| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020105821722000 | Rp 4,726,400,000 | - | |
CV Ilnarashahiasinergi | 06*3**9****28**0 | Rp 4,726,400,000 | - |
| 0029516739722000 | Rp 4,726,400,001 | - | |
CV Semoga Berkah Sejahtra | 04*1**6****22**0 | Rp 4,734,098,023 | - |
| 0412509358741000 | Rp 5,463,196,868 | - | |
CV Beruntung Betuah | 09*1**7****22**0 | - | - |
| 0025473802722000 | Rp 5,044,679,586 | - | |
| 0023746639728000 | Rp 4,726,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja. (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak. (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman; d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifIkasi, maka menggugurkan penawaran. Pokja Pemilihan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada peserta tender untuk melakukan klarifikasi kepada peserta tender. Namun, peserta tender tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran.. | |
| 0028567949815000 | - | - | |
CV Al | 00*1**8****22**0 | Rp 5,312,576,296 | - |
| 0923902423722000 | - | - | |
| 0715483640722000 | Rp 4,726,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. 11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak. Pada data personel manajerial yang diunggah oleh peserta tender terdapat tabel Data Personil manajerial atas nama Derri Prasetya untuk posisi sebagai pelaksana dan Denny Situmorang sebagai Ahli K3 Kontruksi. Namun data lampiran yang disampaikan untuk Ahli K3 Kontruksi atas nama Reno Virgianto. Sehingga adanya ketidaksesuaian antara tabel data personal manajerial dengan lampiran yang diunggah oleh peserta tender untuk Ahli K3 Kontruksi. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. 11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak | |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0947766390741000 | Rp 4,823,987,553 | - | |
| 0753591049721000 | Rp 4,475,470,513 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). | |
| 0706174836723000 | Rp 4,726,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Pada daftar peralatan yang diunggah oleh peserta, terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan nomor 104/ASK-TRK-CV.CAF/SPSP/TRK/V/2025 antara PT. Aura Sukses Konstruksi dan CV. Cahaya Al Fahri. Perjanjian sewa berupa peralatan Mini Excavator Merk Komatsu dan terlampir juga Faktur (Invoice) Kepada PT. Aura Sukses Konstruksi dengan nomor invoice : 4100003208. Pada Faktur (Invoice) Kepada PT. Aura Sukses Konstruksi dengan nomor invoice : 4100003208 dengan penjelasan Komatsu MHE PC45 Steel Track Shoe Canopy. Namun, Komatsu MHE PC45 mempunyai kapasitas 38,2 Hp Sehingga kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Selain itu, merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). | |
| 0634270227741000 | Rp 4,726,400,037 | - | |
| 0430686170741000 | Rp 4,726,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor 045.SPSP.SMP-SJG/V/2025; antara PT. SURYA MANDIRI PERDANA dan CV. SEKUMPUL JAYA GROUP. Adapun salah satu peralatan yang dilakukan perjanjian sewa tersebut ialah Jack Hammer Bosch GSH9VC. Namun Jack Hammer Bosch GSH9VC mempunyai kapasitas 8,5 kilogram sehingga kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
CV Pesona Merah Merapi | 01*6**5****41**0 | Rp 4,549,919,004 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. 11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak. Daftar personel yang diunggah oleh peserta tender, terlampir nama Fadlan Husain sebagai pelaksana dan Aryo Wijaya sebagai Petugas K3 Kontruksi. Namun peserta tender tidak melampirkan daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pejabat penandatangan kontrak untuk Fadlan Husain sebagai pelaksana dan Aryo Wijaya sebagai Petugas K3 Kontruksi. Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila; c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat pengalaman kerja; atau (b) Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak |
Intim Rekayasa Konstruksi | 04*3**9****31**0 | Rp 4,944,128,443 | - |
CV Borneo Naga Sakti | 04*7**2****41**0 | Rp 4,726,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat nota yang dikeluarkan oleh Toko Aneka Teknik yang berada di Jalan Syarifuddin Yoes No. 06 Kota Balikpapan. Pada nota tersebut terdapat pembelian Breaker Jack Demolition Hammer Merek Hangbo 1450 bpm. Namun, Breaker Jack Demolition Hammer Merek Hangbo 1450 bpm mempunyai kapasitas 16 kg sehingga kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis |
