Perencanaan Rehab Gedung Igd, Perencanaan Rehab Ruang Melati(vip), Perencanaan Pembangunan Ruang Mdr, Dan Perencanaan Rehab Selasar Rumah Sakit ( Rsud)

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10014040000
Status: Seleksi Ulang
Date: 12 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 159,240,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 154,023,600
Winner (Pemenang): CV High Tech Dirgantara
NPWP: 031348659711000
RUP Code: 55439344
Work Location: RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo - Kapuas (Kab.)|RSUD dr H. Soemarno Sosroatmodjo - Kapuas (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0031348659711000Rp 153,821,58068.2588.25-
0032298846711000-11.61-Skor pengalaman teknis di bawah ambang batas
0954124178731000---Tdak Mehadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi
0752488437711000---Tidak mehadiri undangan pembuktian kualifikasi
0025391137711000----
0032298838711000----
PT Hussel Wisesa Pradhana
02*1**9****11**0----
0023036312731000----
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0----
CV Meraki Sasana Karya
05*6**2****35**0----
0763862778401000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
Attachment
- 1 -                                              
                                                                           
                                                                           
                    SURAT PERJANJIAN                                       
                     Kontrak Lumsum                                        
              Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi                  
   Perencanaan Pembangunan Ruang MDR (Isolasi), Perencanaan Rehab Selasar Rumah Sakit,
          Perencanaan Rehab IGD, Perencanaan Rehab Ruang Melati (VIP)      
             Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]        
   SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
   Lumsum, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ...........
   pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. [tanggal, bulan dan
   tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor.……
   tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor …….   
   tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan surat persetujuan pejabat
   yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri Keuangan (untuk sumber dana APBN)
   Nomor ....., tanggal:....., perihal: .....”], antara:                   
   Nama           : dr. Agus Waluyo, MM                                    
   NIP            : 19710821 200012 1 002                                  
   Jabatan        : Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo             
                   Kuala Kapuas                                            
   Berkedudukan di : Jalan Tambun Bungai No. 16 Kuala Kapuas               
   yang bertindak untuk dan atas nama 1*) ……. berdasarkan Surat Keputusan …….
   Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika    
   ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut
   “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:                                
   Nama           : ………….. [nama wakil Penyedia]                           
   Jabatan        : ………….. [sesuai akta notaris]                           
   Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]                              
   Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]                       
   Tanggal        : ………….. [tanggal penerbitan akta]                       
   Notaris        : ………….. [nama notaris penerbit akta]                    
   yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
       disebut “Penyedia”.                                                 
   Dan dengan memperhatikan:                                               
   1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta     
     perubahannya;                                                         
   2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);      
   3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta    
     perubahannya;                                                         
   4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
     Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;                
   5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
     Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
     dan Provinsi Papua Barat;                                             
   PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                           
   (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
     Pemilihan;                                                            
   1   ) Disesuaikan dengan nama K/L/PD                                    
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 2 -                                              
                                                                           
                                                                           
   (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
     kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk
     melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Pembangunan Gedung 
     UTD Rumah Sakit dan Rehabilitasi Gedung Vapiliun Rumah Sakit sebagaimana
     diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa
     Konsultansi Konstruksi”;                                              
   (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
     keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
     untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan
     ketentuan dalam Kontrak ini;                                          
   (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki      
     kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang  
     diwakili;                                                             
   (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
     sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :   
     1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
     2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;          
     3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;     
     4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan meng 
        onfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
        kondisi yang terkait.                                              
   Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
   bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket    
   Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Ruang MDR (Isolasi),
   Perencanaan Rehab Selasar Rumah Sakit, Perencanaan Rehab IGD, Perencanaan Rehab Ruang
   Melati (VIP)                                                            
   dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:                            
                       Pasal 1                                             
                  ISTILAH DAN UNGKAPAN                                     
   Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang
       sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.    
                       Pasal 2                                             
               RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                               
   Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                             
                                                   Commented [BK1]: Isi sesuai KAK : Pembuatan dokumen
   1. Tahap Pra rencana Tekhnis                    perencanaan pembangunan gedung/Jalan dll : berupa :
                                                    1.Gambar               
   2. Tahap Konsep rencana tekhnis                                         
                                                    2.Spesifikasi teknis   
   3. Tahap rencana Detail                          3.RAB                  
   4.                                               4.Dokumen SMK3/RKK     
   [Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan tersebut
       sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]         
                       Pasal 3                                             
        HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN                    
   (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh 
     berdasarkan total harga penawaran sebagaimana tercantum dalam Daftar  
     Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam      
     huruf ……..) dengan kode akun kegiatan ……….                            
   (2) Kontrak ini dibiayai dari APBD                                      
   (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
     atas nama Penyedia : ...............;                                 
   [Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
       masing-masing Tahun Anggarannya]                                    
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 3 -                                              
                                                                           
                                                                           
                       Pasal 4                                             
                   DOKUMEN KONTRAK                                         
   (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
     terpisahkan dari Kontrak ini:                                         
     a. adendum Kontrak (apabila ada);                                     
     b. surat perjanjian;                                                  
     c. surat penawaran;                                                   
     d. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar
        Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel;            
     e. syarat-syarat umum Kontrak;                                        
     f. Kerangka Acuan Kerja;                                              
     g. Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;   
     h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility
        Study/Pra Feasibility Study, dll); dan                             
     i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara
        Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
        Pelaksanaan Kontrak.                                               
   (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
     terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
     dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen
     yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1) huruf a sampai dengan huruf g.                                    
                       Pasal 5                                             
                     MASA KONTRAK                                          
   (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
     tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
     terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.                    
   (2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak,
     dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
     Tanggal Penyerahan Pekerjaan.                                         
   Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
       untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan  
       melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-   
       undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-
       masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama  
       dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
       kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.                                   
        Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Pejabat                    
    Penyedia ............. [diisi nama badan Penandatangan Kontrak         
              usaha]       Direktur RSUD dr.H.Soemarno                     
                             Sosroatmodjo Kuala Kapuas                     
   [tanda tangan dan cap (jika salinan asli                                
     ini untuk Pejabat Penandatangan                                       
    Kontrak maka rekatkan meterai Rp Rp                                    
          10.000,00)]                                                      
                              dr. Agus Waluyo, MM                          
                           NIP. 19730313 199007 1 001                      
         [nama lengkap]                                                    
           [jabatan]                                                       
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 4 -                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                                   
                   Surat perjanjian nomor :                                
                                                                           
   A. KETENTUAN UMUM                                                       
   1. Definisi     Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat      
                   Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus             
                   mempunyai arti atau tafsiran seperti yang               
                   dimaksudkan sebagai berikut:                            
                   1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang              
                      selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang        
                      melakukan pengawasan melalui audit, reviu,           
                      pemantauan, evaluasi, dan kegiatan                   
                      pengawasan lain terhadap penyelenggaraan             
                      tugas dan fungsi Pemerintah.                         
                   1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan               
                      adalah bagian pekerjaan utama yang                   
                      pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia            
                      lain (Subpenyedia) dan disetujui terlebih            
                      dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.           
                   1.3 Tim Pendukung adalah tim atau perorangan            
                      yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat                
                      Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk            
                      mengawasi pelaksanaan pekerjaan.                     
                   1.4 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan        
                      pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.              
                   1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya            
                      disingkat HPS adalah perkiraan harga                 
                      barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang            
                      telah memperhitungkan biaya tidak langsung,          
                      keuntungan, dan Pajak Pertambahan Nilai.             
                   1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal          
                      yang menunjukkan kebutuhan waktu yang                
                      diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,            
                      terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun          
                      secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan       
                      dan dirincikan sampai ke satuan hari kerja.          
                      Jadwal Pelaksanaan digunakan untuk untuk             
                      menghitung kesesuaian Rincian Komponen               
                      Remunerasi Personel dan Biaya Langsung Non           
                      Personel.                                            
                   1.7 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya               
                      disebut KAK adalah yang disusun oleh Pejabat         
                      Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan              
                      tujuan, lingkup jasa konsultansi,                    
                      produk/output serta input/keahlian yang              
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 5 -                                              
                                                                           
                                                                           
                      diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan               
                      berdasarkan Kontrak ini.                             
                   1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang             
                      terjadi di luar kehendak para pihak dalam            
                      kontrak dan tidak dapat diperkirakan                 
                      sebelumnya, sehingga kewajiban yang                  
                      ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak               
                      dapat dipenuhi.                                      
                   1.9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya                 
                      disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar          
                      Penyedia yang masing-masing pihak                    
                      mempunyai hak, kewajiban dan tanggung                
                      jawab yang jelas berdasarkan perjanjian              
                      tertulis;                                            
                   1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut       
                      Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang              
                      mengatur hubungan hukum antara Pejabat               
                      Penandatangan Kontrak dengan Penyedia                
                      dalam pelaksanaan jasa konsultansi                   
                      konstruksi atau pekerjaan konstruksi.                
                   1.11 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa                 
                      Konsultansi dengan ruang lingkup, waktu              
                      pelaksanaan pekerjaan, dan produk/ keluaran          
                      dapat didefinisikan dengan jelas dengan              
                      pembayaran senilai harga yang dicantumkan            
                      dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian            
                      biaya.                                               
                   1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan           
                      APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah           
                      pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk          
                      melaksanakan sebagian kewenangan dan                 
                      tanggung jawab penggunaan anggaran pada              
                      Kementerian Negara/Lembaga yang                      
                      bersangkutan.                                        
                   1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan           
                      APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah            
                      pejabat yang diberi kuasa untuk                      
                      melaksanakan sebagian kewenangan PA                  
                      dalam melaksanakan sebagian tugas dan                
                      fungsi perangkat daerah;                             
                   1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu                   
                      berlakunya Kontrak ini terhitung sejak               
                      tanggal penandatanganan Kontrak sampai               
                      dengan selesainya pekerjaan dan                      
                      terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.           
                   1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka             
                      waktu untuk melaksanakan Kontrak, dihitung           
                      sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum             
                      dalam SPMK sampai dengan Tanggal                     
                      Penyerahan Pekerjaan                                 
                   1.16 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan        
                      atau badan usaha, baik yang berbentuk badan          
                      hukum maupun bukan badan hukum yang                  
                      didirikan dan berkedudukan atau melakukan            
                      kegiatan dalam wilayah hukum negara                  
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 6 -                                              
                                                                           
