| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0946767928702000 | Rp 745,911,140 | - | |
| 0023822190702000 | Rp 794,438,169 | - | |
| 0032962532702000 | Rp 799,828,800 | - | |
| 0025167743701000 | - | - | |
PT . Narecha Putra Prakarsa | 04*9**0****01**0 | - | - |
| 0711262154702000 | Rp 839,022,823 | Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. | |
CV Borneo Raya Kontraktor | 06*5**6****01**0 | Rp 799,828,700 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.1/127.01/POKJA2.BK-T/DIKBUD/2023/ BPBJ tanggal 26 September 2023 BAB. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Peralatan Dump Truck Kapasitas Minimal JBB 7.500 kg Jumlah 1 Unit, CV. Borneo Raya Kontraktor Menawarkan Peralatan Dump Truck Kapasitas 7.000 kg Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Nomor : 07/SPSP//X/2023 Tanggal 4 Oktober 2023 antara Tan Soe Eng dan CV. Borneo Raya Kontraktor, sesuai Data Surat Hasil Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang diupload JBB 7.000 kg, sehingga kapasitas peralatan yang ditawarkan Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan |
| 0026627810702000 | Rp 848,822,258 | Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. | |
| 0943224865703000 | Rp 937,785,409 | Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. | |
| 0015495179701000 | Rp 828,973,774 | Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. | |
| 0012484515704000 | Rp 799,828,800 | Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. | |
| 0027647288701000 | Rp 791,500,853 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.1/127.01/POKJA2.BK-T/DIKBUD/2023/ BPBJ tanggal 26 September 2023 BAB. V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi 5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan : SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan : untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada peserta bahwa peserta masih memiliki pekerjaan yang sedang dikerjakan melebihi 5 (lima) paket, sehingga Kualifikasi yang disampaikan CV. Firdaus Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0020748216702000 | Rp 878,335,570 | Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. | |
| 0817620875701000 | - | - | |
| 0026320036706000 | - | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - | - |
| 0022607345703000 | - | - | |
| 0936569318703000 | - | - | |
| 0025165572701000 | - | - | |
CV Gunung Kote | 04*0**4****02**0 | - | - |
| 0860545888704000 | - | - | |
| 0748950995705000 | - | - | |
| 0905815114704000 | - | - | |
| 0812586436704000 | - | - | |
| 0432166460701000 | - | - | |
| 0023735038704000 | - | - | |
| 0603243239707000 | - | - | |
| 0032885311701000 | - | - | |
| 0704313493702000 | - | - | |
| 0764283099701000 | - | - | |
| 0748417391702000 | - | - | |
| 0025167404701000 | - | - | |
| 0023824840702000 | - | - | |
| 0903652394701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
| 0032784902701000 | - | - | |
| 0854861713701000 | - | - | |
| 0016673022701000 | - | - | |
| 0020862850705000 | - | - | |
| 0020748117702000 | - | - | |
| 0030272272701000 | - | - | |
| 0661169664702000 | - | - | |
| 0032378721701000 | - | - | |
| 0026623066702000 | - | - | |
| 0837788702702000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0969259936707000 | - | - | |
Jawai Abadi | 00*0**3****01**0 | - | - |
| 0916437528707000 | - | - | |
CV Nanda Putra | 00*6**2****02**0 | - | - |
| 0397527805701000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0816486112702000 | - | - | |
| 0941957573707000 | - | - | |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0625933395704000 | - | - | |
| 0394604946704000 | - | - | |
| 0768871964701000 | - | - | |
CV Dhilan Sakti | 07*7**8****06**0 | - | - |
| 0014066898705000 | - | - | |
| 0020746152702000 | - | - | |
| 0933409096707000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0402849442701000 | - | - |
PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN
SMAN 2 PEMANGKAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat
Pekerjaan : Penataan Halaman dan Lingkungan SMAN 2 Pemangkat
SubPekerjaan :
1. Pembangunan Saluran
2. Pembangunan Jembatan
3. Pembangunan Jalan Akses
4. Penataan Halaman
Lokasi : SMAN 2 Pemangkat, Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat,
Kabupaten Sambas Kalimantan Barat
Tahun Angaran : 2023
BAB I
I. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi setelah pekerjaan
selesai dengan bobot realisasi mencapai 100 % (seratus persen) atas persetujuan Direksi
termasuk perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada bangunan yang dikerjakan
dan pembersihan lokasi.
1.2 Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan harus
menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang memadai sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3 Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
rencana kerja dan syarat-syarat ( RKS ), gambar-gambar, Berita Acara Penjelasan serta
mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.
PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN
SMAN 2 PEMANGKAT
PASAL 2
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1 Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan dari produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian.
PASAL 3
GAMBAR – GAMBAR
Pada RKS ini dilampirkan antara lain :
3.1 Gambar Kerja :
Gambar konstruksi beserta detailnya, Gambar yang dipakai pada pelaksanaan tercantum dalam
Spesifikasi Khusus / Teknis.
