| Reason | |||
|---|---|---|---|
Qinaru Grup | 06*4**4****02**0 | Rp 998,999,999 | - |
CV Berkah Jasa Konstruksi | 10*1**1****69**2 | Rp 1,050,980,932 | - |
Panglima Khabib Konstruksi | 10*1**1****14**3 | Rp 1,086,310,045 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: - BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi Angka 17.2.c. 3). Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS (akan dipenuhi sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga). Dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan bukan merupakan bagian dari dokumen kontrak E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi Angka 28.13.b. 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Untuk harga satuan: i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran; - BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 1. Pokja meminta peserta untuk menyampaikan dokumen/bukti dukung klarifikasi/evaluasi kewajaran harga yang terdiri dari: a) Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) minimal untuk mata pembayaran utama (MPU); b) Bukti dukung harga satuan dasar (upah, bahan/material, peralatan) pada MPU; c) Bukti perhitungan kuantitas/ koefisien yang ditawarkan pada MPU; d) Informasi nilai keuntungan dan biaya umum pada setiap mata pembayaran (MPU dan Non MPU); dan e) Meterai Rp 10000 sebanyak 1 lembar. 2. Ketentuan penyampaian dokumen/ bukti dukung klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, yaitu: a) Dokumen/bukti dukung klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga yang harus disampaikan ke Pokja pada hari, tanggal, dan jam yang telah ditentukan sesuai undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga pada kesempatan pertama, yang terdiri dari: 1) Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP) minimal untuk mata pembayaran utama (MPU); 2) Bukti dukung harga satuan dasar (upah, bahan/material, peralatan) pada MPU; 3) Bukti perhitungan kuantitas/koefisien yang ditawarkan pada MPU; dan 4) Informasi nilai keuntungan dan biaya umum pada setiap mata pembayaran (MPU dan Non MPU). b) Bukti perhitungan kuantitas/ koefisien yang ditawarkan pada MPU apabila ditemukan berbeda dengan HPS pada saat klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka peserta masih dapat menyampaikan bukti perhitungan kuantitas/koefisien pada saat klarifikasi/evaluasi kewajaran harga. c) Bukti dukung pada poin 2.a) tersebut harus disampaikan pada hari, tanggal dan jam yang telah ditentukan sesuai undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga pada kesempatan pertama dapat secara langsung ke Pokja dan/atau dikirim melalui email Pokja dalam bentuk file pdf, word, excel, foto, dll. d) Dokumen/bukti dukung klarifikasi/ evaluasi kewajaran harga pada poin 2.a) yang tidak disampaikan pada hari, tanggal, dan jam sesuai undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga pada kesempatan pertama maka dokumen/bukti dukung klarifikasi kewajaran harga dianggap tidak ada, kecuali poin 2.a).3). 2. HASIL EVALUASI: - Peserta tidak menanggapi terhadap permintaan penyampaian dokumen/bukti dukung EKH, sesuai waktu yang telah ditentukan; - Tidak memberikan tanggapan atas permintaan EKH, maka menggugurkan penawaran; - Jika dokumen/bukti dukung EKH dianggap tidak ada maka seluruh kuantitas/koefisien, harga upah, bahan dan peralatan kembali ke HPS dan hasil EKH setelah di evaluasi hasil klarifikasi lebih besar dari total penawaran sehingga dinyatakan Rugi atau Tidak Wajar 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. PANGLIMA KHABIB KONSTRUKSI dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. |
CV Sentosa Karya Lestari | 10*0**0****78**4 | Rp 1,111,888,000 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: - BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi Angka 28.13.b. 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: a) Untuk harga satuan: i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung; ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan; iii. Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran; - BAB XIII. PETUNJUK EVALUASI KEWAJARAN HARGA Tahapan evaluasi kewajaran harga bagi peserta dengan harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dilakukan sebagai berikut: 12. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 13. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai HPS. 14. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. (penjelasan lengkap EKH sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan) 2. HASIL EVALUASI: - Peserta telah menyampaikan analisa harga satuan dan bukti dukung; - Terdapat bukti dukung yang tidak dilampirkan; - Hasil EKH total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran atau dinyatakan Tidak Wajar 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. SENTOSA KARYA LESTARI dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. |
| 0840197503704000 | - | - | |
PT Kharisma Cipta Agung | 02*8**3****07**0 | - | - |
Senja Permata Sejahtera | 01*6**0****04**0 | Rp 1,086,185,140 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: - BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28.12.b.2). b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP f) Dokumen lain yang disyaratkan (harus dengan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya untuk K/L atau pejabat pimpinan tinggi pratama untuk PD) sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Kriteria evaluasi diuraikan secara rinci dan terukur; (2) Persyaratan harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan jangka waktu pemenuhan persyaratan d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; - BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan teknis Untuk peralatan kendaraan angkutan melampirkan Dokumen Lulus Uji Laik Kendaraan (Uji KIR/Uji Berkala KIR ) dan untuk gambar barcode yang terdapat pada lembar Uji KIR harus jelas sehingga dapat discanning guna klarifikasi) sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Lulus Uji KIR yang Masih Berlaku (min. masa berlaku sama dengan Tanggal/ Bulan / Tahun Terhitung Sama Dengan Jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran pada Tahap Jadwal di Aplikasi SPSE 2. HASIL EVALUASI: - Peserta menyampaikan KIR atau Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor untuk peralatan Dump Truck No Kendaraan KB 8079 AW, yang dikeluarkan UPTD Pengujian Kota Singkawang dengan masa berlaku sampai dengan 21 September 2025 - Berdasarkan keterangan dari Penguji pada UPTD Pengujian Kota Singkawang, data KIR tidak ditemukan dan Kartu tersebut merupakan kartu lama dimana pihak penandatangan (Kepala Dinas) yang tertera pada