| 0026183988711000 | - | |
| 0734059991731000 | - | |
| 0023761257711000 | - | |
| 0805626405731000 | - | |
| 0020147195711000 | - | |
| 0028832202731000 | - | |
| 0020431292731000 | - | |
| 0018543850711000 | - | |
| 0023761042711000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN SEI TERAS-PALAMPAI
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan 1. Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Sei Teras – Palampai
2. Memberikan bimbingan teknis/petunjuk kepada Penyedia Jasa
Konstruksi dalam hal tahapan/metoda pelaksanaan agar hasil dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi memenuhi dan mengikuti
desain/spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang
berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Bulanan
• Laporan Triwulan
• Laporan Akhir
• Back Up Data FD (Flash Disk)
13. Peralatan, Penyediaan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Data dan fasilitas
Material, Personil yang disediakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang dapat
dan Fasilitas dari digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa (bila ada):
Pejabat Pembuat a). Laporan dan data (bila ada)
Komitmen (PPK) Kumpulan laporan dan data sebagai hasilstudi terdahulu serta foto-
foto (bila ada).
b). Akomodasi dan ruangan kantor (bila ada)
(Jelaskan dan nyatakan apakah ada akomodasi dan ruangan kantor
yang akan disediakan oleh pengguna jasa misalnya, ruangan kantor
luas/ukurannya dan keadaannya, atau harus disediakan oleh
penyedia jasa sendiri dengan cara sewa)
c). Staf pengawas/pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (apabila
diperlukan), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa
konsultansi
d). Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa (bila ada)