Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Dusun Kedungbarung Desa Karangturi Kecamatan Gondangrejo

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2308141
Status: Tender Gagal
Date: 30 June 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Karanganyar
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Karanganyar
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 280,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 276,649,634
RUP Code: 25461947
Work Location: Gondangrejo - Karanganyar (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Reason
0906763834528000Rp 272,691,464Daftar isian Daftar isian peralatan utama tidak mencantumkan kapasitas peralatan pick up dan peralatan bor tidak melampirkan Surat Ijin Pengeboran Air Tanah (SIPAT) dan bukti kepemilikan peralatan. Dokumen pemilihan 29.13 b 2) b) (1) (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dan disampaikan pada Pemberian penjelasan A. 2) b) (1) Peserta wajib menyampaikan daftar isian peralatan utama mencantumkan Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, beserta bukti kepemilikan alat milik sendiri/sewa beli/sewa. (2) Peralatan milik sendiri: Apabila dalam hal ini BPKB atau STNK bukan atas nama pemilik, maka invoice sudah disampaikan pada penawaran. (3) Peralatan sewa beli: Bukti pembayaran sewa beli dengan memastikan, apakah dalam surat sewa beli tersebut sudah terdapat pembayaran uang muka, dan/atau jika peralatan tersebut dilakukan dengan sewa beli kontrak panjang, maka dipastikan juga terkait angsurannya, untuk memastikan bahwa peralatan tersebut, masih kuasa pemilik alat. (4) Peralatan sewa: (a) Menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. (b) Yang dimaksud bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa harus dipastikan atas nama pemilik pemberi sewa peralatan. (c) Yang dimaksud penguasaan peralatan adalah pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa dari pemilik alat ke pemberi sewa, dalam hal ini alat yang diperjanjikan dalam surat sewa alat bukan alat kepemilikan pemberi sewa.
0314479114528000Rp 273,273,7281. Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan: Beton Molen/Mini ConcreteMixer, Pick Up dan Peralatan Bor Bersertifikat alat bor dan Surat Ijin Pengeboran Air Tanah (SIPAT) yang masih sah dan berlaku. Dokumen pemilihan 29.13 b 2) b) (1) (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa dan disampaikan pada Pemberian penjelasan A. 2) b) (1) Peserta wajib menyampaikan daftar isian peralatan utama mencantumkan Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, beserta bukti kepemilikan alat milik sendiri/sewa beli/sewa. (2) Peralatan milik sendiri: Apabila dalam hal ini BPKB atau STNK bukan atas nama pemilik, maka invoice sudah disampaikan pada penawaran. (3) Peralatan sewa beli: Bukti pembayaran sewa beli dengan memastikan, apakah dalam surat sewa beli tersebut sudah terdapat pembayaran uang muka, dan/atau jika peralatan tersebut dilakukan dengan sewa beli kontrak panjang, maka dipastikan juga terkait angsurannya, untuk memastikan bahwa peralatan tersebut, masih kuasa pemilik alat. (4) Peralatan sewa: (a) Menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. (b) Yang dimaksud bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa harus dipastikan atas nama pemilik pemberi sewa peralatan. (c) Yang dimaksud penguasaan peralatan adalah pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa dari pemilik alat ke pemberi sewa, dalam hal ini alat yang diperjanjikan dalam surat sewa alat bukan alat kepemilikan pemberi sewa. 2. Tabel B.1 IBPRP kolom 16 tidak diisi dan E. Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi kolom PIC dan Bulan ke tidak diisi. pada dokumen pemilihan halaman 71 keterangan angka 4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sisampaikan pada Pemberian penjelasan A. 2) d) (1)(b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada dokumen pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi. dan (e) Evaluasi Keselamatan Konstruksi Tabel Jadwal Inspeksi dan Audit diisi sesuai rencana jadwal yang direncanakan. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada.
0741058002515000Rp 243,747,0451. Tabel B.1 IBPRP jumlah kolom tidak sesuai dokumen pemilihan dan SSKK terdiri dari 16 (enam belas) kolom. pada dokumen pemilihan halaman 71 keterangan angka 4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a" dan sisampaikan pada Pemberian penjelasan A. 2) d) (1)(b) Perencanaan keselamatan konstruksi • B.1 tabel IBPRP kolom 1, 2, dan 3 diisi berdasarkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK dapat dilihat pada dokumen pemilihan BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP). Semua item uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang ditetapkan PPK harus dimasukan semuanya. Dalam hal ada item uraian pekerjaan tidak dimasukkan maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. Semua kolom tabel B.1 harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) Semua kolom tabel B.2 tabel sasaran khusus dan program khusus harus diisi. Apabila tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan/tidak ada. • Tabel B1 dan B2 apabila ada kolom yang tidak diisi maka dianggap tidak menyampaikan elemen perencanaan keselamatan konstruksi.
0210053989528000--
0023043169528000--
CV Karya Putri Mandiri
07*2**5****08**0--
0905426243528000--
CV Sigra Teknik
09*5**4****28**0--
0823961362528000--
0019153022528000--
0210093787528000--
0318164878528000--
0839397981528000--
0015157555526000--
0025118316503000--
CV Tito Mandiri
00*2**3****04**0--
0027667096528000--
0316740380532000--
0210108346528000--
0314441049528000--
0023999915528000--
0703285528528000--