Belanja Perencanaan Ded Pembangunan Rsud Baru (Rsud)

Seleksi Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5032322
Status: Seleksi Batal
Date: 22 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Kapuas
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
RUP Code: 52093025
Work Location: RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo - Kapuas (Kab.)
Participants: 24
Applicants
Reason
0760587576424000---
0017725292429000---
0020653564429000---
0031348659711000---
0026550533412000---
0700695604711000---
0433778198422000---
0012243556508000---
0020696613517000---
0026185298711000---
0018545186711000---
0025390980711000---
0028093185711000---
0736597337711000---
0849267208711000-48.63Tidak memenuhi passing grade, untuk pengalaman tenaga ahli kurang dari yang dipersyaratkan karena tidak melampirkan referensi pengalaman kerja dari pengguna jasa dan tidak melengkapi penawaran sesuai yang ditentukan oleh dokumen penawaran pada seleksi paket ini
0014643134542000---
0847118288646000---
0663254720711000---
0731682647322000---
0968935528429000---
0703960567711000---
0011236015701000---
0026183988711000---
PT Hussel Wisesa Pradhana
02*1**9****11**0---
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                        
              DED PEMBANGUNAN     RUMAH   SAKIT                         
                                                                        
                     KABUPATEN   KAPUAS                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
        Pembangunan merupakan suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan
                                                                        
   dan perubahan yang berencana berencana kearah yang lebih baik. Sedangkan
   Sedangkan tujuan dari pembangunan pembangunan adalah untuk dapat     
                                                                        
   mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera baik materil maupun spiritual.
   Dalam pelaksanaan pelaksanaan pembangunan pembangunan tersebut tersebut
                                                                        
   agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, ditetapkan, maka dalam
                                                                        
   pelaksanaannya sangat ditunjang oleh manajemen dan organisasi yang baik, karena
   dalam manajemen terkandung unsur perencanaan yang terorganisasi dengan baik.
                                                                        
   Tanpa adanya rencana, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan kegiatan-
                                                                        
   kegiatan pembangunan dalam rangka usaha pencapaian tujuan. Dalam rangka
   pembangunan desa yang menyeluruh, terpadu dan terprogram, untuk mencapai
                                                                        
   sasaran dan tujuannya selain ditunjang oleh manajemen pemerintah desa yang baik,
                                                                        
   organisasi yang jelas juga sangat ditentukan oleh partisipasi partisipasi masyarakat
   masyarakat desa yang bersangkutan. bersangkutan. Efektifitas Efektifitas
                                                                        
   pembangunan pembangunan merupakan merupakan suatu ukuran tercapainya 
                                                                        
   sasaran a ukuran tercapainya sasaran atau tujuan yang telah d tau tujuan yang telah
   ditetapkan sebelumnya. Sehubu itetapkan sebelumnya. Sehubungan dengan ngan
                                                                        
   dengan efektifitas pembangunan tersebut maka dukungan dan bantuan dari
                                                                        
   pemerintah dalam pembangunan pembangunan desa itu sendiri sendiri sangat
   berarti. berarti. Pada hakekatnya hakekatnya pembangunan pembangunan adalah
                                                                        
   upaya perbaikan secara terencana.                                    
        Bangunan gedung menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28
                                                                        
   tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
   konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya. Gedung selain sebagai
                                                                        
   tempat manusia untuk berteduh dari terpaan air hujan namun gedung sekaligus
   juga bias sebagai tempat untuk berlindung dari sengatan terpaan terik panasnya
                                                                        
   cahaya matahari sehingga gedung dapat memberikan rasa nyaman dan juga
                                                                        
   aman bagi yang menempatinya. Lebih dari itu bangunan gedung juga mempunyai
   banyak peran sesuai dengan fungsi dan peruntukan pemakainya baik sebagai
                                                                        
   tempat tinggal, perkantoran, pusat sanggar seni dan budaya, rumah singgah,
                                                                        
   penginapan, rumah sakit, instalasi militer, museum dan berbagai macam
   kepentingan peran, fungsi dan manfaat lainnya.                       
                                                                        
