| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017001397711000 | Rp 197,018,229 | 64.68 | 84.68 | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | - | |
| 0026185298711000 | - | - | - | - | |
| 0025212473211000 | - | 64.53 | - | Pengalaman perusahaan sejenis tidak memenuhi passing grade karen pengalaman di wilayah provinsi yang sama tidak ada | |
| 0312969512517000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
PENYUSUNAN REVIEW DOKUMEN RENCANA PENCEGAHAN
DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK)
1. PENDAHULUAN
A. UMUM
1) Setiap pelaksanaan kegiatan Review Dokumen Rencana
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) harus dilakukan secara teknis
dan sistematis untuk mendapatkan hasil yang optimal.
2) Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli yang sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
3) Pemberi jasa untuk review dokumen harus diarahkan secara
menyeluruh agar mampu menghasilkan analisis yang akurat
sesuai dengan kaidah, norma, serta tata laku profesional.
4) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman bagi
pelaksanaan review dokumen agar sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
B. LATAR BELAKANG.
Review dokumen RP2KPKPK merupakan tahapan penting dalam
rangka memastikan bahwa dokumen yang telah disusun
sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, relevan dengan
kondisi terkini, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh
dan permukiman kumuh bertujuan untuk meningkatkan mutu
kehidupan masyarakat dan mencegah pertumbuhan kawasan
kumuh baru.
Review ini diperlukan untuk:
• Menyesuaikan dokumen RP2KPKPK dengan kebijakan dan
regulasi terbaru di bidang perumahan dan permukiman.
• Menganalisis kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan
lingkungan dari strategi yang dirumuskan dalam dokumen
RP2KPKPK.
• Mengidentifikasi potensi perbaikan dan penyempurnaan
dokumen agar lebih aplikatif dan terintegrasi dengan
perencanaan pembangunan daerah.
Berdasarkan UU 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, yang kemudian diturunkan PP No. 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu melakukan
penetapan lokasi kumuh melalui SK Penetapan Lokasi Perumahan
dan Permukiman Kumuh yang sedikitnya memuat daftar lokasi
kumuh dan profil perumahan dan permukiman kumuh untuk
memastikan lokasi penanganan dan dasar perencanaan
penanganan. Pada Tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten
Kapuas telah memiliki SK Kumuh melalui SK. Bupati Kapuas No.
772/PU Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan
Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kapuas.
Adapun indikasi awal penetapan kawasan permukiman kumuh ini
berada secara rinci di Kec. Selat, Kec. Bataguh, Kec. Kapuas Kuala,
Kec. Pulau Petak, dan Kec. Basarang, sedangkan sisanya masih
bersifat indikasi permukiman kumuh.
Namun berjalan waktu, SK Kumuh ini direview dengan berawal
melalui Surat Undangan Rapat No. UM0102/Cb22/467 pada 25-26
Maret 2024 perihal Undangan Rapat Persiapan Verifikasi
Penyepakatan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Hingga pada 7 Maret
2024 munculah BA Desk Pelaksanaan Rapat Koordinasi Awal
Persiapan Pemuktahiran Data Kawasan Permukiman Kumuh
Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas
menyepakati untuk dilakukan perbaikan peta dan baseline numerik
pada Kawasan Selat Hulu, Selat Tengah, Selat Dalam, Selat Hilir,
Kapuas Seberang, dan Palingkau yang menjadi cikal bakal review
SK. Kumuh. Berjalan proses kemudian keluarlah SK. Bupati
Kapuas No. 793/DPUPRPKP Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten
Kapuas.
Atas dasar inilah dilaksanakan kegiatan Review RP2KPKPK
mengingat SK Kumuh baru yang ditetapkan dan lokasi Perumahan
Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh yang berbeda dari SK
Kumuh sebelumnya sehingga perlu dilakukan review terhadap
Dokumen RP2KPKPK.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari pekerjaan review dokumen RP2KPKPK ini
adalah:
• Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen RP2KPKPK
yang telah disusun sebelumnya.
• Menyesuaikan dokumen dengan kebijakan terbaru dalam
perencanaan dan penanganan perumahan dan permukiman
kumuh.
• Menghasilkan dokumen RP2KPKPK yang lebih akurat, aplikatif,
dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan review ini adalah:
• Tersedianya dokumen RP2KPKPK yang telah direvisi dan diperbarui
sesuai dengan kebijakan serta kondisi terkini.
• Teridentifikasinya kekurangan serta rekomendasi perbaikan
terhadap dokumen RP2KPKPK.
• Terlaksananya proses verifikasi terhadap data serta analisis dalam
dokumen RP2KPKPK.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural pada
Instansi Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas yang bertanggung jawab
terhadap kegiatan, yaitu:
Pemerintah : Kabupaten Kapuas
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kapuas
Alamat : Jalan Tambun Bungai No. 29 Kuala Kapuas
2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah pejabat teknis
pelaksanaan dan operasional pekerjaan di lapangan yang
melaporkan kegiatan pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran,
Surat Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan diterbitkan
oleh Pengguna Anggaran dengan kapasitas sebagai Kepala Satuan
Kerja Perangkat Daerah pada instansi unit kerja dimaksud.
5. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Perencanaan.
1) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya kurang
lebih Rp 200.0000.000, - (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Besarnya biaya konsultan merupakan biaya tetap dan
pasti.
b. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat
perjanjanjian pekerjaan yang dibuat oleh Kuasa
Pengguna Anggaran dan Konsultan Perencana.
