| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031348659711000 | Rp 210,904,440 | 91.67 | 93.33 | - | |
| 0022928485711000 | - | - | - | - | |
| 0024549768713000 | - | - | - | karena nilai tidak memenuhi pasing grade | |
| 0029172475713000 | - | - | - | - | |
| 0725133573713000 | - | 31.7 | - | tidak memenuhi pasing grade | |
| 0725008007713000 | - | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | - | |
| 0029172699713000 | - | 31.7 | - | tidak memenuhi pasing grade | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0021108451713000 | - | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0015763436711000 | - | - | - | - | |
| 0022928865713000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABU PATEN KAPUAS
DINAS KESEHATAN
Jl. Kenanga No.42. Selat Hilir Kec. Selat telp.21090-23364 – 25471
Kuala Kapuas – Kalimantan Tengah
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Perencana Pembangunan Gedung Baru Dinas
Kesehatan
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencana Pembangunan Gedung Baru Dinas
Kesehatan
Lokasi : Kabupaten Kapuas
Nilai Pagu : Rp. 250.000.000,00
Nilai HPS : Rp. 250.000.000,00
Tahun Anggaran 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencana Pembangunan Gedung Baru Dinas Kesehatan
LINGKUP PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kab. Kapuas
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara, Pekerjaan Perencanaan Pembangunan, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Pekerjaan perancangan ini meliputi sebagai berikut :
a. Survey dan pengukuran lapangan
b. Penilaian kapasitas
c. Perumusan konsep perancangan
d. Penyusunan Detail Engineering Design (DED) dengan lingkup
pembuatan gambar perancangan teknis, perhitungan kuantitas dan harga
dalam bentuk Owner Estimate (OE) berdasarkan analisa pekerjaan dan
harga barang serta upah yang sesuai dengan ketentuan.
e. Mengkonsultasikan perancangan dengan PPK dan Tim Pendukung serta
pihak-pihak lain yang terkait dengan pekerjaan.
f. Membuat Laporan Hasil perancangan sesuai dengan ketentuan dalam
KAK ini.
Kuala Kapuas, 05 Februari 2024
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / PPK
Dinas kesehatan Kabupaten Kapuas
T.A 2024
MARTONO, S.Kep.,MM
NIP. 19790109 199803 1 004