PASAL 4
DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN
4.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-
syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya yaitu sebagai berikut :
a. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau algemene
Voorwaarden Voor De Witvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken ( AV ) 1941.
b. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PPKI ) 1961.
d. UU no.28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung
e. Perpres 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
f. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen
Pekerjaan Umum (Permen PU No.45 tahun 2007)
g. SNI 034433 1997 Spesifikasi Beton Siap Pakai
h. SNI 031972 1990 Uji Slump
i. SNI 031974 1990 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
j. SNI Beton 2847 : 2013
k. SNI Tulangan Beton 2052 : 2014
l. SNI 030691 1996 Paving Blok
m. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
4.2 Pada pelaksanaan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (2) tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula,
antara lain :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui oleh Konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi.
b. Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang penunjukan kontraktor.
PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN
SMAN 2 PEMANGKAT
f. Surat Perintah Kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang disetujui konsultan Pengawas dan atas
persetujuan Direksi.
PASAL 5
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
5.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
5.2 Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
5.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaannya
menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan Pengawas atas
persetujuan Direksi, dan kontraktor harus mengikuti keputusannya.
PASAL 6
JADWAL PELAKSANAAN
6.1 Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan, kontraktor wajib membuat rencana pelaksanaan
pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-Chart dan CURVA S .
6.2 Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas dan
atas persetujuan Direksi, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja
(SPK) diterima oleh kontraktor.
6.3 Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja sebanyak 4 ( empat ) rangkap kepada Direksi
Lapangan.
6.4 Konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor
berdasarkan rencana kerja tersebut.
PASAL 7
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
7.1 Di lapangan pekerjaan, kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut
Pelaksana Lapangan yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas
di lapangan tersebut ditujukan kepada pemberi tugas Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas.
7.2 Dengan adanya Pelaksana Lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab dari
sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.
7.3 Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
7.4 Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas Pelaksana
kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberi tahukan kepada
kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana pekerjaan.
PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN
SMAN 2 PEMANGKAT
PASAL 8
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada
kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan.
8.2 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan, kamar mandi dan WC serta air yang bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja
yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk menjaga
keamanan.
Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 9
SITUASI DAN UKURAN
9.1 SITUASI
Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
Kelalaian atau kurang telitinya Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan alasan tuntutan.
9.2 UKURAN
Ukuran satuan yang digunakan di sini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran-
ukuran untuk bahan bangunan tertentu yang dinyatakan dalam inci atau mm.
Peil (permukaan atas lantai) ditetapkan 0,00 adalah sama dengan muka lantai dasar
bangunan yang berada didekatnya atau menurut petunjuk dari Direksi.
Pengukuran dilakukan untuk Penentuan lokasi jembatan, jalan akses, pas. batu kali, ramp,
saluran, rigid beton dan lain-lain.
PASAL 10
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
10.1 Sebelum memulai pekerjaan,kontraktor wajib mengajukan request pekerjaan kepada konsultan
pengawas dan mendapatkan aproval (persetujuan) dari konsultan pengawas dan diketahui oleh
direksi.
10.2 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
10.3 Konsultan Pengawas berwenang mengetahui asal dan kondisi bahan dan kontraktor wajib
memberitahu dan menjelaskannya.
10.4 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan-bahan bangunan sebelum digunakan di
lapangan. Contoh-contoh ini harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
10.5 Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakainnya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN
SMAN 2 PEMANGKAT
10.6 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh Konsultan
Pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
10.7 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti sesuatu bahan lebih lanjut, Konsultan
Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan (Laboratorium)
yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan kontraktor
apapun hasil penelitian bahan tersebut.
PASAL 11
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
11.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib memintakan persetujuan kepada
Konsultan Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
11.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima surat
permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya / libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas, hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas
minta perpanjangan waktu.
11.3 Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
Adanya pekerjaan tambahan yang tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas / Bimbingan Teknik Pembangunan (BTP)
dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
PASAL 12
PEKERJAAN UNTUK MELINDUNGI KERUSAKAN
Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan:
Kontrol air di permukaan dan di bawah tanah selama masa pembangunan dan masa
pemeliharaan dengan jaminan. Lindungilah seluruh lapangan terhadap air yang menggenang,
yang mengalir yang dapat menimbulkan erosi, serta tanah longsor. Ini meliputi pembuatan
tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna
mencegah kerusakan atau dibawah tanah ditempat yang berdekatan, serta pengaruhnya terhadap
bangunan disekitarnya.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan termasuk kerusakan-
kerusakan bangunan dan infrastruktur disekitarnya akibat pelaksanaan proyek tersebut.
Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan belum siap tidak akan
dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan
yang mungkin.
PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN
SMAN 2 PEMANGKAT
PASAL 13
PERLENGKAPAN PELAKSANA DAN ADMINISTRASI TEKNIS PELAKSANA
Shop Drawing
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana.
b. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Pengawasan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Sarana Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-
masing anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan
dalam pekerjaan ini
b. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan Penyedia Jasa konstruksi akan dilaksanakan serta
jadwal kerja
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
Pengajuan Bahan Pekerjaan
a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan
sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
c. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik harus di
bawah Konsultan Pengawas / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
d. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
e. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas .
f. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana
g. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
standard of appearence.
h. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SP
KONSULTAN PENGAWAS turun
PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN
SMAN 2 PEMANGKAT
Transportasi
Penyedia Jasa harus menyediakan kendaraan untuk dipakai oleh Direksi dan stafnya pada
setiap waktu yang dikehendaki, seperti yang terdaftar dalam Spesifikasi Khusus untuk tugas
dinas, sekitar dan berhubungan dengan pekerjaan dalam kontrak ini.
Apabila menurut Direksi Lapangan kendaraan tersebut menjadi tidak bisa dipakai,
Penyedia Jasa harus menggantinya dengan tanpa penundaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan pengemudi yang baik serta semua keperluan lainnya
seperti bahan bakar, oli dan sebagainya dan harus menanggung biaya yang berhubungan
dengan jalannya, pemeliharaan, perijinan dan asuransi. Setelah selesainya pekerjaan
kendaraan tersebut dapat dikembalikan kepada Penyedia Jasa.
Kendaraan tersebut tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kecuali dengan ijin dari
Direksi Lapangan.
PASAL 14
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN KEMBALI
a. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing
di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa
lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan
lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 15
PERALATAN
Segera setelah penanda tanganan kontrak, Penyedia Jasa harus sudah memobilisasi peralatan
yang akan dibawa dan digunakan dilokasi pekerjaan kepada Direksi Lapangan, sesuai dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam daftar peralatan yang telah
disampaikan sebelumnya.
15. 1. Persyaratan Umum Tentang Peralatan, Perlengkapan dan Personel
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua Persyaratan dalam Kontrak.
Kontraktor diharuskan membuat Daftar Bahan dan Peralatan (checklist) sebelum
melaksanakan setiap jenis pekerjaan untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas. Peralatan dan perlengkapan yang digunakan harus benar-benar lengkap,
dapat beroperasi penuh, dan terpelihara dengan baik, secara mekanis berfungsi dengan
sempurna dan sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan proyek di site, sehingga
Kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan aman, dalam waktu yang tepat dan
efisien sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
Daftar peralatan dimaksud yang sudah diperhitungkan oleh Kontraktor dalam
penawarannya adalah jumlah peralatan minimum yang Kontraktor sediakan di site,
adanya daftar tersebut tidak berarti bahwa Pemberi Tugas mengakui bahwa jumlah
peralatan tersebut telah mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan, instruksi
penambahan peralatan sesuai perkembangan kebutuhan pelaksanaan lapangan yang
PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN
SMAN 2 PEMANGKAT
dikeluarkan Konsultan Pengawas untuk mencapai target pelaksanaan pekerjaan harus
telah diperhitungkan dalam pengajuan penawaran harga pekerjaan sehingga tidak dapat
diperhitungkan sebagai kerja tambah.
Peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini antara lain :
No. Jenis Kapasitas Minimal Jumlah
1. Dump Truck 3-4 M3 1 Unit
2. Concrete Mixer Minimal 0,3 M3 1 Unit
3. Concrete Vibrator Minimal 5 HP 1 Unit
4. Pompa Air Menyesuaikan 1 Unit
5. Alat Pertukangan : Menyesuaikan 1 Set
a. Cangkul
b. Benang
c. Patok Kayu
d. Cat putih
e. Palu
f. Gergaji
g. Waterpass
h. Ember
i. Meteran
j. Penggaris Siku
k. Sendok Semen
l. Selang Air
m. Kereta Sorong
n. Bar Cutter
o. Bar Bander
p. Tang
q. Pengki
r. Sekop
s. Dolak
t. Benang Nylon
15.2. Personel pelaksana proyek minimal yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini
antara lain :
1. Personil Manajemen Proyek
a. Pelaksana Lapangan
b. Quantity Engineer
c. Ahli K3
d. Drafter
e. Manager Keuangan
f. Logistik
g. Pengawas Lapangan + Dokumentasi
h. Administrasi
j. Satpam| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 September 2025 | Normalisasi/ Restorasi Sungai / Saluran Jalan Lirang Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 190,000,000 |
| 23 September 2025 | Normalisasi/ Restorasi Sungai / Saluran Jalan Ratu Sepudak Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang Kalimantan Barat | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 190,000,000 |
| 23 September 2025 | Normalisasi/ Restorasi Sungai / Saluran Kaliasin Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Kalimantan Barat | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 190,000,000 |
| 23 September 2025 | Normalisasi/ Restorasi Sungai / Saluran Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang Kalimantan Barat | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 190,000,000 |
| 23 September 2025 | Normalisasi/ Restorasi Sungai / Saluran Kopisan Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 190,000,000 |