Penggantian/Pembangunan Jembatan Marsedan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9024097
Date: 19 December 2022
Year: 2023
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 21,122,461,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,999,151,000
Winner (Pemenang): Master Basis Century
NPWP: 029166089706000
RUP Code: 38286023
Work Location: Jembatan di ruas jalan Sp. Sejiram - Semitau - Suhaid - Kapuas Hulu (Kab.)
Participants: 58
Applicants
Reason
0029166089706000Rp 19,820,000,000-
0012640116101000--
0029396611706000--
0841255003701000Rp 18,469,358,8991. Memperhatikan pemenuhan persyaratan dan kriteria evaluasi Dokumen Teknis Tambahan dan menjadi ketetapan Dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada BAB. LDP diantaranya Dukungan Langsung dari Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Pabrikasi Jembatan Rangka Baja Untuk Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Standar 40 Meter dan Keterangan Brosur Contoh Barang/Material sejenis Dalam Penyediaan memproduksi Pabrikasi Jembatan Rangka Baja, dan Workshop tempat produksi. Serta keterangan Dalam Surat Dukungan yang menyatakan informasi : 1) Pemberi Dukungan menyebutkan Nama Paket Tender Pekerjaan dan Nama Penyedia yang bertindak sebagai Peserta Tender….. 2) Pemberi dukungan merupakan Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Fabrikasi Jembatan Rangka Baja Dalam Negeri dan bukan sebagai Retailer/Supplier….. 3) Menyanggupi dan Berkomitmen menjamin mutu sesuai Spesifikasi Struktur Jembatan Rangka Standar 40 Meter berdasarkan ketentuan dalam (Spesifikasi Khusus-Interm Seksi 7.4. Pengadaan Jembatan Baja Pabrikasi (Skh-1.7.4), Tgl. 13 Januari 2011). ….4) JAMINAN GARANSI PURNA JUAL SELAMA 20 TAHUN DAN BERSEDIA MELAKSANAKAN MAINTENANCE/PERBAIKAN CACAT MUTU APABILA TERJADI KERUSAKAN YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERNYATAAN/KETERANGAN JAMINAN KHUSUS……., 2. Berdasarkan Surat Jaminan Purna Jual No.08-3578/SPJP-01/AMP/12/2022 Dari Pihak Perusahaan Pabrikasi Rangka Jembatan oleh insial Perusahaan PT.WBI Yang disampaikan oleh PT. ADHI MULYA PERKASA melalui Dokumen Penawaran Teknis yang telah dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, yaitu Surat Jaminan Purna Jual No.08-3578/SPJP-01/AMP/12/2022, tanggal 23-12-2022, ditandatangani dan disahkan oleh Pihak Manager Business Development, sebagaimana penegasan dan pernyataan dalam Surat Jaminan Purna Jual dimaksud, ….pada Angka No. 3. Yaitu : Kami Sanggup dan bersedia memberikan Jaminan Bebas Cacat Mutu terhadap seluruh material jembatan rangka baja yang kami sediakan akibat tindakan atau kelalaian kami, atau cacat mutu akibat desain, bahan dan cara kerja, SELAMA 1 (SATU) TAHUN setelah serah terima unit. Jika selama masa jaminan terdapat cacat mutu, maka dengan biaya sendiri kami akan memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan oleh PPK…. 3. Untuk memastikan …. a. Pernyataan sebagaimana dalam klausul Surat Jaminan Purna Jual dimaksud pada penjelasan ….