Pembangunan Jalan Inspeksi Desa Tarantang - Menuju PT Graha Raya Kec.Mantangai

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4885322
Status: Tender Batal
Date: 14 November 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 500,000,000
RUP Code: 44975376
Work Location: Desa Tarantang - Menuju PT Graha raya kec.mantangai - Kapuas (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Reason
0942812017711000--
0854818507711000Rp 493,500,000Berdasarkan hasil klarifikasi, Peserta tidak menunujukan jumlah paket sedang berjalan dan tidak dapat menyampaikan Berita Acara serah terima pekerjaan,
0015767080711000--
0954729521711000--
0847817954711000--
0530329663732000--
0929899748733000--
0940141971711000--
CV Nuansa Tiga Saudara
03*5**7****11**0--
0392982237711000--
CV Diana
0803478643731000--
0317524197711000--
0965493554711000--
0926257130711000--
0538078049711000--
0827867961711000--
CV Bintang Generasi
06*9**9****11**0--
0022923213711000--
0025387887711000--
0710197096711000--
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                      
Program    : Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder
             pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu)
             Daerah Kabupaten/Kota                                    
Kegiatan   : Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa                        
Pekerjaan  : Pembangunan jalan inspeksi desa Tarantang - Menuju PT Graha raya
             kec.mantangai                                            
                                                                      
Lokasi     : Desa Tarantang Kecamatan Mantangai                       
TA         : 2023                                                     
                                                                      
A. PENDAHULUAN                                                        
1. LOKASI PEKERJAAN                                                   
Lokasi Pekerjaan berada di desa Tarantang - Menuju PT Graha raya kec.mantangai,
                                                                      
Kabupaten Kapuas                                                      
                                                                      
2. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
Lingkup Pekerjaan ini terdiri dari :                                  
a. Pekerjaan Persiapan;                                               
b. Pekerjaan base course                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. METODE DAN TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN                             
Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa persetujuan Pemilik Proyek/Pengawas tidak
                                                                      
dimasukkan dalam perhitungan kemajuan pekerjaan dan segala akibat yang timbul dari
pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor seluruhnya.      
                                                                      
                                                                      
5. RENCANA JADWAL PEKERJAAN                                           
  a. Dalam menyiapkan rencana jadwal pekerjaan, Kontraktor harus juga 
     memperhitungkan kontrak-kontraknya dengan kontrak-kontrak pekerjaan lain yang
     dipersyaratkan Pemberi Tugas.                                    
                                                                      
  b. Program yang harus diserahkan oleh Kontraktor harus sesuai untuk membuat
     rekaman kemajuan pekerjaan terus menerus dari keseluruhan pekerjaan.
  c. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan jadwal rencana kerja
                                                                      
     kepada pemberi tugas dalam bentuk network planning dan bagan chart beserta kurva
     S dan struktur organisasi proyek untuk mendapatkan persetujuan.  
                                                                      
                                                                      
6. KEAMANAN                                                           
  a. Kontraktor wajib memperhatikan pelaksanaan dan persyaratan K-3 untuk para
     pekerjanya.                                                      
  b. Kontraktor wajib membuat tanda-tanda khusus untuk keamanan pekerjaan.
                                                                      
  c. Kontraktor wajib mewajibkan para pekerjanya untuk menggunakan Alat Pengaman
     Diri (APD) selama bekerja di lingkungan proyek.                  
  d. Tabel penerapan K3                                               
                                                                      
     No              Uraian               Jumlah    Satuan            
      1  Sosialisasi Promosi dan Pelatihan :                          
         - Spanduk                          1       Lembar            
         - Papan Informasi K3               2       Lembar            
                                                                      
      2  Alat Pelindung Diri (APD) :                                  
         - Topi Pelindung (Safety Helmet)   5       Pasang            
         - Sarung Tangan (Safety Gloves)    5       Pasang            
                                                                      
         - Sepatu Keselamatan (Rubber       5       Pasang            
           Safety Shoes)                                              
         - Personil Keselamatan Konstruksi  5       Orang             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
7. GUDANG MATERIAL SEMENTARA KONTRAKTOR                               
Untuk keperluan bangunan gudang sementara untuk Kontraktor akan ditentukan di
lapangan. Bangunan sementara untuk gudang material Kontraktor tersebut harus dipelihara
                                                                      
oleh Kontraktor sampai dengan selesainya masa pelaksanaan pekerjaan.  
                                                                      
