Perencanaan Penambahan Daya Listrik, Travo Dan Panel Listrik (Rsud)

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10018774000
Status: Seleksi Ulang
Date: 13 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 108,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 107,858,700
RUP Code: 56149378
Work Location: RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 6
Applicants
Reason
PT Mulia Cipta Konsultan
09*7**9****32**0-5.97Skor di bawang Passing Grade
CV Tata Duta Asri
09*1**4****29**0--Skor kualifikasi di bawah ambang batas
CV Waskita Abadi
09*6**9****15**0--Skor kualifikasi di bawah ambang batas
0028832202731000-31.91Skor dibawah Passing Grade
0022652663541000---
0626570857453000---
Attachment
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS                        
               RSUD H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN                                    
                  PERENCANAAN PENAMBAHAN DAYA LISTRIK                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         LOKASI PEKERJAAN                               
                   RSUD H. SOEMARNO SOSROATMODJO                        
                           KUALA KAPUAS                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         TAHUN ANGGARAN 2025                            
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
PROGRAM      : PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN 
               MASYARAKAT                                               
                                                                        
KEGIATAN     : PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP         
               KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN / KOTA                       
SUB KEGIATAN : PENGADAAN PRASARANA DAN PENDUKUNG FASILITAS PELAYANAN    
               KESEHATAN                                                
PEKERJAAN    : PERENCANAAN PENAMBAHAN  DAYA LISTRIK                     
LOKASI       : KABUPATEN KAPUAS                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   I. PENDAHULUAN                                                       
     A. U M U M                                                         
                                                                        
        - Setiap pembangunan/Aset negara diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
          secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta
          berkontribusi bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.      
                                                                        
        - Setiap Pembangunan Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
          memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
          bangunan/ Aset negara                                         
        - Pemberian jasa perencanaan untuk bangunan/Aset negara perlu diarahkan secara baik dan
          menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan Penambahan Daya Listrik yang
                                                                        
          memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
        - Kerangka acuan kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
          mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                        
     B. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
        - Maksud dan Tujuan ini adalah untuk menyiapkan Dokumen Perencanaan Teknis dan Dokumen
                                                                        
          pendukung lainnya untuk kegiatan Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
          Daerah Kabupaten / Kota, pekerjaan Perencanaan Perencanaan Penambahan Daya Listrik
        - Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan perencana yang memuat
          masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                                                                        
          diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.     
        - Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
          dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                        
                                                                        
    1.1. Latar Belakang                                                 
                                                                        
      -  Bahwa perlunya sistem penyediaan, penataan dan pendistribusian tenaga listrik yang baik
         untuk optimalisasi penunjang peralatan listrik yang ada di RSUD H. Soemarno
         Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas KalimantanTengah.                
      -  Berdasar undang undang nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenaga listrikan dan Peraturan
         Pemerintah nomor 10 Tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
      -  Mengingat rencana bertambahnya Peralatan Medis dan peningkatan kwalitas pelayanan
         RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo maka perlu adanya perencanaan penambahan daya
         listrik, yang mana pada saat ini masih kurangnya daya listrik yang kami butuhkan untuk
         peralatan-peralatan Medis.                                     
      -  RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah telah
                                                                        
         menyiapkan dana pada APBD Tahun Anggaran 2025 untuk membuat Perencanaan
         Penambahan Daya Listrik dari daya 82,5 KVA menjadi daya 450 KVA.. Hal ini diharapkan dapat
         terlaksana sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan.
                                                                        
    1.2. Dasar Pelaksanaan                                              
                                                                        
      DPA- SKPD RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Tahun
      Anggaran 2025                                                     
                                                                        
                                                                        
    1.3. Tujuan dan Sasaran                                             
      Tujuan dari Review Perencanaan Peningkatan adalah untuk meningkatkan kwalitas Pelayanan Kesehatan RSUD
                                                                        
      H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Adapun sasaran yang ingin
      dicapai adalah terlaksananya pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan rencana dan target yang telah
      ditetapkan.                                                       
                                                                        
    1.4. Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
      Lingkup pekerjaan perencanaan meliputi :                          
       1. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait;
       2. Melakukan survey lapangan untuk mendapatkan data teknis dan harga pasar;
                                                                        
