| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
Randu Alas Engineering | 00*4**5****22**0 | Rp 637,029,000 | 92.53 | 94.03 | - |
| 0837976026722000 | - | - | - | Merujuk Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Addendum Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.3/03.1/Pokja-10043109000; Tanggal 13 Juni 2025 untuk Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir serta Bab IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Merujuk Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Addendum Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.3/03.1/Pokja-10043109000; Tanggal 13 Juni 2025 untuk Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir serta Bab IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0020735437722000 | - | - | - | Merujuk Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Addendum Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.3/03.1/Pokja-10043109000; Tanggal 13 Juni 2025 untuk Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir serta Bab IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0027562156722000 | - | 79.65 | - | Merujuk kepada Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10043109000 Tanggal : 11 Juni 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. Nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 37,25 Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak sesuai dengan Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10043109000 Tanggal : 11 Juni 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Merujuk Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Addendum Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.3/03.1/Pokja-10043109000; Tanggal 13 Juni 2025 untuk Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir serta Bab IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi serta lulus pembuktian kualifikasi dimasukkan ke dalam Daftar Pendek (shortlist) berjumlah 7 (tujuh) dan penentuan peringkat peserta didasarkan pada nilai kontrak pekerjaan sejenis tertinggi, sebagaimana yang termuat dalam Dokumen Pemilihan BAB. III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Angka 20. Penetapan Hasil Kualifikasi. |
| 0029743283801000 | - | - | - | Merujuk Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Addendum Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.3/03.1/Pokja-10043109000; Tanggal 13 Juni 2025 untuk Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir serta Bab IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0021959143722000 | - | - | - | - | |
| 0945544971722000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | Merujuk Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Addendum Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.3/03.1/Pokja-10043109000; Tanggal 13 Juni 2025 untuk Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir serta Bab IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Merujuk Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Addendum Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.3/03.1/Pokja-10043109000; Tanggal 13 Juni 2025 untuk Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir serta Bab IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
| 0965293905741000 | - | - | - | Merujuk Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Addendum Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.3/03.1/Pokja-10043109000; Tanggal 13 Juni 2025 untuk Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir serta Bab IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0722980778722000 | - | 77.5 | - | Merujuk kepada Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10043109000 Tanggal : 11 Juni 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. Nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 35,00 Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak sesuai dengan Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10043109000 Tanggal : 11 Juni 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. | |
Berkah Mandiri Consultant | 06*9**2****41**0 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
| 0020544417722000 | - | - | - | - | |
| 0021964309722000 | - | 74.24 | - | Merujuk kepada Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10043109000 Tanggal : 11 Juni 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. Peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur proposal Teknis dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli. Nilai untuk sub Proposal Teknis untuk peserta seleksi adalah 26,40 dan nilai untuk sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli adalah 35,00 Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak sesuai dengan Dokumen Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Nomor : 000.3.3/04/Pokja-10043109000 Tanggal : 11 Juni 2025 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); C. Penyiapan Dokumen Penawaran; 17. Dokumen Penawaran; 17.2 Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis meliputi: a. Dokumen penawaran administrasi, berupa surat penawaran sesuai pada SPSE; b. Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri atas: 2) Proposal Teknis, terdiri dari : a) Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK; b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan; c) Penyajian Hasil Kerja; dan d) Gagasan Baru. 3) Kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari : a) Daftar Riwayat Hidup personel yang diusulkan; b) Kontrak/Referensi dari Pengguna jasa; c) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan; d) Pindaian (scan) ijazah asli atau legalisir dan sertifikat profesional; dan e) Bukti potong/lapor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 apabila tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap; E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, Dan Pengumuman Peringkat Teknis; 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); 25.4 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran file I yang meliputi: a. evaluasi administrasi; dan b. evaluasi teknis; 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: 25.6 Evaluasi Teknis: a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi. b. Unsur-unsur yang dievaluasi berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. Evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan: e. Penilaian terhadap unsur Proposal Teknis dilakukan atas: 1) pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja; 2) sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah: a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan (bobot 4-9%); b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang (bobot 10-18%); c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan (bobot 4-8%); d) Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih (bobot 2%); 3) bobot masing-masing sub unsur ditetapkan oleh Pokja Pemilihan berdasarkan jenis pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi; f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 1) penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan persyaratan di dalam KAK; 2) seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol). 4) surat pernyataan yang tidak diberi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan sebagai pemenang. 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. 6) tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); 7) sub unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah: a) tingkat dan jurusan pendidikan; b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya. (bobot 30-40%); c) Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap; g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; Bab VI. Lembar Kriteria Evaluasi; B. Evaluasi Teknis. | |
| 0025475500722000 | - | - | - | - | |
| 0014669089722000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasu | |
| 0017089699429000 | - | - | - | Merujuk Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Badan Usaha Addendum Dokumen Kualifikasi Nomor : 000.3.3/03.1/Pokja-10043109000; Tanggal 13 Juni 2025 untuk Pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan (Supervisi) Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU SPAM Unit Babulu PPU; Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP); E. Evaluasi Kualifikasi; 18. Evaluasi Kualifikasi; 18.1. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: a. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas; dan b. Evaluasi kualifikasi teknis; 18.2. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek; 18.3. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang terdiri atas: a. Persyaratan kepemilikan izin usaha di bidang jasa konstruksi; b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 SBU; 2) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi Menengah atau Besar mensyaratkan paling banyak 2 SBU; c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; f. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi; atau 2) untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan. g. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir serta Bab IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peserta seleksi tidak memenuhi nilai ambang batas untuk sub unsur memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) untuk pekerjaan Usaha Kecil berdasarkan subklasifikasi dan sub unsur Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0015763436711000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
CV Prakarsa Cipta Consulindo | 04*4**0****41**0 | - | - | - | - |
CV Hafiz Karya | 09*1**5****21**0 | - | - | - | - |
| 0014894521711000 | - | - | - | - |