“(Jaminan Bebas Cacat Mutu terhadap seluruh material jembatan rangka baja yang kami sediakan akibat tindakan atau kelalaian kami, atau cacat mutu akibat desain, bahan dan cara kerja, SELAMA 1 (SATU) TAHUN setelah serah terima unit)”…serta untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat agar tidak menimbulkan multitafsir/perselisihan serta dampak permasalahan hukum dikemudian hari, terhadap pernyataan klausul Surat Jaminan Purna Jual tersebut, Maka telah dilaksanakan klarifkasi dan verifikasi (SECARA TERTULIS) kepada Pihak Penerbit Pemberi Surat Dukungan pada Perusahaan Pabrikasi Rangka Jembatan oleh insial Perusahaan PT.WBI yaitu langsung kepada Bpk. Faisal. F selaku Manager Business Development, pada tanggal 4 Januari 2023 di Jakarta (Kantor PT.WBI),…… b. Jawaban terhadap kepastian hukum yang mengikat agar tidak menimbulkan multitafsir/perselisihan, yaitu : Pihak (Inisial Perusahaan PT.WBI), MEMBENARKAN dalam pernyataan dalam Surat Jaminan Garansi Purna Jual untuk Komitmen Kesediaan dari Pihak (Inisial Perusahaan PT.WBI), DALAM MELAKSANAKAN MAINTENANCE/PERBAIKAN CACAT MUTU APABILA TERJADI KERUSAKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM HAL INI PENGUNNA JASA (PPK DINAS PUPR. PROV. KALBAR), SELAMA “1 (SATU) TAHUN” SETELAH TERIMA UNIT, berdasarkan (Surat Jaminan Purna Jual No. 08-3578/SPJP-01/AMP/12/2022, Tanggal 23 Desember 2022 untuk Tender Penggantian/Pembangunan Jembatan Marsedan TA.2023, SEBAGAIMANA PENEGASAN DALAM POINT ANGKA NO.3……………. 4. Kesimpulan….. penyampaian dokumen penawaran teknis yaitu : Surat Jaminan Purna Jual No. 08-3578/SPJP-01/AMP/12/2022, Tanggal 23 Desember 2022 untuk Tender Penggantian/Pembangunan Jembatan Marsedan TA.2023, SEBAGAIMANA PENEGASAN DALAM POINT ANGKA NO.3…..….“(Jaminan Bebas Cacat Mutu terhadap seluruh material jembatan rangka baja yang kami sediakan akibat tindakan atau kelalaian kami, atau cacat mutu akibat desain, bahan dan cara kerja, SELAMA 1 (SATU) TAHUN setelah serah terima unit)” dan berdasarkan hasil klarifikasi langsung kepada …..Perusahaan PT.WBI oleh Bpk. Faisal. F selaku Manager Business Development, pada tanggal 4 Januari 2023 di Jakarta (Kantor PT.WBI) dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepastian hukum yang mengikat, dan dinyatakan …Pernyataan Klausul Surat Jaminan Purna Jual TIDAK SESUAI/TIDAK MEMENUHI… pemenuhan persyaratan dan kriteria evaluasi Dokumen Teknis Tambahan dan menjadi ketetapan Dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada BAB. LDP Dukungan Langsung dari Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Pabrikasi Jembatan Rangka Baja Untuk Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Standar 40 Meter dan Keterangan Brosur Contoh Barang/Material sejenis Dalam Penyediaan memproduksi Pabrikasi Jembatan Rangka Baja, dan Workshop tempat produksi. Serta keterangan Dalam Surat Dukungan yang menyatakan informasi JAMINAN GARANSI PURNA JUAL SELAMA 20 TAHUN DAN BERSEDIA MELAKSANAKAN MAINTENANCE/PERBAIKAN CACAT MUTU APABILA TERJADI KERUSAKAN YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERNYATAAN/KETERANGAN JAMINAN KHUSUS…….,dengan memperhatikan Ketetapan Dokumen Pemilihan Tender untuk Pekerjaan ini dalam : a. BAB. Instruksi Kepada Penyedia/BAB.IKP.No.28.12.d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran;……b. BAB. Instruksi Kepada Penyedia/BAB.IKP.No.28.12.f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran….c. BAB. Instruksi Kepada Penyedia/BAB.IKP.No 29.12.f. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi, khususnya kepada pabrikan / produsen / agen /distributor material / barang / bahan untuk menjamin konsistensi jenis material/barang/bahan serta kemampuan untuk menyediakan material sesuai jadwal yang telah ditetapkan…..