                                                                           
                      Republik Indonesia, baik sendiri maupun              
                      bersama-sama melalui perjanjian                      
                      menyelenggarakan kegiatan usaha dalam                
                      berbagai bidang ekonomi.                             
                   1.17 Pejabat yang Berwenang untuk                       
                      Menandatangani Kontrak yang selanjutnya              
                      disebut Pejabat Penandatangan Kontrak                
                      adalah pejabat yang memiliki kewenangan              
                      untuk mengikat perjanjian atau                       
                      menandatangani Kontrak dengan Penyedia,              
                      dapat berasal dari PA, KPA, atau PPK.                
                   1.18 Pengguna Anggaran yang selanjutnya                 
                      disingkat PA adalah pejabat pemegang                 
                      kewenangan penggunaan anggaran                       
                      Kementerian Negara/Lembaga/perangkat                 
                      daerah.                                              
                   1.19 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang                  
                      menyediakan barang/jasa berdasarkan                  
                      Kontrak.                                             
                   1.20 Personel Inti adalah orang yang akan               
                      ditempatkan secara penuh sesuai dengan               
                      persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen            
                      Pemilihan serta posisinya dalam manajemen            
                      pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan                  
                      organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk           
                      melaksanakan pekerjaan.                              
                   1.21 Personel Pendukung adalah orang yang akan          
                      ditempatkan secara penuh sesuai dengan               
                      persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen            
                      Pemilihan serta posisinya dalam manajemen            
                      pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan                  
                      organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk           
                      melaksanakan pekerjaan, namun tidak                  
                      dievaluasi dalam proses pemilihan.                   
                   1.22 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah         
                      rincian biaya langsung yang diperlukan untuk         
                      menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat            
                      dengan mempertimbangkan dan berdasarkan              
                      harga pasar yang wajar dan dapat                     
                      dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan            
                      perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat         
                      dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan               
                      dan/atau penggantian biaya sesuai yang               
                      dikeluarkan (at cost).                               
                   1.23 Rincian Komponen Remunerasi Personel               
                      adalah rincian biaya langsung yang                   
                      diperlukan untuk membayar remunerasi                 
                      personel berdasarkan Kontrak. Komponen               
                      Remunerasi Personel telah memperhitungkan            
                      gaji dasar (basic salary), beban biaya sosial        
                      (social charge), beban biaya umum (overhead          
                      cost), dan keuntungan (profit/fee). Biaya            
                      Langsung Personel dapat dihitung menurut             
                      jumlah satuan waktu tertentu (bulan (SBOB),          
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 7 -                                              
                                                                           
                                                                           
                      minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam                 
                      (SBOJ))                                              
                   1.24 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang             
                      diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia          
                      berupa larangan mengikuti Pengadaan                  
                      Barang/Jasa  di     seluruh                          
                      Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu               
                      tertentu.                                            
                   1.25 Subpenyedia adalah Penyedia yang                   
                      mengadakan perjanjian kerja tertulis dengan          
                      Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk             
                      melaksanakan sebagian pekerjaan                      
                      (subkontrak).                                        
                   1.26 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut             
                      Jaminan adalah jaminan tertulis yang                 
                      dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan               
                      Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga               
                      keuangan khusus yang menjalankan usaha di            
                      bidang pembiayaan, penjaminan, dan                   
                      asuransi untuk mendorong ekspor                      
                      Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi             
                      Umum/konsorsium    Lembaga                           
                      Penjaminan/konsorsium Perusahaan                     
                      Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam             
                      peraturan perundang-undangan.                        
                   1.27 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya        
                      disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan         
                      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada            
                      Penyedia untuk memulai melaksanakan                  
                      pekerjaan.                                           
                   1.28 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang            
                      dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh           
                      Pejabat Penandatangan Kontrak untuk                  
                      memulai melaksanakan pekerjaan.                      
                   1.29 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal        
                      penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini          
                      oleh Penyedia dan dinyatakan dalam Berita            
                      Acara Serah Terima Pekerjaan yang                    
                      diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan               
                      Kontrak.                                             
   2. Penerapan    SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan           
                   Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi tidak  
                   dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan           
                   dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi            
                   berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.              
   3. Pemisahan    Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam           
                   Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku              
                   menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat      
                   dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap        
                   berlaku secara penuh.                                   
   4. Bahasa dan Hukum 4.1 Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa Indonesia     
                   4.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak            
                      asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia            
                      dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi                
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 8 -                                              
                                                                           
                                                                           
                      perselisihan dengan pihak asing digunakan            
                      Kontrak dalam bahasa Indonesia.                      
                   4.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang              
                      berlaku di Indonesia.                                
   5. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,          
                   dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan              
                   Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam          
                   Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan      
                   kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika        
                   telah disampaikan secara langsung, disampaikan          
                   melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili      
                   sebagaimana tercantum dalam SSKK.                       
   6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau       
                      diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap            
                      dokumen yang disyaratkan atau                        
                      diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan               
                      Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan               
                      Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan          
                      atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau           
                      pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali           
                      untuk melakukan perubahan kontrak.                   
                   6.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur              
                      dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan            
                      harus disampaikan kepada masing-masing               
                      pihak.                                               
   7. Larangan Korupsi, 7.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa        
      Kolusi dan/atau pemerintah, para pihak dilarang untuk :              
      Nepotisme,       a. menawarkan, menerima atau                        
      Penyalahgunaan     menjanjikan untuk memberi atau                    
      Wewenang serta     menerima hadiah atau imbalan berupa               
      Penipuan           apa saja atau melakukan tindakan                  
                         lainnya untuk mempengaruhi siapapun               
                         yang diketahui atau patut dapat diduga            
                         berkaitan dengan pengadaan ini;                   
                       b. mendorong terjadinya persaingan tidak            
                         sehat; dan/atau                                   
                       c. membuat dan/atau menyampaikan                    
                         secara tidak benar dokumen dan/atau               
                         keterangan lain yang disyaratkan untuk            
                         penyusunan dan pelaksanaan Kontrak                
                         ini.                                              
                   7.2 Penyedia menjamin bahwa yang                        
                      bersangkutan (termasuk semua anggota KSO             
                      apabila berbentuk KSO) dan Subpenyedianya            
                      (jika ada) tidak pernah dan tidak akan               
                      melakukan tindakan yang dilarang di atas.            
                   7.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat             
                      Penandatangan Kontrak terbukti melakukan             
                      larangan-larangan di atas dapat dikenakan            
                      sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat             
                      Penandatangan Kontrak sebagai berikut:               
                      a. pemutusan Kontrak;                                
                      b. sisa uang muka harus dilunasi oleh                
                        Penyedia atau Jaminan Uang Muka                    
                        dicairkan dan disetorkan sebagaimana               
                        ditetapkan dalam SSKK; dan                         
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 9 -                                              
                                                                           
                                                                           
                      c. dikenakan sanksi daftar hitam.                    
                   7.4 Pengenaan sanksi administratif di atas              
                      dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan                
                      Kontrak kepada PA/KPA.                               
                   7.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat         
                      dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme            
                      dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan            
                      ketentuan peraturan perundang-undangan.              
   8. Pembukuan    Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan          
                   keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan          
                   dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan            
                   standar akuntansi yang berlaku.                         
   9. Perpajakan   Penyedia, Subpenyedia (jika ada) dan personel, yang     
                   bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua          
                   pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang           
                   dibebankan oleh peraturan perpajakan atas               
                   pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran              
                   perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam            
                   Harga Kontrak.                                          
   10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya           
      Subkontrak      diperbolehkan dalam hal pergantian nama              
                      Penyedia, baik sebagai akibat peleburan              
                      (merger), konsolidasi, atau pemisahan.               
                   10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia        
                      lain dengan mensubkontrakkan sebagian                
                      pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam             
                      kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.           
                   10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan              
                      sebagian pekerjaan dan dilarang                      
                      mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.                  
                   10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan              
                      pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak           
                      awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam              
                      Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.             
                   10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan              
                      pekerjaan setelah mendapat persetujuan               
                      tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak.         
                      Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian          
                      pekerjaan yang disubkontrakkan.                      
                   10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka              
                      Penyedia dikenakan sanksi yang diatur dalam          
                      SSKK.                                                
   11. Pengabaian  Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap        
                   pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak       
                   yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi        
                   pengabaian yang terus-menerus selama Masa               
                   Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap       
                   pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya       
                   dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis    
                   dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang            
                   melakukan pengabaian.                                   
   12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung       
                   jawab penuh terhadap personel dan                       
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 10 -                                             
                                                                           
                                                                           
                   Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang          
                   dilakukan oleh mereka.                                  
                                                                           
   13. KSO         KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang        
                   disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas     
                   nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban            
                   terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak                  
                   berdasarkan Kontrak ini.                                
   14. Pengawasan  14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat                
      Pelaksanaan Pekerjaan mengangkat Tim Pendukung untuk                 
                      melakukan pengawasan pelaksanaan                     
                      pekerjaan sesuai Kontrak ini.                        
                   14.2 Tim Pendukung dapat menggunakan                    
                      wewenang yang diberikan kepadanya oleh               
                      Pejabat Penandatangan Kontrak untuk                  
                      bertindak sesuai ketentuan Kontrak.                  
                   14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim               
                      Pendukung selalu bertindak profesional. Jika         
                      tercantum dalam klausul 6.1 SSKK, Tim                
                      Pendukung dapat bertindak sebagai Wakil              
                      Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.                   
   B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK             
   15. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan      
                   Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan          
                   Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan                
                   kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak        
                   sudah terpenuhi.                                        
   B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                               
   16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses        
      Akses Lokasi Kerja lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan        
      (apabila diperlukan) bersama.                                        
                    16.2 Pejabat Penandatangan Kontrak                     
                       berkewajiban untuk menyerahkan/memberi              
                       akses lokasi kerja sesuai dengan kebutuhan          
                       Penyedia dan disepakati oleh para pihak             
                       dalam rapat persiapan penandatanganan               
                       Kontrak, untuk melaksanakan pekerjaan               
                       tanpa ada hambatan kepada Penyedia                  
                       sebelum SPMK diterbitkan.                           
                    16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan                   
                       dituangkan dalam berita acara penyerahan            
                       lokasi kerja.                                       
                    16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama            
                       ditemukan hal-hal yang dapat                        
                       mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka            
                       perubahan tersebut harus dituangkan dalam           
                       Berita Acara yang selanjutkan dapat                 
                       dituangkan dalam adendum Kontrak.                   
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 11 -                                             
                                                                           
                                                                           
                    16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak          
                       dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai               
                       kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja              
                       pada Tanggal Mulai Kerja untuk                      
                       melaksanakan pekerjaan dan terbukti                 
                       merupakan suatu hambatan yang                       
                       disebabkan oleh Pejabat Penandatangan               
                       Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai        
                       Peristiwa Kompensasi.                               
   17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak             
      Kerja (SPMK)     menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat            
                       belas) hari kerja sejak tanggal                     
                       penandatanganan Kontrak atau 14 (empat              
                       belas) hari   kerja sejak                           
                       penyerahan/pemberian akses lokasi kerja             
                       (apabila ada).                                      
                    17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh                 
                       Pejabat Penandatangan Kontrak ditetapkan            
                       sebagai tanggal mulai berlaku efektif               
                       Kontrak.                                            
   18. Program Mutu 18.1 Penyedia berkewajiban untuk                       
                       mempresentasikan dan menyerahkan                    
                       Program Mutu sebagai penjaminan mutu                
                       pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan          
                       pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan           
                       disetujui oleh Pejabat Penandatangan                
                       Kontrak.                                            
                    18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:       
                       a. Informasi mengenai pekerjaan yang                
                         akan dilaksanakan;                                
                       b. organisasi kerja Penyedia;                       
                       c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;                    
                       d. jadwal penugasan Personel Inti dan               
                         Personel Pendukung;                               
                       e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;                  
                       f. Prosedur instruksi kerja; dan                    
                       g. Pelaksana kerja.                                 
                    18.3 Penyedia wajib menerapkan dan                     
                       mengendalikan pelaksanaan Program Mutu              
                       secara konsisten untuk mencapai mutu yang           
                       dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan           
                       ini.                                                
                    18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan         
                       kondisi pekerjaan                                   
                    18.5 Penyedia berkewajiban untuk                       
                       memutakhirkan Program Mutu jika terjadi             
                       Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa                  
                       Kompensasi.                                         
                    18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus                   
                       menunjukkan perkembangan kemajuan                   
                       setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap             
                       penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk                
                       perubahan terhadap urutan pekerjaan.                
                       Pemutakhiran Program Mutu harus                     
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 12 -                                             
                                                                           
