Penyusunan Fs Dan Ded Pltmh Di Provinsi Kalimantan Barat

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10035411000
Status: Seleksi Gagal
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Dan Sumber Daya Mineral
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 353,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 353,000,000
RUP Code: 54543968
Work Location: Kab. Melawi - Pontianak (Kota)
Participants: 11
Applicants
0017676156423000-
0031764137701000-
0033025602701000-
0813742905701000-
CV Batulayang Sakti
00*5**7****01**0-
0436148704429000-
PT Tardilo Borneo Konstruksi
01*8**0****04**0-
0019752427123000-
0017868985701000-
CV Invotech
09*5**8****07**0-
Artant Kurva Khatulistiwa
05*0**8****01**0-
Attachment
URAIAN  SINGKAT  KEGIATAN  PENYUSUNAN     FS DAN DED  PLTMH            
              DI PROVINSI KALIMANTAN    BARAT                          
                        TAHUN   2025                                   
                                                                       
                                                                       
         Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi dan telekomunikasi,
    maka listrik telah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat
                                                                       
    terpencil dan pedesaan. Terbatasnya jangkauan jaringan distribusi yang
    dimiliki oleh PLN, menyebabkan masih banyak lapisan masyarakat belum
                                                                       
    memiliki akses terhadap energi listrik.                            
                                                                       
         Meningkatnya akses masyarakat terhadap energi, termasuk tenaga
    listrik dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) adalah salah satu
                                                                       
    sasaran pengelolaan energi nasional. Pengelolaan sumber energi yang
    meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan
                                                                       
    secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna
                                                                       
    memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.              
         Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi di Pulau Kalimantan
                                                                       
    yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Agar potensi tersebut
    dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, maka perlu ditunjang
                                                                       
    dengan pembangunan infrastruktur yang baik. Salah satu pembangunan yang
                                                                       
    dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut adalah
    pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.                       
                                                                       
         Sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dalam hal pemenuhan
    energi listrik yaitu diversifikasi energi dengan meningkatkan peran energi baru
                                                                       
    dan terbarukan dalam bauran energi, serta mengacu pada Rencana Umum
    Energi Nasional (RUEN) bahwa target bauran energi primer sektor Energi Baru
                                                                       
    Terbarukan sebesar 23% pada Tahun 2025 dan RUED Provinsi Kalimantan
                                                                       
    Barat yang menargetkan bauran energi primer sektor Energi Baru Terbarukan
    di Kalimantan Barat sebesar 32% pada Tahun 2030, maka upaya pemenuhan
                                                                       
    energi listrik diarahkan dari pemanfaatan dan pengembangan sumber energi
    baru terbarukan, baik energi air, energi angin, energi sinar matahari,
                                                                       
    gelombang laut, biofuel dan lain-lain.                             
                                                                       
         Pada Tahun 2024 bauran energi terbarukan dalam energi primer di
    Provinsi Kalimantan Barat diperkirakan mencapai 31% (status masih  
                                                                       
    menunggu penetapan dari DEN), sehingga masih diperlukan upaya yang lebih
    serius untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan terutama dalam
    memenuhi kebutuhan energi listrik di wilayah 3T sebagaimana telah dituangkan
                                                                       
    dalam RUED-Provinsi Kalbar.                                        
         Pemenuhan kebutuhan listrik untuk masyarakat di Kalimantan Barat
                                                                       
    terutama di perdesaan masih cukup rendah, hal ini tercermin dari besarnya
                                                                       
    rasio desa berlistrik Tahun 2024 baru mancapai 89,1%. Sementara rasio
    elektrifikasi di Kalimantan Barat sampai dengan akhir Tahun 2024 adalah
                                                                       
    99,85%, berdasarkan data tersebut artinya masih terdapat 0,15% kebutuhan
    listrik rumah tangga di Kalimantan Barat belum terpenuhi. Untuk itu upaya
                                                                       
    pembangunan infrastruktur listrik khususnya listrik perdesaan dalam memenuhi
                                                                       
    kebutuhan listrik bagi masyarakat perlu terus ditingkatkan.        
         Dengan paradigma pembangunan saat ini, yaitu memberikan porsi 
                                                                       
    sebesar-besarnya pada daerah dan masyarakat untuk melakukan pengelolaan
    kekayaan sumber daya alam yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan
                                                                       
    rakyat secara berimbang, maka pemerintah daerah akan terus         
                                                                       
    mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam termasuk sumber potensi
    energi terbarukan termasuk memanfaatkan potensi energi air yang banyak
                                                                       
    terdapat di wilayah Kalimantan Barat.                              
         Salah satu teknologi energi Baru Terbarukan (EBT) yang layak  
                                                                       
    dikembangkan untuk meningkatkan akses masyarakat terpencil dan perdesaan
                                                                       
    terhadap energi listrik adalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
    Dibandingkan dengan teknologi EBT yang lain, teknologi PLTMH memiliki
                                                                       
    banyak keuntungan, seperti bersifat desentralisasi, dapat dibangun mendekati
    konsumen (pengguna) energi listrik, dapat menjangkau daerah terpencil, biaya
                                                                       
    investasi relatif kecil (harga energi dibanding pembangkit EBT lainnya lebih
    rendah) dan ramah lingkungan. Disamping itu, keuntungan lainnya adalah
                                                                       
    teknologi ini pembuatannya sudah dikuasai sepenuhnya oleh pengembang
                                                                       
    dalam negeri dan saat ini telah mencapai fase komersial. Pembangunan
    PLTMH juga dapat memberikan dampak sosial ekonomi yang positif, antara
                                                                       
    lain dapat menstimulasi kegiatan produktif dan menyediakan lapangan kerja
    bagi masyarakat sekitar yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan
                                                                       
    ekonomi masyarakat.                                                
                                                                       
         Untuk dapat membangun suatu PLTMH diperlukan tahapan dan      
    prosedur yang harus dilaksanakan, antara lain : survey potensi, penyusunan
    studi kelayakan (Feasibility Study), perencanaan teknis (DED), pelaksanaan
    pembangunan konstruksi (sipil, mekanikal, elektrikal), komisioning dan
                                                                       
    pengoperasian, pemeliharaan serta pengelolaan.                     
         Berdasarkan hal tersebut, maka Dinas Perindustrian, Perdagangan,
                                                                       
    Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat di Tahun  
                                                                       
    Anggaran 2025 akan melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Studi  
    Kelayakan (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik
                                                                       
    Tenaga Mikrohidro (PLTMH).                                         
    Kegiatan penyusunan dokumen Studi Kelayakan (FS) dan Detail Engineering
                                                                       
    Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Provinsi
                                                                       
    Kalimantan Barat adalah untuk memperoleh data yang lengkap serta akurat
    sehingga dapat dijadikan acuan rencana pembangunan PLTMH di daerah yang
                                                                       
    belum berlistrik.