        Setiap Bangunan Gedung harus diwujudkan dan dilengkapi dengan   
                                                                        
   peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
   fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta
                                                                        
   memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Setiap bangunan harus
                                                                        
   direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat memenuhi
   kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
                                                                        
   bagi bangunan negara.                                                
                                                                        
        Penyedia jasa perencanaan untuk bangunan gedung dan prasarana   
   lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                                                                        
   menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
                                                                        
   diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.          
        Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu    
                                                                        
   disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong perwujudan karya   
                                                                        
   perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. Fasilitas Umum merupakan
   sebagai salah satu fasilitas pelayanan publik dan merupakan sarana yang bertujuan
                                                                        
   memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.                      
        Dalam rangka mewujudkan Fasilitas Umum yang nyaman, efisien,    
                                                                        
   berestetika, dan memenuhi unsur kekuatan (struktur), Pemerintah Kabupaten
                                                                        
   Kapuas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas bermaksud untuk melaksanakan
   Kegiatan DED Pembangunan Rumah Sakit Kab. Kapuas TA 2024. Guna menajamin
                                                                        
   pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai target dan sasaran yang diharapkan, maka
   diperlukan tim konsultan sebagai penyedia jasa yang berperan membantu Pengguna
                                                                        
   Anggran/Pejabat Pembuat Komitmen di dalam melaksanakan Kegiatan pekerjaan
   ini agar sesuai dengan target yang diharapkan.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Maksud, Tujuan                                                       
                                                                        
   Maksud dan tujuan pelaksnaan kegiataan pekerjaan ini adalah :        
   a. Menjalankan hasil dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah    
                                                                        
     dilegalitaskan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran
                                                                        
     2024                                                               
   b. Tersedianya desain dan hasil dari DED Pembangunan Rumah Sakit Kabupaten
                                                                        
     Kapuas sebagai panduan dalam pelaksaaan pekerjaan fisik.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
3. Sasaran                                                              
   Sasaran dilaksanakannya kegiatan pekerjaan ini yaitu :               
                                                                        
   a. Tersedianya bentuk desain Rumah Sakit                             
                                                                        
   b. Tersedianya gambar rencana dan perkiraan anggaran biaya secara umum beserta
     rencana spesifikasi teknis terhadap usulan rencana desain          
                                                                        
   c. Menyusun desain rencana pekerjaan dan pelaksanaanya sesuai dengan sasaran
                                                                        
     yang ditetapkan.                                                   
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi Kegiatan                                                      
                                                                        
   Lokasi Kegiatan DED Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Kapuas Provinsi
                                                                        
   Kalimantan Tengah.                                                   
                                                                        
                                                                        
5. Sumber Pendanaan                                                     
                                                                        
   Biaya untuk Kegiatan Pekerjaan DED Pembangunan Rumah Sakit Kab. Kapuas ini
   bersumber dari Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA-SOPD) Dinas Kesehatan 
   Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 dengan pagu dana sebesar Rp.    
                                                                        
   1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah)                                
                                                                        
                                                                        
6. Nama dan Organisasi Pengguna Barang/Jasa                             
   Pengguna Anggaran (PA)      :  dr. AGUS WALUYO, MM                   
                                                                        
   PPTK                        :  WIDJIATI, SKM., MM                    
                                                                        
   Satuan Kerja Perangkat Daerah : Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas     
                                                                        
   Alamat                      :  Jl. Tambun Bungai No. 16 Kuala        
                                 Kapuas                                 
                                                                        
                                                                        
7. Data Dasar                                                           
                                                                        
   a. Daftar penangan pekerjaan pembangunan fasilitas umum sebelumnya;  
                                                                        
   b. Data lokasi untuk membantu proses perencanaan selanjutnya;        
                                                                        
   c. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting;  
                                                                        
   d. Basic price Kabupaten Kapuas                                      
                                                                        
                                                                        
8. Standar Teknis                                                       
                                                                        
   Dalam melaksanakan Kegiatan DED Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten 
   Kapuas ini, standar teknis yang digunakan adalah sebagai berikut :   
                                                                        
   1. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan
                                                                        
     secara benar dan tuntas memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima
     dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
                                                                        
     Komitmen/Pengendali Kegiatan.                                      
                                                                        
   2. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
     obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, 
                                                                        
     kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.               
                                                                        