       3. Rencana Anggaran Biaya EE;                                    
       4. Gambar DED                                                    
                                                                        
    1.5. Kualifikasi Perusahaan                                         
       Syarat Badan Usaha adalah badan Usaha yang bergerak di bidang konsultan kontruksi
                                                                        
       yang memiliki kemampuan di bidang pekerjaan perencanaan dengan memiliki
       persyaratan dokumen perusahaan meliputi:                         
           1. Akte Pendirian PT/CV                                      
           2. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (NIB)                  
           3. SBU (RK004) Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan/ (RE105) Jasa
             disain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
                                                                        
           4. Npwp dan valid pajak, SPT Tahun 2023/2024                 
           5. Sayarat Kualifikasi Teknis: Pengalaman perusahaan dibidang konsultasi
             konstruksi dalam 4 tahun terakhir. Mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis
             dalam 4 tahun terakhir dan 10 tahun terakhir               
    1.6. Personil                                                       
      Syarat personil Tenaga Ahli meliputi :                            
                                                                        
       1. Tim Leader mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Mekanikal Sub Kualifiksi Pekerjaan Ahli Muda
       Elektrikal Kontruksi Bangunan Gedung pengalaman minimal 5 tahun atau Tim Leader mempunyai
       Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Mekanikal Sub Kualifiksi Pekerjaan Ahli Madya Elektrikal Kontruksi
       Bangunan Gedung pengalaman minimal 2 tahun                       
                                                                        
                                                                        
      2.Tenaga Ahli Bangunan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung berpengalaman
       minimal 2 tahun;                                                 
                                                                        
                                                                        
      Syarat Personel Pendukung :                                       
      1. Surveyor, 1 orang berpendidikan minimal SMK/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
      2. Drafter, 1 orang berpendidikan minimal SMK/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
                                                                        
      3. Administrasi/Operator Komputer, 1 orang berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman
        minimal 0 s/d 1 tahun                                           
                                                                        
    1.7. Lokasi Pekerjaan                                               
       Lokasi pekerjaan di RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan
                                                                        
       Tengah                                                           
                                                                        
                                                                        
   1.8 KEGIATAN PERENCANAAN                                             
     Kegiatan tersebut antara lain adalah :                             
                                                                        
        - Tahap pra rencana teknis                                      
           • Gambar-gambar pra rencana bangunan                         
           • perkiraan biaya bangunan                                   
                                                                        
        - Tahap konsep rencana teknis                                   
           • gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur ufrlitas
           • Uraian konsep rencana dan perhitungan perhitungan yang diperlukan
                                                                        
           • Draft Rencana Anggaran biaya                               
        - Tahap rencana detail                                          
                                                                        
           • Gambar rencana teknis banguan lengkap                      
           • Rencana Anggaran Biaya (RAB)                               
                                                                        
     Analisa data lapangan, Desain dan Gambar :                         
        - Perhitungan dan perencanaan / desain pada bangunan yang dibangun / direhabilitasi ;
        - Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut ;
                                                                        
        - Menentukan material dan bahan-bahan yang akan digunakan ;     
        -  Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut
                                                                        
BIAYA PERENCANAAN TEKNIS                                                
                                                                        
     -  Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
        Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018, Tgl. 14 September 2018 tentang
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :                      
        a. Biaya Perencanaan Teknis dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan perencanaan konstruksi
          yang bersangkutan.                                            
        b. Besarnya nilai biaya Perencanaan Teknis maksimum dihitung berdasarkan Persentase Komponen
                                                                        
          Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang tercantum pada Tabel 1 Prosentase Komponen
          Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana (Lampiran III, Peraturan
          Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara, halaman 122)              
                                                                        
- Sumber Dana :                                                         
        a. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan kepada Kegiatan Penyediaan
          Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
                                                                        
        b. Pagu Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. 108.000.000,00 (seratus Delapan juta rupiah)
                                                                        
        c. HPS Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. 107.858.700,00 (Seratus tujuh juta delapan ratus
          lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)                   
                                                                        
          IV.  KELUARAN                                                 
        Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
        lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
                                                                        
        a. Tahap Pra Rencana Teknis                                     
           • Gambar-gambar pra rencana bangunan                         
           • Perkiraan biaya pembangunan/tambah daya                    
                                                                        
        b. Tahap Konsep Rencana Teknis                                  
           • Gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur utilitas
                                                                        
           • Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
           • Draf Rencana Anggaran Biaya                                
        c. Tahap Rencana Detail                                         
                                                                        
           • Gambar rencana teknis bangunan lengkap                     
           • Rencana Anggaran Biaya (RAB)                               
                                                                        
