| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210592101701000 | Rp 1,887,327,864 | - | |
| 0024399172705000 | Rp 1,982,635,909 | - | |
| 0025167743701000 | - | - | |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0012351292648000 | - | - | |
| 0029245107915000 | Rp 1,759,680,000 | (I. TIDAK TERDAPAT INFORMASI/KETERANGAN/TIDAK MENYAMPAIKAN…(DOKUMEN OTENTIK)..Untuk DATA KUALIFIASI..pada ---LAMPIRAN NIB PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO….KHUSUS DATA KANTOR CABANG ADMINISTRASI CV. GRAHA UTAMA.,… sebagaimana informasi Dalam Akta Pembukaan Cabang /Perwakilan Perseroan Komanditer “CV. GRAHA UTAMA” No.86, tanggal 10 Agustus 2023,)…..---- 1. Berdasarkan Hasil Verifikasi pada SIKaP - Sistem Informasi Kinerja Penyedia (lkpp.go.id), CV. GRAHA UTAMA Yang Menyampaikan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran dengan Alamat (URANUS RAYA BLOK B NO. 65 TELAGAWARU LABUAPI LOMBOK BARAT) (NPWP. 02.885.093.1-801.000) adalah STATUS KANTOR PUSAT Yang Bertindak Sebagai Peserta Tender, Memperhatikan dan mempertimbangkan ketetapan Dokumen Pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada ----BAB V LDK, no. 10. Dalam hal Peserta Tender Diwakili Oleh Kepala Cabang Perusahaan/Perusahaan Cabang dalam hal Klarifikasi/Pembuktian maka berlaku Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) Dalam hal Peserta dengan Status Perusahaan adalah Kantor Pusat sebagaimana dalam mendaftar dan Menyampaikan Data Kualifikasi serta Dokumen Penawaran pada Tender Pekerjaan ini, maka kedudukan Kantor Cabang/Kepala Cabang ..HANYA BERTINDAK… sebagai : a. -----Perwakilan dari Kantor Pusat dengan kuasa/penugasan dari Direksi/Direktur dan bersifat tidak dalam bentuk pengalihan/melepas tanggung jawab dari Tanggung Jawab Kantor Pusat DALAM HAL MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN/KLARIFIKASI, APABILA DIREKSI/DIREKTUR SEDANG DALAM BERHALANGAN HADIR ;------ b. -------Kehadiran pada undangan klarifikasi dan pembuktian oleh Kantor cabang/Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat dibuktikan dengan DOKUMEN OTENTIK seperti …..(adanya penyampaian dokumen pembukaan kantor cabang sesuai domisili administrasi pekerjaan, BESERTA….. ----TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERIZIANAN USAHA KANTOR PUSAT TERHADAP SEBAGAIMANA DIATUR PADA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG PERIZINAN….);------- c. ------Untuk Peserta Tender yang diwakiliki oleh kepala cabang perusahaan dalam menghadiri klarifikasi dan pembuktian berlaku “Akta Pendirian Cabang yang mana didalamnya memuat kalimat sebagai berikut di dalam akta pendirian dan atau perubahan cabang/perwakilan perusahaan bahwa semua permasalahan Administrasi, Keuangan termasuk Hutang Piutang, Hukum dan Lain-lain berlaku juga dan menjadi tanggung jawab untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan”. Dengan memperhatikan dan diperkuat pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4 (Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan);------- ----------------------------- 2. Berdasarkan Penyampaian Dokumen/Data Kualifikiasi Yang diusulkan/disampaikan oleh CV. GRAHA UTAMA selaku terhadap : a. Adanya Penyampaian pada Data Kualifikasi untuk menguasakan dan melimpahkan kepada Penerima Kuasa yaitu KANTOR CABANG CV. GRAHA UTAMA, berdasarkan Akta Pembukaan Cabang /Perwakilan Perseroan Komanditer No.86, tanggal 10 Agustus 2023, selaku Penerima Kuasa Pimpinan Cabang/Perwakilan Perseroan Komanditer a.n. Inisial (RA) sebagai pengurus dalam melaksanakan Kekuasaan/Tugas-Tugas pada CV.GRAHA UTAMA Cabang Wilayah Kerja Seluruh Kalimantan sebagaima Infromasi dan Ketentuan yang tercantum dalam Akta Pembukaan Cabang /Perwakilan Perseroan Komanditer dimaksud :------------------------------------- b. Adanya Pengalihan Sanksi DAN Tanggung Jawab dari Kantor Pusat CV. GRAHA UTAMA Bertindak Sebagai Peserta