Penyusunan Fs/Ded Pltmh Di Provinsi Kalimantan Barat Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9321097
Status: Seleksi Ulang
Date: 12 June 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Dan Sumber Daya Mineral
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 605,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 605,000,000
RUP Code: 43587784
Work Location: Kabupaten Sintang - Sintang (Kab.)|Kabupaten Landak - Landak (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0017676156423000--
0013639422062000-Skor/nilai untuk Unsur Pengalaman Perusahaan dibawah nilai ambang batas (Skor Unsur Pengalaman Perusahaan PT AMYTHAS sebesar 30, sedangkan nilai ambang batas 45), disebabkan Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan untuk Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak tidak memenuhi syarat yang ditentukan; dan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas berupa Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dengan klasifikasi/ jenis usaha konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik, bidang pembangkitan tenaga listrik, sub bidang pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya atau pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah, dengan kualifikasi non kecil, dimana klasifikasi/jenis usaha konsultansi untuk Sub Bidang-nya tidak sesuai dengan yang disyaratkan. (Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk maksud tersebut sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi dan atau memperbaiki, sesuai pesan yang disampaikan dalam SPSE ini).
PT Ecotech Desain Rekayasa
04*6**0****29**0-Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis, yaitu Skor/Nilai Total dibawah nilai ambang batas termasuk Skor/nilai untuk Unsur Pengalaman Perusahaan dibawah nilai ambang batas (Skor Unsur Pengalaman Perusahaan PT. Ecotech Desain Rekyasa KSO PT. Sapta Buana Jaya sebesar 30, sedangkan nilai ambang batas 45), disebabkan bahwa Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sebagaimana dimaksud Dokumen Kualifikasi nomor 000.3.1/77.01/POKJA1.BK-SU/DPPESDM/2023/BPBJ tanggal 12 Juni 2023 untuk pengadaan Penyusunan FS/DED PLTMH di Provinsi Kalimantan Barat pada BAB V huruf F angka 2 huruf b. Persyaratan kualifikasi teknis (Meskipun untuk maksud melengkapi dan atau memperbaiki hal tersebut sudah diberikan kesempatan yang memadai, melalui pesan yang disampaikan dalam SPSE ini, sesuai ketentuan yang berlaku).
0013753256061000--
PT Nadi Cipta Consultant
09*1**9****01**0--
0943943340061000--
PT Neo Cendana Consultant
06*5**5****52**0--
CV Kanaka Terigas
09*3**9****01**0--
0016468829019000--
0017868985701000--
0025280298701000--
Attachment
Lokasi Kegiatan :                                                     
                                                                      
Secara administratif lokasi kegiatan Studi Kelayakan (FS) dan Detail  
                                                                      
Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) 
di Provinsi Kalimantan Barat terletak di Kabupaten Landak dan Kabupaten
                                                                      
Sintang.                                                              
Ruang Lingkup Kegiatan :                                              
                                                                      
Sesuai dengan tujuan studi ini yang mengkaji tentang kelayakan rencana
                                                                      
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Provinsi  
Kalimantan Barat, maka kegiatan ini meliputi beberapa tahapan, yaitu :
                                                                      
1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait 
   lainnya sehubungan dengan pekerjaan study kelayakan dan DED yang   
                                                                      
   akan dilakukan.                                                    
                                                                      
2. Melakukan pengukuran  dilokasi rencana PLTMH   dengan              
   mempertimbangkan jarak pembangkit terhadap penerima daya (titik    
                                                                      
   beban) terjauh untuk sistem off-grid; jumlah KK; potensi daya listrik
   terbangkit; kontinuitas ketersediaan air sepanjang tahun; site plant tidak
                                                                      
   berada di kawasan cagar alam atau budaya yang melarang             
                                                                      
   pembangunan fisik permanen di lokasi tersebut.                     
3. Melakukan studi kelayakan teknis pembangunan PLTMH dengan          
                                                                      
   mengacu hasil :                                                    
   a. Pengukuran kondisi hidrologi                                    
                                                                      
     1) Pengukuran head air                                           
     2) Pengukuran debit air                                          
                                                                      
