| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0018543850711000 | Rp 494,531,418 | 73.29 | 93.29 | |
| 0031347941711000 | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | |
| 0022928485711000 | - | - | - | |
PT Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | - | - |
| 0014353346545000 | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | |
| 0423929074652000 | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | |
| 0017001397711000 | - | - | - | |
| 0015763436711000 | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - |
| 0721165165731000 | - | - | - |
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Jasa Konsultan mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara
lain sebagai berikut :
Membantu Kegiatan Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
Kabupaten dalam pencapaian mutu data hasil survey Leger Jalan
serta terlaksananya pelaporan survey secara tertib;
Lingkup kegiatan ini, adalah: Pengelolaan Leger Jalan,yakni :
1. Pekerjaan Survei Pengumpulan Data Pengelolaan Leger Jalan
Pengumpulan data pengelolaan leger jalan Kabupaten ini
mencakup pengumpulan data primer dan data sekunder.
a. Data Primer
Data-data yang dimaksudkan adalah seluruh ruas Jalan
Provinsi (antar kota dan dalam kota) yang mana
pengumpulan datanya dilaksanakan dengan cara melakukan
survei-survei sebagai berikut :
1) Survei pengukuran/penentuan lokasi titik ikat pada awal
dan akhir ruas jalan serta pada tiap interval sepanjang 5
km yang ditandai dengan patok beton kontrol leger jalan
(Bench Mark) dengan ukuran dan bentuk serta cara
pemancangan sesuai ketentuan. Diusahakan titik-titik
ikat tersebut diikatkan pada Jaringan Kontrol
Horisontal/Vertikal Nasional dan mempunyai koordinat
UTM.
2) Survei pengukuran alinyemen horisontal dan vertikal
jalan.
3) Survei pengukuran dan pengumpulan data bangunan
pelengkap jalan
4) Survei pengukuran dan pengumpulan data kontruksi
jalan.
5) Survei pengukuran dan pengumpulan data perlengkapan
jalan
6) Survei pengukuran dan pengumpulan data bangunan
pengaman jalan
7) Survei pengukuran dan pengumpulan data utilitas
publik.
8) Survei pengukuran/pengumpulan data luas lahan daerah
milik jalan (DAMIJA).
9) Survei/pembuatan foto-foto pada awal dan akhir setiap
ruas jalan dan setiap kelipatan 750 m (jalan luar kota)
atau 375 m (jalan dalam kota serta bangunan pelengkap
jalan yang diukur (misalnya : setiap jembatan difoto dari
arah depan dan arah samping) dan patok beton kontrol
leger jalan (Bench Mark).
b. Data Sekunder
Pengumpulan data sekunder yang perlu dilakukan oleh
konsultan meliputi :
1) Menghubungi instansi-instansi terkait , misalnya : PT
Telkom, PLN dsb. untuk menghimpun data sebagai bahan
informasi tentang utilitas publik (di atas dan di dalam
tanah) yang tersebar di sekitar daerah milik jalan
(DAMIJA) dan daerah pengawasan jalan (DAWASJA)
pada ruas-ruas jalan yang akan dilegerkan.
2) Menghubungi Pemerintah Daerah setempat, untuk
mendapatkan informasi tentang PERDA yang berlaku
pada ruas-ruas jalan yang dilegerkan.
3) Menghubungi instansi Pembina Jalan, baik Pusat
Kementerian PUPR maupun Dinas Dinas PUPR/Bidang
Bina Marga setempat untuk mendapatkan data yang akan
digunakan untuk mendukung kelengkapan data leger
jalan dimaksud a.l.:
a) data perkerasan jalan (jenis, tebal, umur dst.)
b) data lalulintas (lintas harian rata-rata)
c) data pewujudan jalan/jembatan (jenis, biaya,
pelaksana, tahun, volume/ lokasi dst.)
d) data riwayat longsoran/kerusakan
e) data referensi lainnya
Data sekunder ini harus dicari/didapatkan pada
saat/sebelum pengumpulan data primer (survei
lapangan), agar dapat diproses/diolah bersama-sama
dataprimer untuk kelengkapan dan kemutakhiran leger
jalan.
