| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012104519701000 | Rp 3,954,403,881 | - | |
| 0016676413704000 | Rp 4,262,688,731 | - | |
| 0026824003701000 | Rp 4,266,430,616 | - | |
| 0747912533706000 | Rp 3,435,000,000 | Berdasarkan Undangan Permintaan Isian Jawaban Keterangan Klarifikasi lanjutan Kepada Pihak Pemberi Keterangan Klarifikasi Yaitu (Personel Manajerial dan pihak Pemberi Sewa Alat) Yang Telah Disampaikan kepada Pihak Peserta Tender untuk Status Keterikatan/Masih Terikat/digunakan pada Paket Pekerjaan Konstruksi lainya/Jasa Konsultansi Konstruksi lainnya, (Personel Manajerial dan pihak Pemberi Sewa Alat) dan Keterangan Validasi Informasi Lainnya Dalam Dokumen Penawaran Teknis (Pengalaman Personel/Bukti Kepemilikan Peralatan Sewa), Sampai batas waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan, Peserta Tender/Pihak Keterangan Klarifikasi Tidak Menanggapi/menyampaikan Isian Keterangan Klarifikasi lanjutan Dimaksud Serta Tidak Ada Konfirmasi Lebh Lanjut, BAB.IKP) No.28.12: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol) f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran | |
| 0030986343027000 | Rp 3,593,204,720 | TIDAK TERDAPAT INFORMASI/KETERANGAN/TIDAK MENYAMPAIKAN…(DOKUMEN OTENTIK)..Untuk DATA KUALIFIASI..pada ---LAMPIRAN NIB PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DATA KANTOR CABANG ADMINISTRASI Alamat dan Domisili Kab. Kapuas Hulu CV. NURANI CIPTA MANDIRI.,… sebagaimana informasi Dalam Akta Pembukaan Kantor Cabang dan Kuasa “CV. NURANI CIPTA MANDIRI” No.26, tanggal 24 April Agustus 2024,) Beralamat Kantor Cabang Di Kab. Kapuas Hulu…..Dengan Pengangkatan Direktur Cabang Kepada a.n. inisial “Sdr. H” Status Direktur dimaksud. Memperhatikan Ketetapan dalam : ------------//-------------- Dokumen Pemlihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI B.2.2.a. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dst,,, Dokumen Pemlihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini BAB V LDK, no. 10. Dalam hal Peserta Tender Diwakili Oleh Kepala Cabang Perusahaan/Perusahaan Cabang dalam hal Klarifikasi/Pembuktian maka berlaku Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) Dalam hal Peserta dengan Status Perusahaan adalah Kantor Pusat sebagaimana dalam mendaftar dan Menyampaikan Data Kualifikasi serta Dokumen Penawaran pada Tender Pekerjaan ini, maka kedudukan Kantor Cabang/Kepala Cabang ..HANYA BERTINDAK… sebagai : a. -----Perwakilan dari Kantor Pusat dengan kuasa/penugasan dari Direksi/Direktur dan bersifat tidak dalam bentuk pengalihan/melepas tanggung jawab dari Tanggung Jawab Kantor Pusat DALAM HAL MENGHADIRI UNDANGAN PEMBUKTIAN/KLARIFIKASI, APABILA DIREKSI/DIREKTUR SEDANG DALAM BERHALANGAN HADIR ;------ b. -------Kehadiran pada undangan klarifikasi dan pembuktian oleh Kantor cabang/Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat dibuktikan dengan DOKUMEN OTENTIK seperti …..(adanya penyampaian dokumen pembukaan kantor cabang sesuai domisili administrasi pekerjaan, BESERTA….. ----TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERIZIANAN USAHA KANTOR PUSAT TERHADAP SEBAGAIMANA DIATUR PADA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG PERIZINAN….);------- c. ------Untuk Peserta Tender yang diwakiliki oleh kepala cabang perusahaan dalam menghadiri klarifikasi dan pembuktian berlaku “Akta Pendirian Cabang yang mana didalamnya memuat kalimat sebagai berikut di dalam akta pendirian dan atau perubahan cabang/perwakilan perusahaan bahwa semua permasalahan Administrasi, Keuangan termasuk Hutang Piutang, Hukum dan Lain-lain berlaku juga dan menjadi tanggung jawab untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan”. Dengan memperhatikan dan diperkuat pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4 (Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan);….. Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Perizinan Usaha diantaranya :…----------------- 1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana dijelaskan pada: Pasal 187 Ayat (4) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif. Pasal 191 : • Ayat (1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit: a. alamat kantor cabang administrasi; b. nomor pokok wajib pajak kantor cabang administrasi; dan c. penanggung jawab kantor cabang administrasi. • Ayat (2) Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi kantor cabang administrasi. • AYAT (3) PENDAFTARAN KANTOR CABANG ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITERBITKAN MELALUI SISTEM OSS SEBAGAI LAMPIRAN NIB………… -------------------------------------------------------------------- 2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sebagaimana dijelaskan pada: Pasal 51 : • Ayat (1) Perusahaan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif. • Ayat (2) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan melalui sistem OSS. • AYAT (3) PENDAFTARAN KANTOR CABANG SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) DITERBITKAN MELALUI SISTEM OSS SEBAGAI LAMPIRAN DARI NIB --------------------------- Pasal 52 : • Ayat (1) Pelaku Usaha dalam membuka Kantor Cabang menyampaikan permohonan dengan kelengkapan data pada sistem OSS berupa: a. alamat Kantor Cabang; dan b. penanggung jawab Kantor Cabang. • Ayat (2) Dalam hal Kantor Cabang lebih dari 1 (satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap lokasi Kantor Cabang. • Ayat (3) Dalam hal Kantor Cabang memerlukan pembangunan/konstruksi, Pelaku Usaha melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -------------------------------------------------------- 3) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dijelaskan pada: Pasal 30 : • Ayat (7) Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. • AYAT (8) DATA KANTOR CABANG ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (7) MENJADI BAGIAN DARI LAMPIRAN NIB • Lampiran II (Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021), halaman 222 ..(FORMAT LAMPIRAN NIB KEGIATAN KANTOR CABANG ADMINISTRASI)… -------------------------------------------//---------------------//------------------------------------------ Bertentangan/Mengingkari Dengan Persetujuan Dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi Ini pada : (Persetujuan Pakta Integritas BAB.IKP.22, Persetujuan Elektronik BAB.IKP. 25.9, Pernyataan Dalam BAB.IKP.25.4.d.5), ---- “(Angka 1)”. Berdasarkan Hasil Verifikasi pada SIKaP - Sistem Informasi Kinerja Penyedia (lkpp.go.id), CV. NURANI CIPTA MANDIRI Yang Menyampaikan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran dengan Alamat (JL. LETJEND. SUPRAPTO NO. 29 F, HARAPAN MULIA, KEMAYORAN) (NPWP. 03.098.634.3-027.000) adalah STATUS KANTOR PUSAT Yang Bertindak Sebagai Peserta Tender, Memperhatikan dan mempertimbangkan ketetapan Dokumen Pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi ini pada ---- ------- ----------------------------- “(Angka 2)”. Berdasarkan Penyampaian Dokumen/Data Kualifikiasi Yang diusulkan/disampaikan oleh CV. NURANI CIPTA MANDIRI selaku terhadap : a. Adanya Penyampaian pada Data Kualifikasi untuk menguasakan dan melimpahkan kepada Penerima Kuasa yaitu Kantor Cabang dan Kuasa “CV. NURANI CIPTA MANDIRI” No.26, tanggal 24 April Agustus 2024,) Beralamat Kantor Cabang Di Kab. Kapuas Hulu….. Direktur Cabang Kepada a.n. inisial “Sdr. H” Status Direktur dimaksud.