0022608533701000Rp 19,888,575,079Berdasarkan Daftar Peralata Utama Yang diusulkan/disampaikan/diupload oleh PT. Ariaputra Dwi Prima, melalui Dokumen Penawaran Teknis yang telah dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE tidak melampirkan Bukti Kepemilikan Peralatan Milik Sendiri/Status Sewa, sebagaimana menjadi ketetapan dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruki ini dalam BAB.Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP)17.2.b.2).b).
0019040492701000Rp 17,436,385,948Berdasarkan Tabel Data Personel Manajerial Yang diusulkan/disampaikan oleh PT. MENARABAJA SARANASAKTI melalui Dokumen Penawaran Teknis Personel Manajerial yang telah dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE yaitu a.n. inisial (VA), posisi Jabatan Ahli K3 Konstruksi Ahli Madya, pengalaman Kerja 0 Tahun….dan…tidak menyampaikan riwayat pengalaman kerja untuk (VA) Jabatan Ahli K3 Konstruksi Ahli Madya berupa (Surat Referensi Kerja dari Pengguna Jasa/Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personel), sebagaimana pemenuhan persyaratan dan kriteria evaluasi Dokumen Teknis (Personel Manajerial) dan menjadi ketetapan Dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada BAB. LDP, Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu: untuk Pengalaman Kerja Ahli K3 Konstruksi Ahli Madya 3 Th atau Ahli K3 Konstruksi Ahli Utama 0 Tahun,…. Sehingga pengalaman posisi jabatan Ahli K3 Konstruksi Ahli Madya ..TIDAK SESUAI/TIDAK MEMENUHI..ketentuan yang telah dipersyaratkan dan ditetapkan.
0210443164955000Rp 15,965,146,2441. Memperhatikan ketetapan Dokumen Penambahan Persyaratan Nomor : 602.1/05/JBT-MDN/PUPR, oleh PA DPUPR selaku Pengguna Jasa dengan pemenuhan persyaratan dan kriteria evaluasi Dokumen Teknis dan menjadi ketetapan Dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada BAB. LDP diantaranya untuk Peralatan Utama 2 Unit crane dan crane on track/crawler crane yaitu : …..Kriteria Evaluasi Dokumen Teknis Tambahan (Untuk Peralatan Utama Jenis Crane dan Crane On Track/Crawler Crane)…….Peserta Tender dalam pemenuhan Persyaratan Tambahan dan Evaluasi Dokumen Teknis Tambahan Wajib menyampaikan/mengupload/melampirkan SURAT KETERANGAN MEMENUHI SYARAT K3 BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DARI INSTANSI/DINAS YANG BERWENANG UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN DALAM PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT KHUSUS UNTUK PERALATAN UTAMA JENIS CRANE…….sebagaimana merujuk dan mendasari yang diatur pada : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut, secara kesimpulan : 1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 2) Pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; atau c. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. 3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud berupa surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3. 4) Jenis Pesawat Angkat diantaranya, yang meliputi Jenis Peralatan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut, diantaranya berjenis Crane…. 2. Berdasarkan DOKUMEN Pemenuhan Syarat K3 untuk Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut berupa Peralatan Utama 2 Unit crane dan crane on track/crawler crane “Status Sewa” (Yang telah disampaikan/diupload oleh PT. Widya Kencana Surya. KSO) yang telah dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE yaitu …: a. Certificate Of Inspection No. 653/PAA/RJS-LAP/2022, Nama Peralatan (Crawler Crane), Nama Perusahaan : Dede Wahyudi, Diperiksa oleh : PT. Riksa Jaya Swastika… b. Certificate Of Inspection No. 652/PAA/RJS-LAP/2022, Nama Peralatan (Crane), Nama Perusahaan : Dede Wahyudi, Diperiksa oleh : PT. Riksa Jaya