Review Rp2kpkpk Kabupaten Kapuas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10040984000
Date: 3 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Enggang Pratama Consulindo
NPWP: 017001397711000
RUP Code: 58970940
Work Location: Kabupaten Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 5
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0017001397711000Rp 197,018,22964.6884.68-
0026183988711000----
0026185298711000----
0025212473211000-64.53-Pengalaman perusahaan sejenis tidak memenuhi passing grade karen pengalaman di wilayah provinsi yang sama tidak ada
0312969512517000----
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                         
                                                                      
                                                                      
                          PEKERJAAN                                   
     PENYUSUNAN   REVIEW  DOKUMEN  RENCANA  PENCEGAHAN                
      DAN PENINGKATAN   KUALITAS PERUMAHAN   KUMUH  DAN               
                PERMUKIMAN  KUMUH   (RP2KPKPK)                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  1. PENDAHULUAN                                                      
     A. UMUM                                                          
                                                                      
       1) Setiap pelaksanaan kegiatan Review Dokumen   Rencana        
          Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan     
          Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) harus dilakukan secara teknis   
          dan sistematis untuk mendapatkan hasil yang optimal.        
                                                                      
       2) Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang 
          kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan      
          tenaga-tenaga ahli yang sesuai dengan kebutuhan  dan        
          kompleksitas pekerjaan.                                     
                                                                      
       3) Pemberi jasa untuk review dokumen harus diarahkan secara    
          menyeluruh agar mampu menghasilkan analisis yang akurat     
          sesuai dengan kaidah, norma, serta tata laku profesional.   
       4) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman bagi 
                                                                      
          pelaksanaan review dokumen agar sesuai dengan kepentingan   
          kegiatan.                                                   
                                                                      
     B. LATAR BELAKANG.                                               
                                                                      
        Review dokumen RP2KPKPK merupakan  tahapan penting dalam      
        rangka memastikan  bahwa  dokumen   yang  telah disusun       
        sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, relevan dengan
        kondisi terkini, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
                                                                      
        Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh  
        dan permukiman kumuh  bertujuan untuk meningkatkan mutu       
        kehidupan masyarakat dan mencegah  pertumbuhan kawasan        
        kumuh baru.                                                   
                                                                      
                                                                      
        Review ini diperlukan untuk:                                  
        •  Menyesuaikan dokumen  RP2KPKPK  dengan kebijakan dan       
           regulasi terbaru di bidang perumahan dan permukiman.       
        •  Menganalisis kelayakan  teknis, ekonomi, sosial, dan       
           lingkungan dari strategi yang dirumuskan dalam dokumen     
           RP2KPKPK.                                                  
        •  Mengidentifikasi potensi perbaikan dan penyempurnaan       
                                                                      
           dokumen   agar lebih aplikatif dan terintegrasi dengan     
           perencanaan pembangunan daerah.                            
        Berdasarkan UU 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan     
        Permukiman, yang kemudian diturunkan PP No. 14 Tahun 2016     
                                                                      
        tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,     
        bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu melakukan        
        penetapan lokasi kumuh melalui SK Penetapan Lokasi Perumahan  
        dan Permukiman Kumuh  yang sedikitnya memuat daftar lokasi    
                                                                      
        kumuh  dan profil perumahan dan permukiman kumuh untuk        
        memastikan  lokasi penanganan  dan   dasar  perencanaan       
        penanganan. Pada Tahun  sebelumnya Pemerintah Kabupaten       
        Kapuas telah memiliki SK Kumuh melalui SK. Bupati Kapuas No.  
                                                                      
        772/PU Tahun  2014  tentang Penetapan Lokasi Lingkungan       
        Perumahan dan  Permukiman  Kumuh  di Kabupaten  Kapuas.       
        Adapun indikasi awal penetapan kawasan permukiman kumuh ini   
        berada secara rinci di Kec. Selat, Kec. Bataguh, Kec. Kapuas Kuala,
                                                                      