   V. K R I T E R I A                                                   
                                                                        
     A. Kriteria Umum                                                   
        Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
        memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan
                                                                        
        sebagai berikut :                                               
        Persyaratan Peruntukan dan Intensitas                           
        a. Menjamin bangunan Negara didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang
                                                                        
          ditetapkan di daerah yang bersangkutan.                       
        b. Menjamin bangunan Negara dimanfaatkan sesuai dengan fungsinnya.
        c. Menjamin keselamatan pengguna masyarakat dan lingkungan.     
                                                                        
        Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan                           
        a. Menjamin terwujud                                            
        b. bangunan Negara yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan ketentuan terwujud bangunan
                                                                        
          serasi dan selaras dengan lingkungan (fisik, sosial dan budaya).
        b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian
          bangunan terhadap lingkungannya.                              
        c. Menjamin bangunan Negara dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak
                                                                        
          negatif terhadap lingkungan.                                  
     B. Kriteria Khusus                                                 
                                                                        
        Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat khusus spesifik berkaitan dengan
        bangunan gedung yang akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan dan segi teknis lainnya
        yaitu :                                                         
        1. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada Kesatuan perencaan
                                                                        
          bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan
          bangunan dan lingkungan.                                      
        2. Solusi dan batasan-batasan konstektual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi
          dan lain-lain.                                                
                                                                        
                                                                        
   VI. AZAS-AZAS                                                        
     Selain dari kriteria di atas dalam menjalankan tugas konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-
     azas bangunan gedung sebagai berikut :                             
                                                                        
     a. Bangunan tersebut hendaknya fungsional, efisiensi, menarik, tetapi tidak berlebihan.
     b. Dengan batasan tidak mengganggu produktifias kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan
        sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.       
                                                                        
     d. Design bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam
        waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.            
                                                                        
                                                                        
  VII. PROSES PERENCANAAN                                               
     a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan perencana
        harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengelola teknis.
                                                                        
     b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan
        konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
     c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
        adalah mengikat.                                                
     d. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini diperkirakan dengan jangka waktu pekerjaan
        selama 90(sembilan puluh ) hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Kerja/Kontrak.
                                                                        
  VIII. M A S U K A N                                                   
                                                                        
     INFORMASI                                                          
     1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
                                                                        
        selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan
        Kerja ini.                                                      
     2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
        tugasnya, baik yang berasal dari Kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan Perencana atau kelalaian
                                                                        
        pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan
        Perencana.                                                      
     3. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
        mengenai hal-hal sebagai berikut :                              
                                                                        
        a. Informasi tentang lahan, yaitu :                             
          Kondisi Fisik/keadaan lokasi seperti : luasan, batas-batas dan topografi.
        b. Pemakaian sarana :                                           
                                                                        
          -  Jumlah personil-personil sekarang                          
          -  Kegiatan utama, penunjang, pelengkap                       
                                                                        
          -  Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya 
          -  Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi Jaringannya 
                                                                        
   IX. PROGRAM KERJA                                                    
                                                                        
     Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus segera menyusun :
     1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.          
                                                                        
     2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).      
     3. Konsep penanganan pekerjaan perencana.                          
                                                                        
     Harus segara menyusun program minimal meliputi :                   
     1. Jadwal kegiatan secara detail.                                  
                                                                        
     2. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
        informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2025 termasuk melalui Kerangka
        Acuan Kerja (KAK) ini.                                          
                                                                        
   X. PENUTUP                                                           
                                                                        
     Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Konsultan Perencana hendaknya memeriksa semua bahan
     masukan yang diterima dan mencari masukan bahan lain yang dibutuhkan. Setelah mempelajari dan
     mendapat penjelasan tentang pengarahan penugasan dari panitia, konsultan agar segera membuat usulan
     rincian biaya/penawaran.                                           
                                                                        
                                                                        
    1.9 Metode dan Waktu Pelaksanaan                                    
                                                                        
      Perencanaan Penambahan Daya Listrik dari daya 82,5 KVA menjadi daya 450 KVA. Tahun Anggaran
      2025 dilaksanakan oleh Konsultan melalui metode tender system elektronik. Waktu pelaksanaan
      pekerjaan Perencana adalah 60 ( Enam Puluh) hari kalender.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Kapuas, 10 Februari 2025             
                                   Direktur RSUD dr. H. Soemarno        
                                   Sosroatmodjo Kuala Kapuas,           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     dr. Agus Waluyo, MM                
                                     197108212000121002