| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Mulia Cipta Konsultan | 09*7**9****32**0 | - | 5.97 | Skor di bawang Passing Grade |
CV Tata Duta Asri | 09*1**4****29**0 | - | - | Skor kualifikasi di bawah ambang batas |
CV Waskita Abadi | 09*6**9****15**0 | - | - | Skor kualifikasi di bawah ambang batas |
| 0028832202731000 | - | 31.91 | Skor dibawah Passing Grade | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0626570857453000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS
RSUD H. SOEMARNO SOSROATMODJO KUALA KAPUAS
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PERENCANAAN PENAMBAHAN DAYA LISTRIK
LOKASI PEKERJAAN
RSUD H. SOEMARNO SOSROATMODJO
KUALA KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PROGRAM : PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP
KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
SUB KEGIATAN : PENGADAAN PRASARANA DAN PENDUKUNG FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PENAMBAHAN DAYA LISTRIK
LOKASI : KABUPATEN KAPUAS
I. PENDAHULUAN
A. U M U M
- Setiap pembangunan/Aset negara diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta
berkontribusi bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
- Setiap Pembangunan Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan/ Aset negara
- Pemberian jasa perencanaan untuk bangunan/Aset negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan Penambahan Daya Listrik yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
- Kerangka acuan kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud dan Tujuan ini adalah untuk menyiapkan Dokumen Perencanaan Teknis dan Dokumen
pendukung lainnya untuk kegiatan Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten / Kota, pekerjaan Perencanaan Perencanaan Penambahan Daya Listrik
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
- Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
1.1. Latar Belakang
- Bahwa perlunya sistem penyediaan, penataan dan pendistribusian tenaga listrik yang baik
untuk optimalisasi penunjang peralatan listrik yang ada di RSUD H. Soemarno
Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas KalimantanTengah.
- Berdasar undang undang nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenaga listrikan dan Peraturan
Pemerintah nomor 10 Tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
- Mengingat rencana bertambahnya Peralatan Medis dan peningkatan kwalitas pelayanan
RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo maka perlu adanya perencanaan penambahan daya
listrik, yang mana pada saat ini masih kurangnya daya listrik yang kami butuhkan untuk
peralatan-peralatan Medis.
- RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah telah
menyiapkan dana pada APBD Tahun Anggaran 2025 untuk membuat Perencanaan
Penambahan Daya Listrik dari daya 82,5 KVA menjadi daya 450 KVA.. Hal ini diharapkan dapat
terlaksana sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan.
1.2. Dasar Pelaksanaan
DPA- SKPD RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Tahun
Anggaran 2025
1.3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan dari Review Perencanaan Peningkatan adalah untuk meningkatkan kwalitas Pelayanan Kesehatan RSUD
H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Adapun sasaran yang ingin
dicapai adalah terlaksananya pekerjaan tersebut di atas sesuai dengan rencana dan target yang telah
ditetapkan.
1.4. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan perencanaan meliputi :
1. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait;
2. Melakukan survey lapangan untuk mendapatkan data teknis dan harga pasar;
3. Rencana Anggaran Biaya EE;
4. Gambar DED
1.5. Kualifikasi Perusahaan
Syarat Badan Usaha adalah badan Usaha yang bergerak di bidang konsultan kontruksi
yang memiliki kemampuan di bidang pekerjaan perencanaan dengan memiliki
persyaratan dokumen perusahaan meliputi:
1. Akte Pendirian PT/CV
2. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (NIB)
3. SBU (RK004) Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan/ (RE105) Jasa
disain Rekayasa untuk Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Dalam Bangunan
4. Npwp dan valid pajak, SPT Tahun 2023/2024
5. Sayarat Kualifikasi Teknis: Pengalaman perusahaan dibidang konsultasi
konstruksi dalam 4 tahun terakhir. Mempunyai pengalaman pekerjaan sejenis
dalam 4 tahun terakhir dan 10 tahun terakhir
1.6. Personil
Syarat personil Tenaga Ahli meliputi :
1. Tim Leader mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Mekanikal Sub Kualifiksi Pekerjaan Ahli Muda
Elektrikal Kontruksi Bangunan Gedung pengalaman minimal 5 tahun atau Tim Leader mempunyai
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Mekanikal Sub Kualifiksi Pekerjaan Ahli Madya Elektrikal Kontruksi
Bangunan Gedung pengalaman minimal 2 tahun
2.Tenaga Ahli Bangunan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung berpengalaman
minimal 2 tahun;
Syarat Personel Pendukung :
1. Surveyor, 1 orang berpendidikan minimal SMK/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
2. Drafter, 1 orang berpendidikan minimal SMK/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
3. Administrasi/Operator Komputer, 1 orang berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman
minimal 0 s/d 1 tahun
1.7. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan di RSUD H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan
Tengah
1.8 KEGIATAN PERENCANAAN
Kegiatan tersebut antara lain adalah :
- Tahap pra rencana teknis
• Gambar-gambar pra rencana bangunan
• perkiraan biaya bangunan
- Tahap konsep rencana teknis
• gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur ufrlitas
• Uraian konsep rencana dan perhitungan perhitungan yang diperlukan
• Draft Rencana Anggaran biaya
- Tahap rencana detail
• Gambar rencana teknis banguan lengkap
• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Analisa data lapangan, Desain dan Gambar :
- Perhitungan dan perencanaan / desain pada bangunan yang dibangun / direhabilitasi ;
- Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut ;
- Menentukan material dan bahan-bahan yang akan digunakan ;
- Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut
BIAYA PERENCANAAN TEKNIS
- Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018, Tgl. 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :
a. Biaya Perencanaan Teknis dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan perencanaan konstruksi
yang bersangkutan.