kartu posisinya sudah diganti 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. SENJA PERMATA SEJAHTERA dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | Rp 1,159,994,160 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR : Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: - BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 29.12 Evaluasi Kualifikasi a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi - Pada BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa: a) Perizinan usaha sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan (IUJK / izin perizinan jasa konstruksi atau Usaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS.RBA); yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan KBLI 41012 Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan bukti tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifkasi. - BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI B.1. Pokja Pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE. a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar; 2. HASIL EVALUASI: - Bukti pemenuhan Sertifikat Standar yang disampaikan peserta statusnya masih tertulis disetujui secara otomatis oleh sistem OSS (fiktif positif); - Peserta tidak menyampaikan bukti tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifkasi pada penawaran kualifikasi 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. BUMI BATARA SAKTI dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. |
| 0027654326701000 | Rp 1,056,381,159 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 28.12.2).c). (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. 2. HASIL EVALUASI: - Peserta menyampaikan 2 Surat Keterangan Referensi Tenaga Kerja untuk pengalaman personel posisi Pelaksana. Surat Keterangan tersebut dikeluarkan pemberi tugas atau pelaksana atau pihak yang memperkerjakan personel yaitu CV. Aqsa dan CV. Karasan - Surat Keterangan/Referensi Kerja seharusnya dikeluarkan oleh Pejabat penandatangan kontrak dari pemberi kerja yang dalam hal ini PT. Jasa Raharja dan bukan sebagai pihak yang mengetahui. 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. TRI PUTRA dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. | |
| 0837788702702000 | Rp 1,363,363,363 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025 dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28.12. Evaluasi Teknis d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. 2. HASIL EVALUASI: Peserta tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi Administrasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, pada tanggal 16 September 2025 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. GRIYA TEKNO dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. | |
CV Don Corleone | 05*4**9****02**0 | Rp 1,001,743,392 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025 dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28.12. Evaluasi Teknis d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. 2. HASIL EVALUASI: Peserta tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi Administrasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, pada tanggal 9 September 2025, Peserta baru memberikan konfirmasi setelah ketidak hadiran pada tanggal 12 September 2025 dan kami anggap konfirmasi tersebut tidak berlaku. 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. DON CORLEONE dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. |
| 0029155066704000 | Rp 1,413,606,796 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi Angka 17.2.b. 3). Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28.12.b.2). c). (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 2. HASIL EVALUASI: - Peserta menyampaikan 2 Surat Keterangan Referensi Kerja yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten mempawah untuk pengalaman personel posisi Pelaksana. - Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten mempawah, Surat Keterangan Referensi Kerja yang disampaikan peserta dinyatakan nama pelaksana yang tercantum dalam surat tidak terdapat di kontrak 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. LAPAN SEMBILAN SEMBILAN AG dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. | |
Fortuna Abadi Mandiri | 02*0**2****07**0 | Rp 1,083,513,802 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi Angka 17.2.b. 3). Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28.12.b.2). c). (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 2. HASIL EVALUASI: - Peserta menyampaikan 2 Surat Keterangan Referensi Kerja yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten mempawah untuk pengalaman personel posisi Pelaksana. - Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten mempawah, Surat Keterangan Referensi Kerja yang disampaikan peserta dinyatakan nama pelaksana yang tercantum dalam surat tidak terdapat di kontrak 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. FORTUNA ABADI MANDIRI dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. |
| 0942884172704000 | Rp 1,128,208,332 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi Angka 17.2.b. 3). Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28.12.b.2). c). (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 2. HASIL EVALUASI: - Peserta menyampaikan 2 Surat Keterangan Referensi Kerja yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten mempawah untuk pengalaman personel posisi Pelaksana. - Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten mempawah, Surat Keterangan Referensi Kerja yang disampaikan peserta dinyatakan nama pelaksana yang tercantum dalam surat tidak terdapat di kontrak 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. HERA MAKMUR dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. | |
