Belanja Jasa Konsultansi Pembangunan Ruang Cytotoxic - Konsultansi Perencanaan (Rsud),belanja Jasa Konsultansi Pembangunan Ruang Cathlab - Konsultansi Perencanaan (Rsud)

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4946322
Status: Seleksi Gagal
Date: 1 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 235,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 234,709,500
RUP Code: 46200749
Work Location: RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo - Kapuas (Kab.)
Participants: 6
Applicants
0025391137711000-
0032298846711000-
0032298838711000-
0031348659711000-
0033506437711000-
0017001397711000-
Attachment
KERANGKA          ACUAN      KERJA                          
                           (KAK)                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          PROGRAM                                       
                                                                        
           Pemenuhan   Upaya  Kesehatan  Perorangan                     
                                                                        
               dan Upaya  Kesehatan  Masyarakat                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          KEGIATAN                                      
                                                                        
             Penyediaan  Fasilitas Kesehatan untuk                      
      UKM  dan UKP  Kewenangan   Daerah  Kabupaten  / Kota              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       SUB  KEGIATAN                                    
                PENGEMBANGAN     RUMAH   SAKIT                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         PEKERJAAN                                      
Perencanaan   Pembangunan   Gedung  Cathlab dan  Pembangunan            
                                                                        
                       Gedung  Citotoxix                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           LOKASI                                       
                                                                        
                        Kabupaten  Kapuas                               
                  KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                        
PROGRAM     :  PEMENUHAN  UPAYA KESEHATAN PERORANGAN  DAN UPAYA         
               KESEHATAN MASYARAKAT                                     
                                                                        
KEGIATAN    :  PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN UNTUK UKM DAN UKP         
               KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN / KOTA                       
SUB KEGIATAN : PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT                                 
                                                                        
PEKERJAAN   :  JASA KONSULTASI PERENCANAAN  PEMBANGUNAN  GEDUNG         
               CATHLAB DAN PEMBANGUNAN GEDUNG CITOTOXIX                 
LOKASI      :  KABUPATEN KAPUAS                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   I. PENDAHULUAN                                                       
     A. U M U M                                                         
       -  Setiap pembangunan/Aset negara diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
          secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya serta
          berkontribusi bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.      
       -  Setiap Pembangunan Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
          memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
          bangunan/ Aset negara                                         
       -  Pemberian jasa perencanaan untuk bangunan/Aset negara perlu diarahkan secara baik dan
          menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan Pembangunan Gedung Cathlab dan
          Pembangunan Gedung Citotoxix yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
          laku profesional.                                             
       -  Kerangka acuan kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga
          mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
                                                                        
                                                                        
     B. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
       -  Maksud dan Tujuan ini adalah untuk menyiapkan Dokumen Perencanaan Teknis dan Dokumen
          pendukung lainnya untuk kegiatan Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan
          Daerah Kabupaten / Kota, pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Cathlab dan Pembangunan
          Gedung Citotoxix di Kabupaten Kapuas                          
       -  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan perencana yang memuat
          masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
          diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.     
       -  Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
          dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                        
     C. LATAR BELAKANG                                                  
                                                                        
       -  Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah pada RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas
          Tahun Anggaran 2024.                                          
       -  Pemegang Mata Anggaran adalah RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Tahun
          Anggaran 2024.                                                
       -  Untuk penyelenggaraan kegiatan dimaksud, dibentuk Panitia Kegiatan Pengembangan dan
          Pembangunan Gedung Kantor.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
     D. LINGKUP KEGIATAN DAN PEKERJAAN                                  
       -  Lingkup Kegiatan adalah Penyediaan Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
          Kabupaten / Kota.                                             
       -  Lingkup Pekerjaan adalah Perencanaan Pembangunan Gedung Cathlab dan Pembangunan Gedung
          Citotoxix.                                                    
                                                                        
     E. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                                    
                                                                        
       Pengguna Jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia jasa (konsultan
       perencana) untuk kegiatan ini. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan
       disiapkan oleh penyedia jasa (konsultan perencana) sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai
       bagian dari rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran konsultan.
                                                                        
