| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011245503711000 | - | Skor dibawah ambang batas | |
| 0210418380711000 | - | Skor dibawah ambang batas | |
| 0031347941711000 | - | Skor dibawah ambang batas | |
Hanikarya Engineering | 03*5**2****31**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Simpang Adipura
Nilai Total HPS : Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
Sumber Dana : DBH DR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup tugas yang dilaksanakan oleh konsultan Pengawas harus berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Kontrak Pemborongan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Ruang Lingkup pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan ini meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi serta
prosedur yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
Konstruksi;
4. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan– bahan yang digunakan
serta mutu pekerjaan;
5. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;
6. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi;
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, memberikan advis (nasehat) dan
justifikasi teknis mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims );
8. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor konstruksi;
9. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK dan atau unsur lain
yang terkait;
10. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan
Konstruksi;
11. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.