| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025312869731000 | Rp 1,448,200,000 | - | |
PT Linggar Perdana Teknik | 08*3**0****31**0 | Rp 1,417,163,586 | Tidak menawarkan personil managerial dan dokumen RKK sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP |
| 0757641345711000 | - | - | |
| 0392715876711000 | - | - | |
| 0922126602711000 | - | - | |
| 0940141971711000 | - | - | |
CV Nuansa Tiga Saudara | 03*5**7****11**0 | - | - |
| 0033506437711000 | - | - | |
| 0700473705711000 | - | - | |
CV Tiga Sekawan | 06*7**0****11**0 | - | - |
| 0935762401711000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0761135227711000 | - | - | |
PT Sinar Jaya Kalteng | 00*3**5****11**0 | - | - |
KAK PENGADAAN GARDU, TRAVO LISTRIK DAN PENAMBAHAN DAYA
I. PENDAHULUAN
A. U M U M
1. Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Program
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
dengan kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
2. Sumber Pendanaan adalah DAU (Dana Alokasi Umum) dengan Kode Rekening
(5.1.02.01.02.0031) Tahun Anggaran 2023
B. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, maka Kerangka
Acuan Kerja ini dibuat sebagai salah satu Pedoman/Petunjuk Teknis Pekerjaan
untuk Sub Kegiatan tersebut di atas.
Sesuai dengan salah satu kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, di RSUD
Sumarno Sosroatmodjo kabupaten kapuas perencanaan Penambahan Daya
Listrik dari 197 KVA menjadi 345 KVA guna untuk mengingkatkan pelayanan
listrik di RSUD.
Kebutuhan Daya listrik dikarenakan ada rencana pengembangan/
penambahan peralatan medis.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang memuat
masukkan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyedia.
B. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK
ini.
III. SASARAN
Adapun Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah tercapainya Kebutuhan
daya listrik untuk semua fasilitas di RSUD Sumarno Sosroatmodjo kabupaten kapuas.
IV. LINGKUP PROYEK
Produk dari pekerjaan ini adalah kegiatan fisik:
a. Pembangunan gardu distribusi milik pelanggan
b. Pembangunan gardu distribusi untuk panel PLN
c. Pengadaan dan pemasangan Panel Tegangan menegah (PTM)
d. Pengadaan dan pemasangan Transformator daya 400 KVA
e. Pengadaan Panel Tegangan Rendah ( PTR ) dan alat pendukung lainnya
f. SLO
V. KEGIATAN
Lingkup tugas perencanaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan
yang terdiri dari :
A. Tahap pekerjaan lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi lapangan,
seperti :
1. Survey lokasi untuk mendapatkan ukuran dan titik pembangunan
2. Kondisi Lingkungan
3. Pertimbangan ekonomi
B. Tahap Prarencana seperti :
1. Pemprosesan data
2. Analisa data
3. Penggambaran Pradesain
C. Tahap Perencanaan dan Penggambaran, antara lain membuat :
1. Konsep desain rinci, terdiri dari gambar detail;
2. Konsep desain rinci akhir, dilengkapi dengan Speksifikasi Teknis, rincian
volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. Jadwal Waktu Pelaksanaan (Time Schedule) Fisik.
VI. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Penyedia bertanggung jawab secara profesional atas Pekerjaan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batas-batas yang telah
diberikan oleh proyek-proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu konstruksi yang akan
diwujudkan.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis perencanaan yang berlaku untuk bangunan pada
umumnya dan yang khusus.
VII. B I A Y A
A. Biaya Perencanaan
1. Pelaksanaan Pekerjaan perencanaan ini dibebankan pada DAU (Dana Alokasi
Umum). Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu Anggaran Sebesar
Rp.1.528.992.707;
2. Pembayaran biaya didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan.
VIII. KELUARAN (Output)
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Distribusi Utama
c. Penyambungan dan LVMDP Baru ke LVMDP Exsisting
d. Material Bantu Sistem Distribusi
e. Pembayaran Tambah Daya PLN 197 KVA menjadi 345 KVA
f. Penunjang/Kelengkapan Pasang Baru 345 KVA
g. Pelerjaan Tanah Urugan
h. Pekerjaan Beton
i. Pekerjaan Pasang Plesteran/Acian Cat
j. Pekerjaan Instalasi Listrik
k. Pekerjaan Cat-catan
l. Pekerjaan Kosen/Kunci
m. Pekerjaan Keramik Dalam
n. Pekerjaan Jalan Masuk
IX. KRITERIA
1. KRITERIA UMUM.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia seperti yang dimaksud pada KAK
harus memperhatikan kriteria umum yang disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan
Persyaratan yang disyaratkan adalah barang dan kelengkapannya harus sesuai
dengan standar SNI, kualitas A dan dalam kondisi baru.
b. Persyaratan pembangunan
Dilakukan oleh tenaga profesional dan berpengalaman dalam bidangnya.
c. Persyaratan Masa Pakai Bangunan
Persyaratan yang disyaratkan minimal penggunaan bangunan setelah
diserahkan adalah 1 tahun.
2. KRITERIA KHUSUS
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus,
spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi
khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya, misalnya:
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi dan lain-lain.
c. Bahan bangunan yang digunakan adalah bahan bangunan yang tersedia
dilokasi Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau yang didatangkan dari provinsi
lain (diutamakan Bahan Lokal).
X. PROSES PERENCANAAN
A. Melakukan pertemuan berkala menentukan produk awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan
dalam KAK ini.
B. Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
C. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelang adalah 110 (seratus sepuluh ) hari kalender.
XI. M A S U K A N
A. Informasi
1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Direksi teknis
termasuk melalui KAK ini.
2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksana tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen,
maupun yang dicari sendiri.
3) Kesalahan/kelalaian pekerja perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana.
4) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Informasi tentang lokasi, meliputi :
1. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas dan topografi
2. Kondisi lapangan
3. informasi untuk pengembangan
b. Pemakaian bangunan :
1. Struktur organisasi
2. Jumlah personil
3. Fasilitas utama, penunjang dan pelengkap
4. Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya
B. Syarat Kualifikasi
a. SBU Sub Klasifikasi Pembangunan dan Pemasangan Instalasi penyedia Tenaga
Listrik Bidang Distribusi Tenaga listrik Sub Bidang Jaringan distribusa tenaga
listrik tegangan menengah
b. NIB Beresiko KBLI 43211(kecil)
c. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
d. Memiliki NPWP;
e. Telah melunasi Kewajiban Pajak Tahunan Terakhir;
f. Yang Bersangkutan dan Manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan Kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
g. Tidak Masuk dalam Daftar Hitam;
C. Tenaga/Keahlian Yang Dibutuhkan
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Perusahaan
untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum
dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
XII. PROGRAM KERJA
A. Penyedia harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan perencana harus mendapatkan persetujuan dari
Penanggung Jawab Kegiatan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Penanggung Jawab Kegiatan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari Penanggung Jawab Kegiatan.
XIII. P E N U T U P
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut agar segera menyusun program kerja untuk
dibahas.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dalam rangka memberi kejelasan
kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan ini, baik maksud, tujuan
maupun sasaran yang akan dicapai.
Kapuas 27 Juli 2023
Disusun dan ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
(_dr. AGUS WALUYO,MM )