Penyusunan Dokumen Dan Pembuatan Leger Jalan Kabupaten

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10054595000
Date: 2 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
Winner (Pemenang): CV Bagasnusa Konsultan
NPWP: 018543850711000
RUP Code: 59460893
Work Location: Kabupaten Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)
0018543850711000Rp 494,531,41873.2993.29
0031347941711000---
0826222648543000---
0022928485711000---
PT Hussel Wisesa Pradhana
02*1**9****11**0---
0014353346545000---
0026183988711000---
0423929074652000---
0703960567711000---
0017001397711000---
0015763436711000---
0014894521711000---
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0---
0721165165731000---
Attachment
Ruang Lingkup                      
11. Lingkup Pekerjaan Lingkup Jasa Konsultan mencakup pekerjaan-pekerjaan, antara
                     lain sebagai berikut :                            
                     Membantu Kegiatan Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
                     Kabupaten dalam pencapaian mutu data hasil survey Leger Jalan
                     serta terlaksananya pelaporan survey secara tertib;
                                                                       
                     Lingkup kegiatan ini, adalah: Pengelolaan Leger Jalan,yakni :
                   1. Pekerjaan Survei Pengumpulan Data Pengelolaan Leger Jalan
                     Pengumpulan data pengelolaan leger jalan Kabupaten ini
                     mencakup pengumpulan data primer dan data sekunder.
                      a. Data Primer                                   
                        Data-data yang dimaksudkan adalah seluruh ruas Jalan
                        Provinsi (antar kota dan dalam kota) yang mana 
                        pengumpulan datanya dilaksanakan dengan cara melakukan
                        survei-survei sebagai berikut :                
                                                                       
                         1) Survei pengukuran/penentuan lokasi titik ikat pada awal
                           dan akhir ruas jalan serta pada tiap interval sepanjang 5
                           km yang ditandai dengan patok beton kontrol leger jalan
                           (Bench Mark) dengan ukuran dan bentuk serta cara
                           pemancangan sesuai ketentuan. Diusahakan titik-titik
                           ikat tersebut diikatkan pada Jaringan Kontrol
                           Horisontal/Vertikal Nasional dan mempunyai koordinat
                           UTM.                                        
                         2) Survei pengukuran alinyemen horisontal dan vertikal
                           jalan.                                      
                         3) Survei pengukuran dan pengumpulan data bangunan
                           pelengkap jalan                             
                         4) Survei pengukuran dan pengumpulan data kontruksi
                           jalan.                                      
                         5) Survei pengukuran dan pengumpulan data perlengkapan
                           jalan                                       
                         6) Survei pengukuran dan pengumpulan data bangunan
                           pengaman jalan                              
                         7) Survei pengukuran dan pengumpulan data utilitas
                                                                       
                           publik.                                     
                         8) Survei pengukuran/pengumpulan data luas lahan daerah
                           milik jalan (DAMIJA).                       
                         9) Survei/pembuatan foto-foto pada awal dan akhir setiap
                           ruas jalan dan setiap kelipatan 750 m (jalan luar kota)
                           atau 375 m (jalan dalam kota serta bangunan pelengkap
                           jalan yang diukur (misalnya : setiap jembatan difoto dari
                           arah depan dan arah samping) dan patok beton kontrol
                           leger jalan (Bench Mark).                   
                                                                       
                                                                       
                       b. Data Sekunder                                
                         Pengumpulan data sekunder yang perlu dilakukan oleh
                         konsultan meliputi :                          
                         1) Menghubungi instansi-instansi terkait , misalnya : PT
                           Telkom, PLN dsb. untuk menghimpun data sebagai bahan
                           informasi tentang utilitas publik (di atas dan di dalam
                           tanah) yang tersebar di sekitar daerah milik jalan
                           (DAMIJA) dan daerah pengawasan jalan (DAWASJA)
                           pada ruas-ruas jalan yang akan dilegerkan.  
                         2) Menghubungi Pemerintah Daerah setempat, untuk
                           mendapatkan informasi tentang PERDA yang berlaku
                           pada ruas-ruas jalan yang dilegerkan.       
                         3) Menghubungi instansi Pembina Jalan, baik Pusat
                           Kementerian PUPR maupun Dinas Dinas PUPR/Bidang
                           Bina Marga setempat untuk mendapatkan data yang akan
                           digunakan untuk mendukung kelengkapan data leger
                           jalan dimaksud a.l.:                        
                           a)   data perkerasan jalan (jenis, tebal, umur dst.)
                           b)   data lalulintas (lintas harian rata-rata)
                           c)   data pewujudan jalan/jembatan (jenis, biaya,
                           pelaksana, tahun, volume/ lokasi dst.)      
                           d)   data riwayat longsoran/kerusakan       
                           e)   data referensi lainnya                 
                                                                       
                                                                       
                           Data sekunder ini harus dicari/didapatkan pada
                           saat/sebelum pengumpulan data primer (survei
                           lapangan), agar dapat diproses/diolah bersama-sama
                           dataprimer untuk kelengkapan dan kemutakhiran leger
                           jalan.                                      
                                                                       