                                                                           
                       mendapatkan persetujuan Pejabat                     
                       Penandatangan Kontrak.                              
                    18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak         
                       terhadap Program Mutu tidak mengubah                
                       kewajiban kontraktual Penyedia.                     
   19. Rapat Persiapan 19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak    
      Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum                  
                       pelaksanaan pekerjaan, Pejabat                      
                       Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung                
                       (apabila ada), bersama dengan Penyedia dan          
                       pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat               
                       Penandatangan Kontrak, harus sudah                  
                       menyelenggarakan rapat persiapan                    
                       pelaksanaan kontrak                                 
                    19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati          
                       dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak           
                       meliputi:                                           
                       a. Program Mutu;                                    
                       b. organisasi kerja dan jadwal penugasan            
                          personel;                                        
                       c. kesesuaian personel dan peralatan                
                          dengan persyaratan Kontrak;                      
                       d. tata cara pengaturan pelaksanaan                 
                          pekerjaan;                                       
                       e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan                
                          Pekerjaan yang memperhatikan                     
                          Keselamatan Konstruksi;                          
                       f. jadwal mobilisasi peralatan dan                  
                          personel;                                        
                       g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan              
                          pembayaran; dan                                  
                       h. hal-hal lain yang dianggap perlu.                
                    19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan          
                       Kontrak, PA/KPA dapat membentuk                     
                       Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan                
                       Kontrak.                                            
                    19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak         
                       dituangkan dalam Berita Acara Rapat                 
                       Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila           
                       mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka           
                       harus dituangkan dalam adendum Kontrak              
   20. Mobilisasi   20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai        
                       dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)            
                       hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau          
                       sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang             
                       disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan         
                       Kontrak.                                            
                    20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup        
                       pekerjaan, yaitu :                                  
                       a. mendatangkan tenaga ahli;                        
                       b. mendatangkan tenaga pendukung;                   
                         dan/atau                                          
                       c. menyiapkan peralatan pendukung.                  
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 13 -                                             
                                                                           
                                                                           
                    20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat           
                       dilakukan secara bertahap sesuai dengan             
                       kebutuhan.                                          
                    20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada        
                       Pejabat Penandatangan Kontrak dalam                 
                       waktu 7 (tujuh) hari kalender.                      
   B.2 Pengendalian Waktu                                                  
   21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan untuk            
      Pekerjaan        dilaksanakan lebih awal, Penyedia                   
                       berkewajiban untuk memulai pelaksanaan              
                       pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan             
                       melaksanakan pekerjaan sesuai dengan                
                       Program Mutu, serta menyelesaikan                   
                       pekerjaan paling lambat selama Masa                 
                       Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan dalam           
                       SSKK.                                               
                    21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat          
                       menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa                 
                       Pelaksanaan Kontrak karena di luar                  
                       pengendaliannya yang dapat dibuktikan               
                       demikian, dan Penyedia telah melaporkan             
                       kejadian tersebut kepada Pejabat                    
                       Penandatangan Kontrak, dengan disertai              
                       bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat            
                       Penandatangan Kontrak, maka Pejabat                 
                       Penandatangan Kontrak dapat                         
                       memberlakukan peristiwa kompensasi dan              
                       melakukan penjadwalan kembali                       
                       pelaksanaan tugas Penyedia dengan                   
                       membuat adendum Kontrak.                            
                    21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa          
                       Pelaksanaan Kontrak bukan akibat Keadaan            
                       Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau                
                       karena kesalahan atau kelalaian Penyedia            
                       maka Penyedia dikenakan denda                       
                       keterlambatan.                                      
                    21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam          
                       klausul ini adalah tanggal penyelesaian             
                       semua pekerjaan.                                    
   22. Peringatan Dini 22.1 Penyedia berkewajiban untuk                    
                       memperingatkan sedini mungkin Pejabat               
                       Penandatangan Kontrak atas peristiwa atau           
                       kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi            
                       mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak             
                       atau menunda penyelesaian pekerjaan.                
                       Pejabat Penandatangan Kontrak dapat                 
                       memerintahkan Penyedia untuk                        
                       menyampaikan secara tertulis perkiraan              
                       dampak peristiwa atau kondisi tersebut di           
                       atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal             
                       Penyerahan Pekerjaan. Pernyataan perkiraan          
                       ini harus sesegera mungkin disampaikan              
                       oleh Penyedia.                                      
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 14 -                                             
                                                                           
                                                                           
                    22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama          
                       dengan Pejabat Penandatangan Kontrak                
                       untuk mencegah atau mengurangi dampak               
                       peristiwa atau kondisi tersebut.                    
   23. Keterlambatan 23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan          
      Pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan       
                       Penyedia, maka Pejabat Penandatangan                
                       Kontrak harus memberikan peringatan                 
                       secara tertulis dan dapat dilakukan                 
                       pengenaan denda keterlambatan.                      
                    23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak             
                       mengakibatkan/akan mengakibatkan                    
                       keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,              
                       maka Penyedia wajib mengingatkan Pejabat            
                       Penandatangan Kontrak ketika Penyedia               
                       menyadari atau seharusnya menyadari                 
                       timbulnya keterlambatan tersebut.                   
                    23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata           
                       disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian            
                       Pejabat Penandatangan Kontrak, maka                 
                       diberlakukan peristiwa Kompensasi.                  
   24. Pemberian Kesempatan 24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal     
                       menyelesaikan pekerjaan sampai Masa                 
                       Kontrak berakhir, namun Pejabat                     
                       Penandatangan Kontrak menilai bahwa                 
                       Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,             
                       Pejabat Penandatangan Kontrak dapat                 
                       memberikan kesempatan kepada Penyedia               
                       untuk menyelesaikan pekerjaan.                      
                    24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia              
                       untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat                
                       dalam adendum Kontrak yang didalamnya               
                       mengatur:                                           
                       a. waktu pemberian kesempatan                       
                          penyelesaian pekerjaan;                          
                       b. pengenaan sanksi denda                           
                          keterlambatan kepada Penyedia; dan               
                       c. sumber dana untuk membiayai                      
                          penyelesaian sisa pekerjaan yang akan            
                          dilanjutkan ke Tahun Anggaran                    
                          Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran              
                          Berikutnya apabila pemberian                     
                          kesempatan melampaui Tahun                       
                          Anggaran.                                        
                    24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia              
                       menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal              
                       Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.              
                    24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia              
                       untuk menyelesaikan pekerjaan dapat                 
                       melampaui Tahun Anggaran.                           
   B.3 Penyelesaian Kontrak                                                
   25. Serah Terima Pekerjaan 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan 
                       ketentuan dalam Kontrak, Penyedia                   
                       mengajukan permintaan secara tertulis               
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 15 -                                             
                                                                           
                                                                           
                       kepada Pejabat Penandatangan Kontrak                
                       untuk serah terima pekerjaan.                       
                    25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di         
                       tempat sebagaimana ditetapkan dalam                 
                       SSKK.                                               
                    25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat           
                       Penandatangan Kontrak melakukan                     
                       pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,               
                       yang dapat dibantu oleh pengawas                    
                       pekerjaan dan/atau tim teknis.                      
                    25.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap                    
                       kesesuaian hasil pekerjaan terhadap                 
                       kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam           
                       Kontrak.                                            
                    25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak                     
                       berkewajiban untuk memeriksa kebenaran              
                       hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan            
                       pelaksanaan pekerjaan dan                           
                       membandingkan kesesuaiannya dengan                  
                       Kontrak.                                            
                    25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak             
                       serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan         
                       dan/atau dokumen laporan pelaksanaan                
                       pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.              
                    25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil               
                       pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak            
                       membuat Berita Acara Serah Terima (BAST)            
                       yang ditandatangani bersama dengan                  
                       Penyedia.                                           
                    25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak           
                       menolak serah terima pekerjaan maka                 
                       dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima          
                       dan segera memerintahkan kepada                     
                       Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,              
                       dan/atau melengkapi kekurangan                      
                       pekerjaan.                                          
                    25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan                
                       memerlukan keahlian khusus maka                     
                       sebelum pelaksanaan serah terima                    
                       pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk               
                       melakukan pelatihan (jika dicantumkan               
                       dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk            
                       dalam Nilai Kontrak.                                
                    25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima           
                       hasil pekerjaan setelah seluruh hasil               
                       pekerjaan yang diserahterimakan sesuai              
                       dengan Kontrak.                                     
                    25.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan       
                       terlambat melewati batas waktu akhir                
                       kontrak karena kesalahan atau kelalaian             
                       Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar            
                       maka Penyedia dikenakan denda                       
                       keterlambatan.                                      
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 16 -                                             
                                                                           
                                                                           
   B.4 Adendum                                                             
   26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui           
                      Adendum Kontrak.                                     
                   26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan               
                      apabila disetujui oleh para pihak, yang              
                      diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:           
                       a. perubahan pekerjaan;                             
                       b. perubahan harga Kontrak;                         
                       c. perubahan Jadwal Pelaksanaan                     
                         Pekerjaan;                                        
                       d. perubahan Personel Inti; dan/atau                
                       e. perubahan Kontrak yang disebabkan                
                         masalah administrasi;                             
                   26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,               
                      Pejabat Penandatangan Kontrak dapat                  
                      meminta pertimbangan dari Tim Pendukung              
                      dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan             
                      Kontrak.                                             
                   26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak       
                      meneliti kelayakan perubahan kontrak.                
   27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                      pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan               
                      Kerangka Acuan Kerja yang ditentukan dalam           
                      dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan               
                      Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan             
                      perubahan pekerjaan, yang meliputi:                  
                       a. menambah atau mengurangi volume                  
                        waktu penugasan yang tercantum dalam               
                        KAK/Kontrak;                                       
                       b. mengubah lingkup yang tercantum                  
                        dalam KAK/ Kontrak;                                
                       c. mengurangi atau menambah jenis                   
                        pekerjaan yang tercantum dalam                     
                        KAK/Kontrak; dan/atau                              
                       d. perubahan Jadwal Pelaksanaan                     
                        Pekerjaan.                                         
                   27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi          
                      lapangan seperti yang dimaksud pada klausul          
                      27.1 namun ada perintah perubahan dari               
                      Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat               
                      Penandatangan Kontrak bersama Penyedia               
                      dapat menyepakati perubahan pekerjaan                
                      yang meliputi:                                       
                       a. mengubah lingkup yang tercantum                  
                        dalam KAK/ Kontrak                                 
                       b. mengurangi atau menambah jenis                   
                        pekerjaan yang tercantum dalam                     
                        KAK/Kontrak; dan/atau                              
                       c. perubahan Jadwal Pelaksanaan                     
                        Pekerjaan.                                         
                   27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh           
                      Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis        
                      kepada Penyedia kemudian dilanjutkan                 
                      dengan negosiasi teknis dan harga dengan             
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 17 -                                             
                                                                           