Tender Menyampaikan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran dengan Alamat (URANUS RAYA BLOK B NO. 65 TELAGAWARU LABUAPI LOMBOK BARAT) (NPWP. 02.885.093.1-801.000) Kepada –PIMPINAN CABANG/PEWAKILAN a.n. Inisial (RA) ---Apabila Adanya Penyimpangan/Menyimpang sebagaimana dalam Ringkasan Yang Tercantum Dalam Penjelasan pada Akta Pembukaan Cabang /Perwakilan Perseroan Komanditer dimaksud,berbunyi ---Segala kekuasaan seperti tersebut di atas diberikan dengan kewajiban kepada Pimpinan Cabang dan atau Perwakilan untuk memenuhi Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Komanditer, segala undang-undang dan-------peraturan-peratuan maupun petunjuk dari yang berwajib tanpa ada hak untuk menyimpang dar padanya dan BILA KETENTUAN INI DILANGGAR MAKA SEGALA TAGGUNG JAWAB DIPIKUL OLEH PIMPINAN CABANG DAN/ATAU PEWAKILAN PERSEROAN KOMANDITER YANG DIANGKAT TERSEBUT SECARA PRIBADI------------- --------------------------------- 3. Berdasarkan penjelasan dalam (angka.1 dan angka 2) dimaksud, Maka telah bertentangan/mengingkari/melangar : a. Ketentuan dan Instruksi Yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, yang ditegaskan dan diatur pada BAB.Instruksi Kepada Peserta/Penyedia (BAB.IKP) : 1) BAB.IKP.22.1.d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.-------- 2) BAB.IKP. 22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas.------------ 3) BAB.IKP.25.9. Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh PEMIMPIN/DIREKTUR PERUSAHAAN atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN.-------- ------------------------------------- b. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4…(SANKSI DAFTAR HITAM YANG DIKENAKAN KEPADA KANTOR CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN BERLAKU JUGA UNTUK KANTOR CABANG/PERWAKILAN LAINNYA DAN KANTOR PUSAT PERUSAHAAN)..dan sebagaimana ketentuan DOKUMEN PEMILIHAN TENDER PEKERJAAN INI : 1) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 22.1. Pakta Integritas berisi pernyataan : d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. No. 22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas………… 2) Pada BAB Instruksi Kepada Penyedia (IKP) No. 25. 4.d.5). data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka perusahaan/penyedia bersedia dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…………….. 4. Dokumen Autentik/Otentik Status Kantor Cabang Berdasarkan penjelasan (Angka 1, dan Angka 3) dimaksud yang memenuhi terhadap BAB V LDK, no. 10 untuk Kriteria Evaluasi Dokumen Penawaran/Data Kualifikasi pada Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, yang berkesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Perizinan Usaha diantaranya :…----------------- 1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana dijelaskan pada: Pasal 187 Ayat (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif. Pasal 191 : • Ayat (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit: a. alamat kantor cabang administrasi; b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi; dan c. penanggung jawab kantor cabang administrasi. • Ayat (2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi. • AYAT (3) PENDAFTARAN KANTOR CABANG ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITERBITKAN MELALUI SISTEM OSS SEBAGAI LAMPIRAN NIB………… -------------------------------------------------------------------- 2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagaimana dijelaskan pada: Pasal 51 : • Ayat (1) Perusahaan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif. • Ayat (2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan melalui sistem OSS. • AYAT (3) PENDAFTARAN KANTOR CABANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DITERBITKAN MELALUI SISTEM OSS SEBAGAI LAMPIRAN DARI NIB --------------------------- Pasal 52 : • Ayat (1) Pelaku Usaha dalam membuka Kantor Cabang menyampaikan permohonan