Pengawasan Pembangunan Smp Negeri 1 Sentani

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3222647
Date: 7 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Jayapura
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 260,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 259,996,000
Winner (Pemenang): CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan
NPWP: 9*2**9****52**0
RUP Code: 52208758
Work Location: Sentani - Jayapura (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan
09*2**9****52**0Rp 223,317,70365.2772.21-
CV Petnor Jaya Papua
04*7**4****52**0---Skor nilai kualifikasi calon penyedia tidak memenuhi ambang batas dan dimohon calon penyedia memperhatikan kembali berkas persyaratan yang diunggah dengan membandingkan persyaratan dalam dokumen kualifikasi
0017690868952000---Skor nilai kualifikasi calon penyedia tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi
0016157158952000---Skor nilai kualifikasi calon penyedia tidak memenuhi ambang batas dan dimohon calon penyedia memperhatikan kembali berkas persyaratan yang diunggah dengan membandingkan persyaratan dalam dokumen kualifikasi
0926186412952000-57.13-Nilai skor teknis dari calon penyedia tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi
PT Darmasraya Mitra Amerta
07*4**5****52**1---Skor nilai kualifikasi calon penyedia tidak memenuhi ambang batas dan dimohon calon penyedia memperhatikan kembali berkas persyaratan yang diunggah dengan membandingkan persyaratan dalam dokumen kualifikasi
CV Gleniv Papua
00*2**5****52**0---Skor nilai kualifikasi calon penyedia tidak memenuhi ambang batas dan dimohon calon penyedia memperhatikan kembali berkas persyaratan yang diunggah dengan membandingkan persyaratan dalam dokumen kualifikasi serta memperhatikan kualifikasi usaha bidang pekerjaan karena paket ini merupakan pekerjaan jasa konsultansi konstruksi
0924202542952000---Skor nilai kualifikasi calon penyedia tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi
0020962221952000---Skor nilai kualifikasi calon penyedia tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi
0016156374952000-57.54-Nilai skor teknis dari calon penyedia tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi
0015876972954001----
CV Tifa Rekatama Konsultan
09*5**1****52**0----
0020960605952000----
0436089775952000----
0032134066952000----
0020706313952000----
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
          PENGAWASAN   PEMBANGUNAN    UNIT SEKOLAH  BARU              
                 SMP  NEGERI 1 SENTANI (lanjutan)                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.  LATAR BELAKANG                                                    
    Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh
    kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar
    rencana dan spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
    pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.     
                                                                      
                                                                      
    Tujuan pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi yaitu untuk pengendalian
    pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
    rencana mutu, biaya dan waktu serta sasaran kinerja yang telah disepakati. Fungsi dasar
    pengawasan adalah membentuk sistem pengaman untuk penerapan desain/rencana dan
                                                                      
    spesifikasi teknik dalam pelaksanaan suatu pekerjaan supaya dapat berjalan sesuai
    dengan sasaran yang diharapkan dengan resiko yang sekecil mungkin. Disamping itu
    pengawasan juga berperan membantu pengguna anggaran dalam hal ini di dalam
    melaksanakan administrasi teknis pekerjaan pada lokasi kegiatan yang sedang
                                                                      
    berlangsung.                                                      
                                                                      
    Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
    tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
    pekerjaan.                                                        
                                                                      
                                                                      
    Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
    biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab
    secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
                                                                      
    laku profesi yang berlaku.                                        
                                                                      
    Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
    pengawasan yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
    kerangka acuan kerja (KAK) yang telah disepakati.                 
                                                                      
                                                                      
2.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                 
    Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
    dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan
    proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
    diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir - butir
                                                                      
    acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya
    dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
    tugas.                                                            
3.  SASARAN                                                           
    a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang
       diperlukan melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian
       untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila
       diperlukan).                                                   
                                                                      
    b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
       Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data
       berupa :                                                       
      1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
                                                                      
         pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
         (problem solving).                                           
      2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat
         sesuai dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai
         dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;                   
                                                                      
      3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
         rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
         tercapainya mutu pekerjaan fisik                             
                                                                      
4.  NAMA ORGANISASI PENGGUNA  JASA                                    
    Pengguna Jasa    : SMP Negeri 1 Sentani                           
    Alamat           : Jl. Bandara Sentani                            
                                                                      
                                                                      
5.  SUMBER DANA                                                       
    Pagu Paket Kegiatan ini adalah Rp. 260.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta
    Rupiah) termasuk PPN dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2024.                    
                                                                      
6.  RUANG   LINGKUP,  LOKASI  KEGIATAN,  DATA   DAN   FASILITAS       
    PENUNJANG                                                         
    1. Lingkup Kegiatan                                               
      Lingkup Kegiatan ini, adalah :                                  
      a) Lingkup Program yaitu Program Program Pemenuhan Layanan Pendidikan
         Kabupaten jayapura .                                         
      b) Lingkup Kegiatan yaitu Penyediaan Fasilitas Pelayanan Pendidikan
         Kabupaten Jayapura.                                          
      c) Lingkup Pekerjaan adalah Pengawasan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP
         Negeri 1 Sentani.                                            
                                                                      
                                                                      
    2. Lokasi Kegiatan                                                
      Berada dikawasan Kabupaten Jayapura.                            
      Data dan Fasilitas Penunjang                                    
      a) Penyediaan oleh pengguna jasa                                
         Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
         harus dipelihara oleh penyedia jasa :                        
         - Laporan dan Data (jika ada).                               
           Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi
           (jika ada).                                                
                                                                      
                                                                      
         - Akomodasi dan Ruangan Kantor (jika ada).                   
         - Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh
           penyedia jasa (jika ada).                                  
      b) Penyediaan oleh pengguna jasa                                
         Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
         yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                      
7.  JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                         
    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 90 (Sembilan Puluh) hari
    kalender.