Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Kantor Bpbd Kab.Kapuas

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4986322
Status: Seleksi Gagal
Date: 26 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 150,000,000
RUP Code: 50699424
Work Location: Kuala Kapuas - Kapuas (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Reason
0014895239711000---
0014896484711000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan tidak permohonan pembuktian kualifikasi secara on line
0024377863711000-10Skor teknis dibawah nilai ambang batas
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0752425561711000---
0026762799711000---
0849267208711000---
0031348659711000---
0027087642731000---
0415608280541000---
0736597337711000---
Attachment
K  E R A  N  G K  A   A C  U A  N   K E  R J A                  
                                                                        
                                                                        
                           ( K A K  )                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PERENCANAAN         TEKNIS    PEMBANGUNAN          GEDUNG              
                                                                        
         KANTOR     BPBD    KABUPATEN       KAPUAS                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN   ANGGARAN                                  
                                                                        
                             2024                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         INSTANSI : BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH                  
                                                                        
                    KABUPATEN KAPUAS                                    
        KERANGKA              ACUAN         KERJA                       
                                                                        
                         ( K   A  K   )                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
K/L/D/I       : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas    
Program       : Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota       
                                                                        
Kegiatan      : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan  : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya           
Pekerjaan     : Perencanaan Teknik Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kab. Kapuas
Lokasi        : Kab. Kapuas                                             
                                                                        
Tahun Anggaran : 2024                                                   
                                                                        
A. Uraian Pendahuluan                                                   
                                                                        
 1. Latar Belakang  a. Setiap bangunan gedung beserta sarana dan prasarana harus
                      diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan
                      kualitas yang baik sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan
                      secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya,
                                                                        
                      serta dapat berkontribusi positif bagi perkembangan daerah.
                    b. Setiap bangunan beserta sarana dan prasarana harus
                      direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
                      memenuhi kriteria teknis dan lingkungan yang layak dari segi
                                                                        
                      mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan sarana dan
                      prasarana.                                        
                    c. Penyedia jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik dan
                                                                        
                      menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
                      teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
                      serta tata laku profesional.                      
                    d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
                                                                        
                      perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
                      perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
                      kegiatan.                                         
                                                                        
                    e. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
                      lingkup Satuan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana
                      Daerah Kabupaten Kapuas.                          
                    f. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
                                                                        
                      Kapuas yang dalam hal ini adalah Badan Penanggulangan
                      Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.                  
                    g. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik
                                                                        
                      dalam arti memenuhi unsur kekuatan, keamanan, kenyamanan
                      pengguna, keindahan dan ekonomis, maka harus diawali dengan
                      kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa konsultan perencana.
 2. Maksud dan      a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
                                                                        
    Tujuan            konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
                      keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
                      diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas.    
                    b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
                                                                        
                      melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk  
                      menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini agar
                      dapat tertata dengan baik.                        
                                                                        
                    c. Tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan
                      dalam melaksanakan kegiatan fisik di lapangan sehingga
                      diperoleh efisien dan efektifitas bangunan yang handal.
                                                                        
 3. Sasaran                                                             
                    Sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah tersedianya dokumen
                    Perencanaan untuk pembangunan Gedung kantor BPBD Kabupaten
                    Kapuas, untuk mewujudkan suatu perencanaan yang komprehensif
                    baik ditinjau dari aspek aristektural dan struktural, maupun dari
                    aspek ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan
                    pembangunan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
 4. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Kapuas                                   
                                                                        
 5. Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibiayai oleh
                                                                        
                    Pemerintah Daerah Kab. Kapuas Cq. Badan Penanggulangan
                    Bencana Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 sebesar
                    Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). 
                                                                        
 6. Nama dan        Pengguna Jasa  : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
    Organisasi Kuasa                                                    
                    Nama KPA/PA/PPK : PANAHATAN SINAGA                  
    Pengguna                                                            
                    NIP            : 19640317 198303 1 003              
    Anggaran                                                            
                    Alamat         : Jln . Kasturi No.10 Kuala Kapuas   
B. Data Penunjang                                                       
 7.  Data Dasar                                                         
                    DPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024 Nomor
                    : DPA/A.1/1.06.1.05.0.00.07.0000/001/2024 Tanggal 2 Januari
                    2024                                                
                                                                        
 8.  Standar Teknis                                                     
                    Standar teknis yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
                    perencanaan adalah sebagai berikut:                 
                    a. SNI 03-1728-1987, Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan
                       Bangunan Gedung                                  
                    b. SNI 02-2406-1991, Tata Cara Perencanaan Umum Drainase
                                                                        