   3. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
                                                                        
     dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
   4. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan
                                                                        
     pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.            
                                                                        
   5. Kriteria Lain-lain Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-
                                                                        
     ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara
                                                                        
     lain ketentuan yang  diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang    
     bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan
                                                                        
     ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya               
                                                                        
                                                                        
9. Refrensi Peraturan Perundang-Undangan                                
                                                                        
   Dalam hal pelaksanaan Kegiatan DED Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten
                                                                        
   Kapuas ini, daftar referensi seperti tersebut di bawah ini ditetapkan dan dipakai
   sebagai dasar pelaksanaan sebagai berikut :                          
                                                                        
   1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan               
                                                                        
   2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit             
                                                                        
   3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;         
                                                                        
   4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;        
   5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang 
                                                                        
     Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan 
                                                                        
     Barang / Jasa Pemerintah;                                          
   6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
                                                                        
     Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang     
                                                                        
     Bangunan Gedung;                                                   
                                                                        
   7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
     29/PRT/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;    
                                                                        
   8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor       
                                                                        
     11/PRT/M/2018 Tentang Tm Ahli Bangunan Gedung;                     
   9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1     
                                                                        
     Tahun 2022  Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan   
     Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;             
                                                                        
   10. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan   
                                                                        
     Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.                 
                                                                        
                                                                        
10. Ruang Lingkup                                                       
   a. Lingkup Wilayah                                                   
                                                                        
     Ruang Lingkup Wilayah perencanaan pekerjaan ini adalah di Kabupaten
                                                                        
     Kapuas                                                             
   b. Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                        
     Dilihat dari proses perencanaan, tahapan pelaksanaan penyusunan DED
                                                                        
     Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Kapuas, secara garis besar adalah
     terdiri dari :                                                     
                                                                        
     • Persiapan.                                                       
                                                                        
     • Pengumpulan Data.                                                
                                                                        
     • Analisis Data.                                                   
     • Perumusan dan Rekomendasi.                                       
                                                                        
     • Diskusi/konsultasi.                                              
                                                                        
     • Laporan  Cost Estimator (Diperlukan tenaga pendukung yang        
                                                                        
       berkompeten).                                                    
     • Laporan Gambar.                                                  
                                                                        
     • Penyerahan Hasil Pekerjaan.                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11. Peralatan, Personil dan Fasilitas dari Pengguna Anggaran            
   Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk
                                                                        
   melengkapi pekerjaan dari konsultan. Untuk fasilitas dari PPK hanya  
                                                                        
   menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
   fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
   dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan
                                                                        
   dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi. Pengguna jasa akan
   mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan
                                                                        
   Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
                                                                        
   Peralatan minimal yang harus disediakan oleh penyedia jasa konsultansi anatara lain
   :                                                                    
                                                                        
   1. Akomodasi dan ruangan kantor                                      
                                                                        
   2. Kendaraan roda empat dan roda dua                                 
                                                                        
   3. Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan (melampirkan bukti  
     kepemilikan/sewa alat)                                             
                                                                        
   4. Komputer, Printer dan Peralatan elektronik penunjang perencaaan   
                                                                        
   5. Kamera digital                                                    
                                                                        
   6. Drone                                                             
                                                                        
                                                                        
13. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa                                    
                                                                        
   a. Lingkup Tugas                                                     
                                                                        
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan adalah berpedoman
     pada ketentuan yang berlaku, yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan/
                                                                        
     studi yang terdiri dari :                                          
                                                                        
     1. Persiapan studi seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
        membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
                                                                        
        dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/regulasi
                                                                        
        terkait studi ini.                                              
   b. Tanggung Jawab Penyedia Jasa                                      
     1. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggran/Kuasa Pengguna     
                                                                        
        Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan untuk     
        membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa   
                                                                        
        pelaksanaan perencanaan/analisis.                               
                                                                        
     2. Mengadakan rapat secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali sebulan, dengan
        Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat       
                                                                        
        Komitmen/Pelaksana Kegiatan/Tim Teknis, Konsultan Perencana Teknis
                                                                        
        dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
        dalam perencanaan lapangan, untuk kemudian membuat risalah rapat
                                                                        
        dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
                                                                        
        diterima masing-masing pihak paling lambat satu minggu kemudian.
     3. Mengadakan rapat di luar jadual rutin tersebut apabila dianggap perlu dan
                                                                        
        karena ada permasalahan mendesak yang perlu dipecahkan.         
                                                                        