        Kec. Pulau Petak, dan Kec. Basarang, sedangkan sisanya masih  
        bersifat indikasi permukiman kumuh.                           
        Namun berjalan waktu, SK Kumuh ini direview dengan berawal    
        melalui Surat Undangan Rapat No. UM0102/Cb22/467 pada 25-26   
                                                                      
        Maret 2024  perihal Undangan  Rapat  Persiapan Verifikasi     
        Penyepakatan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh      
        Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga pada 7 Maret
        2024 munculah BA  Desk Pelaksanaan Rapat Koordinasi Awal      
                                                                      
        Persiapan Pemuktahiran Data Kawasan Permukiman  Kumuh         
        Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas        
        menyepakati untuk dilakukan perbaikan peta dan baseline numerik
        pada Kawasan Selat Hulu, Selat Tengah, Selat Dalam, Selat Hilir,
                                                                      
        Kapuas Seberang, dan Palingkau yang menjadi cikal bakal review
        SK. Kumuh.  Berjalan proses kemudian keluarlah SK. Bupati     
        Kapuas No. 793/DPUPRPKP Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi   
        Perumahan Kumuh   dan  Permukiman  Kumuh  di Kabupaten        
        Kapuas.                                                       
                                                                      
        Atas dasar inilah dilaksanakan kegiatan Review RP2KPKPK       
        mengingat SK Kumuh baru yang ditetapkan dan lokasi Perumahan  
        Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh  yang berbeda dari SK      
        Kumuh  sebelumnya sehingga perlu dilakukan review terhadap    
                                                                      
        Dokumen RP2KPKPK.                                             
                                                                      
  2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                               
     Maksud dan tujuan dari pekerjaan review dokumen RP2KPKPK ini     
     adalah:                                                          
     •   Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen RP2KPKPK      
         yang telah disusun sebelumnya.                               
                                                                      
     •   Menyesuaikan dokumen   dengan  kebijakan terbaru dalam       
         perencanaan dan penanganan perumahan  dan  permukiman        
         kumuh.                                                       
     •   Menghasilkan dokumen RP2KPKPK yang lebih akurat, aplikatif,  
                                                                      
         dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.              
                                                                      
  3. SASARAN                                                          
     Sasaran dari pekerjaan review ini adalah:                        
                                                                      
     •  Tersedianya dokumen RP2KPKPK yang telah direvisi dan diperbarui
        sesuai dengan kebijakan serta kondisi terkini.                
     •  Teridentifikasinya kekurangan serta rekomendasi perbaikan     
                                                                      
        terhadap dokumen RP2KPKPK.                                    
     •  Terlaksananya proses verifikasi terhadap data serta analisis dalam
        dokumen RP2KPKPK.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  4. NAMA DAN  ORGANISASI PEJABAT  PEMBUAT  KOMITMEN                  
     1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural pada  
       Instansi Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan dan    
                                                                      
       Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas yang bertanggung jawab     
       terhadap kegiatan, yaitu:                                      
        Pemerintah          : Kabupaten Kapuas                        
        SKPD                : Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang,    
                              Perumahan  dan  Kawasan  Permukiman     
                              Kabupaten Kapuas                        
                                                                      
        Alamat              : Jalan Tambun Bungai No. 29 Kuala Kapuas 
     2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat teknis       
       pelaksanaan dan  operasional pekerjaan di lapangan yang        
       melaporkan kegiatan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran,  
                                                                      
       Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan diterbitkan 
       oleh Pengguna Anggaran dengan kapasitas sebagai Kepala Satuan  
       Kerja Perangkat Daerah pada instansi unit kerja dimaksud.      
                                                                      
  5. SUMBER  PENDANAAN                                                
                                                                      
     A. Biaya Perencanaan.                                            
        1)  Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya kurang   
            lebih Rp 200.0000.000, - (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan   
            ketentuan sebagai berikut:                                
                                                                      
            a.   Besarnya biaya konsultan merupakan biaya tetap dan   
                 pasti.                                               
            b.   Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat    
                 perjanjanjian pekerjaan yang dibuat oleh Kuasa       
                 Pengguna Anggaran dan Konsultan Perencana.           
                                                                      