                       Perkotaan                                        
                    c. SNI 19-2454-1991, Tata Cara Pengolahan Teknik Sampah
                       Perkotaan                                        
                                                                        
                    d. SNI 03-3242-1994, Tata Cara Pengelolaan Sampah di
                       Permukiman                                       
                    e. SNI 03-1727-1989, Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk
                       Rumah dan Gedung                                 
                    f. SNI 03-1728-1989, Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan
                       Bangunan Gedung                                  
                                                                        
                    g. SNI 03-1734-1989, Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang
                       dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung
                                                                        
                    h. SNI 03-1736-1989, Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan
                       Pencegah Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
                       Gedung                                           
                    i. SNI 03-2847-1992, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
                                                                        
                       untuk Bangunan dan Gedung                        
                    j. SNI 03-1735-1993, Tata Cara Perencanaan Bangunan dan
                       Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
                                                                        
                       Bangunan Rumah dan Gedung                        
                    k. SNI 03 - 1746 - 2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
                       Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan
                       terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung   
                                                                        
                    l. SNI 03 - 6481 - 2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
                       pemasangan Sistem Plambing pada Bangunan Gedung  
                                                                        
                    m. SNI 03 - 6575 - 2001 tentang Pencahayaan Alami pada
                       Bangunan Gedung                                  
                    n. SNI 03 - 2396 - 2001 tentang Pencahayaan Buatan pada
                                                                        
                       Bangunan Gedung                                  
                    o. SNI 03 - 1729 - 2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur
                       Baja pada Bangunan Gedung                        
                                                                        
                    p. SNI 03 - 1728 - 2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur
                       Beton pada Bangunan Gedung                       
                                                                        
 9.  Studi-Studi    Konsultan perencana dapat menggunakan produk dari studi-studi
     Terdahulu      terdahulu sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan kegiatan
                    perencanaannya (jika ada).                          
                                                                        
                                                                        
 10. Referensi Hukum Secara Umum, persyaratan teknis bangunan negara mengikuti
                    ketentuan dalam:                                    
                    a. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa 
                       Kontruksi;                                       
                                                                        
                    b. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
                       Ruang;                                           
                                                                        
                    c. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                       Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                       Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Nomor 4247);                                     
                                                                        
                    d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
                       Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                       Bangunan Gedung;                                 
                    e. PP Nomor 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
                       Konstruksi;                                      
                    f. PP Nomor 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.
                       28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa  
                                                                        
                       Konstruksi;                                      
                    g. PP Nomor 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
                                                                        
                    h. PP Nomor 54/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor
                       29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 
                    i. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang   
                       Pembangunan Bangunan negara;                     
                                                                        
                    j. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                       Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
                       tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
                                                                        
                    k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                       Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                       Melalui Penyedia;                                
                                                                        
                    l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 31 Maret
                       2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                        
                       Konstruksi;                                      
                    m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                       Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
                                                                        
                       Pembangunan Bangunan Gedung Negara;              
                    n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006
                       tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis
                       Bangunan Gedung;                                 
                                                                        
                    o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006
                       tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Eksebilitas pada
                       Bangunan Gedung dan Lingkungan;                  
                                                                        
                    p. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang
                       Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;  
                    q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
                                                                        
                       tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatam Ruang 
                       Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;              
                    r. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                       Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi 
                       Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
                       untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;       
                    s. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
                                                                        
                       standar teknis yang terkait;                     
                                                                        
B. Ruang Lingkup                                                        
 11. Lingkup        Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                                                                        
     Pekerjaan      Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
                    khususnya Pembangunan Bangunan negara, Peraturan Menteri
                    Pekerjaan Umum Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September
                    2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site
                    atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung
                                                                        
                    Negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri dari:   
                    a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
                                                                        
                      1) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
                         penyelidikan tanah).                           
                      2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka
                         acuan kerja (KAK).                             
                      3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
                                                                        
                         peraturan daerah atau perizinan bangunan.      
                      4) membuat program perencanaan dan perancangan yang
                         merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan
                         ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data
                                                                        
                         dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
                         Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
                         mencakup:                                      
                                                                        
                         − program rencana kerja, menjelaskan rencana   
                           penanganan pekerjaan perencanaan perancangan.
                         − program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan,
                           besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi
                                                                        
                           ruang.                                       
                         − program Bangunan Gedung Hijau (BGH).         
                      5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
                         perencanaan dan perancangan sebagai landasan   
                                                                        
