| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Restorasi Design Industri Kontraktor | 02*1**2****41**0 | Rp 3,042,535,102 | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | Rp 3,125,000,000 | Setelah dilakukan Klarifikasi Evaluasi Kewajaran Harga maka peserta dinyatakan tidak wajar |
| 0624629929814000 | Rp 3,216,532,000 | - | |
| 0604507822601000 | Rp 3,216,532,000 | - | |
| 0032043234814000 | - | - | |
| 0027567478722000 | Rp 3,383,280,000 | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | Rp 3,696,477,659 | - |
CV Yaraf Intan Bersinar | 00*1**4****24**0 | Rp 3,618,598,500 | - |
| 0023734528701000 | Rp 3,036,702,445 | Merujuk pada Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja- 10028670000; Tanggal 26 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 14 Samarinda; E. Pembukaan dan evaluasi penawaran dan kualifikasi; 29. Evaluasi Kualifikasi; 29.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya; 29.2. Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi; 29.3. Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang digunakan adalah data yang sesuai persyaratan kualifikasi; 29.4. Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan bersamaan dengan tahapan Evaluasi Penawaran; 29.5. Evaluasi kualifikasi menggunakan sistem gugur; 29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha; Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); Persyaratan kualifikasi: 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan : Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) KBLI 2020-41016. Berdasarkan web https://lpjk.pu.go.id/ CV. LESTARI untuk BG006; Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan; mempunyai status Dibekukan tanggal proses 2023-05-08. | |
| 0937212694727000 | Rp 3,445,311,423 | - | |
CV Kaltim Khatulistiwa | 00*7**4****24**0 | Rp 3,417,565,250 | - |
CV Yuli Mandiri Utama | 09*9**7****28**0 | Rp 3,114,201,462 | Merujuk Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja – 10028670000; Tanggal : 26 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 14 Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 29. Evaluasi Kualifikasi; 29.12. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan 30.11 dalam LDK yang terdiri atas: j. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP); Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK); Persyaratan kualifikasi: 11. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) Peserta tender sudah tidak memenuhi SKP. Adapun Pekerjaan yang sedang dilakukan oleh peserta tender adalah: 1. Peningkatan Jalan Jember Baru kel. Handil Bakti Kec. Palaran Tender Ulang; Penetapan pemenang: 28 Mei 2025 21:01; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 4.677.852.000,00 2. Peningkatan Saluran Drainase dan Gorong-gorong Jl. Diponegoro Kel. Bukuan Kec. Palaran (Bankeu Prov. 2025);Penetapan pemenang: 7 Mei 2025 16:55; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 2.859.675.000,00 3. Peningkatan Saluran Drainase Jl. Pelita IV Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan (Bankeu Prov. 2025); Penetapan pemenang: 25 April 2025 21:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 2.859.483.000,00 4. Peningkatan PSU Jl. Lubuk Sawah RT.16 dan Sekitarnya Kel. Mugirejo Kec.Sungai Pinang (Bankeu Prov. 2025); Penetapan pemenang: 25 April 2025 15:30; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 2.880.913.000,00 5. Peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi DI. Tani Aman Poktan Subur Makmur (APBD 2025); Penetapan pemenang: 3 Juli 2025 12:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 190.289.520,00 6. Fasilitasi Kandang dan Air PDKT XVII Pengadaan Langsung Ulang; Penetapan pemenang: 1 Juli 2025 08:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 199.888.411,26 7. Fasilitasi Kandang dan Air PDKT XV; Penetapan pemenang: 17 Juni 2025 08:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 199.880.341,70 8. Fasilitasi Gudang Pupuk, Gudang Pakan (Sapi) ; Penetapan pemenang: 23 Mei 2025 08:00; Harga Penawaran/Negoisasi: Rp. 189.327.146,38 |
| 0033138298722000 | Rp 3,216,532,007 | - | |
CV Amy | 00*9**1****28**0 | Rp 3,555,500,000 | - |
| 0958784183728000 | Rp 3,000,000,000 | Merujuk Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja – 10028670000; Tanggal : 26 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 14 Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: 1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan 2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); B. Perencanaan keselamatan konstruksi; B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang; serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Kutai kartanegara. Sehingga, Tabel B.1. peserta tender tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja – 10028670000; Tanggal : 26 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 14 Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: 1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan 2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis; 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK); B. Perencanaan keselamatan konstruksi; B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang; serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). | |
| 0317142974722000 | Rp 3,663,000,000 | - | |
| 0025473778722000 | Rp 3,227,210,791 | - | |
