| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024377863711000 | Rp 149,517,000 | 66.64 | 86.64 | |
| 0826222648543000 | - | - | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | |
| 0014895239711000 | - | - | - | |
| 0752425561711000 | - | - | - | |
| 0015624208805000 | - | - | - | |
CV Zikra Universal Konsultan | 09*9**9****04**0 | - | - | - |
| 0025391137711000 | - | - | - | |
CV Raf Different | 03*7**9****11**0 | - | - | - |
CV Nuansa Tiga Saudara | 03*5**7****11**0 | - | - | - |
Roa Solution | 09*3**8****11**0 | - | - | - |
PT Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | - | - |
CV Pijaraya Inersia | 09*1**7****11**0 | - | - | - |
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR BPBD KABUPATEN KAPUAS
TAHUN ANGGARAN
2024
INSTANSI : BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN KAPUAS
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
K/L/D/I : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas
Program : Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
Pekerjaan : Perencanaan Teknik Pembangunan Gedung Kantor BPBD Kab. Kapuas
Lokasi : Kab. Kapuas
Tahun Anggaran : 2024
A. Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan gedung beserta sarana dan prasarana harus
diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan mutu dan
kualitas yang baik sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan
secara optimal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya,
serta dapat berkontribusi positif bagi perkembangan daerah.
b. Setiap bangunan beserta sarana dan prasarana harus
direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis dan lingkungan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan sarana dan
prasarana.
c. Penyedia jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
e. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian
lingkup Satuan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Kapuas.
f. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas yang dalam hal ini adalah Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.
g. Agar Pelaksanaan Konstruksi dapat terlaksana dengan baik
dalam arti memenuhi unsur kekuatan, keamanan, kenyamanan
pengguna, keindahan dan ekonomis, maka harus diawali dengan
kegiatan perencanaan oleh penyedia jasa konsultan perencana.
2. Maksud dan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini agar
dapat tertata dengan baik.
c. Tujuan pembuatan dokumen tersebut adalah sebagai acuan
dalam melaksanakan kegiatan fisik di lapangan sehingga
diperoleh efisien dan efektifitas bangunan yang handal.
3. Sasaran
Sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah tersedianya dokumen
Perencanaan untuk pembangunan Gedung kantor BPBD Kabupaten
Kapuas, untuk mewujudkan suatu perencanaan yang komprehensif
baik ditinjau dari aspek aristektural dan struktural, maupun dari
aspek ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan
pembangunan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
4. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Kapuas
5. Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan dibiayai oleh
Pemerintah Daerah Kab. Kapuas Cq. Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 sebesar
Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
6. Nama dan Pengguna Jasa : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Organisasi Kuasa
Nama KPA/PA/PPK : PANAHATAN SINAGA
Pengguna
NIP : 19640317 198303 1 003
Anggaran
Alamat : Jln . Kasturi No.10 Kuala Kapuas
B. Data Penunjang
7. Data Dasar
DPA Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024 Nomor
: DPA/A.1/1.06.1.05.0.00.07.0000/001/2024 Tanggal 2 Januari
2024
8. Standar Teknis
Standar teknis yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
perencanaan adalah sebagai berikut:
a. SNI 03-1728-1987, Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan
Bangunan Gedung
b. SNI 02-2406-1991, Tata Cara Perencanaan Umum Drainase
Perkotaan
c. SNI 19-2454-1991, Tata Cara Pengolahan Teknik Sampah
Perkotaan
d. SNI 03-3242-1994, Tata Cara Pengelolaan Sampah di
Permukiman
e. SNI 03-1727-1989, Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk
Rumah dan Gedung
f. SNI 03-1728-1989, Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan
Bangunan Gedung
g. SNI 03-1734-1989, Tata Cara Perencanaan Beton Bertulang
dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung
h. SNI 03-1736-1989, Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan
Pencegah Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
Gedung
i. SNI 03-2847-1992, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
untuk Bangunan dan Gedung
j. SNI 03-1735-1993, Tata Cara Perencanaan Bangunan dan
Lingkungan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Rumah dan Gedung
k. SNI 03 - 1746 - 2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
Pemasangan Sarana Jalan Keluar untuk Penyelamatan
terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
l. SNI 03 - 6481 - 2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
pemasangan Sistem Plambing pada Bangunan Gedung
m. SNI 03 - 6575 - 2001 tentang Pencahayaan Alami pada
Bangunan Gedung
n. SNI 03 - 2396 - 2001 tentang Pencahayaan Buatan pada
Bangunan Gedung
o. SNI 03 - 1729 - 2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur
Baja pada Bangunan Gedung
p. SNI 03 - 1728 - 2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur
Beton pada Bangunan Gedung
9. Studi-Studi Konsultan perencana dapat menggunakan produk dari studi-studi
Terdahulu terdahulu sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan kegiatan
perencanaannya (jika ada).