                         perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
                         tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.     
                      6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam
                         skala yang memadai yang menggambarkan gagasan  
                                                                        
                         perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
                         pembagian ruang dan bentuk bangunan.           
                    b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk
                      dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
                                                                        
                    c. Penyusunan pra rancangan meliputi:               
                      1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang
                                                                        
                         menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan
                         terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
                         berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan
                         Gedung Hijau (BGH).                            
                      2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan   
                                                                        
                         hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau
                         Penghijauan di dalam kawasan tapak.            
                      3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
                                                                        
                         ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada
                         setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
                      4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan 
                         pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.    
                      5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
                                                                        
                         memanjang untuk menunjukan secara garis besar  
                         penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
                      6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
                         gambar dan/atau animasi komputer.              
                                                                        
                      7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
                         banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
                         (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
                         ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
                      8) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
                                                                        
                         menampilkannya dalam bentuk diagram.           
                      9) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
                         tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan
                         atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
                                                                        
                         pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
                         lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
                      10) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
                         rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
                         bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
                                                                        
                         permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai
                         dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
                         setempat.                                      
                                                                        
                    d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value
                      engineering) pada tahap pra rancangan untuk pengembangan
                      konsep perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan
                      Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.           
                                                                        
                    e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
                      dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.  
                    f. Penyusunan pengembangan rancangan:               
                                                                        
                      1) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
                         berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan
                         hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
                         terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                                                                        
                         rencana tata kota lainnya.                     
                      2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
                         bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan,
                         peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
                                                                        
                         bahan yang digunakan.                          
                      3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke
                         empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan
                         secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
                                                                        
                         dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
                      4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar
                         potongan bangunan, secara melintang dan memanjang yang
                         menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
                         bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
                                                                        
                         secara menyeluruh beserta uraian konsep dan    
                         perhitungannya.                                
                      5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal,
                         berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT,
                                                                        
                         beserta uraian konsep dan perhitungannya.      
                      6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
                         banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
                         (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
                         dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
                                                                        
                         informasi yang ingin dicapai.                  
                      7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
                         Specifications);                               
                      8) menyusun perkiraan biaya konstruksi.           
                                                                        
                    g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
                      membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
                      serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
                      bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
                                                                        
                      pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
                      konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.     
                    h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
                                                                        
                      digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
                      konstruksi fisik.                                 
                    i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
                      perancangan, dokumen pra  rancangan, dokumen      
                                                                        
                      pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
                    j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen
                      didalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit
                                                                        
                      layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
                      layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
                      dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
                    k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                                                                        
                      kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
                      pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
                      menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
                      layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
                                                                        
                      layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
                      dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
                      dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
                      apabila terjadi lelang ulang.                     
                    l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
                                                                        
                      pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
                      melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                      pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                      terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                      konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
                                                                        
                      bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
                    m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
                      atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
                                                                        
                      petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
                      gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
                      perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan jika ada.
                                                                        
                                                                        
 12. Keluaran       Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan
                    Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                    surat perjanjian, yang minimal meliputi:            
                                                                        
                    a. Tahap Konsep Perencanaan                         
                      1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
                        organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda
                        pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
                                                                        
                      2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
                        organisasi hubungan ruang, dll.                 
                      3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan
                        tanah sederhana, keterangan rencana kota, dll.  
                                                                        
                    b. Tahap Pra-Rencana Teknis                         
                      1) Gambar-gambar rencana tapak.                   
                      2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.            
                      3) Perkiraan biaya pembangunan.                   
                                                                        
                      4) Laporan Perencanaan.                           
                      5) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
                    c. Tahap Pengembangan Rencana                       
                                                                        
                      1) rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi
                        dan trimatra bila diperlukan;                   
                      2) rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
                      3) garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                      4) perkiraan biaya.                               
                                                                        
                    d. Tahap Rencana Detail                             
                      1) membuat gambar-gambar detail,                  
                      2) rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)         
                                                                        
                      3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)     
                      4) rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB)
                        berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi – AHSP 2016.
                      5) dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas,
                        lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang bisa
                                                                        
                        dipertanggung jawabkan.                         
                    e. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)    
                      1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur,
                                                                        
                        struktur, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang,
                      2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum
                        dan syarat teknis (RKS)                         
                      3) Rencana Anggaran Biaya (RAB),                  
                      4) Rincian Volume pekerjaan/bill of quatity (BQ), 
                                                                        
