Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa Hdpe Dan Pembangunan Boster Kelurahan Loa Bakung Kota Samarinda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040232000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Kalimantan Timur
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,400,095,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,399,000,000
Winner (Pemenang): CV Irmada Vianda Utama
NPWP: 02*4**7****22**0
RUP Code: 59493489
Work Location: Samarinda - Samarinda (Kota)
Participants: 39
Applicants
Reason
CV Irmada Vianda Utama
02*4**7****22**0Rp 1,314,798,405-
CV Salfa Mandiri Utama
10*1**1****03**9Rp 1,342,805,163-
0761526722807000--
0031677552807000--
0021972666722000--
0401272687722000Rp 1,119,200,088Merujuk pada Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/ADD.03/Pokja- 10040232000; Tanggal 23 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa HDPE dan Pembangunan Boster Kelurahan Loa Bakung Kota Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Dokumen Penawaran Administrasi; b. Dokumen Penawaran Teknis; dan c. Dokumen Penawaran Harga; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: 1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan 2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) serta Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/ADD.03/Pokja- 10040232000; Tanggal 23 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa HDPE dan Pembangunan Boster Kelurahan Loa Bakung Kota Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Dokumen Penawaran Administrasi; b. Dokumen Penawaran Teknis; dan c. Dokumen Penawaran Harga; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: 1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan 2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) serta Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
0027561281728000Rp 1,034,400,838Merujuk pada Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/ADD.03/Pokja- 10040232000; Tanggal 23 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa HDPE dan Pembangunan Boster Kelurahan Loa Bakung Kota Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta tender, terdapat bukti pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Bangunan Merdeka Gemilang tanggal 12-05-2023. Adapun barang yang tertera pada bukti pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Bangunan Merdeka Gemilang tanggal 12-05-2023 antara lain concrete mixer Hercules, artco, jack hammer bosch, Genset Matsuko dan lain – lain. Namun, bukti pembelian yang dikeluarkan oleh Toko Bangunan Merdeka Gemilang tanggal 12-05-2023 tidak diyakini kebenarannya. Mengacu pada hal diatas, maka peserta tender tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/ADD.03/Pokja- 10040232000; Tanggal 23 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa HDPE dan Pembangunan Boster Kelurahan Loa Bakung Kota Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan adri pemilik peralatan ke pemberi sewa; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.12. Evaluasi Teknis; b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan; Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP); F. Persyaratan Teknis.
0020461273721000Rp 1,105,264,832Merujuk pada Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/ADD.03/Pokja- 10040232000; Tanggal 23 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa HDPE dan Pembangunan Boster Kelurahan Loa Bakung Kota Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); B. Dokumen Pemilihan; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Dokumen Penawaran Administrasi; b. Dokumen Penawaran Teknis; dan c. Dokumen Penawaran Harga; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: 1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan 2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) serta Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Berdasarkan dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi yang diunggah oleh peserta tender pada format tabel B.1. tidak sesuai dengan BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sehingga peserta tender tidak sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor 000.3.3/ADD.03/Pokja- 10040232000; Tanggal 23 Juni 2025 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Distribusi Pipa HDPE dan Pembangunan Boster Kelurahan Loa Bakung Kota Samarinda; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi; 17. Dokumen Penawaran; 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Dokumen Penawaran Administrasi; b. Dokumen Penawaran Teknis; dan c. Dokumen Penawaran Harga; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 5) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a) Elemen SMKK; dan b) Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi; 17.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam LDP dengan ketentuan: d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): Persyaratan dokumen RKK harus memperhatikan: 1) Menetapkan 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya; dan 2) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada angka 1) didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah ditetapkan Pejabat Penandatangan Kontrak dalam rancangan konseptual sistem manajemen keselamatan konstruksi; E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi; 28. Evaluasi Dokumen Penawaran; 28.2. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE, dikecualikan untuk evaluasi Jaminan Penawaran dilakukan berdasarkan dokumen Jaminan Penawaran yang disampaikan; 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi; (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa; Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); BAB VI. Bentuk Dokumen Penawaran; J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) serta Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
CV Tirta Wangi Abadi
05*9**1****24**0--
0959460213542000--
0916437528707000--
0958784183728000--
0026300863728000--
0211110929657000--
0709229744721000--
0018898395511000--
PT Servo Solusi Indonesia
00*2**3****14**0--
0395264492722000--
0965923535724000--
0033169533824000--
CV Rz Indoutama
05*5**4****14**0--
0024673683722000--
CV Berkah Tuah Benua
06*7**3****28**0--
PT Widyabangun Karya Utama
10*0**0****33**0--
0021188420728000--
0031161318727000--
CV Satya Laksana
06*6**0****22**0--
0029412970734000--
0316689462727000--
0028273274643000--
0910810373726000--
0949497069726000--
0940462591722000--
0801185943722000--
0745249474722000--
0900290941652000--
0393502406609000--
CV Anifa
10*1**1****60**7--
CV Empat R Jaya
08*3**2****21**0--