Pengawasan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas Tahap 2

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9615097
Status: Seleksi Ulang
Date: 20 May 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 349,479,000
RUP Code: 46144486
Work Location: Kota Sambas - Sambas (Kab.)
Participants: 16
Applicants
0023737323701000-
0917005415705000-
0026550533412000-
CV Rr Engineering
09*8**5****07**0-
0720795699429000-
0015198880701000-
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0-
0818638637701000-
0026824847701000-
0029428968701000-
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I
0615348331701001-
Artant Kurva Khatulistiwa
05*0**8****01**0-
0715330015701000-
0622112993707000-
0747791259701000-
0813017357701000-
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                      
            JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI (PENGAWASAN)                  
                                                                      
                      UNTUK PEKERJAAN :                               
                                                                      
   PENGAWASAN   RENOVASI  KAWASAN  WATERFRONT   SAMBAS                
                         TAHAP  2                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
OPD         : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat
Program     : Penataan Bangunan Dan Lingkungannya                     
Kegiatan    : Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata,
             Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis Lainnya
                                                                      
Sub Kegiatan : Penataan Bangunan Dan Lingkungan                       
Pekerjaan   : Pengawasan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas Tahap 2   
Metode Pemilihan : Seleksi Dua File Kualitas dan Biaya (Kontrak Waktu Penugasan)
                                                                      
Pagu Anggaran : Rp350.000.000                                         
             (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)                      
HPS         : Rp349.479.000                                           
                                                                      
             (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Jenis Kontrak : Waktu Penugasan                                       
Waktu Pelaksanaan : 6 (Enam) Bulan atau setara 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
                                                                      
Cara Pembayaran : Termin                                              
Uang Muka   : Diberikan                                               
Lokasi      : Kabupaten Sambas                                        
                                                                      
Target / Sasaran : Tersedianya Jasa Konsultan Pengawasan dalam proses pekerjaan yang dapat
             dipertanggungjawabkan baik ditinjau dari aspek arsitektural, struktural, mekanikal dan
             elektrikal, tata lingkungan maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan
             pelaksanaan kegiatan pembangunan terpenuhi dengan teratur dan tercapainya tingkat
             umur konstruksi bangunan sesuai umur rencana agar terhindar dari kendala dan
             permasalahan selama masa pelaksanaan konstruksinya, dengan memperhatikan :
             a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
               terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;    
             b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan
             c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan
               persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum
               dalam kontrak pekerjaan konstruksi.