                      5) Laporan Perencanaan;                           
                    f. Tahap Pengawasan Berkala                         
                      Melakukan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian
                                                                        
                      pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
                      melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                      pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                      terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
                      konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
                                                                        
                      bahan.                                            
                                                                        
 13. Peralatan,     Pengguna jasa (KPA) tidak menyediakan data maupun fasilitas
     Material, Personel penunjang kepada penyedia jasa (konsultan perencana) untuk
     dan Fasilitas dari kegiatan ini. Personil yang disediakan oleh Kuasa Pengguna
     Kuasa Pengguna Anggaran meliputi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan
                                                                        
     Anggaran       Pengelola Teknis Kegiatan                           
                                                                        
 14. Peralatan dan  a. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan
     Material dari    kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa (konsultan perencana)
     Penyedia Jasa    sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai bagian dari
                                                                        
     Konsultansi      rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran
                      konsultan.                                        
                    b. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus
                      mencari informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi
                                                                        
                      yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
                      Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
                      ini.                                              
                                                                        
                    c. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
                      yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
                      dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen,
                      maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
                      perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
                                                                        
                      tanggung jawab konsultan Perencana.               
                                                                        
 15. Lingkup        a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
     Kewenangan       atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 11 Undang-
     Penyedia Jasa    undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
                                                                        
                    b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
                       1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                                                                        
                         persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
                         mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
                         perundang-undangan yang berlaku.               
                       2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                                                                        
                         mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                         kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                         pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                         bangunan yang akan diwujudkan.                 
                                                                        
                       3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                         memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
                         bangunan yang berlaku.                         
                                                                        
                       4) Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil
                         desain sekurang kurangnya sampai produk desain tersebut
                         selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup
                         dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria
                         desain awal.                                   
                                                                        
                       5) Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil
                         desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa
                         keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban
                                                                        
                         biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila
                         tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam
                         atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                                        
 16. Jangka Waktu   a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
     Penyelesaian     keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun
                                                                        
     Pekerjaan        jadwal pertemuan berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
                      dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.            
                    b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
                      antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan
                                                                        
                      rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.   
                    c. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu 
                      memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
                                                                        
                      mengikat.                                         
                    d. Jangka waktu pelaksanaan 45 (Empat Puluh Lima) hari
                      Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai
                                                                        
                      Kerja.                                            
                    e. Konsultan Perencana wajib untuk melaksanakan Pengawasan
                      Berkala selama pelaksanaan Konstruksi Fisik sampai Serah
                      Terima Pertama Pekerjaan (PHO).                   
                                                                        
                                                                        
 17. Personel       Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana
                    harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur
                    organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya
                    sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang
                    bersertifikat dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
                                                                        
                                                                        
                                        Kualifikasi          Jumla      
                                                       Status h         
                      Posisi Tingkat              Penga-                
                                   Jurusan Keahlian    Tenaga Orang     
                            Pendidikan            laman                 
                                                        Ahli Bulan      
                     Tenaga Ahli:                                       
                      Team                                              
                                                       Tetap/           
                     Leader/ Sarjana (S- Teknik Arsitek - STRA          
                                                  2 tahun Tidak 1,5 OB  
                      Ahli    2)  Arsitektur 2 (Madya)                  
                                                        Tetap           
                     Arsitektur                                         
                      Ahli                                              
                     Teknik              Ahli Teknik   Tetap/           
                            Sarjana (S- Teknik                          
                     Bangunan             Bangunan 1 tahun Tidak 1,5 OB 
                              1)    Sipil                               
                     Gedung             Gedung – Muda   Tetap           
                     (Struktur)                                         
                                   Seluruh Ahli K3     Tetap/           
                     Ahli K3 Sarjana (S-                                
                                   Jurusan Konstruksi – 1 tahun Tidak 1,5 OB
                     Konstruksi 1)                                      
                                   Teknik  Muda         Tetap           
                     Tenaga Sub Profesional:                            
                                   Teknik              Tetap/           
                            Sarjana (S-                                 
                     Surveyor       Sipil/  -     1 tahun Tidak 1 OB    
                              1)                                        
                                   Arsitektur           Tetap           
                                   Teknik              Tetap/           
                            Sarjana (S-                                 
                     Estimator      Sipil/  -     1 tahun Tidak 1 OB    
                              1)                                        
                                   Arsitektur           Tetap           
                                   Teknik              Tetap/           
                     Operator Sarjana (S-                    7,50       
                                    Sipil/  -     1 tahun Tidak         
                    CAD/CAM   1)                              OB        
                                   Arsitektur           Tetap           
                    Dengan uraian kualifikasi tenaga sebagai berikut :  
                    a. Tenaga Ahli                                      
                      1) Team Leader (Ahli Arsitektur) (1 Orang);       
                         Team Leader (Ahli Arsitektur) harus berlatar belakang
                         minimal pendidikan Sarjana (S-2) jurusan Teknik
                         Arsitektur, memiliki STRA Kualifikasi 2-Madya dengan
                         pengalaman 2 tahun dengan tugas dan tanggungjawab
                         utama adalah :                                 
                         • Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan
                           pekerjaan;                                   
                         • Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target
                           pekerjaan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan
                           aturan;                                      
                         • Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang
                           berkaitan terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan;
                         • Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan
                           semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam
                           pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
                           dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan;
                         • Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam
                           mempersiapkan semua laporan yang diperlukan; 
                         • Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik
                           dalam tahap pengumpulan data, pengolahan dan 
                           penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan;
                         • Mempersiapkan dokumen pelaksanaan dan proses 
                           pengadaan pelaksana konstruksi, serta pengawasan
                           berkala.                                     
                      2) Ahli Teknik Bangunan Gedung (Struktur) (1 Orang);
                         Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung (Struktur) harus
                                                                        