8. KONDISI LAHAN PEKERJAAN                                            
  a. Selama masa pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus memelihara kebersihan,
                                                                      
     keamanan antara lain :                                           
       ✓  Mengatur tempat/gudang bahan bangunan sedemikian rupa.      
       ✓  Kotoran, sampah-sampah harus dibuang/dibersihkan dari daerah pekerjaan.
                                                                      
       ✓  Bila tidak dibuang langsung keluar dari lapangan akan dikumpulkan disuatu
          tempat pengumpulan menunggu pembuangan dari lapangan.       
  b. Tumpahan minyak, sisa-sisa bahan lain tidak dibenarkan dibuang ke laut atau
                                                                      
     tercecer di sekitar area kerja.                                  
  c. Jalan-jalan proyek harus selalu bersih dari kotoran berupa genangan air, sisa-sisa
     beton, sisa-sisa material besi beton dan bahan-bahan lainnya.    
                                                                      
                                                                      
9. PIPA, KABEL DAN LAIN-LAIN                                          
  a. Semua pipa, kabel di atas maupun di dalam tanah dan lain-lain yang mungkin
     ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan, agar tetap dibiarkan ditempatnya dan agar
                                                                      
     diamankan dengan melindunginya terhadap kemungkinan gangguan dari luar agar
     tidak menimbulkan masalah dengan pemilik maupun yang berwenang, sehingga
     penggunaan pipa maupun kabel tersebut tetap berjalan dan tidak terganggu.
                                                                      
  b. Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab bila ada kerusakan atau gangguan
     disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaannya maupun oleh sub-Kontraktornya.
                                                                      
10. UKURAN DAN PEIL                                                   
                                                                      
Semua ukuran dan peil (titik ukur) tercantum dalam gambar mengacu pada BM Bangunan
Setempat.                                                             
11. PENGUKURAN LEVEL                                                  
                                                                      
  a. Kontraktor harus memberitahukan Pengawas sekurang-kurangnya dalam waktu 24
     jam, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian dari pada pekerjaan.
  b. Kontraktor harus menyediakan semua bantuan yang diperlukan Pengawas dalam
     mengadakan penelitian levelling tersebut atas biaya Kontraktor.  
                                                                      
                                                                      
12. PEMBERITAHUAN KEGIATAN                                            
  a. Bila ada pekerjaan / kegiatan dilaksanakan diluar jam kerja, Kontraktor harus
                                                                      
     memberitahukan kepada Direksi Pengawas secara tertulis.          
  b. Hal ini penting bagi pengawas untuk mengatur jadwal inspeksi / jadwal pengawasan.
                                                                      
                                                                      
13. PERTEMUAN LAPANGAN                                                
  a. Pertemuan antara PPK/KPA/Pengawas Lapangan, Kontraktor, dan Konsultan
     Pengawas sangat penting sekali dan harus diadakan secara teratur 1 (satu) minggu
     sekali untuk mendiskusikan kemajuan pekerjaan dan permasalahan yang mungkin
                                                                      
     timbul.                                                          
  b. Detail kemajuan pekerjaan sampai dengan hari itu harus diserahkan kepada
     kontraktor, owner dan konsultan pengawas dipertemuan tersebut.   
                                                                      
                                                                      
14. GAMBAR-GAMBAR KERJA                                               
  a. Kontraktor harus menyiapkan atas biayanya sendiri dan menyerahkan kepada
                                                                      
     Pengawas dalam 2 (dua) rangkap pada kesempatan pertama semua detail gambar
     kerja dari semua bagian-bagian pekerjaan permanen yang menjadi tanggung
     jawabnya untuk pelaksanaan konstruksi di lapangan.               
  b. Bila ada perubahan terhadap gambar yang dibuat oleh Kontraktor, Pengawas akan
                                                                      
     membuat catatan-catatan maupun perubahan di gambar copy tersebut, dan
     kemudian 1 (satu) lembar dikembalikan kepada Kontraktor untuk pedoman
     pelaksanaan di lapangan sesuai perubahan itu. Kontraktor harus menyerahkan
                                                                      
     kepada Pengawas 3 (tiga) copy tambahan Gambar Kerja yang disetujui.
                                                                      
15. INTERPRETASI GAMBAR                                               
Pekerjaan permanen harus berdasarkan ukuran yang tertera pada gambar dan berdasarkan
                                                                      
skala gambar. Apabila terdapat kesalahan dalam gambar rencana, kontraktor tidak diijinkan
mengambil keuntungan dan Kontraktor diwajibkan menyampaikan kesalahan dalam
gambar rencana ke Pengawas dan wajib membuat shop drawing.            
                                                                      
