengikuti petunjuk Direksi / Pengawas
Lapangan.
2. Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan dalam RKS ini
atau sebaliknya akan tetapi menyangkut pekerjaan ini, maka pemborong wajib
menyelesaikannya sesuai petunjuk Direksi.
Pasal 26.
PERATURAN TAMBAHAN
Hal - hal yang timbul pada pelaksanaan dan penyelesaiannya diperlukan dilapangan, maka harus
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan Konsultan Perencana
dan harus disetujui / diketahui oleh Direksi Teknis Pekerjaan dan dibuatkan Berita Acara
mengenai tata laksana pekerjaan tersebut untuk menuju penyerahan penyelesaian pekerjaan
yang lengkap dan sempurna.
Sentani, Juni 2024
Dususun Oleh;
Penyedia,
CV. ARTHA JASA CONSULTANT
CHLIF HAROL BRABAR, ST
Direktur