10. Referensi Hukum Secara Umum, persyaratan teknis bangunan negara mengikuti
ketentuan dalam:
a. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Kontruksi;
b. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
c. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
e. PP Nomor 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi;
f. PP Nomor 92/2010 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No.
28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi;
g. PP Nomor 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
h. PP Nomor 54/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor
29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan negara;
j. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 31 Maret
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Eksebilitas pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
p. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatam Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
r. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
s. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
standar teknis yang terkait;
B. Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Pekerjaan Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pembangunan Bangunan negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: 22/KPTS/M/2018 tanggal 14 September
2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site
atau tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung
Negara. Kegiatan perencanaan teknis terdiri dari:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah).
2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap kerangka
acuan kerja (KAK).
3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah atau perizinan bangunan.
4) membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan
ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis data
dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup:
− program rencana kerja, menjelaskan rencana
penanganan pekerjaan perencanaan perancangan.
− program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan,
besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi
ruang.
− program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam
skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan pra rancangan meliputi:
1) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang
menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak dan
terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan
Gedung Hijau (BGH).
2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan
hubungan denah antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau
Penghijauan di dalam kawasan tapak.
3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata
ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan pada
setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian lantai.
4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan
memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer.
7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
8) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
9) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan
atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
10) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value
engineering) pada tahap pra rancangan untuk pengembangan
konsep perencanaan teknis bagi kegiatan pembangunan
Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
f. Penyusunan pengembangan rancangan:
1) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
berupa gambar rencana arsitektur yang menunjukan
hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya.
2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan,
peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta jenis
bahan yang digunakan.
3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke
empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan
secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar
potongan bangunan, secara melintang dan memanjang yang
menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal,
berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT,
beserta uraian konsep dan perhitungannya.
6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
8) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
konstruksi fisik.
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen
didalam menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama
apabila terjadi lelang ulang.
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
m. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan jika ada.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda
pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan
tanah sederhana, keterangan rencana kota, dll.
b. Tahap Pra-Rencana Teknis
1) Gambar-gambar rencana tapak.
2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan.
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Laporan Perencanaan.
5) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi
dan trimatra bila diperlukan;
2) rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
3) garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
4) perkiraan biaya.
d. Tahap Rencana Detail
1) membuat gambar-gambar detail,
2) rencana kerja dan syarat-syarat, (RKS)
3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, (BQ)
4) rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, (RAB)
berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi – AHSP 2016.
5) dan menyusun laporan perencanaan; struktur, utilitas,
lengkap dengan perhitungan-perhitungan yang bisa
dipertanggung jawabkan.
e. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan; arsitektur,
struktur, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum
dan syarat teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB),
4) Rincian Volume pekerjaan/bill of quatity (BQ),
5) Laporan Perencanaan;
f. Tahap Pengawasan Berkala
Melakukan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan.
13. Peralatan, Pengguna jasa (KPA) tidak menyediakan data maupun fasilitas
Material, Personel penunjang kepada penyedia jasa (konsultan perencana) untuk
dan Fasilitas dari kegiatan ini. Personil yang disediakan oleh Kuasa Pengguna
Kuasa Pengguna Anggaran meliputi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan
Anggaran Pengelola Teknis Kegiatan
14. Peralatan dan a. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk pelaksanaan
Material dari kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa (konsultan perencana)
Penyedia Jasa sesuai dengan kebutuhan, dan dimasukkan sebagai bagian dari
Konsultansi rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran
konsultan.
b. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi
yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
ini.
c. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan Perencana.
15. Lingkup a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
Kewenangan atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 11 Undang-
Penyedia Jasa undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan yang berlaku.
4) Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil
desain sekurang kurangnya sampai produk desain tersebut
selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup
dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria
desain awal.
5) Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil
desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa
keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban
biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila
tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam
atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Jangka Waktu a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
Penyelesaian keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun
Pekerjaan jadwal pertemuan berkala dengan Kuasa Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan
rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
c. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
d. Jangka waktu pelaksanaan 45 (Empat Puluh Lima) hari
Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai
Kerja.
e. Konsultan Perencana wajib untuk melaksanakan Pengawasan
Berkala selama pelaksanaan Konstruksi Fisik sampai Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
17. Personel Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Perencana
harus menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur
organisasi Konsultan Perencana untuk menjalankan kewajibannya
sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang
bersertifikat dan disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Kualifikasi Jumla
Status h
Posisi Tingkat Penga-
Jurusan Keahlian Tenaga Orang
Pendidikan laman
Ahli Bulan
Tenaga Ahli:
Team
Tetap/
Leader/ Sarjana (S- Teknik Arsitek - STRA
2 tahun Tidak 1,5 OB
Ahli 2) Arsitektur 2 (Madya)
Tetap
Arsitektur
Ahli
Teknik Ahli Teknik Tetap/
Sarjana (S- Teknik
Bangunan Bangunan 1 tahun Tidak 1,5 OB
1) Sipil
Gedung Gedung – Muda Tetap
(Struktur)
Seluruh Ahli K3 Tetap/
Ahli K3 Sarjana (S-
Jurusan Konstruksi – 1 tahun Tidak 1,5 OB
Konstruksi 1)
Teknik Muda Tetap
Tenaga Sub Profesional:
Teknik Tetap/
Sarjana (S-
Surveyor Sipil/ - 1 tahun Tidak 1 OB
1)
Arsitektur Tetap
Teknik Tetap/
Sarjana (S-
Estimator Sipil/ - 1 tahun Tidak 1 OB
1)
Arsitektur Tetap
Teknik Tetap/
Operator Sarjana (S- 7,50
Sipil/ - 1 tahun Tidak
CAD/CAM 1) OB
Arsitektur Tetap
Dengan uraian kualifikasi tenaga sebagai berikut :
a. Tenaga Ahli
1) Team Leader (Ahli Arsitektur) (1 Orang);
Team Leader (Ahli Arsitektur) harus berlatar belakang
minimal pendidikan Sarjana (S-2) jurusan Teknik
Arsitektur, memiliki STRA Kualifikasi 2-Madya dengan
pengalaman 2 tahun dengan tugas dan tanggungjawab
utama adalah :
• Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan
pekerjaan;
• Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target
pekerjaan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan
aturan;
• Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang
berkaitan terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan;
• Merencanakan, mengkoordinasi dan mengendalikan
semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam
pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan;
• Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam
mempersiapkan semua laporan yang diperlukan;
• Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik
dalam tahap pengumpulan data, pengolahan dan
penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan;
• Mempersiapkan dokumen pelaksanaan dan proses
pengadaan pelaksana konstruksi, serta pengawasan
berkala.
2) Ahli Teknik Bangunan Gedung (Struktur) (1 Orang);
Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung (Struktur) harus
berlatar belakang minimal pendidikan Sarjana (S-1) jurusan
Teknik Sipil, memiliki SKA minimal Ahli Teknik
Bangunan Gedung - Muda dengan pengalaman 1 tahun
dengan tugas dan tanggung jawab :
• merencanakan seluruh pekerjaan struktur berdasarkan
standar dan acuan yang berlaku serta membuat barchart
schedule pelaksanaan pekerjaan struktur.
• melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pengumpulan data harga satuan bahan dan upah,
menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan, membuat
perhitungan kuantitas pekerjaan, membuat perkiraan
biaya pekerjaan konstruksi.
3) Ahli K3 Konstruksi (1 Orang OB);
Tenaga Ahli K3 Konstruksi harus berlatar belakang
pendidikan Sarjana (S-1) semua jurusan Teknik, memiliki
SKA Ahli Muda K3 Konstruksi pengalaman 1 tahun dengan
tugas dan tanggung jawab :
• Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang dan terkait K3 Konstruksi;
• Merencanakan dan menyusun program K3;
• Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan
ketentuan K3;
• Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan
tenaga pendukung yang ada;
• Membantu Team Leader dalam menyusun pelaporan
sesuai dengan tahapannya.