                     2. Pengolahan Data                                
                       Pengolahan Data Leger Jalan meliputi :          
                       Pembuatan gambar Leger Jalan (Ringkasan Data), Leger Jalan
                       (Data Teknik), Kartu Jalan dan Bangunan Pelengkap Lainnya,
                       dan Kartu Jembatan pada kertas yang sesuai dengan Lembar
                       Standar dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan
                       Menteri PU No. 78/PRT/2005. Ketentuan ukuran Form/Kartu
                       Leger dan jenis/bahan kertas harus disetujui oleh Pemimpin
                       Kegiatan (Project Officer/Pelaksana/Penanggung Jawab)
                       sebelum penggambaran halus (untuk gambar draft dapat
                                                                       
                       dilakukan pada kertas biasa/milimeter blok). Pengisian form
                       boleh dilakukan dengan menggunakan software (print-out
                       form isian) dengan ketentuan sebagai berikut :  
                        a. Draft (untuk diperiksa oleh PO/Penanggung Jawab) boleh
                          pada kertas biasa.                           
                        b. Gambar Halus (setelah disetujui PO/Penanggung Jawab)
                          harus pada kertas standar (bukan fotocopy).  
                                                                       
                        Data yang telah diolah tersebut kemudian dimasukkan ke
                        dalam komputer dengan menggunakan program Sistem
                        Manajemen Data Leger Jalan (SMDLJ).            
                                                                       
                        PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN                 
                  1. Penanganan pembuatan leger jalan harus dilaksanakan sedemikian
                    rupa sehingga hasil pendataan leger jalan dapat digunakan untuk
                    mengisi form yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
                    Umum  07/P/BM/2024 tentang Pedoman Leger Jalan, dengan
                    mengacu pada buku petunjuk pengisian form leger jalan, serta
                    dalam setiap langkah/tahapan pekerjaan harus selalu berkonsultasi
                    dengan Project Officer/Penanggung Jawab yang ditunjuk Pemimpin
                    Kegiatan.                                          
                                                                       
                  3. Pengolahan Data                                   
                    Pengolahan Data Leger Jalan meliputi :             
                    Pembuatan gambar Leger Jalan (Ringkasan Data), Leger Jalan (Data
                    Teknik), Kartu Jalan dan Bangunan Pelengkap Lainnya, dan Kartu
                    Jembatan pada kertas yang sesuai dengan Lembar Standar dan
                    ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU No.
                    78/PRT/2005. Ketentuan ukuran Form/Kartu Leger dan 
                    jenis/bahan kertas harus disetujui oleh Pemimpin Kegiatan (Project
                    Officer/Pelaksana/Penanggung Jawab) sebelum penggambaran
                    halus (untuk gambar draft dapat dilakukan pada kertas
                    biasa/milimeter blok). Pengisian form boleh dilakukan dengan
                    menggunakan software (print-out form isian) dengan ketentuan
                    sebagai berikut :                                  
                     a. Draft (untuk diperiksa oleh PO/Penanggung Jawab) boleh pada
                       kertas biasa.                                   
                     b. Gambar Halus (setelah disetujui PO/Penanggung Jawab) harus
                       pada kertas standar (bukan fotocopy).           
                                                                       
                       Data yang telah diolah tersebut kemudian dimasukkan ke
                                                                       
                       dalam komputer dengan menggunakan program Sistem
                       Manajemen Data Leger Jalan (SMDLJ).             
                                                                       
                           PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN              
                           1. Penanganan pembuatan leger jalan harus   
                             dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hasil
                             pendataan leger jalan dapat digunakan untuk mengisi
                             form yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
                             Pekerjaan Umum 07/P/BM/2024 tentang Pedoman
                             Leger Jalan, dengan mengacu pada buku petunjuk
                             pengisian form leger jalan, serta dalam setiap
                             langkah/tahapan pekerjaan harus selalu berkonsultasi
                             dengan Project Officer/Penanggung Jawab yang
                             ditunjuk Pemimpin Kegiatan.
Tenders also won by CV Bagasnusa Konsultan
Authority
10 August 2020Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded)Provinsi Kalimantan TengahRp 1,000,000,000
1 September 2017Pembuatan Ded Kebunraya Tahap IPemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin TimurRp 1,000,000,000
11 March 2019Perencanaan Teknis Jalan Dan Jembatan (Ded)Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 1,000,000,000
11 January 2021Survey Kondisi Jalan Dan Jembatan (Dak)Provinsi Kalimantan TengahRp 1,000,000,000
16 February 2024Survey Kondisi JalanProvinsi Kalimantan TengahRp 935,500,000
15 February 2024Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Peningkatan Jalan Telang Siong - BangkuangProvinsi Kalimantan TengahRp 930,500,000
14 March 2023Pengawasan Jalan Non Pasang Surut Kabupaten KapuasKab. KapuasRp 894,937,500
13 February 2024Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Untuk Kegiatan Peningkatan Jalan Sp.Kenawan - Riam DurianProvinsi Kalimantan TengahRp 880,500,000
9 July 2024Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah IIIProvinsi Kalimantan TengahRp 800,000,000
9 July 2024Penyusunan Data Base Kegiatan Urusan Penyelenggaraan Psu Permukiman Wilayah IIProvinsi Kalimantan TengahRp 800,000,000