| 0017676156423000 | - | |
| 0031764137701000 | - | |
| 0033025602701000 | - | |
| 0813742905701000 | - | |
CV Batulayang Sakti | 00*5**7****01**0 | - |
| 0436148704429000 | - | |
PT Tardilo Borneo Konstruksi | 01*8**0****04**0 | - |
| 0019752427123000 | - | |
| 0017868985701000 | - | |
CV Invotech | 09*5**8****07**0 | - |
Artant Kurva Khatulistiwa | 05*0**8****01**0 | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN PENYUSUNAN FS DAN DED PLTMH
DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN 2025
Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi dan telekomunikasi,
maka listrik telah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat
terpencil dan pedesaan. Terbatasnya jangkauan jaringan distribusi yang
dimiliki oleh PLN, menyebabkan masih banyak lapisan masyarakat belum
memiliki akses terhadap energi listrik.
Meningkatnya akses masyarakat terhadap energi, termasuk tenaga
listrik dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) adalah salah satu
sasaran pengelolaan energi nasional. Pengelolaan sumber energi yang
meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan
secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna
memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi di Pulau Kalimantan
yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Agar potensi tersebut
dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu ditunjang
dengan pembangunan infrastruktur yang baik. Salah satu pembangunan yang
dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut adalah
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dalam hal pemenuhan
energi listrik yaitu diversifikasi energi dengan meningkatkan peran energi baru
dan terbarukan dalam bauran energi, serta mengacu pada Rencana Umum
Energi Nasional (RUEN) bahwa target bauran energi primer sektor Energi Baru
Terbarukan sebesar 23% pada Tahun 2025 dan RUED Provinsi Kalimantan
Barat yang menargetkan bauran energi primer sektor Energi Baru Terbarukan
di Kalimantan Barat sebesar 32% pada Tahun 2030, maka upaya pemenuhan
energi listrik diarahkan dari pemanfaatan dan pengembangan sumber energi
baru terbarukan, baik energi air, energi angin, energi sinar matahari,
gelombang laut, biofuel dan lain-lain.
Pada Tahun 2024 bauran energi terbarukan dalam energi primer di
Provinsi Kalimantan Barat diperkirakan mencapai 31% (status masih
menunggu penetapan dari DEN), sehingga masih diperlukan upaya yang lebih
serius untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan terutama dalam
memenuhi kebutuhan energi listrik di wilayah 3T sebagaimana telah dituangkan
dalam RUED-Provinsi Kalbar.
Pemenuhan kebutuhan listrik untuk masyarakat di Kalimantan Barat
terutama di perdesaan masih cukup rendah, hal ini tercermin dari besarnya
rasio desa berlistrik Tahun 2024 baru mancapai 89,1%. Sementara rasio
elektrifikasi di Kalimantan Barat sampai dengan akhir Tahun 2024 adalah
99,85%, berdasarkan data tersebut artinya masih terdapat 0,15% kebutuhan
listrik rumah tangga di Kalimantan Barat belum terpenuhi. Untuk itu upaya
pembangunan infrastruktur listrik khususnya listrik perdesaan dalam memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat perlu terus ditingkatkan.
Dengan paradigma pembangunan saat ini, yaitu memberikan porsi
sebesar-besarnya pada daerah dan masyarakat untuk melakukan pengelolaan
kekayaan sumber daya alam yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat secara berimbang, maka pemerintah daerah akan terus
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam termasuk sumber potensi
energi terbarukan termasuk memanfaatkan potensi energi air yang banyak
terdapat di wilayah Kalimantan Barat.
Salah satu teknologi energi Baru Terbarukan (EBT) yang layak
dikembangkan untuk meningkatkan akses masyarakat terpencil dan perdesaan
terhadap energi listrik adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Dibandingkan dengan teknologi EBT yang lain, teknologi PLTMH memiliki
banyak keuntungan, seperti bersifat desentralisasi, dapat dibangun mendekati
konsumen (pengguna) energi listrik, dapat menjangkau daerah terpencil, biaya
investasi relatif kecil (harga energi dibanding pembangkit EBT lainnya lebih
rendah) dan ramah lingkungan. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah
teknologi ini pembuatannya sudah dikuasai sepenuhnya oleh pengembang
dalam negeri dan saat ini telah mencapai fase komersial. Pembangunan
PLTMH juga dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang positif, antara
lain dapat menstimulasi kegiatan produktif dan menyediakan lapangan kerja
bagi masyarakat sekitar yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat.
Untuk dapat membangun suatu PLTMH diperlukan tahapan dan
prosedur yang harus dilaksanakan, antara lain : survey potensi, penyusunan
studi kelayakan (Feasibility Study), perencanaan teknis (DED), pelaksanaan
pembangunan konstruksi (sipil, mekanikal, elektrikal), komisioning dan
pengoperasian, pemeliharaan serta pengelolaan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat di Tahun
Anggaran 2025 akan melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Studi
Kelayakan (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik
Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
Kegiatan penyusunan dokumen Studi Kelayakan (FS) dan Detail Engineering
Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Provinsi
Kalimantan Barat adalah untuk memperoleh data yang lengkap serta akurat
sehingga dapat dijadikan acuan rencana pembangunan PLTMH di daerah yang
belum berlistrik.