     4. Kinerja Perencana yang harus memenuhi standar hasil kerja Perencana
        yang berlaku dan disyaratkan.                                   
                                                                        
     5. Hasil evaluasi perencanaan dan dampak yang ditimbulkan          
                                                                        
     6. Ketepatan waktu pelaksanaan                                     
                                                                        
     7. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di lokasi yang
        dimaksud                                                        
                                                                        
   c. Mobilisasi Tenaga Pelaksana Perencanaan                           
                                                                        
     Untuk melaksanakan pekerjaan ini, konsultan akan menyiapkan tenaga-
                                                                        
     tenaga ahli yang berpengalaman di bidang penyusunan Belanja Jasa   
     Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (DED Ducting Utilitas).      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
14. Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
   Jangka waktu Pelaksanaan yang disediakan selama 120 hari kalender    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
15. Kualifikasi badan usaha calon penyedia                              
   AR 001 atau RK 001                                                   
16. Kebutuhan Personil                                                  
                                                                        
   Keterlibatan tenaga-tenaga personil dan berpengalaman sesuai dengan bidang
   pekerjaan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan
                                                                        
   Kegiatan. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan harus menyediakan personil
                                                                        
   untuk memenuhi kebutuhan kegiatan yaitu terdiri dari : a. Personil   
     Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Penyedia pekerjaan harus menyediakan
                                                                        
     tenaga yang memenuhi ketentuan.                                    
                                                                        
   b. Kebutuhan Personil                                                
     Adapun  kebutuhan personil yang diperlukan berdasarkan tugas dan   
                                                                        
     kewajiban sebagai berikut :                                        
                                                                        
                                                                        
     1. Team Leader                                                     
                                                                        
        Team Leader disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
        Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang telah
                                                                        
        disamakan, minimal 2 tahun. Team Leader memiliki SKA Ahli Teknik
        Bangunan Gedung minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan 
                                                                        
        pekerjaan di bidang Perencanaan minimal selama 3 tahun dengan   
                                                                        
        melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan.
        Team  Leader Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah    
                                                                        
        memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
                                                                        
        pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
                                                                        
                                                                        
     2. Tenaga Ahli Sipil                                               
                                                                        
        Tenaga Ahli Sipil disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
        Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang telah
                                                                        
        disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Sipil memiliki SKA Ahli Teknik
                                                                        
        Bangunan  Gedung  minimal Muda (201). Berpengalaman dalam       
        pelaksanaaan pekerjaan di bidang Perencanaan selama 1 tahun dengan
                                                                        
        melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang telah      
                                                                        
        ditentukan. Tenaga Ahli Sipi Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya
        adalah membantu Team Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan
                                                                        
        anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan awal sampai dengan
        pekerjaan dinyatakan selesai.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     3. Tenaga Ahli Arsitek                                             
        Tenaga Ahli Arsitek disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
                                                                        
        (S1) Jurusan Teknik Arsitektur lulusan universitas negeri/swasta atau yang
                                                                        
        telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Arsitek memiliki SKA Arsitek
        minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan di    
                                                                        
        bidang Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi  
                                                                        
        dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Arsitek
        Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team   
                                                                        
        Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
        pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     4. Tenaga Ahli K3                                                  
                                                                        
        Tenaga Ahli SK3 disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata 1
        (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang telah
                                                                        
        disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli K3 memiliki SKA Ahli K3 minimal
                                                                        
        Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan di bidang     
        Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi dengan  
                                                                        
        minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli K3        
        Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team   
                                                                        
        Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
                                                                        
        pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
                                                                        
                                                                        
     5. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal                                
                                                                        
        Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal disyaratkan adalah seorang Sarjana
                                                                        
        Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Mesin/Elektro lulusan universitas
        negeri/swasta atau yang telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli
                                                                        
        Mekanikal Elektrikal memiliki SKA Mekanikal Elektrikal minimal Madya.
        Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan di bidang Perencanaan
                                                                        
        selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi dengan minimal      
        pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Mekanikal Elektrikal
                                                                        
        Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team   
                                                                        
        Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
        pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     6. Tenaga Ahli Plumbing                                            
                                                                        
        Tenaga Ahli Plumbing disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik  
        Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau
                                                                        
        yang telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Plumbing memiliki SKA
        Plumbing minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan
                                                                        
        di bidang Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi
                                                                        
        dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Plumbing
        Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team   
                                                                        
        Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
                                                                        
        pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
                                                                        
                                                                        
     7. Tenaga Ahli Geodesi                                             
                                                                        
        Tenaga Ahli Geodesi disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata
        1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang
                                                                        
        telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Geodesi memiliki SKA
                                                                        
        Geodesi minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan
        di bidang Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi
                                                                        
        dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Geodesi
                                                                        
        Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team   
        Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
                                                                        
        pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
     8. Tenaga Ahli Struktur                                            
        Tenaga Ahli Struktur disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Strata
                                                                        
        1 (S1) Jurusan Teknik Sipil lulusan universitas negeri/swasta atau yang
                                                                        
        telah disamakan, minimal 1 tahun. Tenaga Ahli Struktur memiliki SKA
        Struktur minimal Madya. Berpengalaman dalam pelaksanaaan pekerjaan
                                                                        
        di bidang Perencanaan selama 3 tahun dengan melampirkan reperensi
                                                                        
        dengan minimal pengalaman yang telah ditentukan. Tenaga Ahli Struktur
        Sebagai Penanggung Jawab, tugas utamanya adalah membantu Team   
                                                                        
        Leader dalam mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
                                                                        
        pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
                                                                        
     9. Surveyor                                                        
        Adapun uraian tugas surveyor sebagai berikut melakukan survey dan
                                                                        
        pengukuran di lapangan, melakukan penyusunan data-data di lapangan
                                                                        
        serta Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan.
        Untuk Pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3
                                                                        
        tahun dengan melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang
                                                                        
        telah ditentukan, berjumlah 4 (empat) orang.                    
                                                                        
                                                                        
     10. Cost Estimator                                                 
                                                                        
        Adapun uraian tugas Cost Estimator sebagai berikut Estimator    
        bertanggung jawab untuk mengorganisir dan menganalisis seluruh  
                                                                        
        informasi dan memperhitungkannya ke dalam estimasi. Untuk Pendidikan
                                                                        
        minimal S-1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 2 tahun dengan
        melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang telah      
                                                                        
        ditentukan, berjumlah 3 (tiga) orang.                           
     11. Cad/Cam Operator                                               
                                                                        
        Adapun uraian tugas Cad/Cam Operator sebagai berikut membuat    
        gambaran desain dan gambar arsitektur dengan menggunakan computer dan
                                                                        
        mengerjakan rencana anggaran biaya (RAB) sesuai dengan desain serta
        membuat Spesifikasi Teknis Pekerjaan. Untuk Pendidikan minimal S-1
                                                                        
        Teknik Sipil/S-1 Teknik Arsitektur dengan pengalaman minimal 2 tahun
                                                                        
        dengan melampirkan reperensi dengan minimal pengalaman yang telah
        ditentukan, berjumlah 1 (satu) orang.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     12. Site Office Manager/ Administrator                             
                                                                        
        Adapun uraian Site Office Manager / Administrator sebagai berikut
        membuat laporan kegiatan pekerjaan konsultan, mengurus administrasi
                                                                        
        kelengkapan berkas dan dokumen serta mengurus proses pencairan  
                                                                        
        keuangan. Untuk Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat dengan     
        pengalaman minimal 1 tahun dengan melampirkan reperensi dengan  
                                                                        
        minimal pengalaman yang telah ditentukan, berjumlah 1 (satu) orang.
                                                                        
                                                                        
16. Keluaran/Output                                                     
                                                                        
   Keluaran atau output yang dihasilkan dalam kegiatan ini meliputi : a.
   Inventarisasi                                                        
                                                                        
     Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai 
     kondisi bangunan existing yang terdapat pada lokasi yang ditinjau. Informasi
                                                                        
     yang harus diperoleh dari pemeriksaan ini adalah sebagai berikut:  
                                                                        