Swastika… Dinyatakan…TIDAK MEMENUHI/TIDAK SESUAI/BELUM DILENGKAPI DENGAN PERNYATAAN DARI DINAS YANG BERWENANG UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN DALAM PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT KHUSUS UNTUK PERALATAN UTAMA JENIS CRANE, dalam hal ini (DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI)…sebagaimana mempedomani ketentuan Pemenuhan Persyaratan dan Kriteria Evaluasi dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini sebagaimana dalam BAB.LDP untuk Peralatan Utama 2 Unit crane dan crane on track/crawler crane yaitu : …..Kriteria Evaluasi Dokumen Teknis Tambahan (Untuk Peralatan Utama Jenis Crane dan Crane On Track/Crawler Crane)…….Peserta Tender dalam pemenuhan Persyaratan Tambahan dan Evaluasi Dokumen Teknis Tambahan Wajib menyampaikan/mengupload/melampirkan SURAT KETERANGAN MEMENUHI SYARAT K3 BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DARI INSTANSI/DINAS YANG BERWENANG UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN DALAM PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT KHUSUS UNTUK PERALATAN UTAMA JENIS CRANE….. 3. Dokumen yang seharusnya dan sesuai dengan ketentuan Pemenuhan Persyaratan dan Kriteria Evaluasi dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini sebagaimana dalam BAB.LDP untuk Peralatan Utama 2 Unit crane dan crane on track/crawler crane, yaitu adalah : Surat Keterangan dengan Pernyataan “Telah Memenuhi Persyaratan Keselematan dan Kesehatan Kerja” untuk Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut berupa Peralatan Utama 2 Unit crane dan crane on track/crawler crane yang diterbitkan oleh (DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI)…….dan didukung dengan hasil klarifkasi atau verifikasi kepada Pihak PT. Riksa Jaya Swastika yang bersangkutan, melalui Sdr. Yono (no.wa.08112555xx9), dengan keterangan yang disampaikan..(…tolong lihat ke Surat Keterangan Memenuhi atau Tidak Memenuhi Syarat K3 dari Dinas terkait….),…(kalau surat keterangan tsb sdh terlampir maka sdh di verifikasi oleh spesialis K3 Pesawat Angkat Angkut Disnaker Prov. Jabar) dari dinas tsb…..
0028850931801000Rp 18,486,014,080(I. TIDAK TERDAPAT INFORMASI/KETERANGAN…(DOKUMEN OTENTIK)....pada Lampiran NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko….khusus Data Kantor Cabang Administrasi PT. ANANDA ANABANUA,… sebagaimana informasi Kepala Kantor Cabang dan Alamat/Domisili Kantor Cabang pada..(Akta Pembukaan Kantor Cabang dan Pemberian Kuasa Cabang PT. ANANDA ANABANUA No.12, tanggal 26 Pebruari 2015,)….. 1. Berdasarkan Hasil Verifikasi pada SIKaP - Sistem Informasi Kinerja Penyedia (lkpp.go.id), PT. Ananda Anabanua (Leadfirm KSO) yang bertindak selaku LEADFIRM KSO (NPWP. 02.885.093.1-801.000) adalah dengan status Kantor Pusat, Memperhatikan dan mempertimbangkan ketetapan Dokumen Pemilihan untuk Tender Pekerjaan ini pada BAB V LDK, no. 10. Dalam hal Peserta Tender Diwakili Oleh Kepala Cabang Perusahaan/Perusahaan Cabang dalam hal Klarifikasi/Pembuktian maka berlaku Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) Dalam hal Peserta dengan Status Perusahaan adalah Kantor Pusat sebagaimana dalam mendaftar dan Menyampaikan Data Kualifikasi serta Dokumen Penawaran pada Tender Pekerjaan ini, maka kedudukan Kantor Cabang/Kepala Cabang ..HANYA BERTINDAK… sebagai : a. Perwakilan dari Kantor Pusat dengan kuasa/penugasan dari Direksi/Direktur dan bersifat tidak dalam bentuk pengalihan/melepas tanggung jawab dari Tanggung Jawab Kantor Pusat DALAM HAL MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN/KLARIFIKASI, APABILA DIREKSI/DIREKTUR SEDANG DALAM BERHALANGAN HADIR ;…….. b. Kehadiran pada undangan klarifikasi dan pembuktian oleh Kantor cabang/Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat dibuktikan dengan DOKUMEN OTENTIK seperti …..