     3) Analisis hidrologi ketersediaan air                           
                                                                      
   b. Kajian topografi                                                
                                                                      
   c. Pemilihan lokasi dan layout dasar                               
                                                                      
     1) Lokasi bangunan penyadap (intake)                             
     2) Lokasi rumah pembangkit                                       
                                                                      
     3) Layout sistem PLTMH                                           
   d. Perhitungan daya listrik                                        
                                                                      
     1) Perhitungan pasokan daya listrik dari PLTMH                   
                                                                      
     2) Kebutuhan daya listrik masyarakat                             
4. Kelayakan non-teknis pembangunan PLTMH berdasarkan informasi       
                                                                      
   tentang :                                                          
                                                                      
   a. Potensi ekonomi desa terkait dengan adanya pemanfaatan PLTMH    
     untuk kegiatan produktif.                                        
                                                                      
   b. Potensi sumber daya alam dan kemampuan pengadaan material oleh  
     masyarakat sebagai bentuk kontribusi masyarakat lokal dalam      
                                                                      
     pembangunan PLTMH serta potensi konsumen.                        
                                                                      
   c. Kelembagaan.                                                    
   d. Analisis anggaran biaya pembangunan PLTMH.                      
                                                                      
5. Rekayasa teknik pembangunan PLTMH (DED)                            
   a. Desain bangunan sipil                                           
                                                                      
     1) Bendungan (weir)                                              
                                                                      
     2) Bangunan pengambilan (intake)                                 
     3) Saluran penghantar (headrace)                                 
                                                                      
     4) Bak pengendap dan penenang (head tank / forebay tank)         
     5) Pipa pesat (penstock)                                         
                                                                      
     6) Rugi-rugi head (head losses)                                  
     7) Rumah pembangkit (power house)                                
                                                                      
   b. Desain perlengkapan mekanik elektrik                            
                                                                      
     1) Turbin                                                        
     2) Transmisi daya mekanik                                        
                                                                      
     3) Generator                                                     
     4) Sistem Kontrol                                                
                                                                      
     5) Pentanahan (grounding)                                        
        c. Desain distribusi listrik PLTMH                            
          1) Jaringan distribusi listrik                              
                                                                      
          2) Instalasi konsumen (sambungan rumah)                     
                                                                      
  Kebutuhan Personil                                                  
                                                                      
     1) Tenaga Ahli                                                   
                                                                      
       • Tenaga Ahli Teknik Tenaga Listrik / Elektrikal (Ketua Tim)   
         Disyaratkan minimal sarjana teknik S-1, jurusan Teknik Elektro dengan
                                                                      
         pengalaman dibidang PLTMH sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta
         memiliki SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik – minimal kualifikasi Madya
                                                                      
         atau Sertifikat Kompetensi yang sesuai dikeluarkan oleh Ditjen
                                                                      
         Ketenagalistrikan, minimal level 6 sebanyak 1 (satu) orang.  
       • Tenaga Ahli Teknik Mekanikal / Mesin                         
                                                                      
         Disyaratkan minimal sarjana teknik S-1, jurusan Teknik Mesin dengan
         pengalaman dibidang PLTMH sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun serta
                                                                      
         memiliki SKA Ahli Teknik Mekanikal – minimal kualifikasi Madya atau
                                                                      
         Sertifikat Kompetensi yang sesuai dikeluarkan oleh Ditjen    
         Ketenagalistrikan, minimal level 6 sebanyak 1 (satu) orang.  
                                                                      
       • Tenaga Ahli Sumber Daya Air / Hidrologi                      
         Disyaratkan minimal sarjana teknik S-1, jurusan Teknik Sipil dengan
                                                                      
         pengalaman dibidang PLTMH sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun serta
                                                                      
         memiliki SKA Ahli Sumber Daya Air – minimal kualifikasi Madya atau
         Sertifikat Kompetensi yang sesuai dikeluarkan oleh LPJK, minimal level
                                                                      
         6 sebanyak 1 (satu) orang.                                   
                                                                      
