| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011240074711000 | Rp 445,002,801 | - | |
| 0847817954711000 | Rp 470,400,001 | - | |
| 0530329663732000 | - | - | |
| 0400280178711000 | Rp 432,332,857 | Pengalaman Personel tidak diketahui oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan ( CV.Saskia Raya dan CV.Romeo) | |
| 0940496532711000 | Rp 431,199,973 | Pegawai tetap administrasi CV.Fadilah Jaya Konstruksi berstatus pegawai pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas | |
| 0011240066711000 | Rp 440,000,000 | Tidak ada alamat Toko pembelian alat yang jelas untuk diklarifikasi | |
| 0855432118711000 | Rp 480,200,000 | Dokumen penawaran peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan Konstruksi (Kolom pengedalian risiko tidak diisi pada identifikasi bahaya; peralatan, material dan lingkungan) | |
| 0942446899711000 | Rp 465,237,075 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi sesuai batas waktu yg ditentukan | |
| 0957077936711000 | Rp 398,509,289 | Pengalaman Personel tidak diketahui oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan | |
| 0025323833714000 | Rp 441,000,000 | Dokumen penawaran peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan Konstruksi (Kolom pengedalian risiko tidak diisi pada identifikasi bahaya; peralatan, material dan lingkungan) | |
| 0665505442711000 | - | - | |
| 0749697389711000 | - | - | |
| 0935762401711000 | - | - | |
CV Sumber Berkat Utama | 0830799094711000 | - | - |
| 0839478211711000 | - | - | |
| 0025387887711000 | - | - | |
| 0756781670711000 | - | - | |
| 0317524197711000 | - | - | |
| 0842968182711000 | - | - | |
| 0025494691712000 | - | - | |
| 0939047056713000 | - | - | |
| 0928412857711000 | - | - | |
CV Banua Bangun Rumah | 06*1**0****31**0 | - | - |
| 0942578535711000 | - | - | |
| 0015767080711000 | - | - | |
| 0909180739711000 | - | - | |
| 0965493554711000 | - | - | |
| 0029780269711000 | - | - | |
| 0023761257711000 | - | - | |
| 0710197096711000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan jalan inspeksi desa tambun raya
kec.basarang
A.1 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. PEKERJAAN PENGUKURAN
a. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek Lapangan exist
dengan teliti, disaksikan oleh Pengawas lapangan untuk mengetahui batas-batas tapak,
peil/ketinggian tanah, letak pohon-pohon dengan menggunakan alat-alat waterpas dan theodolith.
b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya, maka pengawas
lapangan akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut, dan kontraktor wajib melakukan
penggambaran kembali tapak proyek, lengkap dengan keterangan mengenai peil/ketinggian
tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan sebagainya.
c. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar, ukuran-ukuran yang tidak
tercantum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera dilaporkan kepada pengawas
7
lapangan. Apabila dianggap perlu, Pengawas Lapangan berhak memerintahkan kepada
kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
d. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin dan diperhatikan
ketelitian yang sebesar-besarnya dengan menggunakan alat-alat waterpas dan theodolith.
e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang hanya diperkenankan untuk bagian-
bagian kecil yang telah disetujui oleh pengawas lapangan. Pengambilan dan Pemakaian ukuran-
ukuran yang keliru, adalah menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
2. PEKERJAAN PATOK
a. Pekerjaan pemasangan Patok menggunakan kayu Dolken atau Kayu Galam, berukuran 8 cm,
permukaan atas harus diketam rata dan dipasang waterpas pada peil ± 0,00 setiap jarak
maximum 50 m.
b. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan pemborong
dilaksanakan dengan instumen waterpass dan theodolith.
8
A.2 PEMBERSIHAN LOKASI
1. Sebelum pengukuran/dimulainya pekerjaan, tempat proyek harus dibersihkan dari rumput,
semak, lumpur, akar pohon, tanah humus, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak diperlukan
(khususnya penebangan pohon). Kontraktor harus minta persetujuan pengawas lapangan
sebelumnya.
2. Segala macam barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek, selambat-lambatnya
sebelum pekerjaan galian tanah di mulai dan tidak diperkenankan untuk menimbunnya diluar
pagar proyek.