     F. KUALIFIKASI PERUSAHAAN                                          
       Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Perencana Konstruksi dengan Klasifikasi Bidang Usaha
       Perencanaan Rekayasa Kualifikasi Bidang Usaha Kecil dan Kode Subkualifikasi RE102 (Jasa Desain
       Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan)       
                                                                        
                                                                        
     G. SASARAN                                                         
       -  Sasaran utama dari pekkerjaan ini adalah terlaksananya pekerjaan Perencanaan Pembangunan
          Gedung Cathlab dan Pembangunan Gedung Citotoxix di Kabupaten Kapuas, agar dapat terwujud
          dengan sebaik-baiknya , sehingga mampu memenuhi secara optimal bangunannya.
                                                                        
  II. KEGIATAN PERENCANAAN                                              
     A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan
       yang berlaku, mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
       Nomor : 22/PRT/M/2018, Tgl. 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
     B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :                  
       -  Pengumpulan data lapangan yang meliputi :                     
                                                                        
          - Pengukuran Lapangan;                                        
          - Inventarisasi sekitar bangunan yang akan dibangun atau direhab berikut foto dokumentasinya.
     C. Analisa data lapangan, Desain dan Gambar :                      
       -  Perhitungan dan perencanaan / desain pada bangunan yang dibangun / direhabilitasi ;
       -  Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut ;
                                                                        
       -  Menentukan material dan bahan-bahan yang akan digunakan ;     
       -  Menentukan volume pekerjaan dan perkiraan biaya berdasarkan hasil desain tersebut.
                                                                        
  III. BIAYA PERENCANAAN TEKNIS                                         
     - Besarnya biaya pekerjaan perencanaan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
       Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018, Tgl. 14 September 2018 tentang
       Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu :                       
       a. Biaya Perencanaan Teknis dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan perencanaan konstruksi
          yang bersangkutan.                                            
       b. Besarnya nilai biaya Perencanaan Teknis maksimum dihitung berdasarkan Persentase Komponen Biaya
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang tercantum pada Tabel 1 Prosentase Komponen Biaya
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana (Lampiran III, Peraturan Menteri
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan
          Bangunan Gedung Negara, halaman 122)                          
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
     - Sumber Dana :                                                    
       a. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibebankan kepada Kegiatan Penyediaan
          Fasilitas Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten / Kota
       b. Pagu Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. 235.000.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta
          Rupiah).                                                      
       c. HPS Anggaran Kegiatan dimaksud sebesar Rp. 234.709.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta
          Tujuh Ratus Sembilan Ribu Lima ratus rupiah)                  
                                                                        
  IV. KELUARAN                                                          
     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
     akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :        
                                                                        
     - Tahap Pra Rencana Teknis                                         
       a. Gambar-gambar pra rencana bangunan                            
       c. Perkiraan biaya pembangunan                                   
     - Tahap Konsep Rencana Teknis                                      
       a. Gambar pengembangan rencana arsitektur dan struktur utilitas  
       b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
       c. Draf Rencana Anggaran Biaya                                   
                                                                        
     - Tahap Rencana Detail                                             
       a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap                        
       b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)                                  
                                                                        
                                                                        
  V. K R I T E R I A                                                    
     A. Kriteria Umum                                                   
                                                                        
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
       memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan
       sebagai berikut :                                                
       Persyaratan Peruntukan dan Intensitas                            
       a. Menjamin bangunan Negara didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang
          ditetapkan di daerah yang bersangkutan.                       
       b. Menjamin bangunan Negara dimanfaatkan sesuai dengan fungsinnya.
       c. Menjamin keselamatan pengguna masyarakat dan lingkungan.      
       Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan                            
       a. Menjamin terwujudnya bangunan Negara yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan
          ketentuan terwujud bangunan serasi dan selaras dengan lingkungan (fisik, sosial dan budaya).
       b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan keseimbangan dan keserasian
          bangunan terhadap lingkungannya.                              
       c. Menjamin bangunan Negara dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak negatif
          terhadap lingkungan.                                          
                                                                        