     -  Lahan dan kondisinya                                            
                                                                        
     -  Kondisi existing bangunan                                       
     -  Perkiraan volume pekerjaan                                      
                                                                        
     -  Foto dokumentasi untuk setiap existing dan foto udara menggunakan drone
                                                                        
     -  Pengukuran data lapangan menggunakan theodilit dan alat ukur lainnya
                                                                        
     -  Sondir tanah                                                    
     -  Inventrasi data pendukung (legalistas tanah)                    
                                                                        
   b. Analisis Data Lapangan Desain Dan Gambar-Gambar                   
     Berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan, konsultan harus     
                                                                        
     mengadakan analisa data dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai
                                                                        
     berikut :                                                          
     -  Mempelajari kemungkinan pemakaian bahan konstruksi yang digunakan
                                                                        
        - Menganalisis desain untuk struktur konstruksi yang digunakan. 
                                                                        
     -  Menganalisis hasil desain sehingga diperoleh hasil desain yang optimal
                                                                        
   c. Hasil Perancangan Konstruksi                                      
     Hasil perancangan konstruksi meliputi :                            
                                                                        
     a. Perhitungan prioritas perkerasaan,                              
                                                                        
        1. Land cleaning                                                
                                                                        
        2. Pematangan lahan/penimbunan                                  
                                                                        
     b. Desain,                                                         
        1. Masterplan RSUD                                              
                                                                        
        2. Perencanaan bangunan gedung utama, poliklinik dan adminstrasi.
                                                                        
     c. Spesifikasi Teknis,                                             
                                                                        
        1. Bangunan gedung utama, poliklinik dan admninstrasi.          
     d. Daftar Kuantitas Harga                                          
                                                                        
     e. Perkiraan Biaya                                                 
                                                                        
     f. Metode Pelaksanaan,                                             
                                                                        
     g. Penetapan Tingkat Kompleksitas Pekerjaan,                       
                                                                        
     h. Kebutuhan Sumber Daya Konstruksi Beserta Rantai Pasoknya        
     i. Metode Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan                  
                                                                        
     j. Rencana Penjaminan Mutu Pekerjaan Konstruksi                    
                                                                        
     k. Rencana Keselamatan Konstruksi                                  
                                                                        
     l. Lokasi Lahan                                                    
17. Laporan                                                             
                                                                        
   a. Laporan Pendahuluan                                               
     Laporan Pendahuluan berisi tentang gambaran umum, konsepsi perancangan,
                                                                        
     pra rancangan, dokumentasi awal, data lapangan dan sketsa lapangan.
                                                                        
     Laporan pendahuluan berjumlah 7 (tujuh) Buku.                      
  b.  Laporan Antara                                                    
                                                                        
     Laporan Antara berisi tentang pengembangan rancangan, draf perencanaan
                                                                        
     yang dikonsultasikan dalam bentuk pola penanganan dari hasil survey.
     Laporan antara berjumlah 7 (tujuh) Buku.                           
                                                                        
  c. Laporan Akhir                                                      
                                                                        
     Laporan Akhir berisi tentang rancangan detail, analisa, konsep dan produk
     perencanaan (dokumentasi, Rencana Anggaran Biaya, Gambar Kerja,    
                                                                        
     Spesifikasi Teknis). Laporan akhir berjumlah 7 (tujuh) Buku.       
                                                                        
   d. Laporan Teknis/Khusus                                             
                                                                        
     Laporan Teknis/Khusus berisi laporan topograpi, perhitungan hasil sondir,
     perhitungan struktur, gambar desain). Laporan Teknis/Khusus berjumlah 7
                                                                        
     (tujuh) Buku.                                                      
                                                                        
   e. Produk (Hardisk 1 TB)                                             
     Hdd berisi softcopy berupa Dokumentasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB),
                                                                        
     Gambar dan Spesifikasi Teknis, Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir dan
     Laporan Teknis/Khusus. Hardisk berjumlah 1 (satu) buah.            
                                                                        
                                        Kapuas, 4 Juli 2024             
                                                                        
                                            Direktur                    
                                RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo       
                                         selaku PPK,                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     dr. AGUS WALUYO, MM                
                                                                        
                                    NIP. 19710821 2000121002