                         berlatar belakang minimal pendidikan Sarjana (S-1) jurusan
                         Teknik Sipil, memiliki SKA minimal Ahli Teknik 
                         Bangunan Gedung - Muda dengan pengalaman 1 tahun
                         dengan tugas dan tanggung jawab :              
                         • merencanakan seluruh pekerjaan struktur berdasarkan
                                                                        
                           standar dan acuan yang berlaku serta membuat barchart
                           schedule pelaksanaan pekerjaan struktur.     
                         • melaksanakan semua kegiatan yang mencakup    
                           pengumpulan data harga satuan bahan dan upah,
                                                                        
                           menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan, membuat
                           perhitungan kuantitas pekerjaan, membuat perkiraan
                           biaya pekerjaan konstruksi.                  
                                                                        
                                                                        
                      3) Ahli K3 Konstruksi (1 Orang OB);               
                         Tenaga Ahli K3 Konstruksi harus berlatar belakang
                         pendidikan Sarjana (S-1) semua jurusan Teknik, memiliki
                         SKA Ahli Muda K3 Konstruksi pengalaman 1 tahun dengan
                                                                        
                         tugas dan tanggung jawab :                     
                         • Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan
                           tentang dan terkait K3 Konstruksi;           
                         • Merencanakan dan menyusun program K3;        
                         • Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan
                                                                        
                           ketentuan K3;                                
                         • Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan
                           tenaga pendukung yang ada;                   
                         • Membantu Team Leader dalam menyusun pelaporan
                                                                        
                           sesuai dengan tahapannya.                    
                                                                        
                    b. Tenaga Sub Profesional                           
                      1) Surveyor (1 Orang);                            
                         Surveyor harus berlatar belakang minimal pendidikan
                                                                        
                         Sarjana (S-1) Teknik Sipil/Arsitektur, dengan pengalaman 1
                         tahun. Tugas dan tanggung jawab Surveyor adalah:
                         • Membantu Kegiatan survey dan pengukuran diantaranya
                           pengukuran topografi lapangan dan melakukan  
                                                                        
                           penyusunan dan penggambaran data-data lapangan;
                         • Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah
                           dilakukan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan
                           melakukan tindak koreksi dan pencegahannya;  
                         • Melakukan pelaksanaan survei lapangan dan    
                                                                        
                           penyelidikan dan pengukuran tempat-tempat lokasi yang
                           akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan;    
                      2) Estimastor (1 Orang);                          
                         Estimator harus berlatar belakang minimal pendidikan
                                                                        
                         Sarjana (S-1) Teknik Sipil/Arsitektur, dengan pengalaman 1
                         tahun. Tugas dan tanggung jawab Estimator adalah:
                         • Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup    
                                                                        
                           pengumpulan data harga satuan bahan dan upah,
                           menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan.   
                         • Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan, membuat
                           perkiraan biaya pekerjaan konstruksi.        
                         • Menjamin bahwa data, perhitungan analisa harga satuan
                                                                        
