Jasa Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4951322
Status: Seleksi Gagal
Date: 14 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,994,250
RUP Code: 48365506
Work Location: Kuala Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 12
Applicants
0954124178731000-
0025388208711000-
0025387762711000-
0032298838711000-
0031348659711000-
0736597337711000-
0022928485711000-
0394011845711000-
CV Triyasa Agung Consultant
05*8**4****35**0-
0809020720731000-
0026183988711000-
Teslamika Reka Utama
04*0**9****23**0-
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                            
                   JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN                             
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan
                                                                            
                             antara lain :                                  
                                                                            
                                                                            
                           URAIAN SINGKAT                                   
                                                                            
                                                                            
     Kegiatan jasa konsultansi pengawasan merupakan salah satu kegiatan untuk
                                                                            
membantu  pengawasan  pada kegiatan Pembangunan  Gedung Kantor Badan        
                                                                            
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas yang akan dilaksanakan  
pada Tahun Anggaran 2024.                                                   
                                                                            
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas       
                                                                            
dalam  melaksanakan  pengendalian, pengawasan   dan  kontrol terhadap       
penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung
                                                                            
jawabnya.                                                                   
     Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :      
                                                                            
  a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang    
                                                                            
     akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan            
  b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta     
                                                                            
     mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.             
                                                                            
  c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
     pencapaian volume atau realisasi fisik.                                
                                                                            
  d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan 
     yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.                            
                                                                            
  e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan  
                                                                            
     mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat- 
     rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                                                                            
     yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.                   
                                                                            
  f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
     penyedia jasa pelaksana konstruksi.                                    
                                                                            
  g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
     Drawing) sebelum serah terima pertama.                                 
                                                                            
  h. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,    
                                                                            
     berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
     pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran   
                                                                            
     pekerjaan konstruksi.                                                  
                                                                            
  i. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk    
     pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.                           
RUANG LINGKUP  PEKERJAAN                                                    
                                                                            
  a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi, 
     koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan     
                                                                            
     pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.vKonsultan   
                                                                            
     Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan
     kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi,
                                                                            
     yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa.            
  b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai  
                                                                            
     berikut:                                                               
                                                                            
                                                                            
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI  FISIK                                            
                                                                            
  a. Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu
                                                                            
     maupun  produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi. Tahun    
     Anggaran 2024                                                          
                                                                            
  b. Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan       
  c. Instansi lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
                                                                            
  d. Mengendalikan dan mengarahkan  pekerjaan guna menghindari adanya       
                                                                            
     pekerjaan tambah kurang.                                               
  e. Dalam  Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada       
                                                                            
     peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah
                                                                            
     disepakati bersama, serta ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang
     berlaku.                                                               
                                                                            
2. PENGAWASAN TERHADAP  KUALITAS BAHAN  DAN PEKERJAAN                       
  a. Pengawasan mutu  pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan yang    
                                                                            
     berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum  tercantum, pengawasan       
                                                                            
     dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan secara
     praktis dan secara ilmiah sudah diakui keberhasilannya.                
                                                                            
  b. Bahan  yang  kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan     
                                                                            
     dimasukkan kedalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang    
     kualitas dan kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang    
                                                                            
     sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa yang 
     telah ditentukan.                                                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
3. RAPAT KOORDINASI                                                         
  Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan
                                                                            
  pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk 
                                                                            
  mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah  
  dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul dalam       
                                                                            
  melaksanakan pekerjaan.                                                   
                                                                            
                                                                            
4. PENGAWASAN TERHADAP  KEMAJUAN   PEKERJAAN                                
                                                                            
     Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan,   
maka  terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan Pengawas      
memberikan saran terhadap jadwal yang disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan  
                                                                            
dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu
juga diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja,
                                                                            
peralatan, dan biaya secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor / Penyedia.
                                                                            
     Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan     
saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang
                                                                            
timbul. Bila ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah   
direncanakan, Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih     
                                                                            
mungkin dipacu untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak  
                                                                            
sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat
tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang disediakan.                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
5. PENANGANAN PEKERJAAN                                                     
     Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan
                                                                            
pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari    
kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus
                                                                            
tegas serta jujur.                                                          
                                                                            
Saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya            
diberikan secara bijaksana dan tidak saling merugikan.                      
                                                                            
Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :                 
                                                                            
1. Mengadakan Pengukuran                                                    
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan                       
                                                                            
kontraktor pelaksana.                                                       
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.                               
                                                                            
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.                                        
                                                                            
5. Menilai kualitas dan kuantitas                                           
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan                                  
                                                                            
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan                          
                                                                            
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang               
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :                           
                                                                            
- Laporan Kemajuan Pekerjaan                                                
- Laporan Harian dan Mingguan, Bulanan                                      
                                                                            
- Berita Acara Tambah Kurang                                                
                                                                            
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan                                       
- As – Built Drawings                                                       
                                                                            
- Dan lain – lain                                                           
                                                                            
     Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan      
bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi
                                                                            
yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi
hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis
                                                                            
pelaksanaannya dapat diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas, 
                                                                            
kuantitas dan biaya.