| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0760587576424000 | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | |
| 0020653564429000 | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | |
| 0026550533412000 | - | - | - | |
| 0700695604711000 | - | - | - | |
| 0433778198422000 | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | |
| 0020696613517000 | - | - | - | |
| 0026185298711000 | - | - | - | |
| 0018545186711000 | - | - | - | |
| 0025390980711000 | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | |
| 0736597337711000 | - | - | - | |
| 0849267208711000 | - | 48.63 | Tidak memenuhi passing grade, untuk pengalaman tenaga ahli kurang dari yang dipersyaratkan karena tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dari pengguna jasa dan tidak melengkapi penawaran sesuai yang ditentukan oleh dokumen penawaran pada seleksi paket ini | |
| 0014643134542000 | - | - | - | |
| 0847118288646000 | - | - | - | |
| 0663254720711000 | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | - | - | |
| 0703960567711000 | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | |
PT Hussel Wisesa Pradhana | 02*1**9****11**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DED PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
KABUPATEN KAPUAS
1. Latar Belakang
Pembangunan merupakan suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan
dan perubahan yang berencana berencana kearah yang lebih baik. Sedangkan
Sedangkan tujuan dari pembangunan pembangunan adalah untuk dapat
mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera baik materil maupun spiritual.
Dalam pelaksanaan pelaksanaan pembangunan pembangunan tersebut tersebut
agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, ditetapkan, maka dalam
pelaksanaannya sangat ditunjang oleh manajemen dan organisasi yang baik, karena
dalam manajemen terkandung unsur perencanaan yang terorganisasi dengan baik.
Tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-
kegiatan pembangunan dalam rangka usaha pencapaian tujuan. Dalam rangka
pembangunan desa yang menyeluruh, terpadu dan terprogram, untuk mencapai
sasaran dan tujuannya selain ditunjang oleh manajemen pemerintah desa yang baik,
organisasi yang jelas juga sangat ditentukan oleh partisipasi partisipasi masyarakat
masyarakat desa yang bersangkutan. bersangkutan. Efektifitas Efektifitas
pembangunan pembangunan merupakan merupakan suatu ukuran tercapainya
sasaran a ukuran tercapainya sasaran atau tujuan yang telah d tau tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Sehubu itetapkan sebelumnya. Sehubungan dengan ngan
dengan efektifitas pembangunan tersebut maka dukungan dan bantuan dari
pemerintah dalam pembangunan pembangunan desa itu sendiri sendiri sangat
berarti. berarti. Pada hakekatnya hakekatnya pembangunan pembangunan adalah
upaya perbaikan secara terencana.
Bangunan gedung menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28
tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya. Gedung selain sebagai
tempat manusia untuk berteduh dari terpaan air hujan namun gedung sekaligus
juga bias sebagai tempat untuk berlindung dari sengatan terpaan terik panasnya
cahaya matahari sehingga gedung dapat memberikan rasa nyaman dan juga
aman bagi yang menempatinya. Lebih dari itu bangunan gedung juga mempunyai
banyak peran sesuai dengan fungsi dan peruntukan pemakainya baik sebagai
tempat tinggal, perkantoran, pusat sanggar seni dan budaya, rumah singgah,
penginapan, rumah sakit, instalasi militer, museum dan berbagai macam
kepentingan peran, fungsi dan manfaat lainnya.
Setiap Bangunan Gedung harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Setiap bangunan harus
direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan negara.
Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan gedung dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. Fasilitas Umum merupakan
sebagai salah satu fasilitas pelayanan publik dan merupakan sarana yang bertujuan
memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan Fasilitas Umum yang nyaman, efisien,
berestetika, dan memenuhi unsur kekuatan (struktur), Pemerintah Kabupaten
Kapuas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas bermaksud untuk melaksanakan
Kegiatan DED Pembangunan Rumah Sakit Kab. Kapuas TA 2024. Guna menajamin
pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai target dan sasaran yang diharapkan, maka
diperlukan tim konsultan sebagai penyedia jasa yang berperan membantu Pengguna
Anggran/Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melaksanakan Kegiatan pekerjaan
ini agar sesuai dengan target yang diharapkan.