                           dan perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan
                           adalah benar dan akurat.                     
                      3) Operator CAD/CAM (1 Orang);                    
                         Operator CAD harus berlatar belakang minimal pendidikan
                                                                        
                         Sarjana (S-1) Teknik Sipil/Arsitektur, dengan pengalaman 1
                         tahun. Tugas dan tanggungjawab Operator CAD adalah:
                         • Membantu tugas team leader dan tenaga ahli dalam
                           menyiapkan gambar rancangan dan gambar kerja;
                         • Membuat gambar rancangan dan gambar kerja    
                                                                        
                           arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal sesuai
                           dengan persyaratan dan spesifikasi teknis;   
                         • Melakukan penggambaran dengan computer melalui
                           program CAD;                                 
                                                                        
                         • Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke
                           team leader.                                 
                                                                        
 18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan menggambarkan seluruh
     Pelaksanaan    kemajuan pekerjaan untuk keperluan evaluasi dan monitoring
                                                                        
     Pekerjaan      kinerja pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari
                    Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai
                    Kerja.                                              
                                                                        
C. Laporan                                                              
                                                                        
 19. Laporan        Laporan Pendahuluan (laporan data dan informasi lapangan)
     Pendahuluan    Laporan pendahuluan berisi :                        
                    a. Jadwal mobilisasi tenaga dan rencana kegiatan;   
                    b. Gambaran umum lokasi / bangunan yang direncanakan;
                                                                        
                    c. Identifikasi kebutuhan Perencanaan;              
                    d. Rujukan harga material, upah dan peralatan yang digunakan.
                    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
                    kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
                                                                        
                                                                        
 20. Laporan Akhir  Laporan Akhir memuat: rangkuman semua proses & produk
                    kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh konsultan perencana
                                                                        
                    berupa kemajuan pelaksanaan pekerjaan perencanaan, kendala dan
                    solusi penyelesaian, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana
                    Kegiaran dan Volume Pekerjaan (BOQ), Spesifikasi Teknis
                    Pekerjaan, serta Gambar Rencana Detail Pelaksanaan  
                    Pembangunan.                                        
                    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 45 (Empat Puluh
                                                                        
                    Lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
                    buku laporan dan media penyimpan data (Hardisk)     
                                                                        
 22. Laporan Dokumen Laporan yang berisi tentang rencana detail meliputi:
     Tender         a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
                                                                        
                      dan lansekap;                                     
                    b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);           
                    c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan;            
                    d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi dalam
                                                                        
                      bentuk Engineering Estimate (EE);                 
                    e. Rancangan Konspetual SMKK                        
 24. Penyampaian    Laporan disampaikan berupa:                         
                                                                        
     Laporan        a. Hardcopy sesuai dengan jumlah yang ditentukan    
                    b. Softcopy dalam bentuk Hardisk                    
                                                                        
D. Hal-Hal Lain                                                         
 25. Persyaratan     a. Metode Pengadaan                                
     Pengadaan         − Kategori     : Jasa Konsultansi Badan Usaha    
                                                                        
                                      Konstruksi                        
                       − Jenis Pengadaan : Tender                       
                       − Metode Pemilihan : Seleksi                     
                                                                        
                       − Jenis Kontrak : Kontrak Lumsum                 
                     b. Persyaratan Kualifikasi                         
                       Penyedia merupakan Badan Usaha yang harus memiliki :
                       − Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): KBLI 71102;
                                                                        
                       − SBU : Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Jasa Rekayasa
                         Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
                         (RK001);                                       
                     c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak (KSWP).
                                                                        
                                                                        
                    Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus
 26. Produksi dalam                                                     
                    dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
     Negeri                                                             
                    ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
                    keterbatasan kompetensi dalam negeri.               
                                                                        
 27. Persyaratan    Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan
     Kerjasama      untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi ini maka persyaratan
                    harus disesuaikan dengan ketetapan yang telah ada.  
                                                                        
                                                                        
 28. Pedoman        Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang
     Pengumpulan    telah ditetapkan.                                   
     Data Lapangan                                                      
                                                                        
 28. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, penyedia jasa Konsultasi berkewajiban untuk
                                                                        
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                    pengetahuan kepada PPTK atau personil lainnya dengan
                                                                        
                    persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.                
                                                                        
     Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
                                                                        
semua bahan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang diperlukan dalam upaya
mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.                              
                                                                        
                                                                        
                                     Kuala Kapuas, Maret 2024           
                                     Pengguna Anggaran                  
                                     Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     PANAHATAN  SINAGA                  
                                     NIP. 19640317 198303 1 003