| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032599136701000 | Rp 714,994,084 | - | |
| 0954586368701000 | Rp 732,320,000 | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi dokumen administrasi, teknis, dan harga. Hal ini sesuai dengan IKP Poin. 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0014060107705000 | Rp 732,320,000 | - | |
| 0033079203701000 | Rp 799,000,000 | - | |
CV Ray Jaya Abadi | 00*9**5****07**0 | - | - |
| 0756777793704000 | - | - | |
| 0014066898705000 | - | - | |
| 0020862009701000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
| 0764283099701000 | Rp 820,828,410 | Tidak dievaluasi dikarenakan sudah didapat 3 peserta dengan harga penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0763563111703000 | - | - | |
CV Ghazanfar | 06*4**5****07**0 | Rp 791,865,587 | Pada tabel B1. RKK peserta tidak menyampaikan uraian pekerjaan yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. Peserta menyampaikan uraian pekerjaan "Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap", seharusnya "Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup". Hal ini tidak sesuai dengan IKP Poin 28.12.b.2).e),(2).(a), serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Angka 5. |
| 0014065122704000 | Rp 814,827,000 | Tidak dievaluasi dikarenakan sudah didapat 3 peserta dengan harga penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
CV Mahakarya Utama Jaya | 09*5**1****04**0 | Rp 890,576,865 | Tidak dievaluasi dikarenakan sudah didapat 3 peserta dengan harga penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0397527805701000 | - | - | |
| 0701672743701000 | - | - | |
CV Basupati Persada | 05*5**7****07**0 | - | - |
Abbasy Salavia | 07*7**8****06**0 | - | - |
| 0023740053701000 | Rp 756,950,546 | Dalam daftar peralatan utama yang disampaikan peserta, status kepemilikan peralatan Pick Up adalah sewa, namun peserta tidak melampirkan Surat Perjanjian Sewa peralatan tersebut. Selanjutnya pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi pada poin 1 dan Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya pada Tabel B1 RKK tidak sesuai format dan yang disyaratkan di dalam LDP | |
| 0818638637701000 | Rp 732,320,000 | Pada tabel B1. RKK peserta tidak menyampaikan Uraian Pekerjaan dan identifikasi bahaya yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. Peserta menyampaikan Uraian pekerjaan "Pekerjaan Atap", identifikasi bahaya "Terjatuh dari ketinggian", seharusnya "Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup dan "Pekerja Terjatuh dari ketinggian". Hal ini tidak sesuai dengan IKP Poin 28.12.b.2).e),(2).(a), serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Angka 5. | |
| 0027647288701000 | Rp 772,049,853 | Referensi Pengalaman personil K3 yang disampaikan tidak ada yang melaksanakan tugas sebagai K3, adapun referensi yang disampaikan seluruhnya yaitu melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Lapangan, Hal tersebut sesuai dengan IKP Poin. 28.12, c), (9) | |
| 0031735251702000 | Rp 818,651,709 | Tidak dievaluasi dikarenakan sudah didapat 3 peserta dengan harga penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0910532555701000 | Rp 683,667,513 | Pada tabel B1. RKK peserta tidak menyampaikan identifikasi bahaya yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. Peserta menyampaikan identifikasi bahaya "Pekerja Beresiko Terjatuh dari ketinggian", seharusnya "Pekerja Terjatuh dari ketinggian". Hal ini tidak sesuai dengan IKP Poin 28.12.b.2).e),(2).(a), serta BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Angka 5. | |
| 0026629337702000 | Rp 799,719,705 | Tidak dievaluasi dikarenakan sudah didapat 3 peserta dengan harga penawaran terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0658755871702000 | - | - | |
| 0027125301703000 | - | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - | - |
| 0025280462701000 | - | - | |
| 0026623884702000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0860545888704000 | - | - | |
| 0942583170701000 | - | - | |
| 0851920538701000 | - | - | |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - | - |
Darma Berkah Mandiri Group | 00*6**8****07**0 | - | - |
| 0025168022701000 | - | - | |
| 0023437130702000 | - | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0012038345702000 | - | - | |
| 0632593000701000 | - | - | |
| 0020748414702000 | - | - | |
| 0404058125702000 | - | - | |
| 0624190971707000 | - | - | |
CV Atlanta Mulya Raya | 09*4**0****01**0 | - | - |
| 0916437528707000 | - | - | |
| 0030273643701000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
| 0027654326701000 | - | - | |
CV Mahameru Citratama | 00*0**7****01**0 | - | - |
| 0861145209701000 | - | - | |
Hutama Karya Konstruksi | 04*8**0****03**0 | - | - |
| 0210592101701000 | - | - | |
| 0014898324702000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0726610736701000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0030272884701000 | - | - | |
| 0029425444701000 | - | - | |
| 0020318895704000 | - | - | |
| 0811582410706000 | - | - | |
CV Angga Anggi | 03*6**6****02**0 | - | - |
| 0030511562701000 | - | - | |
| 0942782228701000 | - | - | |
| 0014062988701000 | - | - | |
CV Agrapana Persada Konstruksi | 08*0**8****01**0 | - | - |
| 0033080631701000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0027649557701000 | - | - | |
Qinaru Grup | 06*4**4****02**0 | - | - |
| 0029155066704000 | - | - | |
| 0026626283702000 | - | - | |
Nayra Nusa Raya | 07*4**0****01**0 | - | - |
| 0027121912701000 | - | - | |
| 0936362607707000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0623034519704000 | - | - | |
CV Fikhri Keysha Suvageti | 09*6**6****03**0 | - | - |
Jawai Abadi | 00*0**3****01**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEKERJAAN : BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Lembar Pengesahan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Disetujui oleh, Disusun oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KONSULTAN PERENCANA
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI PT. MITRA SAKTI KHATULISTIWA
KALIMANTAN BARAT
dr. WILSON, Sp.KJ., M.Kes Ir. TIRTO ADMOJO, ST, MT
NIP. 19680316 200003 1 005 TEAM LEADER
Mengetahui,
DIREKTUR
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
dr. WILSON, SP.KJ, M.KES
NIP. 19680316 200003 1 005
i
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
BAB I
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
UMUM
I.1 Uraian Umum Pekerjaan
1. Uraian Umum
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen
Pengadaan ini beserta lampirannya.
1.1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang:
Letak bangunan yang akan dikerjakan;
Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
Spesifikasi Teknis material.
1.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus memaparkan metode kerja,
teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan
Konsultan Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction
Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah
Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani
oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
1.3. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor
dan hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
1.4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
1.5. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
1.6. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja Arsitek,
Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitektur dan detilnya digunakan
sebagai acuan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan. Apabila terdapat
perbedaan dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor diharuskan
melapor kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana
untuk segera mendapatkan keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh
Konsultan Pengawas. Akibat dari perbedaan tersebut, Kontraktor wajib membuat
shop drawing yang hasilnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
atau Konsultan Perencana.
1.7. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar
Kerja dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
1.8. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana.
1.9. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan
PPK, Konsultan Pengawas, dan atau Konsultan Perencana.
2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Pekerjaan persiapan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Pekerjaan sipil/struktur
Pekerjaan arsitektur
Pekerjaan mechanical, electrical, plumbing (MEP)
3. Situasi Pekerjaan
3.1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan
berupa Gedung Radiologi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat secara lengkap,
jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan dan tercantum
pada Bill of Quantity (BQ), termasuk membantu pembuatan IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) tanpa ada penambahan biaya, sampai selesai dan diserahterimakan kepada
Pemberi Tugas disertai dengan pembuatan Berita Acara.
3.2. Lokasi pekerjaan ini terletak di Alamat : Jl. Raya Singkawang Bengkayang KM 15
Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
3.3. Masa pelaksanaan adalah 90 (sembilan puluh hari) kalender.
3.4. Pada saat aanwizjing lapangan, lokasi akan ditunjukkan, pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. Untuk
itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
3.5. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di tapak
yang meliputi antara lain pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel di bawah tanah, PJU
(Penerangan Jalan Umum), dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
3.6. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
ada.
3.7. Di dalam kasus ini, Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan tambah,
sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di lapangan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan Pengawas.
3.8. Kelalaian, kurang cakap atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
3.9. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada saat
aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau
lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
4. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat - syarat
(RKS), berlaku dan mengikat ketentuan – ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan
dan tambahannya :
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
beserta petunjuk teknisnya.
Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara dan lampirannya.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No.
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui
Penyedia.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 31/PRT/M/2015 tentang Pedoman Teknis Fasilitas
dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3).
Tata cara perencanaan dan dan perancangan bangunan radiologi di rumah sakit SNI 03-
2395-1991
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan
Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
Peraturan Perburuhan di Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Kerja Harian, Mingguan,
dan Bulanan/Borongan.
Peraturan Gubernur atau peraturan dan ketentuan lain daerah yang dikeluarkan oleh
Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan Gedung
Pemerintah.
PUBI-1982 tentang Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-3 PMI PUBB tentang Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-8 tentang Peraturan Semen Portland Indonesia.
NI-10 tentang Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
SII tentang Standar Industri Indonesia.
AVWI tentang Peraturan Umum Instalasi Air.
Peta Hazard Gempa 2017.
SNI 1738 2011 tentang Cara Uji CBR Lapangan.
SNI 1726 -2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung.
SNI 03–1734–1989 tentang Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah
dan Gedung, Petunjuk Perencanaan.
SNI 1729-2015 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
SNI 1727-2013 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan
Struktur Lain.
SNI 2847–2013 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
SNI 2052–2017 tentang Baja Tulangan Beton.
SNI 03-6815-2002 tentang Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton.
SNI 03-6916-2002 tentang Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton.
SNI 2049–2015 tentang Semen Portland.
SNI 7064–201 tentang Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC).
SNI Nomor 2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
SNI 2410-2002 tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsion.
SNI 07-0603-1989 tentang Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur, Produksi.
SNI 03 - 1736-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan Sistem Proteksi Pasif untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
SNI 03-2396–2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami pada
Bangunan Gedung.
Persyaratan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) Tahun 2011 dan ketentuan – ketentuan
setempat.
American Society of Testing Material (ASTM).
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.68 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pelaksanaan pekerjaan jasa
Konsultasi yang berlaku di Indonesia.
5. Tenaga Kerja Kontraktor
a. Pelaksana
Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor sebagai
Pelaksana yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor dan mempunyai kewenangan dalam
pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
Pelaksana yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Dengan adanya Pelaksana, maka tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapat persetujuan.
Bila di kemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
bahwa Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana.
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung
Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksana yang ditawarkan memiliki latar belakang Pendidikan STM/SMK/D3 Teknik
Sipil, memiliki SKT (Sertifikat Keterampilan) Konstruksi Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun yang
dibuktikan dengan surat referensi/keterangan kerja.
b. Ahli K3 Konstruksi/ Petugas Keselamatan Konstruksi :
Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan tenaga ahli K3 Konstruksi/Keselataman
Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi sesuai dengan persyaratan yang
disebutkan dalam dokumen lelang
Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Ahli/Petugas K3 Konstruksi yang ditugaskan di
lapangan untuk mendapat persetujuan.
Ahli/Petugas K3 Konstruksi yang ditawarkan memiliki latar belakang pendidikan
STM/SMK/D3, memiliki Petugas K3 Konstruksi dengan pengalaman 1 tahun. Adapun
pengalaman pekerjaan dibuktikan dengan surat referensi/keterangan kerja
6. Konsultan Pengawas
Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor.
Jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas tersebut,
maka harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24
jam.
Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka
dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera
dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi
Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda
tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
7. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja dan Peralatan (Umum dan Khusus)
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja
a. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap dan
berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di lapangan.
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto kopi kartu
identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini, misalnya:
operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan menggunakan
tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi tenaga,
dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah
e. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada pekerjaan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya
(demobilisasi).
f. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat serta
peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti PO
(Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
Air untuk bekerja dapat menggunakan sumber eksisting, dengan seizin PPK, dengan
kontraktor membuat meteran air yang diperhitungkan penggunaannya. Biaya penggunaan
air kerja dibayarkan kepada PPK sesuai dengan pemakaian proyek
Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh
3
dengan kapasitas minimum 1,5 m .
Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu
lembur. Jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan
bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang
dipakai yang dibayar tiap bulan kebagian keuangan setelah diverifikasi bagian Rumah
Tangga dan Kontraktor wajib menyiapkan back up Genset dengan biaya sendiri.
I.2 Administrasi
1. Standar Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As-as (Centreto Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka plafon, dan lain
- lain.
Luar – luar (Clearance Outside) pada ukuran finishing lantai, plafon, dan lain - lain.
Dalam dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume finishing lantai,
dan lain-lain.
a. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat :
Pada pertemuan kolom dan balok, yang dihitung penuh adalah kolom.
Pada pertemuan kolom dan plat, yang dihitung penuh adalah kolom.
Pada pertemuan balok dan plat, yang dihitung penuh adalah plat.
Volume besi tetap dihitung penuh.
b. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran yang akan dipakai
dan dijadikan pedoman. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
c. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
d. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan
segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi mutu, biaya
maupun waktu.
e. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh
menambah ukuran tanpa seizin Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Setiap ada perbedaan
dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
dan atau Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan sebagai mana mestinya.
f. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap
bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Pengawas setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
g. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan Pengawas berhak
untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
h. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Dokumen termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Kontraktor segera
berkoordinasi dengan PPK/TimTeknis, Konsultan Pengawas, untuk segera menanyakan
kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang diambil adalah kesepakatan antara
pihak-pihak yang terkait.
Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada Konsultan Pengawas/
Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
3. Perbedaan Gambar
1. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan sebagai
berikut :
Adendum Kontrak (apabila ada).
Surat Perjanjian.
Surat Penawaran.
Syarat – syarat Khusus Kontrak.
Syarat - syarat Umum Kontrak.
Spesifikasi Teknis dan Gambar
Daftar kuantitas dan harga (daftar kuantitas dan harga hasil negosiasi apabila ada
negosiasi).
Daftar kuantitas dan harga (daftar kuantitas dan harga hasil terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik).
2. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
3. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Kontraktor
wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan jika diperlukan dapat
berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam halter dapat
ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidaksesuaian dan
keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan membuat dan
mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
dijadikan pegangan.
5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
4. Shop Drawing
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan dilapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak ini.
4. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas danTim Teknis.
5. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang telah
mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
6. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan format standar dari
proyek yang sedang dikerjakan.
7. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh Kontraktor,
biaya yang ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Dokumen Terlaksana (As-built Drawing)
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana
yang terdiri dari:
Gambar - gambar terlaksana (As-built Drawing).
Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
2. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan.
Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
3. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
Dokumen pelaksanaan;
Gambar-gambar perubahan;
Perubahan persyaratan teknis;
Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
4. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau
Konsultan Perencana.
5. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan-
pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional membutuhkan
identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar
instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang
tersebut.
6. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Kontraktor harus membuat
dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak dibenarkan
membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa izin khusus
tersebut.
6. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), maka Kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan Perencana.
Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignmen, lokasi seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari
karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau Gambar Kerja yang
mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-permukaan
pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang
tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.
Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya sebagai kesatuan yang
tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap pasal dalam persyaratan ini,
disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja. Keterangan-keterangan
tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau Tim
Teknis.
Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang berlaku, sedangkan
untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan di negara ini,
maka harus digunakan standar produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut.
7. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja
oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas sebuah
“Network Planning” dan “Time Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta
kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan - kegiatan tersebut.
Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu pengiriman/
pengangkutan dari:
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan pembangunan :
Pembuatan gambar - gambar kerja.
a. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun Rencana
Kerja.
b. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
c. Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja Kontraktor dan
memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.
d. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja
kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPK dan meminta diadakannya
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK atas rencana kerja ini.
f. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai
pemenang lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana
pembangunan, Kontraktor harus segera membuat :
Site development statement and traffic management layout.
Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan secara
Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve) Jadwal Pengadaan Tenaga Kerja.
Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus impor).
Jadwal Pengadaan Alat :
Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaanya dan Kontraktor wajib mematuhi dan menepatinya.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Cara Pelaksanaan :
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta
mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan persetujuan PPK.
8. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi peraturan tentang BPJS
Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan personal untuk team proyek.
9. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Risiko dan Penanganan Kejadian)
Untuk keamanan, Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan,
jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada, diwajibkan untuk
memasang jarring pengaman (safety net), penyiraman jalan agar tidak berdebu.
Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila kerusakan terjadi
pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas digedung eksisting dengan aman selama
proses konstruksi berjalan.
Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan kerja dalam
masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga bertahan sampai
dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-rambu tersebut termasuk dalam
penawaran.
Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan kantor atau jalan-jalan yang harus
digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas atau milik pihak lain.
Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut di atas.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di sekitar lokasi
proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu
lintas peralatan maupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/
material guna keperluan proyek.
Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalu lintas 24 jam serta
selalu berkoordinasi dengan security kantor/kawasan.
Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat, unit-unit alat berat
lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan
mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan di
atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan
Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
10. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka hal ini
dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam
pekerjaan.
Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian contoh bahan harus
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dapat menilainya, disertai
brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-material yang ukuran kecil untuk dipajang
di Direksi Keet dan ditandatangani oleh User, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan Konsultan
Perencana.
Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan Kontraktor,
setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
maka bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
nantinya.
Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan
contoh.
Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk pengujian
berbagai bahan/material.
Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya
pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Setelah PO (Purchasing Order), Kontraktor wajib untuk memberikan informasi tentang
kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang digunakan dalam proyek
ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.
Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen ini atau
melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak mencukupi dalam
jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material hanya dapat diberikan
dengan izin dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, harus disertai surat pernyataan dari
produser resmi dari produk yang diajukan dan disetujui oleh PPK.
Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan tanpa
persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis maka Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis berhak untuk meminta mengganti/membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan
tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek
paling lambat 2 x 24 jam.
Semua kejadian dari poin (1) sampai dengan (8), dibuat Berita Acara dan ditandatangani oleh
Kontraktor, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan dan
memasukkan segala keperluan biaya – biaya pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu, maka
Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas
biaya Kontraktor sendiri.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di antaranya sebagai berikut :
Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan bet.
Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan.
Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan.
Hasil pengetesan tanah untuk urugan.
Hasil pengetesan mesin atau peralatan.
a. Instalasi penerangan dan daya.
b. Instalasi penangkal petir.
c. Instalasi pekerjaan – pekerjaan elektronik.
d. Instalasi Air bersih dan kotor.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas dan dibuat Berita Acara.
Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan, Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat-syarat teknis.
Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim kelapangan dan tidak sesuai
dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan atas
biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
Laboratorium Konstruksi/bahan bangunan yang ditunjuk oleh pengguna Jasa dengan
disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk mengadakan/
melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang
memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan peralatan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir pertama.
Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Nama Pabrik/Merk yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merk dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
salah satu merk yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran disertai surat
dukungan dari distributor resmi material yang diajukan. Tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat
lagi di pasaran atau pun sukar didapat di pasaran, kecuali Kontraktor dapat
menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merk bahan/komponen mengenai hal tersebut.
Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak
cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat dari
agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar-benar dipesan (PO).
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
principal/distributor (supplier), maka Kontraktor mengajukan alternatif merk lain
dengan spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali.
Pada material ready mix dan besi beton diperkenankan bersumber dari beberapa
produsen dengan syarat hasil pengujiannya masuk dalam persyaratan (lolos uji) sesuai
ketentuan yang berlaku dan dibuktikan dengan hasil uji lab.
Setelah 1 (satu) bulan penunjukan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana dari pemesanan
material yang diimpor pada agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (import order) atau surat PO (Purchasing Order) yang
dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on the site), yang akan dikoordinaksikan
dengan Konsultan Perencana mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat
digunakan.
11. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Izin Memasuki Tempat Kerja
Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Kontraktor harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk
memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis, kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas/Tim
Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas/Tim
Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor apa yang harus dilakukan.
Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya) tidak
dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan
Berita Acara.
Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor,
tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan
waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Kontraktor harus membuat :
Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentasi.
Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
Data lapangan misalnya curah hujan, angin, pasang surut dan lain - lain.
Gambar kegiatan dan grafik–grafik di atas harus diplot setiap hari.
Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material, struktur
organisasi proyek, peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D dan 3D, Gambar
denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di Direksi Keet selambat–lambatnya
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukan pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah
itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk
oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama:
Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah, kotoran
bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang Serah
Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari Kontraktor.
Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
Kontraktor menyerahkan gambar Shop Drawing, As-built Drawing, jaminan/garansi jaminan
waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain yang dianggap
penting.
Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material, seperti
keramik/homogenous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang penyerahan pekerjaan tahap kedua :
Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah diperbaiki.
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan PPHP bersama Kontraktor wajib melakukan check list
menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan tertulis dari
Kontraktor.
Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
12. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah tertulis
Pemberi Tugas.
Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas :
Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis mengingat
pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu dikerjakan.
Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/ perubahan
konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
Atas instruksi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) secara tertulis, mengingat pertimbangan
teknis/konstruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/ perubahan
konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah ada
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan perhitungan
biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya
Negosiasi yang ada.
Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga kembali,
harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survei dan atau dari Konsultan
Perencana.
Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh Konsultan
Pengawas dan diketahui oleh Tim Teknis.
Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
Kontraktor beserta Konsultan Pengawas wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan,
dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran mengenai :
Kegiatan fisik.
Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Jumlah material masuk/ditolak.
Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
Keadaan cuaca.
Pekerjaan tambah apabila ada.
Prestasi rencana dan yang terpasang.
Hambatan–hambatan selama pelaksanaan.
Foto-foto progress pekerjaan fisik, sekurang–kurangnya kemajuan fisik 0%, 25%, 50%, 75%
dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
Foto – foto setiap item pekerjaan.
Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditandatangani oleh
Konsultan Pengawas harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis untuk diketahui/disetujui.
Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang digunakan untuk :
Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
Buku untuk mencatat tamu yang datang kelokasi pekerjaan selama masa pelaksanaan yang
selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh setiap tamu yang datang”.
Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut
“Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang harus disetujui oleh
PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan atau Konsultan Perencana.
Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Kontraktor dan
Konsultan Pengawas. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya.
Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
13. Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan,
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Kontraktor.
Kontraktor wajib menyediakan air bersih.
Kamar mandi, dan WC yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. Tidak
diperkenankan membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk pekerja, kecuali
untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
Kontraktor wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat didalamnya, segala hal
yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan oleh
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
14. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan
Denda dan Ganti Rugi
Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1
o
/oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor dengan PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank
Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
Risiko
Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat kelalaian
Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), maka Kontraktor
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak di luar kesalahan
kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang timbul akibat
keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan oleh
suatu cacat cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya tanah, maka
Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak pekerjaan diserahterimakan
untuk yang kedua kalinya.
Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor di
dalam maupun di luar pengadilan.
Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian Pihak Ketiga
(orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka risiko tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan secara
musyawarah.
Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan oleh
suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat oleh kedua
belah pihak yang terdiri dari :
Seorang wakil dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai anggota.
Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.
Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
15. Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material :
Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder)
Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran :
Satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil 1 (satu)
contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
contoh uji.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing,
maksimum 1,0 meter.
Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011)
Semua pengujian material harus dilakukan pada lab independen.
Dan lain-lain.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
16. Jam Kerja
Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu penyelesaian pekerjaan
dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku ditiap daerah yang
bersangkutan.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan pekerjaan
tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan di luar jam
kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas pekerjaan secara tertulis sekurang-kurangnya
24 jam sebelumnya.
17. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu pada
daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya.
Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
Mobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian,
dan Badan Lingkungan.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan dimana
peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak
mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan
tanah.
Mobilisasi Material
Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
Demobilisasi
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum
pekerjaan dimulai.
Peralatan Kerja
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor, sebelum
pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain:
Beton molen yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Theodolit dan atau waterpass yang telah diizinkan oleh Konsultan Pengawas.
Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
Penggetar beton yang jumlah dan tipenya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Mesin pemadat tanah.
Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah apabila diperlukan.
Kontraktor wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada dinilai tidak
mencukupi.
Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor sendiri.
18. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
19. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
a. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
a.1. KEPEDULIAN PIMPINAN TERHADAP ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL
Dalam Belanja Modal Bangunan Kesehatan berupa Gedung Radiologi Rumah Sakit Jiwa
Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen dan peduli terhadap Keselamatan Konstruksi
khusus dalam pencapaian penanganan isu keselamatan konstruksi dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
1. Peduli dalam mempromosikan pemahaman akan kebutuhan keselamatan konstruksi
dan membudayakan keselamatan konstruksi dalam seluruh kegiatan pelaksanaan
konstruksi
2. Peduli dalam melakukan sosialisasi tentang keselamatan konstruksi terhadap seluruh
tenaga kerja maupun masyarakat didalam lingkungan kerja konstruksi
3. Peduli dalam melaksanakan implementasi sesuai rencana keselamatan konstruksi
bedasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam keselamatan konstruksi
nasional
4. Mencegah kecelakaan, kebakaran, sakit akibat kerja, keamanan dan pencemaran
lingkungan
5. Memantau dan mengevaluasi terhadap kinerja keselamatan konstruksi serta
melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
a.2. KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………..
Jabatan : ………..
Bertindak untuk : ………..
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Dalam rangka Belanja Modal Bangunan Kesehatan berupa Gedung Radiologi Rumah Sakit
Jiwa Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan
demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi
:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Singkawang, ………..….. 2024
………………
………………
b.2. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Menyusun Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko,
Penanggung Jawab dibuat untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko K3, Skala Prioritas K3, Pengedalian Risiko
K3, dan Penanggung Jawab K3 terdapat pada tabel berikut ini :
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
b.2.1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Berdasarkan analisa risiko diatas maka ditetapkan pekerjaan dengan risiko terbesar adalah PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP” dengan
identifikasi bahaya “Pekerja jatuh dari ketinggian” dengan dampak Meninggal Dunia.
Penilaian Resiko
Uraian Identifikasi Skala Penetapan Pengendalian
No Dampak Bahaya Tingkat
Pekerjaan Bahaya Kekerapan Keparahan Prioritas Resiko K3
Resiko
1 Pekerjaan Pekerja Luka berat 12 6 kecil 1 Menggunaan APD &
rangka Terjatuh dari meninggal dunia Pasang Rambu- rambu
atap dan ketinggian pengaman
penutup
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
b.2.2. STANDAR DAN PERATURAN PERUNDANGAN
Peraturan Perundangan dan Persyaratan
No. Metode Pelaksanaan
Lainnya yang Menjadi Acuan
1 Peraturan Dasar Undang-Undang Dasar 1945
2 Keselamatan Kerja Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
3 Tentang Kesehatan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992
4 Jaminan Sosial Tenaga Kerja Undang-Undang No. 3 Tahun 1992
5 Jasa Konstruksi Undang-Undang No. 18 Tahun 1999
6 Penerapan SMK3 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
7 Pedoman Sistem Manajemen Peraturan Menteri Perumahan Rakyat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 02/PRT/M/2018
(SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum
8 Standard Bekerja di Ketinggian Permenaker No 9 Tahun 2016
9 Pengawasan Khusus K3 Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.
Penanggulangan Kebakaran Ins/11/M/BW/1997
10 Unit Penanggulanganan Kebakaran Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-
di Tempat Kerja 186/Men/1999
11 Pertolongan Pertama Pada Permenaker RI No. Per-15/Men/VIII/2008
Kecelakaan di Tempat Kerja
12 Pelayanan Kesehatan Kerja Peraturan Menteri
Transmigrasi No. Per-03/Men/1982
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
b.2.2. IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENGENDALIAN RISIKO
Penetapan
Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya Dampak Risiko Pengendalian
Risiko
I. PEKERJAAN
PENDAHULUAN
1. Pengukuran dan Pemasangan - Terpapar sinar matahari - keracunan bisa hewan - Memastikan
Bouwplank - Sengatan/gigitan binatang berbisa - cedera, luka, kesiapan APD
2. Biaya Keselamatan dan - Terperosok, tersandung akar pohon pendarahan - Membawa
Kesehatan Kerja - Terpukul palu - iritasi kulit, mata lelah perlengkapan P3k
3. Papan Nama Proyek - Terkena sabetan alat potong - Memakaian
- Terpukul palu,tertusuk besi/paku Pakaian
- Terkena aliran Listrik Pelindung
II. PEKERJAAN PONDASI
1. Pekerjaan galian - Longsor karena tumpukan tanah - tertimbun, terluka, - Memastikan
2. Pekerjaan pemadatan tanah buangan galian terlalu tinggi sesak napas dan kesiapan APD
3. Pekerjaan urugan tanah - Material Longsor tertimpa material - Memastikan
4. Pekerjaan Urugan Pasir - Lokasi Licin, pekerja terpeleset - Alat terguling/tumbang kesiapan APK
5. Pekerjaan Pemancangan Cerucuk - Kegagalan material pancang - Bekisting Roboh - Membawa
6. Pekerjaan Lantai Kerja - Kerusakan Lingkungan - Pekerjaan terhenti perlengkapan P3k
7. Pekerjaan Cetakan - Terkena peralatan - Memastikan
karena kecelakaan
Beton/Bekisting - Terpukul palu dinding penahan
kerja
8. Pekerjaan Pembesian/ - Tertusuk besi/paku tanah
penulangan - Tertimpa material/benda jatuh - Sesuaikan dengan
9. Pekerjaan Pengecoran Beton - Terpapar sinar matahari SOP
- Terkena Debu Material
III. PEKERJAAN STRUKTUR
BETON
1. Pekerjaan Cetakan - Terpukul palu - Terjatuh, terluka, - Memastikan
Beton/Bekisting - Tertusuk besi/ paku sesak napas dan kesiapan APD
2. Pekerjaan - Tertimpa material/ benda jatuh tertimpa material - Memastikan
Pembesian/penulangan - Terpapar sinar matahari - Alat terguling/tumbang kesiapan APK
3. Pekerjaan Pengecoran Beton - Jatuh dari ketinggian - Bekisting Roboh - Membawa
4. Pekerjan Perancah/Scafolding - Kaki terpapar adukan beton - Pekerjaan terhenti perlengkapan P3k
- Terkena Debu Material karena kecelakaan - Sesuaikan dengan
kerja SOP
IV. PEKERJAAN LANTAI,
DINDING, DAN PLAFOND
1. Pekerjaan Pemasangan Dinding - Terpukul palu - Terjatuh, terluka, - Memastikan
Batako - Tertusuk besi/paku kesetrum, sesak napas kesiapan APD
2. Pekerjaan Plesteran Dinding dan - Jatuh dari ketinggian dan tertimpa material - Memastikan
Kolom - Tertimpa material/benda jatuh - Pekerjaan terhenti kesiapan APK
3. Pekerjaan Pemasangan Keramik - Terpapar sinar matahari karena kecelakaan - Membawa
(Lantai dan Dinding) - Tangan terpapar adukan mortar kerja perlengkapan P3k
4. Pekerjaan Pasangan Lapisan - Tersengat aliran listrik - Sesuaikan dengan
Timbal Pb 2 mm - Tergores SOP
5. Penyediaan Bahan Palfond - Debu material masuk ke mata
6. Pekerjaan Rangka Plafond
7. Pemasangan Plafond
Gypsum/GRC/Alumunium Strip
V. PEKERJAAN ATAP
1. Pekerjaan Rangka Atap Baja - Terpukul palu - Terjatuh, terluka, - Memastikan
Ringan - Tertusuk besi/paku kesetrum, sesak napas kesiapan APD
2. Pekerjaan Penutup Atap dan - Jatuh dari ketinggian dan tertimpa material - Memastikan
Lisplank - Tertimpa material/ benda jatuh - Pekerjaan terhenti kesiapan APK
- Terpapar sinar matahari karena kecelakaan - Membawa
- Tersengat aliran listrik kerja perlengkapan P3k
- Tergores - Sesuaikan dengan
SOP
VI. PEKERJAAN KUSEN,
PINTU DAN JENDELA
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
1. Pekerjaan Kusen , Pintu dan - Terpukul palu - Terjatuh, terluka, - Memastikan
Jendela - Tertusuk besi/paku kesetrum, sesak napas kesiapan APD
2. Pekerjaan Alat Penggantung - Jatuh dari ketinggian dan tertimpa material - Memastikan
dan Pengunci - Tertimpa material/benda jatuh - Pekerjaan terhenti kesiapan APK
3. Pekerjaan Kaca - Tersengat aliran listrik karena kecelakaan - Membawa
- Tergores kerja perlengkapan P3k
- Sesuaikan dengan
SOP
VII. PEKERJAAN INSTALASI
LISTRIK
1. Pekerjaan Konektor dan - Terpukul palu - Terjatuh, terluka, - Memastikan
Penyambungan - Tertusuk besi/paku kesetrum, sesak napas kesiapan APD
2. Pekerjaan Sistem Penerangan - Jatuh dari ketinggian dan tertimpa material - Memastikan
3. Pemasangan Kabel Instalasi - Tersengat aliran listrik - Pekerjaan terhenti kesiapan APK
- Tergores karena kecelakaan - Membawa
kerja perlengkapan P3k
- Sesuaikan dengan
SOP
VIII. PEKERJAAN SANITASI
1. Pemasangan Kloset, Wastafel - Terpukul palu - Terjatuh, terluka, - Memastikan
dan - Tertusuk besi/paku kesetrum, sesak napas kesiapan APD
2. Pemasangan Keran Air dan Stop - Jatuh dari ketinggian dan tertimpa material - Memastikan
Keran - Tersengat aliran listrik - Pekerjaan terhenti kesiapan APK
3. Pemasangan Floor Drain - Tergores karena kecelakaan - Membawa
4. Pembersihan dan Perapihan kerja perlengkapan P3k
5. Pemasangan pipa dalam gedung - Sesuaikan dengan
6. Pemasangan Pipa dalam tanah SOP
7. Pelaksanaan Test dan
Commisioning
IX. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan Pengecatan Dinding - Terpukul palu - Terjatuh, terluka, - Memastikan
termasuk dinding Pagar - Tertusuk besi/paku kesetrum, sesak napas kesiapan APD
2. Pekerjaan Pengecatan Plafond - Jatuh dari ketinggian dan tertimpa material - Memastikan
3. Pekerjaan Pengecatan Bidang - Tersengat aliran listrik - Pekerjaan terhenti kesiapan APK
Kayu - Tergores karena kecelakaan - Membawa
4. Pekerjaan Meni Kayu kerja perlengkapan P3k
5. Pembersihan dan Perapihan - Sesuaikan dengan
SOP
X. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Ornaman Dinding Keramik - Terpukul palu - Terjatuh, terluka, - Memastikan
2. Tangga Teras Depan - Tertimpa material/benda jatuh kesetrum, sesak napas kesiapan APD
3. Ram Teras Depan - Tangan terpapar adukan mortar dan tertimpa material - Memastikan
4. Ram Teras Samping - Tertusuk besi/paku - Pekerjaan terhenti kesiapan APK
- Tersengat aliran listrik karena kecelakaan - Membawa
- Tergores kerja perlengkapan P3k
- Sesuaikan dengan
SOP
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
BAB II
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sebagai berikut:
No. Jenis Pekerjaan
1 Pembongkaran dan Pembersihan
2 Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
3 Papan Nama Proyek
4 Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5 Pagar Proyek
II.1 Pembongkaran dan Pembersihan
Pembongkaran dan Pembersihan meliputi;
a. Sebelum memulai pekerjaan, pihak Kontraktor terlebih dahulu membuat direksi keet dan
pagar pembatas barulah pembongkaran bangunan eksisting dilaksanakan,sehingga pihak
kontraktor haruslah merencanakan metode pembongkaran yang tepat dengan
mempertimbangkan kondisi yang ada, supaya kegiatan akan berjalan sebagaimana
biasanya.
b. Metode pembongkaran haruslah dipertimbangkan dengan baik, termasuk tata penyusunan
bekas-bekas bongkaran, penumpukan material bongkaran, dan pembuangan.
c. Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus tetap memelihara pekerjaan sedemikian
rupa sehingga bebas dari tumpukan sisa bangunan, kotoran-kotoran, sampah-sampah dan
lain-lain akibat adanya kegiatan proyek sehingga seluruh system tetap dapat difungsikan
sebagaimana mestinya.
d. Pada akhir kontrak, Penyedia Jasa harus menyingkirkan seluruh bahan sisa, perlengkapan,
peralatan dan lain-lain dari site sehingga permukaan hasil penananganan terlihat bersih dan
rapi.
e. Pada saat pembersihan akhir, seluruh pekerjaan yang tercakup dalam kontrak harus
diperiksa kembali dari kemungkianan adanya kerusakan fisik.
f. Pembayaran terhadap kegiatan pembersihan akhir telah termasuk dalam harga penawaran
g. Bila Penyedia Jasa tidak melaksanakan pembersihan akhir pekerjaan, maka Pengguna Jasa
berhak tidak akan menyetujui pembayaran anggaran sampai pekerjaan tersebut
dilaksanakan.
h. Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah jika masih
digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
i. Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
j. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita acara untuk
ditandatangani oleh pihak – pihak terkait.
k. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Kontraktor merusak material/instalasi/
bangunan/pohon dan lain sebagainya yang tidak diizinkan, dibongkar/dibersihkan, maka
Kontraktor harus mengganti/memperbaiki seperti keadaan semula.
l. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 baik padat
maupun cair, Kontraktor harus melakukan pemulihan lahan sebelum dilaksanakan
pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang
berpengalaman melakukan pekerjaan tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait
sampai lahan benar-benar dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
II.2 Pengukuran Lapangan/Uitzet/Bouwplank
Pengukuran/unitzet bouwplank meliputi:
a. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis/kemiringan
dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok tersebut. Kontraktor harus
mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan permukaan
(level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar
susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor harus membuat pengukuran atas pekerjaan
pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis akan memeriksa pengukuran itu.
b. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5x7 cm tertancap kuat ke dalam
tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas muka tanah cukup untuk
memberikan indikasi peil +0,00 sesuai Gambar Kerja. Untuk pedoman selanjutnya dari
bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen yang ditanamkan ke dalam
tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan pipa PVC AW Class, minimal
Ø 3”dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok ditanamkan sebelum
pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus dikonsultasikan kepada
Pemilik Proyek dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan
yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 1 (satu) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
pembangunan berlangsung.
e. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan
Manajemen Konstruksi untuk dibongkar atau dibiarkan.
f. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu kelas kuat II, kelas awet III dengan ukuran
tebal 3 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
g. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m
tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
h. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai dengan keadaan
setempat.
i. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau rata
Waterpass dan Theodolite.
j. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
k. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan
ini sampai tidak diperlukan lagi.
II.3 Papan Nama Proyek
Papan nama proyek meliputi:
a. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai Judul Pekerjaan, Nomor
Kontrak. Nilai Kontrak, Nama Perusahaan baik Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas,
dan Kontraktor, Jumlah Hari Kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
b. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek, serta dudukan tiang
papan nama.
c. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 1,2 m x 2,4 m bahan triplek, dilapisi print outdoor
yang tidak mudah rusak.
d. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
e. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
II.4 Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Biaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja meliputi;
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa wajib menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi berdasarkan Peraturan menteri
Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2013.SMK3 Konstruksi adalah merupakan bagian dari
sistem manajemen organisasi pelaksanaanpekerjaan konstruksi (K3) pada setiap pekerjaan
konstruksi. K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
b. Pada paket pekerjaan ini penyedia jasa wajib membuat aspek K3, menempatkan petugas
K3, dan menyampaikan RK3K Konstruksi pada saat rapat pelaksanaan pekerjaan.
c. Biaya penyelanggaraan SMK3 Konstruksi dialokasikan alam biaya umum yang mencakup
Sosialisasi dan Promosi K3, Alat Pelindung Kerja, Alat Pelindung Diri, Personil K3, Fasilitas
sarana kesehatan, rambu – rambu, dan lain – lain terkait pengendalian K3.
II.5 Pagar Proyek
Pemborong wajib membuat pagar pengaman di sekeliling areal site, dengan menggunakan seng
atau gedeg atau bahan lainnya dengan ketinggian minimal 2 meter. Penempatan pagar
pengaman supaya dikoordinasikan dengan pihak Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
BAB III
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEKERJAAN SMK3
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sebagai berikut:
No. Jenis Pekerjaan
1 Penyiapan RKK
2 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3 Personel keselamatan konstruksi
4 Fasilitas sarana prasarana dan alat kesehatan
5 Rambu-rambu yang diperlukan
6 Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko keselamatan
konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan
III.1 Penyiapan RKK
Penyiapan RKK (Rencana Keselamatan Kerja), meliputi:
a. Penyusunan organisasi keselamatan kerja pada proyek, beserta tugas dan tanggung
jawabnya.
b. Penyusunan daftar identifikasi isu eksternal dan internal.
c. Penyiapan daftar identifikasi pekerjaan yang memiliki risiko, tingkat risikonya, serta cara
penanggulangan risiko,
d. Melakukan identifkasi bahaya, penilaian risiko, dan peluang.
III.2 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
Kontraktor menyediakan APD (Alat Perlindungan Diri) bagi pekerja, yang terdiri dari:
a. Topi pelindung (safety helmet) sesuai standar ANSIZ 89.1-1986.
b. Pelindung mata (goggles) sesuai standar ANSIZ 87.1-2003. Pelindung mata disediakan untuk
pekerja las pada pekerjaan besi/rangka atap baja.
c. Rompi kerja.
d. Sepatu kerja.
e. Jas hujan.
f. Sarung tangan.
III.3 Personel Keselamatan Konstruksi
Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain:
a. Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas K3.
b. Petugas tanggap darurat.
c. Petugas P3K.
d. Petugas pengatur lalu lintas (Flagman).
e. Petugas kebersihan lingkungan.
III.4 Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
Kontraktor menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat strategis
yang mudah dicari.
III.5 Rambu-rambu Proyek
Memasang rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran, rambu
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
khusus pemadaman api, rambu larangan). Standar warna untuk rambu-rambu antara lain warna
kuning untuk peringatan; warna hijau untuk informasi; warna biru untuk anjuran; dan warna
merah untuk larangan
III.6 Kegiatan dan Peralatan terkait dengan Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan
Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian resiko keselamatan konstruksi, termasuk
biaya pengujian / pemeriksaan lingkungan, antara lain:
a. Pemeriksaan dan pengujian peralatan.
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
c. Sirine.
d. Bendera K3.
e. Lampu darurat (Emergency Lamp).
f. Pemeriksaan lingkungan kerja:
1) Limbah B3.
2) Polusi suara.
g. Program inspeksi dan audit.
h. Pelaporan dan penyelidikan insiden.
i. Patroli keselamatan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
BAB IV
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEKERJAAN STRUKTUR
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Struktur sebagai berikut:
No. Jenis Pekerjaan
1 PEKERJAAN GALIAN TANAH
2 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
3 PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG/SIRTU PADAT
4 PEKERJAAN LANTAI KERJA
5 PEKERJAAN ACUAN/BEKISTING
6 PEKERJAAN BETON BERTULANG
IV.1 Pekerjaan Galian Tanah
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatan-peralatan dan alat-
alatbantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub struktur,
sepertiyang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas
c. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peil-peil yang
tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu, jaringan
jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat di bagian galian yang akan dilaksanakan
harus dibongkar dan dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain yang
masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya memberitahukan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas, atau kepada intansi yang berwenang untuk mendapatkan
petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas segala
kerusakan-kerusakan sebagai akibat dari pekerjaan galian tersebut.
c. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus digali keluar sedang lubang diisi
kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpas.
d. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu
pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang memadai atau pompa
lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air
lumpur pada dasar galian.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
atas petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
IV.2 Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan dan pemadatan kembali untuk pekerjaan
substruktur yang ditunjukkan dalam gambar atau petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Bahan untuk urugan tersebut dengan menggunakan bahan dari lokasi, lain serta memberikan
contoh bahan terlebih dahulu sekurang-kurangnya 5 hari sebelum pelaksanaan pekerjaan dan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tanah harus tidak mengandung akar, kotoran seperti puing bekas bongkaran, bekas dinding
bata, beton dan bahan organis lainnya.
b. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
c. Besarnya nilai plasticity Index (PI) tidak boleh melebihi dari 20 %
d. Direksi/Konsultan Pengawas akan menolak material yang tidak memenuhi persyaratan
tersebut diatas dan biaya pengambilan contoh yang disetujui baik dari galian, angkutan dari
dan ke arah lokasi menjadi beban Penyedia Jasa Konstruksi
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Terlebih dahulu lapisan atas dikupas dan dipadatkan hingga mencapai 40% kepadatan
maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan dimulai.
b. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap lapisan
20 cm tanah lepas dan dipadatkan dengan stemper, baby roller minimum 5 ton atau
peralatanyang disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
c. Tanah urug yang kering harus dibasahi dengan air, tetapi apabila tanah sudah mengandung
air maka tidak perlu dibasahi kemudian dilakukan pengilasan atau pemadatan.
e. Pemadatan sebaiknya mencapai 90% kepadatan maksimum dan standar kepadatan tesebut
bisa berubah atas persetujui Direksi dan Konsultan Pengawas.
f. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujan dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
g. Apabila terdapat gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dicampur dengan cara menggaruk atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang
kepadatannya sama.
h. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat tertentu yang
disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
IV.3 Pekerjaan Urugan Pasir Urug/Sirtu Padat
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan yang
baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug/sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
pondasi, sloof, dll.
2. Persyaratan Bahan
a. Sirtu/pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di atas
dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan sirtu padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 5 cm, hingga mencapai
tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan dengan alat pemadat.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh hasil
kepadatan yang baik. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan yang bersangkutan selesai dilakukan.
d. Tebal lapisan minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Pemadatan
dengan jenis material sirtu hingga mencapai 90% kepadatan maksimum.
e. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi/Konsultan Pengawas.
IV.4 Pekerjaan Lantai Kerja
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing/struktur pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semen Portland (PC), Pasir Beton, Batu Pecah (Split), dan Air Kerja harus memenuhi persyaratan
pekerjaan beton.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan dengan
contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan
harus disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Untuk lantai kerja yang langsung diatas tanah, maka lapisan (tanah dan pasir urug)
dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan),
rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
d. Pekerjaan lantai kerja merupakan campuran antara PC, pasir beton dan batu pecah/split
dengan perbandingan 1:3:5.
e. Permukaan lapisan lantai kerja harus dibuat rata/waterpass. Kecuali pada lantai ruangan-
ruangan yang diisyaratkan pada kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai
kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
IV.5 Pekerjaan Acuan/Bekisting
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan
pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari Arsitek dalam uraian dan syarat-
syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata yang diplester
atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Jenis lain yang akan dipergunakan harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang
terbuat dari kayu harus menggunakan kayu meranti, bengkirai, mabang atau sejenisnya atau
menggunakan multiplek dengan tebal minimum 9 mm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban
beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap beban angin dan
lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
setempat.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan gambar dan
perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara tertulis oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat
persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
d. Acuan yang direncanakan sedemikian rupasehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup
kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran
beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti potongan-
potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi
dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus diadakan
tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran
atauhilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas baut-
baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian,
sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam
permukaan beton.
k. Pada bagian terendah (dari setiap tahap pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steiger besi (scafolding).
Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steiger dapat dipertimbangkan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas selama masih memenuhi syarat.
m. Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta persetujuan dari
Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Penyedia
JasaKonstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada
Direksi/Konsultan Pengawas.
4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton yang berlaku di Indonesia, dimana
bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya. Cetakan–cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam
waktu sebagai berikut :
Sisi-sisi balok dan kolom yang tidak terbebani 7 hari.
Sisi-sisi balok dan kolom yang terbebani 21 hari.
b. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak bergelombang, berlubang,
atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala keropos/tidak sempurna.
d. Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang dapat
menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain disekitarnya, dan pemindahan
acuan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan akibat
benturan pada saat pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Penyedia Jasa
Konstruksi, menjadi tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
e. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang keropos atau
cacat lainnya, yang akan mempengaruhi konstruksi tersebut, maka Penyedia Jasa Konstruksi
harus segera memberitahukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk meminta
persetujuan tertulis mengenai cara perbaikan pengisian atau pembongkarannya. Penyedia
Jasa Konstruksi tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang keropos tanpa
persetujuan tertulis Direksi/Konsultan Pengawas. Semua risiko yang terjadi sebagai akibat
pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran, atau pengisian atau
penutupan bagian tersebut, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
f. Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan dari lokasi proyek
dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas sehingga
tidak mengganggu lahan kerja.
g. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Direksi/Konsultan Pengawas
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sebagai berikut :
Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang direncanakan atau posisi-
posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh gambar.
Konstruksi beton yang tegak lurus atau rata seperti yang telah direncanakan.
Konsruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang memperlemah kekuatan
konstruksi.
Dan lain-lain cacat yang menurut pendapat Perencana/Direksi/ Konsultan Pengawas dapat
mengurangi kekuatan konstruksi.
h. Alternatif Acuan/Bekisting :
Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai,dengan
melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya untuk mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Dengan catatan bahwa alternatif acuan
tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak menyebabkan keterlambatan dalam
pekerjaan. Sangat diharapkan agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat mengajukan usulan acuan
yang dapat mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi/membahayakan mutu
beton dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
IV.6 Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton
berikutpembersihannya sesuai yang tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur
Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut:
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2013).
Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Gedung dan Non Gedung (SNI 03-
1726-2012).
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
Baja Tulangan Beton (SNI 2052 : 2017).
Peraturan Bangunan Nasional 1978.
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
3. Keahlian dan Pertukangan
Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran 1 PC : 3 Pasir : 5 Split
setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
dan mengerti benar akan pekerjaannya.
Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
Apabila Direksi/Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan
pekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta nasihat dari
tenaga ahli yang ditunjuk Direksi/Konsultan Pengawas atas beban Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat dari
Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini :
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang
sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih
disegel dan tidak pecah.
Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30
cmdari lantai.
Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter atau
maximum 10 sak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud
agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan,
dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui
test lagi.
Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu
(2x24) jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Aggregat (Aggregates)
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat:
Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran
lainnya).
Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm,
untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi/Konsultan Pengawas.
Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air,
dalam porporsi campuran yang akan dipakai.
Direksi/Konsultan Pengawas harus meminta kepada Penyedia Jasa Konstruksi untuk
mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang
ditunjuk oleh Direksi/Konsultan Pengawas, setiap saat di laboratorium yang disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis keada Direksi/Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
c. Air
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan, minyak atau lemak
dan memenuhi syarat-syarat yang tercantum di dalam peraturan, serta harus diuji terlebih
dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk dipakai.
d. Baja Tulangan Beton (Steel Bar)
Semua baja tulangan beton (steel bar) yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan tersebut
dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan struktur beton yang
berlaku di Indonesia.
Mempunyai penampang yang sama rata.
Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar, maka mutu baja tulangan yang digunakan
adalah tulangan ulir (deform bar) dengan mutu BJTS 420A dan tulangan polos dengan
mutu BJTP 240
Pemakaian baja tulangan dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Baja tulangan harus disupply dari satu
sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam
sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengujian
mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Direksi
/Konsultan Pengawas.
Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi/Konsultan Pengawas, berjumlah
minimal 3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan
panjangnya± 100 cm. Percobaan mutu baja tulangan juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Contoh baja tulangan yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi/Konsultan
Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan tidak sah.
Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
JasaKonstruksi.
Penggunaan baja tulangan yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu,
harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
Baja tulangan harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal
pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk baja tulangan
tersebut.
Baja tulangan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan dari lapangan (site) setelah menerima
instruksi tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas, dalam waktu (2x24) jam atas biaya
Penyedia JasaKonstruksi.
Untuk menjamin mutu baja tulangan, Direksi/Konsultan Pengawas mempunyai wewenang
untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengujian tambahan untuk setiap
pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh untuk masing-masing diameter
atasbiaya Penyedia Jasa Konstruksi atau setiap saat apabila Direksi/Konsultan Pengawas
mempunyai keraguan terhadap mutu baja tulangan yang dikirim.
e. Kualitas Beton
a. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
Beton Site Mix/Ready Mix K.225 untuk struktur pile-cap, sloof.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Beton Site Mix/Ready Mix K.175 kolom, balok, ring balok dan pelat.
Beton mutu K.175 digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring balok,plat meja beton,
balok meja beton, balok latiu pada pasangan bata.
Beton Mutu K.175 digunakan untuk rabat beton.
Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam
SNI 03-2847-2013.
b. Untuk memperoleh mutu beton K.225 dan K.175 pada kondisi pengecoran tertentu dengan
menggunakan site mix, maka Penyedia Jasa Konstruksi perlu terlebih dahulu membuat job
mix design dengan Laboratorium yang telah ditunjuk oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Setelah mendapatkan job mix design, dilakukan percobaan dengan membuat silinder
ataukubus beton sebanyak minimal 3 buah yang nantinya hasil pengetesan sesuai dengan
yang diharapkan, Hal tersebut diatas dilakukan atas persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas.
c. Penyedia Jasa Konstruksi menyerahkan hasil tes beton kepada Direksi/Konsultan Pengawas
dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton karakteristiknya.
d. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan Pengujian Slump (Slump
Test), dengan syarat nilai slump minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian
sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton.
Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk
tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang
bulat(seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan
ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang
dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan
diukur penurunannya.
Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi/Konsultan Pengawas dan dicatat
secara tertulis.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan peraturan-
peraturan yang disebutkan pada butir 2 pasal ini.
b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix
1) Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk beton yang dibuat dilapangan
berlakujuga untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan material semen, aggregat,
air, ataupun admixture, pengujian kuat tekan, pengujian nilai slump, dan sebagainya.
2) Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada Supplier Beton ReadyMix
yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediaannya dan
mempunyai/mengambil material-material dari tempat tertentu yang tetap dan
bermutubaik.Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas
pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
3) Direksi/Konsultan Pengawas akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah mengeras
dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-usaha yang
menghaluskan/menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau menggumpal
sama sekali tidak diperbolehkan.
Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah berbentuk
adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak komposisi yang ada dan bisa
menurunkan mutu beton yang direncanakan.
Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum dicorkan, maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus merencanakan secermat mungkin mengenai kapan Beton
Ready Mix harus tiba di lapangan dan berapa jumlah volume beton yang dibutuhkan,
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
termasuk didalamnya dengan memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi
dari/ke lapangan.
4) Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton ReadyMix
tentang mutu beton, stabilitas mutu, dan kontinuitas pengadaan, serta jumlah/ volume
beton yang digunakan. Walaupun demikian, untuk memeriksa mutu beton yang dipakai,
maka baik Penyedia Jasa Konstruksi maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus
membuat silinder/kubus beton percobaan untuk di test di Laboratorium yang
ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Jumlah silinder/kubus
beton yang dibuat sesuai dengan peraturan beton yang berlaku di Indonesia.
5) Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan, walaupun disupply oleh
perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia
Jasa Konstruksi
6) Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak
dituangkannya air campuran beton, sampai selesainya Beton Ready Mix tersebut
dituangkan/dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain harus ditolak. Segala
akibat biaya yang ditimbulkannya menjadi beban dan risiko Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Adukan Beton yang Dibuat di tempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
Semen diukur menurut berat.
Agregat diukur menurut berat.
Pasir diukur menurut berat.
Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant).
Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
d. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton)
1) Direksi/Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia Jasa Konstruksi
untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang dibuat, dengan jumlah
sesuai dengan peraturan beton.
2) Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran
diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam peraturan beton.Untuk benda
uji berbentuk kubus, cetakan harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan
ukuran (15x15x15) cm dan memenuhi syarat yang ada di dalam peraturan.
3) Pengambilan adukan beton, pembuatan benda uji beton dan perawatannya, harus
dibawahpengawasan Direksi/Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat-
syarat yang ada di dalam peraturan.
4) Pengujian beton dilakukan sesuai dengan peraturan beton, termasuk Pengujian Slump
(Slump Test) dan Pengujian Tekan (Crushing Test).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat Pengujian Slump, maka kelompok adukan yang
tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan
perbaikan atau langkah-langkah yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-
prosedur yang ada di dalam peraturan beton yang berlaku di Indonesia atas biaya Penyedia
Jasa Konstruksi.
5) Semua biaya untuk pembuatan dan pengujian benda uji beton, menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi.
6) Benda uji beton harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal pengecoran,
bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
7) Semua benda uji beton harus di periksa di Laboraturium Bahan Bangunan dan tempat
pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
8) Laporan asli (bukan photo copy) hasil percobaan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
karakteristik, deviasi standard, campuran adukan dan berat benda uji kubus tersebut.
Percobaan/test kubus beton dilakukan untuk umur-umur beton 3,7, dan 14 hari, dan umur
beton 28 hari.
9) Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka
Direksi/Konsultan Pengawas berhak meminta Penyedia Jasa Konstruksi supaya mengadakan
percobaan non destruktifdan/atau bila perlu untuk mengadakan Uji Beban (Loading Test)
atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-
syarat seperti yang terdapat di dalam peraturan beton.
10) Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun yang baru
sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Semua biaya-biaya untuk percobaan
dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi.
e. Pengecoran Beton
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktural dari
pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan izin pengecoran
tertulis kepada Direksi/Konsultan Pengawas minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari
pengecoran.
Permohonan ijin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian
pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Penyedia Jasa Konstruksi sudah
mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar
dan spesifikasi.
Atas pertimbangan khusus Direksi/Konsultan Pengawas dan pada keadaan keadaan khusus
misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/kecil dan sederhana maka
izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga) hari tersebut.
Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah
satu keadaan sebagai berikut :
a. Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana
pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
b. Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya
tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar
& spesifikasi.
Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas, maka Penyedia Jasa
Konstruksi akan diperintahkan untuk menyingkirkan /membongkar beton yang sudah dicor
tanpa persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas, atas biaya Penyedia Jasa
Konstruksi sendiri.
2) Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan metode
yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan agregat dan
tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut
mesin harus mendapat persetujuan tertulis dariDireksi/Konsultan Pengawas, sebelum alat-
alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut yang digunakan
pada setiap waktu harusdibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
3) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
4) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan
dibasahi dengan air semen.
5) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan menyebabkan pengendapan/
pemisahan agregat.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
6) Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor
(ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan beton, dan
juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
f. Pemadatan Beton
1) Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai selama
pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan
maupun posisi/rangkaian tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu memperlihatkan
permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3) Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan alat penggetar beton (concrete vibrator) dalam
jumlah yang cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan, untuk menjamin
pemadatan yang baik.
4) Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu
admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Penyedia Jasa Konstruksi
diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan
Direksi/Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut.
Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama perdagangan
admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik
produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, risiko/efek sampingan dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
g. Siar Pelaksanaan dan Urutan/Pola Pelaksanaan
1) Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton yang berlaku
dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu konstruksi.
Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan yang menahan gaya geser
yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel yang sesuai untuk menahan gaya geser
tersebut.
2) Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan dengan
seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan air dan menyikat sampai
agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar tersebut bersih, perekat beton harus dilapiskan
merata seluruh permukaan.
3) Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk menghindarkan/
meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus dilakukan dalam pentahapan
dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
h. Perawatan Dan Perlindungan Beton
1) Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama berlangsungnya proses
pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
2) Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari. Khusus
untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi dengan karung basah
sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara menutupi dengan karung basah,
menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
3) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas retaknya
beton karena susut akibat kelalaian ini.
4) Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang
keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedur perbaikan beton yang keropos harus mendapat
persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa Konstruksi tidak dikenakan biaya
tambahan untuk perbaikan tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
i. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton
1) Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari peraturan. Pembengkokan
tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan alat Bar Bender sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak,dan sebagainya. Semua
pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan pemotongan harus
menggunakan Bar Cutter, tidak boleh dengan api.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi
diwajibkan membuat Gambar Kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana
Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending
schedule) yang diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan tertulis.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan harus sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail standard
penulangan.
5) Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran
serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap, letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan. Apabila ada
keraguan tentang rangkaian tulangan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana Struktur untuk klarifikasi. Untuk hal itu
sebelumnya Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan
(Bending Schedule), diajukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan tertulis.
7) Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang dengan beton atau
penunjang besi, spacers, atau besi penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian
tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
8) Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol ke
permukaan beton.
9) Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar.
10) Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
11) Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran.
12) Penggantian Baja Tulangan
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya baja tulangan yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi
ataupendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan
pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah ekstra baja
tulangan dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar. Usulan
pengganti tersebut harus disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
c. Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter baja tulangan yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
diameter baja tulangan dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
c.1. Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas.
c.2. Jumlah luas baja tulangan di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera
dalam gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang baja tulangan
pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
c.3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau
pencapaian alat penggetar beton.
c.4. Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
j. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.
1) Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
2) Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan sparing
dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas.
k. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
1) Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan jarak
antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang tertanam dalam
bata dan kolom masing-masing 30 cm dan berdiameter 10 mm.
2) Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan dinding dengan
tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-kolom praktis dan ring-ring balok,
dengan ukuran minimal (13x13) cm. Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter
12mm dengan sengkang diameter8 mm jarak 20 cm.
3) Untuk listplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi kolom
praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
IV.7 Pekerjaan Pembersihan, Pembongkaran Dan Pengamanan Setelah Pembangunan
1) Pembersihan Tapak Konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang
atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi bersangkutan selesai.
2) Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
3) Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat pengaman-pengaman, proteksi, barikade yang
harus dipasang pada tempat-tempat yang berbahaya (tepi plat, void, core lift, dll) dimana
orang dapat jatuh kedalamnya, pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun setelah selesai.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
BAB V
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEKERJAAN ARSITEKTUR
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Arsitektur, meliputi pekerjaan sebagai berikut:
No. Jenis Pekerjaan
1 PEKERJAAN DINDING BATAKO
2 PASANGAN BATU BATA
3 PEKERJAAN PLESTERAN
4 PEKERJAAN PELAPIS DINDING
5 PEKERJAAN PASANGAN LAPISAN TIMBAL DINDING PB 2 mm
6 PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
7 PEKERJAAN PLAFOND
8 PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
9 PEKERJAAN KACA
10 PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
11 PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISPLANK
12 PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITAIR
13 PEKERJAAN PENGECATAN
14 PEKERJAAN TERALIS BESI
V.1. Pekerjaan Dinding Batako
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan yang dimaksud meliputi pasangan dinding batako.
