Perencanaan Jalan Inspeksi Tahun 2024 (Kecamatan Basarang, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Bataguh, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Murung, Selat, Kapuas Kuala)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4952322
Date: 14 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,999,989
Winner (Pemenang): CV Enggang Pratama Consulindo
NPWP: 017001397711000
RUP Code: 48553734
Work Location: Kecamatan Basarang, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Bataguh, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas murung, Selat, Kapuas Kuala - Kapuas (Kab.)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0017001397711000Rp 148,973,10074.7794.77-
0014353346545000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0826222648543000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0703960567711000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0026185298711000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0928452366711000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0018543850711000----
0026183988711000----
0025388208711000----
0809020720731000----
0020431292731000----
Sinar Karya Engineering
05*6**8****11**0----
0032298838711000----
0736597337711000----
Attachment
URAIAN    PEKERJAAN                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                            PROGRAM    :                                   
                                                                           
         PROGRAM   PENGELOLAAN    SUMBER   DAYA  AIR (SDA)                 
                                                                           
                                                                           
                            KEGIATAN  :                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  KEGIATAN   PENGEMBANGAN     DAN  PENGELOLAAN    SISTEM  IRIGASI          
                                                                           
 PRIMER  DAN  SEKUNDER   PADA  DAERAH   IRIGASI YANG  LUASNYA   DI         
                                                                           
    BAWAH   1000 Ha DALAM  1 (SATU) DAERAH   KABUPATEN/KOTA                
                                                                           
                                                                           
                          SUB KEGIATAN   :                                 
                                                                           
              PENINGKATAN    JARINGAN  IRIGASI RAWA                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           PEKERJAAN   :                                   
                                                                           
    PERENCANAAN  JALAN INSPEKSI TAHUN 2024 (KECAMATAN BASARANG,            
KECAMATAN  PULAU PETAK, KECAMATAN  TAMBAN CATUR, KECAMATAN  KAPUAS         
                                                                           
  TIMUR, KECAMATAN  BATAGUH, KECAMATAN  KAPUAS BARAT, KECAMATAN            
                                                                           
                KAPUAS MURUNG, SELAT, KAPUAS KUALA)                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  DPUPRPKP   KABUPATEN   KAPUAS                            
                                                                           
                    TAHUN   ANGGARAN      2024                             
                        URAIAN  PEKERJAAN                                  
                                                                           
                             PEKERJAAN                                     
                                                                           
                                                                           
  PERENCANAAN JALAN INSPEKSI TAHUN 2024 (KECAMATAN BASARANG, KECAMATAN PULAU
  PETAK, KECAMATAN TAMBAN CATUR, KECAMATAN KAPUAS TIMUR, KECAMATAN BATAGUH,
   KECAMATAN KAPUAS BARAT, KECAMATAN KAPUAS MURUNG, SELAT, KAPUAS KUALA)   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
    1) Maksud dari kegiatan pembangunan ini adalah untuk merencanakan Jalan Inspeksi Tahun
                                                                           
       2024 (Kecamatan Basarang, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Tamban Catur,
       Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Bataguh, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan
                                                                           
       Kapuas Murung, Selat, Kapuas Kuala) yang memenuhi standard atau ketentuan teknis yang
       ada.                                                                
                                                                           
    2) Tujuan dari kegiatan konsultasi perencanaan ini adalah menyusun dokumen teknis sebagai
       dasar bagi pelaksanaan fisik.                                       
    3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
                                                                           
       memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
       serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.    
                                                                           
    4) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
       jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                                                                           
                                                                           
 2. SASARAN                                                                
                                                                           
    Sasaran yang ingin dicapai adalah terpenuhinya persyaratan standar hasil survey/penyelidikan,
    desain, gambar rencana, rencana anggaran biaya, spesfikasi dan lain-lainyya yang berhubungan
                                                                           
    dengan kegiatan ini.                                                   
                                                                           
                                                                           
 3. LOKASI KEGIATAN                                                        
    Lokasi Pekerjaan berada Kabupaten Kapuas, antara lain :                
    • Peningkatan Jalan inspeksi Rey 9 Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang 
                                                                           
    • Peningkatan Jalan inspeksi di Desa Tamban Jaya Handil Sekawan, Kecamatan Tamban Catur
    • Peningkatan Jalan inspeksi di Handel Gembira                         
    • Peningkatan Jalan inspeksi di Handil Untung RT. 04, Desa Maju Bersama Kecamatan Kapuas
      Barat                                                                
    • Peningkatan Jalan inspeksi di Handel Bahanau Kecil RT.13 Desa Budi Mufakat
    • Peningkatan Jalan inspeksi di Desa Palangkau Lama Kecamatan Kapuas Murung
    • Peningkatan Jalan inspeksi Hadel Butah di Desa Tamban Baru Selatan Kecamatan Kapuas
      Kuala                                                                
    • Peningkatan Jalan inspeksi Handel Ulis RT. 03 Selat Utara            
    • Peningkatan Jalan inspeksi di RT 02 Handil Jangkit Desa Teluk Palinget
 4.  LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                      
                                                                           
     a) Lingkup Tugas                                                      
        Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah berpedoman
                                                                           
        pada ketentuan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan yang terdiri
        dari :                                                             
        1) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan membuat
                                                                           
           interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
           daerah setempat mengenai peraturan daerah.                      
                                                                           
        2) Survey Kondisi dilakukan dengan metode pengamatan, pengukuran, pencatatan dan
           pendokumentasian serta konsultasi dengan instansi atau pemerintah daerah setempat
                                                                           
           mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.                   
        3) Mengumpulkan data dan informasi tentang sistem tata air yang telah ada.
                                                                           
