Pembangunan Gardu, Travo Listrik Dan Penambahan Daya (Rsud)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4767322
Date: 31 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,528,992,707
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,477,762,000
Winner (Pemenang): PT Auraco Insan Borneo
NPWP: 025312869731000
RUP Code: 44028203
Work Location: RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo - Kapuas (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Reason
0025312869731000Rp 1,448,200,000-
PT Linggar Perdana Teknik
08*3**0****31**0Rp 1,417,163,586Tidak menawarkan personil managerial dan dokumen RKK sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP
0757641345711000--
0392715876711000--
0922126602711000--
0940141971711000--
CV Nuansa Tiga Saudara
03*5**7****11**0--
0033506437711000--
0700473705711000--
CV Tiga Sekawan
06*7**0****11**0--
0935762401711000--
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0--
0761135227711000--
PT Sinar Jaya Kalteng
00*3**5****11**0--
Attachment
KAK PENGADAAN GARDU, TRAVO LISTRIK DAN PENAMBAHAN DAYA            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 I.  PENDAHULUAN                                                          
                                                                          
                                                                          
     A. U M U M                                                           
       1. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Program
                                                                          
          Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
          dengan kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
                                                                          
          UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota                            
       2. Sumber Pendanaan adalah DAU (Dana Alokasi Umum) dengan Kode Rekening
                                                                          
          (5.1.02.01.02.0031) Tahun Anggaran 2023                         
                                                                          
     B. LATAR BELAKANG                                                    
                                                                          
             Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, maka Kerangka
        Acuan Kerja ini dibuat sebagai salah satu Pedoman/Petunjuk Teknis Pekerjaan
                                                                          
        untuk Sub Kegiatan tersebut di atas.                              
             Sesuai dengan salah satu kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan
                                                                          
        Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, di RSUD
        Sumarno Sosroatmodjo kabupaten kapuas perencanaan Penambahan Daya 
                                                                          
        Listrik dari 197 KVA menjadi 345 KVA guna untuk mengingkatkan pelayanan
        listrik di RSUD.                                                  
                                                                          
             Kebutuhan Daya listrik dikarenakan ada rencana pengembangan/ 
        penambahan peralatan medis.                                       
                                                                          
                                                                          
 II. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                          
     A. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang memuat
        masukkan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
        diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia.
                                                                          
                                                                          
     B. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung
        jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
                                                                          
        ini.                                                              
                                                                          
 III. SASARAN                                                             
                                                                          
     Adapun Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah tercapainya Kebutuhan
     daya listrik untuk semua fasilitas di RSUD Sumarno Sosroatmodjo kabupaten kapuas.
 IV. LINGKUP PROYEK                                                       
     Produk dari pekerjaan ini adalah kegiatan fisik:                     
                                                                          
     a. Pembangunan gardu distribusi milik pelanggan                      
     b. Pembangunan gardu distribusi untuk panel PLN                      
                                                                          
     c. Pengadaan dan pemasangan Panel Tegangan menegah (PTM)             
     d. Pengadaan dan pemasangan Transformator daya 400 KVA               
                                                                          
     e. Pengadaan Panel Tegangan Rendah ( PTR ) dan alat pendukung lainnya
     f. SLO                                                               
                                                                          
                                                                          
 V.  KEGIATAN                                                             
                                                                          
     Lingkup tugas perencanaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah
     berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                          
     yang terdiri dari :                                                  
     A. Tahap pekerjaan lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan,
                                                                          
       seperti :                                                          
       1. Survey lokasi untuk mendapatkan ukuran dan titik pembangunan    
                                                                          
       2. Kondisi Lingkungan                                              
       3. Pertimbangan ekonomi                                            
                                                                          
     B. Tahap Prarencana seperti :                                        
       1. Pemprosesan data                                                
                                                                          
       2. Analisa data                                                    
       3. Penggambaran Pradesain                                          
                                                                          
     C. Tahap Perencanaan dan Penggambaran, antara lain membuat :         
       1. Konsep desain rinci, terdiri dari gambar detail;                
                                                                          
       2. Konsep desain rinci akhir, dilengkapi dengan Speksifikasi Teknis, rincian
         volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);               
                                                                          
       3. Jadwal Waktu Pelaksanaan (Time Schedule) Fisik.                 
                                                                          
                                                                          
 VI. TANGGUNG JAWAB  PERENCANAAN                                          
     A. Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas Pekerjaan yang dilakukan
                                                                          
       sesuai ketentuan dan kode tata laku yang berlaku.                  
     B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut :     
                                                                          
