| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031669955701000 | Rp 7,227,510,793 | - | |
| 0033355462701000 | Rp 6,390,384,246 | 1. Berdadasarkan permintaan Klarifikasi Lanjutan secara online (ZOOM) kepada Pihak terklarifikasi Untuk Pihak Perusahaan/Perorangan Pemberi Sewa Alat kepada Peserta tender, memperhatikan Surat No. 000.3.1/40.07.Undg.K/POKJA..BK-T/DPUPR/ 2023/BPBJ/, telag diagendakn permintaan klarifikasi menghadiri zoom dan menjawab pertanyaan untuk pertanggung jawaban dalam permintaan isian keterangan klarifikasi Pihak Ter-Klarifikasi (Pemberi Sewa Alat), dengan petunjuk : a. Seluruh Pihak Terklarifkasi (Pihak Personel Manajerial dan Pihak Pemberi Sewa Alat Peserta CV.DUA PILAR INTI berdasarkan penyampaian Dokumen Penawaran Teknis dalam Aplikasi SPSE, memberikan informasi dan menjawab secara benar pada KETERANGAN KLARIFKASI (terlampir). b. Permintaan Keterangan Klarifkasi diprint (KERTAS f4) dan dijawab dengan tulis tangan serta ditandatangan langsung oleh Seluruh Pihak Terklarifkasi (Personel Manajerial dan Pihak Pemberi Sewa Alat) Peserta CV.DUA PILAR INTI. c. Seluruh Pihak Terklarifkasi (Personel Manajerial dan Pihak Pemberi Sewa Alat) Peserta CV.DUA PILAR INTI menghadiri serta menunjukan/melihatkan Jawaban yang telah terisi dan bertanda tangan secara langsung dari Permintaan Keterangan Klarifkasi. dan untuk Jadwal Klarifikasi Melalui Zoom Meeting oleh Pokmil V. 2. Identitas Pihak Terklarifikasi, sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Direktur CV.DUA PILAR INTI Secara Tertulis Berdasarkan Isian Berita Acara Klarifkasi, No.000.3.1/40.07/POKJA….., pada Hari Selasa, Tanggal 23 Mei Tahun 2023, Bertempat di Ruangan Klarifkasi, yang selanjutnya menjadi Informasi Data Klrafikasi Lanjutan pada : Surat No. 000.3.1/40.07.Undg.K/POKJA tersebut. 3. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan diinformasikan, Pihak Terklarifikasi Pemberi Sewa Alat tidak menanggapi Isian Keterangan Pertanyaan dan Jawaban Klarifikasi serta Tidak Menanggapi dalam memberikan tanggapan untuk Undangan Klarifikasi ini,(kehadiraan zoom) dan dinyatakan Peserta Tender CV.DUA PILAR INTI diangap tidak menanggapi dalam Tahapan Klarifkasi Lanjutan Kepada Pihak Terklarifkasi Melalui Layanan Zoom Meeting dengan Kesimpulan Gugur pada Tahapan KlarifkasiI | |
| 0027651256701000 | - | - | |
| 0748417391702000 | Rp 6,039,640,807 | 1. Berdasarkan Undangan Secara Elektronik Untuk Kewajiban Klarifiasi (Administrasi, Harga, Kualifikasi dan Teknis), terhadap adanya keraguan perbandingan dalam Dokumen Surat Perjanjian Sewa yang Asli untuk beberapa jenis peralatan, Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan, Peserta Tender Tidak menghadiri pada saat Undangan Klarifikasi serta tidak terdapat informasi untuk konfirmasi keterangan permintaan tambahan waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan, hingga berakhirnya jadwal klarifkasi, Memperhatikan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, dalam BAB. Instruksi Kepada Peserta/Penyedia a. BAB.IKP.No.28.2. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan DATA YANG DIUNGGAH (UPLOAD) DALAM SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan);.. b. BAB.IKP.No.28.12.d.Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain. yang berwenang. Dalam klarifikasi, PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN MENGUBAH SUBSTANSI PENAWARAN;.. c. BAB.IKP.No.28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol)… BAB.IKP.No.28.12.f.Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;… | |