dengan kelengkapan data pada sistem OSS berupa: a. alamat Kantor Cabang; dan b. penanggung jawab Kantor Cabang. • Ayat (2) Dalam hal Kantor Cabang lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi Kantor Cabang. • Ayat (3) Dalam hal Kantor Cabang memerlukan pembangunan/konstruksi, Pelaku Usaha melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -------------------------------------------------------- 3) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dijelaskan pada: Pasal 30 : • Ayat (7) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. • AYAT (8) DATA KANTOR CABANG ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (7) MENJADI BAGIAN DARI LAMPIRAN NIB • Lampiran II (Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021), halaman 222 ..(FORMAT LAMPIRAN NIB KEGIATAN KANTOR CABANG ADMINISTRASI)… ------------------------------------------------------------------------------- 5. Terhadap Pengesahan Untuk Form Surat Perjanjian Sewa Alat untuk Kriteria Evaluasi Tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini, Yang ditandatangi dan disahkan Oleh a.n. Inisial (RA) bertindak Selaku Direktur Cabang CV. GRAHA UTAMA dengan Peralatan Status Sewa, yang selanjutnya telah dienkripsi dengan sistem pengaman dokumen Pada Aplikasi SPSE dan menjadi Dokumen Penawaran Teknis Berdasarkan Penjelasan (Angka 1, Angka 2, Angka 3 dan Angka 4), Tidak Sesuai dan bertentangan dengan Kriteria Evaluasi Dokumen Kualifikasi BAB V LDK dan Dokumen Teknis | |
| 0969259936707000 | Rp 1,759,680,000 | Sebagaimana telah dilaksanakan Klarifkasi kepada Pihak Perwakilan Peserta Tender, pada saat menghadiri undangan klarifikasi, dengan kesimpulan : 1. Terhadap Dokumen Penawaran Teknis Diantaranya Untuk Peralatan Utama (Dump Truck dan Excavator) Status Sewa dengan a.n. Inisial Perusahaan Pemberi SEWA (PT.PBB), serta Terhadap legalitas Bukti Kepemilikan Peralatan Status Sewa dan Dokumen Evaluasi Teknis Tambahan (EXCAVTAOR, yang dilengkapi -- Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instansi dari Dinas Penerbit Yang yang berwenang) Sesuai dengan kesempatan waktu yang telah ditentukan dan diberikan serta telah disepakati, Pihak Perwakilan Peserta Tender tidak dapat menanggapi dan memberikan keterangan seputar hal-hal lebih lanjut terhadap Keraguan Yang Telah Disampaikan melalui Klarifikasi Secara Tertulis.----------- 2. Lembar Pengesahaan Dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan a.n. Inisial Perusahaan Pemberi SEWA (PT.PBB) Yang Telah Diupload dan telah Ter-Enkripsi Melalui pengaman dokumen dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Peserta , Berdaarkan hasil perbandingan dengan Dokumen Surat Perjanjian Sewa Yang dibawa pada saat klarifikasi telah Mengubah Substansi Pengesahan dan/atau Tandatangan Yang Telah Diupload dan telah Ter-Enkripsi Melalui pengaman dokumen dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Peserta, ----------- --------------- 3. Hasil Kesimpulan berdasarkan penjelsan klarifikasi pada Angka 1 dan Angka 2, dengan memperhatikan ketetapan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, dalam BAB. Instruksi Kepada Peserta/Penyedia : a. BAB.IKP.No.28.2. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan DATA YANG DIUNGGAH (UPLOAD) DALAM SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan); b. BAB.IKP.No.28.12.b.2).d.Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan Peserta/Pihak Lain. yang berwenang. Dalam klarifikasi, PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN MENGUBAH SUBSTANSI PENAWARAN; c. BAB.IKP.No.28.12.b.2).f.Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; ------------- | |