                                                                        
     B. Kriteria Khusus                                                 
       Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat khusus spesifik berkaitan dengan bangunan
       gedung yang akan direncanakan baik dari segi fungsi khusus bangunan dan segi teknis lainnya yaitu :
       1. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada Kesatuan perencaan
          bangunan dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan
          bangunan dan lingkungan.                                      
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
       2. Solusi dan batasan-batasan konstektual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi klimatologi
          dan lain-lain.                                                
  VI. AZAS-AZAS                                                         
                                                                        
     Selain dari kriteria di atas dalam menjalankan tugas konsultan perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
     bangunan gedung sebagai berikut :                                  
     a. Bangunan tersebut hendaknya fungsional, efisiensi, menarik, tetapi tidak berlebihan.
     b. Dengan batasan tidak mengganggu produktifias kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan
       sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.        
     d. Design bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu
       yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.                   
                                                                        
 VII. PROSES PERENCANAAN                                                
                                                                        
     a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, konsultan perencana
       harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan pengelola teknis. 
     b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan
       konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
     c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
       adalah mengikat.                                                 
     d. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini diperkirakan dengan jangka waktu pekerjaan selama
       45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Kerja/Kontrak.
                                                                        
 VIII. M A S U K A N                                                    
     INFORMASI                                                          
     1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
       selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan
       Kerja ini.                                                       
     2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
       baik yang berasal dari Kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan Perencana atau kelalaian pekerjaan
       sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Perencana.
     3. Dalam hal ini, informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan perencanaan diantaranya
       mengenai hal-hal sebagai berikut :                               
       a. Informasi tentang lahan, yaitu :                              
                                                                        
          Kondisi Fisik/keadaan lokasi seperti : luasan, batas-batas dan topografi.
       b. Pemakaian sarana :                                            
          - Jumlah personil-personil sekarang                           
          - Kegiatan utama, penunjang, pelengkap                        
          - Perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya  
          - Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi Jaringannya  
                                                                        
                                                                        
     T E N A G A                                                        
     Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan perencana harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan
     kegiatan baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kekompleksitas pekerjaan.
     Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini minimal terdiri dari:
     (Kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan kebutuhan/komplesitas pekerjaan )
     1. Koordinator Perencana/Struktur, 1 orang                         
       berpendidikan minimal S1 Teknik Sipi/Arsitektur, berpengalaman minimal 2 s/d 3 tahun
     2. Ahli Teknik Arsitektur, 1 orang                                 
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor
       berpendidikan minimal S1 Teknik Arsitektur atau sekurang-kurangnya D3 Arsitektur, berpengalaman
       minimal 2 s/d 3 tahun                                            
     3. Surveyor, 2 orang                                               
       berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
     4. Drafter, 2 orang                                                
       berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman minimal 1 s/d 2 tahun
     5. Administrasi/Operator Komputer, 1 orang                         
       berpendidikan minimal SMA/Sederajat, berpengalaman minimal 0 s/d 1 tahun
     6. Office Boy (Pesuruh/Pembantu Umum), 1 orang                     
       berpendidikan minimal SMP/Sederajat, berpengalaman minimal 3 tahun
                                                                        
  IX. PROGRAM KERJA                                                     
    1. Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus segera menyusun :
     1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.          
                                                                        
     2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya).      
     3. Konsep penanganan pekerjaan perencana.                          
     Harus segara menyusun program minimal meliputi :                   
     1. Jadwal kegiatan secara detail.                                  
     2. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
       informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2023 termasuk melalui Kerangka
       Acuan Kerja (KAK) ini.                                           
                                                                        
  X. PENUTUP                                                            
                                                                        
     Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Konsultan Perencana hendaknya memeriksa semua bahan masukan
     yang diterima dan mencari masukan bahan lain yang dibutuhkan.      
     Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang pengarahan penugasan dari panitia, konsultan agar
     segera membuat usulan rincian biaya/penawaran.                     
                                                                        
                                                                        
                                        Kuala Kapuas, Januari 2024      
                                            Dibuat Oleh :               
                                                                        
                                          Pengguna Anggaran             
                                  RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas
                                          Tahun Anggaran 2024           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        dr. AGUS WALUYO, MM             
                                        NIP : 19710821 200012 1 002     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengembangan dan Pembangunan Gedung Kantor