A.3 MOBILISASI TENAGA KERJA, BAHAN, PERALATAN
TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN
1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli dibidang
pekerjaannya masing- masing, seperti tukang pancang, tukang besi, tukang kayu, tukang batu,
tukang pasang ubin/keramik, tukang cat, tukang atap, instalator mekanikal elektrikal,instalator
air bersih dan tenaga kerja lainnya.
2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus memberikan
contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan
dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan dengan
Konsultan Pengawas.
4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat pada waktunya
dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan Pengawas,
harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan
penolakan dikeluarkan.
6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk pelaksanaan
bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
7. Pelaksana harus menyediakan alat - alat yang diperlukan untuk pelaksanaan bangunan agar
supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut
berupa mesin pengaduk beton, mesin pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin
9
pompa air, theodolit, waterpass, compactor dan alat- alat berat/ringan lainmya yang sangat
diperlukan.
8. Alat - alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin
dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka harus segera
dikeluarkan dari lokasi Proyek.
B. PEKERJAAN TANAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi
ini.
b. Galian Tanah
Pekerjaan ini meliputi galian tanah, seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai
kebutuhan . Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan menjadi
material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana
tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar
tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian
tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
d. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.
Sebagaian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari hal ini
dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Konsultan
Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.
10
B.1 GALIAN
1. LEVEL GALIAN
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar rencana.
Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka
tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan
Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. JARINGAN UTILITAS
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat
kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan
dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
3. GALIAN YANG TIDAK SESUAI
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka kontraktor harus mengisi/
mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan
harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan
material lain seperti adukan beton.
4. PERLINDUNGAN BENDA YANG DIJUMPAI
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi selama
pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda tersebut harus
tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus
diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
5. URUTAN GALIAN PADA LEVEL BERBEDA
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada bagian
yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
11
C. BETON, BESI TULANGAN DAN BEKISTING
1.1 Semen
a. Semua yang di pakai portland semen satu merk yang telah disahkan/disetujui oleh yang
berwenang, dan memenuhi syarat sebagai mana diuraikan dalam SKSNI 1999.
b. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus diterimakan dalam kantong
asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat.
c. Kantong-kantong semen yang rusak jahitannya dan robek-robek tidak diperkenankan
dipergunakan, kecuali untuk pekerjaan bukan beton.
d. Semen yang sebagian sudah membatu dalam kantong sama sekali tidak diperbolehkan untuk
dipergunakan.
e. Harus di simpan dalam gudang yang mempunyai ventilasi cukup dan tidak terkena air,
diletakan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai, tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melebihi 2 m, dan setiap pengiriman baru harus dipisahkan dan diberi tanda
dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut pengirimannya.
1.2 P a s i r
a. Pasir harus bersih dan bebas dari segala macam kotoran baik bahan organik maupun lumpur,
tanah, karang, garam dan sebagainya. Sesuai dengan syarat PBI 1971
b. Pasir laut sama sekali tidak boleh dipergunakan
c. Bahan pengisi harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah
supaya tidak terjadi pencampuran satu sama lain.
d. Hanya pasir beton yang dapat dipergunakan untuk pekerjaan beton.
1.3. A i r
Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak
atau campuran-campuran yang mempengaruhi daya lekat semen
12
1.4. Besi Beton
a. Kualitas besi beton yang digunakan ialah U 24
b. Besi beton harus dari baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2 dan tegangan maximum
3600 kg/cm2. Besi beton ini di dalam segala hal harus memenuhi ketentuan PBI 1971 atau SK
SNI - Beton.
c. Besi beton yang digunakan pada cor beton jalan adalah wiremesh M6.
d. Besi beton harus bebas dari kotoran, karet, minyak cat, kulit giling serta bahan lain yang
mengurangi daya lekat.
e. Harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah
tempat.
f. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di
udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
g. Kawat beton digunakan yang lazim di pakai untuk mengikat besi beton / tulangan ikatan,
antara tulangan harus kuat agar tidak mudah lepas, selama pelaksanaan pengecoran.