       1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
         hasil karya perencanaan yang berlaku.                            
                                                                          
                                                                          
       2. Hasil karya yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batas-batas yang telah
         diberikan oleh proyek-proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
         pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu konstruksi yang akan
                                                                          
         diwujudkan.                                                      
       Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
                                                                          
       standar, dan pedoman teknis perencanaan yang berlaku untuk bangunan pada
       umumnya dan yang khusus.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 VII. B I A Y A                                                           
     A. Biaya Perencanaan                                                 
                                                                          
       1. Pelaksanaan Pekerjaan perencanaan ini dibebankan pada DAU (Dana Alokasi
         Umum).   Tahun  Anggaran 2023  dengan Pagu  Anggaran Sebesar     
                                                                          
         Rp.1.528.992.707;                                                
 2.      Pembayaran biaya didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 VIII. KELUARAN (Output)                                                  
                                                                          
     Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
     Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
                                                                          
     meliputi :                                                           
                                                                          
                  a. Pekerjaan Persiapan                                  
                  b. Sistem Distribusi Utama                              
                                                                          
                  c. Penyambungan dan LVMDP Baru ke LVMDP Exsisting       
                  d. Material Bantu Sistem Distribusi                     
                                                                          
                  e. Pembayaran Tambah Daya PLN 197 KVA menjadi 345 KVA   
                  f. Penunjang/Kelengkapan Pasang Baru 345 KVA            
                                                                          
                  g. Pelerjaan Tanah Urugan                               
                  h. Pekerjaan Beton                                      
                                                                          
                  i. Pekerjaan Pasang Plesteran/Acian Cat                 
                  j. Pekerjaan Instalasi Listrik                          
                                                                          
                  k. Pekerjaan Cat-catan                                  
                  l. Pekerjaan Kosen/Kunci                                
                                                                          
                  m. Pekerjaan Keramik Dalam                              
                  n. Pekerjaan Jalan Masuk                                
 IX. KRITERIA                                                             
                                                                          
     1. KRITERIA UMUM.                                                    
                                                                          
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia seperti yang dimaksud pada KAK
       harus memperhatikan kriteria umum yang disesuaikan berdasarkan fungsi dan
                                                                          
       kompleksitas bangunan yaitu:                                       
       a. Persyaratan Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan                
                                                                          
         Persyaratan yang disyaratkan adalah barang dan kelengkapannya harus sesuai
         dengan standar SNI, kualitas A dan dalam kondisi baru.           
                                                                          
       b. Persyaratan pembangunan                                         
         Dilakukan oleh tenaga profesional dan berpengalaman dalam bidangnya.
                                                                          
      c. Persyaratan Masa Pakai Bangunan                                  
         Persyaratan yang disyaratkan minimal penggunaan bangunan setelah 
         diserahkan adalah 1 tahun.                                       
                                                                          
                                                                          
     2. KRITERIA KHUSUS                                                   
                                                                          
       Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
       spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi
                                                                          
       khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya:        
       a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
                                                                          
         dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.      
       b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
                                                                          
         geografi klimatologi dan lain-lain.                              
       c. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia
                                                                          
         dilokasi Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau yang didatangkan dari provinsi
         lain (diutamakan Bahan Lokal).                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 X.  PROSES PERENCANAAN                                                   
     A. Melakukan pertemuan berkala menentukan produk awal, antara dan pokok yang
                                                                          
       harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan
       dalam KAK ini.                                                     
                                                                          
     B. Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
       pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                             
                                                                          
     C. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen  
       perencanaan untuk siap dilelang adalah 110 (seratus sepuluh ) hari kalender.
 XI. M A S U K A N                                                        
                                                                          
   A.  Informasi                                                          
                                                                          
       1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi
          yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Direksi teknis
                                                                          
          termasuk melalui KAK ini.                                       
       2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                                                                          
          dalam pelaksana tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen,
          maupun yang dicari sendiri.                                     
                                                                          
       3) Kesalahan/kelalaian pekerja perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
          informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana.           
                                                                          
       4) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
          perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :      
          a. Informasi tentang lokasi, meliputi :                         
                                                                          
             1. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas dan topografi
             2. Kondisi lapangan                                          
                                                                          