                                                                           
                      tetap mengacu pada ketentuan yang                    
                      tercantum dalam Kontrak awal.                        
                   27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam          
                      Berita Acara sebagai dasar penyusunan                
                      adendum Kontrak.                                     
                   27.5 Dalam hal perubahan pekerjaan                      
                      mengakibatkan perubahan personel maka                
                      perubahan tersebut harus mengikuti                   
                      ketentuan dalam klausul 30.                          
                   27.6 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana          
                      dimaksud pada klausul 27.1 dan 27.2                  
                      mengakibatkan penambahan harga Kontrak,              
                      perubahan Kontrak dilaksanakan dengan                
                      ketentuan penambahan harga Kontrak akhir             
                      tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari             
                      harga yang tercantum dalam Kontrak awal              
                      dan tersedianya anggaran.                            
   28. Perubahan Harga 28.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan      
                      oleh:                                                
                       a. perubahan pekerjaan; dan/atau                    
                       b. peristiwa kompensasi.                            
                   28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan            
                      oleh perubahan pekerjaan harus terlebih              
                      dahulu melalui pemeriksaan Tim Pendukung             
                      dan dilengkapi dengan data-data pendukung            
                      yang lengkap.                                        
                   28.3 Perubahan harga diakibatkan                        
                      penambahan/pengurangan personel yang                 
                      tercantum dalam Kontrak diberlakukan                 
                      setelah disepakati para Pihak.                       
                   28.4 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa              
                      kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa              
                      Kompensasi.                                          
   29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan        
      Pelaksanaan Pekerjaan dapat diakibatkan oleh:                        
                       a. perubahan pekerjaan;                             
                       b. perpanjangan Masa Pelaksanaan                    
                         Kontrak; dan/atau                                 
                       c. peristiwa kompensasi                             
                   29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak              
                      dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan           
                      Kontrak atas pertimbangan yang layak dan             
                      wajar untuk hal-hal sebagai berikut:                 
                       a. perubahan pekerjaan;                             
                       b. peristiwa kompensasi; dan/atau                   
                       c. Keadaan Kahar.                                   
                   29.3 Masa Pelaksanaan Kontrak dapat                     
                      diperpanjang paling kurang sama dengan               
                      waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan             
                      Kahar atau waktu yang diperlukan untuk               
                      menyelesaikan pekerjaan akibat dari                  
                      ketentuan pada klausul 29.2 huruf a dan b.           
                   29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat                
                      menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan             
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 18 -                                             
                                                                           
                                                                           
                      Kontrak setelah melakukan penelitian                 
                      terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh          
                      Penyedia sesuai pertimbangan yang wajar              
                      setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika          
                      Penyedia lalai untuk memberikan peringatan           
                      dini atas keterlambatan atau tidak dapat             
                      bekerja sama untuk mencegah keterlambatan            
                      sesegera mungkin, maka keterlambatan                 
                      seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk       
                      memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak.              
                   29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan          
                      pertimbangan Tim Pendukung dan                       
                      Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak         
                      harus telah menetapkan ada tidaknya                  
                      perpanjangan dan untuk berapa lama.                  
                   29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan           
                      Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa                 
                      Pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam                 
                      Adendum Kontrak.                                     
                   29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga         
                      penyelesaian pekerjaan akan melampaui                
                      Masa Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia               
                      berhak untuk meminta perpanjangan Masa               
                      Pelaksanaan Kontrak berdasarkan data                 
                      penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak             
                      berdasarkan pertimbangan Tim Pendukung               
                      memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak               
                      secara tertulis. Perpanjangan Masa                   
                      Pelaksanaan Kontrak harus dilakukan melalui          
                      Adendum Kontrak.                                     
   30. Perubahan Personel 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai  
      Inti            bahwa Personel inti :                                
                      a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan            
                        pekerjaan dengan baik;                             
                      b. berkelakuan tidak baik;                           
                      c. tidak menerapkan prosedur SMKK;                   
                        dan/atau                                           
                      d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi                
                        tugasnya;                                          
                      maka Penyedia berkewajiban untuk                     
                      menyediakan pengganti dan menjamin                   
                      Personel Inti tersebut meninggalkan lokasi           
                      kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender            
                      sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan             
                      Kontrak.                                             
                   30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat         
                      ketentuan pada klausul 30.1 perlu dilakukan,         
                      maka Penyedia berkewajiban untuk                     
                      menyediakan pengganti dengan kualifikasi             
                      yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja        
                      konstruksi yang digantikan tanpa biaya               
                      tambahan apapun.                                     
                   30.3 Dalam hal penggantian/penambahan                   
                      Personel Inti diusulkan oleh Penyedia akibat         
                      perubahan pekerjaan, Penyedia mengajukan             
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 19 -                                             
                                                                           
                                                                           
                      permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat            
                      Penandatangan Kontrak disertai alasan                
                      penambahan.                                          
                   30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel          
                      Inti sebagaimana ketentuan klausul 30.3              
                      diajukan dengan melampirkan riwayat                  
                      hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang            
                      diusulkan.                                           
                   30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat                
                      menyetujui penggantian dan/atau                      
                      penambahan Personel Inti berdasarkan                 
                      pemeriksaan terhadap kualifikasi yang                
                      dibutuhkan dengan   riwayat                          
                      hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang            
                      diusulkan.                                           
                   30.6 Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,        
                      penambahan, dan/atau penggantian harus               
                      mendapat persetujuan terlebih dahulu dari            
                      Pejabat Penandatangan Kontrak dan                    
                      dituangkan dalam adendum kontrak.                    
                   30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak       
                      memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.                
                   30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul          
                      akibat perubahan Personel Inti menjadi               
                      tanggung jawab Penyedia.                             
   B.5 Keadaan Kahar                                                       
   31. Keadaan Kahar 31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:        
                       bencana alam, bencana non alam, bencana             
                       sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca         
                       ekstrem, dan gangguan industri lainnya.             
                   31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-           
                       hal merugikan yang disebabkan oleh                  
                       perbuatan atau kelalaian para pihak.                
                   31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat           
                       Penandatangan Kontrak atau Penyedia                 
                       memberitahukan tentang terjadinya                   
                       Keadaan Kahar kepada salah satu pihak               
                       secara tertulis dengan ketentuan :                  
                       a. dalam waktu paling lambat 14 (empat              
                         belas) hari kalender sejak menyadari              
                         atau seharusnya menyadari atas                    
                         kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;           
                       b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan             
                       c. menyerahkan hasil identifikasi                   
                         kewajiban dan kinerja pelaksanaan                 
                         yang terhambat dan/atau akan                      
                         terhambat akibat Keadaan Kahar                    
                         tersebut.                                         
                   31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :                 
                       a. pernyataan yang diterbitkan oleh                 
                         pihak/instansi yang berwenang sesuai              
                         ketentuan peraturan perundang-                    
                         undangan; dan/atau                                
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 20 -                                             
                                                                           
                                                                           
                       b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar             
                         yang telah diverifikasi kebenarannya.             
                   31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja           
                       pelaksanaan dapat berupa:                           
                       a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang            
                         terdampak;                                        
                       b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan                
                       c. Dokumen pendukung lainnya (apabila               
                         ada).                                             
                   31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta              
                       Tim Pendukung untuk melakukan                       
                       penelitian terhadap penyampaian                     
                       pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti               
                       serta hasil identifikasi sebagaimana                
                       dimaksud dalam klausul 31.4 dan klausul             
                       31.5                                                
                   31.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti,                  
                       kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi           
                       kewajibannya yang ditentukan dalam                  
                       Kontrak bukan merupakan cidera janji atau           
                       wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai          
                       pada klausul 31.3. Kewajiban yang                   
                       dimaksud adalah hanya kewajiban dan                 
                       kinerja pelaksanaan terhadap                        
                       pekerjaan/bagian pekerjaan yang                     
                       terdampak dan/atau akan terdampak akibat            
                       dari Keadaan Kahar.                                 
                   31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,          
                       pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.             
                       Penghentian Pekerjaan karena Keadaan                
                       Kahar dapat bersifat:                               
                       a. sementara hingga Keadaan Kahar                   
                         berakhir apabila akibat Keadaan Kahar             
                         masih        memungkinkan                         
                         dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan ;           
                       b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar            
                         tidak        memungkinkan                         
                         dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.            
                       c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya             
                         berdampak pada bagian Pekerjaan;                  
                         dan/atau                                          
                       d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar                 
                         berdampak terhadap keseluruhan                    
                         Pekerjaan;                                        
                   31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul 31.8          
                       akibat keadaan kahar dilakukan secara               
                       tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak         
                       dengan disertai alasan penghentian                  
                       pekerjaan dan dituangkan dalam perubahan            
                       Rencana Kerja penyedia.                             
                   31.10 Dalam hal penghentian pekerjaan                   
                       mencakup seluruh pekerjaan (baik                    
                       sementara ataupun permanen) karena                  
                       Keadaan Kahar, maka:                                
                       a. Kontrak dihentikan sementara hingga              
                        keadaan kahar berakhir; atau                       
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 21 -                                             
                                                                           
                                                                           
                       b. Kontrak dihentikan permanen apabila              
                        akibat Keadaan Kahar tidak                         
                        memungkinkan   dilanjutkan/                        
                        diselesaikannya pekerjaan.                         
                   31.11 Penghentian kontrak sebagaimana klausul           
                       31.10 dilakukan melalui perintah tertulis           
                       oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan           
                       disertai alasan penghentian kontrak dan             
                       dituangkan dalam adendum kontrak.                   
                   31.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,        
                       para pihak dapat melakukan perubahan                
                       Kontrak. Masa Pelaksanaan Kontrak dapat             
                       diperpanjang sekurang-kurangnya sama                
                       dengan jangka waktu terhentinya Kontrak             
                       akibat Keadaan Kahar. Perpanjangan waktu            
                       untuk penyelesaian Kontrak dapat melewati           
                       Tahun Anggaran.                                     
                   31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat           
                       Penandatangan Kontrak memerintahkan                 
                       secara tertulis kepada Penyedia untuk               
                       sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,               
                       maka Penyedia berhak untuk menerima                 
                       pembayaran sebagaimana ditentukan dalam             
                       Kontrak dan mendapat penggantian biaya              
                       yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah         
                       dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan             
                       Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur           
                       dalam suatu adendum Kontrak.                        
                   31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan          
                       permanen, para pihak melakukan                      
                       pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran                  
                       Kontrak dan menyelesaikan hak dan                   
                       kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak           
                       untuk menerima pembayaran sesuai dengan             
                       prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang         
                       telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan         
                       bersama atau berdasarkan hasil audit.               
   B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                     
   32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                   Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada klausul         
                   31.                                                     
   33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh       
                      Pejabat Penandatangan Kontrak atau                   
                      Penyedia.                                            
                   33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan                 
                      terlebih dahulu memberikan surat peringatan          
                      dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang        
                      melakukan tindakan wanprestasi kecuali               
                      telah ada putusan pidana.                            
                   33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali           
                      kecuali pelanggaran tersebut berdampak               
                      terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa              
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 22 -                                             
                                                                           