| 0625933395704000 | Rp 1,860,000,000 | Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Yang Telah Diupload dan telah Ter-Enkripsi Melalui pengaman dokumen dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Bagi Peserta, diantaranya Identitas Jenis Peralatan Status Sewa (1 Unit Dump Truck, No.Kendaraan, No Regis Uji Kir, dengan Pihak pemberi sewa a.n. Inisial Perusahaan .CV.MNA) Telah digunakan oleh Peserta Tender CV. TRISUNG JAYA MAKMUR dan telah ditetapkan sebagai Pemenang pada Tender Pembangunan (DAU) SMAN 3 Kayan Hilir (Konsolidasi) TA.2023, dengan memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Peserta/Penyedia (BAB.IKP.32.6). Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka: a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; | |
| 0747791259701000 | Rp 1,759,680,000 | Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Yang Telah Diupload dan telah Ter-Enkripsi Melalui pengaman dokumen dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Bagi Peserta, diantaranya Pihak Perushaan Pemberi Sewa a.n. Inisial Perusahaan (PT.BS) berdasarkan Keterangan Objek dan Substansi dalam Informasi Surat Perjanjian Sewa Peralatan diantaranya Jumlah Peralatan untuk Berjenis Dump Truck, Pihak Perusahaan Pemberi Sewa Alat dalam Keterangan Tabel hanya menyewakan sejumlah “ 1 UNIT” “Dump Truck”, sehingga berkesesuian dengan Pengesahan antar Para Pihak dalam Keterangan Objek dan Substansi Surat Perjanjian Sewa Peralatan dimakasud dengan bukti kepemilikan Sewa untuk jumlah unit yang telah disepakati adalah berjumlah “1 Unit” “Dump Trcuk”, sebagaimana memperhatikan ketetapan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, dalam BAB. Instruksi Kepada Peserta/Penyedia :------------ a. BAB.IKP.No.28.2. Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan DATA YANG DIUNGGAH (UPLOAD) DALAM SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan penawaran yang disampaikan); b. BAB.IKP.No.28.12.b.2).b). Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP---(JUMLAH PERALATAN YANG TELAH DITETAPKAN DALAM LDP BERJUMLAH 2 UNIT DUMP TRUCK)--, dengan ketentuan: (1).(c). Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan SURAT PERJANJIAN SEWA harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.---------------- | |
| 0012484770701000 | - | - | |
| 0822920492703000 | - | - | |
| 0817620875701000 | - | - | |
| 0027654326701000 | - | - | |
| 0027648187701000 | - | - | |
| 0029910080701000 | - | - | |
| 0025165572701000 | - | - | |
| 0015915135701000 | - | - | |
Prima Mandala | 07*0**4****01**0 | - | - |
| 0847372554701000 | - | - | |
| 0404058125702000 | - | - | |
| 0812586436704000 | - | - | |
| 0017816471701000 | - | - | |
| 0432166460701000 | - | - | |
| 0603243239707000 | - | - | |
| 0022607345703000 | - | - | |
| 0764283099701000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0023735038704000 | - | - | |
Prasandha Saputra | 00*6**1****02**0 | - | - |
| 0615610565701000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0016676413704000 | - | - | |
| 0704313493702000 | - | - | |
| 0027647288701000 | - | - | |
| 0012484515704000 | - | - | |
| 0014055909706000 | - | - | |
Batara Sakti, CV | 0032784563701000 | - | - |
| 0748417391702000 | - | - | |
| 0030272272701000 | - | - | |
| 0025168022701000 | - | - | |
| 0726610736701000 | - | - | |
CV Gunung Intan | 00*1**4****26**0 | - | - |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0014066898705000 | - | - | |
| 0020862850705000 | - | - | |
CV Eftychia | 05*9**2****04**0 | - | - |
| 0020748117702000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0845954668703000 | - | - | |
| 0027652130701000 | - | - | |
| 0843092412704000 | - | - | |
PT Sintesis Selaras Sinergi | 08*3**2****09**0 | - | - |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0954586368701000 | - | - | |
| 0941957573707000 | - | - | |
| 0768871964701000 | - | - | |
| 0662700343705000 | - | - | |
PT . Narecha Putra Prakarsa | 04*9**0****01**0 | - | - |
| 0818638637701000 | - | - | |
| 0033079203701000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0025167404701000 | - | - | |
| 0402849442701000 | - | - |