| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025391137711000 | - | - | |
| 0022928485711000 | - | - | |
| 0025388208711000 | - | - | |
| 0809020720731000 | - | SBU sudah kadaluarsa dan dalam proses perpanjangan sesuai ketentuan PermenPUPR no 8 Tahun 2022 tentang tatacara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku jasa usaha konstruksi pasal 56 ayat 3 SBU konstruksi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Agustus 2022, dengan demikian perpanjangan SBU setelahnya dianggap tidak berlaku lagi. | |
| 0023761042711000 | - | - | |
| 0022925903711000 | - | - | |
| 0025387762711000 | - | - | |
CV Berkah Desain Konsultan | 09*9**4****36**0 | - | - |
| 0849267208711000 | - | - | |
| 0700473705711000 | - | - | |
| 0025389370711000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEKERJAAN RUANG FRAKSI DAN KOMISI
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2023
Untuk mencapai maksud dan tujuan pekerjaan ini maka perlu dilakukan tahapan kegiatan yang merupaakan
uraian singkat dari pekerjaan ini, yakni sebagai berikut :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tahun 2007 dan ketentuan – ketentuan lainnya yang berlaku.
Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :
Persiapan Perencanaan termasuk survey.
Pengembangan Rencana.
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan.
Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ dll).
Persiapan Pelelangan.
Pelaksanaan Pelelangan.
Pengawasan Berkala.
Dalam merencanakan Renovasi Gedung Dewan, yang dimaksud dengan penugasan ini adalah Konsultan
Perencana harus memperhatikan kriteria dan aspek umum yang harus diperhatikan yaitu :
Persyaratan guna yaitu bahwa perencanaan dapat menampung kegiatan secara efisien sesuai dengan
fungsinya.
Selain kriteria diatas, berlaku pula ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan Administrasi
teknis yang tercantum dalam Standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
Kriteria Perencanaan Arsitektur, dasar pengembangan daerah rawa yang dipandang perlu yang berlaku
di daerah setempat.
Standar teknis yang berlaku (SNI, SKSNI, SKBI dll)
Selain dari kriteria diatas dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas sebagai berikut :
Perencanaan Teknis Renovasi Gedung Dewan ini hendaknya fungsional dan efisien.
Sesuai dengan bentuk Alur yang ada yang disesuaikan dengan kondisi dan tujuan Perencanaan Teknis
Renovasi Gedung Dewan tersebut.
Desain Rencana Renovasi Gedung Dewan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan bisa dimanfaatkan secepatnya.
Desain Rencana Renovasi Gedung Dewan yang akan dilaksanakan hendaknya ikut meningkatkan
kualitas lingkungan disekitarnya.