                                                                      
16. FOTO-FOTO DAN DOKUMENTASI                                         
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan dan kemajuan pekerjaan harus diambil photo-
                                                                      
photonya.                                                             
17. LAPORAN-LAPORAN DAN GAMBAR-GAMBAR                                 
Semua laporan, catatan-catatan, diagram-diagram, gambar-gambar dan sebagainya yang
dibuat oleh Kontraktor harus rangkap 3 (tiga) selama pekerjaan berlangsung kecuali
                                                                      
diberitahukan lain oleh Direksi Pengawas.                             
                                                                      
18. CATATAN DAN PEMAKAIAN BAHAN                                       
Kontraktor harus membuat rekaman secara detail dari bahan-bahan yang diterima (yang
masuk lapangan penumpukan atau gudang, disekitar lapangan).           
                                                                      
Catatan-catatan / rekaman-rekaman tersebut harus diserahkan kepada Pengawas secara
rutin / periodik.                                                     
                                                                      
                                                                      
19. LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN                              
Kontraktor wajib membuat laporan harian (buku harian proyek), laporan mingguan dan
laporan bulanan yang berisikan segala kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor dan yang
                                                                      
berkaitan dengan proyek, termasuk diantaranya dokumentasi, catatan dan pemakaian
bahan, penyelidikan lapangan dan test material serta saran-saran & teguran dari
Pengawas.Laporan harian (buku harian proyek) harus diberi halaman, hari, tanggal,
waktu/jam dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Pengawas maupun Kontraktor.
                                                                      
                                                                      
20. PERSYARATAN PELAKSANAAN                                           
a. Pelaksanaan diwajibkan membuat gambar-gambar revisi, bila diperlukan, dan gambar-
                                                                      
gambar detail dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.                  
b. Kontraktor harus melaksanakan metode dengan tahapan dan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan usulan dan sepersetujuan pengawas.                      
                                                                      
c. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan, pihak Kontraktor harus memenuhi
kewajibannya sebagai berikut :                                        
c.1 Membangun pagar sementara pada batas lahan yang disediakan / diserahkan untuk
sementara selama pelaksanaan proyek kepada pihak proyek / kontraktor pelaksana atas
                                                                      
beban kontraktor. Pagar sementara harus dibersihkan kembali dan menyingkirkan bahan-
bahan bekas bongkarannya ke tempat yang ditentukan oleh direksi atas beban kontraktor.
c.2 Lahan yang diserahkan kepada kontraktor untuk lokasi kegiatan proyek, termasuk untuk
                                                                      
lokasi direksi keet, kantor kontraktor, gudang bahan dan lapangan penumpukan dibebaskan
dari kewajiban persyaratan sewa tanah dan lapangan penumpukan oleh pihak kontraktor.
c.3 Kontraktor secara teknis berkonsultasi dengan konsultas pengawas mengenai
permasalahan teknis dilapangan;                                       
                                                                      
c.4 Konsultan pengawas harus dapat memberikan pendapat, masukan, dan solusi terhadap
permasalahan teknis dilapangan;                                       
                                                                      
                                                                      
21. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                             
  a. Semua material bekas bongkaran paving, galian tanah atau pengupasan beton tidak
     boleh terjatuh atau dibuang disekitar area pekerjaan. Lokasi tempat pembuangan
                                                                      
     harus mendapat persetujuan pengawas.                             
  b. Setelah pekerjaan selesai, daerah kerja disekitarnya harus ditinggalkan dalam
     keadaan rapi, bersih dan tidak terdapat tumpahan bahan disekitar daerah kerja.
  c. Semua lobang – lobang yang ada di lokasi proyek ditutup kembali dengan mortar dan
                                                                      
     semua sisa – sisa / kotoran yang tertinggal harus dibersihkan.   
                                                                      
22. GAMBAR AS BUILT DRAWING                                           
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai 100% dan telah mendapatkan persetujuan pengawas,
maka pemborong/kontraktor diwajibkan menyerahkan gambar as built drawing yang telah
                                                                      
ditanda tangani bersama, sesuai dengan volume pekerjaan yang telah terpasang dan
dikerjakan dilapangan.                                                
                                                                      
