Penyusunan Fs Dan Ded Pltmh Di Provinsi Kalimantan Barat

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9701097
Status: Seleksi Gagal
Date: 22 July 2024
Year: 2024
KLPD: Provinsi Kalimantan Barat
Work Unit: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Dan Sumber Daya Mineral
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 605,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 605,000,000
RUP Code: 50744280
Work Location: Kab. Kapuas Hulu - Kapuas Hulu (Kab.)|Kab. Sintang - Sintang (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
0017676156423000--
0013639422062000-PT AMYTHAS : Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas berupa Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dengan Jenis Usaha Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik; Klasifikasi Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil dan Menengah; Kualifikasi Non Kecil, yang masih berlaku, dimana klasifikasi/jenis usaha konsultansi untuk Sub Bidang-nya tidak sesuai dengan yang disyaratkan; Disamping itu, Skor/nilai untuk Unsur Pengalaman Perusahaan dibawah nilai ambang batas (Skor Unsur Pengalaman Perusahaan PT AMYTHAS sebesar 30, sedangkan nilai ambang batas 45), disebabkan Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan untuk Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak tidak memenuhi syarat yang ditentukan; sehingga tidak dapat dilanjutkan penilaian ke tahap/unsur berikutnya.
0858799125018000-PT INDEKSTAT KONSULTAN INDONESIA : Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas berupa Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dengan Jenis Usaha Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik; Klasifikasi Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil dan Menengah; Kualifikasi Non Kecil, yang masih berlaku, dimana klasifikasi/jenis usaha konsultansi untuk Sub Bidang-nya tidak sesuai dengan yang disyaratkan; Skor/nilai untuk Unsur Pengalaman Perusahaan dibawah nilai ambang batas (Skor Unsur Pengalaman Perusahaan PT INDEKSTAT KONSULTAN INDONESIA sebesar 15, sedangkan nilai ambang batas 45), disebabkan Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan untuk Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran : tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga tidak dapat dilanjutkan penilaian ke tahap/unsur berikutnya.
0015555477429000-PT. ALOCITA MANDIRI : Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas berupa Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dengan Jenis Usaha Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik; Klasifikasi Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik, Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Kecil dan Menengah; Kualifikasi Non Kecil, yang masih berlaku, dimana klasifikasi/jenis usaha konsultansi untuk Sub Bidang-nya tidak sesuai dengan yang disyaratkan; Skor/nilai untuk Unsur Pengalaman Perusahaan dibawah nilai ambang batas (Skor Unsur Pengalaman Perusahaan PT. ALOCITA MANDIRI sebesar 15, sedangkan nilai ambang batas 45), disebabkan Nilai Sub Unsur Pengalaman Perusahaan untuk Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran : tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga tidak dapat dilanjutkan penilaian ke tahap/unsur berikutnya.
0211107990429000--
0015370596821000--
0025280298701000--
0027647288701000--
0022400436623000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                 
                                                                       
                 PENYUSUNAN  FS DAN DED PLTMH                          
                 DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT                          
                                                                       
                     TAHUN ANGGARAN  2024                              
                                                                       
                                                                       
 SKPD               : Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan     
                      Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat    
                                                                       
 Program            : Pengelolaan Ketenagalistrikan                    
 Kegiatan           : Penganggaran Untuk Kelompok Masyarakat           
                                                                       
                      Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan       
                                                                       
                      Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah          
                      Terpencil dan Perdesaan                          
                                                                       
 Sub Kegiatan       : Pengumpulan dan Pengolahan Data dan              
                      Informasi Sasaran Pembangunan Sarana             
                                                                       
                      Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang,      
                                                                       
                      Daerah Terpencil dan Perdesaan                   
 Anggaran           : Total Rp. 605.000.000,- (2 Lokasi)               
                                                                       
 Lokasi             : Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu      
 Keluaran Sub Kegiatan : Kajian dan Rekomendasi                        
                                                                       
 Volume             : 2 (Dua)                                          
                                                                       
 Satuan             : Dokumen                                          
I. Strategi Pencapaian Keluaran                                        
   a. Sasaran Kegiatan                                                 
                                                                       
