Perencanaan Pekerjaan Ruang Fraksi Dan Komisi

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4710322
Status: Seleksi Gagal
Date: 12 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Sekretariat Dewan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 192,240,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 192,240,000
RUP Code: 43684936
Work Location: Kabupaten Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Reason
0025391137711000--
0022928485711000--
0025388208711000--
0809020720731000-SBU sudah kadaluarsa dan dalam proses perpanjangan sesuai ketentuan PermenPUPR no 8 Tahun 2022 tentang tatacara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku jasa usaha konstruksi pasal 56 ayat 3 SBU konstruksi yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Agustus 2022, dengan demikian perpanjangan SBU setelahnya dianggap tidak berlaku lagi.
0023761042711000--
0022925903711000--
0025387762711000--
CV Berkah Desain Konsultan
09*9**4****36**0--
0849267208711000--
0700473705711000--
0025389370711000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
           PERENCANAAN  PEKERJAAN  RUANG FRAKSI DAN KOMISI                
                                                                          
          DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT  DPRD KABUPATEN KAPUAS                
                         TAHUN ANGGARAN  2023                             
                                                                          
                                                                          
Untuk mencapai maksud dan tujuan pekerjaan ini maka perlu dilakukan tahapan kegiatan yang merupaakan
                                                                          
uraian singkat dari pekerjaan ini, yakni sebagai berikut :                
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah mengikuti ketentuan dalam
                                                                          
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tahun 2007 dan ketentuan – ketentuan lainnya yang berlaku.
Tahapan yang akan dilaksanakan adalah :                                   
                                                                          
  Persiapan Perencanaan termasuk survey.                                 
  Pengembangan Rencana.                                                  
                                                                          
  Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.                                     
  Penyusunan Rencana Pelaksanaan.                                        
                                                                          
  Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ dll).                 
  Persiapan Pelelangan.                                                  
                                                                          
  Pelaksanaan Pelelangan.                                                
  Pengawasan Berkala.                                                    
Dalam merencanakan Renovasi Gedung Dewan, yang dimaksud dengan penugasan ini adalah Konsultan
                                                                          
Perencana harus memperhatikan kriteria dan aspek umum yang harus diperhatikan yaitu :
Persyaratan guna yaitu bahwa perencanaan dapat menampung kegiatan secara efisien sesuai dengan
                                                                          
fungsinya.                                                                
      Selain kriteria diatas, berlaku pula ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan Administrasi
                                                                          
teknis yang tercantum dalam Standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain :
  Kriteria Perencanaan Arsitektur, dasar pengembangan daerah rawa yang dipandang perlu yang berlaku
                                                                          
   di daerah setempat.                                                    
  Standar teknis yang berlaku (SNI, SKSNI, SKBI dll)                     
                                                                          
   Selain dari kriteria diatas dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya
   memperhatikan azas-azas sebagai berikut :                              
  Perencanaan Teknis Renovasi Gedung Dewan ini hendaknya fungsional dan efisien.
                                                                          
  Sesuai dengan bentuk Alur yang ada yang disesuaikan dengan kondisi dan tujuan Perencanaan Teknis
   Renovasi Gedung Dewan tersebut.                                        
                                                                          
  Desain Rencana Renovasi Gedung Dewan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat
   dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan bisa dimanfaatkan secepatnya. 
                                                                          
  Desain Rencana Renovasi Gedung Dewan yang akan dilaksanakan hendaknya ikut meningkatkan
   kualitas lingkungan disekitarnya.