| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017001397711000 | Rp 148,973,100 | 74.77 | 94.77 | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0826222648543000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0703960567711000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026185298711000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0928452366711000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0018543850711000 | - | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | - | |
| 0025388208711000 | - | - | - | - | |
| 0809020720731000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
Sinar Karya Engineering | 05*6**8****11**0 | - | - | - | - |
| 0032298838711000 | - | - | - | - | |
| 0736597337711000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
KEGIATAN :
KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
PRIMER DAN SEKUNDER PADA DAERAH IRIGASI YANG LUASNYA DI
BAWAH 1000 Ha DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI RAWA
PEKERJAAN :
PERENCANAAN JALAN INSPEKSI TAHUN 2024 (KECAMATAN BASARANG,
KECAMATAN PULAU PETAK, KECAMATAN TAMBAN CATUR, KECAMATAN KAPUAS
TIMUR, KECAMATAN BATAGUH, KECAMATAN KAPUAS BARAT, KECAMATAN
KAPUAS MURUNG, SELAT, KAPUAS KUALA)
DPUPRPKP KABUPATEN KAPUAS
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN
PERENCANAAN JALAN INSPEKSI TAHUN 2024 (KECAMATAN BASARANG, KECAMATAN PULAU
PETAK, KECAMATAN TAMBAN CATUR, KECAMATAN KAPUAS TIMUR, KECAMATAN BATAGUH,
KECAMATAN KAPUAS BARAT, KECAMATAN KAPUAS MURUNG, SELAT, KAPUAS KUALA)
1. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud dari kegiatan pembangunan ini adalah untuk merencanakan Jalan Inspeksi Tahun
2024 (Kecamatan Basarang, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Tamban Catur,
Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Bataguh, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan
Kapuas Murung, Selat, Kapuas Kuala) yang memenuhi standard atau ketentuan teknis yang
ada.
2) Tujuan dari kegiatan konsultasi perencanaan ini adalah menyusun dokumen teknis sebagai
dasar bagi pelaksanaan fisik.
3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
4) Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah terpenuhinya persyaratan standar hasil survey/penyelidikan,
desain, gambar rencana, rencana anggaran biaya, spesfikasi dan lain-lainyya yang berhubungan
dengan kegiatan ini.
3. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Pekerjaan berada Kabupaten Kapuas, antara lain :
• Peningkatan Jalan inspeksi Rey 9 Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang
• Peningkatan Jalan inspeksi di Desa Tamban Jaya Handil Sekawan, Kecamatan Tamban Catur
• Peningkatan Jalan inspeksi di Handel Gembira
• Peningkatan Jalan inspeksi di Handil Untung RT. 04, Desa Maju Bersama Kecamatan Kapuas
Barat
• Peningkatan Jalan inspeksi di Handel Bahanau Kecil RT.13 Desa Budi Mufakat
• Peningkatan Jalan inspeksi di Desa Palangkau Lama Kecamatan Kapuas Murung
• Peningkatan Jalan inspeksi Hadel Butah di Desa Tamban Baru Selatan Kecamatan Kapuas
Kuala
• Peningkatan Jalan inspeksi Handel Ulis RT. 03 Selat Utara
• Peningkatan Jalan inspeksi di RT 02 Handil Jangkit Desa Teluk Palinget
4. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a) Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan yang terdiri
dari :
1) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan membuat
interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah
daerah setempat mengenai peraturan daerah.
2) Survey Kondisi dilakukan dengan metode pengamatan, pengukuran, pencatatan dan
pendokumentasian serta konsultasi dengan instansi atau pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
3) Mengumpulkan data dan informasi tentang sistem tata air yang telah ada.
4) Mengumpulkan peta-peta teknis yang berkaitan dengan utilitas publik/fasilitas umum,
yaitu : peta tata guna lahan, peta jaringan dan air minum, peta jaringan limbah, peta
drainase eksiting dan peta jaringan kabel.
5) Data dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
6) Penyusunan Pengembangan Rencana antara lain membuat Perkiraan biaya dan
estimasi biaya.
7) Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat : a. Gambar-gambar detail, detail
struktur (apabila ada), yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui. b.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Konstruksi (EE) dan estimasi biaya.
8) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu di dalam menyusun dokumen
pelelangan dan membantu panitia pelelangan menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan, membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
b) Tanggung Jawab Perencana
• Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional dan hukum atas jasa
perencanaan yang berlaku (sesuai dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan UU
Keinsinyuran);
• Konsultan perencana yang tidak cermat dan/atau perencanaan yang dibuat tidak
benar/tidak lengkap sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi
berupa kewajiban dan keharusan menyusun kembali perencanaan dengan biaya dari
konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi,
maka dimasukkan dalam daftar hitam atau sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini konsultan perencana dapat diminta/dituntut pengembalian pembayaran
yang telah diterima ke kas daerah apabila melalaikan kewajibannya.
• Secara umum tanggung jawab konsultan perencana adalah minimal sebagai berikut :
❖ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
❖ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi Batasan-
batasan yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan;
❖ Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis bangunan negara yang berlaku untuk bangunan
negara pada umumnya dan yang khusus untuk Bangunan Negara.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan yang akan dilaksanakan diperkirakan
selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sebagaimana Jadwal Kegiatan dan Jadual
Penugasan Personil terlampir, terhitung sejak terbit SPMK.
6. PERSONIL
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana harusmenyediakan
tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan
disetujui oleh Pemberi Tugas.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, sebagai berikut :
Kualifikasi Pengalaman
No Jabatan Keahlian Jml
Minimal
A. TENAGA AHLI
Ahli Madya
1. Team Leader 1 S1 Teknik Sipil 3 Tahun
Teknik Jalan
B. TENAGA PENDUKUNG
1. Surveyor - 2 S1/DIII/SMA/SMK -
2. Drafter - 1 S1/DIII/SMA/SMK -
Administrasi/Operator
3. - 1 S1/DIII/SMA/SMK -
Komputer
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA dari
Asosiasi, dan semua tenaga Ahli dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi
dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.
Tugas :
1) Tenaga Ahli Madya teknik Jalan akan bertindak sebagai Ketua Tim (Team Leader)
perencana teknik yang bertanggung jawab terhadap hasil kegiatan kepada pengguna jasa.
2) Berkoordinasi secara intensif dengan pengguna jasa (owner) dan/atau pengguna
bangunan gedung guna menampung saran masukan untuk bahan pertimbangan
perencanaan teknis.
3) Melaksanakan semua kegiatan yang tercantum dalam butir-butir lingkup kegiatan layanan
jasa konsultansi.
4) Mempunyai inisiatif dan konsep yang jelas untuk ditawarkan kepada pengguna jasa
sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan
Perencanaan.
5) Selalu berupaya menciptakan produk perencanaan yang secara teknis dan ekonomis
merupakan produk yang optimal.
6) Membuat semua laporan-laporan sesuai ketentuan kerangka acuan kerja dengan
sistematika ringkas dan informatif.
7) Untuk surveyor, memiliki kemampuan dalam melakukan pengukuran topografi, debits air,
kemampuan berinteraksi dengan masyarakat lokal.
8) Drafter bertanggung jawab untuk membantu penyelesain gambar kerja.
9) Administrasi/Operator Komputer
7. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
No. Bulan ke-II
Kegiatan Bulan ke-I (minggu ke- )
(minggu ke-)
1. Persiapan
2. Survey Lapangan
3. Analisis Data
4. Rancangan Detail
5. Konsultasi dan Koordinasi
6. Dokumen Perencanaan (RAB,
Gambar Rencana dan RKS)
8. PELAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
1) Produk Perencanaan (Gambar, RAB, RKS), sebanyak 3 buku, diserahkan pada akhir masa
kontrak.
2) Softcopy Laporan, Gambar, RAB, dan RKS diserahkan dalam bentuk flasdisk sebanyak 1
buah.