-------------------------b. Adanya Pengalihan Sanksi DAN Tanggung Jawab dari Kantor Pusat CV. NURANI CIPTA MANDIRI Bertindak Sebagai Peserta Tender Yang Menyampaikan Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran dengan Alamat (JL. LETJEND. SUPRAPTO NO. 29 F, HARAPAN MULIA, KEMAYORAN) (NPWP. 03.098.634.3-027.000) Kepada – Direktur Cabang Kantor Kab.Kapuas Hulu a.n. inisial “Sdr. H” Status Direktur dimaksud ---Yaitu dari Rangkuman Kesimpulan Akta Pembukaan Kantor Cabang dan Kuasa : 1). Kantor Pusat dibebaskan dari seluruhnya tanggung jawab---- dari risiko atas pelaksanaan dalam akta ini terhadap proyek pekerjaan atas nama Kantor cabang dan Sebaliknya----Kantor Cabang di bebaskan dari seluruh tanggung jawab dan risiko di luar dari proyek pekerjaan atas nama Kantor Cabang---------- ----//---- 2).Segala risiko Yang Timbol sebagai akibat dari pelaksanaan proyek pekerjaan atas nama Kantor cabang, antara lain : 1.a. Keterlambatan proyek dst…. 2.a. Terjadinya perbuatan HUKUM PIDANA MAUPUN PERDATA….. 3.a. dst….. 4.a.(KKN) dan Wanprestasi. ------Kelalaian dan/atau kesengajaan Pimpinan Kantor cabang Yang Mengakibatkan Kerugian Pihak Lain/Pihak Ketiga Sehubungan Dengan Proyek Pekerjaan atas Nama Kantor Cabang—(ADALAH MENJADI TANGGUNG JAWAB PENUH DARI PIMPINAN KANTOR CABANG)----- 3). Pimpinan Kantor Cabang Bertanggung Jawab Apabila dikemudian hari dst…..ternyata ada panggilan dari Pihak Kepolisian, dst…. 4).dst…. ---------//---------- “(Angka 3)”. Berdasarkan penjelasan dalam (Angka.1) dan (Angka 2) dimaksud, Maka telah bertentangan/mengingkari/melangar : a. Ketentuan dan Instruksi Yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi ini, yang ditegaskan dan diatur pada BAB.Instruksi Kepada Peserta/Penyedia (BAB.IKP) : 1) BAB.IKP.22.1.d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.-------- 2) BAB.IKP. 22.2. Dengan mendaftar sebagai peserta tender melalui SPSE, maka peserta tunggal/atas nama sendiri ataupun peserta ber-KSO (leadfirm dan anggota KSO), telah menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas.------------ 3) BAB.IKP.25.9. Surat Penawaran, Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, dan/atau Dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh PEMIMPIN/DIREKTUR PERUSAHAAN atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN.-------- ------------------------------------- b. Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diatur pada Lampiran II, Angka Romawi III Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam, No.3.4…(SANKSI DAFTAR HITAM YANG DIKENAKAN KEPADA KANTOR CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN BERLAKU JUGA UNTUK KANTOR CABANG/PERWAKILAN LAINNYA DAN KANTOR PUSAT PERUSAHAAN)..dan sebagaimana ketentuan DOKUMEN PEMILIHAN TENDER PEKERJAAN INI. | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0029402245706000 | Rp 3,575,000,000 | Berdasarkan Penyampaian Tambahan Waktu Atas Konfirmasi Tambahan Waktu Untuk Kehadiran Dari Peserta Tender, Telah Diinformasikan Melalui Surat Undangan Untuk Menghadiri Undangan Klarifkasi terhadap permintaan keterangan dan mengisi Pertanyaan Dalam Permintaan Pertanggungjawaban Isian Keterangan Klarifikasi (Administrasi Kulaifikasi, Harga, Teknis) diantaranya : diantarnya : .“ Permintaan Dokumen Otentik Berupa Informasi Resmi dan Valid, (Dokumen Pendukung Harga) terhadap (Ketentuan, Petunjuk Dan Pertanggungjawaban Peserta Tender Yang Menyampaikan Penawaran Harga Dibawah < 80% (Sebelum Dilaksanakannya Tahap Evaluasi Kewajaran Harga Dibawah < 80% dari Nilai HPS)”;. Dan …“(Bentuk Format Pernyataan Tanggung Jawab, oleh PESERTA TENDER dari AGEN / DISTRIBUTOR / PABRIK / TOKO (PELAKU USAHA) Sebagai pemberi dukungan HARGA SATUAN DASAR sesuai Spek/Merek untuk (Bahan/Material/Komponen Barang/Jasa). sebelum tahapan Klarifikasi Evaluasi Kewajaran Harga dilaksanakan nantinya berlangsung; ------------//----------------- Permintaan keterangan klarifikasi dan informasi, terhadap identitas lengkap untuk Personel Manajerial beserta Riwayat Pengalaman Kerja Pekerjaan Konstruksi dan Identitas lengkap Pihak Pemberi Sewa Peralatan ----------//---------- 2). Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan/diberikan dan diinformasikan, Peserta Tender tidak menghadiri/menanggapi untuk kehadiran klarifikasi Administrasi, Teknis, Kualifikasi dan Harga terhadap Permintaan Dokumen Klarifikasi sebagaimana tersebut. Memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia/BAB.IKP.No.28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPAN atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol);… c. BAB. Instruksi Kepada Penyedia/BAB.IKP.No.28.12.f. HASIL KLARIFIKASI DAPAT MENGGUGURKAN PENAWARAN…. | |
