Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Pahlawan - Batas Kota Singkawang

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9069097
Status: Seleksi Gagal
Date: 25 January 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 416,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 411,996,000
RUP Code: 39991818
Work Location: Ruas jalan Pahlawan (dalam kota Singkawang) - Batas Kota Singkawang - Singkawang (Kota)
Participants: 2
Applicants
0012197125124000-
0015198880701000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                             
                                                                             
1.  URAIAN SINGKAT    Bagian-bagian pekerjaan yang menjadi tugas tim konsultan pengawas
    PEKERJAAN         (supervisi), meliputi :                                
                      a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen / Pengguna Jasa dalam
                         melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan
                         pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan desain,
                         persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum serta jadwal waktu
                         yang telah ditetapkan di dalam Dokumen Kontrak      
                      b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen / Pengguna Jasa dalam memahami
                         dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam
                         dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan
                                                                             
                         kewajiban dan tugas Penyedia Jasa Konstruksi.       
                      c. Menyiapkan data dan rekomendasi sehubungan dengan “Contract
                         Change Order” dan / atau “Addendum”, sehingga perubahan-perubahan
                         kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan
                         mempertimbangkan seluruh aspek yang ada.            
                      d. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara
                         terperinci untuk mendukung peninjauan desain (Review Desain), menyusun
                         perhitungan desain. Membuat gambar desain dan menyiapkan perintah-
                         perintah kepada kontraktor sehingga perubahan desain tersebut dapat
                         dilaksanakan.                                       
                                                                             
                      e. Melaksanakan pemeriksaan secara cermat semua pengukuran dan
                         perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
                         pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume
                         dan pembayaran didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam dokumen
                         kontrak.                                            
                      f. Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen / Pengguna Jasa semua
                         masalah sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
                         keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha penanggulangan
                         dan tindak turun tangan yang diperlukan dengan terlebih dahulu
                         mengkonsultasikannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen / Pengguna
                                                                             
                         Jasa.                                               
                      g. Melakukan monitoring dan pemeriksaan secara terus menerus
                         sehubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta
                         menandatangani dokumen pembayaran apabila mutu dan pelaksanaan
                         pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah
                         ditentukan.                                         
                      h. Konsultan harus memberitahu secara tertulis kepada Penyedia Jasa
                         Konstruksi atas adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan
                         persyaratan, baik mutu dan volume bahan dan pekerjaan dan copy surat-
                         surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada Pejabat
                         Pembuat Komitmen / Pengguna Jasa dan diarsipkan secara baik.
                                                                             
                      i. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar rencana kerja
                         (”Shop Drawing”) dan gambar kerja terpasang (“As-Built Drawing”) yang
                         menggambarkan secara terperinci setiap bagian pekerjaan yang telah
                         dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, serta membantu Pejabat
                         Pembuat Komitmen / Pengguna Jasa.                   
                                                                             
                      j. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen / Pengguna Jasa menyusun
                         laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan tentang kegiatan-kegiatan
                         pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan kepada Bidang Bina Marga Dinas
                         Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
                      k. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen / Pengguna Jasa dalam
                         melaksanakan “Provisional Hand Over” dan “Final Hand Over”, terutama
                         dalam menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
                      l. Membantu dan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
                         Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Bidang Bina Marga, Kegiatan
                         Perencanaan dan Pengawasan Teknik Jalan dan Jembatan Provinsi
                                                                             
                         (P2TPROV) Kalimantan Barat, terutama dalam mendapatkan data lapangan
                         yang lengkap serta pelaksanaan pengujian yang diperlukan.