Normalisasi/ Restorasi Sungai Kec.Mempawah Hilir Kab. Mempawah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10085855000
Date: 24 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,685,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,685,000,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Karya Kalbar
NPWP: 04*5**8****04**0
RUP Code: 59638270
Work Location: Normalisasi/ Restorasi Sungai Kec.Mempawah Hilir Kab. Mempawah - Mempawah (Kab.)
Participants: 33
Applicants
Reason
CV Mitra Karya Kalbar
04*5**8****04**0Rp 2,592,723,155-
0027645787701000Rp 2,460,806,551Berdasarkan undangan klarifikasi pada aplikasi SPSE tanggal 4 Oktober 2025, dan Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran : dalam hal ini CV. REGUNA tidak hadir dalam undangan klarifikasi sampai dengan batas waktu ditetapkan, maka dinyatakan gugur pada evaluasi teknis.
0904977147704000Rp 2,343,864,475Masa berlaku Dokumen uji KIR kendaraan yang ditawarkan sampai dengan tanggal 4 September 2025 / Masa Berlaku KIR TELAH BERAKHIR. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis : Peralatan Utama (Pick Up) untuk peralatan kendaraan angkutan melampirkan Dokumen Uji Laik Kendaraan (Uji KIR/Uji Berkala KIR) sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya yaitu Lulus Uji KIR yang Masih Berlaku (min. masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Sama Dengan Batas Akhir Pemasukan Dokumen Penawaran pada Tahap Jadwal di Aplikasi SPSE)
0916437528707000Rp 2,010,612,825Masa berlaku Dokumen uji KIR kendaraan yang ditawarkan sampai dengan tanggal 10 September 2025 / Masa Berlaku KIR TELAH BERAKHIR. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis : Peralatan Utama (Pick Up) untuk peralatan kendaraan angkutan melampirkan Dokumen Uji Laik Kendaraan (Uji KIR/Uji Berkala KIR) sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya yaitu Lulus Uji KIR yang Masih Berlaku (min. masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Sama Dengan Batas Akhir Pemasukan Dokumen Penawaran pada Tahap Jadwal di Aplikasi SPSE)
0663464964701000Rp 2,148,000,000Masa berlaku Dokumen uji KIR kendaraan yang ditawarkan sampai dengan tanggal 20 September 2025 / Masa Berlaku KIR TELAH BERAKHIR. Sesuai Dokumen Pemilihan BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis : Peralatan Utama (Pick Up) untuk peralatan kendaraan angkutan melampirkan Dokumen Uji Laik Kendaraan (Uji KIR/Uji Berkala KIR) sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya yaitu Lulus Uji KIR yang Masih Berlaku (min. masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Sama Dengan Batas Akhir Pemasukan Dokumen Penawaran pada Tahap Jadwal di Aplikasi SPSE)
0014062988701000--
0030273023701000--
0027125301703000--
0812616464704000--
0016286619008000--
0826167082701000--
CV Limbung Creative
00*5**0****03**0--
0031669955701000--
CV Putra Indramayu Delapan
02*8**0****07**0--
0012484515704000--
Mandor Jaya Abadi
09*0**0****04**0--
Pengkadan Jernih
00*2**5****06**0--
0025167743701000--
0033024555701000--
Suryanti
0029397486706000--
Goldbeck
00*1**5****01**0--
0718792633704000--
0629774027704000--
CV Ranum Desya Perkasa
00*0**7****03**0--
0861145209701000--
0020863304704000--
0014055909706000--
CV Kiprah Perkasa
10*0**0****14**9--
0026824847701000--
Aero Usaha Bersama
06*5**1****01**0--
0635502412707000--
0947804100701000--
0722646908706000--
Attachment
URAIAN     SINGKAT       PEKERJAAN                                                              
                                                                                                               
                                                                                                               
                                                                                                               
Nama Program    : Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)                                                    
                  Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas                      
                :                                                                                              
Nama Kegiatan     Daerah Kabupaten/Kota                                                                        
Sub Kegiatan    : Normalisai/Restorasi Sungai                                                                  
                :                                                                                              
Pekerjaan         Normalisasi / Restorasi Sungai Kec. Mempawah Hilir Kab. Mempawah                             
Sumber Anggaran : Kab. Mempawah                                                                                
Tahun Anggaran  : 2025                                                                                         
Pagu Anggaran   : Rp2.785.000.000                                                                              
                                                                                                               
Nilai HPS       : Rp2.685.000.000                                                                              
                  Maksud pekerjaan konstruksi yakni : menjaga agar Sungai/saluran berfungsi                    
                  dengan baik sehingga memberikan pelayanan air permukaan yang optimal bagi                    
                  pengguna air permukaan dan kebutuhan air lainnya sesuai dengan kewenangan                    
 Maksud dan Tujuan : Wilayah Sungai Provinsi Kalimantan Barat                                                  
                  Tujuan pekerjaan konstruksi ini yakni : pengendalian banjir serta penggunaan                 
                                                                                                               
                  air permukaan secara optimal sesuai dengan kewenangan Wilayah Sungai                         
                  Provinsi Kalimantan Barat                                                                    
                  Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/ Metode Kerja                                          
                  (sebagaimana terlampir di RKS), dan secara keseluruhan                                       
Spesifikasi Metode                                                                                             
                  pekerjaan ini adalah berupa:                                                                 
Konstruksi/Metode                                                                                              
                : a. PEKERJAAN PENDAHULUAN;                                                                    
Pelaksanaan/ Metode                                                                                            
                  b. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN                                                    
Kerja                                                                                                          
                  KONSTRUKSI (SMKK);                                                                           
                  c. PEKERJAAN SALURAN.                                                                        
Waktu Pelaksaan : 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender                                                          
Cara Pembayaran : Termin/ Bulanan berdasarkan perhitungan progress pekerjaan                                   
Jenis Kontrak   : Harga Satuan                                                                                 
                  Diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga puluh                                            
Uang Muka       : perseratus) dari Harga Kontrak setelah Penyedia menyerahkan                                  
                  Jaminan Uang Muka                                                                            
                  1‰ (satu permil) dari harga Bagian Kontrak yang tercantum                                    
Denda           :                                                                                              
                  dalam Kontrak