| 0028286219722000 | Rp 6,039,640,800 | 1. Memperhatikan ketetapan Dokumen Penambahan Persyaratan oleh PA DPUPR selaku Pengguna Jasa dengan pemenuhan persyaratan dan kriteria evaluasi Dokumen Teknis dan selanutnya menjadi ketetapan Dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada BAB. LDP diantaranya untuk Peralatan Utama ber jenis (EXCAVATOR) yaitu : ….. Peserta Tender dalam pemenuhan Persyaratan Tambahan dan Evaluasi Dokumen Teknis Tambahan Wajib menyampaikan/mengupload/melampirkan SURAT KETERANGAN MEMENUHI SYARAT K3 BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN DARI INSTANSI/DINAS YANG BERWENANG UNTUK MENYELENGGARAKAN URUSAN DALAM PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT KHUSUS UNTUK PERALATAN UTAMA JENIS (EXCAVATOR) …….sebagaimana merujuk dan mendasari pada : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut, secara kesimpulan : 1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 2) Pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; atau c. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. 3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud berupa surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3. 4) Jenis Pesawat Angkat diantaranya, yang meliputi Jenis Peralatan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut, diantaranya berjenis (EXCAVATOR). 2. Keraguan yang mendasari : a) Dari Dokumen yang telah terienkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, serta Menjadi Dokumen Penawaran Bagi Peserta Tender diantaranya Jenis Pelatatan …Excavator status “SEWA”.. dengan Pihak.Inisial Perusahaan Pemberi Sewa (PT. BS) Alamat : Gresik, yaitu … Dokumen/Surat Pengesahan memenuhi syarat K3 dari UPTD. Pengawasan Ketenagakerjaan Wil. I Bogor, tertanggal 26 Maret 2023 untuk Jenis Pelaratan Utama (EXCAVATOR LONG ARM) dan (EXCAVATOR STANDARD),… b) Untuk memberikan kepastian hukum, telah dilaksanakan Klarifikasi Lanjutan kepada Pihak/Instansi penerbit Dokumen/Surat Pengesahan memenuhi syarat K3 yaitu : UPTD. Pengawasan Ketenagakerjaan Wil. I Bogor dalam keterangan informasi (Surat Pengesahan memenuhi syarat K3 untuk Jenis Pelaratan Utama (EXCAVATOR LONG ARM) dan (EXCAVATOR STANDARD), tertanggal 26 Maret 2023, dengan hasil penyampaian informasi dan hasil klarifikasi, dinyatakan :… Surat Pengesahan dimaksud merupakan informasi :..DOKUMEN/SURATTIDAK BENAR,..Editan…tidak berkesesuaian dengan Penerbitan Dokumen/Surat Surat Pengesahan memenuhi syarat K3 untuk Jenis Peralatan Utama Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, dengan dipertegas tertanggal 26 Maret 2023 Pejabat yang bertandatangan dalam pengesahan tertanggal 26 Maret 2023 tersebut sudah tidak lagi menjabat/tidak menduduki Jabatan dalam Pengesahan di tanggal 26 Maret 2023, serta kejanggalan lainnya dari kesalahan Nama Pejabat yang Mengesahkan,..dinyatakan Penyampaian …Dokumen Tidak Benar. Untuk selanjutnya telah diinformasikan/dikonfirmasi kepada Pihak.Inisial Perusahaan Pemberi Sewa (PT. BS) Alamat : Gresik, kepada perwakilan a.n. inisial sdri (D), yang selanjutnya sdri (D) tidak memberikan tanggapan/tidak memberikan komentar (Tidak Menanggapi) . 1. Memperhatikan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, dalam BAB. Instruksi Kepada Peserta/Penyedia a. BAB.IKP.No.28.2. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan DATA YANG DIUNGGAH (UPLOAD) DALAM SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan);.. b. BAB.IKP.No.28.12.d.Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain. yang berwenang. Dalam klarifikasi, PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN MENGUBAH SUBSTANSI PENAWARAN;.. c. BAB.IKP.No.28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol)… d. BAB.IKP.No.28.12.f.Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;… | |