                                                                      
23. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWINGS)                                      
  a. Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja menyeluruh untuk struktur dalam 3
     copy kepada Direksi Pengawas. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, gambar
                                                                      
     kerja harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pengawas.
  b. Gambar kerja (Shop Drawings) harus mengacu pada gambar rencana dan
     mencantumkan semua informasi lengkap antara lain : dasar-dasar perhitungan,
     sambungan-sambungan yang tidak tercantum dalam gambar rencana dan semua
                                                                      
     penjelasan di lapangan.                                          
  c. Gambar kerja harus mencantumkan semua informasi walaupun tidak tercantum
     dalam gambar rencana.                                            
                                                                      
  d. Gambar kerja harus memuat detail-detail seperti tipe, jarak, dan panjang batang dan
     semua yang berhubungan dengan batang dan alat pengikat lainnya.  
  e. Gambar kerja yang perlu dibuat antara lain detail-detail sambungan, cara erection
                                                                      
     (pengangkatan) dan lain-lain.                                    
  f. Kontraktor boleh mengajukan alternatif detail-detail sambungan dengan
     menyertakan perhitungan yang diperlukan dan akan dipertimbangkan oleh Direksi
     pengawas.                                                        
                                                                      
  g. Sedapat mungkin dihindarkan pengelasan dilapangan, kecuali yang ditetapkan dalam
     gambar.                                                          
  h. Setelah mendapat persetujuan, tidak boleh diadakan perubahan gambar lagi kecuali
                                                                      
     dengan persetujuan Direksi Pengawas.                             
                                                                      
A.1 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                               
1. PEKERJAAN PENGUKURAN                                               
                                                                      
  a. Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali terhadap tapak proyek
     Lapangan exist dengan teliti, disaksikan oleh Pengawas lapangan untuk mengetahui
     batas-batas tapak, peil/ketinggian tanah, letak pohon-pohon dengan menggunakan
                                                                      
     Meteran 100 Meter.                                               
  b. Jika terdapat perbedaan antara gambar dengan keadaan lapangan sebenarnya, maka
     pengawas lapangan akan mengeluarkan keputusan tentang hal tersebut, dan
                                                                      
     kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek, lengkap dengan
     keterangan mengenai peil/ketinggian tanah, batas-batas, letak pohon-pohon dan
     sebagainya.                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  c. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan dapat dilihat dalam gambar, ukuran-ukuran
     yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda harus segera dilaporkan kepada
     pengawas                                                         
  d. lapangan. Apabila dianggap perlu, Pengawas Lapangan berhak memerintahkan
                                                                      
     kepada kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian
     pekerjaan.                                                       
  e. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran dan sudut siku-siku harus terjamin dan
                                                                      
     diperhatikan ketelitian yang sebesar-besarnya dengan menggunakan Meteran 100
     Meter.                                                           
  f. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang hanya diperkenankan untuk
                                                                      
     bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh pengawas lapangan. Pengambilan dan
     Pemakaian ukuran-ukuran yang keliru, adalah menjadi tanggung jawab kontraktor
     sepenuhnya.                                                      
                                                                      
                                                                      
2. PEKERJAAN PATOK                                                    
  a. Pekerjaan pemasangan Patok menggunakan kayu Dolken atau Kayu Galam,
     berukuran 8 cm, permukaan atas harus diketam rata dan dipasang waterpas pada
                                                                      
     peil ± 0,00 setiap jarak maximum 50 m.                           
  b. Segala pekerjaan pengukuran persiapan (uitzet) termasuk tanggungan pemborong
     dilaksanakan dengan Meteran.                                     
                                                                      
                                                                      
A.2 PEMBERSIHAN LOKASI                                                
  1. Sebelum pengukuran/dimulainya pekerjaan, tempat proyek harus dibersihkan dari
     rumput, semak, lumpur, akar pohon, tanah humus, puing-puing dan segala sesuatu
                                                                      
     yang tidak diperlukan (khususnya penebangan pohon). Kontraktor harus minta
     persetujuan pengawas lapangan sebelumnya.                        
  2. Segala macam barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek, selambat-
                                                                      
     lambatnya sebelum pekerjaan galian tanah di mulai dan tidak diperkenankan untuk
     menimbunnya diluar pagar proyek.                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A.3 MOBILISASI TENAGA KERJA, BAHAN, PERALATAN                         
TENAGA KERJA/BAHAN/PERALATAN                                          
  1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli dibidang
                                                                      
     pekerjaannya masing- masing, seperti tukang pancang, tukang besi, tukang kayu,
     tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat, tukang atap, instalator
     mekanikal elektrikal,instalator air bersih dan tenaga kerja lainnya.
                                                                      