b. Tenaga Sub Profesional
1) Surveyor (1 Orang);
Surveyor harus berlatar belakang minimal pendidikan
Sarjana (S-1) Teknik Sipil/Arsitektur, dengan pengalaman 1
tahun. Tugas dan tanggung jawab Surveyor adalah:
• Membantu Kegiatan survey dan pengukuran diantaranya
pengukuran topografi lapangan dan melakukan
penyusunan dan penggambaran data-data lapangan;
• Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah
dilakukan sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan
melakukan tindak koreksi dan pencegahannya;
• Melakukan pelaksanaan survei lapangan dan
penyelidikan dan pengukuran tempat-tempat lokasi yang
akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan;
2) Estimastor (1 Orang);
Estimator harus berlatar belakang minimal pendidikan
Sarjana (S-1) Teknik Sipil/Arsitektur, dengan pengalaman 1
tahun. Tugas dan tanggung jawab Estimator adalah:
• Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup
pengumpulan data harga satuan bahan dan upah,
menyiapkan analisa harga satuan pekerjaan.
• Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan, membuat
perkiraan biaya pekerjaan konstruksi.
• Menjamin bahwa data, perhitungan analisa harga satuan
dan perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan
adalah benar dan akurat.
3) Operator CAD/CAM (1 Orang);
Operator CAD harus berlatar belakang minimal pendidikan
Sarjana (S-1) Teknik Sipil/Arsitektur, dengan pengalaman 1
tahun. Tugas dan tanggungjawab Operator CAD adalah:
• Membantu tugas team leader dan tenaga ahli dalam
menyiapkan gambar rancangan dan gambar kerja;
• Membuat gambar rancangan dan gambar kerja
arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal sesuai
dengan persyaratan dan spesifikasi teknis;
• Melakukan penggambaran dengan computer melalui
program CAD;
• Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke
team leader.
18. Jadwal Tahapan Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan menggambarkan seluruh
Pelaksanaan kemajuan pekerjaan untuk keperluan evaluasi dan monitoring
Pekerjaan kinerja pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari
Kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai
Kerja.
C. Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan (laporan data dan informasi lapangan)
Pendahuluan Laporan pendahuluan berisi :
a. Jadwal mobilisasi tenaga dan rencana kegiatan;
b. Gambaran umum lokasi / bangunan yang direncanakan;
c. Identifikasi kebutuhan Perencanaan;
d. Rujukan harga material, upah dan peralatan yang digunakan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: rangkuman semua proses & produk
kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh konsultan perencana
berupa kemajuan pelaksanaan pekerjaan perencanaan, kendala dan
solusi penyelesaian, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana
Kegiaran dan Volume Pekerjaan (BOQ), Spesifikasi Teknis
Pekerjaan, serta Gambar Rencana Detail Pelaksanaan
Pembangunan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 45 (Empat Puluh
Lima) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima)
buku laporan dan media penyimpan data (Hardisk)
22. Laporan Dokumen Laporan yang berisi tentang rencana detail meliputi:
Tender a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
dan lansekap;
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi dalam
bentuk Engineering Estimate (EE);
e. Rancangan Konspetual SMKK
24. Penyampaian Laporan disampaikan berupa:
Laporan a. Hardcopy sesuai dengan jumlah yang ditentukan
b. Softcopy dalam bentuk Hardisk
D. Hal-Hal Lain
25. Persyaratan a. Metode Pengadaan
Pengadaan − Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha
Konstruksi
− Jenis Pengadaan : Tender
− Metode Pemilihan : Seleksi
− Jenis Kontrak : Kontrak Lumsum
b. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia merupakan Badan Usaha yang harus memiliki :
− Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): KBLI 71102;
− SBU : Kualifikasi Usaha Kecil, Klasifikasi Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
(RK001);
c. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak (KSWP).
Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus
26. Produksi dalam
dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
Negeri
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
27. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi ini maka persyaratan
harus disesuaikan dengan ketetapan yang telah ada.
28. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang
Pengumpulan telah ditetapkan.
Data Lapangan
28. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, penyedia jasa Konsultasi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada PPTK atau personil lainnya dengan
persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang diperlukan dalam upaya
mengoptimalkan penyelesaian pekerjaan ini.
Kuala Kapuas, Maret 2024
Pengguna Anggaran
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
PANAHATAN SINAGA
NIP. 19640317 198303 1 003