                                                                           
                      manusia, keselamatan publik, dan lingkungan          
                      dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan          
                      wanprestasi dari pihak yang dirugikan.               
                   33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-              
                      kurangnya 14 (empat belas) hari kalender             
                      setelah Pejabat Penandatangan                        
                      Kontrak/Penyedia menyampaikan                        
                      pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak              
                      secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat              
                      Penandatangan Kontrak.                               
                   33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh         
                      salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan          
                      Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai              
                      dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang            
                      telah diterima oleh Pejabat Penandatangan            
                      Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar           
                      Penyedia (apabila ada), serta Penyedia               
                      menyerahkan semua hasil pelaksanaan                  
                      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan             
                      selanjutnya menjadi hak milik Pejabat                
                      Penandatangan Kontrak.                               
   34. Pemutusan Kontrak 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267          
      oleh Pejabat    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,                   
      Penandatangan   Pejabat Penandatangan Kontrak dapat                  
      Kontrak         melakukan pemutusan Kontrak apabila:                 
                      a. Penyedia terbukti melakukan korupsi,              
                        kolusi, nepotisme, kecurangan dan/atau             
                        pemalsuan dalam proses pengadaan yang              
                        diputuskan oleh Instansi yang                      
                        berwenang.                                         
                      b. Pengaduan tentang penyimpangan                    
                        prosedur, dugaan korupsi, kolusi,                  
                        nepotisme dan/atau pelanggaran                     
                        persaingan sehat dalam pelaksanaan                 
                        Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar             
                        oleh Instansi yang berwenang;                      
                      c. Penyedia berada dalam keadaan pailit              
                        yang diputuskan oleh pengadilan;                   
                      d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi                
                        Daftar Hitam sebelum penandatanganan               
                        Kontrak;                                           
                      e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja                
                        setelah mendapat Surat Peringatan                  
                        sebanyak 3 (tiga) kali;                            
                      f. Penyedia lalai/cidera janji dalam                 
                        melaksanakan kewajibannya dan tidak                
                        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka              
                        waktu yang telah ditetapkan;                       
                      g. berdasarkan penelitian Pejabat                    
                        Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak              
                        akan mampu menyelesaikan keseluruhan               
                        pekerjaan walaupun diberikan                       
                        kesempatan sampai dengan 50 (lima                  
                        puluh) hari kalender sejak Tanggal                 
                        Penyerahan Pekerjaan semula untuk                  
                        menyelesaikan pekerjaan;                           
                      h. setelah diberikan kesempatan                      
                        menyelesaikan pekerjaan sampai dengan              
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 23 -                                             
                                                                           
                                                                           
                        50 (lima puluh) hari kalender sejak                
                        Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula,               
                        Penyedia tidak dapat menyelesaikan                 
                        pekerjaan;                                         
                      i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama            
                        28 (dua puluh delapan) hari kalender dan           
                        penghentian ini tidak tercantum dalam              
                        Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan serta tanpa           
                        persetujuan Tim Pendukung ; atau                   
                      j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak              
                        bukan dikarenakan pergantian nama.                 
                   34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan              
                      pada Masa Kontrak karena kesalahan                   
                      Penyedia, maka:                                      
                      a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh                
                        Penyedia atau Jaminan Uang Muka                    
                        terlebih dahulu dicairkan (apabila                 
                        diberikan);                                        
                      b. Penyedia membayar denda (apabila ada);            
                        dan                                                
                      c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam            
                   34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud             
                      pada klausul 34.2 di atas, dicairkan senilai         
                      uang muka yang belum dikembalikan dan                
                      disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.              
                   34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud             
                      klausul 34.2 disertai dengan:                        
                      a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan            
                        ketentuan kontrak; dan                             
                      b. dokumen pendukung.                                
   35. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab         
      oleh Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat            
                   melakukan pemutusan Kontrak apabila:                    
                   a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui             
                     Tim Pendukung untuk memerintahkan                     
                     Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang           
                     bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan         
                     perintah penundaan tersebut tidak ditarik             
                     selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;          
                   b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak                  
                     menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran               
                     (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran               
                     sesuai dengan yang disepakati sebagaimana             
                     tercantum dalam SSKK.                                 
                   c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat            
                     Penandatangan Kontrak membayar kepada                 
                     Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang        
                     telah diterima oleh Pejabat Penandatangan             
                     Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya              
                     pemutusan Kontrak dikurangi denda                     
                     keterlambatan yang harus dibayar Penyedia             
                     (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan             
                     semua hasil pekerjaan kepada Pejabat                  
                     Penandatangan Kontrak dan selanjutnya                 
                     menjadi milik Pejabat Penandatangan Kontrak.          
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 24 -                                             
                                                                           
                                                                           
   36. Pengakhiran Pekerjaan 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran 
                      Pekerjaan dalam hal terjadi                          
                      a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan            
                        bukan oleh kesalahan para pihak;                   
                      b. pelaksanaan kontrak tidak dapat                   
                        dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau             
                      c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.             
                   36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1            
                      dituangkan dalam adendum final yang berisi           
                      perubahan akhir dari kontrak.                        
   37. Berakhirnya Kontrak 37.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan  
                      berdasarkan kesepakatan para pihak                   
                   37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan           
                      pengakhiran pekerjaan dan hak dan                    
                      kewajiban para pihak yang terdapat dalam             
                      Kontrak sudah terpenuhi.                             
                   37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak          
                      sebagaimana dimaksud pada klausul 37.2               
                      adalah terkait dengan pembayaran yang                
                      seharusnya dilakukan akibat dari                     
                      pelaksanaan kontrak.                                 
   38. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil             
                   pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi         
                   kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian        
                   atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan             
                   sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak           
                   tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.                 
                   Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut          
                   oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah             
                   mempertimbangkan kepentingan Pejabat                    
                   Penandatangan Kontrak.                                  
   C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                           
   39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban   
      Penyedia     yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam             
                   melaksanakan Kontrak, meliputi :                        
                   a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan                
                     pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan           
                     yang telah ditetapkan dalam Kontrak;                  
                   b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana      
                     dan prasarana dari Pejabat Penandatangan              
                     Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan                  
                     pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;                   
                   c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara              
                     periodik kepada Pejabat Penandatangan                 
                     Kontrak;                                              
                   d. melaksanakan, menyelesaikan dan                      
                     menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal            
                     Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang              
                     telah ditetapkan dalam Kontrak;                       
                   e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan             
                     secara cermat, akurat dan penuh tanggung              
                     jawab dengan menyediakan tenaga kerja,                
                     bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari         
                     lapangan, dan segala pekerjaan yang                   
                     diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian            
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 25 -                                             
                                                                           
                                                                           
                     dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam            
                     Kontrak;                                              
                   f. memberikan keterangan-keterangan yang                
                     diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan              
                     yang dilakukan Pejabat Penandatangan                  
                     Kontrak;                                              
                   g. mengambil langkah-langkah yang memadai               
                     dalam rangka memberi perlindungan kepada              
                     setiap orang yang berada di tempat kerja              
                     maupun masyarakat dan lingkungan sekitar              
                     yang berhubungan dengan pelaksanaan                   
                     pekerjaan;                                            
                   h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung            
                     yang sesuai dengan kewenangan Tim                     
                     Pendukung dalam Kontrak ini; dan                      
                   i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat            
                     lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.                 
   40. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk         
                   melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai         
                   dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu      
                   pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat             
                   pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.                  
   41. Penggunaan  Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan            
      Dokumen-Dokumen menginformasikan dokumen Kontrak atau                
      Kontrak dan Informasi dokumen lainnya yang berhubungan dengan        
                   Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya          
                   KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain        
                   yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin      
                   tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai      
                   ketentuan peraturan perundang-undangan.                 
   42. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan        
      Intelektual  Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak      
                   ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas             
                   pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh               
                   Penyedia.                                               
   43. Penanggungan Risiko 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,    
                      membebaskan, dan menanggung tanpa batas              
                      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta                
                      instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,          
                      tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,               
                      kerugian, denda, gugatan atau tuntutan               
                      hukum, proses pemeriksaan hukum, dan                 
                      biaya yang dikenakan terhadap Pejabat                
                      Penandatangan Kontrak beserta instansinya            
                      (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan            
                      tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian         
                      berat Pejabat Penandatangan Kontrak)                 
                      sehubungan dengan klaim yang timbul dari             
                      hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai        
                      Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan               
                      Pekerjaan :                                          
                      a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan           
                       harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika             
                       ada), dan personel;                                 
                      b. cidera tubuh, sakit atau kematian personel;       
                       dan                                                 
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 26 -                                             
                                                                           
                                                                           
                      c. kehilangan atau kerusakan harta benda,            
                       dan cidera tubuh, sakit atau kematian               
                       pihak ketiga.                                       
                   43.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai         
                      dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan,                 
                      semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil         
                      pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan                
                      merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian          
                      atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh             
                      kesalahan atau kelalaian Pejabat                     
                      Penandatangan Kontrak.                               
                   43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh          
                      Penyedia tidak membatasi kewajiban                   
                      penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal              
                      pertanggungan asuransi tidak mencukupi               
                      maka biaya yang timbul dan/atau selisih              
                      biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.                
                   43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil           
                      pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai           
                      dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan harus            
                      diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas           
                      tanggungannya sendiri jika kehilangan atau           
                      kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan           
                      atau kelalaian Penyedia.                             
   44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas 
      Kerja           biaya sendiri untuk mengikutsertakan                 
                      personelnya pada program Badan                       
                      Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)                  
                      Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban             
                      pembayaran BPJS tersebut sebagaimana                 
                      diatur dalam peraturan perundang-                    
                      undangan.                                            
                   44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan           
                      memerintahkan personelnya untuk mematuhi             
                      peraturan keselamatan konstruksi. Pada               
                      waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia                
                      beserta personelnya dianggap telah membaca           
                      dan memahami peraturan keselamatan                   
                      konstruksi tersebut.                                 
                   44.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan            
                      kepada setiap personelnya (termasuk                  
                      personelnya Subpenyedia, jika ada)                   
                      perlengkapan keselamatan konstruksi yang             
                      sesuai dan memadai.                                  
                   44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk          
                      melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum              
                      yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan              
                      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak                 
                      mengenai setiap kecelakaan yang timbul               
                      sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini            
                      dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam                 
                      setelah kejadian.                                    
   45. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-         
      Lingkungan   langkah yang memadai untuk melindungi                   
                   lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat          
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 27 -                                             
                                                                           
