| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030465280221000 | Rp 1,346,581,581 | Setelah dilakukan Klarifikasi, Penyedia mengundurkan diri pada paket ini, Alat dan personil digunakan pada paket Renovasi/ Penambahan Ruang Puskesmas Kampar Kiri Hilir/ UPT Puskesmas Sungai Pagar (DAK Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi), berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 32 Penetapan Pemenang 32.4 Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka: a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur; d. Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur; | |
| 0317736585221000 | Rp 1,385,407,381 | - | |
| 0843980285221000 | Rp 1,406,263,017 | - | |
| 0018422360125000 | Rp 1,359,739,920 | Setelah dilakukan klarifikasi ke UD. Kawan Diesel yang beralamat di Jl. Pandu No.50-61, Ps. Baru, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara, bahwa Bukti faktur penjualan peralatan molen/concre mixer Nomor: 133240 tertanggal 14 Agustus 2018 tidak benar, UD. Kawan Diesel tidak pernah mengeluarkan faktur tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. serta berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 6 Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;>>Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Pada tabel B1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang, uraian pekerjaan yang di sampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; | |
| 0031275092216000 | - | - | |
| 0749549713213000 | Rp 1,318,733,347 | Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) Sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 atau KBLI 41015 Subklasifikasi Kontruksi Gedung Kesehatan (BG005) Sesuai Permen PUPR Nomor 06 Tahun 2021, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab V. LDK angka 3. | |
| 0837476944221000 | Rp 1,458,216,398 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena sudah didapatkan 3 (tiga) peserta tender yang memenuhi persyaratan Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0968448928211000 | Rp 1,383,923,573 | "Daftar riwayat pengalaman kerja personel manajerial pelaksana an.Fahmi hakim dan Personil manajerial petugas K3 An.David Hasibuan hasil editan, berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain; | |
| 0839143435211000 | Rp 1,353,293,500 | surat perjanjian sewa peralatan Scaffolding ditujukan untuk paket Renovasi / Penambahan Ruang Puskesmas Kampar Kiri Hilir / UPT Puskesmas Sungai Pagar (DAK Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi), sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. | |
| 0411682412221000 | - | - | |
| 0666393723216000 | - | - | |
| 0015080658221000 | Rp 1,476,550,449 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena sudah didapatkan 3 (tiga) peserta tender yang memenuhi persyaratan Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0028498129221000 | - | - | |
| 0026434738211000 | Rp 1,308,148,311 | Setelah dilakukan klarifikasi ke Toko Besi Urika, bahwa Bukti faktur penjualan peralatan tukang tertanggal 26 Juli 2020 tidak benar, toko besi urika tidak pernah mengeluarkan faktur tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. serta berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 6 Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;>>Setelah dilakukan klarifikasi ke PT. Artha Jasa Multiguna (AJM) yang beralamat Jl. Bandung No.3, Tengkerang Sel., Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa kwitansi penjualan scafolding tertanggal 11 Agustus 2017 tidak benar, PT. Artha Jasa Multiguna (AJM) tidak pernah mengeluarkan kwitansi tersebut. sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. serta berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 6 Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; | |
| 0020181574213000 | Rp 1,517,413,383 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena sudah didapatkan 3 (tiga) peserta tender yang memenuhi persyaratan Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0719295214216000 | Rp 1,438,395,657 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena sudah didapatkan 3 (tiga) peserta tender yang memenuhi persyaratan Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0719151482216000 | Rp 1,341,985,473 | Terdapat kesamaan dokumen penawaran dengan CV. PURNA BAKTI, berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP).28.10. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis.2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama;3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; | |
| 0025551383216000 | Rp 1,298,101,232 | Setelah dilakukan klarifikasi ke Karya inti bangunan, bahwa Bukti faktur penjualan peralatan Waterpass dan peralatan tukang tertanggal 9 Maret 2021 tidak benar, Karya inti bangunan tidak pernah mengeluarkan faktur tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. serta berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 6 Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;>>Setelah dilakukan klarifikasi ke Toko Paskata Group, bahwa Bukti faktur pembelian peralatan Scaffolding tertanggal 13 Oktober 2020 tidak benar, Toko Paskata Group tidak pernah menjual Scaffolding dan tidak pernah mengeluarkan faktur tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. serta berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 6 Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; | |