| 0020105821722000 | Rp 3,212,600,925 | Merujuk Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja – 10028670000; Tanggal : 26 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 14 Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender terdapat bukti kepemilikan berupa faktur yang diterbitkan oleh PT. Subur Rejeki Abadi dengan tanggal 10-02-2023. Adapun barang – barang yang terdapat dalam faktur yang diterbitkan oleh PT. Subur Rejeki Abadi dengan tanggal 10-02-2023 diantaranya ialah 1 unit Genset Kubota GL6000; 1 unit stemper Robin; 1 unit bar cutter; dan 3 unit arco dorong. Namun, bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh PT. Subur Rejeki Abadi dengan tanggal 10-02-2023 tidak diyakini kebenarannya. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/03/Pokja – 10028670000; Tanggal : 26 Juni 2025; untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 14 Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran Dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyaaan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnyayang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: b. Peralatan utama: 1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), dan 2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan). AMP dan/atau Batching Plant dapat disewa oleh lebih dari 1 (satu) Peserta pada saat bersamaan. 3) Persyaratan peralatan utama harus memperhatikan: a. Jumlah jenis peralatan utama yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 6 (enam) jenis peralatan utama yang dikompetisikan; dan b. Jumlah peralatan utama dari setiap jenis yang disyaratkan: (1) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), disyaratkan paling banyak 3 (tiga) unit peralatan utama; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 27. Pembukaan Penawaran; 27.2. Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; Evaluasi bukti peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (a) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (b) Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi; (c) Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang disampaikan oleh peserta tidak dilakukan klarifikasi secara fisik; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; serta BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis | |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | Rp 3,799,999,108 | - |
| 0021957329722000 | Rp 3,619,410,886 | - | |
| 0669891418724000 | Rp 3,244,283,260 | - | |
CV Beruntung Betuah | 09*1**7****22**0 | - | - |
| 0869150151722000 | - | - | |
| 0020537593912000 | - | - | |
| 0015641178701000 | - | - | |
| 0429960412728000 | - | - | |
| 0715483640722000 | - | - | |
| 0032708034722000 | - | - | |
CV Alif Putera Pratama | 00*1**9****22**0 | - | - |
| 0950516609721000 | - | - | |
| 0017234014423000 | - | - | |
| 0916706294722000 | - | - | |
| 0021186119722000 | - | - | |
| 0026300863728000 | - | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0012031696644000 | - | - | |
| 0950157610805000 | - | - | |
| 0668790322722000 | - | - | |
CV Al | 00*1**8****22**0 | - | - |
| 0024351934722000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0316689462727000 | - | - | |
| 0021337183721000 | - | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
CV Baraka Karya Madani | 09*4**7****22**0 | - | - |
| 0952181188741000 | - | - | |
CV Afn Borneo Sejahtera | 06*4**1****21**0 | - | - |
| 0943064501728000 | - | - | |
| 0031921182701000 | - | - | |
CV Tobi Jaya Utama | 09*6**3****41**0 | - | - |
| 0937879013805000 | - | - | |
| 0033301169086000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
CV Adhya Rekananta | 09*0**5****41**0 | - | - |
CV Sinergi Prima Pratama | 10*1**1****36**7 | - | - |
| 0410895957741000 | - | - | |
| 0027561281728000 | - | - | |
CV Gunung Lego | 04*2**9****22**0 | - | - |
| 0900290941652000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0947766390741000 | - | - | |
| 0937464741432000 | - | - | |
CV Wolio Raya Jaya | 09*9**2****41**0 | - | - |
| 0020393344722000 | - | - | |
| 0020393351722000 | - | - | |
| 0747396992722000 | - | - | |
CV Nazifa Putra Perkasa | 04*2**4****22**0 | - | - |
CV Borneo Bintang Bersinar | 03*7**9****41**0 | - | - |
CV Bintang Maha Jaya | 03*5**7****41**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0019049477722000 | - | - | |
| 0015767841714000 | - | - | |
CV Sulawesi Perkasa | 06*7**6****01**0 | - | - |
| 0032690497701000 | - | - | |
| 0652949223741000 | - | - | |
CV Bintang Utara Mandiri | 09*3**4****23**0 | - | - |
| 0664874989722000 | - | - | |
CV Sembilan Sembilan | 00*2**7****28**0 | - | - |
| 0733885156722000 | - | - | |
| 0024674418722000 | - | - | |
| 0852493717722000 | - | - | |
Dinar Ayra Falaah, CV | 09*6**8****41**0 | - | - |
| 0733041875722000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
CV Banyu Lepen Borneo | 10*1**1****58**2 | - | - |
| 0961143757722000 | - | - | |
| 0030140693722000 | - | - | |
CV Zubair Putra | 03*7**5****24**0 | - | - |
CV Pesona Merah Merapi | 01*6**5****41**0 | - | - |
| 0901188847728000 | - | - | |
CV Orca Alaska | 01*6**1****22**0 | - | - |
| 0919291666518000 | - | - | |
CV Amirah Jaya Konstruksi | 00*6**2****22**0 | - | - |
| 0399224591741000 | - | - | |
Maharani Nusantara | 10*0**0****92**1 | - | - |
| 0024352007722000 | - | - | |
Syifa Innovation | 10*1**1****98**6 | - | - |
| 0025037029722000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0015001696722000 | - | - | |
Intim Rekayasa Konstruksi | 04*3**9****31**0 | - | - |