                                                                           
                   kerja dan membatasi gangguan lingkungan                 
                   terhadap pihak ketiga dan harta bendanya                
                   sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai       
                   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan           
                   yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan           
                   hidup.                                                  
   46. Asuransi    46.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan          
                      asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal            
                      Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang              
                      yang mempunyai risiko tinggi terjadinya              
                      kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas              
                      segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,        
                      kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat       
                      diduga.                                              
                   46.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi           
                      pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di            
                      lokasi kerja.                                        
                   46.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan             
                      dalam penawaran dan termasuk dalam harga             
                      kontrak.                                             
   47. Tindakan Penyedia 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan      
      yang Mensyaratkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat          
      Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan          
      Penandatangan   tindakan-tindakan berikut:                           
      Kontrak         a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan               
                       yang belum tercantum dalam Lampiran                 
                       SSKK (apabila ada);                                 
                      b. menunjuk Personel Inti yang namanya               
                       tidak tercantum dalam Lampiran SSKK;                
                      c. mengubah atau memutakhirkan Program               
                       Mutu; atau                                          
                      d. tindakan lain selain yang diatur dalam            
                       SSUK.                                               
                   47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d           
                      dituangkan dalam SSKK                                
   48. Laporan Hasil 48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama           
      Pekerjaan       pelaksanaan kontrak untuk menetapkan                 
                      volume pekerjaan atau kegiatan yang telah            
                      dilaksanakan guna pembayaran hasil                   
                      pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan               
                      dituangkan dalam laporan kemajuan hasil              
                      pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.                
                   48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan                 
                      pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh            
                      aktivitas kegiatan personel dan pekerjaan di         
                      lokasi pekerjaan dicatat dalam laporan               
                      rencana dan realisasi pekerjaan.                     
                   48.3 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,      
                      diperiksa, dan disetujui oleh Pejabat                
                      Penandatangan Kontrak/ pihak Pejabat                 
                      Penandatangan Kontrak, dan dapat dibantu             
                      oleh Tim Pendukung.                                  
   49. Kepemilikan Dokumen 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
                      laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain               
                      serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh           
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 28 -                                             
                                                                           
                                                                           
                      Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya          
                      merupakan hak milik Pejabat Penandatangan            
                      Kontrak.                                             
                   49.2 Penyedia paling lambat pada waktu                  
                      pemutusan atau penghentian atau akhir Masa           
                      Pelaksanaan Kontrak berkewajiban untuk               
                      menyerahkan semua dokumen dan piranti                
                      lunak tersebut beserta daftar rinciannya             
                      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.                
                   49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah             
                      salinan tiap dokumen dan piranti lunak               
                      tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai             
                      penggunaan dokumen dan piranti lunak                 
                      tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam       
                      SSKK.                                                
   50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi        
                   finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi       
                   atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban          
                   Penyedia dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan       
                   Kontrak mengenakan Denda dengan memotong                
                   angsuran pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.        
                   Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung              
                   jawab kontraktual Penyedia.                             
   51. Jaminan     51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan           
                      Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau           
                      surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,       
                      mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh            
                      penerbit jaminan paling lambat 14 (empat             
                      belas) hari kerja setelah surat perintah             
                      pencairan dari Pejabat Penandatangan                 
                      Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh            
                      Pejabat Penandatangan Kontrak diterima.              
                   51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus            
                      telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari           
                      Otoritas Jasa Keuangan (OJK).                        
                   51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai               
                      berikut:                                             
                      a. paket pekerjaan sampai dengan                     
                        Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)            
                        dapat diterbitkan oleh:                            
                        1) Bank Umum;                                      
                        2) Perusahaan Asuransi;                            
                        3) Perusahaan Penjaminan;                          
                        4) Lembaga Keuangan Khusus yang                    
                           Menjalankan Usaha di Bidang                     
                           Pembiayaan, Penjaminan, dan                     
                           asuransi untuk mendorong ekspor                 
                           Indonesia sesuai dengan ketentuan               
                           peraturan perundang-undangan di                 
                           bidang lembaga pembiayaan ekspor                
                           Indonesia; atau                                 
                        5) Konsorsium Perusahaan Asuransi                  
                           Umum/Konsorsium Lembaga                         
                           Penjaminan/Konsorsium Perusahaan                
                           Penjaminan yang mempunyai                       
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 29 -                                             
                                                                           
                                                                           
                           program asuransi kerugian                       
                          (suretyship).                                    
                      b. paket pekerjaan di atas                           
                        Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)            
                        dapat diterbitkan oleh:                            
                        1) Bank Umum; atau                                 
                        2) Konsorsium Perusahaan Asuransi                  
                           Umum/Konsorsium Lembaga                         
                           Penjaminan/  Konsorsium                         
                           Perusahaan Penjaminan yang                      
                           mempunyai program asuransi                      
                           kerugian (suretyship).                          
                   51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada                 
                      Pejabat Penandatangan Kontrak dalam                  
                      rangka pengambilan uang muka paling                  
                      kurang sama dengan besarnya uang muka.               
                   51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi            
                      secara proporsional sesuai dengan sisa uang          
                      muka yang diterima.                                  
                   51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling           
                      kurang sejak tanggal persetujuan pemberian           
                      uang muka sampai dengan Tanggal                      
                      Penyerahan Pekerjaan.                                
   D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA                                    
   52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai
                      dengan kualifikasi dan pengalaman yang               
                      ditawarkan dalam Dokumen Penawaran dan               
                      dibuktikan dalam Rapat Persiapan                     
                      Penandatanganan Kontrak serta dituliskan             
                      dalam Lampiran SSKK.                                 
                   52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu               
                      Penugasan Personel akan dibuat oleh                  
                      Penyedia melalui pemberitahuan secara                
                      tertulis kepada Pejabat Penandatangan                
                      Kontrak dan dapat dituangkan dalam                   
                      perubahan Kontrak.                                   
                   52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka               
                      perkiraan Waktu Penugasan harus ditentukan           
                      secara tertulis oleh para pihak dan                  
                      dituangkan dalam perubahan Kontrak.                  
   53. Personel Inti 53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan,            
                      kualifikasi, dan perkiraan Waktu Penugasan           
                      dilampirkan dalam Lampiran SSKK;                     
                   53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga           
                      kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan            
                      oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel         
                      Inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk           
                      menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah               
                      sumpah.                                              
   54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang   
                      bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7       
                      (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam         
                      istirahat.                                           
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 30 -                                             
                                                                           
                                                                           
                   54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan             
                      klausul 54.1 dapat diberikan lembur sesuai           
                      dengan ketentuan Menteri yang membidangi             
                      ketenagakerjaan setelah mendapatkan izin             
                      Pejabat Penandatangan Kontrak.                       
                   54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu         
                      lembur yang diizinkan wajib diganti oleh             
                      personel lain dan personel penggantinya              
                      harus mendapatkan izin dari Pejabat                  
                      Penandatangan Kontrak dan dapat dibantu              
                      diperiksa oleh Tim Pendukung .                       
                   54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang                
                      dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak             
                      kedatangannya di Indonesia sesuai dengan             
                      surat perintah mobilisasi;                           
                   54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas sakit     
                      atau liburan, karena perhitungan upah sudah          
                      mencakup hal tersebut.                               
   55. Hari Kerja  55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan             
                      pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu          
                      yang secara ketentuan peraturan perundang-           
                      undangan dinyatakan sebagai hari libur atau          
                      di luar jam kerja normal, kecuali:                   
                      a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;                 
                      b. Pejabat Penandatangan Kontrak                     
                        memberikan izin; atau                              
                      c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk         
                        keselamatan/perlindungan masyarakat,               
                        dimana Penyedia harus segera                       
                        memberitahukan urgensi pekerjaan                   
                        tersebut kepada Tim Pendukung                      
                        dan/atau Pejabat Penandatangan                     
                        Kontrak.                                           
                   55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja dan       
                      datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar               
                      pembayaran masing-masing pekerja dapat               
                      diperiksa oleh Pejabat Penandatangan                 
                      Kontrak.                                             
                   55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari        
                      kerja efektif dan jam kerja normal harus             
                      mengikuti ketentuan Menteri yang                     
                      membidangi ketenagakerjaan.                          
                   55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja           
                      efektif dan/atau jam kerja normal harus              
                      diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak           
                      dan dapat dibantu diperiksa oleh Tim                 
                      Pendukung .                                          
   56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak     
      Penyedia dan    sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia             
      Subpenyedia     Spesialis.                                           
                   56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian       
                      pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.             
                   56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau              
                      mensubkontrakkan pekerjaan.                          
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 31 -                                             
                                                                           
                                                                           
                   56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan           
                      Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan                 
                      tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh             
                      Penyedia yang ditunjuk dan dilarang                  
                      dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak          
                      lain.                                                
                   56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan            
                      kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh             
                      melaksanakan sesuai dengan daftar bagian             
                      pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila              
                      ada) yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.            
                   56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang               
                      Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak               
                      boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis       
                      dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan               
                      dituangkan dalam adendum Kontrak.                    
                   56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan          
                      Subpenyedia dilaporkan secara periodik               
                      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan             
                      diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak           
                      serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung .             
                   56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan               
                      sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau            
                      56.5 maka akan dikenakan denda senilai               
                      pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.             
   E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                      
   57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban   
      Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat           
      Kontrak      Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan                
                   Kontrak, meliputi :                                     
                   a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang               
                     dilaksanakan oleh Penyedia;                           
                   b. menerima laporan-laporan secara periodik             
                     mengenai pelaksanaan pekerjaan yang                   
                     dilaksanakan oleh Penyedia;                           
                   c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal        
                     penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang               
                     telah ditetapkan dalam Kontrak.                       
                   d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya               
                     Langsung Personel dan Biaya Langsung Non              
                     Personel yang tercantum dalam Kontrak yang            
                     telah ditetapkan kepada Penyedia;                     
                   e. memberikan fasilitas berupa sarana dan               
                     prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia               
                     untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai         
                     ketentuan Kontrak; dan                                
                   f. menilai kinerja Penyedia.                            
   58. Fasilitas   Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan          
                   fasilitas berupa sarana dan prasarana atau              
                   kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum             
                   dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan                 
                   pekerjaan ini.                                          
   59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
                      Penyedia yaitu:                                      
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 32 -                                             
                                                                           