| 0947804100701000 | Rp 5,639,809,351 | .1. Berdasarkan Hasil Klarifikasi (Administrasi, Harga, Kualifikasi dan Teknis), Peserta Tender : a. Tidak dapat menunjukan Bukti Keaslian dan Keterangan Informasi Lebih Lanjut terhadap Permintaan Dokumen PERTANGGUNGJAWABAN PESERTA TENDER YANG MENYAMPAIKAN PENAWARAN HARGA DIBAWAH < 80% (SEBELUM DILAKSANAKANNYA TAHAP EVALUASI KEWAJARAN HARGA DIBAWAH < 80%);… b. Hasil klarifikasi terhadap perbandingan Dokumen Surat Perjanjian Sewa yang Asli dengan Surat Perjanjian Sewa Untuk Jenis Peralatan Sewa Berdasarkan Objek Klarifikasi Yang Telah diupload dan telah terienkripsi, yaiyu hasil klarifikasi Perbandingan Dokumen Surat Perjanjian Sewa telah mengalami perubahan/ merubah terhadap Pengesahaan, dan tidak sesuai… 2. Memperhatikan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, dalam BAB. Instruksi Kepada Peserta/Penyedia a. BAB.IKP.No.28.2. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan DATA YANG DIUNGGAH (UPLOAD) DALAM SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan);.. b. BAB.IKP.No.28.12.d.Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain. yang berwenang. Dalam klarifikasi, PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN MENGUBAH SUBSTANSI PENAWARAN;.. c. BAB.IKP.No.28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol)… d. BAB.IKP.No.28.12.f.Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;… | |
| 0416216083704000 | Rp 5,258,905,280 | Berdasarkan Undangan Secara Elektronik Untuk Kewajiban Klarifiasi (Administrasi, Harga, Kualifikasi dan Teknis) dan Menyampaikan Dokumen PERTANGGUNGJAWABAN PESERTA TENDER YANG MENYAMPAIKAN PENAWARAN HARGA DIBAWAH < 80% (SEBELUM DILAKSANAKANNYA TAHAP EVALUASI KEWAJARAN HARGA DIBAWAH < 80%) berdasarkan Penegasan Informasi Tambahan dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi Ini pada saat Kehadiran Klarifikasi Dimkasud, Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan, Peserta Tender Tidak menghadiri pada saat Undangan Klarifikasi serta tidak terdapat informasi untuk konfirmasi keterangan permintaan tambahan waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan, hingga berakhirnya jadwal klarifkasi, serta Peserta Tender dianggap Tidak Dapat Mempertanggungjawabkan ..Dokumen PERTANGGUNGJAWABAN PESERTA TENDER YANG MENYAMPAIKAN PENAWARAN HARGA DIBAWAH < 80% (SEBELUM DILAKSANAKANNYA TAHAP EVALUASI KEWAJARAN HARGA DIBAWAH < 80%..sesuai dengan informasi dan ketentuan Petunjuk. Berdsarkan BAB. Instruksi Kepada Penyedia/BAB.IKP.No.28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol). Serta Peserta Tender | |
| 0027650258701000 | - | - | |
| 0960592822701000 | - | - | |
| 0017820226701000 | - | - | |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0016676413704000 | - | - | |
| 0029402245706000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0749449393701000 | - | - | |
| 0020746152702000 | - | - | |
| 0825619901701000 | - | - | |
| 0025167743701000 | - | - | |
| 0027648187701000 | - | - | |
| 0748950995705000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0837788702702000 | - | - | |
| 0661414557701000 | - | - | |
| 0016184483951000 | - | - | |
| 0027648849701000 | - | - | |
| 0821596483701000 | - | - | |
| 0026821645701000 | - | - | |
| 0667782221532000 | - | - | |
| 0819040031701000 | - | - | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
CV Ambasador Kalbar | 09*5**6****04**0 | - | - |
CV Devita Sejati | 0026323303702000 | - | - |
| 0022294516706000 | - | - | |
| 0020862652705000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0900743204705000 | - | - | |
