Penataan Halaman Dan Lingkungan Sman 2 Pemangkat

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9442097
Status: Tender Ulang
Date: 29 September 2023
Year: 2023
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 999,786,000
Winner (Pemenang): CV Alief Wijaya
NPWP: 946767928702000
RUP Code: 42640293
Work Location: SMAN 2 Pemangkat - Sambas (Kab.)
Participants: 65
Applicants
Reason
0946767928702000Rp 745,911,140-
0023822190702000Rp 794,438,169-
0032962532702000Rp 799,828,800-
0025167743701000--
PT . Narecha Putra Prakarsa
04*9**0****01**0--
0711262154702000Rp 839,022,823Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
CV Borneo Raya Kontraktor
06*5**6****01**0Rp 799,828,700Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.1/127.01/POKJA2.BK-T/DIKBUD/2023/ BPBJ tanggal 26 September 2023 BAB. IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis 2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu Peralatan Dump Truck Kapasitas Minimal JBB 7.500 kg Jumlah 1 Unit, CV. Borneo Raya Kontraktor Menawarkan Peralatan Dump Truck Kapasitas 7.000 kg Berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Nomor : 07/SPSP//X/2023 Tanggal 4 Oktober 2023 antara Tan Soe Eng dan CV. Borneo Raya Kontraktor, sesuai Data Surat Hasil Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang diupload JBB 7.000 kg, sehingga kapasitas peralatan yang ditawarkan Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
0026627810702000Rp 848,822,258Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0943224865703000Rp 937,785,409Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0015495179701000Rp 828,973,774Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0012484515704000Rp 799,828,800Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0027647288701000Rp 791,500,853Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 000.3.1/127.01/POKJA2.BK-T/DIKBUD/2023/ BPBJ tanggal 26 September 2023 BAB. V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Persyaratan Kualifikasi 5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan : SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan : untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. Setelah dilakukan klarifikasi kepada peserta bahwa peserta masih memiliki pekerjaan yang sedang dikerjakan melebihi 5 (lima) paket, sehingga Kualifikasi yang disampaikan CV. Firdaus Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
0020748216702000Rp 878,335,570Tidak dievaluasi karena Pokja sudah memperoleh 3 (tiga) penawar dengan harga terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
0817620875701000--
0026320036706000--
CV Ranum Desya Perkasa
00*0**7****03**0--
0022607345703000--
0936569318703000--
0025165572701000--
CV Gunung Kote
04*0**4****02**0--
0860545888704000--
0748950995705000--
0905815114704000--
0812586436704000--
0432166460701000--
0023735038704000--
0603243239707000--
0032885311701000--
0704313493702000--
0764283099701000--
0748417391702000--
0025167404701000--
0023824840702000--
0903652394701000--
0026824847701000--
0927953489704000--
0032784902701000--
0854861713701000--
0016673022701000--
0020862850705000--
0020748117702000--
0030272272701000--
0661169664702000--
0032378721701000--
0026623066702000--
0837788702702000--
0633627757444000--
0969259936707000--
Jawai Abadi
00*0**3****01**0--
0916437528707000--
CV Nanda Putra
00*6**2****02**0--
0397527805701000--
0029428752701000--
0816486112702000--
0941957573707000--
0014533343701000--
0625933395704000--
0394604946704000--
0768871964701000--
CV Dhilan Sakti
07*7**8****06**0--
0014066898705000--
0020746152702000--
0933409096707000--
0029425444701000--
0402849442701000--
Attachment
PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN   
                                              SMAN 2 PEMANGKAT        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                              
                                                                      
     Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat
     Pekerjaan : Penataan Halaman dan Lingkungan SMAN 2 Pemangkat     
     SubPekerjaan :                                                   
                1.  Pembangunan Saluran                               
                2.  Pembangunan Jembatan                              
                3.  Pembangunan Jalan Akses                           
                4.  Penataan Halaman                                  
                                                                      
     Lokasi    : SMAN 2 Pemangkat, Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat, 
                Kabupaten Sambas Kalimantan Barat                     
                                                                      
     Tahun Angaran : 2023                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            BAB   I                                   
                                                                      
             I.  PERSYARATAN      TEKNIS   UMUM                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 1                                   
                        URAIAN PEKERJAAN                              
                                                                      
1.1  Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi setelah pekerjaan
     selesai dengan bobot realisasi mencapai 100 % (seratus persen) atas persetujuan Direksi
     termasuk perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada bangunan yang dikerjakan
     dan pembersihan lokasi.                                          
1.2  Sarana Bekerja                                                   
                                                                      
     Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan harus
     menyediakan :                                                    
     a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang memadai sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
     b. Alat-alat bantu seperti alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
       pelaksanaan pekerjaan di lapangan.                             
     c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
       akan dilaksanakan tepat pada waktunya.                         
                                                                      