b. Besarnya nilai biaya Perencanaan Teknis maksimum dihitung berdasarkan Persentase Komponen
Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang tercantum pada Tabel 1 Prosentase Komponen
Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana (Lampiran III, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, halaman 122)
- Sumber Dana :
a. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan kepada Kegiatan Penyediaan
Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
b. Pagu Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. 108.000.000,00 (seratus Delapan juta rupiah)
c. HPS Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. 107.858.700,00 (Seratus tujuh juta delapan ratus
lima puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah)
IV. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih
lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Tahap Pra Rencana Teknis
• Gambar-gambar pra rencana bangunan
• Perkiraan biaya pembangunan/tambah daya
b. Tahap Konsep Rencana Teknis
• Gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur utilitas
• Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
• Draf Rencana Anggaran Biaya
c. Tahap Rencana Detail
• Gambar rencana teknis bangunan lengkap
• Rencana Anggaran Biaya (RAB)
V. K R I T E R I A
A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan
sebagai berikut :
Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a. Menjamin bangunan Negara didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang
ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
b. Menjamin bangunan Negara dimanfaatkan sesuai dengan fungsinnya.
c. Menjamin keselamatan pengguna masyarakat dan lingkungan.
Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
a. Menjamin terwujud
b. bangunan Negara yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan ketentuan terwujud bangunan
serasi dan selaras dengan lingkungan (fisik, sosial dan budaya).
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian
bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan Negara dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan.
B. Kriteria Khusus
Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat khusus spesifik berkaitan dengan
bangunan gedung yang akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan dan segi teknis lainnya
yaitu :
1. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada Kesatuan perencaan
bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan
bangunan dan lingkungan.
2. Solusi dan batasan-batasan konstektual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi
dan lain-lain.
VI. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria di atas dalam menjalankan tugas konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-
azas bangunan gedung sebagai berikut :
a. Bangunan tersebut hendaknya fungsional, efisiensi, menarik, tetapi tidak berlebihan.
b. Dengan batasan tidak mengganggu produktifias kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan
sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Design bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam
waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
VII. PROSES PERENCANAAN
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan perencana
harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengelola teknis.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan
konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
d. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini diperkirakan dengan jangka waktu pekerjaan
selama 90(sembilan puluh ) hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Kerja/Kontrak.
VIII. M A S U K A N
INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan
Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan Perencana atau kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan
Perencana.
3. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lahan, yaitu :
Kondisi Fisik/keadaan lokasi seperti : luasan, batas-batas dan topografi.
b. Pemakaian sarana :
- Jumlah personil-personil sekarang
- Kegiatan utama, penunjang, pelengkap
- Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya
- Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi Jaringannya
IX. PROGRAM KERJA
Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus segera menyusun :
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).
3. Konsep penanganan pekerjaan perencana.
Harus segara menyusun program minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2025 termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini.
X. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Konsultan Perencana hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari masukan bahan lain yang dibutuhkan. Setelah mempelajari dan
mendapat penjelasan tentang pengarahan penugasan dari panitia, konsultan agar segera membuat usulan
rincian biaya/penawaran.
1.9 Metode dan Waktu Pelaksanaan
Perencanaan Penambahan Daya Listrik dari daya 82,5 KVA menjadi daya 450 KVA. Tahun Anggaran
2025 dilaksanakan oleh Konsultan melalui metode tender system elektronik. Waktu pelaksanaan
pekerjaan Perencana adalah 60 ( Enam Puluh) hari kalender.
Kapuas, 10 Februari 2025
Direktur RSUD dr. H. Soemarno
Sosroatmodjo Kuala Kapuas,
dr. Agus Waluyo, MM
197108212000121002