| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015638661701000 | Rp 298,820,880 | 73.51 | - | |
PT Wiratek Solusi Asia | 09*5**6****67**0 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi pada tanggal 17 Juli 2023 |
| 0840897136642000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi pada tanggal 17 Juli 2023 | |
| 0032006702015000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi pada tanggal 17 Juli 2023 | |
| 0430178665542000 | - | - | Nilai unsur sumber daya manusia dibawah ambang batas unsur sumber daya manusia yang dipersyaratkan di lembar kriteria evaluasi kualifikasi dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0030270318701000 | - | - | 1) Tidak menawarkan : a. Ijin Usaha Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya; b. keterangan domisili yang masi berlaku; 2) masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsultansi Non Konstruksi Bidang Telematika Sub-Bidang Aplikasi/Perangkat Lunak (Kode 1.03.05) kualifikasi usaha kecil sudah habis. | |
| 0013307335005000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi pada tanggal 17 Juli 2023 | |
| 0955221122603000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi pada tanggal 17 Juli 2023 | |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi pada tanggal 17 Juli 2023 |
| 0805022373541000 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi pada tanggal 17 Juli 2023 | |
| 0722913894701000 | - | - | - | |
| 0033025453701000 | - | - | - | |
| 0948843297707000 | - | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | - | |
CV Invotech | 09*5**8****07**0 | - | - | - |
| 0434460234071000 | - | - | - | |
| 0429986706701000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL ASET TAK BERWUJUD-SOFTWARE
(SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT)
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Latar Belakang 1. Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa
Badan Publik wajib membangun dan mengembangkan sistem
informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik
secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
2. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa salah satu
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan
dasar adalah penataan ruang. Urusan pemerintahan wajib
adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
semua daerah, sementara pelayanan dasar adalah pelayanan
publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara;
3. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa
salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha adalah
kesesuaian kegiatan pemanfatan ruang, yaitu kesesuaian
rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha terhada rencana tata
ruang;
4. Pasal 232 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menyatakan bahwa
salah satu bentuk pembinaan penataan ruang adalah
pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan
ruang yang berkualitas, mutakhir, efisien, dan terpadu melalui
penyediaan basis data dan informasi bidang penataan ruang
dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik;
5. Mendukung peraturan perundang-undangan dan kebijakan,
antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
c. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data;
d. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
e. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 119 Tahun
2019 tentang Satu Data;
6. Menyikapi hal di atas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2023 melaksanakan
Program Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah
Provinsi, Sub Kegiatan Sistem Informasi Penataan Ruang.
2. Maksud dan Maksud pekerjaan yaitu memudahkan akses data dan informasi
Tujuan sebagai suatu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di
bidang penataan ruang.
Tujuan pekerjaan yaitu mengembangkan sistem informasi
penataan ruang (Sitarung) Provinsi Kalimantan Barat yang
berkualitas, mutakhir, efisien, dan terpadu.
3. Sasaran Sasaran pekerjaan yaitu:
a. Tersedianya akses yang memudahkan para pemangku
kepentingan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam
penataan ruang provinsi;
b. Tersedianya akses yang memudahkan para pemangku
kepentingan dan masyarakat untuk memperoleh informasi
awal tentang arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
c. Terintegrasinya Sitarung Kalbar dengan sistem informasi
sejenis baik di tingkat pusat maupun daerah.
4. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan terdiri atas 3 (tiga) tahap berikut:
1. Persiapan, antara lain:
a. melakukan asistensi ke Dinas PUPR Provinsi untuk
memperoleh data/informasi awal dan arahan-arahan
pokok terkait pelaksanaan pekerjaan;
b. melakukan kajian awal terhadap data dasar, standar teknis,
studi terdahulu, dan dasar hukum khususnya sistem
informasi penataan ruang atau Geoportal
kementerian/lembaga dan daerah lainnya. Setelah itu,
melakukan rancang awal model fitur, menu/konten, dan
tata letak (layout) Sitarung Kalbar;
c. menyusun rencana kerja rinci, metodologi pendekatan,
daftar kebutuhan data/informasi/peta, dan perangkat
survei;
2. Kompilasi dan Pengolahan Data; dan
3. Pengembangan Sitarung Kalbar dan penyusunan
manual/petunjuk operasi.
Catatan:
Sitarung Kalbar menggunakan ArcGIS Online GIS Professional Basic
User Type Annual Subscription (lisensi dari ESRI Indonesia).