1.3  Cara Pelaksanaan                                                 
     Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
     rencana kerja dan syarat-syarat ( RKS ), gambar-gambar, Berita Acara Penjelasan serta
     mengikuti petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.             
                                    PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN   
                                              SMAN 2 PEMANGKAT        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 2                                   
                      JENIS DAN MUTU BAHAN                            
                                                                      
2.1 Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan dari produksi dalam negeri sesuai dengan
    keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian.
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 3                                   
                        GAMBAR – GAMBAR                               
                                                                      
     Pada RKS ini dilampirkan antara lain :                           
3.1  Gambar Kerja :                                                   
     Gambar konstruksi beserta detailnya, Gambar yang dipakai pada pelaksanaan tercantum dalam
     Spesifikasi Khusus / Teknis.                                     
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 4                                   
                  DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN                          
                                                                      
4.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-
    syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
    perubahan dan tambahannya yaitu sebagai berikut :                 
    a. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau algemene
      Voorwaarden Voor De Witvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken ( AV ) 1941.
                                                                      
    b. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga kerja.
    c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PPKI ) 1961.             
    d. UU no.28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung                
    e. Perpres 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
    f. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen
      Pekerjaan Umum (Permen PU No.45 tahun 2007)                     
    g. SNI 034433 1997 Spesifikasi Beton Siap Pakai                   
    h. SNI 031972 1990 Uji Slump                                      
    i. SNI 031974 1990 Metode Pengujian Kuat Tekan Beton              
                                                                      
    j. SNI Beton 2847 : 2013                                          
    k. SNI Tulangan Beton 2052 : 2014                                 
    l. SNI 030691 1996 Paving Blok                                    
    m. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah setempat yang
      bersangkutan dengan permasalahan bangunan.                      
4.2 Pada pelaksanaan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (2) tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula,
    antara lain :                                                     
    a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi
                                                                      
      tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang diselesaikan oleh
      Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui oleh Konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi.
    b. Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).                         
    c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                             
    d. Berita Acara Penunjukan.                                       
    e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang penunjukan kontraktor. 
                                    PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN   
                                              SMAN 2 PEMANGKAT        
                                                                      
                                                                      
    f. Surat Perintah Kerja (SPK).                                    
    g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.                  
                                                                      
    Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang disetujui konsultan Pengawas dan atas
    persetujuan Direksi.                                              
                                                                      
                            PASAL 5                                   
                                                                      
                   PENJELASAN RKS DAN GAMBAR                          
                                                                      
5.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk
   tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
   (Aanwijzing).                                                      
5.2 Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), maka yang
   mengikat/berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
   gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
5.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaannya
                                                                      
   menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan Pengawas atas
   persetujuan Direksi, dan kontraktor harus mengikuti keputusannya.  
                                                                      
                            PASAL 6                                   
                      JADWAL PELAKSANAAN                              
                                                                      
6.1 Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan, kontraktor wajib membuat rencana pelaksanaan
   pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-Chart dan CURVA  S .
                                                                      
6.2 Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas dan
   atas persetujuan Direksi, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja
   (SPK) diterima oleh kontraktor.                                    
6.3 Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja sebanyak 4 ( empat ) rangkap kepada Direksi
   Lapangan.                                                          
6.4 Konsultan Pengawas atas persetujuan Direksi akan menilai prestasi pekerjaan kontraktor
   berdasarkan rencana kerja tersebut.                                
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 7                                   
                 KUASA KONTRAKTOR  DI LAPANGAN                        
                                                                      
7.1 Di lapangan pekerjaan, kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor atau biasa disebut
   Pelaksana Lapangan yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan di lapangan
   dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor. Penunjukan atau penugasan tenaga ahli yang bertugas
   di lapangan tersebut ditujukan kepada pemberi tugas Pengelola Teknis dan Konsultan Pengawas.
7.2 Dengan adanya Pelaksana Lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab dari
                                                                      
   sebagian maupun keseluruhan kewajibannya.                          
7.3 Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
   Pengawas, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
7.4 Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Konsultan Pengawas Pelaksana
   kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberi tahukan kepada
   kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana pekerjaan.    
                                    PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN   
                                              SMAN 2 PEMANGKAT        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 8                                   
                 JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA                        
                                                                      
8.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada
   kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi segala
   kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan.
8.2 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
                                                                      
   kesehatan, kamar mandi dan WC serta air yang bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja
   yang ada di lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk menjaga
   keamanan.                                                          
    Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
    kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.                  
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 9                                   
                                                                      
                       SITUASI DAN UKURAN                             
                                                                      
9.1 SITUASI                                                           
     Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya
      pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
     Kelalaian atau kurang telitinya Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
      mengajukan alasan tuntutan.                                     
                                                                      