                                                                           
                       a. Pejabat Penandatangan Kontrak                    
                         mengubah Jadwal Pelaksanaan                       
                         Pekerjaan yang dapat mempengaruhi                 
                         pelaksanaan pekerjaan;                            
                       b. keterlambatan pembayaran kepada                  
                         Penyedia;                                         
                       c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak              
                         memberikan gambar-gambar, spesifikasi             
                         dan/atau instruksi sesuai jadwal yang             
                         dibutuhkan;                                       
                       d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi              
                         sesuai jadwal dalam kontrak;                      
                       e. Pejabat Penandatangan Kontrak                    
                         memerintahkan penundaan pelaksanaan               
                         pekerjaan;                                        
                       f. Pejabat Penandatangan Kontrak                    
                         memerintahkan untuk mengatasi kondisi             
                         tertentu yang tidak dapat diduga                  
                         sebelumnya yang disebabkan/tidak                  
                         disebabkan oleh Pejabat Penandatangan             
                         Kontrak; dan/atau                                 
                       g. Ketentuan lain dalam SSKK.                       
                   59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan            
                      pengeluaran tambahan dan/atau                        
                      keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka            
                      Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban           
                      untuk membayar ganti rugi dan/atau                   
                      memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan             
                      Kontrak.                                             
                   59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya       
                      dapat dibayarkan jika berdasarkan data               
                      penunjang dan perhitungan kompensasi yang            
                      diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat                
                      Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan              
                      kerugian nyata.                                      
                   59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak              
                      hanya dapat diberikan jika berdasarkan data          
                      penunjang dan perhitungan kompensasi yang            
                      diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat                
                      Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan              
                      perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa             
                      Kompensasi.                                          
                   59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi              
                      dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan               
                      Kontrak jika Penyedia gagal atau lalai untuk         
                      memberikan peringatan dini dalam                     
                      mengantisipasi atau mengatasi dampak                 
                      Peristiwa Kompensasi.                                
   F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                           
   60. Nilai Kontrak 60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar           
                      kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan           
                      dalam Kontrak sebesar Nilai Kontrak.                 
                   60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan                
                      meliputi:                                            
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 33 -                                             
                                                                           
                                                                           
                       a. beban pajak,                                     
                       b. keuntungan dan biaya overhead (biaya             
                         umum); dan                                        
                       c. biaya pelaksanaan pekerjaan.                     
                   60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian        
                      yang tercantum dalam Rincian Komponen                
                      Remunerasi Personel dan Rincian Biaya                
                      Langsung Non Personel dan dicantumkan di             
                      dalam Kontrak.                                       
                   60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan                
                      penawaran yang sebagaimana yang telah                
                      diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan         
                      dalam Kontrak.                                       
   61. Pembayaran  61.1 Uang Muka                                          
                      a. Uang Muka dapat diberikan kepada                  
                        Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK               
                        untuk:                                             
                        1) Mobilisasi; dan/atau                            
                        2) pekerjaan teknis yang diperlukan                
                           untuk persiapan pelaksanaan                     
                           pekerjaan                                       
                      b. Untuk kualifikasi menengah dan besar              
                        uang muka dapat diberikan paling tinggi            
                        20% (dua puluh persen) dari harga                  
                        Kontrak;                                           
                      c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka              
                        dapat diberikan paling tinggi 15% (lima            
                        belas persen) dari harga Kontrak;                  
                      d. Besaran uang muka ditentukan dalam                
                        SSKK dan dibayar setelah Penyedia                  
                        menyerahkan Jaminan Uang Muka paling               
                        sedikit sebesar uang muka yang diterima;           
                      e. Dalam hal diberikan uang muka, maka               
                        Penyedia harus mengajukan permohonan               
                        pengambilan uang muka secara tertulis              
                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak               
                        disertai dengan rencana penggunaan                 
                        uang muka untuk melaksanakan                       
                        pekerjaan sesuai Kontrak;                          
                      f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus               
                        mengajukan Surat Permintaan                        
                        Pembayaran (SPP) kepada Pejabat                    
                        Penandatanganan Surat Perintah                     
                        Membayar (PPSPM) untuk permohonan                  
                        tersebut pada huruf f, paling lambat 7             
                        (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang            
                        Muka diterima;                                     
                      g. Pengembalian uang muka                            
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara             
                        proporsional pada setiap pembayaran                
                        prestasi pekerjaan dan paling lambat               
                        harus lunas pada saat pekerjaan selesai.           
                   61.2 Prestasi pekerjaan                                 
                      Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang             
                      disepakati dilakukan oleh Pejabat                    
                      Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:             
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 34 -                                             
                                                                           
                                                                           
                       a. Penyedia telah mengajukan tagihan                
                         disertai laporan kemajuan hasil                   
                         pekerjaan;                                        
                       b. Tagihan yang disampaikan Penyedia                
                         dilampiri dengan Berita Acara                     
                         Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan               
                         KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan              
                         bukti dukung pengeluaran lain sesuai              
                         dengan SSKK                                       
                       c. pembayaran dilakukan dengan cara                 
                         bulanan, termin, atau sekaligus sesuai            
                         dengan ketentuan yang ditetapkan                  
                         dalam SSKK.                                       
                       d. pembayaran harus memperhitungkan                 
                         angsuran uang muka, denda (apabila                
                         ada), dan pajak;                                  
                       e. untuk Kontrak yang mempunyai                     
                         subkontrak, permintaan pembayaran                 
                         harus dilengkapi bukti pembayaran                 
                         kepada seluruh Subpenyedia sesuai                 
                         dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran             
                         kepada Subpenyedia dilakukan sesuai               
                         prestasi pekerjaan yang selesai                   
                         dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa               
                         harus menunggu pembayaran terlebih                
                         dahulu dari Pejabat Penandatangan                 
                         Kontrak.                                          
                       f. pembayaran terakhir dilakukan setelah            
                         Berita Acara Serah Terima Pekerjaan               
                         ditandatangani oleh Pejabat                       
                         Penandatangan Kontrak dan Penyedia;               
                       g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam              
                         kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah          
                         pengajuan permintaan pembayaran dari              
                         Penyedia diterima harus sudah                     
                         mengajukan Surat Permintaan                       
                         Pembayaran kepada Pejabat                         
                         Penandatanganan Surat Perintah                    
                         Membayar (PPSPM); dan                             
                       h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam           
                         perhitungan tagihan, tidak akan                   
                         menjadi alasan untuk menunda                      
                         pembayaran. Pejabat Penandatangan                 
                         Kontrak dapat meminta Penyedia untuk              
                         menyampaikan perhitungan prestasi                 
                         sementara dengan mengesampingkan                  
                         hal-hal yang sedang menjadi                       
                         perselisihan.                                     
                   61.3 Denda dan Ganti Rugi                               
                      a. denda merupakan sanksi finansial yang             
                        dikenakan kepada Penyedia, antara lain:            
                        denda keterlambatan dalam penyelesaian             
                        pelaksanaan pekerjaan dan denda terkait            
                        pelanggaran ketentuan subkontrak;                  
                      b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial             
                        yang dikenakan kepada Pejabat                      
                        Penandatangan Kontrak maupun                       
                        Penyedia karena terjadinya cidera                  
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 35 -                                             
                                                                           
                                                                           
                        janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti           
                        rugi adalah sebesar nilai kerugian yang            
                        ditimbulkan.                                       
                      c. Besarnya denda keterlambatan yang                 
                        dikenakan kepada Penyedia atas                     
                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan               
                        adalah:                                            
                        1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari               
                           harga bagian Kontrak yang                       
                           tercantum dalam kontrak; atau                   
                        2) 1‰ (satu perseribu) dari harga                  
                           Kontrak (sebelum PPN) untuk setiap              
                           hari keterlambatan;.                            
                        sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;                 
                      d. Besaran denda pelanggaran subkontrak              
                        sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang            
                        disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.            
                      e. besarnya ganti rugi sebagai akibat                
                        peristiwa kompensasi yang dibayar oleh             
                        Pejabat Penandatangan Kontrak atas                 
                        keterlambatan pembayaran adalah                    
                        sebesar bunga dari nilai tagihan yang              
                        terlambat dibayar, berdasarkan tingkat             
                        suku bunga yang berlaku pada saat itu              
                        menurut ketetapan Bank Indonesia;                  
                      f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi              
                        diperhitungkan dalam pembayaran                    
                        prestasi pekerjaan;                                
                      g. ganti rugi kepada Penyedia dapat                  
                        mengubah Harga Kontrak setelah                     
                        dituangkan dalam adendum kontrak;                  
                      h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh              
                        Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila             
                        Penyedia telah mengajukan tagihan                  
                        disertai perhitungan dan data-data.                
   62. Perhitungan Akhir 62.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan            
                      berdasarkan ketentuan dalam Kontrak,                 
                      dilaksanakan setelah pekerjaan selesai dan           
                      dituangkan dalam Adendum Kontrak.                    
                   62.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan             
                      terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai         
                      dan berita acara serah terima pekerjaan telah        
                      ditandatangani oleh kedua belah Pihak.               
                   62.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,             
                      Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan              
                      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak                 
                      rincian perhitungan nilai tagihan terakhir           
                      yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan              
                      Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan,        
                      berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk             
                      pembayaran tagihan angsuran terakhir                 
                      paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung         
                      sejak tagihan dan dokumen penunjang                  
                      dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pejabat         
                      Penandatangan Kontrak.                               
   63. Penangguhan 63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat                
      Pembayaran      menangguhkan pembayaran setiap angsuran              
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 36 -                                             
                                                                           
                                                                           
                      prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia            
                      gagal atau lalai memenuhi kewajiban                  
                      kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap           
                      Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang             
                      telah ditetapkan dalam KAK.                          
                   63.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara               
                      tertulis memberitahukan kepada Penyedia              
                      tentang penangguhan hak pembayaran,                  
                      disertai alasan-alasan yang jelas mengenai           
                      penangguhan tersebut. Penyedia diberi                
                      kesempatan untuk memperbaiki dalam                   
                      jangka waktu tertentu.                               
                   63.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus                 
                      disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau           
                      kelalaian Penyedia.                                  
                   63.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat                  
                      Penandatangan Kontrak, penangguhan                   
                      pembayaran akibat keterlambatan                      
                      penyerahan pekerjaan dapat dilakukan                 
                      bersamaan dengan pengenaan denda kepada              
                      Penyedia.                                            
   G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
   64. Penyelesaian 64.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya            
      Perselisihan/ Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara          
                      damai semua perselisihan yang timbul dari            
                      atau berhubungan dengan Kontrak ini atau             
                      interpretasinya selama atau setelah                  
                      pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip             
                      dasar musyawarah untuk mencapai                      
                      kemufakatan.                                         
                   64.2 Dalam hal musyawarah para pihak                    
                      sebagaimana dimaksud pada klausul 64.1               
                      tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,              
                      maka penyelesaian perselisihan atau sengketa         
                      antara para pihak ditempuh melalui tahapan           
                      mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.                  
                   64.3 Selain ketentuan pada klausul 64.2 para pihak      
                      dapat membentuk dewan sengketa (untuk                
                      menggantikan mediasi dan konsiliasi).                
                   64.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan             
                      sengketa untuk menggantikan mediasi dan              
                      konsiliasi maka nama anggota dewan                   
                      sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh            
                      para pihak sebelum penandatanganan                   
                      Kontrak.                                             
   65. Itikad Baik 65.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling       
                      percaya yang disesuaikan dengan hak-hak              
                      yang terdapat dalam Kontrak.                         
                   65.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan               
                      perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan            
                      kepentingan masing-masing pihak. Apabila             
                      selama Kontrak, salah satu pihak merasa              
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 37 -                                             
                                                                           