        2)  Biaya pekerjaan konsultan dan tata cara pembayaran diatur 
            secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
            konsultan pengawas sesuai peraturan yang berlaku, yang    
            terdiri dari:                                             
                                                                      
            a.   honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,         
            b.   materi dan penggandaan laporan,                      
            c.   Pembelian bahan dan ATK                              
            d.   pembelian dan atau sewa peralatan,                   
                                                                      
            e.   BiayaPerjalanan,                                     
            f.   biaya rapat-rapat,                                   
            g.   pajak PPn 10%,                                       
        3)  Cara pembayaran  biaya konsultan Perencana didasarkan     
                                                                      
            pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan              
     B. Sumber Dana.                                                  
        Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada:       
        1)  DPA-SKPD   Dinas  Pekerjaan Umum,   Penatan Ruang,        
                                                                      
            Perumahan  dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas        
            Tahun 2024                                                
     C. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)                                 
          1. Nilai HPS    : Rp. 200.000.000,-                         
          2. Terbilang    : Dua Ratus Juta Rupiah                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  6. LINGKUP DAN LOKASI  KEGIATAN                                     
     A. Lingkup Kegiatan                                              
                                                                      
        Kegiatan review mencakup:                                     
        • Analisis kesesuaian dokumen RP2KPKPK  dengan  regulasi      
          terbaru.                                                    
        • Evaluasi metodologi dan data yang digunakan dalam dokumen.  
                                                                      
        • Verifikasi dan validasi terhadap strategi dan rekomendasi yang
          telah dirumuskan.                                           
        • Perumusan rekomendasi perbaikan dokumen.                    
                                                                      
                                                                      
     B. Lokasi Kegiatan: Kabupaten Kapuas                             
                                                                      
  7. INDIKATOR KELUARAN                                               
     Keluaran (output) yang dihasilkan dari pekerjaan sebagai berikut :
                                                                      
     ✓    Laporan Review Dokumen RP2KPKPK.                            
     ✓    Dokumen RP2KPKPK  yang telah direvisi.                      
     ✓    Rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan dokumen             
  8. JANGKA WAKTU  PELAKSANAAN                                        
     1) Jangka waktu pelaksanaan diperkirakan selama 2 (dua) bulan atau
        60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.   
                                                                      
                                                                      
  9. TENAGA AHLI                                                      
     Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana  
     harusmenyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi
     Konsultan Perencanauntuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan  
                                                                      
     lingkup jasa yang tercantum dalamKAK ini yang bersertifikat dan  
     disetujui oleh PEMBERI TUGAS.                                    
     Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
     sebagai berikut:                                                 
                                                                      
                                                                      
                                            Kualifikasi Pengalaman    
 No    Jabatan         Keahlian     Jml                               
                                                         Minimal      
 A. TENAGA AHLI                                                       
 1. Team Leader      Ahli Arsitektur 1      S1/Muda      3 Tahun      
    Ahli Perumahan   Ahli Planologi/                                  
 2.                                  1      S1/Muda      2 Tahun      
    dan Permukiman Perencanaan Wilayah                                
 B. SUPPORTING STAFF                                                  
                      Background                                      
    Asisten Ahli     PWK/Geodesi /                                    
 1.                                  1         S1        1 Tahun      
    GIS/Pemetaan  Arsitektur/Kehutanan/                               
                     Pertambangan                                     
 2. Asisten Ahli PWK Background PWK  1         S1        1 Tahun      
 3. Surveyor              -          2   S1/DIII/SMK/SMK    -         
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA
dari Asosiasi, dan semua tenaga Ahli dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman
dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah..          
     Tugas :                                                          
     1) Tugas dan tanggung jawab Team Leader akan meliputi (namun tidak
       terbatas pada) hal-hal sebagai berikut:                        
        •  Merencanakan,  mengkoordinasikan  dan  mengendalikan       
                                                                      
           semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
           sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta    
           mencapai hasil yang diharapkan.                            
        •  Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam    
                                                                      
           tahap pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir dari
           hasil keseluruhan pekerjaan.                               
        •  Merencanakan  dan melaksanakan semua  kegiatan dalam       
           pekerjaan yang mencakup  perencanaan pencegahan dan        
                                                                      
           peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman        
           kumuh.                                                     
     2) Untuk  surveyor, memiliki kemampuan   dalam  melakukan        
       pengukuran topografi, kemampuan berinteraksi dengan masyarakat 
       lokal.                                                         
                                                                      