2. Maksud, Tujuan
Maksud dan tujuan pelaksnaan kegiataan pekerjaan ini adalah :
a. Menjalankan hasil dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah
dilegalitaskan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran
2024
b. Tersedianya desain dan hasil dari DED Pembangunan Rumah Sakit Kabupaten
Kapuas sebagai panduan dalam pelaksaaan pekerjaan fisik.
3. Sasaran
Sasaran dilaksanakannya kegiatan pekerjaan ini yaitu :
a. Tersedianya bentuk desain Rumah Sakit
b. Tersedianya gambar rencana dan perkiraan anggaran biaya secara umum beserta
rencana spesifikasi teknis terhadap usulan rencana desain
c. Menyusun desain rencana pekerjaan dan pelaksanaanya sesuai dengan sasaran
yang ditetapkan.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan DED Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Kapuas Provinsi
Kalimantan Tengah.
5. Sumber Pendanaan
Biaya untuk Kegiatan Pekerjaan DED Pembangunan Rumah Sakit Kab. Kapuas ini
bersumber dari Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA-SOPD) Dinas Kesehatan
Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 dengan pagu dana sebesar Rp.
1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pengguna Barang/Jasa
Pengguna Anggaran (PA) : dr. AGUS WALUYO, MM
PPTK : WIDJIATI, SKM., MM
Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas
Alamat : Jl. Tambun Bungai No. 16 Kuala
Kapuas
7. Data Dasar
a. Daftar penangan pekerjaan pembangunan fasilitas umum sebelumnya;
b. Data lokasi untuk membantu proses perencanaan selanjutnya;
c. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting;
d. Basic price Kabupaten Kapuas
8. Standar Teknis
Dalam melaksanakan Kegiatan DED Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten
Kapuas ini, standar teknis yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara
lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan
ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya
9. Refrensi Peraturan Perundang-Undangan
Dalam hal pelaksanaan Kegiatan DED Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten
Kapuas ini, daftar referensi seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai
sebagai dasar pelaksanaan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang
Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/PRT/M/2018 Tentang Tm Ahli Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
10. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
10. Ruang Lingkup
a. Lingkup Wilayah
Ruang Lingkup Wilayah perencanaan pekerjaan ini adalah di Kabupaten
Kapuas
b. Lingkup Kegiatan
Dilihat dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan penyusunan DED
Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Kapuas, secara garis besar adalah
terdiri dari :
• Persiapan.
• Pengumpulan Data.
• Analisis Data.
• Perumusan dan Rekomendasi.
• Diskusi/konsultasi.
• Laporan Cost Estimator (Diperlukan tenaga pendukung yang
berkompeten).
• Laporan Gambar.
• Penyerahan Hasil Pekerjaan.
11. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari Pengguna Anggaran
Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk
melengkapi pekerjaan dari konsultan. Untuk fasilitas dari PPK hanya
menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan
dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi. Pengguna jasa akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan
Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan minimal yang harus disediakan oleh penyedia jasa konsultansi anatara lain
:
1. Akomodasi dan ruangan kantor
2. Kendaraan roda empat dan roda dua
3. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan (melampirkan bukti
kepemilikan/sewa alat)
4. Komputer, Printer dan Peralatan elektronik penunjang perencaaan
5. Kamera digital
6. Drone
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
a. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan/
studi yang terdiri dari :
1. Persiapan studi seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/regulasi
terkait studi ini.
b. Tanggung Jawab Penyedia Jasa
1. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan perencanaan/analisis.
2. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Perencana Teknis
dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat
dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
3. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.
4. Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja Perencana
yang berlaku dan disyaratkan.
5. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan
6. Ketepatan waktu pelaksanaan
7. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di lokasi yang
dimaksud
c. Mobilisasi Tenaga Pelaksana Perencanaan
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, konsultan akan menyiapkan tenaga-
tenaga ahli yang berpengalaman di bidang penyusunan Belanja Jasa
Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (DED Ducting Utilitas).
14. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu Pelaksanaan yang disediakan selama 120 hari kalender
15. Kualifikasi badan usaha calon penyedia
AR 001 atau RK 001
16. Kebutuhan Personil
Keterlibatan tenaga-tenaga personil dan berpengalaman sesuai dengan bidang
pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan
Kegiatan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus menyediakan personil
untuk memenuhi kebutuhan kegiatan yaitu terdiri dari : a. Personil
Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Penyedia pekerjaan harus menyediakan
tenaga yang memenuhi ketentuan.
b. Kebutuhan Personil
Adapun kebutuhan personil yang diperlukan berdasarkan tugas dan
kewajiban sebagai berikut :
1. Team Leader
Team Leader disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang telah
disamakan, minimal 2 tahun. Team Leader memiliki SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan
pekerjaan di bidang Perencanaan minimal selama 3 tahun dengan
melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan.
Team Leader Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah
memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
2. Tenaga Ahli Sipil
Tenaga Ahli Sipil disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang telah
disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Sipil memiliki SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung minimal Muda (201). Berpengalaman dalam
pelaksanaaan pekerjaan di bidang Perencanaan selama 1 tahun dengan
melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang telah
ditentukan. Tenaga Ahli Sipi Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya
adalah membantu Team Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan awal sampai dengan
pekerjaan dinyatakan selesai.
3. Tenaga Ahli Arsitek
Tenaga Ahli Arsitek disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
(S1) Jurusan Teknik Arsitektur lulusan universitas negeri/swasta atau yang
telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Arsitek memiliki SKA Arsitek
minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan di
bidang Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi
dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Arsitek
Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team
Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
4. Tenaga Ahli K3
Tenaga Ahli SK3 disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
(S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang telah
disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli K3 memiliki SKA Ahli K3 minimal
Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan di bidang
Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi dengan
minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli K3
Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team
Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
5. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal disyaratkan adalah seorang Sarjana
Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Mesin/Elektro lulusan universitas
negeri/swasta atau yang telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli
Mekanikal Elektrikal memiliki SKA Mekanikal Elektrikal minimal Madya.
Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan di bidang Perencanaan
selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi dengan minimal
pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team
Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
6. Tenaga Ahli Plumbing
Tenaga Ahli Plumbing disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik
Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau
yang telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Plumbing memiliki SKA
Plumbing minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan
di bidang Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi
dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Plumbing
Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team
Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
7. Tenaga Ahli Geodesi
Tenaga Ahli Geodesi disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata
1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang
telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Geodesi memiliki SKA
Geodesi minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan
di bidang Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi
dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Geodesi
Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team
Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
8. Tenaga Ahli Struktur
Tenaga Ahli Struktur disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata
1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang
telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Struktur memiliki SKA
Struktur minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan
di bidang Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi
dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Struktur
Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team
Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
9. Surveyor
Adapun uraian tugas surveyor sebagai berikut melakukan survey dan
pengukuran di lapangan, melakukan penyusunan data-data di lapangan
serta Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan.
Untuk Pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3
tahun dengan melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang
telah ditentukan, berjumlah 4 (empat) orang.
10. Cost Estimator
Adapun uraian tugas Cost Estimator sebagai berikut Estimator
bertanggung jawab untuk mengorganisir dan menganalisis seluruh
informasi dan memperhitungkannya ke dalam estimasi. Untuk Pendidikan
minimal S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 2 tahun dengan
melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang telah
ditentukan, berjumlah 3 (tiga) orang.
11. Cad/Cam Operator
Adapun uraian tugas Cad/Cam Operator sebagai berikut membuat
gambaran desain dan gambar arsitektur dengan menggunakan computer dan
mengerjakan rencana anggaran biaya (RAB) sesuai dengan desain serta
membuat Spesifikasi Teknis Pekerjaan. Untuk Pendidikan minimal S-1
Teknik Sipil/S-1 Teknik Arsitektur dengan pengalaman minimal 2 tahun
dengan melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang telah
ditentukan, berjumlah 1 (satu) orang.