| 0406277657707000 | Rp 1,134,633,641 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR : Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: - BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 29.12 Evaluasi Kualifikasi a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi - Pada BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa: a) Perizinan usaha sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan (IUJK / izin perizinan jasa konstruksi atau Usaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS.RBA); yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan KBLI 41012 Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan bukti tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifkasi. - BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI B.1. Pokja Pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE. a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar; 2. HASIL EVALUASI: - Bukti pemenuhan Sertifikat Standar yang disampaikan peserta statusnya masih tertulis Belum Terverifikasi; - Peserta tidak menyampaikan bukti tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifkasi pada penawaran kualifikasi 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. EMPAT PILAR PERSADA dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | Rp 1,159,994,160 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025 dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28.12. Evaluasi Teknis d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. 2. HASIL EVALUASI: Peserta tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi Administrasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, pada tanggal 15 September 2025. 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. HEORA ISTIQOMAH dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. |
| 0861145209701000 | Rp 1,144,702,692 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025 dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28.12. Evaluasi Teknis d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. 2. HASIL EVALUASI: Peserta tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi Administrasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, pada tanggal 16 September 2025 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. DELTA KHATULISTIWA dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. | |
| 0839167723704000 | Rp 1,273,042,217 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR: Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi Angka 17.2.b. 3). Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 28.12.b.2). c). (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/ pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; 2. HASIL EVALUASI: - Peserta menyampaikan 2 Surat Keterangan Referensi Kerja yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten mempawah untuk pengalaman personel posisi Pelaksana. - Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten mempawah, Surat Keterangan Referensi Kerja yang disampaikan peserta dinyatakan nama pelaksana yang tercantum dalam surat tidak terdapat di kontrak 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. AZQHA LAPAN SEMBILAN SEMBILAN dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. | |
Don Barzini | 10*0**0****14**1 | Rp 1,030,672,686 | ALASAN GUGUR: 1. DASAR : Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor: 000.3.1/37.01/POKJA2.BK-T/DPUPR/2025/ BPBJ tanggal 22 Agustus 2025, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: - BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi, Angka 29.12 Evaluasi Kualifikasi a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi b. Persyaratan Kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) - Pada BAB V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa konstruksi, berupa: a) Perizinan usaha sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan (IUJK / izin perizinan jasa konstruksi atau Usaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS.RBA); yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan KBLI 41012 Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, SBU yang masih berlaku, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan bukti tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifkasi. b) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha : Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan: Subklasiifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersil (BG004) untuk KBLI 2015. atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) untuk KBLI 2020 - BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI B.1. Pokja Pemilihan melihat kesesuaian antara persyaratan pada LDK dengan Formulir Isian Kualifikasi yang telah diisi oleh peserta pada SPSE. a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar; atau 2) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku. 2. HASIL EVALUASI: - Peserta tidak memiliki/menyampaikan/ mengisi pada Isian Kualifikasi maupun daftar isian lainnya NIB dan Sertifikat Standar dengan KBLI 41012 Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran - Peserta tidak memiliki/menyampaikan/ mengisi pada Isian Kualifikasi maupun daftar isian lainnya SBU Subklasiifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersil (BG004) untuk KBLI 2015. atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) untuk KBLI 2020 3. KESIMPULAN: Merujuk point 1 dan 2, dengan ini disimpulkan bahwa CV. DON BARZINI dinyatakan GUGUR/ TIDAK LULUS. |
Arga Karya Sena | 01*6**8****07**0 | - | - |
Aero Usaha Bersama | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0669839052528000 | - | - | |
| 0853162154701000 | - | - | |
| 0031414055701000 | - | - | |
| 0033079203701000 | - | - | |
| 0025167743701000 | - | - | |
| 0027125301703000 | - | - | |
CV Pasak Batangkawa | 01*7**3****03**0 | - | - |
| 0026824847701000 | - | - | |
CV Naka Konstruksi | 02*9**8****01**0 | - | - |
| 0017816471701000 | - | - | |
| 0960592822701000 | - | - | |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0014065122704000 | - | - | |
| 0404058125702000 | - | - | |
| 0029396611706000 | - | - | |
PT Andalas Khatulistiwa Permai | 04*0**0****07**0 | - | - |
PT Tardilo Borneo Konstruksi | 01*8**0****04**0 | - | - |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0669786238701000 | - | - | |
| 0851920538701000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0023825243702000 | - | - | |
CV Renjana Semesta | 01*9**2****04**0 | - | - |
CV Global Semesta Karya | 02*2**5****07**0 | - | - |
| 0927953489704000 | - | - | |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0954586368701000 | - | - | |
| 0394604946704000 | - | - | |
| 0031735251702000 | - | - | |
| 0903651727703000 | - | - | |
| 0316820430704000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
Inr Arszy Konstruksi | 10*0**0****99**6 | - | - |
Abbasy Salavia | 07*7**8****06**0 | - | - |
| 0027122043701000 | - | - | |
| 0415748979701000 | - | - | |
| 0015915135701000 | - | - | |
| 0768069502701000 | - | - | |
| 0942583170701000 | - | - | |
| 0020748216702000 | - | - | |
| 0627215130703000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
CV Umar Ahmad Group | 02*7**5****04**0 | - | - |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
CV Dhea | 00*6**9****02**0 | - | - |
Hasla Mutiara Prima, CV | 02*9**7****02**0 | - | - |
| 0715861811704000 | - | - | |
| 0020861423701000 | - | - | |
| 0925030108701000 | - | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
| 0030272272701000 | - | - | |
| 0903652394701000 | - | - |