| 0823295647722000 | Rp 4,466,076,415 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan data peralatan yang disampaikan oleh peserta tender terdapat Surat Perjanjian Sewa Peralatan dengan Nomor 188/S.Sewa/PT.KM/Alat/V/2025 antara PT. Kumila Madura dan CV. Bukit Zam Zam. Adapun perlatan yang dilakukan perjanjian sewa berupa Mini Excavator dengan Merk/Type Komatsu PC50MR-2. Peralatan Mini Excavator dengan Merk/Type Komatsu PC50MR-2 mempunyai Net Power 39 HP. Sehingga kapasitas Mini Excavator dengan Merk/Type Komatsu PC50MR-2 tidak memenuhi dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Dengan adanya Mini Excavator Merk/Type Komatsu PC50MR-2 mempunyai Net Power 39 HP, maka peralatan Mini Excavator Merk/Type Komatsu PC50MR-2 Tidak Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
| 0422832337741000 | Rp 4,669,819,024 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada bagian A. Kepemimpian dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Kontruksi tertera bahwa Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja CV. AL FAZZA ZULHAKIM dalam menjalankan dan Menyusun program Rencana K3 Konstruksi (RK3K) yang mana RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi di Bidang Pekerjaan Umum dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak pekerjaan Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R.Soeprapto, yang dibuat oleh CV. AL FAZZA ZULHAKIM sebagai penyedia Jasa dan disetujui oleh unit pelaksana: KELOMPOK KERJA PEMILIHAN 18 sebagai Pengguna Jasa. Sehingga adanya ketidaksesuaian antara nama Pokja Pemilihan Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R.Soeprapto dengan nama Pokja Pemilihan 18. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). | |
| 0856731849722000 | - | - | |
| 0806058186807000 | Rp 4,780,252,890 | - | |
CV Sky Construction | 02*9**6****41**0 | Rp 4,726,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat surat perjanjian sewa peralatan antara Achmad Sabriansyah dan CV. Sky Construction. Adapun salah satu peralatan yang dilakukan pada perjanjian sewa tersebut ialah Jack hammer Makita HM1306. Namun Jack hammer Makita HM1306 mempunyai kapasitas 16 kilogram sehingga kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis |
| 0813863214801000 | Rp 4,726,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). | |
| 0026619064722000 | Rp 4,726,400,000 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat Nota Penjualan / Faktur Penjualan yang dikeluarkan oleh CV. Prasetya Utama. Pada Nota Penjualan / Faktur Penjualan tersebut tertera barang Jack hammer Makita 1306. Namun Jack hammer Makita 1306 mempunyai kapasitas 16 kilogram sehingga kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. | |
| 0710321126652000 | Rp 4,659,587,260 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Berdasarkan daftar peralatan yang diunggah oleh peserta tender untuk peralatan Jack Hammer, peserta tender mengunggah Surat perjanjian Sewa peralatan No. 029/SP.SP/SBG-EK/V/2025 Antara PT. Surya Bakti Group dan CV. Eka Jaya. Pada surat perjanjian tersebut, tertera salah satu peralatan yang dilakukan persjanjian sewa peralatan ialah Jack Hammer dengan Merk BOSCH, Tipe GSH 16-30. Adapun peralatan Jack Hammer dengan Merk BOSCH, Tipe GSH 16-30 mempunyai kapasitas 16.5 kilogram. Sehingga kapasitas Jack Hammer dengan Merk BOSCH, Tipe GSH 16-30 tidak memenuhi dari yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis Dengan adanya peralatan Jack Hammer dengan Merk BOSCH, Tipe GSH 16-30 yang memiliki kapasitas 16.5 kilogram, maka peralatan Jack Hammer yang disampaikan oleh peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis; b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Serta, merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor: 000.3.3/03/Pokja-1002500900; Tanggal 16 Mei 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi Penataan Saluran dan Trotoar Ruas Jalan R. Soeprapto; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2). Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i) uraian pekerjaan; ii) manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: 1) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); serta Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) : Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak): Uraian Pekerjaan ialah Perkerasan Pada Trotoar dengan identifikasi Bahaya ialah Terluka akibat penggunaan alat potong, Keterangan: Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 17. Dokumen Penawaran dan Point 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, serta berpedoman terhadap BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK). Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). | |