      Melakukan studi kelayakan dan DED di lokasi yang telah ditentukan sehingga
      hasilnya dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan   
                                                                       
      PLTMH.                                                           
                                                                       
   b. Lokasi dan Ruang Lingkup Kegiatan                                
                                                                       
      Lokasi Kegiatan :                                                
                                                                       
      Secara administratif lokasi kegiatan Studi Kelayakan (FS) dan Detail
      Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)
                                                                       
      di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 terletak di Kabupaten Sintang dan
                                                                       
      Kabupaten Kapuas Hulu.                                           
      Ruang Lingkup Kegiatan :                                         
                                                                       
      Sesuai dengan tujuan studi ini yang mengkaji tentang kelayakan rencana
      pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Provinsi
                                                                       
      Kalimantan Barat, maka kegiatan ini meliputi beberapa tahapan, yaitu :
      1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait
                                                                       
         lainnya sehubungan dengan pekerjaan study kelayakan dan DED yang
                                                                       
         akan dilakukan.                                               
      2. Melakukan pengukuran  dilokasi rencana PLTMH   dengan         
                                                                       
         mempertimbangkan jarak pembangkit terhadap penerima daya listrik
         (titik beban) terjauh untuk sistem off-grid; jumlah KK; potensi daya listrik
                                                                       
         terbangkit; kontinuitas ketersediaan air sepanjang tahun; site plant tidak
                                                                       
         berada di kawasan cagar alam atau budaya yang melarang        
         pembangunan fisik permanen di lokasi tersebut.                
                                                                       
      3. Melakukan studi kelayakan teknis pembangunan PLTMH dengan     
         mengacu pada hasil :                                          
                                                                       
         a. Pengukuran kondisi hidrologi                               
                                                                       
           1) Pengukuran net head                                      
           2) Pengukuran debit air                                     
                                                                       
           3) Analisis hidrologi ketersediaan air                      
         b. Kajian topografi                                           
         c. Pemilihan lokasi dan layout dasar                          
                                                                       
           1) Lokasi bangunan penyadap (intake)                        
           2) Lokasi rumah pembangkit                                  
                                                                       
           3) Layout sistem PLTMH                                      
                                                                       
         d. Perhitungan daya listrik                                   
           1) Perhitungan pasokan daya listrik dari PLTMH              
                                                                       
           2) Kebutuhan daya listrik masyarakat                        
      4. Kelayakan non-teknis pembangunan PLTMH berdasarkan informasi  
                                                                       
         tentang :                                                     
                                                                       
         a. Potensi ekonomi desa terkait dengan adanya pemanfaatan PLTMH
           untuk kegiatan produktif.                                   
                                                                       
         b. Potensi sumber daya alam dan kemampuan pengadaan material oleh
           masyarakat sebagai bentuk kontribusi masyarakat lokal dalam 
                                                                       
           pembangunan PLTMH serta potensi konsumen.                   
                                                                       
         c. Kelembagaan.                                               
         d. Analisis anggaran biaya pembangunan PLTMH.                 
                                                                       
      5. Rekayasa teknik pembangunan PLTMH (DED)                       
         a. Desain bangunan sipil                                      
                                                                       
           1) Bendungan (weir)                                         
                                                                       
           2) Bangunan pengambilan (intake)                            
           3) Saluran penghantar (headrace)                            
                                                                       
           4) Bak pengendap dan penenang (head tank / forebay tank)    
           5) Pipa pesat (penstock)                                    
                                                                       
           6) Rugi-rugi head (head losses)                             
           7) Rumah pembangkit (power house)                           
                                                                       
         b. Desain perlengkapan mekanik elektrik                       
                                                                       
           1) Turbin                                                   
           2) Transmisi daya mekanik                                   
                                                                       
           3) Generator                                                
           4) Sistem Kontrol                                           
                                                                       
           5) Pentanahan (grounding)                                   
         c. Desain distribusi listrik PLTMH                            
           1) Jaringan distribusi listrik                              
                                                                       
           2) Instalasi konsumen (sambungan rumah)