                                                                      
9.2 UKURAN                                                            
     Ukuran satuan yang digunakan di sini semuanya dinyatakan dalam cm, kecuali ukuran-
      ukuran untuk bahan bangunan tertentu yang dinyatakan dalam inci atau mm.
     Peil (permukaan atas lantai) ditetapkan  0,00 adalah sama dengan muka lantai dasar
      bangunan yang berada didekatnya atau menurut petunjuk dari Direksi.
      Pengukuran dilakukan untuk Penentuan lokasi jembatan, jalan akses, pas. batu kali, ramp,
      saluran, rigid beton dan lain-lain.                             
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 10                                  
           SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN                   
                                                                      
10.1 Sebelum memulai pekerjaan,kontraktor wajib mengajukan request pekerjaan kepada konsultan
     pengawas dan mendapatkan aproval (persetujuan) dari konsultan pengawas dan diketahui oleh
     direksi.                                                         
10.2 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
10.3 Konsultan Pengawas berwenang mengetahui asal dan kondisi bahan dan kontraktor wajib
                                                                      
     memberitahu dan menjelaskannya.                                  
10.4 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan-bahan bangunan sebelum digunakan di
     lapangan. Contoh-contoh ini harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
10.5 Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
     pemakainnya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar
     atas biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
                                    PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN   
                                              SMAN 2 PEMANGKAT        
                                                                      
                                                                      
10.6 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh Konsultan
     Pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
     biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
10.7 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti sesuatu bahan lebih lanjut, Konsultan
     Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan (Laboratorium)
     yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan kontraktor
     apapun hasil penelitian bahan tersebut.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 11                                  
                     PEMERIKSAAN PEKERJAAN                            
                                                                      
11.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
     belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib memintakan persetujuan kepada
     Konsultan Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian
     pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.       
                                                                      
11.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima surat
     permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya / libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan
     Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
     dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas, hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas
     minta perpanjangan waktu.                                        
11.3 Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh
     membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
     pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                      
     Adanya pekerjaan tambahan yang tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan
     penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas / Bimbingan Teknik Pembangunan (BTP)
     dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 12                                  
             PEKERJAAN UNTUK MELINDUNGI KERUSAKAN                     
                                                                      
    Pekerjaan-pekerjaan untuk melindungi kerusakan:                   
                                                                      
     Kontrol air di permukaan dan di bawah tanah selama masa pembangunan dan masa
     pemeliharaan dengan jaminan. Lindungilah seluruh lapangan terhadap air yang menggenang,
     yang mengalir yang dapat menimbulkan erosi, serta tanah longsor. Ini meliputi pembuatan
     tanggul-tanggul, selokan-selokan sementara, sumur-sumur, alat-alat pompa dan lain-lain guna
     mencegah kerusakan atau dibawah tanah ditempat yang berdekatan, serta pengaruhnya terhadap
     bangunan disekitarnya.                                           
     Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan termasuk kerusakan-
     kerusakan bangunan dan infrastruktur disekitarnya akibat pelaksanaan proyek tersebut.
                                                                      
     Perpanjangan jangka waktu kontrak yang disebabkan lapangan belum siap tidak akan
     dipertimbangkan, kecuali bila Kontraktor telah melakukan semua usaha-usaha perlindungan
     yang mungkin.                                                    
                                    PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN   
                                              SMAN 2 PEMANGKAT        
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 13                                  
    PERLENGKAPAN  PELAKSANA DAN ADMINISTRASI TEKNIS PELAKSANA         
                                                                      
      Shop Drawing                                                   
     a. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
       tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
       Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana.                      
     b. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Pengawasan dan digambarkan
                                                                      
       semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
       pemasangan dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
                                                                      
      Sarana Kerja                                                   
     a. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing-
       masing anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan
       dalam pekerjaan ini                                            
     b. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan
                                                                      
       peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan Penyedia Jasa konstruksi akan dilaksanakan serta
       jadwal kerja                                                   
                                                                      
     c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala
       kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang
       berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
                                                                      
      Pengajuan Bahan Pekerjaan                                      
                                                                      
     a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
       Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan
       sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.     
     b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
       tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
     c. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik harus di
       bawah Konsultan Pengawas / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
     d. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
       dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana 
                                                                      
     e. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk
       setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang
       disetujui Direksi / Konsultan Pengawas .                       
     f. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan
       Pengawas / Perencana                                           
     g. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
       / Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
       standard of appearence.                                        
                                                                      
     h. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SP
       KONSULTAN PENGAWAS turun                                       
                                    PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN   
                                              SMAN 2 PEMANGKAT        
                                                                      