        4) Mengumpulkan peta-peta teknis yang berkaitan dengan utilitas publik/fasilitas umum,
           yaitu : peta tata guna lahan, peta jaringan dan air minum, peta jaringan limbah, peta
                                                                           
           drainase eksiting dan peta jaringan kabel.                      
        5) Data dan informasi lainnya yang dianggap perlu.                 
        6) Penyusunan Pengembangan Rencana antara lain membuat Perkiraan biaya dan
                                                                           
           estimasi biaya.                                                 
        7) Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat : a. Gambar-gambar detail, detail
                                                                           
           struktur (apabila ada), yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. b.
           Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
                                                                           
           Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Konstruksi (EE) dan estimasi biaya.
        8) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu di dalam menyusun dokumen
                                                                           
           pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun program dan pelaksanaan
           pelelangan, membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
                                                                           
           menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
           dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
                                                                           
           ulang.                                                          
     b) Tanggung Jawab Perencana                                           
                                                                           
        •  Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional dan hukum atas jasa
           perencanaan yang berlaku (sesuai dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan UU
           Keinsinyuran);                                                  
                                                                           
        •  Konsultan perencana yang tidak cermat dan/atau perencanaan yang dibuat tidak
           benar/tidak lengkap sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi
                                                                           
           berupa kewajiban dan keharusan menyusun kembali perencanaan dengan biaya dari
           konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi,
                                                                           
           maka dimasukkan dalam daftar hitam atau sesuai perundang-undangan yang berlaku.
           Dalam hal ini konsultan perencana dapat diminta/dituntut pengembalian pembayaran
                                                                           
           yang telah diterima ke kas daerah apabila melalaikan kewajibannya.
        •  Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah minimal sebagai berikut :
           ❖  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
              hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
                                                                           
              ketentuan perundang-undangan yang berlaku;                   
           ❖  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi Batasan-
                                                                           
              batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
              segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
                                                                           
              diwujudkan;                                                  
           ❖  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
                                                                           
              standar dan pedoman teknis bangunan negara yang berlaku untuk bangunan
              negara pada umumnya dan yang khusus untuk Bangunan Negara.   
                                                                           
                                                                           
 5.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN                                    
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang akan dilaksanakan diperkirakan
     selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sebagaimana Jadwal Kegiatan dan Jadual
     Penugasan Personil terlampir, terhitung sejak terbit SPMK.            
                                                                           
 6.  PERSONIL                                                              
     Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harusmenyediakan
                                                                           
     tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan
     kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan
     disetujui oleh Pemberi Tugas.                                         
     Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, sebagai berikut :
                                             Kualifikasi Pengalaman        
     No       Jabatan       Keahlian  Jml                                  
                                                           Minimal         
      A. TENAGA AHLI                                                       
                           Ahli Madya                                      
      1. Team Leader                   1    S1 Teknik Sipil 3 Tahun        
                           Teknik Jalan                                    
      B. TENAGA PENDUKUNG                                                  
      1. Surveyor              -       2   S1/DIII/SMA/SMK   -             
      2. Drafter               -       1   S1/DIII/SMA/SMK   -             
         Administrasi/Operator                                             
      3.                       -       1   S1/DIII/SMA/SMK   -             
         Komputer                                                          
    Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA dari
    Asosiasi, dan semua tenaga Ahli dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi
    dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.                       
    Tugas :                                                                
    1)  Tenaga Ahli Madya teknik Jalan akan bertindak sebagai Ketua Tim (Team Leader)
        perencana teknik yang bertanggung jawab terhadap hasil kegiatan kepada pengguna jasa.
    2)  Berkoordinasi secara intensif dengan pengguna jasa (owner) dan/atau pengguna
        bangunan gedung guna menampung saran masukan untuk bahan pertimbangan
        perencanaan teknis.                                                
    3)  Melaksanakan semua kegiatan yang tercantum dalam butir-butir lingkup kegiatan layanan
        jasa konsultansi.                                                  
    4)  Mempunyai inisiatif dan konsep yang jelas untuk ditawarkan kepada pengguna jasa
        sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan
        Perencanaan.                                                       
    5)  Selalu berupaya menciptakan produk perencanaan yang secara teknis dan ekonomis
                                                                           
        merupakan produk yang optimal.                                     
    6)  Membuat semua laporan-laporan sesuai ketentuan kerangka acuan kerja dengan
        sistematika ringkas dan informatif.                                
    7)  Untuk surveyor, memiliki kemampuan dalam melakukan pengukuran topografi, debits air,
        kemampuan berinteraksi dengan masyarakat lokal.                    
    8)  Drafter bertanggung jawab untuk membantu penyelesain gambar kerja. 
    9)  Administrasi/Operator Komputer                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 7.  JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                   
     No.                                                    Bulan ke-II    
                  Kegiatan           Bulan ke-I (minggu ke- )              
                                                           (minggu ke-)    
     1.  Persiapan                                                         
     2.  Survey Lapangan                                                   
     3.  Analisis Data                                                     
                                                                           
     4.  Rancangan Detail                                                  
                                                                           
     5.  Konsultasi dan Koordinasi                                         
     6.  Dokumen Perencanaan (RAB,                                         
         Gambar Rencana dan RKS)                                           
 8.  PELAPORAN                                                             
     Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:      
                                                                           
     1) Produk Perencanaan (Gambar, RAB, RKS), sebanyak 3 buku, diserahkan pada akhir masa
        kontrak.                                                           
                                                                           
     2) Softcopy Laporan, Gambar, RAB, dan RKS diserahkan dalam bentuk flasdisk sebanyak 1
        buah.
Tenders also won by CV Enggang Pratama Consulindo