             3. informasi untuk pengembangan                              
                                                                          
                                                                          
          b. Pemakaian bangunan :                                         
             1. Struktur organisasi                                       
                                                                          
             2. Jumlah personil                                           
             3. Fasilitas utama, penunjang dan pelengkap                  
                                                                          
             4. Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya
                                                                          
                                                                          
      B. Syarat Kualifikasi                                               
       a. SBU Sub Klasifikasi Pembangunan dan Pemasangan Instalasi penyedia Tenaga
                                                                          
          Listrik Bidang Distribusi Tenaga listrik Sub Bidang Jaringan distribusa tenaga
          listrik tegangan menengah                                       
                                                                          
       b. NIB Beresiko KBLI 43211(kecil)                                  
       c. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;                     
                                                                          
       d. Memiliki NPWP;                                                  
       e. Telah melunasi Kewajiban Pajak Tahunan Terakhir;                
                                                                          
       f. Yang Bersangkutan dan Manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
          tidak pailit, dan Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;    
                                                                          
       g. Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      C. Tenaga/Keahlian Yang Dibutuhkan                                  
        Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus
                                                                          
        menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Perusahaan
        untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum
                                                                          
        dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
        Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
                                                                          
                                                                          
 XII. PROGRAM KERJA                                                       
                                                                          
     A. Penyedia harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :   
                                                                          
       1. Jadwal kegiatan secara detail.                                  
       2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang
                                                                          
          diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari
          Penanggung Jawab Kegiatan.                                      
                                                                          
                                                                          
     B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
       Penanggung Jawab Kegiatan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
                                                                          
       Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari Penanggung Jawab Kegiatan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
XIII. P E N U T U P                                                       
                                                                          
     A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia hendaknya
                                                                          
       memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
       lain yang dibutuhkan.                                              
                                                                          
     B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut agar segera menyusun program kerja untuk
       dibahas.                                                           
                                                                          
                                                                          
     Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dalam rangka memberi kejelasan
                                                                          
 kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan ini, baik maksud, tujuan
 maupun sasaran yang akan dicapai.                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                            Kapuas 27 Juli 2023           
                                                                          
                                        Disusun dan ditetapkan oleh,      
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         (_dr. AGUS WALUYO,MM )
Tenders also won by PT Auraco Insan Borneo
Authority
21 March 2019Pju Jalan Kabupaten (Desa Shabah, Kel. Rangda Malingkung - Desa Ayunan Papan - Desa Bitahan Baru, Desa Banua Halat Kiri - Desa Jingah Babaris - Desa Badaun - Desa Parigi, Desa Kapayang, Desa Bungur Baru - Desa Mandurian - Desa Pematang Karangan Hulu, DesaKab. TapinRp 2,516,640,000
17 June 2019Pengadaan Dan Pemasangan Plts Tersebar Di Kalimantan Tengah - Paket IV Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur Dan Kabupaten SeruyanPemerintah Daerah Provinsi Kalimantan TengahRp 1,575,000,000
1 September 2016Pengadaan Jaringan Distribusi Listrik Desa TarinsingLPSE Kabupaten Barito TimurRp 1,440,000,000
26 September 2020Pembangunan Jaringan Listrik Dan Tiang Penerangan Jalan Umum (Jalan Tarantang Dan Jalan Datu Nuraya)Kab. TapinRp 1,400,000,000
5 September 2016Pengadaan Jaringan Distribusi Listrik Desa Pulau Patai - Desa SarapatLPSE Kabupaten Barito TimurRp 1,272,500,000
21 March 2019Pju Jalan Dalam Kota (Jl. Brigjend H. Hasan Basery, Pasar Keraton, Rth Rantau Baru, Labuhan Permai, Jl. Tambak)Kab. TapinRp 1,239,100,000
1 June 2021Belanja Modal Jaringan Distribusi -Pembangunan Penerangan Jalan Umum (Pju) Dulang - Rsud BaruKab. TapinRp 1,127,500,000
1 September 2016Pengadaan Distribusi Jaringan Listrik Desa Balawa-Desa MaipeLPSE Kabupaten Barito TimurRp 1,002,500,000
21 March 2019Pju Jalan Poros (Jl. Jend Sudirman, Jalan Lingkar Binuang, Kota Rantau - Margasari, Kec. Binuang - Kec. Lokpaikat)Kab. TapinRp 871,500,000
24 September 2022Pju Kelurahan Guntung ManggisKota BanjarbaruRp 854,000,000