       • Tenaga Ahli Bangunan dan Gedung / Sipil                      
         Disyaratkan minimal sarjana teknik S-1, jurusan Teknik Sipil dengan
                                                                      
         pengalaman dibidang PLTMH sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun serta
         memiliki SKA Ahli Manajemen Proyek – minimal kualifikasi Madya atau
                                                                      
         Sertifikat Kompetensi Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung Level 7
         atau Sertifikat Kompetensi yang sesuai dikeluarkan oleh LPJK, minimal
                                                                      
         level 6 sebanyak 1 (satu) orang.                             
       • Tenaga Ahli Sosial-Ekonomi                                   
         Disyaratkan minimal sarjana ekonomi/sosial S-1, dengan pengalaman
                                                                      
         dibidang PLTMH sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, sebanyak 1 (satu)
                                                                      
         orang.                                                       
                                                                      
                                                                      
     2) Tenaga Pendukung                                              
       • Surveyor, 4 (empat) orang.                                   
                                                                      
       • Drafter, 2 (dua) orang.                                      
                                                                      
       • Tenaga Administrasi, 1 (satu) orang.                         
                                                                      
                                                                      
  Waktu dan Jadual Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                       
                                                                      
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Studi
                                                                      
     Kelayakan (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik
     Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Landak dan Kabupaten Sintang
                                                                      
     Provinsi Kalimantan Barat adalah selama 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
     kalender sejak diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan jadual
                                                                      
     tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                       Minggu Ke-                     
No         Kegiatan                                                   
                           1  2   3  4   5  6   7  8  9   10          
    Persiapan, Koordinasi dan                                         
 1. Mobilisasi Tenaga Ahli dan                                        
    Tenaga Pendukung                                                  
    Survey dan Pengambilan Data                                       
 2.                                                                   
    Primer di Lapangan                                                
    Kompilasi, Perhitungan dan                                        
 3.                                                                   
    Analisa Data Hasil Survey                                         
    Rapat Pembahasan dan                                              
 4. Penyusunan Draft FS dan                                           
    DED                                                               
    Presentasi Draft Laporan                                          
 5. Akhir serta Penyempurnaan                                         
    Laporan Akhir                                                     
Sumber Pendanaan                                                      
   Untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Studi Kelayakan
                                                                      
   (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga 
   Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Landak dan Kabupaten Sintang Provinsi
                                                                      
   Kalimantan Barat diperlukan biaya Rp. 605.000.000 (Enam Ratus Lima Juta
                                                                      
   Rupiah) termasuk PPN, bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan
   Barat Tahun Anggaran 2023.                                         
                                                                      
                                                                      
Keluaran                                                              
                                                                      
   Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini berupa Dokumen
                                                                      
   Studi Kelayakan (FS) dan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik
   Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Landak (1 Laporan) dan Kabupaten
                                                                      
   Sintang (1 Laporan), yang mencakup :                               
   a. Detail desain potensi hidrolik untuk pembangkit                 
                                                                      
   b. Detail desain untuk elektrikal pembangkit                       
                                                                      
   c. Detail desain konstruksi sipil                                  
   d. Detail desain gambar dan tipe peralatan sistem jaringan distribusi listrik dan
                                                                      
     instalasi rumah                                                  
   e. Analisa biaya untuk pembangunan PLTMH                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pelaporan                                                             
   Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :  
                                                                      
   a. Laporan Pendahuluan (Tahap Konsepsi Perancangan, Minggu ke-2)   
     berisi tentang persepsi dan pemahaman terhadap kerangka acuan kerja, alur
                                                                      
     pikir kegiatan dan metodologi kegiatan.                          
                                                                      
   b. Laporan Interim/Antara (Tahap Pengembangan Rancangan, Minggu ke-6)
     berisi tentang hasil pekerjaan investigasi lapangan.             
                                                                      
   c. Laporan Final/Akhir (Tahap Rancangan Detail, Minggu ke-10)      
     berisi seluruh hasil kegiatan Studi Kelayakan (FS) dan Detail Engineering
                                                                      
     Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten
                                                                      
     Landak dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana
     ditentukan dalam lingkup kegiatan.