| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029045168701000 | Rp 1,999,000,000 | - | |
| 0012038345702000 | Rp 1,812,221,286 | 1. Memperhatikan :…. A) --Ketetapan Lembar Persetujuan Dokumen Penambahan Persyaratan oleh Pengguna Anggaran, terhadap ketetapan dari Spesifikasi Teknis Persyaratan PPK bertindak selaku Pengguna Jasa (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.Prov.Kalbar), diantaranya untuk Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan (EXCAVATOR), dilengkapi -- Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dan Dinas yang berwenang (min. masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Sama Dengan Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran pada Tahap Jadwal di Aplikasi SPSE) ),dengan memperhatikan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut dalam : ----1). Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian: a. pertama; b. berkala; c. khusus; dan d. ulang. ----2). Pasal 181 --*Ayat (1) Surat keterangan yang diterbitkan wajib berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian*---. Ayat (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3. B) Yang selanjutnya menjadi pemenuhan persyaratan tambahan serta kriteria evaluasi Dokumen Teknis Tambahan (EXCAVATOR) dalam ketetapan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, pada BAB.LDP. –( EXCAVATOR), dilengkapi -- Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Dinas yang berwenang untuk menyelenggarakan urusan dalam pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan pesawat angkut (minimal masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran pada SPSE))—------- -- B) 2. ---Hasil Evaluasi----Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Yang Disampaikan dan Diupload serta telah ter-enkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE, dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Tambahan, Peserta Tender ---Tidak Menyampaikan/Tidak Melengkapi---Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dari DINAS YANG BERWENANG (min. masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Sama Dengan Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran pada Tahap Jadwal di Aplikasi SPSE): 1) Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 untuk ((EXCAVATOR)) dari Dinas Yang menyelenggarakan urusan dalam pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan pesawat angkut, 2) Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 untuk (EXCAVATOR dengan Masa Berlaku (min. masa berlaku sama dengan Tanggal / Bulan / Tahun Terhitung Sama Dengan Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen Penawaran pada Tahap Jadwal di Aplikasi SPSE yaitu : ---- Min.Masa Berlaku Sampai dengan Tgl. 6 Oktober 2023.---------------Sedangkan Dokumen Kelengkapan Excavator Yang Disampaikan adalah Sertifikat Operator K3 Excavtor dan Tidak Sesuai/Bertentangan dengan Kriteria Dokumen Tambahan -(Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dari Dinas yang berwenang untuk menyelenggarakan urusan dalam pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan pesawat angkut)-- --------------------- ----------------------- 2. Daftar Peralatan Utama Yang Menerangkan Jumlah dan Jenis Peralatan Beserta Bukti Kepemilikan Peralatan Untuk Jenis Peralatan Yang disampaikan, Kurang Dari Yang Dipersyaratan dalam LDP yang mengacu dalam Adendum Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, Nomor: 000.3.1/141.04/POKJA5.BK-T/DIKBUD/2023/BPBJ.ADENDUM.II, Tgl 1 Oktober 2023, (BAB.IKP.No.13.7.Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada SPSE (apabila ada).) | |
| 0839294014705000 | Rp 1,932,800,000 | Berdasarkan Penyampaian Surat Undangan Untuk Menghadiri Undangan Klarifkasi terhadap permintaan keterangan dan mengisi Pertanyaan Dalam Permintaan Pertanggungjawaban Isian Keterangan Klarifikasi diantaranya keterangan ataupun konfirmasi dalam Isian pada Pertanggungjawaban Permintaan Keterangan Klarifikasi bagi (Para Pihak Terklariifkasi, Personel Manajerial dan Pemberi Sewa ALat) untuk Status Keterikatan/Masih digunakan pada Paket Pekerjaan Konstruksi lainya/Jasa Konsultansi Konstruksi lainnya, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan diberikan, Peserta Tender tidak menghadiri dan mengkonfirmasi untuk menghadiri memberikan keterangan klarifikasi seputar hal-hal yang telah diminta dalam Surat Undangan, memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP) No.28.12: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol) f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.. | |