                                                                           
                      dirugikan, maka diupayakan tindakan yang             
                      terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 38 -                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
              SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                                 
                   Surat perjanjian nomor :                                
                                                                           
    Klausu Ketentuan           Data                                        
     l                                                                     
     5   Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:                  
                 RSUD dr.H.Soemarno Sosoroatmodjo Kuala Kapuas]            
                  Nama    : dr. Agus Waluyo, MM                            
                  Alamat  : Jalan Tambun Bungai No. 16                     
                           Kuala Kapuas                                    
                  Website : www.rsudkapuas.co.id                           
                  E-mail  : rsudkapuas@gmail.com                           
                  Faksimili : 0513-23791                                   
                  Penyedia: ........................ [diisi nama badan usaha/nama
                 KSO]                                                      
                  Nama    : ............... [diisi nama yang ttd           
                           surat perjanjian]                               
                  Alamat  : ............... [diisi alamat                  
                           Penyedia]                                       
                  E-mail  : ............... [diisi email Penyedia]         
                  Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili       
                           Penyedia]                                       
     6.1  Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                  
          Para Pihak                                                       
                  Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak:                     
                   Nama   : Dr. Agus Waluyo, MM                            
                   Jabatan : Direktur RSUD dr. H. Soemarno                 
                           Sosroatmodjo Kuala Kapuas                       
                  Untuk Penyedia:                                          
                   Nama  : ……………………………………                                  
                   Jabatan : ……………………………..                                 
                          berdasarkan                                      
                          Surat Keputusan …… nomor .….                     
                          tanggal …….                                      
    7.3.b Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah       
    & 34.3 Jaminan (Bank Kalteng)                                          
    10.2, Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :        
    47.1.a, dan/atau                                                       
                  1. __________________________                            
    47.1.b Subkontrak                                                      
                  2. ___________________________                           
    & 56.5                                                                 
                  3. _______dst                                            
                 [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan        
                 penawaran Penyedia]                                       
    10.6   Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau       
                  Subkontrak dikenakan sanksi _________                    
                 [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan         
                 dikenakan:                                                
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 39 -                                             
                                                                           
                                                                           
                 a. dilakukan pemutusan kontrak; atau                      
                 b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam      
                   kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada             
                   Subpenyedia]                                            
    21.1   Waktu  Masa Pelaksanaan Kontrak selama 90 hari kalender         
         Penyelesaian terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum   
          Pekerjaan dalam SPMK.                                            
                                                                           
    25.2 Serah Terima Serah terima dilakukan pada: __________              
         Pekerjaan                                                         
    35.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP 
         Tagihan  oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk pembayaran      
                  tagihan angsuran adalah 15 (Lima Belas) hari kerja       
                  terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen          
                  penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh       
                  Pejabat Penandatangan Kontrak.                           
     39.i Hak dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari lingkup   
         Kewajiban pekerjaan adalah :                                      
         Penyedia 1……….                                                    
                  2………..                                                   
                  3………..                                                   
                 [diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK dan         
                 sesuai dengan KAK, apabila ada]                           
    47.2, Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan             
    56.6 Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak           
         Mensyaratkan adalah: .................... [diisi selain yang sudah tercantum
         Persetujuan dalam SSUK, apabila ada]                              
         Pejabat                                                           
         Penandatanga                                                      
         n Kontrak                                                         
     49  Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan            
         Dokumen  dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari           
                  Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan         
                  pembatasan sebagai berikut: untuk kepentingan            
                 penelitian/riset setelah mendapat persetujuan tertulis    
                 dari Pejabat Penandatangan Kontrak]                       
    52.1 Persyaratan Persyaratan Personel:                                 
                                                   Commented [BK2]: Di isi sesuai syarat personal yang tercantum
         Personel 1 Koordinator perencana/Struktur/Ahli muda/S1 dalam KAK  
                    Arsitektur                     Commented [BK3R2]: D    
                  2 Ahli teknik bangunan gedung/ahli muda/S1               
                    Arsitektur                                             
    53.1 Personel Inti Nama Personel Inti:                                 
                                                   Commented [BK4]: Di isi berdasarkan personal yang ditawarkan
                  1….                              oleh pemenang tender/seleksi
                  2…                                                       
                  3….                                                      
     58  Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan           
                  fasilitas berupa : nihil [diisi fasilitas milik Pejabat  
                 Penandatangan Kontrak yang akan diberikan kepada          
                 Penyedia untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini        
                 (apabila ada)]                                            
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                        - 40 -                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    59.1.g Peristiwa Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat diberikan    
         Kompensasi kepada Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada
                 peristiwa kompensasi lain, selain yang telah tertuang     
                 dalam SSUK]                                               
    61.1.a Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 0%       
     &   Muka    (.....dalam huruf.....) dari Harga Kontrak.               
    61.1.e                                                                 
    61.2.b Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara  
     &   Prestasi Sekaligus                                                
    61.2.c Pekerjaan                                                       
                  Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk                 
                  mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:        
                     1. ……….                                               
                     2. ……….                                               
                     3. Dst                                                
                 [diisi dokumen yang disyaratkan]                          
    61.3.c Pembayaran Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk  
         Denda    setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu            
         Keterlambatan perseribu) dari harga kontrak (sebelum PPN) [diisi  
                 dengan memilih salah satu dari Harga Kontrak atau         
                 harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak         
                 dan belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah       
                 terima pekerjaan secara parsial]                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                         41                                                
                                                                           
                                                                           
   LAMPIRAN SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                                   
                                                                           
     DAFTAR PEKERJAAN UTAMA YANG DISUBKONTRAKKAN DAN SUBPENYEDIA           
                     (Apabila Ada)                                         
                                                                           
   No Bagian Pekerjaan Nama  Alamat  Kualifikasi Keterangan                
         yang    Subpenyedia**) Subpenyedia**) Subpenyedia**)              
      Disubkontrakkan*)                                                    
   1  ………..      ………..    ………..     ………..    ………..                         
   2  ………..      ………..    ………..     ………..    ………..                         
                                                                           
   3  Dst                                                                  
   Catatan:                                                                
   *) Wajib diisi oleh PPK sewaktu penyusunan rancangan kontrak            
   **)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
                                                                           
           DAFTAR PERALATAN UTAMA (apabila dipersyaratkan)                 
   No  Nama  Merk Kapasitas Jumlah Kondisi Status Keterangan               
      Peralatan dan                Kepemilikan                             
      Utama  Tipe                                                          
   1  ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..                            
   2  ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..                            
   3  Dst                                                                  
   Catatan:                                                                
   Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
                REKAP PENUGASAN TENAGA AHLI                                
                                                                           
                Penugasan Personel (dalam bentuk diagram balok)            
       Jabatan/Posisi                      Orang                           
    No.                   Bulan Ke-                                        
       Personel Inti                        Bulan                          
               I II III IV V VI VII VIII IX X XI XII n                     
    Nasional                                                               
    1                                                                      
    2                                                                      
    n                                                                      
                                   Subtotal                                
    Asing (apabila ada)                                                    
    1                                                                      
    2                                                                      
    n                                                                      
                                   Subtotal                                
                                   Total                                   
    Full time input                                                        
    Part time input                                                        
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                         42                                                
                                                                           
                                                                           
               JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
                    Bulan ke-                                              
    No.  Kegiatan                  Keterangan                              
                 I II III IV V dst.                                        
    1      2     3 4 5 6 7  8         9                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   Catatan:                                                                
   1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan pendahuluan,
     laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan PPK. Untuk paket
     pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan
     persetujuan dicantumkan secara terpisah berdasarkan tahapannya        
   2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  Paraf I Paraf II Paraf III               
                       43                                                  
                                                                           
               DAFTAR KELUARAN DAN HARGA                                   
                                                                           
                                                                           
                                  Total Harga                              
 No.   Keluaran    Satuan                                                  
                                    (Rp)                                   
        DED 1     dokumen           …                                      
 1                                                                         
 2      DED 2     dokumen           …                                      
                                    …                                      
 2   Dokumen Tender dokumen                                                
 3     UKL-UPL    dokumen           …                                      
 4   Spesifikasi Teknis dokumen     …                                      
                                                                           
                  Sub-total         …                                      
                                    …                                      
                  PPN 10%                                                  
                   Total            …                                      
                                                                           
         Terbilang:                                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             Paraf I Paraf II Paraf III                    
                       44                                                  
                                                                           
         SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK                            
Yang bertanda tangan dibawah ini, selaku wakil sah dari ………… (nama badan Usaha):
Nama      : ……………….                                                        
                                                                           
NIK       : ………………..                                                       
Jabatan   : ………………..                                                       
Alamat    : ………………..                                                       
                                                                           
Dengan sadar dan tanpa paksaan, menyatakan bahwa :                         
1. Akan menugaskan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang mempunyai kualifikasi dan kapasitas yang
  dipersyaratkan sesuai KAK dalam membuat dokumen perencanaan paket pekerjaan ini.
2. Bertanggung jawab secara penuh apabila terjadi kegagalan bangunan dan atau kerugian negara yang
  diakibatkan oleh kesalahan perhitungan dalam dokumen perencanaan ini dan membebaskan pejabat
  penandatangan kontrak dan institusinya dari segala gugatan dan tuntutan baik secara perdata maupun
  pidana.                                                                  
                                                                           
Demikian surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.                                                      
                                                                           
                           Kuala Kapuas, ……………………….                        
                               Untuk dan atas nama                         
                          ………………………… Nama badan usaha                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             Materai Rp. 10.000,00                         
                                (nama wakil sah)                           
                                  Jabatan                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             Paraf I Paraf II Paraf III
Tenders also won by CV High Tech Dirgantara
Authority
29 December 2020Supervisi Pembangunan Dermaga Sei Ijum Kabupaten Kotim Tahap II (Tender Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 689,520,000
14 June 2019Supervisi Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Kotawaringin TimurKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 645,000,000
14 May 2024Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur LainnyaProvinsi Kalimantan TengahRp 608,440,000
7 February 2021Supervisi Pembangunan Dermaga Sungai Mantangai (Dukungan Food Estate)Kementerian PerhubunganRp 570,000,000
10 March 2022- 2 Pengawasan Pembangunaan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai KartanegaraKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 545,210,000
6 August 2023Study Kelayakan Pembangunan Kawasan Wisata Sei KonyerProvinsi Kalimantan TengahRp 414,736,000
21 June 2018Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Dan Fasum Rumjab Kaden Dan Wakaden T-70 Tunggal 4 Unit, Rumdin Pama T-45 Tunggal 18 Unit, Dan Rumdin Ba/Ta T-36 Kopel 39 Unit/78 PintuKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 375,169,000
13 March 2023Paket Perencanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Kec. Suling TambunProvinsi Kalimantan TengahRp 355,164,700
20 May 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Dau Pendidikan 2024Kab. KatinganRp 300,000,000
25 March 2019Perencanaan Teknis Pembangunan Gudang PeralatanPemerintah Daerah Kabupaten KapuasRp 300,000,000