| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | CV. MUTIARA TIMUR KONSULTAN tidak memenuhi nilai ambang batas kualifikasi teknis |
| 0031921950701000 | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | |
| 0027122241701000 | - | - | |
| 0950577684704000 | - | - | |
| 0015198880701000 | - | - | |
CV Bangun Jaya Khatulistiwa | 09*7**8****07**0 | - | - |
| 0026824698701000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI (PENGAWASAN)
UNTUK PEKERJAAN :
PENGAWASAN RENOVASI KAWASAN WATERFRONT SAMBAS
TAHAP 2
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
Program : Penataan Bangunan Dan Lingkungannya
Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Lingkungan Di Kawasan Strategis Daerah
Provinsi Dan Lintas Daerah Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan : Penataan Bangunan Dan Lingkungan
Pekerjaan : Pengawasan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas Tahap 2
Metode Pemilihan : Seleksi Dua File Kualitas dan Biaya (Kontrak Waktu Penugasan)
Pagu Anggaran : Rp200.000.000
(Dua Ratus Juta Rupiah)
HPS : Rp199.484.000
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah)
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
Waktu Pelaksanaan : 4 (Empat) Bulan atau setara 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
Cara Pembayaran : Termin
Uang Muka : Diberikan
Lokasi : Kabupaten Sambas
Target / Sasaran : Tersedianya Jasa Konsultan Pengawasan dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggungjawabkan baik ditinjau dari aspek arsitektural, struktural, mekanikal dan
elektrikal, tata lingkungan maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan
pelaksanaan kegiatan pembangunan terpenuhi dengan teratur dan tercapainya tingkat
umur konstruksi bangunan sesuai umur rencana agar terhindar dari kendala dan
permasalahan selama masa pelaksanaan konstruksinya, dengan memperhatikan :
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
dalam kontrak pekerjaan konstruksi.