PT . Narecha Putra Prakarsa | 04*9**0****01**0 | - | - |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0020509527705000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0402849442701000 | - | - | |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0936569318703000 | - | - | |
| 0025165572701000 | - | - | |
| 0028338390702000 | - | - | |
| 0023735038704000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0603243239707000 | - | - | |
| 0027647288701000 | - | - | |
CV Putra Filly | 03*6**1****05**0 | - | - |
| 0748417391702000 | - | - | |
CV Gunung Intan | 00*1**4****26**0 | - | - |
| 0764283099701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
| 0014055909706000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0020862850705000 | - | - | |
| 0025167404701000 | - | - | |
| 0020748117702000 | - | - | |
| 0014066898705000 | - | - | |
| 0012351292648000 | - | - | |
| 0941957573707000 | - | - | |
PT Sintesis Selaras Sinergi | 08*3**2****09**0 | - | - |
| 0314993213214000 | - | - | |
| 0625933395704000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0768871964701000 | - | - | |
| 0662700343705000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT SYARAT TEKNIS
UMUM
1. URAIAN KEGIATAN
1.1 Lingkup Kegiatan
Pekerjaan : PERENCANAAN PEMBANGUNAN SMA NEGERI 04 LANDAK
Lokasi : KABUPATEN LANDAK
Tahun Anggaran : 2022
1.2 Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan , Kontraktor harus menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen, vibrator, pompa air, mesin las, alat-alat
pengangkut, mesin giling dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3 Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Acuan Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan, ataupun
Addendum dokumen lelang (jika ada), serta mengikuti petunjuk dan keputusan
Konsultan Pengawas.
2. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN.
2.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahan sebagi berikut :
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden voor De Uitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV)
1941.
c. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
d. Tata cara pengadukan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
e. Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal SNI 03-2834-1992 ( SK
SNI T-15-1990-03)
f. Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi SNI 03-2410-1991
g. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F
h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961.
i. Peraturan Muatan Indonesia (PMI) 1970.
j. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja sesuai
SN 03-3990-1995.
k. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat.
l. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (1) tersebut di atas berlaku
dan mengikat pula :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing)
UMUM-1| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 July 2024 | Peningkatan Jalan Tunang (Simpang Sabaka) - Ansolok | Kab. Landak | Rp 8,762,791,999 |
| 21 May 2019 | Lanjutan Pembangunan Jembatan Kerangka Baja Desa Nanga Kelampai Kec. Tumbang Titi | Kab. Ketapang | Rp 7,275,000,000 |
| 22 May 2023 | ,Pembangunan Smpn 4 Bengkayang | Kab. Bengkayang | Rp 5,170,000,000 |
| 9 September 2025 | Peningkatan Jalan Nahaya - Simpang Amboyo Selatan | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 5,000,000,000 |
| 7 February 2020 | Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Ruas Bts. Kec. Siding/Seluas - Bts.Kec Sekayan/Entikong | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,249,300,000 |
| 4 August 2015 | Peningkatan Jalan Kridasana | ULP Pemerintah Kota Singkawang | Rp 2,214,000,000 |
| 7 October 2017 | Pembangunan Dusun Tabik Desa Jelimpo Kec. Jelimpo | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,800,000,000 |
| 11 August 2017 | Peningkatan Jalan Mengkunyit - Munsareh | Pemerintah Daerah Kabupaten Landak | Rp 1,700,000,000 |
| 3 April 2020 | Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Senakin Desa Senakin Kec. Sengah Temila | Kab. Landak | Rp 1,425,000,000 |
| 25 August 2016 | Pembangunan Jalan Lingkungan Ds. Tenguwe Kec. Kuala Behe | Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Landak | Rp 1,350,000,000 |