| 0021463310219000 | Rp 1,370,643,230 | Tidak memiliki SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) Sesuai Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2014 atau KBLI 41015 Subklasifikasi Kontruksi Gedung Kesehatan (BG005) Sesuai Permen PUPR Nomor 06 Tahun 2021, Perserta tidak menyampaikan bukti dukung yang menyatakan SBU peserta sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana disebutkan pada: a. SE Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021; b. Surat a/n Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor BK0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021; c. Surat dari Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor BK 0401-Lk/1319 tanggal 29 Desember 2021; dan d. Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi nomor BK0301-Kj/230 tanggal 8 Februari 2022. Pokja Pemilihan sudah menelusuri melalui website siki.pu.go.id serta lpjk.pu.go.id pada menu cek status permohonan SBU di LSBU; LSBU dengan hasil yaitu tidak terdapat informasi apapun dari hasil pencarian, maka SBU tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat; | |
| 0665755161221000 | Rp 1,391,667,191 | Setelah dilakukan klarifikasi ke UD. Karya Abadi yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No.22 A, Kp. Dalam, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, bahwa Bukti faktur penjualan peralatan genset, Beton mini molen/concre mixer, water pas dan peralatan tukang Nomor faktur : K-19643-21563 tertanggal 1 Mei 2020 tidak benar, UD. Karya Abadi tidak ada menjual peralatan tersebut dan tidak pernah mengeluarkan faktur tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan menyediakan peralatan utama, tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan Bab IV. LDP Poin F. Persyaratan teknis, angka 2. berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 28.12. Evaluasi Teknis:b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. serta berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 6 Peserta Pemilihan/Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila: a. peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; | |
| 0021177001221000 | Rp 1,419,004,463 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena sudah didapatkan 3 (tiga) peserta tender yang memenuhi persyaratan Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0020753273221000 | Rp 1,340,444,500 | "Daftar riwayat pengalaman kerja personel manajerial pelaksana an.Eka Putra, ST dan Personil manajerial petugas K3 An.T. Mahendrana Hara, ST hasil editan, berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP). Angka 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. | |
| 0016703803221000 | Rp 1,406,904,884 | Tidak dilakukan evaluasi penawaran karena sudah didapatkan 3 (tiga) peserta tender yang memenuhi persyaratan Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0012305991221000 | Rp 1,341,985,473 | Terdapat kesamaan dokumen penawaran dengan CV. REVA PUTRA, berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Bab III - Instruksi Kepada Peserta (IKP).28.10. Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: h. Indikasi persekongkolan antar Peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis.2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama;3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; | |
| 0909014839221000 | - | - | |
| 0909005589221000 | - | - | |
| 0030466130221000 | - | - | |
CV Dwi Ananda Utama | 0021179007221000 | - | - |
| 0932329121221000 | - | - | |
| 0752410902216000 | - | - | |
| 0316946573221000 | - | - | |
CV Dazakebindo | 04*2**0****16**0 | - | - |
| 0021784525125000 | - | - | |
CV Tiara Safira | 00*2**1****16**0 | - | - |
| 0028007136222000 | - | - | |
| 0666740964216000 | - | - | |
| 0415781715221000 | - | - | |
| 0940561426211000 | - | - | |
| 0028501203221000 | - | - | |
| 0025549148211000 | - | - | |
| 0015078108211000 | - | - | |
| 0024159600213000 | - | - | |
| 0020135232211000 | - | - | |
| 0833526031216000 | - | - | |
| 0818344244216000 | - | - | |
PT Gemilang Riau Perkasa | 09*1**2****21**0 | - | - |
| 0752205435216000 | - | - | |
| 0019694819216000 | - | - | |
| 0958589236216000 | - | - | |
| 0019474360222000 | - | - | |
| 0033067380211000 | - | - | |
| 0423531235212000 | - | - | |
| 0412201139212000 | - | - | |
| 0700071731212000 | - | - | |
| 0940380447212000 | - | - | |
| 0032618043215000 | - | - | |
| 0936025519221000 | - | - | |
| 0019693894221000 | - | - | |
| 0021182530221000 | - | - | |
| 0028499465221000 | - | - | |
| 0021178272221000 | - | - | |
| 0846547230221000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
PT Andhara Bintang Ganesha | 08*0**9****11**0 | - | - |
| 0026107979216000 | - | - | |
| 0030384895221000 | - | - | |
| 0020969028221000 | - | - | |
| 0021180062221000 | - | - | |
CV Fifa Inti Perkasa | 0025579517216000 | - | - |
| 0668870777216000 | - | - | |
| 0722026036212000 | - | - | |
| 0021177399211000 | - | - | |
CV Media Nusantara Indonesia | 0030348171216000 | - | - |
| 0012553681221000 | - | - | |
| 0701360638216000 | - | - | |
| 0015201817204000 | - | - | |
| 0421146937216000 | - | - | |
| 0665805396219000 | - | - | |
CV Sutrek | 00*2**5****21**0 | - | - |
| 0662898188216000 | - | - | |
| 0429655509221000 | - | - | |
| 0027108505213000 | - | - | |
| 0750772634213000 | - | - | |
| 0021179189221000 | - | - | |
| 0701368698216000 | - | - | |
CV Wahyu Panca Utama | 0016703357211000 | - | - |
| 0020316808216000 | - | - | |
| 0016703811221000 | - | - | |
CV Alyanza Abadi | 07*7**6****21**0 | - | - |
| 0024164352213000 | - | - | |
| 0946489408213000 | - | - | |
| 0015547987221000 | - | - | |
CV Utama Raih Prestasi | 0024817330221000 | - | - |
| 0027106111213000 | - | - | |
| 0018039842221000 | - | - | |
| 0928754233211000 | - | - | |
| 0020968954221000 | - | - | |
| 0760956771221000 | - | - | |
| 0719920779211000 | - | - | |
| 0020971990221000 | - | - | |
| 0028268647221000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0017918954213000 | - | - | |
| 0701333585211000 | - | - | |
| 0828248435124000 | - | - | |
| 0723049318221000 | - | - | |
CV Nici Vini Bersaudara | 00*0**3****21**0 | - | - |