2. Persyaratan bahan
a. Air, pasir dan batu yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan untuk pekerjaan beton
bertulang.
b. Batako yang dipakai adalah dari mutu yang terbaik, ukuran 7x20x40 cm.
c. Batako yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,mempunyai sudut siku dan
ukuran yang seragam dan langsung didatangkan dari pabrik atau penjual. Sebelum pengadaan
bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh disertai data teknis dari batako yang
akan dipakai kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan, batako harus direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh. Pada saat
diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas permukaan batu bata tersebut.
b. Aduk perekat/spesi.
a. Aduk perekat/spesi untuk pasangan batako press kedap air adalah campuran 1pc : 3ps
untuk :
Dinding pasangan batako daerah basah.
Dinding pasangan batako yang langsung berhubungan dengan luar.
Saluran.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
b. Untuk semua pasangan batako press terhitung dari P +0,20 ke atas, dipakai aduk perekat /
spesi campuran 1pc : 5ps terkecuali yang disyaratkankedap air seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan Pasal 1 dalam Bab ini.
c. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi harus sama
setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
d. Pemasangan dinding pasangan batako dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 5
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis. Persyaratan pelaksanaan
kolom dan balok praktis, mengacu pada persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton di Bab lain
dalam buku ini.
e. Pelaksanaan pemasangan Batako harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan pola ikatan harus
terjaga baik di seluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapi dan siku
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
f. Pekerjaan pemasangan batako harus benar-benar vertikal dan horizontal. Pengukuran
dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat. Untuk permukaan yang datar,
batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk
setiap jarak 200 cm vertikal dan horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar /
memperbaiki dan biaya untuk perkaan ini ditanggung oleh Kontraktor, tidak dapat di-klaim
sebagai pekerjaan tambah.
g. Setelah batako terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan kedalaman 1 cm.
dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram air dan siap menerima
plesteran.
h. Selama pasangan dinding batako belum difinish, Kontraktor wajib untuk memelihara dan
menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat difinish terdapat
kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak
dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
V.2. Pasangan Batu Bata
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan
pasangan batu bata ini meliputi dinding-dinding bangunan, luar dan dalam, tangga-tangga dan
seluruh detail yang disebutkan/ditujukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Bahan (lihat syarat-syarat teknis bahan)
• Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan retak, minimum
belah menjadi 2 bagian, produk ikal dan memenuhi persyaratan bahan- bahan PUBI 1970.
• Pasir harus bersih, tajam dan kandungan lumpur maksimal 5 %, kotoran organik dan bahan
yang dapat merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan digunakan terlebih dahulu diayak
lewat ayakan dengan diameter lobang sebesar 2,36 mm.
• Pasir laut tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pasangan.
• Semua semen yang dipakai Produksi dalam negeri dan harus memenuhi persyaratan N.I-8
Type I menurut ASTM dan memenuhi 8400 standar Portland Cement.
3. Adukan/Campuran/Spesi
Adukan Plesteran 1 Pc : 4 Ps dilaksanakan untuk :
a. Semua pasangan bata yang berada diatas pasangan bata trasraam.
b. Pasangan bata tembok pagar depan, gerbang, papan nama sekolah serta pasangan bata
lainnya.
c. Plesteran dinding yang masuk kedalam tanah, seluruh pasangan transraam, plint plesteran,
afereking permukaan beton dan seluruh pasangan bata 1 Pc : 4 Ps tersebut diatas.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
d. Plesteran untuk pasangan dinding dan plesteran yang tidak transraam seperti tercantum
diatas.
Adukan Plesteran 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan untuk :
a. Semua pasangan bata diatas sloof diatas lantai setinggi 0.5 meter. Pada semua dinding yang
berhubungan dengan air.
b. Pasangan bata kedua sisi saluran dan bata sebagai pondasi serta tempat-tempat lainnya
yang diperlukan seperti pasangan dinding KM/WC.
c. Plesteran dinding yang masuk kedalam tanah, seluruh pasangan transraam, plint plesteran,
afereking permukaan.
4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Sebagian besar dinding dari batu bata merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 pc : 4
pasir. Untuk semua dinding luar maupun dalam, dilantai dasar maupun lantai tingkat , mulai dari
Permukaan sloof/balok sampai ketinggian 50 cm, diatas permukaan lantai toilet daerah basah
dan daerah lain yang sesuai dengan gambar, digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 Pc
: 3 Ps. Batu bata merah yang digunakan batu bata lokal dengan kwalitas terbaik yang disetujui
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengawas Lapangan. Sebelum digunakan batu
bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh. Setelah bata terpasang dengan
adukan, nat/ siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
kemudian disiram air. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan. Pemasangan dinding dilakukan
bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom
praktis. Bidang dinding bata ½ batu yang luasnya lebih besar 9 m2 harus ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13/13 cm dengan tulangan pokok 4 Φ - 10 m begel
Φ 8 - 15 mm, jarak antara kolom 3 - 3.5 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus
diberi penguat stek-stek besi beton Φ - 8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan
baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm, kecuali ditentukan lain. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang
patah dua melebihi 5 % bata yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi
dan benar-benar tegak lurus.
V.3. Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
Plesteran.
Dan/atau seperti ketentuan dalam Gambar Kerja.
Pekerjaan plesteran ini untuk semua permukaan pasangan batako baru serta
permukaan beton yang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang diperlukan untuk
difinish.
2. Persyaratan Bahan
Persyaratan bahan menggunakan Semen dengan pasir pasang sama sperti pasangan dinding
batako, yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dengan aduk campuran 1SP : 6PP di tempelkan ke permukaan diding bata dengan
cetok sebagai alat bantu
Plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian
dalambangunan terkecuali yang dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar
Kerja menggunakan aduk campuran 1SP : 3PP.
b. Plesteran halus/aci halus memakai Semen Pasang dan air yang dibuat sedemikian rupa
sehingga mendapat campuran yang homogen.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
c. Semua jenis aduk plesteran di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
segar,belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
d. Permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut
khususnya plesteran halus harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang
membuat cacat.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian di ketrek/scratched.
Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite harus tertutup aduk plesteran
f. Pekerjaan plesteran halus adalah semua permukaan pasangan batako dan beton yang akan
difinish dengan cat.
g. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya,maka permukaan plesteran harus diberi alur-alur garis horisontal untuk memberi
ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak
berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja.
Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3 cm, maka
diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan ke permukaan pasangan batako atau
beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
i. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan bidang
tidak boleh melebihi 5 mm , untuk setiap jarak 2 M. Sponengan harus rapi dan lurus.
l. Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar dan memperbaiki
sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
m. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 minggu
n. Khusus untuk dinding pasangan batako atau concrate block pada peturasan, sebelum
pelaksanaan pekerjaan aduk plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi lapisan kedap air
setinggi 40 cm dari peil finish lantai bersangkutan.
o. Untuk perbaikan bekas bobokan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
menggunakan kawat ayam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
V.4. Pekerjaan Pelapis Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan semua pekerja yang berhubungan
dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai gambar kerja.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan contoh-contoh bahan pelapis dinding yang
akan dipasang, khususnya untuk menentukan warna, tekstur yang akan ditentukan
kemudian oleh Pemberi Tugas.
3. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan jaminan tertulis dari produser Sub Penyedia
Jasa Konstruksi kepada Pemilik Proyek untuk setiap penggunaan bahan dinding dengan
jangka waktu jaminan minimum 5 tahun.
2. Pekerjaan Dinding Lapis Keramik
1. Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik yang digunakan untuk pelapis dinding pada toilet adalah produk Roman,
Platinum, Mulia, atau setara ukuran 30x30 cm.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia NI-19, PVBB 1970 dan PUBI 1982.
c. Bahan yang digunakan harus sudah dapat persetujuan dari Direksi Lapangan, setelah
diseleksi mengenai kualitas bahan, warna, tekstur bahan tidak boleh rusak, maupun
cacat.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
d. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Direksi Lapangan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada permukaan dinding beton/bata ringan yang ada, keramik dapat langsung
diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 pc : 3 ps, diaduk baik memakai larutan
supercement. Jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan
tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus, sehingga mendapatkan
ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
b. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik. Warna dan motif tiap
keramik harus sama, tidak boleh retak, gempal atau cacat lainnya.
c. Pemotongan homogenous tile atau keramik harus menggunakan alat potong khusus
dan sesuai petunjuk pabrik pembuat.
d. Sebelum dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai jenuh.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
f. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan dan
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Perancang/Direksi Lapangan sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus,
siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan garis lurus.
h. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus, dengan siar sebesar 3-5 mm untuk
keramik. Setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar
keramik harus diisi dengan bahan pengisi siar produk Lemkra sehingga membentuk
setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya
akan ditentukan kemudian.
i. Pembersihan permukaan keramik dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan
dengan menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
j. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan supergrout.
V.5. Pekerjaan Pasangan Lapisan Timbal Pb 2 mm
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan sehingga mendapatkan hasil
yang baik dan sempurna.
2. Sesuai dengan Permenkes No. 24 Tahun 2020 tentang Dinding Ruang Radiologi, X-Ray
dan CT-Scan, konstruksi dinding bata merah dengan ketebalan 25 cm (dua puluh lima
sentimeter) dan kerapatan jenis 2,2 g/cm (dua koma dua gram per sentimeter kubik), atau
beton dengan ketebalan 20 cm (dua puluh sentimeter) atau setara dengan 2 mm (dua
milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat radiasi di sekitar ruangan pesawat sinar-X tidak
melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun (satu millisievert per tahun).
2. Persyaratan Bahan
1. Tebal Pb disesuaikan dengan radiologi sd 100 mA : 1 sd 2 mm.
2. Tembok + 2mm Pb CT Scan.
3. Tidak ada celah sambungan.
4. Tidak ada lubang dalam proses pemasangan Pb.
5. Kaca menggunakan kaca Pb ukuran 40x60 cm dengan ketebalan sesuai standar.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan ini kontraktor pelaksana terlebih dahulu menyiapkan
Gambar Kerja (shop drawing) dan tenaga kerja.
2. Sebelum dipasang Pemborong diwajibkan mengajukan contoh Timah Pb 2 mm yang akan
digunakan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
3. Dinding Cor/Bata ringan diplester dan diaci halus tebal 20 mm.
4. Tahap Pemotongan
o Sebelum melakukan tahap ini tenaga kerja harus terlebih dahulu memahami kriteria
timbal. Timbal umumnya diproduksi per roll. Untuk 1 roll timbal dapat digunakan
untuk luas 5 m persegi karena ukuran 1 roll timbal umum nya adalah 0,6 x 9,5 meter.
Oleh karena itu apabila tinggi ruangan anda berkisar 3 m, 1 roll timbal dapat dipotong
menjadi 3 bagian. Untuk cara pemotongannya menggunakan pisau cutter, untuk
potongan pertama ukurannya dilebihkan sedikit dari tinggi dinding. Misalkan tinggi
dinding 3 m, maka ukuran untuk panjang timbal yang dipotong adalah 3,1 m.
Potongan pertama ini akan menjadi acuan untuk potongan kedua dan seterusnya.
o Setelah timbal dipotong, baluti bagian belakang timbal dengan lem timbal. Untuk cara
pelumasannya agar lebih cepat gunakan roll kuas untuk cat. Pastikan seluruh bagian
timbal terbalut lem, jika tidak akan mengakibatkan gelembung pada saat
pemasangan.
o Setelah proses pengeleman selesai timbal siap dipasang. Pemasangan dimulai dari
bagian sudut dinding, pada langkah pemasangan pertama lot terlebih dahulu, marking
dengan menggunakan pulpen agar timbal terpasang lurus. Jangan lupa untuk
memotong timbal yang lebih pada bagian atas dan bawah dinding.
5. Tahap Pemasangan
o Pemasangan Pb 2 mm harus dilaksanakan secara lurus dan rapi, sehingga
menghasilkan bidang yang benar-benar rata atau mengikuti petunjuk dari pabrik yang
mengeluarkan produk tersebut.
o Gulungan Pb di buka dan dibuat lembaran.
o Dipotong per 2 meter.
o Pb dan tembok direkatkan dengan lem khusus.
o Pb ditempelkan ke permukaan dinding secara rata. Setelah itu Pb diratakan di tembok
dengan menggunakan potongan kayu antar sambungan Pb overlaping sekitar 2 cm.
o Pasang rangka yang digunakan adalah rangka Hollow yang dipasang secara rata
o Setelah rangka Hollow 40/40 tanpa paku menembus Pb terpasang selanjutnya ditutup
dengan bahan multipleks dengan ketebalan 9 mm atau gypsum dan terakhir
difinishing Cat, HPL dan Wallpaper. Pemasangan/aplikasi timah Pb 4mm mengikuti
petunjuk dari pabrik yang mengeluarkan.
o Pemasangan rangka Hollow bagian bawah dibaut ke lantai kemudian pemasangan
rangka bagian atas dibaut ke dinding tanpa mengenai timah hitam (Pb).
o Penutupan dengan Gypsm/GRC /Triplex
o Finishing dengan Cat /Vynil /Wallpaper.
V.6. Pekerjaan Penutup Lantai
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerja yang berhubungan
dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan Gambar Kerja.
b. Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberikan contoh-contoh bahan lantai yang akan
dipasang, khususunya untuk diseleksi kualitas, warna, tesktur, bahan lantai untuk
mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan.
c. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan jaminan tertulis dari Produsen/Sub Penyedia
Jasa Konstruksi kepada Pemilik Proyek untuk setiap penggunaan bahan lantai dengan
jangka waktu jaminan minimal 5 (lima) tahun.
2. Pekerjaan Lantai & Plint
a. Lantai keramik merk Roman, Platinum, Mulia atau setara ukuran 60x60 cm.
b. Persyaratan pelaksanaan :
1. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan terlebih dahulu dari
sampah dan kotoran yang dapat mengurangi daya rekat pasta.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
2. Lantai yang telah dibersihkan kemudian dipercikkan air, hal ini dimaksudkan supaya air
pada adukan tidak terserap langsung ke permukaan lantai.
3. Keramik yang akan dipasang harus direndam air terlebih dahulu sampai pada kadar
jenuh.
4. Pemasangan keramik harus benar-benar presisi dan waterpass.
5. Keramik yang telah terpasang harus terhindar dari beban langsung minimal 1 hari
semenjak proses pemasangan.
6. Celah-celah antara keramik diisi dengan grouting cement berwarna sama dengan warna
keramik.
c. Bahan-bahan yang digunakan :
1) keramik 60x60 cm sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
2) PC abu-abu.
3) PC warna.
4) Pasir cor ex local.
5) dan lain-lain.
V.7. Pekerjaan Plafond
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan ini secara lengkap meliputi:
a. Pemasangan gypsum board.
b. Pemasangan kalsi board.
d. Pekerjaan lainnya seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Persyaratan Bahan
Data performance material plafon
a. Type : Gypsum board.
Tebal : 9 mm.
Produk : Yosino Gypsum, Jayaboard,Knauf atau setara.
b. Type : Kalsi board.
Tebal : 6mm.