1.5. Cetakan Beton (Bekisting)
a. Bahan
Cetakan untuk beton finishing halus harus di buat dari papan. Tebalnya tergantung dari kwalitas
dan jarak rangka penguat cetakan cetakan tersebut. Dan cetakan untuk beton finishing kasar
harus di buat dari papan terentang, lain-lain yang digunakan harus dengan seijin pengawas
lapangan.
b. Konstruksi
Cetakan harus di buat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat dicegah getaran yang merusak
atau lengkungan akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah padat. Cetakan harus di buat
sedemikian rupa hingga mempermudah pemadatan pengecoran tanpa merusak konstruksi.Kayu
yang digunakan untuk penunjang harus terdiri dari kayu yang bermutu baik (dolken) sehingga
dapat menjamin kekuatan dan kekakuannya.
Bambu sama sekali tidak boleh di pakai sebagai tiang penyangga.
1.6. Penggunaan Adukan Beton
a. Beton bertulang menggunakan campuran 1:2:3 dilaksanakan untuk cor beton Jalan.
b. Kerangka atau bak penakar pasir atau kerikil harus disesuaikan kapasitas muatnya terhadap isi
satu sak semen, sehingga dapat ditentukan komposisi campuran yang tepat. Komposisi
13
campuran tidak boleh berubah, proporsi semen adalah minimal jadi tidak diperkenankan untuk
dikurangi.
c. Pemakaian bahan-bahan tambahan kimiawi kecuali yang disebut dalam gambar atau
persyaratan harus seijin tertulis dari pengawas lapangan.
d. Penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dari pabrik yang dimaksudkan ke dalam
mesin pengaduk bersamaan dengan air pengaduk yang terakhir ke dalam mesin pengaduk
e. Pemakaian aditive tidak boleh menyebabkan dikuranginya volume semen dalam adukan.
1.7. Adukan Beton
1.8. Pekerjaan Pengecoran Beton
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil adalah minimal. Jadi tidak diijinkan untuk dikurangi.
b. Sebelum adukan beton dicor, kayu-kayu bekisting harus bersih dari kotoran seperti sebuk
gergaji, tanah, minyak dan lain-lain, serta harus dibasahi secukupnya. Perlu di adakan tindakan-
tindakan untuk menghindarkan mengumpalnya air, pembasahan tersebut pada sisi bawah.
c. Selama melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian utama dari pekerjaan,
pemborong harus memberitahukan direksi dan mendapat persetujuan. Jika tidak ada
pemberitahuan semestinya atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh pemberi tugas, maka
pemborong mungkin diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya
sendiri.
d. Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen) sekurang-
kurangnya 5 menit setelah semua bahan – bahan di masukan ke dalam drum pengaduk. Adukan
harus memperlihatkan susunan dan warna yang merata / sama.
Adukan
Bahan Pengisi Halus
Bahan Pengisi Kasar
Ukuran
1 : 3 : 6
0,120 M3
0,240 M3
38 MM
1 : 3 : 5
0,100 M3
0,200 M3
38 MM
1 : 2 : 3
0,800 M3
0,120 M3
30 MM
1 : 2 : 3
0,800 M3
0,120 M3
20 MM
1 : 1,5 : 2,5
0,800 M3
0,100 M3
10 MM
14
e. Adukan beton sudah harus di cor dalam waktu 1 jam, setelah pengadukan dengan air di mulai.
Bila adukan digerakan secara kontiyu, jangka waktu ini dapat diperpanjang hingga 2 jam.
f. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti dan tidak
boleh terputus tanpa adanya persetujuan Pemberi Tugas. Tidak boleh mengecor beton waktu
hujan, kecuali jika pemborong mengambil tindakan – tindakan pencegahan kerusakan yang telah
disetujui oleh pemberi tugas.
g. Adukan harus dipadatkan dengan baik dengan memakai alat penggetar (vibrator) yang
berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran dalam satu menit.
h. Dalam permukaan yang vertikal vibrator harus dekat kecetakan tepi tidak menyentuh, tidak
boleh menggetar pada satu bagian adukan lebih dari 20 detik.
i. Penggetar tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan-tulangan kebagian-bagian yang
sudah mengeras . Kecepatan menaruh adukan harus disesuaikan dengan kapasitas vibrator dan
tidak boleh ada adukan yang tergetarkan lebih dari 7,5 cm tebalnya karena terlalu banyak yang
harus dipadatkan.
j. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa hingga dapat dicegah adanya pemisahan
bagian-bagian bahan dan tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 meter
k. Apabila ada pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan harus disiram
dengan air semen kental.