(adanya penyampaian dokumen pembukaan kantor cabang sesuai domisili administrasi pekerjaan, beserta….. TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERIZIANAN USAHA KANTOR PUSAT TERHADAP SEBAGAIMANA DIATUR PADA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG PERIZINAN….);……. c. Untuk Peserta Tender yang diwakiliki oleh kepala cabang perusahaan dalam menghadiri klarifikasi dan pembuktian berlaku “Akta Pendirian Cabang yang mana didalamnya memuat kalimat sebagai berikut di dalam akta pendirian dan atau perubahan cabang/perwakilan perusahaan bahwa semua permasalahan Administrasi, Keuangan termasuk Hutang Piutang, Hukum dan Lain-lain berlaku juga dan menjadi tanggung jawab untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan”. Dengan memperhatikan dan diperkuat pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4 (Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan);………. 2. Berdasarkan Penyampaian Dokumen/Data Kualifikiasi Yang diusulkan/disampaikan oleh PT. ANANDA ANABANUA selaku (Leadfirm KSO) terhadap : a. Adanya Penyampaian pada Data Kualifikasi untuk menguasakan dan melimpahkan kepada Penerima Kuasa yaitu KANTOR CABANG PT. ANANDA ANABANUA CABANG KOTA TANGGERANG, berdasarkan Akta Pembukaan Kantor Cabang dan Pemberian Kuasa Cabang PT. ANANDA ANABANUA No.12, tanggal 26 Pebruari 2015, selaku Penerima Kuasa Pimpinan Cabang PT. ANANDA ANABANUA CABANG KOTA TANGGERANG (Ronny Dwi Cahyadi);.……..,sebagaimana berbunyi dalam Akta Pembukaan dimaksud, yaitu : 1) Untuk memimpin, menguasai dan menjalankan Cabang perseroan (Perseroan Terbatas PT. ANANDA ANABANUA CABANG KOTA TANGGERANG dan seterusnya…… 2) KUASA INI DIBERIKAN TANPA HAK SUBSITUSI, BAIK SEBAGIAN MAUPUN SELURUHNYA, DENGAN KETENTUAN BAHWA SEGALA TINDAKAN PENERIMA KUASA YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN-PERATURAN YANG BERLAKU SERTA KEKUASAAN YANG TERSEBUT DALAM AKTA INI ADALAH TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA DARI PENERIMA KUASA SENDIRI……. 3) Kuasa ini dapat diubah, ditambah maupun dicabut oleh Pemberi Kuasa sewaktu-waktu…. b. Berdasarkan penjelasan (huruf.a) dimaksud, Maka telah bertentangan/mengingkari Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4…(SANKSI DAFTAR HITAM YANG DIKENAKAN KEPADA KANTOR CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN BERLAKU JUGA UNTUK KANTOR CABANG/PERWAKILAN LAINNYA DAN KANTOR PUSAT PERUSAHAAN)..dan sebagaimana ketentuan DOKUMEN PEMILIHAN TENDER PEKERJAAN INI : 1) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan : d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. No. 22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas………… 2) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 25. 4.d.5). data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka perusahaan/penyedia bersedia dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…………….. c. Selanjutnya …dalam informasi serta keterangan pada Izin Usaha (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) PT. ANANDA ANABANUA…TIDAK TERDAPAT INFORMASI/KETERANGAN…(DOKUMEN OTENTIK)....pada Lampiran NIB Perizinan Berusaha Berbasis Risiko….khusus Data Kantor Cabang Administrasi PT. ANANDA ANABANUA,… sebagaimana informasi Kepala Kantor Cabang dan Alamat/Domisili Kantor Cabang pada..