Produk : Kalsi board, GRC Board atau setara.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada pekerjaan plafond maupun partisi perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
dalam pelaksanaannya sangat berkaitan erat.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak diatas plafond
harus sudah terpasang dengan sempurna antara lain elektrikal, AC, dan perlengkapan
instalasi lain yang diperlukan.
c. Apabila pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam Gambar Rencana Plafond, maka
harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain.
d. Rangka siku dipasang pada dinding dengan ketinggian yang telah disebutkan dalam
gambar, rangka tersebut harus dipasang rata air.
e. Masing-masing rangka disambung dengan las (spot welding) atau riveting. Setiap
sambungan harus siku dan lurus.
f. Pemasangan kerangka metal diatur sedemikian rupa agar tepat pada as sambungan.
g. Rangka harus benar-benar kuat dan tegak lurus, sesuai dengan peil yang dikehendaki.
h. Adjustable rod dipasang digantungkan pada plat beton dengan interval 1200 mm.
i. Rangka utama dan rangka pembagi dipasang sehingga membentuk grid (1200 x 600) mm
menggantung pada adjustable rod.
j. Rangka plafon menggunakan rangka hollow Baja Ringan 20x40 dengan grid dan
penggantung sesuai gambar kerja.
k. Sambungan antara papan diaplikasikan dengan kompon untuk menghasilkan sambungan
tertutup.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
l. Pekerjaan pemasangan plafond harus harus ditangani oleh orang yang benarbenar ahli
dalam bidang ini.
m. Pemasangan antara sambungan harus tepat di as rangka metal.
n. Penempelan plafond pada rangka menggunakan skrup berkualitas baik.
o. Penyambungan menggunakan plaster penyambungan dan metal lath serta dempul yang
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
p. Rangka menggunakan metal furring ukuran sesuai standart pabrik.
q. Dipasang sedemikian rupa dengan penguat-penguat sehingga menghasilkan permukaan
yang rata, horizontal dan tidak bergelombang/melendut.
r. Semua naad harus lurus, pertemuannya tegak lurus dan rapi.
s. Dalam hal pemotongan, harus menggunakan alat pemotong (cutter) mekanik.
t. Finishing plafond adalah cat plafond atau cat lainnya. Sebelum dilaksanakan pengecatan
sambungan–sambungan maupun plafon yang belum rapi harus dirapikan dengan di
‘compond’ sehingga permukaan plafon benar-benar rata.
u. Untuk list profil Gypsum, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan contoh profil untuk
mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
V.8. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
1. Lingkup Pekerjaan
1) Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam
gambar.
2) Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu kayu dan pintu multiplek dilapis wood
veneer/seperti yang dinyatakan dalam gambar.
3) Menyediakan plat-plat logam, sekrup-sekrup, paku-paku dan lain-lain untuk keperluan
pelaksanaan.
2. Bahan-bahan
Bahan Kaca (lihat pekerjaan kaca)
Bahan Kayu
1) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun 1961)
dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
2) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
3) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
4) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti atau sejenisnya dengan mutu baik dan
keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum antirayap. Ukuran daun pintu
yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
5) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC Daiken sheet di kedua
sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail
(kecuali ditentukan lain dalam gambar).
Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik menggunakan merk
Henkel dengan kandungan minimum formalin di angka 0.3%.
Bahan Panel Daun Pintu
1) Multipleks ketebalan 12 mm produk dalam negeri.
2) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
Bahan Finishing
1) Finishing untuk permukaan multipleks menggunakan HPL. Untuk finishing daun pintu
toilet menggunakan Pintu PVC.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
3. Syarat Pelaksanaan
1) Harus dilakukan pengukuran di tempat pemasangan. Bila terdapat kelainan-kelainan agar
segera dilaporkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan
perubahan-perubahannya.
2) Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar rencana pembuatan untuk dimintakan
persetujuannya lebih dahulu dari Direksi Lapangan.
3) Di atas kusen pintu dan jendela dipasang balok beton bertulang (latei).
4) Pemasangan Pintu
a. Posisi pemasangan pintu (termasuk pemasangan handle dan engsel) harus sesuai
dengan petunjuk dan tidak boleh terbalik.
b. Penggunaan jenis, ukuran dan jumlah engsel harus disesuaikan dengan berat pintu.
c. Pintu yang menggunakan aksesoris khusus (sliding) memerlukan perkuatan khusus
pada konstruksi pintu.
5) Penyimpanan Pintu
a. Pintu sebaiknya disimpan dengan posisi ditumpuk vertikal (berdiri).
b. Apabila pintu terpaksa harus ditumpuk horizontal (tidur), tidak diperbolehkan
menumpuk pintu lebih dari 50 pintu per palet.
c. Pintu tidak boleh disimpan di daerah lembab atau di tempat dengan cuaca ekstrim
(terlalu panas/dingin).
d. Pintu berlapis MDF/HDF sebaiknya tetap tersimpan dalam packing sebelum
digunakan untuk menghindari naiknya kelembaban.
6) Finishing
a. Pintu sebaiknya langsung difinishing setelah dibuka dari packaging.
b. Ketahanan pintu terhadap cuaca juga sangat tergantung pada jenis bahan baku
finishing yang dipakai.
V.9. Pekerjaan Kaca
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Bahan-bahan
1) Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengembangan
(Float glass).
2) Toleransi Iebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik.
3) Kesikuan. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah
1,5 mm per meter.
4) Cacat-cacat
- Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
5) Mutu kaca lembaran yang digunakan AA (kualitas terbaik).
6) Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan
oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 10 mm, kira-kira 0,3 mm
7) Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SNI ISO 12543-1:2011.
a. Persyaratan bahan :
1) Ukuran : Sesuai gambar rencana (5-6 mm dan 12 mm).
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
2) Produksi : Asahi Mas atau setara.
3) Kualitas : Tidak bergelombang, selektif.
4) Type :
a) Curtain Wall
- Tebal 8 mm
- Tipe Stopsol Reflektif Biru
b) Kaca daun pintu & jendela
- Tebal min 10 mm
- Tipe clear glass
3. Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang) termasuk mempelajari
bentuk, pola, lay out/ penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka alumunium dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
d. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
e. Jika diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
Pengawas tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
f. Untuk daun pintu dan jendela panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang dan tidak melintir.
g. Pemasangan kaca pada kusen aluminium harus betul-betul dijamin
kerapiannya/kekuatannya. Untuk menghindari kaca pecah akibat panas (memuai),
pemasangannya harus menggunakan seal karet sesuai dengan prosedur pemasangan
kusen/kaca dari pabrik.
h. Membersihkan dan memperbaiki
1. Semua kaca yang selesai dipasang harus diberi tanda silang dengan kertas ditempel
dengan lem. Hal tersebut dimaksud untuk menghindari benturan-benturan akibat salah
masuk.
2. Setelah selesai dipasang dan akan diserahkan pada penyerahan pertama (I), kaca harus
dibersihkan, yang retak/pecah atau gores-gores harus diganti dengan yang baru.
V.10. Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
1. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu, baik dan sempurna.
b. Meliputi pengadaan pemasangan dan perawatan dari seluruh alat-alat yang dipasang pada
daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan/ditentukan dalam
gambar.
2. Persyaratan bahan
a. Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam dalam
pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi Lapangan.
b. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.
c. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal tersebut dari pelat aluminium
yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak kunci dengan cincin
nikel. Untuk anak-anak kunci harus disediakan sebuah lemari anak kunci dengan “backed
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
enamel finish” dilengkapi kaitan-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor-nomor
pengenal. Lemari ini harus menggunakan engsel piano serta dilengkapi denah.
d. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu dan Jendela :
- Semua daun pintu dan jendela menggunakan peralatan kunci dari merk Solid, Belluci
atau setara.
- Untuk panel-panel listrik, pintu shaft dan lain-lain, kunci yang dipakai merk Dekson.
- Untuk almari-almari built in dipakai kunci tanam silinder merk Solid, Belluci atau setara,
dan jenis kunci Furniture. Untuk almari-almari selang dan tabung pemadam kebakaran
dipakai Catch lock, begitu pula untuk almari-almari yang tidak menggunakan kunci
silinder.
- Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merk Belluci atau setara, handle warna
stainless steel (hair line type).
- Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang
setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
- Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk Solid, Belucci, Dekson, atau setara
warna stainless steel (hair line type), tipe handle disesuaikan dengan shedule iron
mongery pada gambar.
e. Pekerjaan Engsel
- Untuk pintu-pintu panel pada umumnya menggunakan engsel pintu merk Solid, Belluci
atau setara, warna stainless steel (hair line type) dipasang sekurang-kurangnya 3 buah
untuk setiap daun 1,5 dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama
dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu. Dan untuk setiap daun jendela dipasang 2 (dua) buah engsel.
- Untuk pintu-pintu panel yang double action menggunakan engsel pivot merk belluci atau
setara yang dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan
kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu.
f. Kunci tanam harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.
g. Setelah kunci terpasang, noda-noda bekas cat atau bahan finis lainnya yang menempel
pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.
h. Pemasangan door closer pada batang kusen dan daun pintu, diatur sedemikian rupa
sehingga pintu selalu menutup rapat pada kusen pintu, serta dapat berfungsi dengan baik.
i. Untuk seluruh pintu yang dapat membentur dinding bila dibuka, diberi door stop dari merk
dan tipe seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada lantai dengan
menggunakan sekrup dan nylon plug.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan. Pengajuan/penyerahan harus disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
b. Apabila dianggap perlu, Direksi Lapangan dapat meminta untuk mengadakan tes-tes
laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-contoh bahan yang diajukan sebagai dasar
persetujuan. Seluruh biaya tes laboratorium menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi sepenuhnya.
c. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah
dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang
di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
d. Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu sama.
e. Penarik pintu (handle) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai setempat. Untuk
bentuk handle yang dipasang vertikal, jarak 100 cm adalah dihitung dari pertengahan dua
perlekatan handle tersebut.
f. Posisi “Lock” dan “Latch” harus diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi kepada Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
g. Door closer yang digunakan tipe hidrolic, automatic back check dengan “adjustable force”.
Pengatur kecepatan closing dan latch, dikehendaki jenis dalam posisi terbutka dengan
sudut buka tertentu seperti yang dikehendaki ruang-ruang yang membutuhkan seperti
yang tertera pada pelengkap gambar.
h. Engsel sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan karat dan cukup kuat, misalnya Stainless
steel.
V.11. Pekerjaan Penutup Atap Dan Lisplank
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pemasangan atap metal zincalume Sheet dan Atap Metal Roof, lengkap dengan
asesori penutup bubungan, akhiran bubungan, penutup jurai dan samping dan atau sesuai
Gambar Kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Atap zincalume Sheet/Spandek Warna dengan ketebalan 0,30 mm : merk Multi Roof atau
setara.
b. Atap Metal Roof dengan ketebalan 0,35 mm : merk Multi Roof atau setara.
c. Nok Genteng Metal Kotak Warna dengan ketebalan 0,3 mm merk Multi Roof atau setara.
d. Bahan Listplak adalah GRC motif kayu, permukaan rata dan halus, potongan samping rapi
dan presisi, tahan air, tidak dimakan rayap, tidak terbakar, mudah dipotong, dipaku/
disekrup tidak pecah, dapat difinishing dengan cat acrylic atau cat minyak.
e. Bahan yang digunakan adalah berkualitas baik dan telah mendapatkan persetujuan dari
Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
3. Syarat – syarat pelaksanaan:
a. Pemasangan atap dipakukan langsung pada rangka atap / langsung pada reng dengan
menggunakan screw zincalume.
b. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal tindisan antara
satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur dipasang merata (tidak bolak
balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
c. Pada lembaran akhir di bagian atas, sisi tepi atas lembaran tersebut harus ditekuk ke
bawah. Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan
tersebut. Penekukan ini untuk mencegah masuknya air kedalam bangunan. Penekukan
dapat dilaksanakan sebelum ataupun sesudah lembaran dipasang.
d. Pada lembaran akhis di bagian bawah, sisi tepi lembaran tersebut harus ditekuk ke bawah
untuk mencegah air mengalir melalui sisi bawah lembaran kedalam bangunan.
Penekukan dilakukan dengan alat yang disediakan pabrik untuk pekerjaan tersebut.
e. Arah pemasangan lembaran dari bawah ke atas kemudian dilanjutkan pemasangan ke
samping dengan arah tetap dari bawah ke atas dan seterusnya. Pada tumpangan akhir,
sebaiknya gunakanlah 2 (dua) lembar atau lebih dengan ukuran yang lebih pendek.
Tumpangan/overlap akhir harus memenuhi persyaratan pabrik.
f. Kontraktor harus teliti dan rapi sehingga lembaran setelah terpasang rapi dan lurus,
garis-garis rusuk lembaran sejajar, lurus, tidak bergelombang ke arah horizontal maupun
vertikal, menghasilkan penampilan yang baik.
g. Bagian lembaran setelah terpasang, yang boleh diinjak hanyalah pada rusuk tepat di atas
gording.
h. Pemasangan Bumbungan/Perabung diharapkan sesuai persyaratan dari pabrik, tindasan
antara satu lembaran dengan lembaran bumbungan lainnya diharapkan tidak terjadi
kebocoran.
i. Pemasangan harus rapi dan memenuhi persyaratan sehingga tidak mengakibatkan
kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangan, maka bagian yang bocor
tersebut harus diperbaiki. Sebelum dipasang seluruh penutup atap harus diseleksi/
pemilihan baik warna, kemudian dimintakan persetujuan kepada Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
j. Cara penumpukan dan pemasangan penutup atap harus sebelah menyebelah nok supaya
tidak ada pembebanan eksentris, kecuali pada bentuk atap emperan dan pemasangan
harus dimulai dari bawah. Pemasangan atap dari satu arah tidak diperkenankan,
pertemuan-pertemuan pemasangan terletak di Barat-Barat bidang atas pertemuan nok
atas.
k. Pemasangan penutup samping digunakan Nok samping harus dilakukan dengan hati-hati
agar tidak mengakibatkan kerusakan pada bagian lain dari bangunan.
l. Pemasangan atap harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan kerapian. Tepi-tepi
penutup atap dan alur-alurnya harus merupakan garis-garis lurus, baik dari atas kebawah
maupun dari sisi yang lainnya.
m. Pemasangan penutup atap harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik, pola pemasangan
seperti petunjuk pabrik.
n. Pemasangan nok dengan paku anti karat sehingga pemasangan nok dapat menghasilkan
rapi, lurus, tidak bocor dan sempurna.
o. Pemasangan penutup atap harus dibuat serapi mungkin, penyambungan penutup atap
dengan nok tidak boleh ada yang cacat sehingga menyebabkan kebocoran.
V.12. Pekerjaan Perlengkapan Sanitair
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga
tercapainya hasil pekerjaan yangbermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/
operasinya.
b. Pekerjaan Pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
gambar, uraian dan syarat-Pekerjaan Bahan .
2. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-
masing tipe yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Konsultan Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan sebagainya,
maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di satu tempat bila ada perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
i. Perlengkapan Sanitair :
Item Spesifikasi/Merk
Kloset Jongkok INA C2 atau American Standard Rapi EX atau
Closet Jongkok
setara
Kran Air Bahan kuningan
Westafel keramik gantung atau Wastafel American Standard
Wastafel
studio 45 ukuran 45x30 cm atau setara
Bahan Stainless steel atau KRAN WASTAFEL ONDA Y 318 CA 1/2"
Kran Air Westafel
inch atau setara
Bahan Stainless steel, bentuk leher angsa atau setara ONDA V633
Kran Air Westafel
CB
Floor Drain Bahan Stainless steel atau floor Drain ONDA FLS 01
V.13. Pekerjaan Pengecatan
1. Bahan Ketentuan-ketentuan Umum
a. Semua bahan cat harus diperoleh dari leveransir yang telah disetujui Perencana melalui
Direksi Lapangan. Jenis cat yang digunakan:
Cat eksterior : Nippon Paint/Dulux Weathershield/Mowilex/setara
Cat Interior : Nippon Paint/Dulux/Mowilex/ setara
Cat Kayu : Avian/Propan/Ftalit/setara
Dempul kayu : RJ London/Propan atau setara.
Bahan pengencer seperti yang disyaratkan pabrik.
b. Semua cat harus dipergunakan dan betul-betul sesuai dengan instruksi pabriknya. Juga
dempul plamur dan cat dasarnya harus dikeluarkan dari pabrik yang sama untuk tiap-tiap
lapisan pemakaian. Tidak boleh mencampurkan bahan-bahan pengering atau
bahan-bahan lain ke dalam cat jika tidak disarankan oleh pabrik cat yang bersangkutan.
c. Cat yang akan digunakan berada dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah atau
bocor dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan. Penyedia Jasa Konstruksi utama
bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan
persetujuan Perencana/Direksi Lapangan.
d. Sebelum dipakai, harus diaduk sampai semua yang mengendap larut. Bila perlu diencerkan
dengan bahan pengencer menggunakan bahan dan proporsi sesuai dengan rekomendasi
pabrik yang bersangkutan.