1.10. Toleransi - Tolerensi
a. Toleransi pada beton kasar
Posisi masing-masing bagian konstruksi harus tepat dalam 1 cm, tapi toleransi ini tidak boleh
bertambah (comulative).Ukuran masin-masing bagian harus seksama salam - 0,3 dan + 0,5 cm
b. Toleransi pada beton cetak halus
Toleransi pada beton halus 6 cm untuk posisi masing-masing bagian, lagipula penggantian papan
penutup pada sambungan-sambungan tidak boleh lebih besar dari 0,1 cm dan penggantian dari
kelurusan masing-masing bagian harus dalam 1% (satu perseratus) dan toleransi ini tidak boleh
bertambah.
1.11. Pembongkaran Cetakan Beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai satu kekuatan kubus yang cukup
untuk 2 x beban sendiri. Bila mana akibat pembongkaran cetakan pada bagian-bagian
15
konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana , maka cetakan
tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
b. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak
pada pemborong dan perhatian pemborong mengenai pembongkaran cetakan ditujukan ke PI –
1971 dalam pasal yang bersangkutan
c. Pemborong harus memberitahu pemberi tugas bila mana ia bermaksud akan membongkar
cetakan pada bagian – bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuannya tapi dengan
adanya persetujuan itu tidak berarti pemborong lepas dari tanggung jawab.
1.14 Cacat pada beton
Meskipun hasil pengujian kubus-kubus memuaskan, pemberi tugas mempunyai wewenang untuk
menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
a. Konstruksi beton yang sangat keropos
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak
seperti yang ditujukan oleh gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
1.15 Kualitas Beton
Kualitas beton yang digunakan ialah: campuran 1:2:3
a. Selama pelaksanaan harus ada pemeriksaan slump minimum 2,5 cm dan maksimum 7-8 cm
atau sesuai dengan ketentuan PBI 1971 atau SK SNI - Beton
b. Kualitas campuran 1:2:3 terutama untuk Cor Beton Jalan
c. Kualitas campuran 1:2:3 dilaksanakan untuk laintai kerja bawah Wiremesh M6 tinggi 10 cm| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 January 2023 | Lanjutan Pembangunan Rumah Betang Kec. Kahayan Hilir | Kab. Pulang Pisau | Rp 2,865,419,000 |
| 23 May 2023 | Rekonstruksi Jalan Terusan Raya Hulu - Menuju Terusan Raya Barat | Kab. Kapuas | Rp 2,450,000,000 |
| 12 August 2020 | Peningkatan Jalan Desa Manuntung | Kab. Kapuas | Rp 1,000,000,000 |
| 7 September 2020 | Peningkatan Jalan Narahan RT. 01 Dan RT. 02 | Kab. Kapuas | Rp 750,000,000 |
| 10 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 3 Terusan Karya | Kab. Kapuas | Rp 685,500,000 |
| 21 August 2017 | Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Masjid/Langgar Kawasan Pasang Surut | Kab. Kapuas | Rp 650,000,000 |
| 25 December 2023 | Pembangunan Box Culvert Di Anjir Sampit Dan Desa Purwodadi | Kab. Pulang Pisau | Rp 582,000,000 |
| 1 June 2018 | Peningkatan/Pembangunan Jalan Keruing RT. 03, Jalan Keruing Gg.III Dan Jl. Jawa Perumahan Rania | Kab. Kapuas | Rp 550,000,000 |
| 11 June 2022 | Rekonstruksi Jalan Pasar Lama RT. 24 Pulau Kupang | Kab. Kapuas | Rp 549,948,300 |
| 22 March 2023 | Pembangunan/ Peningkatan Halaman Belakang Rujab Sekda Kapuas | Kab. Kapuas | Rp 500,000,000 |