12. Site Office Manager/ Administrator
Adapun uraian Site Office Manager / Administrator sebagai berikut
membuat laporan kegiatan pekerjaan konsultan, mengurus administrasi
kelengkapan berkas dan dokumen serta mengurus proses pencairan
keuangan. Untuk Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat dengan
pengalaman minimal 1 tahun dengan melampirkan reperensi dengan
minimal pengalaman yang telah ditentukan, berjumlah 1 (satu) orang.
16. Keluaran/Output
Keluaran atau output yang dihasilkan dalam kegiatan ini meliputi : a.
Inventarisasi
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai
kondisi bangunan existing yang terdapat pada lokasi yang ditinjau. Informasi
yang harus diperoleh dari pemeriksaan ini adalah sebagai berikut:
- Lahan dan kondisinya
- Kondisi existing bangunan
- Perkiraan volume pekerjaan
- Foto dokumentasi untuk setiap existing dan foto udara menggunakan drone
- Pengukuran data lapangan menggunakan theodilit dan alat ukur lainnya
- Sondir tanah
- Inventrasi data pendukung (legalistas tanah)
b. Analisis Data Lapangan Desain Dan Gambar-Gambar
Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan, konsultan harus
mengadakan analisa data dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
- Mempelajari kemungkinan pemakaian bahan konstruksi yang digunakan
- Menganalisis desain untuk struktur konstruksi yang digunakan.
- Menganalisis hasil desain sehingga diperoleh hasil desain yang optimal
c. Hasil Perancangan Konstruksi
Hasil perancangan konstruksi meliputi :
a. Perhitungan prioritas perkerasaan,
1. Land cleaning
2. Pematangan lahan/penimbunan
b. Desain,
1. Masterplan RSUD
2. Perencanaan bangunan gedung utama, poliklinik dan adminstrasi.
c. Spesifikasi Teknis,
1. Bangunan gedung utama, poliklinik dan admninstrasi.
d. Daftar Kuantitas Harga
e. Perkiraan Biaya
f. Metode Pelaksanaan,
g. Penetapan Tingkat Kompleksitas Pekerjaan,
h. Kebutuhan Sumber Daya Konstruksi Beserta Rantai Pasoknya
i. Metode Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan
j. Rencana Penjaminan Mutu Pekerjaan Konstruksi
k. Rencana Keselamatan Konstruksi
l. Lokasi Lahan
17. Laporan
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisi tentang gambaran umum, konsepsi perancangan,
pra rancangan, dokumentasi awal, data lapangan dan sketsa lapangan.
Laporan pendahuluan berjumlah 7 (tujuh) Buku.
b. Laporan Antara
Laporan Antara berisi tentang pengembangan rancangan, draf perencanaan
yang dikonsultasikan dalam bentuk pola penanganan dari hasil survey.
Laporan antara berjumlah 7 (tujuh) Buku.
c. Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi tentang rancangan detail, analisa, konsep dan produk
perencanaan (dokumentasi, Rencana Anggaran Biaya, Gambar Kerja,
Spesifikasi Teknis). Laporan akhir berjumlah 7 (tujuh) Buku.
d. Laporan Teknis/Khusus
Laporan Teknis/Khusus berisi laporan topograpi, perhitungan hasil sondir,
perhitungan struktur, gambar desain). Laporan Teknis/Khusus berjumlah 7
(tujuh) Buku.
e. Produk (Hardisk 1 TB)
Hdd berisi softcopy berupa Dokumentasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Gambar dan Spesifikasi Teknis, Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir dan
Laporan Teknis/Khusus. Hardisk berjumlah 1 (satu) buah.
Kapuas, 4 Juli 2024
Direktur
RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo
selaku PPK,
dr. AGUS WALUYO, MM
NIP. 19710821 2000121002