| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0210053989528000 | Rp 335,183,119 | Peralatan bor tidak menyampaikan/melampirkan Surat Ijin Pengeboran Air Tanah (SIPAT) yang masih sah dan berlaku dan tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan bor. Dokumen pemilihan 29.13 b 2) b) (1) (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); dan disampaikan Pemberian penjelasan A. 2) b) (1) Peserta wajib menyampaikan daftar isian peralatan utama mencantumkan Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, beserta bukti kepemilikan alat milik sendiri/sewa beli/sewa. | |
| 0025118316503000 | Rp 321,713,422 | Peralatan bor tidak menyampaikan/melampirkan : Surat Ijin Pengeboran Air Tanah (SIPAT) yang masih sah dan berlaku dan bukti kepemilikan peralatan. Pada dokumen pemilihan dan pemberian penjelasan - IKP 25.6 Dokumen Penawaran administrasi, teknis, dan harga dienkripsi menggunakan sistem pengaman dokumen. - IKP 25.3 Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran; Dokumen pemilihan 29.13 b 2) b) (1) (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dan disampaikan pada Pemberian penjelasan A. 2) b) (2) Peralatan milik sendiri: Apabila dalam hal ini BPKB atau STNK bukan atas nama pemilik, maka invoice sudah disampaikan pada penawaran. (3) Peralatan sewa beli: Bukti pembayaran sewa beli dengan memastikan, apakah dalam surat sewa beli tersebut sudah terdapat pembayaran uang muka, dan/atau jika peralatan tersebut dilakukan dengan sewa beli kontrak panjang, maka dipastikan juga terkait angsurannya, untuk memastikan bahwa peralatan tersebut, masih kuasa pemilik alat. (4) Peralatan sewa: (a) Menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. (b) Yang dimaksud bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa harus dipastikan atas nama pemilik pemberi sewa peralatan. (c) Yang dimaksud penguasaan peralatan adalah pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa dari pemilik alat ke pemberi sewa, dalam hal ini alat yang diperjanjikan dalam surat sewa alat bukan alat kepemilikan pemberi sewa. | |
CV Sarina Jaya | 00*8**2****12**0 | Rp 336,844,817 | 1. Peralatan bor tidak menyampaikan/melampirkan Surat Ijin Pengeboran Air Tanah (SIPAT) yang masih sah dan berlaku dan tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan bor. Dokumen pemilihan 29.13 b 2) b) (1) (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); dan disampaikan Pemberian penjelasan A. 2) b) (1) Peserta wajib menyampaikan daftar isian peralatan utama mencantumkan Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, beserta bukti kepemilikan alat milik sendiri/sewa beli/sewa. 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi hanya menyampaikan 6 (enam) Pernyataan tidak sesuai dokumen pemilihan dan SSKK. Pada Pemberian penjelasan A. 2) d) (1) Elemen SMKK terdiri dari 5 (lima), yaitu: (a) Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang di maksud adalah berisi 7 (tujuh) pernyataan seperti yang tercantum dalam dokumen pemilihan, apabila hanya menyampaikan sebagian maka dianggap bagian yang tidak disampaikan adalah tidak ada. Sehingga dianggap tidak menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi. 3. Tabel B.1 IBPRP hanya menyampaikan 9 (sembilan) kolom tidak sesuai dokumen pemilihan dan SSKK terdiri dari 16 (enam belas) kolom, tidak menyampaikan elemen; C. Dukungan Keselamatan Konstruksi, D. Operasi Keselamatan Konstruksi dan E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi. Dokumen pemilihan halaman 71 keterengan: angka 3 Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; angka 4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a"dan disampaikan pada Pemberian penjelasan A. 2) d) (1)(b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada dokumen pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. (c) Dukungan Keselamatan Konstruksi Tabel Jadwal Program Komunikasi diisi sesuai Program Komunikasi penyedia. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. (d) Operasi Keselamatan Konstruksi Tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) diisi sesuai dengan Analisis Keselamatan Pekerjaan Penyedia sesuai dengan pekerjaan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. |
| 0023043169528000 | - | - | |
CV Karya Putri Mandiri | 07*2**5****08**0 | - | - |
| 0905426243528000 | - | - | |
CV Sigra Teknik | 09*5**4****28**0 | - | - |
| 0823961362528000 | - | - | |
| 0019153022528000 | - | - | |
| 0210093787528000 | - | - | |
| 0318164878528000 | - | - | |
| 0839397981528000 | - | - | |
CV Tito Mandiri | 00*2**3****04**0 | - | - |
| 0015157555526000 | - | - | |
| 0018115394528000 | - | - | |
| 0027667096528000 | - | - | |
| 0741058002515000 | - | - | |
| 0313693418517000 | - | - | |
| 0316740380532000 | - | - | |
| 0906763834528000 | - | - | |
| 0210108346528000 | - | - | |
| 0023999915528000 | - | - | |
| 0703285528528000 | - | - |