| 0027648179701000 | Rp 3,598,850,925 | Berdasarkan Penyampaian Surat Undangan Untuk Menghadiri Undangan Klarifkasi terhadap permintaan keterangan dan mengisi Pertanyaan Dalam Permintaan Pertanggungjawaban Isian Keterangan Klarifikasi (Administrasi Kulaifikasi, Harga, Teknis) diantaranya keterangan ataupun konfirmasi dalam Isian pada Pertanggungjawaban Permintaan Keterangan Klarifikasi bagi (Para Pihak Terklariifkasi, Personel Manajerial dan Pemberi Sewa ALat) untuk Status Keterikatan/Masih digunakan pada Paket Pekerjaan Konstruksi lainya/Jasa Konsultansi Konstruksi lainnya, beserta Identitas Contact dan Informasi Yang diperlukan lainnya, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan diberikan, Peserta Tender tidak menghadiri dan mengkonfirmasi untuk menghadiri dalam memberikan keterangan klarifikasi seputar hal-hal yang telah diminta dalam Surat Undangan, memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP) No.28.12: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol) f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran | |
| 0316740620706000 | Rp 3,765,884,033 | Terhadap Adanya Keraguan pada Keotentikan/Ke-Validan Pada Bukti Kepemilikan Nota/Kwitansi Jual-Beli (Untuk Bukti Kepemilkan Sewa Peralatan “2 Unit Pick UP), telah dilakukan Undangan Permintaan Keterangan Klarifikasi lanjutan Kepada Peserta Tender, Sampai batas waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan, Peserta Tender/Pihak Ter-Klarifikasi Tidak Menghadiri/Menanggapi Undangan Klarifikasi Lanjutan Dimaksud, Serta Tidak Ada Konfirmasi Lebh Lanjut, Memperhatikan BAB.IKP) No.28.12: d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka nilai penawaran teknis sama dengan 0 (nol) f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran | |
| 0020861530701000 | Rp 3,593,280,000 | Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Yang Telah Ter-Enkripsi dengan system pengaman dokumen dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Bagi Peserta Tender, diantaranya : Tidak Menyampaikan Bukti Kepemilikan Berupa Concrete Mixer Berjumlah 2 Unit dan Concrete Vibrator Berjumlah 2 Unit berdsarkan Informasi dalam Dokumen Penawaran Teknis pada Keterangan “Daftar Peralatan Utama” sehingga tidak sesuai/bertentangan/ tidak memenuhi kriteria evaluasi, Merujuk BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP), pada :BAB.IKP17.2.b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 2). Daftar isian peralatan utama beserta : a) Bukti Kepemilikan Peralatan Yang Berupa Milik Sendiri…dan seterusnya. | |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0935031831707000 | Rp 3,835,140,304 | Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Yang Telah Ter-Enkripsi dengan system pengaman dokumen dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Bagi Peserta Tender, diantaranya : Tidak Menyampaikan Bukti Kepemilikan Berupa Concrete Mixer Berjumlah 2 Unit dan Concrete Vibrator Berjumlah 2 Unit berdsarkan Informasi dalam Dokumen Penawaran Teknis pada Keterangan “Daftar Peralatan Utama” sehingga tidak sesuai/bertentangan/ tidak memenuhi kriteria evaluasi, Merujuk BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP), pada :BAB.IKP17.2.b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas : 2). Daftar isian peralatan utama beserta : a) Bukti Kepemilikan Peralatan Yang Berupa Milik Sendiri…dan seterusnya. | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | Rp 4,381,396,350 | Tidak masuk Shortlist di karenakan sudah adanya 3 Penawaran terendah yang telah lulus evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga |
| 0027647577701000 | Rp 3,593,204,720 | Berdasarkan Dokumen Penawaran Teknis Yang Telah Ter-Enkripsi dengan system pengaman dokumen dan selanjutnya menjadi Dokumen Penawaran Teknis Bagi Peserta Tender, diantaranya Kriteria Pemenuhan Persyaratan Dokumen Penawaran Berupa Dokumen Lulus Uji KIR/Lulus Uji Berkala “Dump Truck”, sesuai Asal/Domisili UPT .Pengujian Kendaraan Bermotor Yang Sama dari penerbit Dokumen Lulus Uji Berkala Tersebut, dengan kesimpulan : --------//---------- Telah dilakukan Scan/foto pemindaian Barcode Untuk Dok. Lulus Uji Berkala (“Dump Truck” Identitas Nama Pemilik Dalam Dok.Lulus Uji Berkala a.n Insial Sdr.”W”, Sdr. ”A”, Sdr/i. ”NP”, SDR/I ”N”) ditemukan terdapat Perbedaan/DATA BERBEDA mengenai Informasi Dari Identitas Kepemilikan, Jenis Kendaraan Bermotor, Penerbit Dokumen dari Asal/Domisili UPT .Pengujian Kendaraan Bermotor, serta masa berlaku dan Data informasi Lainnya. ----------//---------- Memperhatikan BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP) No.28.12.d. APABILA DALAM EVALUASI TEKNIS TERDAPAT HAL-HAL YANG TIDAK JELAS ATAU MERAGUKAN, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/PIHAK LAIN YANG BERWENANG. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP) No.28.12.f Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; ----------//---------- Terhadap adanya Perbedaan/Informasi DATA BERBEDA yang menjadi Keraguan dimaksud, Telah dilakukan Klarifikasi secara langsung kepada Pihak/Instansi UPT .Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan Asal/Domisili dari informasi yang tertera dalam Dokumen Penawaran Peserta Tender Yang Disampaikan Terhadap Dok. Lulus Uji Berkala (“Dump Truck” Identitas Nama Pemilik Dalam Dok.Lulus Uji Berkala a.n Subri”) dengan hasil kesimpulan dan Pernyataan Langsung Hasil Klarifiksi dari Pihak Resmi UPT .Pengujian Kendaraan Bermotor, dinyatakan :------------Dok. Lulus Uji Berkala (“Dump Truck” Identitas Nama Pemilik Dalam Dok.Lulus Uji Berkala a.n Subri”) adalah Tidak Benar dan Bukan Dokumen yang di Terbitkan dari Pihak UPT .Pengujian Kendaraan Bermotor---------- BAB. Instruksi Kepada Penyedia (BAB.IKP) No.28.12.f Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. --BAB.IKP.4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/TIDAK BENAR untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0757391651706000 | - | - | |
| 0027121912701000 | - | - | |
| 0025168022701000 | - | - | |
| 0402849442701000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0922841101704000 | - | - | |
CV Angga Anggi | 03*6**6****02**0 | - | - |
CV Maju Anak Nusantara | 04*3**3****07**0 | - | - |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0317515815706000 | - | - | |
| 0015915135701000 | - | - | |
| 0852058924701000 | - | - | |
CV Rekayasa Bangun Pratiwi | 06*5**0****01**0 | - | - |
| 0933884470706000 | - | - | |
| 0026885145706000 | - | - | |
| 0610767816706000 | - | - | |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0844911487706000 | - | - | |
| 0026321380706000 | - | - | |
| 0023734676701000 | - | - | |
| 0029399151706000 | - | - | |
| 0020747630706000 | - | - | |
CV Dhilan Sakti | 07*7**8****06**0 | - | - |
| 0033080250701000 | - | - | |
| 0413485178701000 | - | - | |
| 0429049885707000 | - | - | |
| 0817620875701000 | - | - | |
| 0014065122704000 | - | - | |
| 0023734528701000 | - | - | |
| 0629604513707000 | - | - | |
| 0027648849701000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0755266582701000 | - | - | |
| 0017819194701000 | - | - | |
| 0033394743701000 | - | - | |
| 0030511562701000 | - | - | |
| 0029399532706000 | - | - | |
CV Ghina Shanum | 04*8**4****01**0 | - | - |
| 0821596483701000 | - | - | |
| 0761570886701000 | - | - | |
| 0909081457706000 | - | - | |
| 0030272272701000 | - | - | |
| 0621850528706000 | - | - | |
| 0023735863701000 | - | - | |