| 0832391510722000 | - | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - | - |
| 0709529903811000 | - | - | |
| 0752509547722000 | - | - | |
CV Aryanto Karya | 08*6**7****22**0 | - | - |
CV Yuli Mandiri Utama | 09*9**7****28**0 | - | - |
| 0012031696644000 | - | - | |
CV Namira | 00*1**6****31**0 | - | - |
| 0025475500722000 | - | - | |
| 0031260052722000 | - | - | |
| 0026616425727000 | - | - | |
CV Bina Mitra Bahagia | 00*9**4****05**0 | - | - |
Sipakkamase | 04*9**2****27**0 | - | - |
| 0916745193722000 | - | - | |
| 0749207718814000 | - | - | |
| 0536761513805000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0537594954814000 | - | - | |
| 0025037029722000 | - | - | |
| 0031544539941000 | - | - | |
| 0714110525721000 | - | - | |
CV Anifa | 10*1**1****60**7 | - | - |
| 0940462591722000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0733885156722000 | - | - | |
| 0661939439722000 | - | - | |
CV Mega Surya | 00*6**2****22**0 | - | - |
CV Jawara Sakti | 06*1**5****41**0 | - | - |
CV Alfa Jaya Nusantara | 00*6**3****22**0 | - | - |
| 0316828128831000 | - | - | |
| 0946597986722000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
Anindyah Hutama | 0539011379724000 | - | - |
All Mustafa Sejahtera | 03*5**7****22**0 | - | - |
| 0703463596434000 | - | - | |
CV Segara Perkasa | 00*7**4****41**0 | - | - |
| 0663307312525000 | - | - | |
CV Jaya Kesatria | 05*6**1****09**0 | - | - |
| 0020395323724000 | - | - | |
| 0316820430704000 | - | - | |
CV Satya Laksana | 06*6**0****22**0 | - | - |
| 0413873050128000 | - | - | |
Jasa Prima Service | 00*2**8****22**0 | - | - |
| 0030152011009000 | - | - | |
Bhima Mitra Prima | 04*2**4****01**0 | - | - |
| 0841515505822000 | - | - | |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - | - |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - | - |
Dinar Ayra Falaah, CV | 09*6**8****41**0 | - | - |
| 0900022302724000 | - | - | |
CV Baru Terbit Mandiri | 00*1**5****28**0 | - | - |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | - | - |
| 0942255191121000 | - | - | |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | - | - |
| 0952694123722000 | - | - | |
| 0950516609721000 | - | - | |
CV Sigma Indo Raya | 05*6**9****41**0 | - | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0020581765525000 | - | - | |
| 0412196172741000 | - | - | |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - | - |
| 0633912290726000 | - | - | |
Bhinekarya Jaya Konstruksi | 06*2**8****28**0 | - | - |
| 0406277657707000 | - | - | |
| 0025473778722000 | - | - | |
| 0024674418722000 | - | - | |
| 0026366476814000 | - | - | |
| 0720318880723000 | - | - | |
| 0965561673741000 | - | - | |
Sinar Laut Widjaya | 00*7**2****22**0 | - | - |
| 0399224591741000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0955207642736000 | - | - | |
| 0866297286741000 | - | - | |
| 0961143757722000 | - | - | |
| 0021337183721000 | - | - | |
| 0733041875722000 | - | - | |
| 0852493717722000 | - | - | |
| 0015005069722000 | - | - | |
| 0937464741432000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0393502406609000 | - | - | |
| 0021188420728000 | - | - | |
| 0946191624722000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0863375580432000 | - | - | |
CV Widya Pratama Architect | 09*3**8****22**0 | - | - |
| 0030734438728000 | - | - | |
CV Nurdin Bersaudara | 02*2**7****28**0 | - | - |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0028285526722000 | - | - | |
Mafaaza Ilayya Bersama | 09*0**1****32**0 | - | - |
| 0031921182701000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0965923535724000 | - | - | |
| 0801915703722000 | - | - | |
| 0750192643723000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
| 0965608938741000 | - | - |