2. Bahan dan Ketentuan-ketentuan Khusus
a. Cat pekerjaan baja/besi
Lapisan cat dasar harus yang mengandung oxid merah. Lapisan penyelesaian (finish) harus
yang mengandung syntetic resins, yang khusus untuk disesuaikan untuk pekerjaan
tersebut.
b. Cat untuk dinding luar dan dalam, kolom harus memakai cat emulsi, berdasarkan alkyd
resins, dengan cat dasarnya yang tahan alkali seperti yang telah ditentukan.
c. Pekerjaan pengecatan tidak boleh dimulai :
1) Sebelum dinding atau bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Lapangan.
2) Sebelum bagian-bagian yang retak, pecah atau kotoran-kotoran dibersihkan.
3) Apabila dinding atau bagian yang akan dicat ternyata masih basah, lembab atau
berdebu.
4) Sebelumnya didahului membuat percobaan pengecatan pada dinding atau
bagian-bagian yang akan dicat.
3. Daftar Bahan-bahan
Setelah kontrak ditandatangani, Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya, tapi tidak kurang
dari 1 (satu) bulan sebelum memulai pekerjaan pengecatan, mengajukan daftar dari semua
bahan-bahan yang akan dipakai untuk pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Pemberi
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Tugas. Semua bahan-bahan harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
4. Persiapan Umum
a. Sebelum meneruskan pekerjaan pengecatan dan plituran dan lain-lain harus dicuci dan
dijaga agar tidak ada debu beterbangan.
b. Semua permukaan yang akan dicat harus dipersiapkan sesuai dengan cara yang telah
disetujui dan diuraikan dalam bab-bab yang relevan. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini
harus disediakan banyak lap bersih.
5. Pengecatan Tembok
Terutama dikerjakan pada plesteran dan sebagainya baik bagian luar maupun dalam,
pekerjaan baru/lama.
a. Persiapan
Biarkan permukaan mengering sebaik mungkin. Jika terdapat pengkristalan/pengapuran,
bersihkan dengan lap kering kemudian dengan lap basah dan biarkan selama 48 jam. Bila
pengkristalan/pengapuran masih terjadi, ulangi lagi cara di atas sampai proses
pengkristalan/pengapuran tersebut berhenti. Bersihkan permukaan dari debu, kotoran
dan percikan plesteran dan sebagainya. Perbaiki retak-retak serta kerusakan lainnya dan
biarkan mengering.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan tembok harus sesuai dengan cara dan prosedur dari pabrik pembuat.
6. Pengecatan Logam (Besi/Baja) Baru
a. Persiapan
Permukaan harus disikat dengan sikat kawat untuk menghilangkan karat yang ada, lalu
amplaslah dengan kertas gosok kasar. Bersihkan dengan sejenis solvent, debu, gemuk dan
sebagainya.
b. Pelaksanaan
Semua pengecatan harus sesuai dengan cara dan prosedur dari pabrik pembuat.
7. Pengecatan Seng dan Besi Baja yang Digalvanis
Permukaan seng, besi dan baja yang digalvanis tidak memberikan daya lekat yang baik untuk
lapisan cat. Oleh karena itu biarkan beberapa bulan sampai lapisan galvanisnya habis. Kecuali
apabila dalam keadaan mendesak dan pengecatan akan dilakukan pada permukaan yang baru,
maka diperlukan zat kimia untuk persiapan atau suatu primer yang khusus.
a. Persiapan dan pemberian primer (Menie)
Bersihkan permukaan yang akan diberi cat dari lemak dan kotoran lainnya, kemudian
sebagai primer (menie), berilah cat dasar jenis Metal Primer Chromate 1 lapis.
b. Penyelesaian
Penyelesaian sama dengan pekerjaan baja tersebut di atas.
Untuk pekerjaan cat, warna ditentukan kemudian oleh Perencana/Direksi Lapangan.
8. Pengecatan Kayu
a. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan kayu yang dicat telah diberi dempul
(wood filler) dan diamplas secara merata.
b. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat dilakukan pengecatan sesuai petunjuk dari
pabrik cat.
c. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas minimal 2”
d. Setiap lapisan cat dilakukan setelah minimal kering selama 3 (tiga) jam.
e. Setelah pengecatan lapisan terakhir, permukaan cat harus dijaga dari sentuhan minimal 1
hari (24 jam)
f. Untuk pekerjaan cat, warna ditentukan kemudian oleh Perencana/Direksi Lapangan.
9. Keahlian
a. Pekerjaan pengecatan hanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah ahli dan
berpengalaman dalam bidang ini.
b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi di tempat tersebut selama
pekerjaan dilaksanakan.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
c. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas hasil pengecatan yang baik dan harus
mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari
pengerjaan dasar (under coats) sampai dengan pengecatan akhir (finishing coats).
d. Pekerjaan pengecatan dianjurkan untuk dikerjakan oleh tenaga-tenaga dari mana cat
tersebut diproduksi atau ke painting khusus.
e. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Direksi Lapangan dan pabrik
pembuat cat tersebut, serta mendapat persetujuan Direksi Lapangan
10. Bahan yang Harus Disediakan untuk Masa Pemeliharaan
a. Setelah pekerjaan pengecatan selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyimpan
sejumlah cat yang terpilih untuk persediaan jika ada perbaikan-perbaikan yang
dikehendaki selama masa pemeliharaan. Pada waktu penyerahan pekerjaan kedua kalinya
(final), Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas cat-cat untuk
finishing menurut jumlah-jumlah sesuai daftar berikut ini.
b. Jumlah yang dikehendaki untuk tiap warna yang dipakai :
Cat tembok Cat untuk kayu Cat untuk logam 5 liter 2 kg 1 kg atau sesuai dengan
persetujuan/pengaturan dalam aanwijzing.
V.14. Pekerjaan Pagar/Teralis Besi
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan keseluruhan pekerjaan konstruksi besi
teralis untuk pekerjaan pemasangan teralis besi di dalam bangunan.
2. Bahan
Besi plat yang digunakan adalah besi pabrikan dengan ketentuan spesifikasi ukuran lebar
5 cm dan tebal 5 mm dan pengisi berukuran besi diameter 16 mm dan telah dilapisi cat
dasar (meni) dan 2 lapisan finishing cat permukaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemborong harus mengajukan contoh-contoh dari material besi guna mendapat
persetujuan dari pihak Pengawas.
b. Pemeriksaan semua ukuran yang tertera pada gambar kerja, disesuaikan dengan kondisi
lapangan sebelum dilakukan penyetelan, setiap terjadi perbedaan ukuran atau selisih,
harus segera dilaporkan kepada Pengawas untuk mendapatkan penjelasan berikut
petunjuk selanjutnya.
c. Apabila ditemukan adanya tanda-tanda cacat produksi pada permukaan material besi
hollow, seluruh material besi hollow tersebut harus diganti atau bebas cacat teknis.
Seluruh biaya penggantian material yang rusak, menjadi tanggung jawab pihak
pemborong.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
BAB VI
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
MECHANICAL, ELECTRICAL & PLUMBING
VI.1. Ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pemborong
Pemborong atau Sub Pemborong untuk Pekerjaan Instalasi Mekanikal, Elektrikal dan Perpipaan
harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Harus mempunyai izin-izin kerja yang masih berlaku, antara lain :
Instalasi listrik dan penangkal petir
- TDR (Tanda Daftar Rekanan).
- Izin SIKA/SPI dari PLN.
- Memiliki Surat Izin Usaha Penunjang ketenagalistrikan bidang Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.
Instalasi Air/Plumbing
- TDR (Tanda Daftar Rekanan).
- Izin Kerja dari PDAM
Instalasi Listrik
- Izin SIKA dari PLN golongan yang masih berlaku.
- Disetujui Pemberi Tugas.
- Memiliki Surat Izin Usaha Penunjang ketenagalistrikan bidang Pembangunan
dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik.
b. Pemborong/Sub Pemborong harus melaksanakan pekerjaan Instalasi Mekanikal dan
Elektrikal berdasarkan dan sesuai dengan :
- Ketentuan Umum ini.
- Uraian dan Ketentuan Teknis.
- Gambar-gambar bestek.
- Ketentuan administrasi.
- Perintah Konsultan Pengawas di Lapangan baik tertulis maupun lisan.
2. Peraturan dan Syarat-Syarat Umum, Dasar Peraturan dan Persyaratan Untuk Pemasangan
Instalasi
2.1. Untuk Instalasi Listrik
- Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 2011 (PUIL 2011).
- Peraturan Instalasi Listrik (Menteri PU dan T No. 023-PRT-1978).
- Syarat-syarat penyambungan listrik (Menteri PU & T No. 024-PRT/1978).
- Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
59/PD/1980.
- Peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang
dan telah diakui penggunaannya, diantaranya dari Departemen Pekerjaan Umum, yaitu :
a. Standar NFC, VDE/DIN, AVE, VDE, BS, WEMA, JIS.
b. Standar penerangan buatan didalam gedung-gedung 1978, Dit. Jen. Cipta Karya,
Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan.
c. Penerangan alami siang hari dari bangunan 1981, Dit. Jen. Cipta Karya, Direktorat
Penyelidikan Masalah Bangunan.
2.2. Untuk Instalasi Plambing
- Pedoman Plumbing Indonesia 1979 (PPI 1979)
- Peraturan Pokok Teknik Penyehatan mengenai air minum dan air buangan : rancangan 1968
(Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan).
- Ketentuan dari PAM setempat.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
3. Pelaksanaan Pekerjaan dan Bahan
Ketentuan tentang pelaksanaan pekerjaan dan bahan :
3.1. Lingkup Pekerjaan
- Pemasangan peralatan dan instalasi mekanikal dan elektrikal.
- Pengurusan izin-izin sampai memperoleh izin/sertifikat yang diperlukan kepada
Badan/Jawatan yang berwenang untuk instalasi mekanikal dan elektrikal seperti PLN,
PAM, Jawatan Keselamatan Kerja.
- Melakukan pemeriksaan/testing atas instalasi dan peralatan yang terpasang.
- Melatih petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas hingga mengenal betul seluruh
instalasi.
- PAM, penyambungan dan pemasangan.
3.2. Penjelasan Umum Pekerjaan
- Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi yang berlaku umum dimana tidak
ditentukan lain adalah tetap mengikat Pemborong dianggap mengetahui ketentuan-
ketentuan ini.
- Jika didalam melaksanakan ternyata salah satu bagian instalasi yang sukar/tidak dapat
dilaksanakan, maka hal tersebut harus segera dibicarakan dengan Konsultan Pengawas.
- Untuk menentukan prosentase dari pekerjaan yang telah dilaksanakan, Pemborong
diwajibkan membuat laporan tertulis harian dan mingguan dari apa yang telah dipasang
dan dimintakan pengesahan kepada Konsultan Pengawas.
3.3. Syarat Mengenai Bahan
- Semua bahan disediakan oleh pihak Pemborong.
- Bahan/material yang akan dipasang terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan
diserahkan contoh untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
- Apabila peralatan tersebut menurut pendapat Konsultan Pengawas tidak memenuhi
syarat, maka Pihak Pemborong harus segera menyingkirkan bahan-bahan tersebut dan
menggantikannya dengan yang baik.
3.4. Syarat Keselamatan Kerja
- Dalam pelaksanaan harus diperhatikan adanya alat-alat keselamatan kerja yang
memenuhi syarat-syarat / peraturan perburuhan, disamping syarat-syarat indikator yang
dapat mengukur/menunjukkan adanya tegangan/arus listrik.
3.5. Serah Terima Pekerjaan
- Pekerjaan dapat dianggap selesai dan diterima apabila dalam penyerahan tersebut telah
dilakukan test dan telah dinyatakan baik oleh Konsultan Pengawas.
- Pada waktu serah terima pekerjaan,Pemborong harus menghadiri dan memberikan
penjelasan-penjelasan sehingga memungkinkan penerimaan oleh pihak Pemberi Tugas.
3.6. Gambar Revisi
- Pemborong diwajibkan untuk membuat gambar-gambar revisi instalasi yang dipasang/as
built drawing untuk :
a. Arsip Pemberi Tugas (3 set)
b. Keperluan pengurusan izin-izin, sebanyak yang diperlukan.
VI.2. Persyaratan Teknis Instalasi Listrik
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan Instalasi Listrik adalah pengadaan dan pemasangan termasuk testing dan
commissioning peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan
lain-lainnya, sehingga diperoleh instalasi listrik yang lengkap dan baik serta diuji dengan
seksama siap untuk dipergunakan dan baik instalasi tenaga maupun instalasi
penerangan.
Pengadaan dan pemasangan yang terdiri dari :
- Panel pembagi utama (MDP).
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
- Sub panel.
- Panel-panel cabang sesuai single line diagram.
- Kabel pembagi dari MDP ke panel.
- Pengawatan dan peralatan dari sub panel ke pemakaian.
- Lampu-lampu (lightning fixtures, exit lightning dan emergency lightning).
- Pentanahan.
1.2. Testing dan Commissioning.
1.3. Sertifikat layak Operasi (SLO) untuk instalasi Listrik
2. Elektrode Konduktor Pentanahan
Pipa Galvanized 2" dengan bar copper electroda ukuran 50 mm2 dan dimasukkan dalam pipa
Galvanized dan dibaut pada elektroda seperti pada gambar. Kedalaman elektroda tidak kurang
dari 8 m dan tahanan pentanahan maksimal 0,8 ohm. Kontrol box dengan ukuran 40 x 40 cm
dengan tutup beton, pentanahan untuk pengaman harus terpisah dengan pentanahan netral
trafo, generator maupun penangkal petir.
3. Persyaratan Teknis Sistem Distribusi Listrik Tegangan Tinggi dan Rendah
- Panel distribusi utama tegangan rendah ini terdiri atas panel distribusi utama tegangan
rendah (MDP) dan panel-panel cabang sesuai gambar single line diagram.
4. Persyaratan Bahan
a. Panel Listrik Tegangan Rendah
- Panel dibuat dari besi plat dengan tebal minimal 1,6 mm untuk sub panel, dan 2 mm
untuk papan pembagi utama.
- Panel harus mempunyai pintu dan dilengkapi dengan kunci tanam jenis master key.
- Panel harus dicat dengan 2 kali cat dasar dan 3 kali cat akhir dengan jenis cat duco,
warna cat akhir abu-abu.
- Panel-panel buatan pabrik pembuat panel Indonesia.
- Komponen-komponen panel seperti MCCB, MCB, Disconnecting switch, Pilot Lamp &
Circuit Breaker, harus buatan Schneider, ABB, atau Siemens.
b. Kabel
- Jenis kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
Sistem Jenis Kabel
MDP NYFGBY
MDP - Sub Panel NYY
Kabel untuk kontak-kontak khusus NYY
Kabel penerangan dan kontak-kontak biasa NYM
Kabel produksi dalam negeri (Extrana, Prima, Supreme, Kabel Metal, Kabelindo)
yang sudah mendapat sertifikat dari LMK/SPLN.
- Penarikan kabel NYM dalam pipa conduit high impact ex Ega, Clipsal, lesso.
c. Lampu-lampu (Lighting Fixtures).
Merk dan jenis yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
- Lampu LED
- Lampu tabung merk Toshiba, Philips tipe cool day light atau setara.
- Ballast biasa dan Elektronik merk Philips, Osram atau setara.
- Body lampu/Armature dibuat dari flat baja dengan ketebalan minimal 0,7 mm dan
dicat dengan cat bakar, warna putih merk Panasonic, Philip, Osram atau
setara.