   10. PERSYARATAN  PENYEDIA                                          
                                                                      
       1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Klasifikasi Jasa     
          Pengembangan Wilayah (AL002) atau Perencanaan Penataan      
          Ruang, Sub  Klasifikasi Jasa Perencana Wilayah (PR102)      
          dengan Kualifikasi Kecil                                    
                                                                      
       2. Memiliki NIB yang masih berlaku                             
                                                                      
   11. PERALATAN                                                      
       Untuk melaksanakan pekerjaan ini, minimal peralatan yang harus 
                                                                      
       disediakan adalah                                              
       1. Komputer / Laptop        1 Unit                             
       2. Printer A3               1 Unit                             
       3. Peralatan Survey         1 Set                              
                                                                      
                                                                      
   12. LAPORAN                                                        
       Laporan Pendahulan Laporan Pendahuluan sebanyak 6 (enam) buku  
       yang terdiri dari :                                            
                                                                      
       ✓    Rencana Kerja yang telah disepakati                       
       ✓    Pendekatan dan Metodologi Pendekatan                      
       ✓    Desain survey dan format kegiatan                         
       ✓    Data awal profil kawasan kumuh                            
                                                                      
       ✓    SK Kumuh dan Peta Dasar                                   
       ✓    Peta Kesesuaian dengan RTRWK                              
       ✓    Hasil penyiapan kelembagaan Masyarakat                    
       ✓    Hasil overview status tanah permukiman perkotaan          
                                                                      
       ✓    Peta daerah rawan bencana kab/kota                        
       Laporan Antara Laporan Antara sebanyak 6 (enam) buku yang terdiri
       dari :                                                         
       ✓    Data primer hasil survey dan data sekunder hasil pengolahan
                                                                      
       ✓    Data hasil verifikasi lokasi (delineasi, luasan, layanan hunian
            dan infrastruktur)                                        
       ✓    Hasil sinkronisasi data kumuh (primer dan sekunder)       
       ✓    Profil permukiman kumuh yang telah terverifikasi          
                                                                      
       ✓    Hasil Penilaian lokasi (kriteria, indikator dan parameter 
            kumuh)                                                    
       ✓    Pola kolaborasi penanganan permukiman kumuh               
       ✓    Konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas   
                                                                      
            permukiman kumuh                                          
       ✓    Peran masyarakat dalam penanganan permukiman kumuh        
       Laporan Akhir sebanyak 6 (enam) buku yang terdiri dari :       
       ✓    Daftar Rencana Komponen   Infrastruktur pembangunan       
                                                                      
            Tahap I                                                   
       ✓    Data pengukuran  hasil detail komponen  infrastruktur     
            pembangunan Tahap I                                       
       ✓    Peta Rincian/Siteplan                                     
                                                                      
       ✓    Visualisasi pendukung perancangan                         
       ✓    DED  (Gambar kerja, RAB) untuk komponen infrastruktu      
            Tahap I                                                   
       ✓    Dokumen RP2KPKPKKPK                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   13. PENUTUP                                                        
       A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka       
                                                                      
          konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang      
          diterima dan mencari bahan masukanlain yang dibutuhkan.     
       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera      
          menyusun programkerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan    
                                                                      
          Kerja.                                                      
                                   Dibuat di : Kuala Kapuas           
                                   Tanggal  : 24 Juni 2025            
                                                                      
                                  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan      
                                                                      
                                  Ruang, Perumahan dan Kawasan        
                                  Permukiman Kabupaten Kapuas,        
                                  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Ade Lesmana, S.T., M.M.             
                                  NIP. 197703172006041013
Tenders also won by CV Enggang Pratama Consulindo