                                                                      
      Transportasi                                                   
       Penyedia Jasa harus menyediakan kendaraan untuk dipakai oleh Direksi dan stafnya pada
       setiap waktu yang dikehendaki, seperti yang terdaftar dalam Spesifikasi Khusus untuk tugas
       dinas, sekitar dan berhubungan dengan pekerjaan dalam kontrak ini.
       Apabila menurut Direksi Lapangan kendaraan tersebut menjadi tidak bisa dipakai,
       Penyedia Jasa harus menggantinya dengan tanpa penundaan.       
       Penyedia Jasa harus menyediakan pengemudi yang baik serta semua keperluan lainnya
       seperti bahan bakar, oli dan sebagainya dan harus menanggung biaya yang berhubungan
                                                                      
       dengan jalannya, pemeliharaan, perijinan dan asuransi. Setelah selesainya pekerjaan
       kendaraan tersebut dapat dikembalikan kepada Penyedia Jasa.    
       Kendaraan tersebut tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kecuali dengan ijin dari
       Direksi Lapangan.                                              
                                                                      
                            PASAL 14                                  
         PEKERJAAN PEMBONGKARAN  DAN PERBAIKAN KEMBALI                
                                                                      
                                                                      
     a. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing
        di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa
        lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
        Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan
        lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan
        pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
        Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 15                                  
                           PERALATAN                                  
                                                                      
     Segera setelah penanda tanganan kontrak, Penyedia Jasa harus sudah memobilisasi peralatan
     yang akan dibawa dan digunakan dilokasi pekerjaan kepada Direksi Lapangan, sesuai dengan
     jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam daftar peralatan yang telah
     disampaikan sebelumnya.                                          
     15. 1. Persyaratan Umum Tentang Peralatan, Perlengkapan dan Personel
          Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
                                                                      
          untuk melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua Persyaratan dalam Kontrak.
          Kontraktor diharuskan membuat Daftar Bahan dan Peralatan (checklist) sebelum
          melaksanakan setiap jenis pekerjaan untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
          Pengawas. Peralatan dan perlengkapan yang digunakan harus benar-benar lengkap,
          dapat beroperasi penuh, dan terpelihara dengan baik, secara mekanis berfungsi dengan
          sempurna dan sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan proyek di site, sehingga
          Kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan aman, dalam waktu yang tepat dan
          efisien sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.            
                                                                      
                                                                      
          Daftar peralatan dimaksud yang sudah diperhitungkan oleh Kontraktor dalam
          penawarannya adalah jumlah peralatan minimum yang Kontraktor sediakan di site,
          adanya daftar tersebut tidak berarti bahwa Pemberi Tugas mengakui bahwa jumlah
          peralatan tersebut telah mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan, instruksi
          penambahan peralatan sesuai perkembangan kebutuhan pelaksanaan lapangan yang
                                    PENATAAN HALAMAN DAN LINGKUNGAN   
                                              SMAN 2 PEMANGKAT        
                                                                      
                                                                      
          dikeluarkan Konsultan Pengawas untuk mencapai target pelaksanaan pekerjaan harus
          telah diperhitungkan dalam pengajuan penawaran harga pekerjaan sehingga tidak dapat
          diperhitungkan sebagai kerja tambah.                        
          Peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini antara lain :
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          No.         Jenis        Kapasitas Minimal Jumlah           
           1. Dump Truck              3-4 M3      1 Unit              
                                                                      
           2. Concrete Mixer        Minimal 0,3 M3 1 Unit             
           3. Concrete Vibrator     Minimal 5 HP  1 Unit              
           4. Pompa Air             Menyesuaikan  1 Unit              
                                                                      
           5. Alat Pertukangan :    Menyesuaikan  1 Set               
              a. Cangkul                                              
              b. Benang                                               
              c. Patok Kayu                                           
              d. Cat putih                                            
              e. Palu                                                 
              f. Gergaji                                              
              g. Waterpass                                            
              h. Ember                                                
              i. Meteran                                              
              j. Penggaris Siku                                       
              k. Sendok Semen                                         
              l. Selang Air                                           
              m. Kereta Sorong                                        
              n. Bar Cutter                                           
              o. Bar Bander                                           
              p. Tang                                                 
              q. Pengki                                               
              r. Sekop                                                
              s. Dolak                                                
              t. Benang Nylon                                         
                                                                      
     15.2. Personel pelaksana proyek minimal yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini
          antara lain :                                               
          1. Personil Manajemen Proyek                                
            a. Pelaksana Lapangan                                     
            b. Quantity Engineer                                      
            c. Ahli K3                                                
            d. Drafter                                                
            e. Manager Keuangan                                       
            f. Logistik                                               
            g. Pengawas Lapangan + Dokumentasi                        
            h. Administrasi                                           
            j. Satpam