- Lampu holder (fitting lampu) buatan Panasonic, Broco, Osram atau setara.
- Lampu LED buatan Panasonic, Toshiba, Broco, Osram atau setara.
d. Saklar dan Kotak-kontak
Merk yang dipergunakan adalah Panasonic, Brocod atau setara.
Kapasitas kotak kontak 16 ampere.
Sakelar harus model tanam, dipasang 150 cm diatas lantai, kapasitas 10 amp.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Tiap group penerangan diperkenankan maksimum 12 titik nyala.
Semua instalasi di dalam ruangan harus merupakan pemasangan tanam (inbow).
Kotak kontak dipasang 30 cm dari lantai.
Kontak-kontak khusus untuk alat medis dipasang sesuai dengan gambar minimal
25A.
5. Persyaratan Pemasangan
a. Panel
- Konstruksi, penempatan peralatan dan kabel harus rapi kuat terpasang, aman dan
mudah diperbaiki.
- Tiap-tiap panel harus ditanahkan dengan tahanan pentanahan maksimal 0,8 Ohm untuk
elektrikal, diukur setelah tidak hujan, minimum selama dua hari.
b. Kabel
Kabel Utama
- Pemasangan kabel memenuhi persyaratan dari pabrik kabel dan persyaratan umum
yang berlaku.
- Semua penarikan kabel harus menggunakan sistem roll untuk memudahkan pekerjaan
dan kabel tidak rusak karena tekukan dan puntiran.
- Sebelum penarikan kabel dimulai, Pemborong harus menunjukkan kepada direksi
pekerjaan alat roll tersebut serta alat-alat lainnya.
- Setiap kabel distribusi yang berada dalam bangunan tidak boleh ada sambungan.
- Semua penyambungan kabel ke terminal busbar dipanel harus menggunakan kabel
schoen dengan sistem press dan dipatri.
- Pemasangan kabel harus rapi, lurus dan kuat terpasang pada bagian bangunan.
- Konduit kabel mempunyai diameter minimum 2.5 x diameter kabel.
Kabel dalam bangunan
- Kabel-kabel yang turun ke kotak-kontak dan saklar harus menggunakan konduit high
impact Ega, Clipsal, lesso.
- Tiap-tiap penyambungan kabel harus berada dalam terminal box metal ex LICO dan
lilitan penyambungan kabel tersebut ditutup dengan las dop/Three M.
Kabel di luar bangunan
- Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum
kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan
dengan batu bata sebagai pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang
disesuaikan dengan jumlah kabel.
- Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan instalasi lainnya harus
ditanam lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis medium dengan
diameter 2 ½ kali penampang kabel.
- Semua kabel yang menuju/keluar dari panel- panel type outdoor harus didalam pipa
Sleeve GIP Medium/PVC Conduit dia. 2 ½ x dia.Cable.
- Kabel yang keluar dari trench yang menembus permukaan tanah, yang menuju kabel
ladder harus dilengkapi/dilindungi dengan GIP Medium sepanjang lebih kurang 1 m
ketentuan 50 cm bagian yang berada dibawah permukaan tanah sampai 50 cm dari
permukaan tanah.
* Kabel yang dipergunakan adalah Extrana, Kabelindo, Kabel Metal, Supreme.
c. Lampu-lampu
Lampu-lampu harus terpasang kuat pada bangunan tetapi harus mudah dibuka.
Harus dipasang dengan ketinggian yang sama.
Harus dipasang dengan lurus sejajar dengan bagian bangunan pada arah vertikal
maupun horizontal.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
6. Commissioning dan Testing
Kabel-kabel distribusi sebelum disambung keperalatan harus diukur tahanan isolasinya,
menurut peraturan umum instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011).
Setelah semua instalasi selesai dipasang aliran listrik telah dimasukkan, maka jaringan
instalasi harus di-test terhadap grup-grup yang telah dipasang apakah telah sesuai dengan
gambar.
Setelah jaringan dibebani beban terhadap masing-masing fase. Semua bahan-bahan
peralatan dan tenaga yang diperlukan selama testing, balancing commission dan
perbaikan, atas kerusakan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
7. Dokumentasi Instalasi
Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan oleh Pemborong kepada Pemberi Tugas,
Pemborong diwajibkan untuk menyerahkan dokumentasi-dokumentasi sebagai berikut:
3 (tiga) set : Gambar-gambar instalasi terpasang (as built drawing) yang telah diperiksa oleh
Direksi Pekerjaan.
2 (dua) set : Buku instruksi pemakaian dan pemeliharaan untuk peralatan-peralatan.
2 (dua) set : Keterangan hasil baik pemeriksaan instalasi listrik dari PLN.
2 (dua) set : Berita Acara hasil Testing.
VI.4. Penangkal Petir
1.1. Lingkup Pekerjaan
Penangkal petir menggunakan sistem konvensional dan harus dapat melindungi seluruh
bangunan dari bahaya tersambar petir.
Pekerjaan ini meliputi pengurusan perijinan dari badan/lembaga yang berwenang, pengadaan
bahan, peralatan, tenaga kerja, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan terhadap keseluruhan sistem penangkal petir.
Pekerjaan tersebut terdiri dari :
1. Pengadaan, pemasangan spit tembaga Ø 1" dengan tiang penyangga bahan GIP medium,
tinggi = 1,00 m.
2. Pengadaan, pemasangan kabel penghantar BC = Ø 50 mm2.
3. Pemasangan klem kabel plat strip terpasang.
4. Pemasangan pipa PVC SII DN- 40 (11/2") D Wavin, Rucika, Vinilon.
5. Pengadaan, pemasangan sistem pentanahan/grounding GIP medium Ø 1" lengkap
dengan accessories.
6. Pemasangan pipa pelindung bahan PVC- AW diameter = 1½" dengan accessories.
7. Terminal udara.
8. Penghantar pembumian (down conductor).
9. Terminal dan electroda pembumian.
10. Kotak sambung.
11. Ijin dari lembaga yang berwenang.
12. Pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan tersebut di atas.
1.2. Gambar-Gambar Rencana
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak, instalasi dan lain-lain. Penyesuaian
harus dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
1.3. Gambar-Gambar Sesuai Pelaksanaan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan
dan penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
gambar kalkir sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus
segera diserahkan kepada pengawas setelah pekerjaan selesai beserta blue printnya
sebanyak 3 set.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
1.4. Standar Dan Peraturan
Seluruh pekerjaan sistem tata suara harus mengikuti standar PUIL terbitan terakhir, peraturan
dari Depnaker.
1.5. Bahan-Bahan, Peralatan Dan Tenaga Pelaksana
Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam kedaan baru dan baik sesuai
dengan yang dimaksud. Contoh bahan, brosur dan gambar kerja (shop drawing) harus
diserahkan kepada pengawas 2 (dua) minggu sebelum pemasangan.
Penyedia pekerjaan konstruksi harus menempatkan secara penuh (full time) seorang
koordinator yang ahli di bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat
sepenuhnya mewakili Penyedia pekerjaan konstruksi. Curriculum Vitae petugas tersebut
harus diserahkan kepada konsultan pengawas seminggu sebelum yang bersangkutan
memulai tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya yang sudah berpengalaman dan mampu
menangani pekerjaan ini secara aman, kuat dan rapi. Peralatan Penyalur Petir harus dari merk
: EF
A. Kepala penangkal petir
Kepala penangkal petir adalah tipe konvesional dengan konstruksi seperti pada gambar.
B. Saluran penghantar (Down Conductor)
Saluran penghantar berupa kabel Bar Coper (BC) 50 mm². Kabel yang digunakan harus
mampu menghilangkan induksi yang disebabkan oleh arus petir dan dapat menyalurkan
dengan aman aliran arus petir pada saat terjadi pelepasan muatan elektron dan bending
radius yang diijinkan tak boleh kurang dari 365 mm.
C. Sistem pembumian
Sistem pembumian dipasang/diletakkan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. Sistem
pembumian ini terdiri dari terminal pembumian dan elektrode pembumian. Elektroda
pembumian terbuat dari batang tembaga dengan diameter tidak kurang dari ¾”, panjang
6 meter dan harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal. Batang tembaga harus
dilindungi dari korosi dengan cara menaburkan serbuk arang di sekitar batang tembaga.
Terminal pembumian terletak dalam bak kontrol khusus untuk keperluan pengecekan
tahanan secara berkala. Tahanan pembumian maksimum 5 ohm.
1.6. Pemasangan
Cara pemasangan penangkal petir ini harus sesuai dengan gambar dan harus mengikuti
petunjuk konsultan pengawas lapangan.
a) Air terminal harus dipasang secara kuat pada atap bangunan, sehingga mampu menahan
gaya-gaya mekanis yang diakibatkan oleh sambaran petir langsung (direct strokes).
b) Down conductor harus dipasang memakai klem-klem khusus dengan jarak-jarak tertentu
seperti ditunjukkan pada gambar.
c) Elektroda pentanahan (Ground Electrode)
Ditentukan titik lokasnya sesuai dengan gambar. Tanam secara vertikal pipa baja
diameter 3” sampai sedalam 6 meter. Kemudian pipa dicabut kembali sampai
meninggalkan lubang. Isi lubang tersebut dengan serbuk arang padat. Tanam elektroda
pembumian di tengah-tengah lubang yang terisi serbuk arang tersebut.
1.7. Pengujian
Pengujian untuk sistem penangkal petir terdiri dari :
a) Pengujian tahanan pentanahan
b) Uji kontinyuitas
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Penyedia pekerjaan
konstruksi harus sudah mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas
untuk mendapatkan persetujuan. Pengujian harus disaksikan oleh pengawas dan instansi
yang berwenang. Penyedia pekerjaan konstruksi harus membuat catatan mengenai hasil
pengujian. Segala biaya untuk penyelenggaraan pengujian ditanggung oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
VI.5. Pekerjaan Pemadam Api Rungan (Fire Extinguiser)
Pekerjaan Pemadam Api ringan meliputi :
Pengadaan dan pemasangan pemadam api ringan (fire extinguiser) type multy purpose klas ABC,
kapasitas 4,5 kg dengan hanger, suport, dan accessories Yamato.
VI.6. Pekerjaan Teknis Instalasi Plumbing
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Plumbing adalah pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan
utama, bahan-bahan pembantu dan lain-lain, sehingga diperoleh instalasi plumbing yang lengkap
dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan, yaitu terdiri dari :
1.1. Alat-alat Sanitair :
a. Closet duduk.
b. Meja cuci tangan (washtafel).
c. Floor Drain.
d. Floor Clean Out (tipe lantai).
1.2. Sistem Air Bersih :
a. Pemipaan dari sumber air existing sampai Tangki Air (roof tank).
b. Pemipaan dari Tangki Air sampai alat-alat sanitair.
1.3. Sistem Air Kotor dan Air Bekas
Pemipaan air kotor/air bekas dari semua closet, urinoir, zink, (bak cuci piring) dan floor drain
sampai ke jalur IPAL Kawasan (existing).
1.4. Pipa ventilasi dari semua titik ventilasi ke udara luar.
1.5. Pekerjaan Instalasi pipa dari jalur existing kebangunan ditambahkan meter air.
Pipa Air Hujan :
a. Pemipaan dari atap gedung sampai selokan air hujan.
b. Selokan air hujan.
1.6 Pemipaan air bersih
- Pipa
Untuk pipa digunakan pipa PVC sekualitas merk Rucika, Maspion, Vinilon Klas AW dengan
sambungan lem.
- Fitting
Untuk fitting pipa menggunakan standar pipa pvc.
- Valve
1.7 Sistem air kotor dan air bekas
Pemipaan air kotor/air bekas dan vent disini dipergunakan bahan-bahan sebagai berikut :
- Untuk pipa digunakan pipa PVC sekualitas merk Rucika, Maspion, Vinilon Klas AW,
dengan sambungan lem.
- Untuk fitting pipa dipergunakan PVC injection moulding sesuai dengan merk pipa.
Belokan pada saluran utama harus menggunakan long radius bend.
- Jenis lem yang dipergunakan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
2. Persyaratan pemasangan
a. Semua pipa harus dipasang lurus dan sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada
arah horizontal maupun vertikal.
b. Semua pemasangan harus rapi dan baik.
c. Semua pipa harus digantung/ditumpu dengan menggunakan penggantung dan penumpu
yang kuat dari metal sesuai dengan ukuran pipanya, sehingga pipa tidak melentur.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
d. Untuk semua pipa yang menembus konstruksi bangunan, Pemborong harus minta
persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Pemborong harus menyediakan pipa sleve untuk pipa-pipa yang menembus bangunan.
f. Pipa besi yang ditanam dalam tanah harus dilapis asphalt dan kain goni.
g. Kemiringan pipa air kotor/air bekas adalah 3% ke arah jalur STP existing.
h. Pipa PVC dalam tanah harus bebas dari benda-benda keras/diatas pasir sehingga
kemiringan dapat rata.
i. Pipa air bersih dan pipa air kotor tidak boleh diletakkan pada lubang galian yang sama.
3. P e n g u j i a n
- Setelah semua pemipaan selesai dipasang maka perlu diadakan pengujian kebocoran pipa atas
seluruh instalasi sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik, memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Sistem Air Bersih
1. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air di bawah
tekanan tidak kurang dari tekanan kerja ditambah 50% atau 10 kg/cm2 dan tidak lebih
tinggi dalam jangka waktu 1 jam.
2. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji kembali.
3. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus) dari
hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
b. Sistem Air Limbah
1. Pipa-pipa bertekanan harus diuji dengan tekanan air sebesar tekanan kerja ditambah
50% atau 8 kg/cm2 selama 1 jam.
2. Pipa-pipa gravitasi harus diuji dengan tekanan statis sebesar 3.0 meter di atas titik
tertinggi selama 1 jam.
- Setelah pengujian terhadap kebocoran selesai, maka diadakan pengujian terhadap sistem
dengan cara menjalankan sistem sekaligus selama 4 x 8 jam terus menerus tanpa mengalami
kerusakan.
- Semua pengujian harus dilaporkan tertulis dan ditanda-tangani Konsultan Pengawas.
- Semua kerusakan yang timbul akibat proses pengetesan dibebankan kepada Pemborong
Plumbing.
4. Disinpeksi
- Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan disinpeksi dari seluruh instalasi air bersih
sebelum diserahkan kepada Pemilik.
- Disinpeksi dilakukan dengan memasukkan larutan chlorine kepada sistem pipa dengan metode
yang disetujui pemilik. Dosis chlorine ialah 50 ppm.
- Setelah 16 jam sistem tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar chlorine menjadi
tidak lebih 0,2 ppm.
5. Pembersihan
- Semua bagian yang tampak kelihatan dari luar harus dibersihkan dari kotoran-kotoran. Bagian
yang dilapis chlorine plated harus digosok sehingga bersih dan mengkilap.
- Semua pipa yang tampak exposed dan tidak dilapis chlorium harus dicat dengan warna
berlainan agar mudah dikenali satu dengan yang lainnya. Untuk ini Pemborong harus
berkonsultasi dengan Pemilik.
6. Dokumentasi
Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan oleh Pemborong kepada Pemberi Tugas, Pemborong
diwajibkan untuk menyerahkan dokumentasi - dokumentasi berikut :
4 (empat) set : Gambar-gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) yang telah diperiksa
oleh Konsultan Pengawas.
2 ( dua ) set : Buku Instruksi pemakaian dan pemeli-haraan untuk peralatan-peralatan.
2 ( dua ) set : Brosur-brosur (1 asli + 1 foto copy).
2 ( dua ) set : Berita Acara hasil testing pipa-pipa air.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Belanja Modal Bangunan Kesehatan
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
VI.4 Ketentuan Lain-Lain
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan
ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Pemborong.
3. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar detail maka
segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan itu
sendiri.
4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak
dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan.
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal RKS ini akan dijelaskan
dalam aanwijzing.