  2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus
     memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan bila
     sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka
     barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan
     dengan Konsultan Pengawas.                                       
  4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat pada
     waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                      
  5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan
     Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah
     surat pernyataan penolakan dikeluarkan.                          
                                                                      
  6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
     pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
  7. Pelaksana harus menyediakan alat - alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
                                                                      
     bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang
     disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin whele loader, Dump Truk, There Whell
     Roller 6-8 ton dan alat- alat berat/ringan lainmya yang sangat diperlukan.
  8. Alat - alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal
                                                                      
     mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka
     harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.                     
                                                                      
                                                                      
B. PEKERJAAN TANAH                                                    
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     a. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat                                 
                                                                      
       Pekerjaan yang tercakup dalam semua perlengkapan peralatan, serta bahan kerja
       untuk melaksanakan semua pekerjaan yang berhubungan dengan pembuatan
       base course dengan tebal sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi serta
       gambar-gambar yang dipergunakan dan disetujui.                 
                                                                      
     b. Timbunan                                                      
       Pekerjaan ini meliputi Timbunan Base Course, seperti tercantum didalam gambar
       rencana atau sesuai kebutuhan . Kontraktor agar pekerjaannya dapat
                                                                      
       dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.                    
     c. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.                
       Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat
       membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan
                                                                      
       tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung
       bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa
       akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut
                                                                      
       harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.       
     d. Pohon-Pohon Pada Lahan Proyek.                                
       Sebagaian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib
                                                                      
       mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon
       tanpa koordinasi dengan Konsultan Pengawas. Pohon yang terletak pada
       bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.                    
                                                                      
                                                                      
B.1 GALIAN                                                            
                                                                      
  1. LEVEL GALIAN                                                     
     Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
     rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
     terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera
                                                                      
     didiskusikan hal ini dengan Konsultan Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
     Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                      
                                                                      
  2. JARINGAN UTILITAS                                                
     Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain,
     maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan
                                                                      
     Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas
     segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini.
     Jaringan utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi
     pekerjaan harus dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan
                                                                      
     Pengawas atas tanggungan Kontraktor.                             
                                                                      
  3. GALIAN YANG TIDAK SESUAI                                         
                                                                      
     Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka kontraktor
     harus mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan
     yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat,
                                                                      
     atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  4. PERLINDUNGAN BENDA YANG DIJUMPAI                                 
     Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
     dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan,
                                                                      
     benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi
     akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  5. 5. URUTAN GALIAN PADA LEVEL BERBEDA                              
     Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada
                                                                      
     bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.                   
                                                                      
C. BAHAN                                                              
                                                                      
1. Timbunan Pilhan (Base Cource)                                      
     Lapisan perkerasan yang terletak di antara lapis pondasi bawah dan lapis
  permukaandinamakan lapis pondasi atas (base course). Karena terletak tepat di bawah
  permukaan perkerasan, maka lapisan ini menerima pembebanan yang berat dan paling
                                                                      
  menderitaakibat muatan, oleh karena itu material yang digunakan harus berkualitas
                                                                      
  sangat tinggidan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan dengan cermat. Fungsi base
  course antaralain:                                                  
    a. Bagian perkerasan yang menahan gaya lintang dari beban roda dan
       menyebarkannya ke lapisan di bawahnya.                         
                                                                      
    b. Lapisan peresapan untuk lapisan pondasi bawah.                 
    c. Bantalan terhadap lapisan permukaan.                           
                                                                      
                                                                      
D. KETENTUAN PENUTUP                                                  
 a. Meskipun dalam Spesifikasi Teknis ini tidak dinyatakan dalam kata-kata yang harus
    disediakan oleh pemborong yang tidak disebutkan dalam penjelasan pekerjaan ini,
                                                                      
    maka kata-kata tersebut dianggap ada peraturan pelaksanaan ini.   
 b. Pekerjaan yang nyatakan menjadi bagian dari pekerjaan ini tetap diselenggarakan dan
    disediakan oleh kontraktor harus dianggap pekerjaan ini diuraikan dan dimuat dalam
    uraian kerja ini.                                                 
                                                                      
 c. Hal-hal yang belum tercantum dalam pasal-pasal diatas diatur dan ditentukan
    kemudian oleh Direksi.                                            
 d. Pada pelaksanaan pekerjaan agar disesuaikan dengan RKS dan ketentuan yang
                                                                      
    berlaku, serta tetap mempertahankan kualitas, kuantitas, estetika dan kelengkapan
    administrasi.