| 0904976222704000 | - | - | |
| 0721632263701000 | - | - | |
| 0947401014704000 | - | - | |
| 0026824177701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0029045374701000 | - | - | |
| 0726532716704000 | - | - | |
| 0030272884701000 | - | - | |
| 0904977147704000 | - | - | |
| 0015915135701000 | - | - | |
| 0030271951701000 | - | - | |
| 0015495179701000 | - | - | |
| 0025165309701000 | - | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
| 0611959578805000 | - | - | |
| 0020862702701000 | - | - | |
| 0030273023701000 | - | - | |
| 0752737494701000 | - | - | |
| 0718792633704000 | - | - | |
| 0014062988701000 | - | - | |
| 0014055909706000 | - | - | |
| 0026824250701000 | - | - | |
| 0023437197706000 | - | - | |
| 0030272546701000 | - | - | |
| 0023737323701000 | - | - | |
| 0760495010701000 | - | - | |
| 0017819194701000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
Nakindo | 0803544998701000 | - | - |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0014897334702000 | - | - | |
| 0826167082701000 | - | - | |
| 0029043254701000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0413485178701000 | - | - | |
| 0026629337702000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0811927565706000 | - | - | |
| 0033080631701000 | - | - | |
Suryanti | 0029397486706000 | - | - |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0030511562701000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Jaringan Irigasi
D.I.R. JAWI KALIMAS BETUTU (DAK)
Kabupaten Kubu Raya
LATAR BELAKANG :
Untuk mendukung ketahanan pangan di
Indonesia khususnya di Kalimantan
Barat, maka perlu tersedianya
infrastuktur irigasi yang baik. Adapun
salah satu permasalahan yang sekarang
masih terjadi di lapangan adalah
tingginya pirit yang terkandung pada
tanahnya, masih tergenangnya air pada
saat musim penghujan dan kekurangan
air pada saat musim kemarau. Kondisi
seperti ini tentunya sangat
mempengaruhi produksivitas tanaman
pertanian di Provinsi Kalimantan Barat.
Untuk mengatasi hal tersebut salah satu
langkah yang dapat ditempuh adalah
dengan melakukan rehabilitasi pada
Uraian Singkat Kegiatan
jaringan tersebut dengan melakukan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi
perbaikan saluran yang mengalami
D.I.R. JAWI KALIMAS BETUTU (DAK)
pendangkalan/sedimentasi..
Kabupaten Kubu Raya
MAKSUD & TUJUAN :
Maksud pekerjaan konstruksi yakni :
mengembalikan fungsi irigasi dan
meningkatkan pelayanan irigasi seperti
semula.
Tujuan pekerjaan konstruksi yakni : untuk
mendukung peningkatan produksi
pertanian di Provinsi Kalimantan Barat.
RUANG LINGKUP :
Ruang lingkup/ batasan pekerjaan
konstruksi yang akan dilaksanakan :
a. Penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan dan alat-alat kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
b. Penyedia melakukan proses
pelaksanaan pekerjaan (mulai dari
penyesuaian desain yang berasal dari
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar)
sesuai dengan spesifikasi teknis yang
dibuat oleh PPK.
c. Penyedia membuat jadwal proses
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan
disetujui oleh PPK.
Adapun jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan ini adalah 150 (Seratus Lima
Puluh) hari kalender dengan masa
Pemeliharaan 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender terhitung Serah terima
Pekerjaan (PHO).
METODE PELAKSANAAN :
Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/ Metode Kerja
(sebagaimana terlampir di RKS), dan
secara keseluruhan pekerjaan ini adalah
berupa:
a. Pekerjaan Saluran (Galian Tanah
dengan alat Excavator Long Arm dan
Standar);
b. Pekerjaan Bangunan Pintu Air.