Mandor Jaya Abadi | 09*0**0****04**0 | - | - |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0015915069701000 | - | - | |
CV Jodha Bhakita | 03*2**4****06**0 | - | - |
| 0023360266101000 | - | - | |
| 0744345018704000 | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - |
Sarana Konstruksi Indonesia | 06*9**1****29**0 | - | - |
| 0663553352701000 | - | - | |
| 0016673022701000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
| 0960592822701000 | - | - | |
| 0752332064704000 | - | - | |
CV Adzkia Trijasa Konstruksi | 06*9**6****05**0 | - | - |
| 0722646908706000 | - | - | |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0811927565706000 | - | - | |
| 0015916042701000 | - | - | |
| 0413348350701000 | - | - | |
CV Edy Karya Abadi | 0945642239701000 | - | - |
| 0718682149706000 | - | - | |
| 0030274906701000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
| 0851920538701000 | - | - | |
| 0812616464704000 | - | - | |
| 0432166460701000 | - | - |
mendesak, Kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor
telpon kantor kontraktor.
9.2. Alamat kontraktor diharapkan tidak sering berubah-ubah selama pelaksanaan pekerjaan.
Bila terjadi perubahan alamat, kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis.
B. SYARAT-SYARAT TEKNIS
PASAL 9 : URAIAN PEKERJAAN.
10.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan ini adalah Pembangunan (DAK) SMAN 2 Bunut
Hulu (Konsolidasi) Kabupaten Kapuas Hulu.
10.2. Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus tersedia :
10.2.1. Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah cukup memadai dengan
jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
10.2.2. Alat-alat bantu seperti peralatan tukang, pompa air, genset dan peralatan lain yang
benar-benar diperlukan dan dipakai dalam pelaksanaan.
10.2.3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup, untuk setiap macam
pekerjaan yang akan dilaksanakan paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan
pekerjaan yang dimaksud.
10.3. Cara Pelaksanaan
Semua jenis pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan keterampilan,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Bestek tertulis / Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), gambar kerja, Berita Acara Aanwijzing, petunjuk- petunjuk pelaksanaan
dari produsen untuk pekerjaan - pekerjaan tertentu serta petunjuk dari Pengawas Kegiatan.
10.4. Jenis dan Mutu Bahan.
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan yang berlaku.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 December 2015 | Pengadaan Bahan Makanan Dan Minuman Pasien Rumah Sakit | Biro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. Kalbar | Rp 6,022,500,000 |
| 27 May 2019 | Belanja Modal Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat | Rp 3,111,300,000 |
| 13 March 2020 | Belanja Bahan Makanan Minuman | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 2,678,414,960 |
| 28 December 2015 | Pengadaan Makan Minum Mahasiswa | Biro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. Kalbar | Rp 2,170,000,000 |
| 25 March 2017 | Pengadaan Bahan Makanan Dan Minuman Harian Mahasiswa | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,914,900,000 |
| 23 February 2018 | Pengadaan Bahan Makanan Dan Minuman Harian Pasien | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,560,000,000 |
| 4 July 2022 | Renovasi Gedung Labkesda Kab. Melawi | Kab. Melawi | Rp 1,519,059,600 |
| 27 January 2020 | Belanja Bahan Makanan Dan Minuman Pasien Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,357,500,000 |
| 10 January 2018 | Belanja Makan Minum Siswa/Mahasiswa | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,202,940,000 |
| 7 January 2022 | Belanja Makanan Dan Minuman Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial (Pengadaan Bahan Makanan Panti Jompo) | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,127,250,000 |