(Akta Pembukaan Kantor Cabang dan Pemberian Kuasa Cabang PT. ANANDA ANABANUA No.12, tanggal 26 Pebruari 2015,)….. d. Dokumen Otentik Status Kantor Cabang Berdasarkan penjelasan (huruf.c) dimaksud yang memenuhi terhadap kesesuaian Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Perizinan Usaha diantaranya :… 1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana dijelaskan pada: Pasal 187 Ayat (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif. Pasal 191 • Ayat (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit: a. alamat kantor cabang administrasi; b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi; dan c. penanggung jawab kantor cabang administrasi. • Ayat (2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi. • Ayat (3) Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sebagai lampiran NIB………… 2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagaimana dijelaskan pada: Pasal 51 • Ayat (1) Perusahaan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif. • Ayat (2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan melalui sistem OSS. • Ayat (3) Pendaftaran Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui sistem OSS sebagai lampiran dari NIB Pasal 52 • Ayat (1) Pelaku Usaha dalam membuka Kantor Cabang menyampaikan permohonan dengan kelengkapan data pada sistem OSS berupa: a. alamat Kantor Cabang; dan b. penanggung jawab Kantor Cabang. • Ayat (2) Dalam hal Kantor Cabang lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi Kantor Cabang. • Ayat (3) Dalam hal Kantor Cabang memerlukan pembangunan/konstruksi, Pelaku Usaha melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dijelaskan pada: Pasal 30 • Ayat (7) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. • Ayat (8) Data kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi bagian dari LAMPIRAN NIB • Lampiran II (Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021), halaman 222 ..(FORMAT LAMPIRAN NIB KEGIATAN KANTOR CABANG ADMINISTRASI)… 3. Kesimpulan Maka untuk Daftar/Data Isian Personil Manajerial beserta Seluruh Daftar Riwayat Pengalaman Kerja Personel Manajerial/DRH dengan Identitas untuk Personel yang diusulkan sebagai M.Proyek, M. Teknik, M. Keuangan dan Ahli K3 Konstruksi diketahui dan ditandatangani oleh Kuasa KSO (Ronny Dwi Cahyadi) dan Seluruh Perjanjian Sewa untuk Peralatan Utama antara Pihak Pemberi Sewa dan selanjutnya Peserta Tender sebagai Pihak Penyewa ditandatangani oleh Kuasa KSO (Ronny Dwi Cahyadi), dinyatakan (TIDAK SESUAI /TIDAK MEMENUHI KETENTUAN), sebagaimana dalam BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN pada (Huruf H Data Personel Manajerial, Form Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial dan Huruf K Bentuk Surat Perjanjian Sewa Peralatan) berdasarkan dalam penjelasan pada substansi pokok (No.1 dan No. 2.). (II. TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT KETERANGAN MEMENUHI SYARAT K3 BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DARI INSTANSI/DINAS YANG BERWENANG UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN DALAM PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT KHUSUS UNTUK PERALATAN UTAMA JENIS CRANE……) 1. Memperhatikan ketetapan Dokumen Penambahan Persyaratan Nomor : 602.1/05/JBT-MDN/PUPR, oleh PA DPUPR selaku Pengguna Jasa dengan pemenuhan persyaratan dan kriteria evaluasi Dokumen Teknis dan menjadi ketetapan Dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada BAB. LDP diantaranya untuk Peralatan Utama 2 Unit crane dan crane on track/crawler crane yaitu : …..Kriteria Evaluasi Dokumen Teknis Tambahan (Untuk Peralatan Utama Jenis Crane dan Crane On Track/Crawler Crane)…….Peserta Tender dalam pemenuhan Persyaratan Tambahan dan Evaluasi Dokumen Teknis Tambahan Wajib menyampaikan/mengupload/melampirkan SURAT KETERANGAN MEMENUHI SYARAT K3 BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DARI INSTANSI/DINAS YANG BERWENANG UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN DALAM PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT KHUSUS UNTUK PERALATAN UTAMA JENIS CRANE…….sebagaimana merujuk dan mendasari yang diatur pada : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut, secara kesimpulan : 1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 2) Pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; atau c. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. 3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud berupa surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3. 4) Jenis Pesawat Angkat diantaranya, yang meliputi Jenis Peralatan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut, diantaranya berjenis Crane…… 2. PT. Ananda Anabanua KSO PT. Baresa Jaya Bersama tidak menyampaikan/mengupload/melengkapi/melampirkan (Untuk 2 unit Peralatan Utama Jenis Crane dan Crane On Track/Crawler Crane) SURAT KETERANGAN MEMENUHI SYARAT K3 BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DARI INSTANSI/DINAS YANG BERWENANG UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN DALAM PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT KHUSUS UNTUK PERALATAN UTAMA JENIS CRANE……
0015917826701000--
0030272785701000--
0316820430704000--
PT Artama Anugrah Konstruksi
09*4**9****67**0--
0960592822701000--
0026321307706000--
0026319608706000--
0317515815706000--
0033024555701000--
Elang Karya Abadi
09*0**4****01**0--
0030993158701000--
PT Sinar Teliyai
00*4**5****06**0--
CV Kawan Sejati
00*1**6****01**0--
0026822346701000--
0854861713701000--
0029166261706000--
PT Buana Kontrindo Cemerlang
03*7**3****34**0--
0012160693701000--
PT Ino Karya Abadi
08*5**1****01**0--
0768871964701000--
0010716181058000--
Mega Cipta Perkasa
09*9**3****07**0--
0722646908706000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0--
0011106648701000--
PT Saeti Beton Pracetak
00*0**4****28**0--
0668306590701000--
0840174569701000--
0032854788701000--
0011104460701000--
0725509913301000--
0800642365701000--
CV Persadanta Karya
04*9**0****05**0--
CV Tanjung Keramat
0020860490705000--
PT Surya Murakabi Abadi
09*6**6****07**0--
0029427028701000--
CV Devita Sejati
0026323303702000--
0814794087706000--
0719537078705000--
Putra Kapuas Perkasa
00*6**9****06**0--
CV Dayma Totalindo
07*0**6****05**0--
0814473351701000--
0721904498701000--
0714554094701000--
PT Anugrah Putra Indotama
08*2**7****01**0--
0818150690445000--
0025277948701000--
0817280407704000--
0024706319432000--
Tenders also won by Master Basis Century
Authority
20 March 2024Penanganan Long Segment Ruas Jalan Semangut - Segitak (Kelibang)Kab. Kapuas HuluRp 24,740,000,000
30 May 2025Penggantian/Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Sejiram - SemitauProvinsi Kalimantan BaratRp 22,000,000,000
19 November 2015Pembangunan Jalan Sekayam/Entikong - Rasau 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 19,969,860,000
25 November 2019Preservasi Jalan Tanjung - Kembayan - Balai Karangan - Entikong - Bts. SerawakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 14,388,807,000
27 April 2016Ruas Jalan Nanga Payang - Landau Kaloi (Batu Tiga)Agency Ukpbj Kab Kapuas HuluRp 10,000,000,000
9 January 2021Pembangunan Jembatan Sungai Melancau Kec. Puring KencanaKab. Kapuas HuluRp 7,000,000,000
12 August 2016Peningkatan Jalan Simpang Mupa - MendalamBiro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. KalbarRp 6,713,750,000
8 November 2017Rehabilitasi Jembatan Ruas Pontianak - Sei.Pinyuh Dan Dalam Kota Pontianak - Sp. Ampar TayanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,088,000,000
7 May 2014Pembangunan Jalan Desa Na. Dua-Batu Tiga Kec. Bunut HuluRp 5,000,000,000
24 June 2015Peningkatan Jalan Beluis Sepan - Bayur - Bati Kecamatan SeberuangAgency Ukpbj Kab Kapuas HuluRp 5,000,000,000