Pengawasan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Simpang Adipura Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10079295000
Status: Seleksi Ulang
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
RUP Code: 60046979
Work Location: DLHK Kab Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 8
Applicants
0031347941711000-
0210418380711000-
0011245503711000-
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0-
0023036312731000-
0965493554711000-
Sampai Jauh Andil Peranan
10*0**0****52**8-
PT Geoinfotech Indonesia
01*5**5****05**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)             
                                                                        
                     Simpang Adipura                                    
Nilai Total HPS    : Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)           
                                                                        
Sumber Dana        : DBH  DR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,    
                     Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025    
                                                                        
Lingkup Pekerjaan  :                                                    
                                                                        
                                                                        
Lingkup tugas yang dilaksanakan oleh konsultan Pengawas harus berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Kontrak Pemborongan Jasa Konsultansi Konstruksi.                 
                                                                        
Ruang Lingkup pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan ini meliputi:       
                                                                        
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang  
   akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;          
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia
   Jasa Konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi serta
   prosedur yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;                
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
   laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan
                                                                        
   Konstruksi;                                                          
4. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan– bahan yang digunakan
   serta mutu pekerjaan;                                                
5. Menjamin bahwa  konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;           
6. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang  tidak         
   sesuai/memenuhi spesifikasi;                                         
                                                                        
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
   yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, memberikan advis (nasehat) dan
   justifikasi teknis mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims );
8. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
   kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan  
   pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
   harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh   
                                                                        
   kontraktor konstruksi;                                               
9. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK dan atau unsur lain
   yang terkait;                                                        
10. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
   kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan      
   Konstruksi;                                                          
11. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                        
   Drawing) sebelum serah terima pertama.