2. Pengolahan Data
Pengolahan Data Leger Jalan meliputi :
Pembuatan gambar Leger Jalan (Ringkasan Data), Leger Jalan
(Data Teknik), Kartu Jalan dan Bangunan Pelengkap Lainnya,
dan Kartu Jembatan pada kertas yang sesuai dengan Lembar
Standar dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri PU No. 78/PRT/2005. Ketentuan ukuran Form/Kartu
Leger dan jenis/bahan kertas harus disetujui oleh Pemimpin
Kegiatan (Project Officer/Pelaksana/Penanggung Jawab)
sebelum penggambaran halus (untuk gambar draft dapat
dilakukan pada kertas biasa/milimeter blok). Pengisian form
boleh dilakukan dengan menggunakan software (print-out
form isian) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Draft (untuk diperiksa oleh PO/Penanggung Jawab) boleh
pada kertas biasa.
b. Gambar Halus (setelah disetujui PO/Penanggung Jawab)
harus pada kertas standar (bukan fotocopy).
Data yang telah diolah tersebut kemudian dimasukkan ke
dalam komputer dengan menggunakan program Sistem
Manajemen Data Leger Jalan (SMDLJ).
PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN
1. Penanganan pembuatan leger jalan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga hasil pendataan leger jalan dapat digunakan untuk
mengisi form yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum 07/P/BM/2024 tentang Pedoman Leger Jalan, dengan
mengacu pada buku petunjuk pengisian form leger jalan, serta
dalam setiap langkah/tahapan pekerjaan harus selalu berkonsultasi
dengan Project Officer/Penanggung Jawab yang ditunjuk Pemimpin
Kegiatan.
3. Pengolahan Data
Pengolahan Data Leger Jalan meliputi :
Pembuatan gambar Leger Jalan (Ringkasan Data), Leger Jalan (Data
Teknik), Kartu Jalan dan Bangunan Pelengkap Lainnya, dan Kartu
Jembatan pada kertas yang sesuai dengan Lembar Standar dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU No.
78/PRT/2005. Ketentuan ukuran Form/Kartu Leger dan
jenis/bahan kertas harus disetujui oleh Pemimpin Kegiatan (Project
Officer/Pelaksana/Penanggung Jawab) sebelum penggambaran
halus (untuk gambar draft dapat dilakukan pada kertas
biasa/milimeter blok). Pengisian form boleh dilakukan dengan
menggunakan software (print-out form isian) dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Draft (untuk diperiksa oleh PO/Penanggung Jawab) boleh pada
kertas biasa.
b. Gambar Halus (setelah disetujui PO/Penanggung Jawab) harus
pada kertas standar (bukan fotocopy).
Data yang telah diolah tersebut kemudian dimasukkan ke
dalam komputer dengan menggunakan program Sistem
Manajemen Data Leger Jalan (SMDLJ).
PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN
1. Penanganan pembuatan leger jalan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hasil
pendataan leger jalan dapat digunakan untuk mengisi
form yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum 07/P/BM/2024 tentang Pedoman
Leger Jalan, dengan mengacu pada buku petunjuk
pengisian form leger jalan, serta dalam setiap
langkah/tahapan pekerjaan harus selalu berkonsultasi
dengan Project Officer/Penanggung Jawab yang
ditunjuk Pemimpin Kegiatan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 August 2020 | Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded) | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 1 September 2017 | Pembuatan Ded Kebunraya Tahap I | Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur | Rp 1,000,000,000 |
| 11 March 2019 | Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded) | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 11 January 2021 | Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Dak) | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 16 February 2024 | Survey Kondisi Jalan | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 935,500,000 |
| 15 February 2024 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Peningkatan Jalan Telang Siong - Bangkuang | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 930,500,000 |
| 14 March 2023 | Pengawasan Jalan Non Pasang Surut Kabupaten Kapuas | Kab. Kapuas | Rp 894,937,500 |
| 13 February 2024 | Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Sp.Kenawan - Riam Durian | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 880,500,000 |
| 9 July 2024 | Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah III | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 800,000,000 |
| 9 July 2024 | Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah II | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 800,000,000 |