2) Biaya pekerjaan konsultan dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
konsultan pengawas sesuai peraturan yang berlaku, yang
terdiri dari:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. materi dan penggandaan laporan,
c. Pembelian bahan dan ATK
d. pembelian dan atau sewa peralatan,
e. BiayaPerjalanan,
f. biaya rapat-rapat,
g. pajak PPn 10%,
3) Cara pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan
pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan
B. Sumber Dana.
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada:
1) DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kapuas
Tahun 2024
C. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
1. Nilai HPS : Rp. 200.000.000,-
2. Terbilang : Dua Ratus Juta Rupiah
6. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
A. Lingkup Kegiatan
Kegiatan review mencakup:
• Analisis kesesuaian dokumen RP2KPKPK dengan regulasi
terbaru.
• Evaluasi metodologi dan data yang digunakan dalam dokumen.
• Verifikasi dan validasi terhadap strategi dan rekomendasi yang
telah dirumuskan.
• Perumusan rekomendasi perbaikan dokumen.
B. Lokasi Kegiatan: Kabupaten Kapuas
7. INDIKATOR KELUARAN
Keluaran (output) yang dihasilkan dari pekerjaan sebagai berikut :
✓ Laporan Review Dokumen RP2KPKPK.
✓ Dokumen RP2KPKPK yang telah direvisi.
✓ Rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan dokumen
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1) Jangka waktu pelaksanaan diperkirakan selama 2 (dua) bulan atau
60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana
harusmenyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi
Konsultan Perencanauntuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan
lingkup jasa yang tercantum dalamKAK ini yang bersertifikat dan
disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
sebagai berikut:
Kualifikasi Pengalaman
No Jabatan Keahlian Jml
Minimal
A. TENAGA AHLI
1. Team Leader Ahli Arsitektur 1 S1/Muda 3 Tahun
Ahli Perumahan Ahli Planologi/
2. 1 S1/Muda 2 Tahun
dan Permukiman Perencanaan Wilayah
B. SUPPORTING STAFF
Background
Asisten Ahli PWK/Geodesi /
1. 1 S1 1 Tahun
GIS/Pemetaan Arsitektur/Kehutanan/
Pertambangan
2. Asisten Ahli PWK Background PWK 1 S1 1 Tahun
3. Surveyor - 2 S1/DIII/SMK/SMK -
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA
dari Asosiasi, dan semua tenaga Ahli dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman
dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah..
Tugas :
1) Tugas dan tanggung jawab Team Leader akan meliputi (namun tidak
terbatas pada) hal-hal sebagai berikut:
• Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan
semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta
mencapai hasil yang diharapkan.
• Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam
tahap pengumpulan data, pengolahan dan penyajian akhir dari
hasil keseluruhan pekerjaan.
• Merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan dalam
pekerjaan yang mencakup perencanaan pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh.
2) Untuk surveyor, memiliki kemampuan dalam melakukan
pengukuran topografi, kemampuan berinteraksi dengan masyarakat
lokal.
10. PERSYARATAN PENYEDIA
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha dengan Klasifikasi Jasa
Pengembangan Wilayah (AL002) atau Perencanaan Penataan
Ruang, Sub Klasifikasi Jasa Perencana Wilayah (PR102)
dengan Kualifikasi Kecil
2. Memiliki NIB yang masih berlaku
11. PERALATAN
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, minimal peralatan yang harus
disediakan adalah
1. Komputer / Laptop 1 Unit
2. Printer A3 1 Unit
3. Peralatan Survey 1 Set
12. LAPORAN
Laporan Pendahulan Laporan Pendahuluan sebanyak 6 (enam) buku
yang terdiri dari :
✓ Rencana Kerja yang telah disepakati
✓ Pendekatan dan Metodologi Pendekatan
✓ Desain survey dan format kegiatan
✓ Data awal profil kawasan kumuh
✓ SK Kumuh dan Peta Dasar
✓ Peta Kesesuaian dengan RTRWK
✓ Hasil penyiapan kelembagaan Masyarakat
✓ Hasil overview status tanah permukiman perkotaan
✓ Peta daerah rawan bencana kab/kota
Laporan Antara Laporan Antara sebanyak 6 (enam) buku yang terdiri
dari :
✓ Data primer hasil survey dan data sekunder hasil pengolahan
✓ Data hasil verifikasi lokasi (delineasi, luasan, layanan hunian
dan infrastruktur)
✓ Hasil sinkronisasi data kumuh (primer dan sekunder)
✓ Profil permukiman kumuh yang telah terverifikasi
✓ Hasil Penilaian lokasi (kriteria, indikator dan parameter
kumuh)
✓ Pola kolaborasi penanganan permukiman kumuh
✓ Konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh
✓ Peran masyarakat dalam penanganan permukiman kumuh
Laporan Akhir sebanyak 6 (enam) buku yang terdiri dari :
✓ Daftar Rencana Komponen Infrastruktur pembangunan
Tahap I
✓ Data pengukuran hasil detail komponen infrastruktur
pembangunan Tahap I
✓ Peta Rincian/Siteplan
✓ Visualisasi pendukung perancangan
✓ DED (Gambar kerja, RAB) untuk komponen infrastruktu
Tahap I
✓ Dokumen RP2KPKPKKPK
13. PENUTUP
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang
diterima dan mencari bahan masukanlain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun programkerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan
Kerja.
Dibuat di : Kuala Kapuas
Tanggal : 24 Juni 2025
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Kapuas,
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Ade Lesmana, S.T., M.M.
NIP. 197703172006041013