| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015311541615000 | Rp 807,414,000 | 87.68 | 90.15 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 824,053,511 | 85.09 | 87.67 | - | |
| 0013635214017000 | Rp 950,000,000 | 93.25 | 91.6 | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Kualifikasi yang dimiliki ialah kualifikasi kecil sehingga bertentangan dengan MDP BAB IV LDK Huruf E. Persyaratan Kualifikasi A.1.b Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan (Kode SBU KL403) untuk KBLI Tahun 2015 atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (Kode SBU RK001) untuk KBLI 2020, | |
| 0012116950805000 | - | - | - | tidak menanggapi permintaan klarifikasi pokja mengacu kepada MDP BAB III IKP pasal 18.10, 18.11, 18.12, dan 18.13 Maka peserta dinyatakan Gugur | |
| 0016385304008000 | - | - | - | Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan meterei yang identik dengan Dokumen Formulir Isian Kualifikasi, yaitu meterai dengan serial number 75B51AJX735654494 dan juga no materai ini digunakan kembali pada paket Manajemen Konstruksi Pembangunan GOR Terpadu Provinsi Kalimantan Barat Tahap 2 . Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. | |
| 0017647132015000 | - | - | - | Dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan meterei yang identik dengan Dokumen Formulir Isian Kualifikasi, yaitu meterai dengan serial number 545AJX017204510 . Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. | |
| 0741663934541000 | - | - | - | - | |
| 0826532434517000 | - | 83.21 | - | sesuai dengan Dokumen Pengadaan BAB III IKP pasal 29.13.e Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka peserta di anggap gugur | |
| 0015399199027000 | - | 70.93 | - | sesuai dengan Dokumen Pengadaan BAB III IKP pasal 29.13.e Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka peserta di anggap gugur | |
| 0021430152016000 | - | - | - | setelah di lakukan klarifikasi, surat perjanjian KSO yang di sampaikan PT. CIRIA EXPERTINDO CONSULTANT KSO PT. TRIAS ERISKO KONSULTAN berbeda dengan yang di upload hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. | |
PT Nadi Cipta Consultant | 09*1**9****01**0 | - | - | - | - |
| 0622907459702000 | - | - | - | - | |
| 0629604513707000 | - | - | - | - | |
| 0012243085517000 | - | - | - | - | |
Mandor Jaya Abadi | 09*0**0****04**0 | - | - | - | - |
| 0025279274701000 | - | - | - | - | |
| 0832939110601000 | - | - | - | - | |
| 0813017357701000 | - | - | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0029427218701000 | - | - | - | - | |
| 0016678294701000 | - | - | - | - | |
| 0738380021701000 | - | - | - | - | |
| 0722913894701000 | - | - | - | - | |
| 0952104057703000 | - | - | - | - | |
PT Andalas Khatulistiwa Permai | 04*0**0****07**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan MK adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
yang terdiri dari :
a. Tahap Review Desain :
1. Bersama-sama dengan Konsultan Perencana melakukan review terhadap hasil
perencanaan yang telah disusun oleh konsultan perencana, meliputi :
▪ review kesesuaian Gambar perencanaan dengan BoQ,
▪ review terhadap perubahan desain menyesuaikan kebutuhan saat ini dan yang akan
datang, disesuaikan dengan kondisi di lapangan,
▪ review/updating harga satuan,
▪ Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) serta gambar-gambar,
▪ Program dan pentahapan pembangunan konstruksi fisik, dengan memperhatikan
skala prioritas dan alokasi anggaran yang tersedia
2. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap review desain.
3. Menyusun Laporan Hasil Review Desain.
b. Tahap Pemilihan Penyedia :
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pekerjaan kontruksi fisik.
2. Membantu Pokja ULP melakukan prakualifikasi calon peserta pemilihan (apabila
pemilihan penyedia dilakukan melalui prakualifikasi).
3. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada tahap Aanwijzing tender konstruksi.
4. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS)/ Owner’s Estimate (OE) pekerjaan
konstruksi fisik.
5. Membantu melakukan pembukaan dan evaluasi terhadap penawaran yang masuk (bila
diperlukan).
6. Membantu menyiapkan draft surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan konstruksi
fisik.
7. Menyusun laporan kegiatan pemilihan penyedia.
c. Tahap Pelaksanaan :
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
pemborong yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.